KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Dwi Widi Hariyanti, SE.MM Bin Slamet Hartojo (49), Dosen Universitas Merdeka (Unmer) Surabaya didukukan sebagai pesakitan di PN Surabaya atas tuduhan penipuan dan penggelapan uang calon mahasiswa.
Dalam persidangan yang digelar ruang garuda PN Surabaya, Rabu (19/11/2014), dosen yang tinggal di Kedung Anyar gang VII 10 A dan Kutisari Selatan 5A/3 diperiksa sebagai terdakwa.
Dalam keterangannya, dosen 'penikmat' uang calon mahasiswa ini membantah telah melakukan penipuan dan penggelapan uang Aris Aris Setyoningsih.
Dosen penyandang status terdakwa ini mengaku, ketika proses yudisium, Ia telah dipecat oleh Yayasan dan telah mengembalikan uang Aris sebesar Rp 13 juta.
"Saya tidak menggelapkan, saat proses yudisum, saya di PHK sepihak oleh Yayasan. Tapi uang itu sudah saya kembalikan lagi ke Aris,"pungkasnya saat diperiksa.
Selain itu, terdakwa Dwi membantah uang hasil penggelapannya tersebut telah di pakai untuk kepentingan pribadi. Ia mencabut keterangannya dalam BAP. "Ada keterangan yang di BAP tidak sesuai dengan hati nurani saya, uang itu tidak pernah saya pakai untuk pribadi, Uang itu saya taruh di Bank,"terangnya.
Sontak keterangan terdakwa Dwi mendapat perlawanan dari Jaksa Seno. Jaksa yang bertugas di Kejari Surabaya ini meminta terdakwa Dwi untuk membuktikan rekening Bank yang dimaksud terdakwa.
Atas permintaan itu, dosen Unmer ini kembali berkelit, Ia merubah keterangan yang sebelumnya dilontarkan pada majelis hakim.
"Sebagian ada di bank dan sebagian saya taruh dirumah, ada didompet dan di lemari,"dalihnya menjawab pertanyaan Jaksa Seno.
Ironisnya meski telah melakukan penipuan dan penggelapan, nasib terdakwa Dwi bisa dibilang mujur, selama proses hukumnya hingga bergulir ke PN Surabaya, Ia tidak dilakukan penahanan.
Dijelaskan dalam Surat dakwaan No PDM-695/Epp.2/09/2014, perkara
Ini bermula dari Aris mendaftar kuliah di Fakultas Akutansi Unmer Surabaya pada 1 April 2011.
Saat mendaftar kuliah, Ia hanya memiliki dana Rp 6 juta, sedangkan biaya masuk Unmer sebesar Rp 13 juta.
Lantas keluhan Saksi Korban tidak bisa diputuskan Suryati selaku bagian TU dan Administrasi, Aris diajak bertemu terdakwa di ruang rektor Unmer.
Saat bertemu, terdakwa mengaku biaya pendaftaran bisa dicicil selama 7 kali selain uang muka Rp 6 juta.
Lalu terdakwa menyetorkan uang Rp 6 juta ke terdakwa dengan disertai bukti Kwitansi yang ditandatangani oleh terdakwa dan saksi Aris dan sisanya diangsur selama lima kali dengan nilai bervariasi, mulai dari 400 hingga 1,4 juta.
Nah, terungkapnya kasus ini Pada bulan September 2012, saat itu korban masuk kuliah namun dikampus tidak ada kegiatan jurusan yang dipilih korban.
Selanjutnya korban menanyakan ke satpam, ternyata jadwal kuliah dirubah. Kemudian saksi korban menanyakan ke saksi Suryati mengenai jakwal kuliahnya.
Lantas Suryati mengantar korban ke wakil rektor Unmer Ir H Budi Utomo M, MA, untuk dijelaskan tata tertib administrasi pembayaran.
Dua hari kemudian, korban menunjukkan bukti kwitansi sebagai uang pelunasan kuliah sebesar Rp 13 juta.
Setelah dicek ternyata Pihak keuangan Unmer tidak merasa menerima uang pembayaran dari korban.
Saksi mengakui uang tersebut diserahkan ke terdakwa namun tidak diserahkan ke Kampus.
Atas perbuatannya, Mantan Pembantu Dekan I Unmer ini Dijerat dengan pasal berlapis, Ia didakwa melanggar Pasal 378 KUHP 372 KUHP. (Komang)