Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Soft Launching Kota Lama, Gelar Sejumlah Paket Wisata

Sejumlah paket wisata digelar Pemkot Surabaya usai soft launching Kota Lama zona Eropa yang berada di kawasan Jalan Rajawali, Krembangan, Surabaya.

Cegah Narkoba di Kalangan ASN dan Pelajar, Pemkot Surabaya Gandeng BNN dan Polisi

Upaya Pemkot Surabaya memberantas Narkoba tak hanya di kalangan pelajar dan masyarakat, tetapi juga Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup pemkot.

Peluang Investasi untuk Pengembangan Eks THR-TRS

Pemkot Surabaya menggandeng Kamar Dagang dan Industri (Kadin) untuk mempromosikan proyek peluang investasi di Kota Pahlawan. Diantaranya di kompleks eks Taman Hiburan Rakyat (THR) dan Taman Remaja Surabaya (TRS).

Tekan Laju Inflasi, Pemkot Rutin Gelar Pangan Murah

Untuk menekan laju inflasi agar masyarakat bisa mendapatkan komoditas bahan pangan dengan lebih murah, Pemkot Surabaya rutin menggulirkan program Gerakan Pangan Murah setiap bulan.

Pemkot Surabaya Komitmen Amankan Aset yang Dikuasai Pihak Ketiga

Berbagai upaya strategis terus dilakukan Pemkot Surabaya untuk memastikan aset daerah dapat dimanfaatkan secara optimal demi kepentingan warga dan pemerintah.

Kamis, 27 November 2014

Eksekusi Kejari Perak Kandas, Hakim Lepaskan Lumongga Marbun


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Majelis hakim yang terdiri dari, Ekowati Hari Wahyuni, SH, (Ketua majelis) Wahyono SH dan Erfan Basuning SH,M.Hum (hakim anggota) memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjung Perak segera melepaskan Lumongga Marbun dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Surabaya di Medaeng.

Pelepasan Lumongga Marbun ini merupakan buntut gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang dilayangkannya melalui DR Sudiman Sidabuke,SH,MH selaku pengacara dari Lumongga atas pelaksanaan eksekusi yang dilakukan Kejari Perak dalam dua perkara yang sama dengan hukuman masa percobaan.

Dalam amar putusan yang dibacakan diruang sidang kartika PN Surabaya, Kamis (27/11/2014), majelis hakim yang diketuai Ekowati menilai, Kejari Tanjung Perak salah mengartikan penetapan PN Surabaya atas surat yang dilayangkan Kejari Perak yang mengacu Pasal 14 F tentang tata cara pelaksanaan eksekusi perkara Lumongga Marbun.

Dalam amar putusannya, Hakim Ekowati hanya mengabulkan sebagian dari gugatan yang dilayangkan pihak Lumongga Marbun.

Gugatan tersebut terdiri dari Eksekusi yang dilakukan Kejari Tanjung Perak Cacat hukum dan melepaskan terpidana dari Rutan Medaeng. 

Menurut Hakim Ekowati, dasar penetapan yang dikeluarkan PN Surabaya telah sesuai prosedur yang berlandaskan pasal 14 F KUHP, namun pelaksanaannya yang salah diartikan

"Penetapan PN Surabaya itu meminta agar Jaksa selaku penuntut melaksanakan putusan ini. Namun bukan pelaksanaan eksekusi mengingat dua vonis percobaan bagi terpidana Lumongga adalah hukuman percobaan,"terang Hakim Ekowati dalam amar putusannya.

"Memerintahkan terlawan untuk membebaskan Lumongga dari Rutan Medaeng setelah amar putusan dibacakan,"ucap Hakim Ekowati diakhir pembacan amar putusannya.

Usai persidangan, DR Sudiman Sidabuke SH,MH meminta agar Kejari Tanjung Perak tidak memperpanjang  permasalahan ini. Menurutnya, kasus ini cukup dijadikan pembelajaran dikemudian hari.

"Ini sebagai pembelajaran dan saya berharap Kejari Tanjung Perak mengakhiri permasalahan ini sampai disini,"terangnya.

Sementara, Kasipidum Kejari Tanjung Perak Suseno,SH saat dikonfirmasi mengatakan akan menghormati putusan hakim.

Dijelaskan Suseno, pihaknya tetap merasa telah melaksanakan eksekusi tersebut secara prosedur.

"Pelaksanaan eksekusi telah sesuai prosedur, namun Kami sangat hargai putusan hakim dan akan laksankan putusan tersebut,"jelas Seno saat dikonfirmasi melalui selulernya.

Seperti diketahui, perkara pidana Lumongga Marbun ini  bermula dari  terlibat saling menjelek-jelekkan melalui pesan singkat dengan pelapor. Akibatnya, Lumongga dilaporkan ke Polda Jatim pada 29 Pebruari 2012. Dia dijerat dengan undang-undang Teknologi Informasi dan divonis 10 bulan penjara, dengan masa percobaan selama 1,5 tahun pada 31 Oktober 2013.

Kasus saling menjelek-jelekkan itu ternyata bukan hanya dilaporkan di Polda Jatim. Pelapor juga melaporkannya ke Polrestabes Surabaya pada 18 September 2012. Lumongga dijerat dengan pasal pencemaran nama baik atas dasar laporan yang sama. Perkara kedua itu divonis 23 April 2014 dengan hukumannya sebulan penjara dengan masa percobaan enam bulan.

Kemudian Lumongga tiba-tiba di eksekusi dengan alasan adanya tindak pidana kasus pencemaran nama baik. Padahal kasus pencemaran nama baik itu bersumber dari satu perbuatan yang sama, yang dilaporkan dua kali.

Kasus itu bermula saat pelapor Connie Indrowaskito mengirimkan SMS yang isinya menjelek-jelekan suami Lumongga, Poltak Silitonga. Connie sendiri mengenal Poltak karena Kepala BPN Surabaya II memerintahkan agar Poltak membantu mengurus sertifikat tanah milik Connie. Tapi karena suatu hal, Connie tiba-tiba mengirimkan SMS ke lima nomor handphone milik suami terdakwa. Namun ternyata salah satu nomor handphone tersebut ternyata milik anak terdakwa.

Lumongga pun akhirnya membalas SMS Connie dan akhirnya terjadilah perang SMS antara terdakwa dengan Connie. Sayangnya, tujuan terdakwa agar anaknya tidak lagi stres akibat teror SMS Connie itu akhirnya berbalik menjadi boomerang baginya. Dengan alasan jengkel dan marah ,terdakwa kemudian memutuskan untuk mengirimkan SMS balasan yang berisi pengancaman ke Connie.

Hingga akhirnya Connie yang merasa terancam melaporkan terdakwa ke Polda Jatim.

Atas hal itulah  Lumongga dijerat pasal 29 Jo pasal 45 ayat (3) dan pasal 27 ayat (3) Jo pasal 45 ayat (1) UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (Komang)

Majalah Gapura Pemkot Surabaya Raih Juara I AMH 2014


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Bagian Humas Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya kembali mendapatkan penghargaan dalam ajang Anugerah Media Humas (AMH) 2014, yang diselenggarakan Badan Koordinasi Kehumasan Pemerintah (Bakohumas) Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kemikominfo). Humas Pemkot Surabaya berhasil meraih dua penghargaan dari lima kategori yang dilombakan.

Masing-masing kategori yang diperoleh yakni terbaik pertama kategori Penerbitan Media Internal dan terbaik kedua kategori Pelayanan Informasi Melalui Internet. Media internal Majalah Gapura berhasil mengalahkan Pemkot Balikpapan berada di posisi kedua dan Pemerintah Kepulauan Meranti di posisi ketiga.

“Pada AMH tahun 2013, Majalah Gapura menyabet juara kedua. Berkat kerja keras seluruh staf redaksi Majalah Gapura yang bernaung di Bagian Humas Pemkot Surabaya. Akhirnya, AMH 2014 berhasil menyabet juara satu, raihan ini merupakan salah satu penyemangat bagi kita untuk lebih baik lagi memberikan informasi program-program Pemkot Surabaya kepada masyarakat,” terang Sri Puri Surjandari Kepala Sub Bagian Dokumentasi Humas Kota Surabaya.

Sedangkan pelayanan informasi melalui internet website resmi pemkot Surabaya www.surabaya.go.id berhasil menyabet juara kedua. Kepala Humas Pemkot Surabaya Muhamad Fikser mengatakan, keikutsertaan Humas di ajang Anugerah Media Humas (AMH) 2014 tersebut bertujuan untuk mengukur kinerja tim Humas Surabaya.

“Pada penyelenggaraan AMH tahun 2014 ini kita berkompetisi dengan humas dari Kementerian, Lembaga Pemerintah Non Kementerian, BUMN, dan Perguruan Tinggi Negeri dari seluruh Indonesia,” jelasnya.

AMH 2014 memperlombakan media humas dalam lima kategori utama, lanjut Fikser, kategori tersebut meliputi Penerbitan Internal, Pelayanan Informasi Melalui Website, Advertorial, Laporan Kerja Humas, dan Merchendise. “Walaupun, hanya dua kategori saja yang berhasil memperoleh penghargaan. Kami tetap bersyukur karena dapat menyisihkan peserta lain,” tambahnya.

Tahun ini, Anugerah Media Humas diikuti oleh 142 lembaga yang terdiri dari Pemerintah Daerah, Kementerian, Lembaga Pemerintah Non Kementerian, BUMN, dan Perguruan Tinggi. Penentuan pemenang dilakukan oleh tim juri yang ditunjuk oleh Kemkominfo. Tim juri tersebut terdiri dari Subagio (Tenaga Ahli Kemkominfo), Donny Budhi Utoyo (Detik.com), Jamiluddin Ritonga (Akademisi), Usman Kansong (Media Indonesia), dan Ahmed Kurnia Soeriawidjaja (Profesional). (arf)

Rabu, 26 November 2014

Nuri Subagyo Ngaku dimintai Rp 260 Juta Untuk Vonis Rehabilitasi




KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Nuri Subagyo, Staf Setwan yang ditangkap Polsek Genteng dalam kasus kepemilikan narkoba jenis sabu mulai membuka kebobrokan korps Kepolisan dan oknum pengacara ketika dirinya menjalani pemeriksaan BAP.

Dalam persidangan yang dihelat di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rabu (26/11/2014), Terdakwa  PNS DPRD Kota Surabaya ini mengakui, jika dirinya ditawari menggunakan jasa pengacara yang telah menjadi rekanan Polsek Genteng.

Oknum pengacara tersebut meminta aliran dana segar kepada Nuri sebesar Rp 260 juta untuk bisa di vonis rehabilitasi.


"Saat itu polisi menawari saya pengacara untuk pendampingan. Setelah bertemu dengan pengacara yang ditunjuk polisi itu, saya kemudian ditawari rehabilitasi, Pengacara itu menawari saya agar mengurus biaya rehabilitasi dengan membayar uang Rp 260 juta," ujarnya di hadapan majelis hakim yang diketuai Tinuk Suhartati itu.

Penawaran oknum pengacara 'nakal' itu,  akhirnya ditolak mentah-mentah oleh terdakwa. Menurut terdakwa Nuri, vonis rehabilitasi sama artinya dengan mengakui dirinya sebagai pengguna narkoba. "Saya tolak pengacara itu karena saya bukan pengguna narkoba. Lalu saya minta tolong agar keluarga saya mencarikan pengacara lagi dan kemudian ketemu dengan pengacara Hans Hehakaya," tandasnya.

Sementara, usai persidangan Hans Hehakaya selaku pengacara dari terdakwa membenarkan penawaran vonis rehabilitasi tersebut.

"Iya benar, terdakwa ditawari pengurusan rehabilitasi dengan membayar biaya Rp 260 juta oleh pengacara yang menangani pemeriksaan. Klien saya akhirnya tidak cocok dan meminta saya menjadi pengacaranya," jelasnya.

Sayangnya saat ditanya siapa nama pengacara tersebut, Hans enggan menjelaskan. "Siapa namanya, saya lupa. Yang jelas dia sudah biasa dan sering menangani (spesialis) perkara narkoba," ungkap Hans kepada wartawan.

Hans juga mengungkapkan, atas hal itulah terdakwa berencana bakal melaporkan pengacara "nakal" tersebut ke Dewan Kehormatan (DK) Peradi. "Klien saya berencana akan melaporkannya ke Dewan Peradi. Secepatnya klien saya akan melaporkannya, kemungkinan usai pemeriksaan terdakwa ini," jelas Hans.

Saat didesak apakah biaya Rp 260 juta tersebut untuk fee pengacara atau untuk mengurus perkara agar terdakwa divonis rehabilitasi, Hans enggan menjelaskan secara detail. "Pokonya saat itu klien saya ditawari jika ingin vonis rehabilitasi, maka harus membayar Rp 260 juta," kata advokat bertubuh gempal tersebut.

Perlu diketahui, terdakwa Nuri Subagyo ditangkap polisi saat hendak pulang dari gedung DPRD Surabaya pada 11 Agustus lalu. Saat dihentikan di jalan dekat Taman Prestasi, polisi menemukan sabu-sabu di dalam helm-nya.

Nuri sendiri adalah PNS di sekretariat kantor DPRD Surabaya. Nuri pun sebelumnya sempat menggugat Polsek Genteng karena merasa banyak kejanggalan. Tapi, gugatan itu ditolak oleh PN Surabaya karena dinilai semua proses penangkapan dan penyidikan polisi sudah sesuai dengan prosedur. (Komang)

Mendagri Puji Pelayanan Publik di Surabaya


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Keberhasilan Kota Surabaya dalam menciptakan pelayanan publik yang mudah, cepat dan transparan, mendapatkan apresiasi positif dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo. Mendagri yang pada Rabu (26/11) kemarin turun ke bawah dengan meninjau pelayanan publik di Surabaya, menyebut kota dan kabupaten di Indonesia bisa mencontoh apa yang telah dilakukan oleh Surabaya dalam mengoptimalkan pelayanan publik.

Mendagri Tjahjo Kumolo didampingi Walikota Surabaya, Tri Rismaharini, Kepala Badan Kordinasi Pelayanan dan Penanaman Modal (BKPPM) Kota Surabaya, Eko Agus Supiadi serta Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya, Muhamad Fikser meninjau pelayanan perizinan di kantor Unit Pelayanan Terpadu Satu Atap (UPTSA) Surabaya di Jalan Menur. Sebelumnya, Mendagri juga meninjau pelaksanaan bakti sosial dengan pelayanan integrasidi Kelurahan Petemon, Kecamatan Sawahan.

 “Surabaya bisa menjadi daerah percontohan dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Saya minta Semarang, Bandung, dan Medan agar datang dan belajar ke Surabaya. Kalau kota dan kabupaten lainnya di seluruh Indonesia bisa seperti ini kan enak. Masyarakat juga nggak capek,”  tegas Mendagri seusai meninjau pelayanan perizinan di kantor Unit Pelayanan Terpadu Satu Atap (UPTSA) Surabaya.

Tiba di kantor UPTSA sekitar pukul 11.30 WIB, Mendagri menunjukkan keramahannya dengan menyapa seorang warga yang tengah mengurus perizinan. “Sedang ngurus apa?,” ujar Mendagri sembari berpesan kepada warga tersebut. “Yang paling penting, dalam pengajuan perizinan harus lengkap (berkasnya). Kalau kurang satu saja itu bisa lama dan yang disalahkan pemerintah kota nya,” ujarnya.

Menteri Kelahiran Surakarta yang pada 1 Desember mendatang genap berusia 57 tahun ini menjelaskan, kedatangannya ke Surabaya untuk menindaklanjuti arahan dari presiden agar para menteri dan pejabat Eselon I turun ke bawah untuk melihat langsung kondisi di lapangan sehingga bisa memetakan masalah.

“Di Surabaya ini kami melihat pelayanan publik dan inovasi yang telah dikembangkan Pemerintah Kota Surabaya. Dan pelayanan terpadau seperti ini layak dicontoh oleh daerah lain,” sambung Mendagri.

Walikota Surabaya, Tri Rismaharini mengatakan, selama ini, sudah ada banyak kepala daerah yang datang ke Surabaya untuk mengetahui rahasia sukses Surabaya dalam mengoptimalkan pelayanan publik. Dikatakan walikota, Pemkot Surabaya terbuka kepada kabupaten dan kota yang ingin  menimba ilmu di Surabaya.

“Banyak sekali kepala daerah yang datang ke Surabaya untuk belajar tentang perizinan online dan pengelolaan manajemen pemerintahan seperti e-budgeting. Kami terbuka. Saya senang teman-teman di Pemkot Surabaya bisa beri ilmu ke daerah lain. Dan memang, sistem seperti ini sangat efisien,” jelas walikota.  

Sementara Kepala BKPPM Kota Surabaya, Eko Agus Supiadi menambahkan, dalam sehari, rata-rata berkas perizinan yang masuk ke UPTSA Kota Surabaya mencapai 400 perizinan. BKPPM merupakan lembaga yang membawahi UPTSA. “Dalam satu bulan bisa mencapai 7500 hingga 8000 perizinan,” ujarnya.

Menurut Eko Agus Supiadi, selama ini, penyelesaian perizinan di UPTSA sudah sesuai dengan standar prosedur operation (SPO). Dia mencontohkan pengurusan Surat Keterangan Rencana Kota yang butuh waktu satu minggu. “Lalu Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahana (TDP) juga beberapa hari saja,” imbuh dia.

Sebelum meninjau UPTSA, Mendagri juga meninjau pelaksanaan bakti sosial dengan pelayanan integrasidi Kelurahan Petemon, Kecamatan Sawahan. Mendagri menyebut sudah seharusnya pelayanan publik berjalan mudah, cepat dan transparan seperti yang dilakukan di Surabaya. “Seharusnya, orang ngurus KTP, kartu pindah, kartu lahir atau kartu kematian, itu 30 menit bisa selesai. Kalau seperti itu, masyarakat kan nggak capek ngurus,” ujar menteri yang perah menjabat sebagai Sekjen PDIP dan juga Ketua Fraksi PDIP di DPR RI ini.(arf)

REVITALISASI WASBANG DANREM 082/CPYJ GANDENG UNIVERSITAS ISLAM MAJAPAHIT MOJOKERTO


KABARPROGRESIF.COM : (Mojokerto). Danrem 082/CPYJ Kolonel Czi Suparjo selaku penanggung jawab Binter di wilayah Korem Mojokerto selalu berupaya untuk mensosialisasikan Binter TNI-AD kepada segenap komponen bangsa yang ada di wilayah Mojokerto, agar diperoleh pemahaman yang sama tentang Binter TNI-AD oleh segenap komponen bangsa lainnya, termasuk kepada Universitas Islam Majapahit ( Unim ) Mojokerto. Anjangsana yang dikemas dalam bentuk silaturrahmi di kantor Rektor Unim tersebut terlihat sangat hidup dan akrab dengan berbagai pembicaraan antara Danrem 082/CPYJ dengan Rektor Unim dan segenap kepala biro Unim serta para Purek (25/11). 

Kami sangat merasa terhormat dan bahagia sekali atas kedatangan Bapak Danrem 082/CPYJ beserta rombongan dalam rangka silaturahmi ke kampus kami, dan kampus kami sangat terbuka bagi bapak – bapak sekalian dan kami tentunya berharap bahwa pertemuan ini harus ada hasilnya yang berupa kerja sama yang paling mungkin sesuai korelasi disiplin ilmu kita masing - masing, demikian sambutan selamat datang yang disampaikan oleh Purek – I Unim Ibu Viliadana mewakili rektor yang kebetulan sedang sakit.

Sementara Danrem 082/CPYJ yang didampingi Dandim 0815 Letkol Arm Putranto Gatot Srihandoyo, Kasiintelrem Letkol Arm Aris Fachrurrozi, Kasiterrem Letkol Inf Drs. Warsito, Pasibinkomsos Mayor Arm Muslich dan Kapenrem Mayor Arm Imam Duhri, memperkenalkan diri dan rombongan yang menyertainya, “ Tujuan saya kesini bermaksud untuk bersilaturrahim kepada salah satu potensi wilayah yang ada di Mojokerto, saya sadar betul bahwa Korem 082/CPYJ tidak akan bisa berbuat apa – apa tanpa adanya dukungan dari segenap komponen bangsa yang ada di wilayah, dan kami ingin sekali membentuk kerja sama dengan Unim sebagai salah satu mitra Korem dalam menunjang pelaksanaan tugas di wilayah “, demikian sambutan awal Danrem 082/CPYJ didepan Purek-I dan para Purek lainnya serta para Kabiro Unim.

Pada kesempatan tersebut, Danrem 082/CPYJ mendapatkan beberapa masukan, diantaranya tentang bentuk kerja sama yang memungkinkan untuk dikerjakan bersama, perlunya revitalisasi masalah keterlibatan KKN Mahasiswa dalam TMMD , solusi terbaik dalam mengatasi menurunnya Nasionalisme generasi muda, perlunya dukungan Korem atau Kodim berupa instruktur maupun fasilitas lain guna meningkatkan Wawasan Bela Negara di lingkungan Kampus Unim, serta perlunya instruktur Outbond bagi para mahasiswa Unim. Suasana silaturrahmi yang penuh keakraban tersebut menjadi lebih hidup dan penuh antusias oleh semua pesertanya tatkala Danrem menjawab berbagai masukan dari para Purek Unim dengan jawaban yang memuaskan mereka, Korem 082/CPYJ sangat terbuka bagi bapak – bapak dan ibu – ibu sekalian dan tidak perlu merasa takut atau segan bila harus masuk ke Makorem, anggota kami hanya berusaha menegakkan protap pengamanan satuan tidak ada maksud untuk mempersulit, hal – hal lain yang menyangkut tugas dan fungsi Korem tentunya kami sangat berterima kasih dan akan memberikan dukungan dengan sebaik – baiknya khususnya masalah bela negara, wawasan kebangsaan, sinergitas TMMD dengan KKN Mahasiswa, dan instruktur Outbond, demikian uraian Danrem 082/CPYJ yang disampaikan sambil berkeliling  menikmati situasi Taman Mini Majapahit yang menjadi salah satu kebanggaan Unim untuk melestarikan nilai – niai sejarah, acara silaturahmi diakhiri dengan saling tukar cindera mata dan foto bersama. ( arf )

Kejati Jatim Sosialisasikan Dampak Buruk Narkoba Ke Kalangan Pelajar SMK


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Sebagai Langkah prepentif  menekan jumlah perkara narkoba yang banyak dilakukan generasi muda terutama kalangan pelajar, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, Selasa (25/11) melaksanakan kegiatan penerangan hukum dan sosialisasi dampak narkoba terhadap Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Ketintang Surabaya.

Selain sosialisasi penerangan hukum, Korps Adhyaksa yang terletak di Jl A Yani 54-56 Surabaya ini, memberikan pembinaan terhadap pelajar terkait hukum yang diberikan atas tindak pidana narkoba. Dengan maksud dan tujuan agar generasi muda sekarang tidak terpengaruh maupun mencoba barang haram narkoba.

Bertempat di aula SMK Ketintang Surabaya, Kasi Penkum Kejati Jatim Romy Arizyanto selaku narasumber mengatakan, bukan hanya dampat dari narkoba yang membahayakan, namun hukuman bagi para pengguna narkoba juga berat. Sebab, ancaman hukuman paling singkat yakni 4 tahun penjara, dan paling lama 20 tahun penjara.

“Sebagai Korps Adhyaksa, kami wajib memberikan sosialisasi terkait bahaya dan dampak mengkonsumsi narkoba. Selain itu, ancaman dari pengguna narkoba bisa menjerat pelakunya sampai belasan bahkan puluhan tahun,” terang Romy kepada siswa kelas XI SMK Ketintang Surabaya, Selasa (25/11).

Dijelaskan Romy, sanksi dan pasal terkait tindak pidana narkotika diatur dalam undang-undang RI No 35 Tahun 2009. Dicontohkan Romy, dalam Pasal 111 UU RI No 35 Tahun 2009 dijelaskan bagi tersangka yang kedapatan memiliki narkotika dalam bentuk tanaman, dipidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 tahun.

Lanjut Romy, di Pasal 114 UU RI No 35 Tahun 2009 dijelaskan bagi tersangka yang kedapatan mengedarkan narkotika golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 5 (lima) tahun penjara. “Bahka, di pasal ini ancaman maksimalnya sampai 20 tahun penjara,” kata Romy.

Selain membahas terkait pasal dan ancaman sanksinya, dihadapan ratusan siswa kelas XI, Romy beserta Bambang Purnomo selaku pembicara menjelaskan, narkoba atau zat psikotropika dibagi menjadi dua. Dimana psikotropika dan zat aditif bisa bermanfaat bagi dunia medis, salah satunya digunakan sebagai pengobatan dan pengembangan dibidang ilmu pengetahuan.

“Narkoba atau zat aditif bisa bermanfaat dibidang kesehatan. Tentunya digunakan sesuai dosis dan takaran yang sudah ditetapkan,” ungkap Romy.

Sementara bahaya narkoba, masih kata Romy, bila disalahgunakan atau digunakan tak sesuai standar pengobatan, dapat merugikan penggunanya. “Bila generasi muda sekarang tidak diberitahu tentang bahaya narkotika, maka dapat membahayakan dan merugikan dirinya dihari ini dan dihari esok,” tutur Romy.

Ditambahkan Romy, dengan adanya kegiatan penerangan hukum seperti ini, pihaknya berharap dan menghimbau agar generasi muda tidak terjerumus dalam bahaya narkoba. Selain itu, sosialisasi ini juga diharapkan dapat mengurangi tindak pidana narkoba bagi para remaja yang saat ini sangat rentan terkena.

“Imbauan kami adalah agar generasi muda jauhi narkoba dan berperstasilah dalam hal pendidikan. Niscaya hal ini dapat mebawa hikmah bagi dikehidupan nanti,” tandasnya. (Komang)

Satpam Pelindo III Ngaku Iseng, Hujat Capres Prabowo Dalam Akun FB




KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Terdakwa Brama Jupon Janua, seorang satpam di PT Pelindo III Surabaya yang nyaru sebagai anggota Brimob Polda Jatim mengakui jika  perbuatannya menghujat Capres 2014 Prabowo Subiyakto melalui akun media sosial facebook miliknya hanyalah iseng belaka.

Ia juga mengaku memang menjadi pendukung berat dari Joko Widodo.

"Saya membuat status itu hanya iseng pak hakim, tak ada tujuan, hanya saat itu saya memang pendukung Jokowi," ujar Brama saat sidang agenda pemeriksaan terdakwa di PN Surabaya,(25/11/2014).

Brama mengaku juga tak tahu menahu saat ditanya Hakim Manungku soal kebenaran pemecatan Prabowo dari Kopasus. "Saya tidak tahu pak hakim, saya tau dari baca status status facebook orang lain juga yang menyebut seperti itu," terangnya.

Hakim Manungku juga menanyakan apakah terdakwa dapat imbalan dari Jokowi yang kini telah menjadi presiden dengan perbuatannya itu. "Tidak dapat apa-apa pak hakim, saya sangat menyesali perbuatan saya," terang Brama.

Hakim Manungku juga mewanti-wanti agar terdakwa tidak mengulangi perbuatannya lantaran sangat memprovokosi. "Untung statusmu tidak membuat Brimob dan Kopasus rusuh, bisa tambah  lagi jeratan pasalmu," ujar Hakim Manungku.

Seperti diketahui, dalam dakwaan disebutkan terdakwa  kelahiran 31 tahun silam ini dalam akun facebooknya menyebut bahwa dirinya sebagai Bripda Candra Tansil dengan pekerjaan sebagai anggota Brimob di Kompl 4 den A Sat Brimob Polda Jatim.

Dalam akun facebooknya, terdakwa yang tinggal di Gedangan Sidoarjo ini menulis status " Klu sampai negara ini dipimpin oleh pecatan Kopasus, tak terfikirkan olehq.Takut'nya kjahatan akan mrajalela. Ya Allah aq hanya pengen hdup tnang, menangkan Jokowi ya allah, krna aq sngat yakin dgn kpemimpinan'nya Jokowi klu beliau bsa menjadi Presiden RI".

Kemudian pada 5 Agustus 2014 di Datasemen Gegana Jl Gresik No 39 Surabaya, saksi Endra Prasetya Wibowo anggota Satbrimob Polda Jatim melihat di group Blackberry ada pemberitahuan tentang anggota Brimob gadungan, setelah itu saksi menerima perintah dari kasat Brimob untuk menelusuri kebenaran kabar tersebut.

Atas ulahnya itu, Jaksa  Nining Dwi Ariany dari kejati jatim menjerat  terdakwa dengan  pasal 27 ayat (3) jo pasal 45 ayat (1) UU Ri no 11 tahun 2008 tentang ITE. Dengan hukuman maksimal empat tahun penjara. (Komang)

Eksepsi ditolak, Kasus LP Palsu Mantan Dosen ITATS Lanjut Ke Pembuktian


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Kasus laporan palsu dengan terdakwa Ir Warsito Ir Warsito MBA Bin Tjokro Soewarno (65) berlanjut ke Pembuktian.

Dalam persidangan yang digelar diruang sidan sari PN Surabaya, majelis hakim yang diketuai Ifandaru menolak dalil dalil eksepsi yang diajukan terdakwa  mantan dosen ITATS  melalui Prof Dr Tjoek Suherman,SH,MH.

Menurut hakim Ifandaru, penolakan tersebut dikarenakan dalil dalil eksepsi yang dibacakan terdakwa pada persidangan sebelumnya telah masuk pada materi poko perkara.

"Mengadili, menolak eksepsi terdakwa, meminta JPU untuk menghadirkan para saksi,"ucap Ifandaru dalam amar putusan selanya.

Usai persidangan, Prof Dr Tjoek Suherman,SH,MH selaku pengacara dari terdakwa Ir Warsito tak mau menanggapi banyak  kekalahan pihaknya.

Pengacara sekaligus  Dosen Fiskal dan Keuangan Negara Unair ini tak menampik jika putusan sela tersebut merupakan kewenangan hakim dalam mempertimbangkan eksepsinya.

"Itu kewenangannya, dan intinya kami siap untuk membuktikan terdakwa tidak bersalah,"ujar pengacara kelahira 70 tahun silam ini saat dikonfirmasi usai persidangan. 

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus ini berawal dari ulah terdakwa membuat laporan ke Polda Jatim terkait kebobrokan kepemimpinan Ir Abdul Zikri selama menjabat sebagai Ketua Yayasan ITATS.

Saat menjabat, Abdul Zikri dianggap melakukan pemalsuan surat dan  penipuan serta melakukan penggelapan yang merugikan sekolah.

Dalam pengelolahan pendidikan, Abdul Zikri dianggap  menyimpang dari tujuan awal didirikannya sekolah tersebut.

Abdul Zikri  juga dituding  menjual barang inventaris dari pejabat ITATS sehingga proses pendidikan tidak maksimal.  Selain itu, Abdul Zikri  Juga memecat dosen dan Karyawan yang melakukan koreksi pengelolahan yayasan. Akibatnya kepemimpinan Abdul Zikri , kualitas pendidikan menurun dan merugikan almamater.

Setelah menerima surat laporan tersebut, terdakwa menyebar luaskan bukti laporan itu ke lingkungan ITATS dengan alamat di Arief Rahman Hakim, yang diterima Abdul Zikri dan dikirimkan pula ke saksi Arie Wijayanto yang beralamat di Sepanjang Sidoarjo.

Laporan polisi yang dibuat oleh terdakwa sebagai pelapor dan saksi abdul Zikri sebagai pelapor adalah surat pemberitahuan perkembangan hasil penelitian dengan nomor B/3064/SP2HP.3/LP.901.13/XI/2013/Satreskrim tertanggal 14 November 2013. Yang dikeluarkan oleh Polrestabes Surabaya. Dan  pada point II yang menerangkan pemberitahuan  proses penyelidikan yang dilaporkan terdakwa di Polda Jatim yang kemudian sesuai dengan surat Kapolda Jatim nomor B/6684/VIII/2013/Ditrekrimum tanggal 19 Agustus 2013 dilimpahkan ke Polrestabes Surabaya.

Namun setelah dilakukan pendalaman laporan tersebut oleh penyidik Polrestbaes Surabaya, terdakwa malah mempersulit proses penyelidikan dan mencabut laporannya. 

Akibat perbuatannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suwaskito Wibowo dari Kejari Surabaya menjerat terdakwa
melanggar  pasal 317 KUHP dan pasal 220 KUHP. (Komang)

Selasa, 25 November 2014

Pemprov Jatim Bebaskan Denda Pajak Sepeda Motor


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Pemprov Jatim akan membebaskan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) roda dua, roda tiga, dan kendaraan angkutan umum.

Pemutihan denda pajak tersebut diberikan, menyikapi naiknya harga bahan bakar minyak (BBM) sebesar 30 persen atau Rp 2.000. Dengan kenaikan tersebut, harga premium yang sebelumnya Rp 6.500 naik menjadi Rp 8.500, sedangkan harga solar naik dari Rp 5.500 menjadi Rp 7.500.

"Kebijakan itu saya ambil untuk meringankan beban masyarakat kecil yang terkena dampak langsung akibat naiknya harga BBM, 18 November lalu," ujar Gubernur Jatim Soekarwo, Minggu (23/11/2014).

Menurut Pakde Karwo, pihaknya sudah meminta Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Akhmad Sukardi dan Kepada Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Jatim Bobby Soemiarsono untuk segera menyiapkan segala sesuatunya agar kebijakan keringanan dan insentif pajak daerah yang pro rakyat tersebut dapat segera diberlakukan.

"Setelah dipersiapkan semua, Insyaallah mulai Senin (24/11/2014) besok, pembebasan denda pajak untuk kendaraan roda dua, roda tiga, dan mobil penumpang umum mulai diberlakukan," jelasnya.

Dengan begitu, pemilik kendaraan roda dua dan tiga yang terlambat atau belum membayar pajak hingga bertahun-tahun, tidak akan dibebani denda. Pemilik hanya cukup membayar pajak kendaraannya saja sebagai kewajiban yang melekat.

"Makanya silahkan masyarakat Jawa Timur benar-benar memanfaatkan kebijakan pemutihan denda pajak ini," tegas orang nomor satu di Jatim ini.

Kebijakan pemutihan denda pajak ini bukanlah yang pertama dilakukan Pemprov Jatim. Hal serupa juga pernah dilakukan tahun 2013 lalu. Waktu, dengan keluarnya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 42 Tahun 2013 tentang Pemberian keringan dan insentif pajak daerah, Pemprov membebaskan denda pajak kendaraan bermotor selama tiga bulan, mulai 17 Juni-17 September 2013.

Akibat kebijakan membantu wajib pajak tersebut, potensi pendapatan yang hilang dari denda dan bea balik nama II mencapai Rp 38,4 miliar. Meski demikian, potensi penerimaan PKB jika terbayar semua mencapai Rp 107,5 miliar dari perkiraan penerimaan PKB dari mutasi masuk BBN II.

Hal yang sama juga dilakukan pada 2012. Melalui Pergub Nomor 32 Tahun 2012, Pemprov Jatim membebaskan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) penyerahan kedua dan bebas sanksi administrasi atau bunga (denda), mulai mulai 2 April hingga 31 Juli 2012.

Pakde Karwo menjelaskan, program pemutihan pajak kendaraan bermotor tersebut merupakan wujud implementasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jatim Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah. Dalam perda tersebut, khususnya pasal 66 ayat 1 ditegaskan, bahwa gubernur dapat memberikan keringanan, pembebasan dan intensif pajak.

Selain pemutihan pajak, Pemprov Jatim juga berniat memberikan bantuan atau subsidi biaya angkut kebutuhan pokok dari distributor (pabrik) langsung ke konsumen. Ini dilakukan, untuk menciptakan stabilitas dan menekan melambungnya harga kebutuhan pokok di pasaran akibat dampak kenaikan harga BBM.(arf)

Senin, 24 November 2014

Tak Siap, Uji Coba Unas Online Ditunda Setelah UAS


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Rencana Dinas Pendidikan Surabaya menggelar uji coba ujian nasional (Unas) online akhir November 2014 ditunda.

Unas online akan digelar usai ujian akhir sekolah (UAS) Desember 2014.

Kepala Bidang Pendidikan Menengah dan Kejuruan, Dinas Pendidikan Surabaya Sudarminto mengungkapkan uji coba tidak mungkin digelar akhir November karena persiapan teknisnya belum rampung.

“Sekarang baru tahap instalasi server, jadi akhir November 2014 belum bisa dipakai,”terangnya saat memberikan pengarahan tentang unas online di hadapan kepala SMK se Surabaya di SMKN 2, Senin (24/11/2014).

Jika tidak ada halangan, uji coba unas online akan dilakukan minggu ke tiga bulan Desember 2014. Disingung tentang perangkat computer yang masih kurang, mantan Kepala SMAN 16 Surabaya ini memastikan sudah teratasi. Hal ini setelah sejumlah sekolah menambah unit komputernya sendiri.

Dari 104 SMK negeri dan swasta di Surabaya, saat ini ada 101 sekolah yang siap menyelenggarakna unas online. Sisanya akan menggabung dengan SMK lain.

Dari 101 SMK yang akan menyelenggarakan unas online ini, kemarin dicek kesiapannya oleh tim IT Direktorat Pembinaan SMK, Kementerian Kebudayaan, Pendidikan Dasar dan Menengah.

Sekolah-sekolah tersebut diberi install server. Kemudian servernya dikonfigurasi untuk bisa dikoneksikan dengan pusat saat uji coba.

Staf Subdit Pembelajaran Pembinaan SMK, Kemenbud Dikdasmen  Taufik Damardjati mengungkapkan sistam operasi komputer sekolah diseragamkan dengan sistem edubuntu. Sementara servernya  akan diaktivasi dengan pusat. (arf)

Dua Terdakwa Suap Menyuap Perizinan Alfamart Berkelit


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Pengadilan Tipikor kembali menggelar persidangan perkara Operasi tangkap tangan (OTT) suap Alfamart dengan terdakwa Leo Handoko Manajer PT Sumber Alfarian Trijaya Area Surabaya Sidoarjo Madura dan  Zaiful Imron Mustofa (Kasi Perizinan Bidang Ekonomi Setkab Bangkalan),Senin (24/11/2014).

Kedua terdakwa membantah semua tuduhan suap soal perizinan saat diperiksa sebagai terdakwa.

Manager Alfamart ini berdalih,  kunjungannya ke Bangkalan tersebut hanya untuk menyelesaikan  semua administrasi serta 
perizinan  empat titik gerai alfamart yang masih bermasalah di Bangkalan.

"Saya kesana atas laporan dari Andi (staf ijin alfamart) bawahan saya, menyelesaikan ijin Tiga gerai baru dan perpanjangan ijin satu gerai alfamart, tidak ada sedikit niatan saya untuk menyuap," ujar Leo.

Upaya 'ngeles' Leo tak dapat diterima nalar hakim Tahsin selaku ketua majelis perkara ini.
Tahsin menilai, keterangan yang disampaikan Terdakwa Leo terkesan mengada-ada dan tidak rasional.

"Kenapa ke bangkalan harus membawa uang, padahal dokumen kelengkapan aja belum lengkap semua ini," ujar Hakim Tahsin sambil melihat dokumen syarat perijinan.

Untuk meyakinkan hakim, terdakwa Leo kembali berusaha 'cuci tangan' atas penyuapan tersebut. Ia malah menuding bawahannya yang telah menyiapakan dana segar untuk memuluskan perizinan Alfamart.
"Semua laporan dari Andi, ada sekitar 12 titik alfamart, setip titik  ijin alfamart biasanya kita sediakan anggaran Rp 75 juta saya tidak tau soal perda," ujar Leo.

Namun keterangan Leo, lagi lagi dimentahkan oleh hakim. Hakim malah menyalahkan terdakwa, lantaran berani mengoperasikan gerai Alfamart meski tanpa memiliki Ijin

Sikap serupa Juga diterangkan terdakwa Zaiful Imron. Kasi Perizinan Bidang Ekonomi Setkab Bangkalan ini mengaku sebelumnya menolak uang Rp 10 juta pemberian  Hepi (bawahan terdakwa Leo).

"Saya sebelumnya menolak uang itu, tapi saya akhirnya menerima untuk membantu dengan alasan kekeluargaan guna mempercepat perpanjangan ijin," ujar terdakwa Zaiful Imron.

Menanggapi itu, Hakim menanyakan bagaimana tahap membuat proses perijinan dan berapa tarif retribusinya kepada terdakwa Zaiful."Apakah bisa langsung melalui saudara, apa tidak ada loket, berapa tarif retribusinya, apakah benar Rp 75 juta? Kenapa dibayar dimuka padahal dokumen persyaratan sama sekali tidak lengkap?"cecar hakim.

Zaiful tak berkutik dengan pertanyaan hakim. "Tidak boleh langsung yang mulia, memang ada loket, Saya yang menentukan berapa tarif retribusinya, saya belum hitung berapa habisnya tapi jika ada kelebihan dari uang yang dikasih pasti kita kembalikan," kilahnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Terdakwa Leo Handoko dan Zaiful Imron ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Kejati Jatim pada 11 Agustus 2014 lalu.

Mereka ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya rencana suap menyuap terkait perizinan Alfamart di Bangkalan.

Dari informasi tersebut, Leo Handoko dikabarkan telah membawa dana Rp 200 juta guna menuluskan
izin pendirian dan dibukanya gerai Alfamart baru di Bangkalan.

Waktu ditangkap, Leo Handoko kedapatan membawa uang Rp 92,5 juta dengan rincian Rp 75 juta  dimobil Toyota Innova miliknya. Rp 10 juta dilaci kerja dan Rp 7,5 Juta disaku celana Zaiful Imron Mustofa.

Atas penangkapan tersebut, Kejaksaan langsung melakukan penahanan terhadap mereka. (Komang)

Tiga Koruptor MERR II C Dijerat Pasal Berlapis


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Perkara dugaan  korupsi proyek Middle East Ring Road (MERR)  II C Gunung Anyar mulai disidangkan di Pengadilan Tipikor Surabaya di Juanda Sidoarjo, Senin (24/11/2014) dengan register Nomor Perkara 184/Pid.Sus/2014.

Tiga terdakwa dalam kasus ini di sidang secara terpisah. Terdakwa Drs Ec Djoko Walujo lebih dahulu disidangkan, lantas dilanjutkan pada terdakwa Olli Faisol dan Ir Euis Darliana,M.Si

Surat dakwaan dibacakan secara bergantian oleh  tiga Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Surabaya, yakni Arief Usman, Hanafi dan Feri.

Dalam surat dakwaanya, tiga Jaksa yang bertugas dibagian Pidsus ini, mendakwa ketiga terdakwa dengan pasal berlapis.

Selain menjerat dengan pasal korupsi, dalam surat dakwaan yang dibacakan dihadapan majelis hakim yang diketuai Maratua Rambe, SH,MH, Jaksa juga menjerat ketiga terdakwa  dengan pasal tindak pidana pencucian uang yang tertuang dalam Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP)

Pada dakwaan Primair, Mereka didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 Undang Undang  No 31 tahun 1999 sebagimana diubah dengan Undang Undang No  20 tahun 2001 Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Dan  pada dakwaan primair ke 2, Ketiganya dianggap melanggar Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana dirubah atas Undang Undang  Nomor 31 tahun 2009 Jo Pasal 55 ayat (1)ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Pada dakwaan subsidair, Jaksa menjerat ketiga terdakwa dengan Pasal 4 Undang Undang  No 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang Jo Pasal 55 ayat (1) Ke 1 Jo Pasal 64 Ayat (1) KHUP (pada dakwaan subsider,red)

Dan pada dakwaan ke 3, para terdakwa ini dijerat dengan Pasal 3 Undang Undang  No 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang

"Perbuatan terdakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 12 miliar,"ucap Tiga Jaksa Kejari Surabaya saat membacakan dakwaanya secara bergantian.

Atas dakwaan tersebut, kuasa hukum dari ketiga terdakwa mengaku akan mengajukan keberatan dalam bentuk eksepsi, yang sedianya akan dibacakan pada persidangan berikutnya.

Seperti diketahui, Pada 2009 lalu, Pemkot Surabaya membebaskan lahan seluas 17.000 meter persegi yang terletak di tiga kelurahan, yakni Kedung Baruk, Rungkut Lor dan Gunung Anyar untuk pembangunan jalan dalam proyek MERR II C

Nah, dalam proses pembebasan inilah terjadi masalah, Kejari Surabaya menduga ada korupsi dalam pembebasan ini. Para terdakwa diduga melakukan mark up anggaran saat pembebasan lahan.

Namun menariknya, dibalik  Kasus hilangnya uang negara sebesar  Rp 12 miliar  pada proyek MERR II C ini merupakan pengaduan dari masyarakat.

Dari laporan inilah  tim Pidsus mulai mengadakan  penyelidikan. Awalnya warga Gunung Anyar   melaporkan Mantan Camat Gunung Anyar,Kanthi dan Mantan Lurah Gunung Anyar, Muhadi. Mereka dilaporkan ke Kejari Surabaya dengan kasus yang berbeda.

Kanthi dilaporkan merekayasa data waris pada pelepasan lahan yang terkena proyek MERR II C. Ahli waris itu dianggap telah meninggal padahal mereka masih hidup.

Lantas, Muhadi dilaporkan menerima Gratifikasi berupa mobil Honda CRV dari pelolosan riwayat tanah.

Setelah didalami, Pidsus Kejari Surabaya mengabaikan laporan ahli waris dan malah  mengembangkan kasus ini ke arah  mark up proses  pelepasan lahan ini.

Dari pemberitaan sebelumnya, Arifin Saibu sembat memprotes langkah Tim penyidik Pidsus Kejari Surabaya hanya menetapkan tiga tersangka saja. Korps Adhyaksa yang berkantor di Jalan Sukomanunggal Surabaya ini diminta untuk  menetapkan Panitia Pembebasan Tanah (P2T) sebagai tersangka.  Dimana Ketua P2T adalah Sekkota Surabaya, Wakil Ketua yakni Asisten 1 Pemerintahan dan Kepala BPN Kota Surabaya sebagai Sekretaris.

"Inikan aneh, P2T bisa lolos dari tersangka,"kata Mantan Jaksa ini saat itu.

Selain itu, Arifin Saibu juga sempat menggerutu tidak dijadikannya Kadis PU Bina Marga Pemkot Surabaya, Ir Erna Purnamawati dalam kasus ini.

Menurutnya, Erna turut andil dalam hilangnya uang negara pada kasus ini.

"Dia tidak punya kewenangan untuk menafsir harga dan memutuskan harga pelepasan, tugasnya hanya sosialiasi, tapi dia malah melakukan deal harga dengan warga,"terang Arifin. (Komang)