KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Kasus laporan palsu dengan terdakwa Ir Warsito Ir Warsito MBA Bin Tjokro Soewarno (65) berlanjut ke Pembuktian.
Dalam persidangan yang digelar diruang sidan sari PN Surabaya, majelis hakim yang diketuai Ifandaru menolak dalil dalil eksepsi yang diajukan terdakwa mantan dosen ITATS melalui Prof Dr Tjoek Suherman,SH,MH.
Menurut hakim Ifandaru, penolakan tersebut dikarenakan dalil dalil eksepsi yang dibacakan terdakwa pada persidangan sebelumnya telah masuk pada materi poko perkara.
"Mengadili, menolak eksepsi terdakwa, meminta JPU untuk menghadirkan para saksi,"ucap Ifandaru dalam amar putusan selanya.
Usai persidangan, Prof Dr Tjoek Suherman,SH,MH selaku pengacara dari terdakwa Ir Warsito tak mau menanggapi banyak kekalahan pihaknya.
Pengacara sekaligus Dosen Fiskal dan Keuangan Negara Unair ini tak menampik jika putusan sela tersebut merupakan kewenangan hakim dalam mempertimbangkan eksepsinya.
"Itu kewenangannya, dan intinya kami siap untuk membuktikan terdakwa tidak bersalah,"ujar pengacara kelahira 70 tahun silam ini saat dikonfirmasi usai persidangan.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus ini berawal dari ulah terdakwa membuat laporan ke Polda Jatim terkait kebobrokan kepemimpinan Ir Abdul Zikri selama menjabat sebagai Ketua Yayasan ITATS.
Saat menjabat, Abdul Zikri dianggap melakukan pemalsuan surat dan penipuan serta melakukan penggelapan yang merugikan sekolah.
Dalam pengelolahan pendidikan, Abdul Zikri dianggap menyimpang dari tujuan awal didirikannya sekolah tersebut.
Abdul Zikri juga dituding menjual barang inventaris dari pejabat ITATS sehingga proses pendidikan tidak maksimal. Selain itu, Abdul Zikri Juga memecat dosen dan Karyawan yang melakukan koreksi pengelolahan yayasan. Akibatnya kepemimpinan Abdul Zikri , kualitas pendidikan menurun dan merugikan almamater.
Setelah menerima surat laporan tersebut, terdakwa menyebar luaskan bukti laporan itu ke lingkungan ITATS dengan alamat di Arief Rahman Hakim, yang diterima Abdul Zikri dan dikirimkan pula ke saksi Arie Wijayanto yang beralamat di Sepanjang Sidoarjo.
Laporan polisi yang dibuat oleh terdakwa sebagai pelapor dan saksi abdul Zikri sebagai pelapor adalah surat pemberitahuan perkembangan hasil penelitian dengan nomor B/3064/SP2HP.3/LP.901.13/XI/2013/Satreskrim tertanggal 14 November 2013. Yang dikeluarkan oleh Polrestabes Surabaya. Dan pada point II yang menerangkan pemberitahuan proses penyelidikan yang dilaporkan terdakwa di Polda Jatim yang kemudian sesuai dengan surat Kapolda Jatim nomor B/6684/VIII/2013/Ditrekrimum tanggal 19 Agustus 2013 dilimpahkan ke Polrestabes Surabaya.
Namun setelah dilakukan pendalaman laporan tersebut oleh penyidik Polrestbaes Surabaya, terdakwa malah mempersulit proses penyelidikan dan mencabut laporannya.
Akibat perbuatannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suwaskito Wibowo dari Kejari Surabaya menjerat terdakwa
melanggar pasal 317 KUHP dan pasal 220 KUHP. (Komang)