KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Majelis hakim yang terdiri dari, Ekowati Hari Wahyuni, SH, (Ketua majelis) Wahyono SH dan Erfan Basuning SH,M.Hum (hakim anggota) memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjung Perak segera melepaskan Lumongga Marbun dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Surabaya di Medaeng.
Pelepasan Lumongga Marbun ini merupakan buntut gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang dilayangkannya melalui DR Sudiman Sidabuke,SH,MH selaku pengacara dari Lumongga atas pelaksanaan eksekusi yang dilakukan Kejari Perak dalam dua perkara yang sama dengan hukuman masa percobaan.
Dalam amar putusan yang dibacakan diruang sidang kartika PN Surabaya, Kamis (27/11/2014), majelis hakim yang diketuai Ekowati menilai, Kejari Tanjung Perak salah mengartikan penetapan PN Surabaya atas surat yang dilayangkan Kejari Perak yang mengacu Pasal 14 F tentang tata cara pelaksanaan eksekusi perkara Lumongga Marbun.
Dalam amar putusannya, Hakim Ekowati hanya mengabulkan sebagian dari gugatan yang dilayangkan pihak Lumongga Marbun.
Gugatan tersebut terdiri dari Eksekusi yang dilakukan Kejari Tanjung Perak Cacat hukum dan melepaskan terpidana dari Rutan Medaeng.
Menurut Hakim Ekowati, dasar penetapan yang dikeluarkan PN Surabaya telah sesuai prosedur yang berlandaskan pasal 14 F KUHP, namun pelaksanaannya yang salah diartikan
"Penetapan PN Surabaya itu meminta agar Jaksa selaku penuntut melaksanakan putusan ini. Namun bukan pelaksanaan eksekusi mengingat dua vonis percobaan bagi terpidana Lumongga adalah hukuman percobaan,"terang Hakim Ekowati dalam amar putusannya.
"Memerintahkan terlawan untuk membebaskan Lumongga dari Rutan Medaeng setelah amar putusan dibacakan,"ucap Hakim Ekowati diakhir pembacan amar putusannya.
Usai persidangan, DR Sudiman Sidabuke SH,MH meminta agar Kejari Tanjung Perak tidak memperpanjang permasalahan ini. Menurutnya, kasus ini cukup dijadikan pembelajaran dikemudian hari.
"Ini sebagai pembelajaran dan saya berharap Kejari Tanjung Perak mengakhiri permasalahan ini sampai disini,"terangnya.
Sementara, Kasipidum Kejari Tanjung Perak Suseno,SH saat dikonfirmasi mengatakan akan menghormati putusan hakim.
Dijelaskan Suseno, pihaknya tetap merasa telah melaksanakan eksekusi tersebut secara prosedur.
"Pelaksanaan eksekusi telah sesuai prosedur, namun Kami sangat hargai putusan hakim dan akan laksankan putusan tersebut,"jelas Seno saat dikonfirmasi melalui selulernya.
Seperti diketahui, perkara pidana Lumongga Marbun ini bermula dari terlibat saling menjelek-jelekkan melalui pesan singkat dengan pelapor. Akibatnya, Lumongga dilaporkan ke Polda Jatim pada 29 Pebruari 2012. Dia dijerat dengan undang-undang Teknologi Informasi dan divonis 10 bulan penjara, dengan masa percobaan selama 1,5 tahun pada 31 Oktober 2013.
Kasus saling menjelek-jelekkan itu ternyata bukan hanya dilaporkan di Polda Jatim. Pelapor juga melaporkannya ke Polrestabes Surabaya pada 18 September 2012. Lumongga dijerat dengan pasal pencemaran nama baik atas dasar laporan yang sama. Perkara kedua itu divonis 23 April 2014 dengan hukumannya sebulan penjara dengan masa percobaan enam bulan.
Kemudian Lumongga tiba-tiba di eksekusi dengan alasan adanya tindak pidana kasus pencemaran nama baik. Padahal kasus pencemaran nama baik itu bersumber dari satu perbuatan yang sama, yang dilaporkan dua kali.
Kasus itu bermula saat pelapor Connie Indrowaskito mengirimkan SMS yang isinya menjelek-jelekan suami Lumongga, Poltak Silitonga. Connie sendiri mengenal Poltak karena Kepala BPN Surabaya II memerintahkan agar Poltak membantu mengurus sertifikat tanah milik Connie. Tapi karena suatu hal, Connie tiba-tiba mengirimkan SMS ke lima nomor handphone milik suami terdakwa. Namun ternyata salah satu nomor handphone tersebut ternyata milik anak terdakwa.
Lumongga pun akhirnya membalas SMS Connie dan akhirnya terjadilah perang SMS antara terdakwa dengan Connie. Sayangnya, tujuan terdakwa agar anaknya tidak lagi stres akibat teror SMS Connie itu akhirnya berbalik menjadi boomerang baginya. Dengan alasan jengkel dan marah ,terdakwa kemudian memutuskan untuk mengirimkan SMS balasan yang berisi pengancaman ke Connie.
Hingga akhirnya Connie yang merasa terancam melaporkan terdakwa ke Polda Jatim.
Atas hal itulah Lumongga dijerat pasal 29 Jo pasal 45 ayat (3) dan pasal 27 ayat (3) Jo pasal 45 ayat (1) UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (Komang)