KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Usai mendengarkan kesaksian dua keterangan ahli, yakni Prof DR H Sajiono, SH,MHum, Guru Besar Pengembangan Hukum Pidana Ubhara dan Bambang Sugeng Hariyadi,SH,MH, Dosen hukum perdata Unair, majelis hakim yang diketuai M Yapi langsung mengagendakan pemeriksaan terdakwa Soetijono.
Pria kelahiran 62 tahun silam ini terlihat membantah semua keterangannya yang ada dalam BAP pemeriksaannya.
Terdakwa yang tinggal dikawasan Jalan Dharma Husada Utara ini mengaku bukan sebagai pemilik Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Kalianak.
Ia hanya meminjamkan modal kepada putranya yang bernama Suwandi Ongko.
"Bukan punya saya, semua sewa menyewa atas nama anak saya, saya hanya meminjamkan cek untuk pembayaran,"sangkal Soetijoni menjawab pertanyaan Jaksa Djamin.
Selain itu, Soetijono juga membantah pernah ada pertemuan dengan saksi pelapor yakni Kurniawan,
Untuk melakukan pembokaran pagar yang dianggap masuk ke lahan Kurniawan 40 centimeter.
"Tidak ada pertemuan, apalagi janji mau membongkar, apa kapasitas saya, yang punya SPBU bukan saya,"sangkalnya.
Namun, Soetijono tak menampik pernah ditegur oleh Kurniawan atas pembangunan pagar tersebut. Lalu Ia menyarankan agar Kurniawan menggugat Pihak pengelolah lahan.
"Saya anjurkan dia (Kurniawan, red) untuk gugat PT Senopati,"katanya.
Diungkapkan Soetijono, pembangunan pagar SPBU tersebut sudah sesuai dengan ukuran dalam perjanjian sewa dengan PT Senopati.
"Sudah sesuai dengan gambar yang diberikan PT Senopati,"pungkasnya.
Bantahan terdakwa Soetijono mendapat reaksi keras dari Jaksa Djamin. Jaksa yang bertugas di Kejati Jatim ini terlihat geram atas keterangan Soetijono.
"Jadi saudara membantah semua keterangan saudara, dan BAP ini sudah anda tanda tangani,"ucap Jaksa Djamin.
Pernyataan Jaksa Djamin langsung sidambar Bagus selaku salah seorang pengacara dari terdakwa.
Ia keberatan, jika terdakwa Soetijono diperiksa sebagai pemilik SPBU.
"Dari awal terdakwa memberikan keterangan bukan sebagai pemilik SPBU, jadi saya harap pemeriksaannya jangan terdakwa dianggap sebagai pemilik SPBU,"ucap Bagus yang diamini hakim Yapi.
Seperti diketahui, perkara ini bermula dari pembangunan pagar SPBU Kalianak yang dianggap bangunannya masuk kelokasi tanah yang disewa oleh Kurniawan.
Pagar SPBU milik terdakwa Soetijiono yakni Suwandi Ongko , melebihi 40 centimeter.
Kurniawan dan pihak anak terdakwa sama sama menyewa lahan tersebut dari PT Senopati selaku pemegang hak pengelolahan lahan dari Puskopal. (Komang)