Rabu, 19 November 2014


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Gubernur Soekarwo akhirnya setuju dengan besaran upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2015 yang disampaikan buruh. Untuk Kota Surabaya, nilai UMK sebesar Rp 2,5 juta. Namun, nilai UMK ini belum memasukkan inflasi akibat kenaikan harga BBM.

Keputusan tersebut dicapai setelah dilakukan pertemuan selama dua jam antara Gubernur  dengan tim 15 yang menjadi perwakilan buruh, di Gedung Negara Grahadi, Rabu (19/11/2014). Pertemuan Pakde Karwo dengan Tim 15 Buruh dilakukan bersamaan dengan aksi ribuan massa buruh di depan Gedung Grahadi.

Menurut Pakde, nilai UMK Surabaya yang disepakati dirinya dengan buruh sebesar Rp 2.460.000. Nilai tersebut didapat, dengan mempertimbangkan UMK lama (2014) Rp 2,2 juta ditambah inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

“Dari nilai tersebut, akhirnya dibulatkan menjadi Rp 2,5 juta. Dan buruh yang diwakili Tim 15 menyatakan setuju semua. Tapi UMK Surabaya ini belum menambahkan inflasi akibat kenaikan harga BBM (non BBM),” tegasnya, usai pertemuan.

Dengan besaran itu, kenaikan UMK Surabaya sebelum ditambah inflasi paska BBM naik sebesar 12 persen. Angka ini hampir sama dengan usulan dari Apindo yang menyatakan hanya mampu menaikkan UMK sebesar 11 persen. Sehingga selisihnya hanya satu persen saja.

“Dengan selisih yang tipis, hanya satu persen tersebut, insya Allah Apindo setuju,” imbuhnya.

Namun, untuk keputusan finalnya, pihaknya, kata Pakde, segera mengomunikasikan kepada Apindo Jatim. “Malam ini saya akan komunikasi dengan Apindo. Kalau clear dan disetujui ya UMK akan langsung saya teken,” tegasnya.

Disinggung nilai UMK setelah ditambah inflasi paska BBM naik, Pakde Karwo mengatakan, bahwa pihaknya masih menunggu keputusan Jakarta. Karena inflasi menjadi kewenangan Pemerintah Pusat.

“Kalau inflasi misalnya Rp 150.000, ya berarti UMK (Surabaya) menjadi Rp 2,650.000. Tapi kalau inflasinya Rp 200.000 ya UMK-nya jadi Rp 2.700.000. Karena keberadaan inflasi inilah yang menentukan variabel penentuan UMK berubah,” tandas Pakde Karwo.(arf)


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Dinas Perhubungan dan Lalu Lintas Angkutan Jalan (Dishub & LLAJ) Jatim menyatakan akan mengevaluasi izin trayek pengusaha otobus (PO) bus yang mogok beroperasi.

Kepala Dishub & LLAJ Jatim Wahid Wahyudi mengatakan, sikap tegas tersebut diambil menyikapi adanya informasi dan perintah dari DPP Organda agar seluruh bus melakukan aksi mogok massal untuk menolak kebijakan kenaikan harga BBM.

“Pokoknya kalau ada PO bus yang tidak sampai melayani masyarakat, tindakan tegas akan kita lakukan. Di antaranya, izin trayek mereka tidak akan kita keluarkan,” tegasnya usai membuka workshop “Sistem Manajemen Keselamatan (SMK) bagi perusahaan angkutan barang akan meningkatkan keselamatan dan pelayanan lalu lintas angkutan jalan serta benefit perusahaan di Surabaya, Rabu (19/11/2014).

Menurut Wahid, sanksi pencabutan trayek akan disesuaikan dengan kewenangan yang dimiliki Dishub dan LLAJ Jatim, yakni khusus izin trayek untuk bus Angkutan Kota Dalam Provinsi (AKDP). Sedang untuk bus Angkutan Kota Antar Provinsi (AKAP) izin trayeknya menjadi kewenangan pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Perhubungan.

"Makanya kami akan melakukan evaluasi terhadap PO-PO yang tidak memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan baik,” tegasnya.

Untuk itu, pihaknya minta PO bus tetap memberikan layanan kepada masyarakat. “Jangan sampai masyarakat yang membutuhkan angkutan umum dirugikan,” imbuh Wahid. (arf)




KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Jaksa Hendry dari Kejari Surabaya menjatuhkan tuntutan 6 tahun penjara terhadap terdakwa Djumali (43), bersama anaknya, Rizal (18).

Dalam tuntutannya, Jaksa Hendry menyatakan bapak-anak warga Keputran Panjunan III Surabaya dianggap  terbukti menjadi penjual sabu

Tuntutan itu dibacakan Jaksa Hendry dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (19/11). Jaksa yang bertugas di bagian Intelijen ini meras tuntutannya tersebut diras pas untuk mengganjar dua pengedar sabu yang tertangkap dengan barang bukti delapan paket sabu seberat Rp 2,7 gram tersebut.

”Tuntutan tersebut sudah cocok dengan perbuatan kedua terdakwa. Dalam persidangan, terbukti bahwa mereka telah menyalahgunakan narkoba,” kata Henry usai sidang.

Bapak dan anak ini ditangkap polisi setelah petugas mendapat keluhan dari warga terkait aktivitas keduanya yang mencurigakan. Setelah dilakukan pengintaian, keduanya pun digrebek setelah dipastikan bahwa mereka memang jualan narkoba.

Akibat perbuatannya, bapak dan anak yang bekerja sebagai kuli bangunan dianggap bersalah melanggar  ini pasal 114 jo pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. (Komang)


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Kasus penghinaan Capres 2014, Prabowo Subianto yang dilakukan terdakwa Bram Jupon Janua melalui media sosial kembali digelar di PN Surabaya, Rabu (19/11/2014).

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Manungku, Brimob gadungan ini mengaku bisa bernafas lega dan menyatakan penyesalannya.

Satpam Pelindo III ini telah mendapat pintu maaf dari Prabowo dan pihak Brimob.

”Saya lega. Pak Prabowo sudah memaafkan saya. Dan pihak Brimob juga sudah memaafkan saya. Saya benar-benar menyesal atas perbuatan saya ini,” kata Bram dalam persidangan.

Maaf dari Prabowo diketahui dari sebuah berita di situs berita online terkemuka yang berisi tentang pernyataan Prabowo tersebut. Laman berita itu diprint dan diserahkan ke majelis hakim dalam persidangan ini. Demikian halnya maaf dari Brimob, juga ada secara tertulis dan diserahkan kepada majelis hakim yang diketuai  Manungku.

Bukti untuk meringankan
itu, diserahkan ke majelis hakim oleh Candra Nening Purnomo, adik kandung terdakwa yang dihadirkan sebagai saksi dalam perkara ini. ”Kami sengaja menyerahkan bukti tersebut agar dijadikan pertimbangan majelis hakim,” kata Candra usai sidang.

Majelis hakim kemudian menunda persidangan sampai Selasa depan dengan agenda pembacaan tuntutan. ”Siap pak hakim,” jawab jaksa Nining saat ditanya majelis. Maksudnya, Selasa depan pihaknya siap membacakan tuntutan untuk terdakwa Bram.

Kasus Bram sebenarnya sudah cukup lama, tapi sempat luput dari perhatian publik. Perkara itu, bermula saat dia membuat status di Facebooknya yang isinya menyudutkan Capres Prabowo dan mendukung Jowoki.

”Klu sampai negara ini dipimpin oleh pecatan Kopasus, tak terpikirkan olehq. Tkut’nya kjahatan akan mrajalela. Ya Allah aq hanya pngen hdup tnang, menangkan jokowi Ya Allah. Krna aq sngat ykin dgn kpemimpinan’nya Jokowi klu beliau bsa mnjdi presiden RI” demikian tulis pria itu dalam status Facebook-nya. (Komang)


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Saul Krisdiono, Guru SMP Giki yang didudukan sebagai terdakwa dalam kasus penganiayaan kembali disidangkan di PN Surabaya, Senin (18/11/2014).

Dalam persidangan kemarin, Saul berharap agar majelis hakim yang menyidangkan perkara ini menjatuhkan putusan bebas.

Harapan itu disampaikan Saul dalam pledoi atau pembelaannya.

”Semua saksi menyatakan bahwa tidak ada yang mengetahui saya memukul. Sebanyak 29 siswa yang berada di kelas semua bilang tidak saat bersaksi di persidangan. Termasuk Dysan Andika Ihsan Nugraha juga dalam persidangan mengatakan tidak melihat saya memukul,” kata Saul dalam pledoinya.

Dysan Andika Ihsan Nugraha adalah murid kelas 7A SMP Giki yang sempat bertengkar dengan Firdaus Amy Rulloh di kelas, 3 Oktober 2013 silam. Firdaus Amy Rullah inilah yang merasa telah dipukul oleh Saul, dan orangtuanya membawa perkara ini ke ranah hukum.

”Pemukulan itu sama sekali tidak terbukti. Karena saya tidak pernah memukul. Saya hanya melerai dua murid saya yang saat itu sedang bertengkar,” sambung Guru Fisika yang tinggal di Banyu Urip Kidul, Surabaya.

Selain Saul, Ari Waluyo selaku pengacaranya juga menyampaikan pembelaan atas tuntutan Jaksa Kusbiyantoro dari Kejari Surabaya.

Menurut Ari, kliennya hanyalah korban kriminalisasi dari oknum pengacara yang masih kerabat korban.

Hal itu dibuktikan  pada  putusan majelis Kehormatan Daerah Peradi (Persatuan Advokat Indonesia) Jawa Timur yang menyatakan bahwa Advokat Yudi Wibowo Sukinto terbukti telah melanggar Undang-undang (UU) Advokat dan kode etik advokat.

"Putusan dewan kehormatan Peradi itu berdasar laporan Saul yang merasa tidak terima karena dituduh dan dilaporkan ke polisi karena dianggap telah menganiaya muridnya bernama Firdaus Amy Rullah. Yudi Wibowo adalah paman dari Firdaus yang membawa perkara ini ke ranah hukum,"kata Ari dalam pembelaan yang dibacakan setebal 80 halaman.

Terpisah, Setiap persidangan ini digelar di PN Surabaya, Puluhan preman terlihat mengawal persidangan tersebut.

Dari pantauan Kabarprogresif.com, puluhan preman yang selalu menggenakan seragam kaos warna merah bertuliskan 'Firdaus Korban Penganiayaan Guru Giki' merupakan 'preman' yang dikirim oleh orang tua Firdaus selaku saksi pelapor.

Entah apa motif dari pelapor atas pengawalan puluhan 'preman' tersebut. Apakah  untuk menjaga dirinya atau melakukan intervensi ke penegak hukum dalam bentuk pengerahan massa.

Perkara ini mulanya dilaporkan ke Polrestabes Surabaya, dan sekarang sudah dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Pada sidang sebelumnya, Saul dituntut hukuman penjara selama tujuh bulan oleh jaksa Kusbiantoro dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.(Komang)


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Dwi Widi Hariyanti, SE.MM Bin Slamet Hartojo (49), Dosen Universitas Merdeka (Unmer) Surabaya didukukan sebagai pesakitan di PN Surabaya atas tuduhan penipuan dan penggelapan uang calon mahasiswa. 

Dalam persidangan yang digelar ruang garuda PN Surabaya, Rabu (19/11/2014), dosen yang tinggal di Kedung Anyar gang VII 10 A dan Kutisari Selatan 5A/3 diperiksa sebagai terdakwa.

Dalam keterangannya, dosen 'penikmat' uang calon mahasiswa ini membantah telah melakukan penipuan dan penggelapan uang Aris Aris Setyoningsih.

Dosen penyandang status terdakwa ini mengaku, ketika proses yudisium, Ia telah dipecat oleh Yayasan dan telah mengembalikan uang Aris sebesar Rp 13 juta.   

"Saya tidak menggelapkan, saat proses yudisum, saya di PHK sepihak oleh Yayasan. Tapi uang itu sudah saya kembalikan lagi ke Aris,"pungkasnya saat diperiksa.

Selain itu, terdakwa Dwi membantah uang hasil penggelapannya tersebut telah di pakai untuk kepentingan pribadi. Ia mencabut keterangannya dalam BAP. "Ada keterangan yang di BAP tidak sesuai dengan hati nurani saya, uang itu tidak pernah saya pakai untuk pribadi, Uang itu saya taruh di Bank,"terangnya.

Sontak keterangan terdakwa Dwi mendapat perlawanan dari Jaksa Seno. Jaksa yang bertugas di Kejari Surabaya ini meminta terdakwa Dwi untuk membuktikan rekening Bank yang dimaksud terdakwa.

Atas permintaan itu, dosen Unmer ini kembali berkelit, Ia merubah keterangan yang sebelumnya dilontarkan pada majelis hakim.

"Sebagian ada di bank dan sebagian saya taruh dirumah, ada didompet dan di lemari,"dalihnya menjawab pertanyaan Jaksa Seno.

Ironisnya meski telah melakukan penipuan dan penggelapan, nasib terdakwa Dwi bisa dibilang  mujur, selama proses hukumnya hingga bergulir ke PN Surabaya, Ia tidak dilakukan penahanan.

Dijelaskan dalam Surat dakwaan No  PDM-695/Epp.2/09/2014, perkara
Ini bermula dari Aris mendaftar kuliah  di Fakultas Akutansi  Unmer Surabaya pada 1 April 2011.

Saat mendaftar kuliah, Ia hanya memiliki dana Rp 6 juta, sedangkan biaya masuk Unmer sebesar Rp 13 juta.

Lantas keluhan Saksi Korban tidak bisa diputuskan Suryati selaku bagian TU dan Administrasi, Aris diajak bertemu terdakwa di ruang rektor Unmer.

Saat bertemu, terdakwa mengaku biaya pendaftaran bisa dicicil selama 7 kali selain uang muka Rp 6 juta. 

Lalu terdakwa menyetorkan uang Rp 6 juta ke terdakwa dengan disertai bukti Kwitansi yang ditandatangani oleh terdakwa dan saksi Aris dan sisanya diangsur selama lima kali dengan nilai bervariasi, mulai dari 400 hingga 1,4 juta.

Nah, terungkapnya kasus ini Pada bulan September 2012, saat itu korban masuk kuliah namun dikampus tidak ada kegiatan jurusan yang dipilih  korban.

Selanjutnya korban menanyakan ke satpam, ternyata jadwal kuliah dirubah. Kemudian saksi korban menanyakan ke saksi Suryati mengenai jakwal kuliahnya.

Lantas Suryati mengantar korban ke wakil rektor Unmer Ir H Budi Utomo M, MA, untuk dijelaskan tata tertib administrasi pembayaran.

Dua hari kemudian, korban menunjukkan bukti kwitansi sebagai uang pelunasan kuliah sebesar Rp 13 juta.

Setelah dicek ternyata Pihak keuangan Unmer tidak merasa menerima uang pembayaran dari korban.

Saksi mengakui uang tersebut diserahkan ke terdakwa namun tidak diserahkan ke Kampus.

Atas perbuatannya, Mantan Pembantu Dekan I Unmer ini Dijerat dengan pasal berlapis, Ia didakwa  melanggar  Pasal 378 KUHP 372 KUHP. (Komang)


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Ribuan anggota gabungan TNI (termasuk Korem 084/Bhaskara Jaya dan jajarannya), Polri, Pemprov Jatim, Pemkot Surabaya, LSM, Ormas, Pemuda, Mahasiswa dan Pelajar mengikuti dan menyukseskan apel Gerakan Pesisir Berseri, ayo tumbuhkan Mangrove dan bersih-bersih di Pesisir Tambak Wedi dan pantai Kenjeran Surabaya.

Upaya membersihkan kawasan pantai dan penanaman 5000 bibit pohon mangrove maupun cemara udang sangat berguna untuk mencegah banyaknya bencana dan kerugian yang terjadi akibat rusak/hilangnya hutan mangrove, seperti: abrasi pantai, intrusi air laut, banjir, hancurnya pemukiman penduduk diterpa badai laut, hilangnya sumber perikanan alami, hilangnya kemampuan dalam meredam emisi gas rumah kaca.

Menurut pendapat Bapak Wawan seorang tokoh pemerhati kebersihan (LSM Nol Sampah), abrasi pantai di sepanjang pantai Tambak Wedi sampai dengan pantai Kenjeran Kec. Kenjeran telah mengakibatkan tangkis laut rusak. Dampak dari rusaknya tangkis laut itu menyebabkan jalan raya tergerus, banyak tanaman mangrove diantaranya bakau yang mati, daerah pesisir laut menjadi gersang, serta merusak aneka jenis tanaman lainnya.

Ibu Rini selaku ketua penyelenggara dari Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Jawa Timur menjelaskan, jika anda setiap hari berkunjung perkampungan desa Tambak Wedi dan sepanjang  pantai Kenjeran Kec. Kenjeran, maka abrasi yang disebabkan oleh faktor manusia akan nampak kelihatan dengan jelas. Di sepanjang pesisir pantai utara itu banyak sekali aktivitas pembangunan, baik yang dilakukan oleh masyarakat maupun pemerintah. Adanya reklamasi pantai, penambangan batu dan pasir, bangunan rumah, gudang, pabrik dan gedung milik pemerintah, mengakibatkan jarang sekali ditemukan hutan mangrove, bahkan tanaman bakau sebagai salah satu penyusun hutan mangrove tiap tahun jumlahnya semakin menyusut.

Lebih jauh penyelenggara mengharapkan masyarakat mengetahui tentang beberapa manfaat hutan mangrove dapat dikelompokkan sebagai berikut:

Pertama, manfaat dari segi fisik (menjaga agar garis pantai tetap stabil, melindungi pantai dan sungai dari bahaya erosi dan abrasi, menahan badai/angin kencang dari laut, menahan hasil proses penimbunan lumpur, sehingga memungkinkan terbentuknya lahan baru, menjadi wilayah penyangga, serta berfungsi menyaring air laut menjadi air daratan yang tawar, mengolah limbah beracun, penghasil O2 dan penyerap CO2.

Kedua, manfaat dari segi biologi (menghasilkan bahan pelapukan yang menjadi sumber makanan penting bagi plankton, sehingga penting pula bagi keberlangsungan rantai makanan, tempat memijah dan berkembang biaknya ikan-ikan, kerang, kepiting dan udang, tempat berlindung, bersarang dan berkembang biak dari burung dan satwa lain, sumber plasma nutfah dan sumber genetik, merupakan habitat alami bagi berbagai jenis biota).

Ketiga, manfaat dari segi ekonomi (penghasil kayu : bakar, arang, bahan bangunan, penghasil bahan baku industri : pulp, kertas, tekstil, makanan, obat-obatan, kosmetik, penghasil bibit ikan, nener, kerang, kepiting, tempat wisata, penelitian dan pendidikan).

Hutan mangrove merupakan salah satu bagian dari ekosistem pantai (pesisir).  Tipe hutan ini beserta tipe-tipe ekosistem lainnya (terumbu karang, estuaria) saling berinteraksi dalam upaya memelihara produktivitas perairan pantai dan kestabilan habitat atau lingkungan pantai.

Untuk mengatasi persoalan abrasi ini, pemerintah bersama masyarakat seharusnya mempunyai komitmen yang kuat untuk melakukan penghijauan hutan mangrove dan upaya pelestariannya di sekitar pantai yang terkena ancaman abrasi

Turut hadir dalam acara apel Gerakan Pesisir Berseri tersebut Dirjen Kelautan dan Perikanan, Irdam V/Brw, Para Dandim, Danyon 516/CY, Kabalak, perwira, bintara dan tamtama Yonif 516/CY, apel berjalan aman, tertib dan lancar.(arf).

Selasa, 18 November 2014


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Helmy, SH dan Eko Arif Mujiantono, SH, selaku pengacara dari Jamaul Lail  dan Musleh Heri, dua terdakwa kasus dugaan korupsi UIN Malang menolak replik  Jaksa.

Penolakan tersebut dituangkan dalam nota  Nota Duplik atau jawaban atas tanggapan Jaksa.

Dalam replik yang dibacakan di Pengadilan Tipikor, Senin (16/11/2014), dua pengacara itu menolak hasil penghitungan BPKP dipakai sebagai rekomendasi untuk menentukan kerugian negara pada kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan Kampus 2 UIN Maliki Malang seluas 12,7 hektar pada tahun 2008 dengan kerugian Negara sekitar Rp. 3 milliar.

"Sebagai Badan Penghitungan Keuangan Perusahaan (BPKB) Mahkamah Konstitusi Nomer 31 tahun 2012 serta putusan Mahkamah Agung tahun 2011 nomer 1946, sudah tegas menyatakan bahwa BPKP tidak berwenang melakukan pemeriksaan keuangan atas dugaan kerugian Negara,"terang Helmi dan Eko saat membacakan nota replik secara bergantian.

Sebagai penasehat hukum kedua terdakwa, dua pengacara tersebut menganggap dakwaan dan tuntutan Jaksa sangat menyesatkan dan terlalu dipaksakan

"Kami selaku Pengacara terdakwa sangat menyesalkan atas dakwaan dan tuntutan dari JPU bagi kedua terdakwa, dan kami merasa terlalu dipaksakan," tegas Pengacara Kedua terdakwa

Seperti diketahui, oleh Jaksa, Dua terdakwa ini didakwa dengan dua pasal, yakni dalam dakwaan primer melanggar  pasal 2 ayat 1 tentang memperkaya diri sendiri dan subsider melanggar pasal 3 ayat 1 tentang penyalahgunaan wewenang.

Dugaan korupsi yang merugikan  uang negara sebesar Rp 4 miliar diungkap oleh
Kejari Malang.

Dua terdakwa ini dianggap telah melakukan korupsi  ketika  proses pembebasan lahan untuk pembangunan kampus II UIN Malang.

Saat proses pembebasan di dua kecamatan yakni Junrejo Kota Batu dan Kecamatan Dau Kabupaten Malang, Terdakwa Jamalul Lail menjabat sebagai   pejabat pembuat komitmen (PPK), sedangkan Musleh Heri sebagai anggota panitia pengadaan tanah. (Komang)


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Majelis hakim yang diketuai I Made Sukadana menjatuhkan vonis 6 bulan penjara terhadap
Muhammad Abdul Halim alias Abel, Germo penjual para model dengan tarif Rp 15 juta sekali kencan.

“Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Muhammad Abdul Halim alias Abel dengan hukuman penjara selama enam bulan, dikurangani masa tahanan,” ujar I Made Sukadana, ketua majelis hakim dalam sidang di PN Surabaya, Senin (17/11).

Sejak ditangkap petugas Polda Jatim di sebuah hotel bintang lima di Surabaya hingga sekarang, Abel terhitung sudah sekitar empat bulan mendekam di dalam penjara. Artinya, dengan vonis enam bulan, dia tinggal dua bulan lagi menjalani hukuman.

Majelis hakim sependapat dengan tuntutan jaksa. Pada sidang sebelumnya, Abel juga cuma dituntut hukuman penjara selama enam bulan penjara oleh jaksa Wulan, jaksa penuntut umum dari Kejati Jatim.

Tanpa pikir panjang,  Abel pun langsung menerima vonis hakim. Dengan wajah sumringah, dia menyatakan terima dan langsung mendekat ke panitera untuk menandatangani berkas.
“Saya terima,” jawabnya.

Dalam perkara ini, pria berpenampilan bak wanita asal  Jakarta ini terbukti telah “menjual” sejumlah perempuan yang berprofesi sebagai model. Dia menawarkan pelacur-pelacur kelas atas itu kepada para pelanggannya melaui jejaring social, Facebook, BBM, dan sebagainya.
Dalam bisnis haramnya itu, Abel mematok tarif tinggi. Setiap kali kencan, dia memasang tarif sampai Rp 15 juta. Dan tak hanya itu, dia juga hanya mau mengirimkan model-model yang dilacurkannya untuk berkencan di hotel bintang lima.

Dari nilai Rp 15 juta itu, germo Abel mendapat bagian Rp 3 juta. Dalam pembelaannya, Abel mengaku terpaksa menjalani bisnis haramnya itu karena punya banyak tanggungan. Sebagai tulang punggung keluarga, dia harus membiayai adik-adiknya.
Abel mendapat hukuman ringan karena hakim dan jaksa satu kata tentang pasal yang dianggap terbukti. Yakni pasal 296 KUHP tentang menyediakan dan memudahkan perbuatan cabul. Dia sama sekali tidak dikenakan pasal tentang perdagangan manusia.(Komang)

KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Untuk mengumpulkan sejumlah bukti dugaan  pungutan liar (pungli) tera di ribuan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang dilakukan  Metreologi Jatim,  Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menggeledah seluruh kantor Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Metrologi di Jatim pekan lalu.

Dari informasi yang dihimpun di internal  Kejati Jatim menyebutkan, penggeledahan dilakukan selama sepekan. Tim disebar untuk mendatangi kantor UPTD yang masing-masing tersebar di tujuh daerah. Setidaknya ada enam kantor UPTD Metrologi yang diacak-acak. Di antaranya UPTD Metrologi Bojonegoro dan Pamekasan.

“UPT Metrologi Surabaya tidak digeledah lagi, karena sebelumnya tim sudah ke sana,” kata sumber di lingkungan pidana khusus Kejati, Senin (17/11).

Dia mengatakan, di kantor UPTD tim mencari dokumen terkait daftar tera atau tera ulang SPBU. “Yang tim sita dokumen aslinya. Sebelumnya kan baru salinannya,” imbuh dia.

Dia menjelaskan, penyitaan dokumen dilakukan untuk menajamkan proses penyidikan kasus ini. Itu juga untuk mengetahui berapa jumlah SPBU yang ditera oleh masing-masing UPTD. Sebab, lanjut sumber, jumlah SPBU yang ditera UPTD berbeda-beda.

 “Kayak Pamekasan yang menera SPBU di Madura, misalnya, hanya ada beberapa SPBU saja. Yang paling banyak UPTD Surabaya, mencapai 200an SPBU,” tandasnya.

Bagaimana dengan penetapan tersangka? Sumber tersebut mengaku belum mengetahui. Yang jelas, penyidik kini berusaha keras mencari bukti ada tidaknya keterlibatan pejabat teras UPTD atau di atasnya, seperti oknum pejabat di Disperindag Jatim, dalam kasus ini. Itu dilakukan karena penyidik mencium pungli tera ini berjalan sudah lama dan terstruktur.

“Itu yang tim cari,” ujarnya.

Dikonfirmasi soal informasi tersebut, Kepala Kejati Jatim Elvis Johnny tidak menampik juga tidak mengiyakan. Ia mengatakan penanganan kasus pungli tera SPBU sudah naik ke tingkat penyidikan.

“Tapi belum ada tersangkanya,” katanya.  Sayang, pria yang pernah menjabat sebagai Kajati Bengkulu itu enggan memberikan penjelasan rinci.

Seperti diberitakan, sejak beberapa bulan Kejati Jatim mengusut dugaan pungli tera SPBU. Diduga, petugas tera memungut retribusi tera jauh melebihi ketentuan. Berdasarkan pengakuan sementara petugas UPTD Metrologi, pungli dilakukan karena sudah menjadi kebiasaan dan atas suruhan atasan. Pungli ini terjadi berpuluh-puluh tahun silam. Namun Kejati baru bisa mengusutnya sejak tahun 2007 sampai 2012. (Komang)


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Evana Yuliana Sinta, staf TU DPRD Surabaya dan S Budijono, komandan pleton Pamdal DPRD Surabaya, Kamis (16/11/2014) memberikan keterangan yang cukup meringankan posisi Nuri Subagyo, terdakwa kasus kepemilikan narkoba jenis sabu hasil tangkapan Polsek Genteng. 

Dalam persidangan yang digelar di ruang sidang garuda PN Surabaya, Sinta mengaku, saat   hari penangkapan itu dirinya seharian berada di kantor bersama Nuri. Dan dia tidak melihat ada gelagat mencurigakan dari rekan kerjanya tersebut.

"Seharian Nuri bersama saya dan saya tidak melihat gelagat mencurigakan pada diri Nuri,"terangnya pada majelis hakim yang diketuai Tinuk Suhartatik.

Sementara,  S Budjiono menerangkan kondisi CCTV yang ada di area gedung DPRD Kota Surabaya tidak dapat menjangkau keberadaan sepeda motor milik terdakwa. Ia tak mengetahui persis kondisi motor tersebut.

”Posisi saya mobile, keliling dari satu tempat ke tempat lain. Jadi tidak tahu persis apa yang terjadi di sepeda motor (milik terdakwa Nuri) yang berada di parkiran. Dan posisi motor tersebut, tidak terjangkau oleh CCTV secara langsung,” kata Budijono.

Dua saksi meringankan itu kompak menyatakan bahwa selama kenal dengan Nuri, sama sekali tidak memiliki kecurigaan bahwa Nuri doyan narkoba. Mereka menyebut bahwa Nuri adalah pria yang pendiam, dan sama sekali sikapnya tidak menunjukkan kalau dia pemakai atau terlibat narkoba.

Usai mendengarkan kesaksian dua pegawai Pemkot Surabaya, majelis hakim kemudian meminta jaksa Oja Miasta selaku jaksa penuntut umum (JPU) untuk memperlihatkan rekaman CCTV di parkiran gedung dewan yang sudah disita sebagai barang bukti.

Melalui laptop ukuran 10 inci, mejalies hakim bersama jaksa, pengacara, dan terdakwa bersama-sama menyaksikan rekaman tersebut. ”Siapa itu pria yang mondar-mandir di parkiran dan dekat dengan sepeda motor terdakwa?,” tanya hakim Tinuk Suhartati, ketua majelis hakim.

Dijawab oleh pengacara terdakwa, bahwa pria tersebut adalah Bripka Andi Yulianto, anggota Polsek Genteng yang terlibat dalam penangakapan terhadap Nuri.

Terkait hal ini, penasehat hukum terdakwa meminta majelis menghadirkan Bripka Andi Yulianto. Sebab, dalam kesaksiannya beberapa waktu lalu, Andi mengaku tidak berada di parkiran. ”Tapi dari CCTV, terlihat bahwa dia ada di parkiran cukup lama. Ini bagaimana keterangannya? Makanya harus dimintai keterangan lagi dalam persidangan,” ujar Hans.

Seperti diketahui Nuri Subagyo ditangkap saat hendak pulang dari gedung DPRD Surabaya, 11 Agustus lalu. Pas dihentikan di jalan dekat Taman Prestasi, ditemukan sabu di dalam helm-nya.

Nuri adalah PNS di sekretariat dewan. Saat ditangkap, warga Gunungsari tersebut masih dalam keadaan mengenakan seragam lengkap.

Sejak saat itu, dia langsung ditahan di Polsek Genteng. Nuri sempat menggugat Polsek Genteng karena merasa banyak kejanggalan. Tapi, gugatan itu ditolak oleh PN Surabaya karena dinilai semua proses penangkapan dan penyidikan polisi sudah sesuai dengan prosedur.(Komang)


KABARPROGRESIF.COM : (Madiun) Komandan Korem 081/DSJ Kolonel Czi M. Reza Utama beserta para Kasi dan Pasi Korem 081/DSJ menyambut kedatangan Tim Bintaldam V/Brw yang di pimpin oleh Waka Kumdam V/Brw Letkol Chk Gatot Subandrio, SH. dalam rangka Pekan Bintal Terpadu Kodam V/Brw TW IV TA. 2014 yang diselenggarakan di Aula Makorem 081/DSJ Jl. Pahlawan No. 50 Kota Madiun. (18/11)

Pembinaan Mental Terpadu pada dasarnya merupakan salah satu upaya pembinaan satuan guna mencegah dan mengurangi pelanggaran hukum, disiplin dan tata tertib serta perilaku hidup sehat, untuk meningkatkan semangat juang prajurit dan PNS dalam menghadapi tantangan tugas ke depan yang semakin berat dan kompleks. Kepribadian tidak terlepas dari kualitas mental dan moral yang baik, ini merupakan syarat mutlak bagi setiap prajurit dan pns untuk dapat melaksanakan tugas pokoknya secara optimal, serta mewujudkan kebahagiaan dalam rumah tangga. Hal itu disampaikan oleh Kasi Binrohis Mayor Inf Sholihuddin, S.Ag.

Sementara itu Waka Kumdam V/Brw Letkol Chk Gatot Subandrio, SH. Menyampaikan bahwa untuk memelihara ketahanan mental Prajurit dan PNS maupun anggota Persit KCK Korem 081/DSJ agar mampu melaksanakan tugas pokok secara optimal. Maka salah satu upayanya adalah dengan kegiatan pembinaan mental seperti yang kita laksanakan ini, agar kita dapat menghayati dan memahami serta mengamalkan nilai-nilai yang terkandung dalam Sapta Marga, Sumpah Prajurit, dan 8 Wajib TNI maupun berperilaku hidup yang baik dalam keseharian kita.

Dalam Sambutan Danrem 081/DSJ, menyampaikan bahwa untuk menjadikan Prajurit Korem 081/DSJ yang disiplin, profesional dan mampu membangun kerja sama dengan instansi terkait,  maka  Korem 081/DSJ perlu menyikapi dengan menyelenggarakan bintal terpadu bagi Para Prajurit, PNS dan Ibu-Ibu Persit di lingkungan Korem 081/DSJ. Oleh karena itu, saya berharap kepada seluruh peserta agar dapat mengikuti kegiatan ini dengan sungguh-sungguh, antusias dan motivasi yang tinggi.

Dengan pembinaan Mental ini, diharapkan para prajurit akan dapat merealisasikannya dalam kehidupan sehari-hari dengan lebih baik. Prajurit akan memahami nilai-nilai keimanan dan ketaqwaan, jiwa nasionalisme serta mempunyai akhlak dan moral dengan menjujung tinggi serta mentaati norma yang berlaku, baik di lingkungan TNI maupun yang berlaku di lingkungan masyarakat dalam kehidupan sehari-hari. Pinta Danrem.

Kegiatan ini dihadiri oleh Para Kasi dan Pasi Korem 081/DSJ, Para Dan/Ka Bapras Korem 081/DSJ, Ibu Ketua Persit KCK Koorcab Rem 081 PD V Brawijaya Ny. Inonk Reza Utama beserta pengurus, Para Perwira, Bintara, Tamtama dan Pegawai Negeri Sipil Rem 081/DSJ serta Satdisjan wilayah madiun.(arf).

Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive