Senin, 01 Desember 2014


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) (MERR) II C Gunung Anyar terlihat mendapat 'angin segar' dalam persidangan lanjutan yang digelar diruang cakra Pengadilan Tipokor Surabaya di Juanda Sidoarjo, Senin (1/12/2014).

Pasalnya, Tiga saksi yang dihadirkan oleh Kejari Surabaya
Ini tak begitu memberatkan Keterlibatkan Eusi ,Terdakwa yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)  dalam hilangnya uang negara pada kasus ini.

Tiga saksi itu yakni, Nico Aimon Manupere dari  Dinas Pertanian Pemkot Surabaya, Anton Susilo dari Dinas Cipta Karya Pemkot Surabaya dan Ganes Nugroho dari Dinas Cipta Karya Pemkot Surabaya.

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Maratua Rambe, SH,MH, tiga satgas ini hanya menjelaskan seputar mekanisme proses sosialisasi dan pendataan serta inventarisir sesuai dengan tupoksinya. Mereka mengaku tidak pernah berhubungan dengan terdakwa Euis. Ketiga saksi hanya melaporkan hasil pekerjaannya kepada Kepala Dinas masing-masing.

Dalam pelaksanaan, pendataan dan invetarisir, tiga saksi in menerangkan, jika selama sosialisasi terkait ganti rugi aset warga telah sesuai pada Peraturan Walikota (Perwali) Surabaya Nomor  14 Tahun 2010.

Seperti yang diungkapkan saksi Nico Aimon Manupare. Anggota Satgas dari Dinas Pertanian ini mengaku hanya bertugas mendata dan meninventarisir  tanaman milik warga yang terkena proyek MERR II C.  "Harganya telah sesuai dengan Perwali,"terangnya.

Menurut Nico, hasil kinerjanya dilaporkan pada Kadis Pertanian yang selanjutnya dilaporkan ke Dinas Cipta Karya.
"Setelah ada datanya, saya serahkan ke Kepala Dinas Pertanian dan selanjutnya diserahkan ke Dinas Cipta Karya," terangnya.

Berbeda dengan saksi Anton, Susilo yang diperiksa secara bergantian. Saksi Anton merupakan satgas dari Dinas Cipta Karya, Ia bertugas mendata dan menginventarisir bangunan milik masyarakat yang terkena proyek MERR II C.

Dalam keterangannya, Anton tak mengetahui secara langsung adanya perubahan data bangunan yang sebelumnyantelah dilaporkan ke Kadis Cipta Karya. Perubahan tambahnya nilai bangunan pada ganti rugi tersebut diketahui dari Olli Faisol (terdakwa lain, yang disidang terpisah,red). "Data awal sudah saya laporkan ke Kepala Dinas Cipta Karya yang dilanjutkan ke Dinas PU Bina Marga dan saya tidak tau ada perubaham data nilai bangunan, saya taunya dari Faisol," terangnya.

Selain itu, Anton mengungkapkan, Panitia Pengadaan Tanah (P2T) yang terdiri dari, Sekkota, selaku Ketua, Asisten 1Bidang Pemerintahan selaku wakil ketua dan Kepala BPN selaku sektetaris, 4 Kepala Dinas selaku anggota tidak pernah ikut dalam sosialisasi.

"Mereka tidak pernah ikut sosialisasi, hanya lurah dan camat yang aktif," ungkapnya.

Hal senada juga dilontarkan saksi Ganes Nugroho, Keterangan Ganes sempat mendapatkan protes dari terdakwa Euis yang mengaku pernah melihat terdakwa saat proses sosialisasi awal.

"Saya tidak pernah sosialisai, saya dilantik pada 23 November 2010, sedangkan proyek ini dimulai 2009,"ucap Terdakwa Euis saat mengklonfoetir keterangan saksi Ganes.

Usai persidangan, Martin Hamonangan selaku kuasa hukum dari terdakwa Euis tak mau menanggapi keterangan tiga saksi tersebut lantaran tidak ada korelasi dengan posisi terdakwa.

"Kan sudah didengar, mereka tidak kenal dengan terdakwa, jadi menurut saya keterangan mereka malah meringakan terdakwa," ucap Martin usai persidangan

Seperti diketahui, saksi ini dihadirkan jaksa pasca terdakwa Euis tidak mengajukan eksepai atau keberatan atas surat dakwaan Jaksa yang dibacakan pada persidangan sebelumnya.

Oleh Jaksaa, terdakwa Euis dijerat pasal berlapis, Pada dakwaan Primair, Mereka didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 Undang Undang  No 31 tahun 1999 sebagimana diubah dengan Undang Undang No  20 tahun 2001 Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Dan  pada dakwaan primair ke 2, Ketiganya dianggap melanggar Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana dirubah atas Undang Undang  Nomor 31 tahun 2009 Jo Pasal 55 ayat (1)ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Komang)

Sabtu, 29 November 2014


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Wajah-wajah sumringah dan gembira, memenuhi Balai Pemuda Kota Surabaya, Jumat (28/11) pagi. Mereka adalah pasangan suami-istri yang merayakan  resepsi nikah massal warga Kota Surabaya 2014. Mereka akhirnya bisa memiliki buku nikah setelah sekian lama menikah (siri). Mayoritas telah memiliki beberapa orang anak dan bahkan cucu.

Berdasarkan data dari Dinas Sosial (Dinsos) Kota Surabaya, total ada 87 pasangan yang menjadi ‘peserta’ nikah massal. Namun, hanya ada 75 pasangan suami-istri yang buku nikahnya telah beres sehingga bisa mengikuti resepsi nikah massal di Balai Pemuda. Dari 75 pasangan suami istri tersebut, 68 pasangan merupakan pasangan isbat nikah (dinikahkan kembali setelah dulunya menikah siri) dan sisanya merupakan pasangan nikah massal.

Walikota Surabaya, Tri Rismaharini ketika memberikan sambutan mengatakan, acara nikah massal ini digelar untuk menindaklanjuti permintaan dari warga Surabaya yang telah mengajukan permohonan ke Dinas Sosial (Dinsos) Kota Surabaya.  Selain permohonan dari warga melalui Dinsos, agenda nikah massal ini merupakan “hasil penjaringan aspirasi” warga ketika acara bakti sosial dan pelayanan terintegrasi yang dilaksanakan secara rutin oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya di beberapa lokasi.

“Kita turun ke kecamatan dan kampung-kampung untuk bakti sosial dan pelayanan integrasi. Dari situ, ada permintaan dari warga terkait permohonan mendapatkan surat nikah. Mudah-mudahan ini bermanfaat,” ujar walikota yang baru selesai melaksanakan kerja bakti rutin hari Jumat.

Dijelaskan walikota, seorang anak memiliki hak asasi untuk mempunyai akta lahir. Namun, hak dasar anak ini tidak akan bisa terpenuhi bila orang tua dari anak tersebut tidak memiliki surat nikah. Ini karena kebanyakan dari orang tua tersebut dulunya menikah secara siri sehingga anak dari hasil pernikahan siri tersebut belum mendapatkan pengakuan secara hukum.

Pemkot Surabaya telah bersinergi dengan pengadilan agama untuk menfasilitasi warga yang menikah siri tersebut agar bisa mengikuti isbat nikah. Dan setelah disahkan oleh pengadilan agama, pasangan nikah siri yang diajukan isbat nikah itu berhak mendapatkan buku nikah dari KUA setempat. Berbekal buku nikah resmi yang dikeluarkan KUA itu, anak-anak pasangan nikah siri bisa mengurus akte lahir.

“Makanya ini dinikahkan dulu terus ngurus akta. Kasihan kalau anaknya tidak punya akta. Jadi setelah ini, tolong putra-putri nya yang belum memiliki akta lahir segera diurus,” ujar walikota.

Walikota menambahkan, dengan pra orang tua telah memiliki buku nikah, selain akan memudahkan dalam pengurusan akta lahir putra-putrinya, juga akan mempermudah dalam dalam pengurusan ahli waris.

Kepala Dinsos Kota Surabaya, Supomo menambahkan, mayoritas warga yang mengajukan permohonan isbat nikah dan nikah massal ini dikarenakan ketiadaan biaya. Menurutnya, wargasebenarnya memahami bahwa bila tidak memiliki buku nikah, akan berakibat pada tidak bisa mengurus akta lahir anak.

“Tetapi mereka tidak punya biaya. Dan kebanyakan dari mereka dulu menikah secara siri juga karena umum yang belum cukup. Dan itu kan bagian dari budaya di mana ada yang dijodohkan oleh keluarganya sejak kecil,” ujarnya.

Suasana di Balai Pemuda Surabaya kemarin memang semarak oleh kehadiran 75 pasangan suami-istri dengan busana khas mantenan. Beberapa pasangan bahkan membentangkan spanduk bertuliskan “terima kasih Bu Risma, sekarang saya sudah punya buku nikah”. Ke-75 pasangan suami-istri yang merayakan resepsi nikah massal di Balai Kota tersebut,  berasal dari tujuh kecamatan di SUrabaya. Rinciannya, sebanyak 23 pasangan dari Kecamatan Kenjeran, 19 pasangan dari Kecamatan Bubutan, 10 pasangan dari Kecamatan Simokerto, delapan (8) dari Kecamatan Tandes, tujuh (7) dari Kecamatan Asem Rowo, lima (5) dari Kecamatan Sawahan dan tiga (3) dari Kecamatan Krembangan.

Dari jumlah tersebut, pasangan tertua dan pasangan termuda menerima buku nikah secara simbolis dari walikota. Pasangan Riskiawan Abadi (23 tahun) dan Aida Eka Puspitasari (19) dari Kecamatan Simokerto, menjadi pasangan termuda. Pasangan ini sudah memiliki satu orang anak. “Rasanya senang sekali akhirnya bisa punya buku nikah. Tapi juga merasa grogi karena ada ibu walikota,” ujar Riskiawan sambil memamerkan buku nikahnya.

Sementara pasangan Rusdi (74) dan Mar’ah (68 tahun) dari Kelurahan Balongsari Kecamatan Tandes, menjadi pasangan tertua. Keduanya telah dikaruniahi lima orang anak dan seorang cucu.(arf)

Kamis, 27 November 2014


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) DR Solahudin SH,MH ahli hukum pidana Universitas Bhayangkara (Ubhara) dihadirkan sebagai saksi ahli dalam perkara penyerobotan tanah di jalan Kalianak 182 Surabaya sengan terdakwa Soetijono (62).

Dalam persidangan yang digelar diruang sidang tirta PN Surabaya,Kamis (27/11/2014), Ahli hukum pidana ini menerangkan seputar dakwaaan jaksa yang menjerat terdakwa dengan pasal 167 KUHP

Dihadapan majelis hakim yang diketuai M Yapi, Solahudin menjelaskan, jika  unsur dalam pasal 167 meliputi mengkriminalisasikan, memaksa masuk ke rumah tertutup atau tanpa hak memasuki pekarangan orang lain dan tidak segera pergi meskipun sudah mendapat peringatan dari yang memiliki objek.

Sementara delik hukum dalam pasal 167 KUHP intinya adalah melawan hukum yang sifatnya khusus, artinya harus dibuktikan dahulu apakah ada perbuatan melawan hukum atau tidak.

Terkait kasus yang saat ini menimpa terdakwa, dimana terdakwa dituding melakukan penyerobotan tanah yang disewa oleh palopor yakni Kurniawan, saksi ahli menyatakan bahwa kasus tersebut masuk wilayah hukum keperdataan, karena sewa menyewa adalah hukum keperdataan.

" Apabila terjadi masalah dalam kasus sewa menyewa maka hal itu masuk dalam hukum keperdataan, maka harus melakukan upaya hukum keperdataan, dan yang berhak melakukan gugatan adalah pihak yang menyewakan," ujar Solahudin dihadapan majelis hakim yang diketuai M.Yapi, Kamis (27/11/2014).

Solahudin menambahkan, dalam sebuah perjanjian sewa-menyewa maka pembangunan yang dilakukan pihak penyewa harus sesuai dengan kesepakatan dalam perjanjian. Namun, apabila pada suatu hari terjadi masalah maka yang harus menyelesaikan adalah pihak penyewa.

Solahudin menambahkan dalam suatu perbuatan pidana khususnya pidana umum maka yang dimintai pertanggungjawaban adalah orang yang melakukan perbuatan itu sendiri secara matreiil dan tidak boleh diwakilkan.

" Apabila bukan orang yang melakukan perbuatan yang dimintai pertanggungjawaban maka terjadi error in persona," imbuhnya.

Menanggapi keterangan ahli tersebut, kuasa hukum terdakwa yakni Suhandi meyakini bahwa dakwaan yang diajukan JPU Jamin sudah jelas error in persona dan masuk hukum perdata bukan pidana.

" Dengan keterangan ahli tersebut maka sudah jelas bahwa dakwaan JPU error in persona dan masuk ranah perdata, dan hal itu tidak lepas dari keterangan ahli Nur Basuki yang memberikan keterangan menyesatkan," ujar Suhandi.

Persoalan ini terjadi sejak dua tahun silam dimana yg dipersolakan Kurniawan Soedewo adalah pihak SPBU Soetijono memasuki pekarangan nya 40cm. (Komang)


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Thio Inge Catherine,  pemilik salon De Grace yang tinggal di Perum Puncak Permai I No 30 Surabaya tak menyangka akan dieksekusi oleh Kejari Surabaya  usai membacakan pledoinya dalam perkara laporan Palsu di PN Surabaya, Kamis (27/11/2014).


Usai persidangan, Jaksa Swaskito Wibowo menunjukan surat perentah pelaksanaan eksekusi atas putusan  kasasi MA yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dalam kasus penggunaan merk produk kecantikan milik Salon Yemember.

Awalnya, Inge sempat melakukan perlawanan lantaran kasusnya masih dalam upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) dan menyebut akan melaporkan Jaksa Swaskito ke Kajati Jatim. Namun ancaman Inge tak dihiraukan, Jaksa Swaskito langsung mengambil borgol dan memasangnya pada bagian tangan Inge dan menggirinya ke mobil Honda CRV milik Jaksa Swaskito.

Dua pengacara Inge juga sempat melawan, aksi protes mereka terhenti setelah Jaksa Swakskito memintanya untuk datang ke Kejari Surabaya.

"Silahkan anda ke kantor saja,"ujar Jaksa Swaskito pada dua pengacara terpidana kasus Penipuan ini.

Seperti diketahui, Awalnya perkara ini divonis onslagh (perbuatannya terbukti namun bukan pidana,red). lalu Jaksa mengajukan Kasasi, Nah dikasasi inilah Inge dikalahkan.

Tiga Hakim Mahkamah Agung yang terdiri dari DR H Muhammad Saleh,SH,MH (Ketua Majelis), I Made Tara,SH dan Prof DR Valerine J.L Kriefkhoff SH,MA menolak kasasi yang diajukan inge
Oleh hakim MA, Ia dinyatakan terbukti bersalah menggunakan merk produk milik Nanik Sutrisno selaku pemilik Salon Yemember yang telah terdaftar di Haki Pada 2006. Dalam putusan kasasi 3 Mei 2013, Inge  dihukum   6 bulan , denda Rp 150 Juta  Subsider (3) bulan kurungan.

Saat ini, Inge juga menjalani persidangan lain di PN Surabaya dalam kasus laporan Palsu.
Dalam laporannya di Polda Jatim, Inge   menuduh Nanik Sutrisno, (pelapor,red) melakukan penipuan terhadapnya.

Inge juga melaporkan
Nanik  dengan tuduhan jika obat kecantikan milik Salon nya palsu dan tidak memiliki ijin.

Namun, laporannya tersebut tidak dapat dibuktikan,  hingga akhirnya Nanik melaporkan balik ulah Inge.

Menurut Jaksa Swaskito Perbuatan Inge sangat merugikan Salon Yemember. "Akibatnya Salon milik saksi pelapor jadi tercemar,"ucap Jaksa Swaskito saat itu.

Akibat perbuatannya Inge dituntut Setahun Penjara, Ia dianggap melanggar pasal 317 KUHP tentang membuat keterangan palsu kepada aparatur negara. (Komang)




KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Wuri Diah Handayani, ST (45) PNS Kepala Instalasi Penyehatan lingkungan RSUD Sidoarjo didudukan sebagai pesakitan di PN Surabaya dalam perkara pengangkutan Limbah B3 milik RSUD Sidoarjo.

Dalam persidangan yang dihelat di PN Surabaya, Kamis (27/11/2014), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Djuwariyah dari Kejati Jatim menghadirkan tiga anggota dari Subdit III Direskrimsus Polda Jatim, yakni Yanuar, Anton dan Herwanto.

Dalam keteranganya, tiga anggota Polisi itu menerangkan seputar kronologis penangkapan truk yang mengakut Limbah berbahaya jenis B3yang diambil dari RSUD Sidoarjo.

Saat diangkut, Limbah media yang terdiri dari botol infus, gerigen, bekas bekas sisa operasi hanya dikemas kedalam dikantong plastik.

Pengungkapan pembuangan Limbah B3 medis RSUD Sidoarjo tersebut berdasrkan tindaklanjut  atas informasi Balai Lingkungan Hidup Propinsi Jatim

"Setelah kami lakukan pengamatan,pengelolahan limbah media di RSUD Sidoarjo yang dianggut menggunakan  truk tersebut tidak memiliki Ijin, "terang tiga Polisi saat diperiksa majelis hakim yang diketuai Musa Arief Aini, SH,M.Hum , secara bersamaan.

Dijelaskan saksi Polisi, Awalnya pengelolahan limbah RSUD Sidoarjo tersebut dikelolah oleh DKP Pemkab Sidoarjo, Namun karena mesin Insinilator milik RSUD Sidoarjo rusak, pengelolahan tersebut diserahkan ke jasa lain yakni Yudiono.

Selain tiga saksi Polisi, Jaksa Djuwariyah juga menghadirkan saksi dua orang Pegawai RSUD Sidoarjo, Saksi Soikin, Miftahrahman.

Dua saksi Pegawai ini tak mengetahui keberadaan Polisi ketika melakukan penangkapan. Mereka mengetahui hanya berdasarkan cerita dari para pegawai dilingkungan RSUD Sidoarjo.

Terdakwa Wuri membantah jika dirinya yang mengadakan kerjasama dengan Yudiono. Imam Syafii, Kabag Umum RSUD Sidoarjo dianggap orang yang bertanggung jawab atas perkara ini.

"Karena dia yang merekomendasikan Yudiono,"sangkal terdakwa Wuri dalam persidangan.

Selain terdakwa Wuri, Polisi menetapkan Direktur RSUD Sidoarjo, dr Budi sebagai tersangka, namun kasusnya tidak dapat dilanjutkan karena tersangka meninggal. Sedangkan tersangka Yudiono (berkas terpisah,red) kasusnya masih diteliliti oleh Kejaksaan.

Sementara, meski kasus ini terjadi di wilayah hukum PN Sidoarjo, Namun Jaksa Djuwariyah malah melimpahkan perkara ini di PN Surabaya.

Padahal sesuai kewenangan Absolut, semestinya peristiwa pidana ini harus diadili sesuai dengan locus delicty dan tempus delicty (tempat dan waktu kejadian).

Hal itu pernah dituangkan dalam eksepsi terdakwa, Namun majelis hakim yang diketuai Musa Arief Aini menolaknya dengan dalih, PN Sidoarjo dan PN Surabaya masih dalam satu rumpun.

"Kewenangan absolut ini sudah saya tuangkan dalam eksepsi, tapi ditolak karena hakim bilang sesama Pengadilan masih satu rumpun,"terang Bambang salah seorang Pengacara terdakwa usai persidangan. 

Dijelaskan dalam surat dakwaan Jaksa Djuwariyah, Pada 10 januari 2014 lalu , direskrimsus polda jatin menemukan adanya pengangkutan limbah. B 3 bahan berbahaya dan beracun keluar dari RSUD sidoarjo.

Limbah medis yang berasal tersebut berdasarkan PPRI No 18 Jo 85 tahun 1999 tentang pengelolahan limbah B3.

Pengelolahan dan pengangkutan limbah itu tidak memiliki ijin dari Kementerian Lingkungan Hidup.

Dari hasil penyidikan, terdakwa Wuri selaku Kepala Instalasi Penyehatan lingkungan RSUD Sidoarjo dianggap ikut bertanggung jawab atas pengelolahan limbah dan kerjasama pengangkutan limbah beracun tanpa mengantongi Ijin dari dinas terkait. (Komang)


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Majelis hakim yang terdiri dari, Ekowati Hari Wahyuni, SH, (Ketua majelis) Wahyono SH dan Erfan Basuning SH,M.Hum (hakim anggota) memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjung Perak segera melepaskan Lumongga Marbun dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Surabaya di Medaeng.

Pelepasan Lumongga Marbun ini merupakan buntut gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang dilayangkannya melalui DR Sudiman Sidabuke,SH,MH selaku pengacara dari Lumongga atas pelaksanaan eksekusi yang dilakukan Kejari Perak dalam dua perkara yang sama dengan hukuman masa percobaan.

Dalam amar putusan yang dibacakan diruang sidang kartika PN Surabaya, Kamis (27/11/2014), majelis hakim yang diketuai Ekowati menilai, Kejari Tanjung Perak salah mengartikan penetapan PN Surabaya atas surat yang dilayangkan Kejari Perak yang mengacu Pasal 14 F tentang tata cara pelaksanaan eksekusi perkara Lumongga Marbun.

Dalam amar putusannya, Hakim Ekowati hanya mengabulkan sebagian dari gugatan yang dilayangkan pihak Lumongga Marbun.

Gugatan tersebut terdiri dari Eksekusi yang dilakukan Kejari Tanjung Perak Cacat hukum dan melepaskan terpidana dari Rutan Medaeng. 

Menurut Hakim Ekowati, dasar penetapan yang dikeluarkan PN Surabaya telah sesuai prosedur yang berlandaskan pasal 14 F KUHP, namun pelaksanaannya yang salah diartikan

"Penetapan PN Surabaya itu meminta agar Jaksa selaku penuntut melaksanakan putusan ini. Namun bukan pelaksanaan eksekusi mengingat dua vonis percobaan bagi terpidana Lumongga adalah hukuman percobaan,"terang Hakim Ekowati dalam amar putusannya.

"Memerintahkan terlawan untuk membebaskan Lumongga dari Rutan Medaeng setelah amar putusan dibacakan,"ucap Hakim Ekowati diakhir pembacan amar putusannya.

Usai persidangan, DR Sudiman Sidabuke SH,MH meminta agar Kejari Tanjung Perak tidak memperpanjang  permasalahan ini. Menurutnya, kasus ini cukup dijadikan pembelajaran dikemudian hari.

"Ini sebagai pembelajaran dan saya berharap Kejari Tanjung Perak mengakhiri permasalahan ini sampai disini,"terangnya.

Sementara, Kasipidum Kejari Tanjung Perak Suseno,SH saat dikonfirmasi mengatakan akan menghormati putusan hakim.

Dijelaskan Suseno, pihaknya tetap merasa telah melaksanakan eksekusi tersebut secara prosedur.

"Pelaksanaan eksekusi telah sesuai prosedur, namun Kami sangat hargai putusan hakim dan akan laksankan putusan tersebut,"jelas Seno saat dikonfirmasi melalui selulernya.

Seperti diketahui, perkara pidana Lumongga Marbun ini  bermula dari  terlibat saling menjelek-jelekkan melalui pesan singkat dengan pelapor. Akibatnya, Lumongga dilaporkan ke Polda Jatim pada 29 Pebruari 2012. Dia dijerat dengan undang-undang Teknologi Informasi dan divonis 10 bulan penjara, dengan masa percobaan selama 1,5 tahun pada 31 Oktober 2013.

Kasus saling menjelek-jelekkan itu ternyata bukan hanya dilaporkan di Polda Jatim. Pelapor juga melaporkannya ke Polrestabes Surabaya pada 18 September 2012. Lumongga dijerat dengan pasal pencemaran nama baik atas dasar laporan yang sama. Perkara kedua itu divonis 23 April 2014 dengan hukumannya sebulan penjara dengan masa percobaan enam bulan.

Kemudian Lumongga tiba-tiba di eksekusi dengan alasan adanya tindak pidana kasus pencemaran nama baik. Padahal kasus pencemaran nama baik itu bersumber dari satu perbuatan yang sama, yang dilaporkan dua kali.

Kasus itu bermula saat pelapor Connie Indrowaskito mengirimkan SMS yang isinya menjelek-jelekan suami Lumongga, Poltak Silitonga. Connie sendiri mengenal Poltak karena Kepala BPN Surabaya II memerintahkan agar Poltak membantu mengurus sertifikat tanah milik Connie. Tapi karena suatu hal, Connie tiba-tiba mengirimkan SMS ke lima nomor handphone milik suami terdakwa. Namun ternyata salah satu nomor handphone tersebut ternyata milik anak terdakwa.

Lumongga pun akhirnya membalas SMS Connie dan akhirnya terjadilah perang SMS antara terdakwa dengan Connie. Sayangnya, tujuan terdakwa agar anaknya tidak lagi stres akibat teror SMS Connie itu akhirnya berbalik menjadi boomerang baginya. Dengan alasan jengkel dan marah ,terdakwa kemudian memutuskan untuk mengirimkan SMS balasan yang berisi pengancaman ke Connie.

Hingga akhirnya Connie yang merasa terancam melaporkan terdakwa ke Polda Jatim.

Atas hal itulah  Lumongga dijerat pasal 29 Jo pasal 45 ayat (3) dan pasal 27 ayat (3) Jo pasal 45 ayat (1) UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (Komang)


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Bagian Humas Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya kembali mendapatkan penghargaan dalam ajang Anugerah Media Humas (AMH) 2014, yang diselenggarakan Badan Koordinasi Kehumasan Pemerintah (Bakohumas) Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kemikominfo). Humas Pemkot Surabaya berhasil meraih dua penghargaan dari lima kategori yang dilombakan.

Masing-masing kategori yang diperoleh yakni terbaik pertama kategori Penerbitan Media Internal dan terbaik kedua kategori Pelayanan Informasi Melalui Internet. Media internal Majalah Gapura berhasil mengalahkan Pemkot Balikpapan berada di posisi kedua dan Pemerintah Kepulauan Meranti di posisi ketiga.

“Pada AMH tahun 2013, Majalah Gapura menyabet juara kedua. Berkat kerja keras seluruh staf redaksi Majalah Gapura yang bernaung di Bagian Humas Pemkot Surabaya. Akhirnya, AMH 2014 berhasil menyabet juara satu, raihan ini merupakan salah satu penyemangat bagi kita untuk lebih baik lagi memberikan informasi program-program Pemkot Surabaya kepada masyarakat,” terang Sri Puri Surjandari Kepala Sub Bagian Dokumentasi Humas Kota Surabaya.

Sedangkan pelayanan informasi melalui internet website resmi pemkot Surabaya www.surabaya.go.id berhasil menyabet juara kedua. Kepala Humas Pemkot Surabaya Muhamad Fikser mengatakan, keikutsertaan Humas di ajang Anugerah Media Humas (AMH) 2014 tersebut bertujuan untuk mengukur kinerja tim Humas Surabaya.

“Pada penyelenggaraan AMH tahun 2014 ini kita berkompetisi dengan humas dari Kementerian, Lembaga Pemerintah Non Kementerian, BUMN, dan Perguruan Tinggi Negeri dari seluruh Indonesia,” jelasnya.

AMH 2014 memperlombakan media humas dalam lima kategori utama, lanjut Fikser, kategori tersebut meliputi Penerbitan Internal, Pelayanan Informasi Melalui Website, Advertorial, Laporan Kerja Humas, dan Merchendise. “Walaupun, hanya dua kategori saja yang berhasil memperoleh penghargaan. Kami tetap bersyukur karena dapat menyisihkan peserta lain,” tambahnya.

Tahun ini, Anugerah Media Humas diikuti oleh 142 lembaga yang terdiri dari Pemerintah Daerah, Kementerian, Lembaga Pemerintah Non Kementerian, BUMN, dan Perguruan Tinggi. Penentuan pemenang dilakukan oleh tim juri yang ditunjuk oleh Kemkominfo. Tim juri tersebut terdiri dari Subagio (Tenaga Ahli Kemkominfo), Donny Budhi Utoyo (Detik.com), Jamiluddin Ritonga (Akademisi), Usman Kansong (Media Indonesia), dan Ahmed Kurnia Soeriawidjaja (Profesional). (arf)

Rabu, 26 November 2014




KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Nuri Subagyo, Staf Setwan yang ditangkap Polsek Genteng dalam kasus kepemilikan narkoba jenis sabu mulai membuka kebobrokan korps Kepolisan dan oknum pengacara ketika dirinya menjalani pemeriksaan BAP.

Dalam persidangan yang dihelat di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rabu (26/11/2014), Terdakwa  PNS DPRD Kota Surabaya ini mengakui, jika dirinya ditawari menggunakan jasa pengacara yang telah menjadi rekanan Polsek Genteng.

Oknum pengacara tersebut meminta aliran dana segar kepada Nuri sebesar Rp 260 juta untuk bisa di vonis rehabilitasi.


"Saat itu polisi menawari saya pengacara untuk pendampingan. Setelah bertemu dengan pengacara yang ditunjuk polisi itu, saya kemudian ditawari rehabilitasi, Pengacara itu menawari saya agar mengurus biaya rehabilitasi dengan membayar uang Rp 260 juta," ujarnya di hadapan majelis hakim yang diketuai Tinuk Suhartati itu.

Penawaran oknum pengacara 'nakal' itu,  akhirnya ditolak mentah-mentah oleh terdakwa. Menurut terdakwa Nuri, vonis rehabilitasi sama artinya dengan mengakui dirinya sebagai pengguna narkoba. "Saya tolak pengacara itu karena saya bukan pengguna narkoba. Lalu saya minta tolong agar keluarga saya mencarikan pengacara lagi dan kemudian ketemu dengan pengacara Hans Hehakaya," tandasnya.

Sementara, usai persidangan Hans Hehakaya selaku pengacara dari terdakwa membenarkan penawaran vonis rehabilitasi tersebut.

"Iya benar, terdakwa ditawari pengurusan rehabilitasi dengan membayar biaya Rp 260 juta oleh pengacara yang menangani pemeriksaan. Klien saya akhirnya tidak cocok dan meminta saya menjadi pengacaranya," jelasnya.

Sayangnya saat ditanya siapa nama pengacara tersebut, Hans enggan menjelaskan. "Siapa namanya, saya lupa. Yang jelas dia sudah biasa dan sering menangani (spesialis) perkara narkoba," ungkap Hans kepada wartawan.

Hans juga mengungkapkan, atas hal itulah terdakwa berencana bakal melaporkan pengacara "nakal" tersebut ke Dewan Kehormatan (DK) Peradi. "Klien saya berencana akan melaporkannya ke Dewan Peradi. Secepatnya klien saya akan melaporkannya, kemungkinan usai pemeriksaan terdakwa ini," jelas Hans.

Saat didesak apakah biaya Rp 260 juta tersebut untuk fee pengacara atau untuk mengurus perkara agar terdakwa divonis rehabilitasi, Hans enggan menjelaskan secara detail. "Pokonya saat itu klien saya ditawari jika ingin vonis rehabilitasi, maka harus membayar Rp 260 juta," kata advokat bertubuh gempal tersebut.

Perlu diketahui, terdakwa Nuri Subagyo ditangkap polisi saat hendak pulang dari gedung DPRD Surabaya pada 11 Agustus lalu. Saat dihentikan di jalan dekat Taman Prestasi, polisi menemukan sabu-sabu di dalam helm-nya.

Nuri sendiri adalah PNS di sekretariat kantor DPRD Surabaya. Nuri pun sebelumnya sempat menggugat Polsek Genteng karena merasa banyak kejanggalan. Tapi, gugatan itu ditolak oleh PN Surabaya karena dinilai semua proses penangkapan dan penyidikan polisi sudah sesuai dengan prosedur. (Komang)


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Keberhasilan Kota Surabaya dalam menciptakan pelayanan publik yang mudah, cepat dan transparan, mendapatkan apresiasi positif dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo. Mendagri yang pada Rabu (26/11) kemarin turun ke bawah dengan meninjau pelayanan publik di Surabaya, menyebut kota dan kabupaten di Indonesia bisa mencontoh apa yang telah dilakukan oleh Surabaya dalam mengoptimalkan pelayanan publik.

Mendagri Tjahjo Kumolo didampingi Walikota Surabaya, Tri Rismaharini, Kepala Badan Kordinasi Pelayanan dan Penanaman Modal (BKPPM) Kota Surabaya, Eko Agus Supiadi serta Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya, Muhamad Fikser meninjau pelayanan perizinan di kantor Unit Pelayanan Terpadu Satu Atap (UPTSA) Surabaya di Jalan Menur. Sebelumnya, Mendagri juga meninjau pelaksanaan bakti sosial dengan pelayanan integrasidi Kelurahan Petemon, Kecamatan Sawahan.

 “Surabaya bisa menjadi daerah percontohan dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Saya minta Semarang, Bandung, dan Medan agar datang dan belajar ke Surabaya. Kalau kota dan kabupaten lainnya di seluruh Indonesia bisa seperti ini kan enak. Masyarakat juga nggak capek,”  tegas Mendagri seusai meninjau pelayanan perizinan di kantor Unit Pelayanan Terpadu Satu Atap (UPTSA) Surabaya.

Tiba di kantor UPTSA sekitar pukul 11.30 WIB, Mendagri menunjukkan keramahannya dengan menyapa seorang warga yang tengah mengurus perizinan. “Sedang ngurus apa?,” ujar Mendagri sembari berpesan kepada warga tersebut. “Yang paling penting, dalam pengajuan perizinan harus lengkap (berkasnya). Kalau kurang satu saja itu bisa lama dan yang disalahkan pemerintah kota nya,” ujarnya.

Menteri Kelahiran Surakarta yang pada 1 Desember mendatang genap berusia 57 tahun ini menjelaskan, kedatangannya ke Surabaya untuk menindaklanjuti arahan dari presiden agar para menteri dan pejabat Eselon I turun ke bawah untuk melihat langsung kondisi di lapangan sehingga bisa memetakan masalah.

“Di Surabaya ini kami melihat pelayanan publik dan inovasi yang telah dikembangkan Pemerintah Kota Surabaya. Dan pelayanan terpadau seperti ini layak dicontoh oleh daerah lain,” sambung Mendagri.

Walikota Surabaya, Tri Rismaharini mengatakan, selama ini, sudah ada banyak kepala daerah yang datang ke Surabaya untuk mengetahui rahasia sukses Surabaya dalam mengoptimalkan pelayanan publik. Dikatakan walikota, Pemkot Surabaya terbuka kepada kabupaten dan kota yang ingin  menimba ilmu di Surabaya.

“Banyak sekali kepala daerah yang datang ke Surabaya untuk belajar tentang perizinan online dan pengelolaan manajemen pemerintahan seperti e-budgeting. Kami terbuka. Saya senang teman-teman di Pemkot Surabaya bisa beri ilmu ke daerah lain. Dan memang, sistem seperti ini sangat efisien,” jelas walikota.  

Sementara Kepala BKPPM Kota Surabaya, Eko Agus Supiadi menambahkan, dalam sehari, rata-rata berkas perizinan yang masuk ke UPTSA Kota Surabaya mencapai 400 perizinan. BKPPM merupakan lembaga yang membawahi UPTSA. “Dalam satu bulan bisa mencapai 7500 hingga 8000 perizinan,” ujarnya.

Menurut Eko Agus Supiadi, selama ini, penyelesaian perizinan di UPTSA sudah sesuai dengan standar prosedur operation (SPO). Dia mencontohkan pengurusan Surat Keterangan Rencana Kota yang butuh waktu satu minggu. “Lalu Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahana (TDP) juga beberapa hari saja,” imbuh dia.

Sebelum meninjau UPTSA, Mendagri juga meninjau pelaksanaan bakti sosial dengan pelayanan integrasidi Kelurahan Petemon, Kecamatan Sawahan. Mendagri menyebut sudah seharusnya pelayanan publik berjalan mudah, cepat dan transparan seperti yang dilakukan di Surabaya. “Seharusnya, orang ngurus KTP, kartu pindah, kartu lahir atau kartu kematian, itu 30 menit bisa selesai. Kalau seperti itu, masyarakat kan nggak capek ngurus,” ujar menteri yang perah menjabat sebagai Sekjen PDIP dan juga Ketua Fraksi PDIP di DPR RI ini.(arf)


KABARPROGRESIF.COM : (Mojokerto). Danrem 082/CPYJ Kolonel Czi Suparjo selaku penanggung jawab Binter di wilayah Korem Mojokerto selalu berupaya untuk mensosialisasikan Binter TNI-AD kepada segenap komponen bangsa yang ada di wilayah Mojokerto, agar diperoleh pemahaman yang sama tentang Binter TNI-AD oleh segenap komponen bangsa lainnya, termasuk kepada Universitas Islam Majapahit ( Unim ) Mojokerto. Anjangsana yang dikemas dalam bentuk silaturrahmi di kantor Rektor Unim tersebut terlihat sangat hidup dan akrab dengan berbagai pembicaraan antara Danrem 082/CPYJ dengan Rektor Unim dan segenap kepala biro Unim serta para Purek (25/11). 

Kami sangat merasa terhormat dan bahagia sekali atas kedatangan Bapak Danrem 082/CPYJ beserta rombongan dalam rangka silaturahmi ke kampus kami, dan kampus kami sangat terbuka bagi bapak – bapak sekalian dan kami tentunya berharap bahwa pertemuan ini harus ada hasilnya yang berupa kerja sama yang paling mungkin sesuai korelasi disiplin ilmu kita masing - masing, demikian sambutan selamat datang yang disampaikan oleh Purek – I Unim Ibu Viliadana mewakili rektor yang kebetulan sedang sakit.

Sementara Danrem 082/CPYJ yang didampingi Dandim 0815 Letkol Arm Putranto Gatot Srihandoyo, Kasiintelrem Letkol Arm Aris Fachrurrozi, Kasiterrem Letkol Inf Drs. Warsito, Pasibinkomsos Mayor Arm Muslich dan Kapenrem Mayor Arm Imam Duhri, memperkenalkan diri dan rombongan yang menyertainya, “ Tujuan saya kesini bermaksud untuk bersilaturrahim kepada salah satu potensi wilayah yang ada di Mojokerto, saya sadar betul bahwa Korem 082/CPYJ tidak akan bisa berbuat apa – apa tanpa adanya dukungan dari segenap komponen bangsa yang ada di wilayah, dan kami ingin sekali membentuk kerja sama dengan Unim sebagai salah satu mitra Korem dalam menunjang pelaksanaan tugas di wilayah “, demikian sambutan awal Danrem 082/CPYJ didepan Purek-I dan para Purek lainnya serta para Kabiro Unim.

Pada kesempatan tersebut, Danrem 082/CPYJ mendapatkan beberapa masukan, diantaranya tentang bentuk kerja sama yang memungkinkan untuk dikerjakan bersama, perlunya revitalisasi masalah keterlibatan KKN Mahasiswa dalam TMMD , solusi terbaik dalam mengatasi menurunnya Nasionalisme generasi muda, perlunya dukungan Korem atau Kodim berupa instruktur maupun fasilitas lain guna meningkatkan Wawasan Bela Negara di lingkungan Kampus Unim, serta perlunya instruktur Outbond bagi para mahasiswa Unim. Suasana silaturrahmi yang penuh keakraban tersebut menjadi lebih hidup dan penuh antusias oleh semua pesertanya tatkala Danrem menjawab berbagai masukan dari para Purek Unim dengan jawaban yang memuaskan mereka, Korem 082/CPYJ sangat terbuka bagi bapak – bapak dan ibu – ibu sekalian dan tidak perlu merasa takut atau segan bila harus masuk ke Makorem, anggota kami hanya berusaha menegakkan protap pengamanan satuan tidak ada maksud untuk mempersulit, hal – hal lain yang menyangkut tugas dan fungsi Korem tentunya kami sangat berterima kasih dan akan memberikan dukungan dengan sebaik – baiknya khususnya masalah bela negara, wawasan kebangsaan, sinergitas TMMD dengan KKN Mahasiswa, dan instruktur Outbond, demikian uraian Danrem 082/CPYJ yang disampaikan sambil berkeliling  menikmati situasi Taman Mini Majapahit yang menjadi salah satu kebanggaan Unim untuk melestarikan nilai – niai sejarah, acara silaturahmi diakhiri dengan saling tukar cindera mata dan foto bersama. ( arf )


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Sebagai Langkah prepentif  menekan jumlah perkara narkoba yang banyak dilakukan generasi muda terutama kalangan pelajar, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, Selasa (25/11) melaksanakan kegiatan penerangan hukum dan sosialisasi dampak narkoba terhadap Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Ketintang Surabaya.

Selain sosialisasi penerangan hukum, Korps Adhyaksa yang terletak di Jl A Yani 54-56 Surabaya ini, memberikan pembinaan terhadap pelajar terkait hukum yang diberikan atas tindak pidana narkoba. Dengan maksud dan tujuan agar generasi muda sekarang tidak terpengaruh maupun mencoba barang haram narkoba.

Bertempat di aula SMK Ketintang Surabaya, Kasi Penkum Kejati Jatim Romy Arizyanto selaku narasumber mengatakan, bukan hanya dampat dari narkoba yang membahayakan, namun hukuman bagi para pengguna narkoba juga berat. Sebab, ancaman hukuman paling singkat yakni 4 tahun penjara, dan paling lama 20 tahun penjara.

“Sebagai Korps Adhyaksa, kami wajib memberikan sosialisasi terkait bahaya dan dampak mengkonsumsi narkoba. Selain itu, ancaman dari pengguna narkoba bisa menjerat pelakunya sampai belasan bahkan puluhan tahun,” terang Romy kepada siswa kelas XI SMK Ketintang Surabaya, Selasa (25/11).

Dijelaskan Romy, sanksi dan pasal terkait tindak pidana narkotika diatur dalam undang-undang RI No 35 Tahun 2009. Dicontohkan Romy, dalam Pasal 111 UU RI No 35 Tahun 2009 dijelaskan bagi tersangka yang kedapatan memiliki narkotika dalam bentuk tanaman, dipidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 tahun.

Lanjut Romy, di Pasal 114 UU RI No 35 Tahun 2009 dijelaskan bagi tersangka yang kedapatan mengedarkan narkotika golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 5 (lima) tahun penjara. “Bahka, di pasal ini ancaman maksimalnya sampai 20 tahun penjara,” kata Romy.

Selain membahas terkait pasal dan ancaman sanksinya, dihadapan ratusan siswa kelas XI, Romy beserta Bambang Purnomo selaku pembicara menjelaskan, narkoba atau zat psikotropika dibagi menjadi dua. Dimana psikotropika dan zat aditif bisa bermanfaat bagi dunia medis, salah satunya digunakan sebagai pengobatan dan pengembangan dibidang ilmu pengetahuan.

“Narkoba atau zat aditif bisa bermanfaat dibidang kesehatan. Tentunya digunakan sesuai dosis dan takaran yang sudah ditetapkan,” ungkap Romy.

Sementara bahaya narkoba, masih kata Romy, bila disalahgunakan atau digunakan tak sesuai standar pengobatan, dapat merugikan penggunanya. “Bila generasi muda sekarang tidak diberitahu tentang bahaya narkotika, maka dapat membahayakan dan merugikan dirinya dihari ini dan dihari esok,” tutur Romy.

Ditambahkan Romy, dengan adanya kegiatan penerangan hukum seperti ini, pihaknya berharap dan menghimbau agar generasi muda tidak terjerumus dalam bahaya narkoba. Selain itu, sosialisasi ini juga diharapkan dapat mengurangi tindak pidana narkoba bagi para remaja yang saat ini sangat rentan terkena.

“Imbauan kami adalah agar generasi muda jauhi narkoba dan berperstasilah dalam hal pendidikan. Niscaya hal ini dapat mebawa hikmah bagi dikehidupan nanti,” tandasnya. (Komang)




KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Terdakwa Brama Jupon Janua, seorang satpam di PT Pelindo III Surabaya yang nyaru sebagai anggota Brimob Polda Jatim mengakui jika  perbuatannya menghujat Capres 2014 Prabowo Subiyakto melalui akun media sosial facebook miliknya hanyalah iseng belaka.

Ia juga mengaku memang menjadi pendukung berat dari Joko Widodo.

"Saya membuat status itu hanya iseng pak hakim, tak ada tujuan, hanya saat itu saya memang pendukung Jokowi," ujar Brama saat sidang agenda pemeriksaan terdakwa di PN Surabaya,(25/11/2014).

Brama mengaku juga tak tahu menahu saat ditanya Hakim Manungku soal kebenaran pemecatan Prabowo dari Kopasus. "Saya tidak tahu pak hakim, saya tau dari baca status status facebook orang lain juga yang menyebut seperti itu," terangnya.

Hakim Manungku juga menanyakan apakah terdakwa dapat imbalan dari Jokowi yang kini telah menjadi presiden dengan perbuatannya itu. "Tidak dapat apa-apa pak hakim, saya sangat menyesali perbuatan saya," terang Brama.

Hakim Manungku juga mewanti-wanti agar terdakwa tidak mengulangi perbuatannya lantaran sangat memprovokosi. "Untung statusmu tidak membuat Brimob dan Kopasus rusuh, bisa tambah  lagi jeratan pasalmu," ujar Hakim Manungku.

Seperti diketahui, dalam dakwaan disebutkan terdakwa  kelahiran 31 tahun silam ini dalam akun facebooknya menyebut bahwa dirinya sebagai Bripda Candra Tansil dengan pekerjaan sebagai anggota Brimob di Kompl 4 den A Sat Brimob Polda Jatim.

Dalam akun facebooknya, terdakwa yang tinggal di Gedangan Sidoarjo ini menulis status " Klu sampai negara ini dipimpin oleh pecatan Kopasus, tak terfikirkan olehq.Takut'nya kjahatan akan mrajalela. Ya Allah aq hanya pengen hdup tnang, menangkan Jokowi ya allah, krna aq sngat yakin dgn kpemimpinan'nya Jokowi klu beliau bsa menjadi Presiden RI".

Kemudian pada 5 Agustus 2014 di Datasemen Gegana Jl Gresik No 39 Surabaya, saksi Endra Prasetya Wibowo anggota Satbrimob Polda Jatim melihat di group Blackberry ada pemberitahuan tentang anggota Brimob gadungan, setelah itu saksi menerima perintah dari kasat Brimob untuk menelusuri kebenaran kabar tersebut.

Atas ulahnya itu, Jaksa  Nining Dwi Ariany dari kejati jatim menjerat  terdakwa dengan  pasal 27 ayat (3) jo pasal 45 ayat (1) UU Ri no 11 tahun 2008 tentang ITE. Dengan hukuman maksimal empat tahun penjara. (Komang)

Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive