KABARPROGRESIF.COM : (Madiun) Korem 081/DSJ melaksanakan ceramah dan testimoni Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) yang dibuka langsung oleh Komandan Korem 081/DSJ Kolonel Czi M. Reza Utama di Aula Makodim 0803/Madiun Jl. Pahlawan No. 25 Kota Madiun, Kamis (20/11)
Penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba dengan berbagai implikasi dan dampak negatifnya merupakan suatu masalah internasional maupun nasional yang sangat komplek. Kasus penyalahgunaan narkoba telah merebak keberbagai kalangan yang mengakibatkan rusaknya nilai-nilai moral dan sendi-sendi kehidupan masyarakat serta mengancam kelangsungan hidup Bangsa dan Negara. Demikian sambutan Komandan Korem 081/DSJ Kolonel Czi M. Reza Utama pada awal acara ceramah dan testimoni Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) yang diikuti oleh 200 Prajurit Korem 081/DSJ dan Satdisjan wilayah madiun.
Lebih lanjut Danrem mengatakan ceramah dan testimoni (P4GN) yang digelar ini merupakan contoh serta pengalaman dari (mantan Pengguna Narkoba) dan merupakan upaya preventif/antisipatif guna melindungi Prajurit dan PNS dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba yang semakin meresahkan dan semakin meningkat baik secara kuantitas maupun kualitas. Selain itu, acara ini juga sebagai upaya pencegahan dan antisipasi terhadap Oknom yang kemungkinan akan berusaha melibatkan anggota TNI maupun PNS dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkoba baik secara langsug maupun tidak langsung.
Menurut Danrem, tidak akan mentolelir bagi siapa saja (Prajurit/PNS) yang terbukti terlibat masalah penyalahgunaan narkoba. Sanksi tegas akan diberikan kepada Prajurit dan PNS sesuai dengan hukum yang berlaku dilingkungan TNI-AD. Ini sebagai upaya pembersihan satuan agar dapat menjadi pelajaran yang bersangkutan maupun bagi Prajurit yang lain. Tegasnya.
Sementara itu, narasumber Sdr Mohamad Tri Pradono (mantan Pengguna Narkoba) dan Sdri. Imas Maryati dari LSM Bambu Nusantara.mengatakan Narkoba bukanlah sesuatu yang asing lagi bagi kita. Kita telah sering mendengar dan membaca berita tentang narkoba di media elektronik maupun media cetak. Di Indonesia, peredaran obat terlarang ini sudah menjadi salah satu permasalahan utama yang harus segera diatasi.
Meluasnya narkoba di Indonesia terutama di kalangan generasi muda karena didukung oleh faktor budaya global. Budaya global dikuasai oleh budaya Barat yang mengembangkan pengaruhnya melalui layar TV, VCD, dan film-film. Ciri utama budaya tersebut amat mudah ditiru dan diadopsi oleh generasi muda karena sesuai dengan kebutuhan dan selera muda.
Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semisintetis yang akan menyebabkan perubahan kesadaran, mengurangi sampai menghilangkan rasa sakit dan dapat menimbulkan ketergantungan.
Jenis Narkotika yang sering disalahgunakan adalah morfin, heroin (putauw), petidin, termasuk ganja atau kanabis, mariyuana, hashis dan kokain. Sedangkan jenis Psikotropika yang sering disalahgunakan adalah amfetamin, ekstasi, shabu, obat penenang seperti mogadon, rohypnol, dumolid, lexotan, pil koplo, BK, termasuk LSD, Mushroom.
Tahap-tahap rehabilitasi bagi pecandu narkoba :
1. Tahap rehabilitasi medis (detoksifikasi), tahap ini pecandu diperiksa seluruh kesehatannya baik fisik dan mental oleh dokter terlatih. Dokterlah yang memutuskan apakah pecandu perlu diberikan obat tertentu untuk mengurangi gejala putus zat (sakau) yang ia derita. Pemberian obat tergantung dari jenis narkoba dan berat ringanya gejala putus zat. Dalam hal ini dokter butuh kepekaan, pengalaman, dan keahlian guna memdeteksi gejala kecanduan narkoba tersebut.
2. Tahap rehabilitasi nonmedis, tahap ini pecandu ikut dalam program rehabilitasi. Di Indonesia sudah di bangun tempat-tempat rehabilitasi, sebagai contoh di bawah BNN adalah tempat rehabilitasi di daerah Lido (Kampus Unitra), Baddoka (Makassar), dan Samarinda. Di tempat rehabilitasi ini, pecandu menjalani berbagai program diantaranya program therapeutic communities (TC), 12 steps (dua belas langkah, pendekatan keagamaan, dan lain-lain.
3. Tahap bina lanjut (after care), tahap ini pecandu diberikan kegiatan sesuai dengan minat dan bakat untuk mengisi kegiatan sehari-hari, pecandu dapat kembali ke sekolah atau tempat kerja namun tetap berada di bawah pengawasan.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Para Kasi Rem 081/DSJ, Dan/Ka Satbalak jajaran Korem 081/DSJ, dan anggota Korem 081/DSJ serta anggota Satdisjan Rem 081. (arf)