KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Gara-gara iseng mengambil foto bugil RI, teman main game onlinenya dan mengupload ke fecebook dan twiternya, Willy Utomo , warga Griya Kebraon Selatan D4 Surabaya duduk sebagai pesakitan di PN Surabaya, Kamis (20/11/2014).
Dihadapan majelis hakim yang diketuai Tahsin, SH,MH, Pemuda 24 tahun ini mengakui perbuatannya tersebut hanyalah iseng belaka.
Ia tak menyadari, buntut dari perbuatannya itu bakal berujung ke meja hijau.
"Saya hanya iseng pak hakim" terangnya saat menjalani pemeriksaan terdakwa.
Dikatakan terdakwa berpawakan kurus dan berkacamata ini, pengambilan foto bugil tersebut dilakukan ketika terdakwa dan RI korban yang masih dibawah umur ini usai bermain game online di warnet yang berada di Rungkut Barata.
"Saat saya foto, korban lagi tiduran, lalu saya tarik celananya dan kemaluannya saya foto. foto saya ambil jam 9 pagi dan jam 11 nya saya upload di facebook,"terangnya.
Foto bugil yang menunjukkan alat vital korban RI itu langsung dihapus terdakwa Willy setelah ada beberapa komentar yang masuk dalam akun facebooknya. "Setelah ada tiga comment, lalu saya hapus,"akunya.
Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Triyono Yulianto dari Kejati Jatim ini menerangkan jika peristiwa itu bukan dilaporkan oleh korban, melainkan dilaporkan oleh Andy Yuwono selaku pemilik warnet.
"Karena pemilik warnet ketakutan , jika belakang hari akan menuai masalah, karena itu dimalaporkan masalah ini."Terangnya usai persidangan.
Jaksa Triyono berharap, agar kasus ini bisa dijadikan pembelajaran bagi masyarakat dalam pengawasan terhadap anaknya.
Perananan orang tua dalam pengawasan anak ini sangat dibutuhkan untuk menghindari adanya tindak pidana seperti yang dilakukan terdakwa Willy.
"Orang tua jangan mudah percaya dengan anak, kemana si anak harus diawasi, baik didalam maupun diluar rumah, semoga ini bisa menjadi pembelajaran bagi yang lainnya,"terangnya.
Sementara, Dody Purnama jaya dan Aning Widjayanti, dua pengacara dari terdakwa Willy masih meragukan kasus yang membelit kliennya.
"Karena akun tersebut sudah dihapus, lalu apa kapasitas pemilik warnet sebagai pelapor. Ini tidak ada korelasinya,"terang dua pengacara dari Kantor Hukum R Teguh Santoso.
Seperti diketahui, peristiwa ini berawal , ketika terdakwa bermain game online di warnet yang terletak di jalan Barata Jaya pada 1 Desember 20013.
Setelah bermain game online, terdakwa dan korban beristirahat di rumah saksi EZ (teman terdakwa dan korban yang masih dibawah umur).
Saat korban tertidur, terdakwa membuka celana koran, dan memfoto alat kelamin korban hingga menguplodnya ke media sosial miliknya.
Hasil uplodannya itu sempat diprint di warnet milik Andy Yuwono. Meras perbuatan terdakwa menyimpang, Andy selaku pemilik warnet melaporkan hal itu ke Polisi.
Akibat perbuatanya, Jaksa menjerat terdakwa Willy dengan Pasal 29 juncto pasal 4 ayat (1) huruf A,D,E UU RI No 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan melanggar pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) UU RI No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (Komang)