KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Untuk mengumpulkan sejumlah bukti dugaan pungutan liar (pungli) tera di ribuan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang dilakukan Metreologi Jatim, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menggeledah seluruh kantor Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Metrologi di Jatim pekan lalu.
Dari informasi yang dihimpun di internal Kejati Jatim menyebutkan, penggeledahan dilakukan selama sepekan. Tim disebar untuk mendatangi kantor UPTD yang masing-masing tersebar di tujuh daerah. Setidaknya ada enam kantor UPTD Metrologi yang diacak-acak. Di antaranya UPTD Metrologi Bojonegoro dan Pamekasan.
“UPT Metrologi Surabaya tidak digeledah lagi, karena sebelumnya tim sudah ke sana,” kata sumber di lingkungan pidana khusus Kejati, Senin (17/11).
Dia mengatakan, di kantor UPTD tim mencari dokumen terkait daftar tera atau tera ulang SPBU. “Yang tim sita dokumen aslinya. Sebelumnya kan baru salinannya,” imbuh dia.
Dia menjelaskan, penyitaan dokumen dilakukan untuk menajamkan proses penyidikan kasus ini. Itu juga untuk mengetahui berapa jumlah SPBU yang ditera oleh masing-masing UPTD. Sebab, lanjut sumber, jumlah SPBU yang ditera UPTD berbeda-beda.
“Kayak Pamekasan yang menera SPBU di Madura, misalnya, hanya ada beberapa SPBU saja. Yang paling banyak UPTD Surabaya, mencapai 200an SPBU,” tandasnya.
Bagaimana dengan penetapan tersangka? Sumber tersebut mengaku belum mengetahui. Yang jelas, penyidik kini berusaha keras mencari bukti ada tidaknya keterlibatan pejabat teras UPTD atau di atasnya, seperti oknum pejabat di Disperindag Jatim, dalam kasus ini. Itu dilakukan karena penyidik mencium pungli tera ini berjalan sudah lama dan terstruktur.
“Itu yang tim cari,” ujarnya.
Dikonfirmasi soal informasi tersebut, Kepala Kejati Jatim Elvis Johnny tidak menampik juga tidak mengiyakan. Ia mengatakan penanganan kasus pungli tera SPBU sudah naik ke tingkat penyidikan.
“Tapi belum ada tersangkanya,” katanya. Sayang, pria yang pernah menjabat sebagai Kajati Bengkulu itu enggan memberikan penjelasan rinci.
Seperti diberitakan, sejak beberapa bulan Kejati Jatim mengusut dugaan pungli tera SPBU. Diduga, petugas tera memungut retribusi tera jauh melebihi ketentuan. Berdasarkan pengakuan sementara petugas UPTD Metrologi, pungli dilakukan karena sudah menjadi kebiasaan dan atas suruhan atasan. Pungli ini terjadi berpuluh-puluh tahun silam. Namun Kejati baru bisa mengusutnya sejak tahun 2007 sampai 2012. (Komang)
Dari informasi yang dihimpun di internal Kejati Jatim menyebutkan, penggeledahan dilakukan selama sepekan. Tim disebar untuk mendatangi kantor UPTD yang masing-masing tersebar di tujuh daerah. Setidaknya ada enam kantor UPTD Metrologi yang diacak-acak. Di antaranya UPTD Metrologi Bojonegoro dan Pamekasan.
“UPT Metrologi Surabaya tidak digeledah lagi, karena sebelumnya tim sudah ke sana,” kata sumber di lingkungan pidana khusus Kejati, Senin (17/11).
Dia mengatakan, di kantor UPTD tim mencari dokumen terkait daftar tera atau tera ulang SPBU. “Yang tim sita dokumen aslinya. Sebelumnya kan baru salinannya,” imbuh dia.
Dia menjelaskan, penyitaan dokumen dilakukan untuk menajamkan proses penyidikan kasus ini. Itu juga untuk mengetahui berapa jumlah SPBU yang ditera oleh masing-masing UPTD. Sebab, lanjut sumber, jumlah SPBU yang ditera UPTD berbeda-beda.
“Kayak Pamekasan yang menera SPBU di Madura, misalnya, hanya ada beberapa SPBU saja. Yang paling banyak UPTD Surabaya, mencapai 200an SPBU,” tandasnya.
Bagaimana dengan penetapan tersangka? Sumber tersebut mengaku belum mengetahui. Yang jelas, penyidik kini berusaha keras mencari bukti ada tidaknya keterlibatan pejabat teras UPTD atau di atasnya, seperti oknum pejabat di Disperindag Jatim, dalam kasus ini. Itu dilakukan karena penyidik mencium pungli tera ini berjalan sudah lama dan terstruktur.
“Itu yang tim cari,” ujarnya.
Dikonfirmasi soal informasi tersebut, Kepala Kejati Jatim Elvis Johnny tidak menampik juga tidak mengiyakan. Ia mengatakan penanganan kasus pungli tera SPBU sudah naik ke tingkat penyidikan.
“Tapi belum ada tersangkanya,” katanya. Sayang, pria yang pernah menjabat sebagai Kajati Bengkulu itu enggan memberikan penjelasan rinci.
Seperti diberitakan, sejak beberapa bulan Kejati Jatim mengusut dugaan pungli tera SPBU. Diduga, petugas tera memungut retribusi tera jauh melebihi ketentuan. Berdasarkan pengakuan sementara petugas UPTD Metrologi, pungli dilakukan karena sudah menjadi kebiasaan dan atas suruhan atasan. Pungli ini terjadi berpuluh-puluh tahun silam. Namun Kejati baru bisa mengusutnya sejak tahun 2007 sampai 2012. (Komang)