Jumat, 05 Desember 2014


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Usai mendengarkan kesaksian dua keterangan ahli, yakni Prof DR H Sajiono, SH,MHum, Guru Besar Pengembangan Hukum Pidana Ubhara dan Bambang Sugeng Hariyadi,SH,MH, Dosen hukum perdata Unair, majelis hakim yang diketuai M Yapi langsung mengagendakan pemeriksaan terdakwa Soetijono.

Pria kelahiran 62 tahun silam ini terlihat membantah semua keterangannya yang ada dalam BAP pemeriksaannya.

Terdakwa yang tinggal dikawasan Jalan Dharma Husada Utara ini mengaku bukan sebagai pemilik Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Kalianak.

Ia hanya meminjamkan modal kepada putranya yang bernama Suwandi Ongko.

"Bukan punya saya, semua sewa menyewa atas nama anak saya, saya hanya meminjamkan cek untuk pembayaran,"sangkal Soetijoni menjawab pertanyaan Jaksa Djamin.

Selain itu, Soetijono juga membantah pernah ada pertemuan dengan saksi pelapor yakni Kurniawan,
Untuk melakukan pembokaran pagar yang dianggap masuk ke lahan Kurniawan 40 centimeter.

"Tidak ada pertemuan, apalagi janji mau membongkar, apa kapasitas saya, yang punya SPBU bukan saya,"sangkalnya.

Namun, Soetijono tak menampik pernah ditegur oleh Kurniawan atas pembangunan pagar tersebut. Lalu Ia menyarankan agar Kurniawan menggugat Pihak pengelolah lahan.

"Saya anjurkan dia (Kurniawan, red) untuk gugat PT Senopati,"katanya.

Diungkapkan Soetijono, pembangunan pagar SPBU tersebut sudah sesuai dengan ukuran dalam perjanjian sewa dengan PT Senopati.

"Sudah sesuai dengan gambar yang diberikan PT Senopati,"pungkasnya. 

Bantahan terdakwa Soetijono mendapat reaksi keras dari Jaksa Djamin. Jaksa yang bertugas di Kejati Jatim ini terlihat geram atas keterangan Soetijono.

"Jadi saudara membantah semua keterangan saudara, dan BAP ini sudah anda tanda tangani,"ucap Jaksa Djamin.

Pernyataan Jaksa Djamin langsung sidambar Bagus selaku salah seorang pengacara dari terdakwa.
Ia keberatan, jika  terdakwa Soetijono diperiksa  sebagai pemilik SPBU.

"Dari awal terdakwa memberikan keterangan bukan sebagai pemilik SPBU, jadi saya harap pemeriksaannya jangan terdakwa dianggap sebagai pemilik SPBU,"ucap Bagus yang diamini hakim Yapi.

Seperti diketahui, perkara ini bermula dari pembangunan pagar SPBU Kalianak yang dianggap bangunannya masuk kelokasi tanah yang disewa oleh Kurniawan.

Pagar SPBU milik terdakwa Soetijiono yakni Suwandi Ongko , melebihi 40 centimeter.

Kurniawan dan pihak anak terdakwa sama sama menyewa lahan tersebut dari PT Senopati selaku pemegang hak pengelolahan lahan dari Puskopal. (Komang)


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Sengketa lahan di Jalan Kalianak 182 Surabaya  antara Soetijono (terdakwa) dan Kurniawan (pelapor) semestinya tidak akan terjadi, bila saja PT Senopati selaku penerima kuasa pengelolahan dari Puskopal turun tangan untuk menyelesaikan permasalahan batas lahan yang diperebutkan seluas 40 centimeter.

Hal itu diungkapkan Prof DR H Sajiono, SH,MHum, Guru Besar Pengembangan Hukum Pidana Ubhara saat menjadi saksi ahli yang dihadirkan terdakwa Soetijono dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (4/12/2014).

Dalam keahliannya, PT Senopati di ibaratkan pihak A dan Soetijono sebagai pihak B sedangkan Kurniawan sebagai pihak C.

Bila antara pihak B dan C memiliki sengketa hukum semestinya yang harus menjadi subyek pelapor adalah pihak A, penyedia lahan, karena pihak B dan C hanya sebagai penyewa.

"Pihak B dan C sama sama sebagai penyewa dan bila terjadi proses hukum,  semestinya yang  melaporkan bukan pihak C tapi pihak A selaku pengelolah lahan,"terang Prof DR Sajiono,SH,M.Hum menjawab pertanyaan Suhandi selaku Pembela dari terdakwa Soetijono.

Ahli pengembangan hukum administrasi Kepolisan ini juga mengungkapkan, jeratan 167 KUHP yang didakwakan JPU Djamin dari Kejati Jatim pada terdakwa dianggap tidak tepat. Pasalnya , pihak Soetijono lebih dahulu melakukan sewa dibanding Kurniawan.

"Kalau dilihat unsur dalam pasal 167, ada dua frase pengartian, seseorang yang dengan sengaja tanpa hak memasuki pekarangan orang lain tanpa ijin dan seseorang yang sudah berada didalam lokasi pemilik diminta untuk segera meninggalkan. Jadi 167 tidak tepat ditujukan ke pihak B, karena B lebih dahulu melakukan sewa dengan pihak A, terkecuali. B dan C waktunya sewanya bersamaan,"terangnya dihadapan majelis hakim yang diketuai M Yapi.

Selain itu, pihak terdakwa Soetijono Juga menghadirkan ahli hukum perdata, yakni Bambang Sugeng Hariyadi,SH,MH, Dosen Hukum Perdata Unair.

Dalam keterangannya Bambang menjelaskan, kasus yang menjadikan Soetijono sebagai pesakitan ini lebih layak sebagai kasus perdata.

"Selama sewa menyewa lahan tersebut disertai dengan perjanjian, maka sudah jelas perkara ini bukan sengketa pidana melainkan perdata,"terang Bambang.

Pihak Soetijono juga menghadirkan dua saksi fakta, yakni Yuwono selaku saksi ukur dari ITS dan Suwandi selaku pengawas proyek pembangunan SPBU.

Yuwono hanya menerangkan seputar gambar yang dihasilkan dari pengukuran dari timnya. Sementara saksi Suwandi merupakan mandor ketika proyek SPBU dibangun. Suwandi mengaku tidak mengenal Soetijono, terlebih mengetahui sebagai pemilik SPBU. 

Seperti diketahui, perkara ini bermula dari pembangunan pagar SPBU Kalianak yang dianggap bangunannya masuk kelokasi tanah yang disewa oleh Kurniawan.

Pagar SPBU milik terdakwa Soetijiono yakni Suwandi Ongko , melebihi 40 centimeter.

Kurniawan dan pihak anak terdakwa sama sama menyewa lahan tersebut dari PT Senopati selaku pemegang hak pengelolahan lahan dari Puskopal. (Komang)

Kamis, 04 Desember 2014


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Pemerintah pusat menargetkan proyek Angkutan Massal Cepat (AMC) jenis trem di Kota Surabaya sudah akan selesai dibangun dan dioperasikan pada tahun 2017. Apalagi, proyek AMC Surabaya sudah masuk dalam Rancangan Program Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) atau Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) 2015-1019.

Penegasan tersebut disampaikan Direktur Bidang Transportasi Sarana dan Pra Sarana Bappenas, Bambang Prihartono di acara workshop Surabaya Mass Rapid Transit (Smart) yang digelar oleh pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya di lantai II Balai Kota Surabaya, Rabu (3/12).

“Dalam RPJMN 2015-2019, AMC Surabaya menjadi salah satu prioritas. Jadi sudah jelas komitmen pemerintah. Karenanya, Bappenas ambil inisiatif untuk memulai. Terus terang kami sangat ingin AMC ini bisa berjalan baik dan tahun 2017 nanti sudah bisa beroperasi,” tegas Bambang Prihartono.

Dikatakan Bambang, sudah saatnya pembangunan AMC di Surabaya segera dikerjakan. Apalagi, AMC yang diyakini bisa mengurai kepadatan lalu lintas di Kota Surabaya, sudah dicita-citakan warga Surabaya, termasuk oleh Walikota Surabaya, Tri Rismaharini. Karenanya, Bambang berharap bahwa workshop yang digelar di Balai Kota ini merupakan gelaran workshop terakhir terkait pembangunan AMC Surabaya.

“ Saya berharap workshop ini yang terakhir sehingga pembangunan AMC bisa segera diwujudkan. Kita jangan kehilangan momen. Kita harus sama-sama tekad. Kami tidak ingin rencana pembangunan monorel di Jakarta yang belum ada progress nya, juga terjadi di Surabaya,” sambung dia.

Sementara Dirjen Perkeretapian Kementrian Perhubungan (Kemenhub), Hermanto Dwiyatmoko yang memaparkan kebijakan  Kemenhub dalam pengembangan AMC di Surabaya, menegaskan bahwa Kemenhub siap mendukung penuh pembangunan AMC di Surabaya.

Juga hadir, Direktur Logistik dan Pengembangan PT Kereta Api Indonesia (PT KAI), Candra Purnama. Dalam paparannya, Candra mengatakan, tantangan dalam pembangunan AMC jenis trem adalah penertiban bangunan di kanan-kiri jalur trem. Apalagi bila trem yang diterapkan merupakan double track. “Ini membutuhkan peran aktif pemerintah daerah nya. Perlu sosialisasi dan duduk bersama,” ujarnya.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Surabaya, Hendro Gunawan dalam sambutannya mengatakan, menyikapi perbandingan jumlah antara kendaraan umum dengan kendaraan pribadi yang berbeda jauh, penyediaan angkutan massal di Kota Surabaya perlu untuk segera direalisasikan. Hendro membayangkan, kota-kota di Indonesia nantinya bisa terhubung satu sama lain dengan angkutan massal cepat yang akuntabel juga penyediaan infrastruktur sebagai penunjang.

“Bila sudah seperti itu, tidak hanya akan berdampak positif pada kelancaran lalu lintas. Tetapi juga akan memberikan kemanfaatan pada bidang ekonomi dan sosial,” jelas Hendro.

Mantan Kepala Bappeko Kota Surabaya ini menegaskan, realisasi angkutan massal cepat di Surabaya menjadi pekerjaan rumah bersama bagi pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan juga pemerintah Kota Surabaya. Karena itulah, workshop tersebut dimaksudkan untuk bisa merangkul semua stake holder yang terlibat, mulai dari Kementrian hingga dinas di Pemkot Surabaya. “Tidak mungkin Surabaya berdiri sendiri, tetapi juga harus ada link-link (keterkaitan) dengan kota-kota lain seperti ketersediaan angkutan kota. Intinya ini jadi PR bersama untuk kita wujudkan,” sambung Hendro Gunawan.

Selain dari Kementrian, agenda workshop tersebut juga dihadiri oleh konsulat jenderal di Surabaya, perwakilan BUMN, pejabat Pemprov Jatim, kalangan DPRD Surabaya dan juga kalangan akademisi.

Kepala Bappeko, Agus Imam Sonhaji menambahkan, acara workshop ini digelar selama dua hari. Di hari pertama membahas policy yang sudah dilakukan dan pada hari kedua, Kamis (4/12) workshop akan lebih difokuskan pada pembahasan persoalan teknis. Nantinya, dari workshop ini akan menjadi referensi dan action plan. “Makanya, kita mengambil tema dari rencana menuju implementasi pengembangan AMC,” ujarnya.

Sebelumnya, Walikota Surabaya, Tri Rismaharini sudah bertemu dengan Menteri Perhubungan Ignasius Jonan di Surabaya pada 23 November 2011. Salah satu hasil pertemuan di Kantor PT KAI Daop VIII, Stasiun Gubeng, itu adalah kesepakatan untuk memulai proyek AMC tersebut pada awal 2015. Pada tahap awal, Kemenhub dan Pemkot Surabaya sepakat merealisasikan pembangunan AMC jenis trem lebih dahulu. Adapun proyek monorel digarap pada tahap selanjutnya. (*arf)


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Musa Arief Aini, hakim tunggal dalam perkara tindak pidana miring (tipiring) pasal 310  ayat 1 dan pasal 315 KUHP  dengan terdakwa Deni  (42) dan Ziau Cau (56), Menantu dan mertua yang tinggal dijalan Darmo Harapan No 6 Surabaya menjatuhkan vonis percobaan terhadap keduanya dalam persidangan yang digelar diruang sidang sari PN Surabaya , Rabu (3/12/2014).

Perkara yang menyeret mantu dan mertua ke persidangan ini merupakan kasus sepele, yang semestinya bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Hanya karena anjing milik terdakwa Deni Kencing dihalaman tetangganya yakni Adinanta Hartanto, dua warga Darmo Harapan ini saling memaki dan saling melaporkan ke Polisi.

Dalam persidangan, hakim tunggal, Musa Arief Aini mendengarkan keterangan Adinanta Hartanto beserta istrinya yakni Amelia Novianti (43).

Dalam keterangannya, pasutri ini menceritakan seputar kronologis peristiwa saling lapor ini. Dikatakan Adinanta, hewan peliharaan milik terdakwa sudah kerap membuang hajat kecil ke halaman miliknya.

"Ini terjadi 4 tahun, setelah kita ingatkan jawabannya malah nyeleneh ke masalah pribadi saya. Yang bilang kemaluan saya tidak bisa bangun, saya tidak bisa punya anak. Bahkan sudah pernah saya laporkan ke RT dan RW, tapi mereka angkat tangan dengan sikap Deni," terang Adinanta dipersidangan.

Sementara, Amelia juga mendapat cacian dari terdakwa Deni. Ia juga mengaku telah mendapat hujatan dari  Deni dan Ziau Cau.

Kasus ini semakin memanas, ketika Adinanta menyiram garasi milik terdakwa Deni dengan air. Sontak hal itu membuat terdakwa Deni dan mertuanya mencak mencak.

"Saat itulah , kami saling memaki , kami dibilang keluarga bajingan dan keluarga steres,"kata terdakwa Deni dan Ziau Chau secara bergantian pada pemeriksaan terdakwa.

Untuk menenangkan kedua belah keluarga ini, hakim Musa Aini mendamaikannya dan meminta agar kedua belah pihak mengakhiri permasalahannya sampai dipersidangan ini. Setelah perdamaian itu disambut para pihak,hakim Musa meminta mereka untuk bersalaman.

"Untuk apa bertengkar gara gara hal sepele, masih banyak urusan lain yang kalian lakukan, apalagi kalain bertetangga, kalau bisa yang kalian saling mengisi dengan kebaikan," kata hakim musa pada para pihak.

Sementara menurut Gogot selaku penyidik yang menangani perkara ini menjelaskan, kasus tersebut merupakan kasus saling lapor. Untuk perkara Deni dan mertuanya perkaranya dilimpahkan secara tipiring. "Oleh jaksa kasus ini di P 18 dan disarankan masuk ke tipiring, mangkanya kami limpahkan ke tipiring,"terang penyidik yang bertugas dibagian PPA Polrestabes Surabaya.

Sedangkan kasusnya Adinanta dan istrinya, Amelia, oleh Jaksa Eko Nugroho dan Erick Ludfiansyah dari Kejari Tanjung Perak  telah dinyatakan sempurna atau P21.

"Saya juga tidak paham, yang punya Adinanta dan Amelia berkasnya dinayatakan P21,"terangnya. (Komang)

Rabu, 03 Desember 2014


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nining Dwi Aryani menjatuhkan tuntutan empat bulan penjara terhadap  Brama Jupon Janua, satpam di PT Pelindo III Surabaya yang nyaru sebagai anggota Brimob Polda Jatim dan menghujat salah satu Calon Presiden di Facebook.

Dalam persidangan yang digelar dieruang sidang sari PN Surabaya, Selasa (2/12/2014),  JPU Nining Dwi Ariyani menyatakan terdakwa penghujat Prabowo Subiyakto ini  terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menyebarkan informasi yang bermuatan penghinaan atau pencemaran nama baik.

"Meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman empat bulan penjara denda Rp 250.000, subsidar satu bulan penjara" ujar Jaksa Nining.

Bisa dipastikan, Jika nantinya hakim memvonis terdakwa sesuai Dengan tuntutan jaksa  ini, terdakwa bakal segera bebas lantaran terdakwa ditahan sejak Agustus 2014.

Seperti diketahui, dalam dakwaan disebutkan terdakwa  kelahiran 31 tahun silam ini dalam akun facebooknya menyebut bahwa dirinya sebagai Bripda Candra Tansil dengan pekerjaan sebagai anggota Brimob di Kompl 4 den A Sat Brimob Polda Jatim.

Dalam akun facebooknya, terdakwa yang tinggal di Gedangan Sidoarjo ini menulis status " Klu sampai negara ini dipimpin oleh pecatan Kopasus, tak terfikirkan olehq.Takut'nya kjahatan akan mrajalela. Ya Allah aq hanya pengen hdup tnang, menangkan Jokowi ya allah, krna aq sngat yakin dgn kpemimpinan'nya Jokowi klu beliau bsa menjadi Presiden RI".

Kemudian pada 5 Agustus 2014 di Datasemen Gegana Jl Gresik No 39 Surabaya, saksi Endra Prasetya Wibowo anggota Satbrimob Polda Jatim melihat di group Blackberry ada pemberitahuan tentang anggota Brimob gadungan, setelah itu saksi menerima perintah dari kasat Brimob untuk menelusuri kebenaran kabar tersebut.

Atas perbuatannya, oleh JPU Nining Dwi Ariany dari kejati jatim terdakwa dijerat pasal 27 ayat (3) jo pasal 45 ayat (1) UU Ri no 11 tahun 2008 tentang ITE. Dengan hukuman maksimal empat tahun penjara. (Komang)


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Zeng Qiuyun alias Lisa, WNA Asal Cina yang terlibat kasus narkoba didudukkan sebagai pesakitan di PN Surabaya, Selasa (2/12/2014).

Kondisi Lisa terlihat lebih sehat dibanding ketika proses perkaranya dilimpahkan ke Kejaksaan. Saat itu, Ia terlihat depresi hingga harus dibopong saat Jaksa menyatakan perkaranya P21.

Dalam persidangan yang dihelat diruang sidang sari, terdakwa kelahiran 37 tahun lalu didampingi seorang penterjemah.

Dengan didampingi pengacara dari Kantor Hukum Ugroseno and Partners, terdakwa yang tinggal di Fuhjing Cina ini  terlihat serius mendengarkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Oleh JPU Djoko Susanto,SH dan Amelia SH dari Kejati Jatim, terdakwa Lisa dijerat dengan pasal berlapis.

Dalam dakwaan pertama, terdakwa Lisa dijerat dengan  tuduhan sebagai importir Narkoba. Lisa dianggap melanggar  pasal  113 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

"Dalam dakwaan ke dua perbuatan terdakwa melanggar 114 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan dakwaan ke tiga melanggar  Pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika,"ucap Jaksa Djoko saat membacakan dakwaannya.

Atas dakwaan tersebut, terdakwa Lisa melalui Sendi Wenas selaku Pengacara dari Kantor Hukum Ugroseno and Partners akan mengajukan perlawanan.

Pengacara wanita berparas cantik ini juga meminta kepada majelis hakim yang diketuai Manungku,SH untuk merubah Jadwal persidanganya.

"Kami ajukan eksepsi dan mohon supaya jadwal persidangannya dirubah,"ujar Sendi Wenas pada hakim Manungku.

Atas permintaan itu, hakim Manungku menunda persidangan ini setiap hari Rabu.

Dijelaskan dalam surat dakwaan, perkara yang menjerat Lisa sebagai pesakitan ini bermula dari paket kiriman dari cina melalui jasa NPC yang ditujukan ke Lisa.

Karena paketan tersebut merupakan importir, maka petugas NPC melakukan pengecekan. Dan hasilnya paket yang dibungkus dalam karton berwarna coklat itu berisi 10 pil dan 18 pil serta 1 plastik yang diduga metapamine.

Atas temuan itu lalu pihak NPC melaporkan temuannya ke Bea Cukai Bandara Juanda dan dilanjutkan ke Ditreskoba Polda Jatim untuk ditindak lanjuti.

Didit dan junaidi anggota satreskoba polda jatim melakukan akhirnya melakukan  kontrol delievery

Mereka mengirimkan paket tersebut ke alamat rumah Lisa yang terletak di Jalan Jalan raya darmo permai gang II B Room 102

"Namun Setelah sampai di lokasi, ternyata Lisa sudah pidah ke Kupang Jaya,"terang Jaksa Djoko Susanto.

Tak mau kecolongan, petugas langsung menuju  kediaman Lisa di Kupang Jaya dan berhasil menemuinya.

Setibanya, Polisi yang menyamar langsung menyerahkan paketan tersebut. Dikarenakan terdakwa tidak bisa berbahasa Indonesia, terdakwa akhirnya menghubungi temannya bernama Fushau.

Kepada Petugas yang menyamar sebagai juru kirim ini, Fushau  membenarkan jika nama Zeng Qiuyun adalah nama Lisa, dan akhirnya menerima paket tersebut disertai tanda tangan terdakwa Lisa.

"Lalu, Lisa mendantangani bukti paket tersebut. Paket warna coklat, ekstasi 28 butir berat 27,5 gram dan 4 gram petamhine dan HP, dua kotak kartu blist dan paspor milik terdakwa, 1 kotak kartu nama,"terang Jaksa Djoko. (Komang)

Senin, 01 Desember 2014


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Pemerintah Kota Surabaya kedatangan tamu spesial. Sebanyak 12 anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI diterima Walikota Surabaya Tri Rismaharini pada Senin (1/12). Adapun agenda utama kunjungan tersebut yakni membahas pelaksanaan UU 39/2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri, khususnya Pembinaan TKI di Daerah.

Pimpinan rombongan DPD yang berasal dari DKI Jakarta, Fahira Idris mengatakan, perlakuan tidak layak yang diterima TKI di luar negeri memang menjadi problem tersendiri bagi bangsa ini. Setiap tahun, kata dia, selalu ada saja kasus-kasus kurang mengenakkan yang melibatkan TKI. Untuk meminimalisir hal tersebut, peran pemerintah daerah sangat diperlukan.

Perempuan yang juga menjabat Wakil Ketua Komite III DPD RI ini menilai, banyak faktor yang melandasi maraknya warga negara Indonesia (WNI) mencari pekerjaan di luar negeri. Salah satunya disebabkan minimnya pemberdayaan masyarakat dari pemerintah daerah.

Kendati demikian, dari hasil kunjungan ke Surabaya ini, Fahira mendapat sesuatu yang positif. Ternyata, Pemkot Surabaya sudah mempunyai konsep matang dalam memberdayakan para tenaga kerja lokal. “Apa yang dilakukan Pemkot Surabaya patut diapresiasi. Kami mendapat ilmu dan masukan positif untuk disebarkan ke daerah-daerah lain,” ungkapnya.

Kekaguman Fahira tersebut menyeruak setelah mendengar paparan dari Walikota Tri Rismaharini. Dalam kesempatan itu, Risma -sapaan Tri Rismaharini- menjelaskan, pemkot berkomitmen meningkatkan taraf hidup, harkat dan martabat tenaga kerja Surabaya dengan cara peningkatan skill. Menurut dia, pengiriman tenaga kerja tanpa skill mumpuni rentan mendapat perlakuan kasar. Sebaliknya, jika tenaga kerja dari Indonesia menguasai keterampilan yang baik maka akan dihargai mahal di mana pun tempat dia bekerja.

Dikatakan Risma, konsep kesiapan memasuki dunia kerja sudah ditekankan sejak jenjang sekolah menengah kejuruan (SMK). Perhatian pemkot pada sektor SMK terlihat jelas. Para pelajar SMK di Kota Pahlawan difasilitasi makan siang dan modal usaha. “Tapi jam belajarnya sampai pukul 5 sore dan mereka wajib membuat suatu produk yang bernilai jual,” tutur mantan Kepala Bappeko Surabaya ini.

Menurut dia, konsep pembelajaran semacam itu sengaja dilakukan untuk melatih mental dan kesiapan pelajar Surabaya agar mampu bersaing di dunia kerja.

Tak hanya itu, pemkot juga menyediakan beasiswa khusus sekolah perawat dan pelayaran. Risma mengaku sudah punya strategi untuk beasiswa spesial tersebut sehingga setiap pelajar yang lulus punya peluang kerja tinggi. Misalnya, perawat sengaja dipilih sebagai jurusan khusus penerima beasiswa karena, kata walikota, di Yokohama tengah butuh banyak tenaga kerja di bidang itu. Makanya, para penerima beasiswa sekolah perawat sekaligus dibekali kemampuan berbahasa Jepang. “Sedangkan lulusan sekolah pelayaran kini banyak dicari. Bahkan siswa yang masih duduk di kelas pertama sudah inden untuk dipekerjakan. Mungkin karena adanya peningkatan arus barang antar negara,” sambung Risma.

Sementara itu, anggota DPD RI perwakilan Provinsi Jawa Timur, Emilia Contessa mengatakan, seharusnya konsep pemberdayaan tenaga kerja di Surabaya sudah harus diterapkan secara nasional di seluruh daerah. Dia mengakui, Surabaya sudah sekian langkah lebih maju dalam bidang penyiapan tenaga kerja. Oleh karenanya, ibunda artis Denada Tambunan ini tidak kaget kalau Surabaya sudah tidak mengirim tenaga kerja non-formal ke luar negeri.

“Saya salut dengan program-program Pemkot Surabaya. Semoga ke depan nasib tenaga kerja kita yang bekerja di luar negeri bisa lebih baik lagi,” ujarnya. (arf)


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Pasrah, itulah prilaku yang ditunjukan Yudi Setiawan, terdakwa kasus korupsi kredit fiktif di Bank Jabar Banten terhadap majelis hakim yang diketuai DR I Made Sukadana, SH,MH dalam persidangan yang disediannya pembacaan vonis yang digelar diruang sidang cakra Pengadilan Tipikor Surabaya di Juanda Sidoarjo, Senin (1/12/2014).

Yudi meminta agar majelis hakim tidak membacakan  amar putusannnya.

"Saya langsung banding saja,"ujar Yudi Setiawan pada majelis hakim.

Namun permintaan itu ditolak oleh Hakim I Made Sukadana. Hakim Asal Pulau Dewata ini meminta agar terdakwa Yudi untuk mendengarkan vonisnya.

"Belum dibacakan, sudah banding, dengar dulu putusannya, kami hanya bacakan pokok pokonya saja,"ucap hakim Made pada terdakwa Yudi.

Dalam amar putusannya, majelis hakim membebaskan Yudi Setiawan dari dakwaan Primair,  Yakni 2 ayat 1 juncto Pasal 18 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Membebaskan terdakwa dari dakwaan pertama Primar, selanjutnya majelis akan mempertimbangkan dakwaan Primair,"ucap hakim I Made Sukadana dalam amar putusannya.

Namun, majelis hakim sependat dengan dakwaan subsider JPU, Yudi dianggap melanggar Pasal 3 dan Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Sedangkan dalam dakwaan subsider, Yudi dikenai Pasal 5 ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

Dalam amar putusannya, sebagai Direktur PT CIP, Yudi tidak menjalankan perusahaanya dengan baik dan mengabaikan

Yudi dianggap tidak melaksanakan tugas kerjanya sebagai Direktur PT Cipta Inti Parmindo (CIP) dan telah menyalahgunakan  kewenangannya dalam menjalankan fasilitas kredit yang diberikan Bank BJB sebesar Rp 58 milliar 22 juta rupiah.

"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara melakukan tindak korupsi bersama sama dalam dakwaan subsidair  pertama, menghukum terdakwa dengan hukuman Hukuman 10 tahun penjara,"kata hakim I Made Sukadana saat membacakan putusannya. 

Selain hukuman badan, terdakwa Yudi juga diwajibkan membayar denda Rp 200 juta, bila tidak dibayar, diganti dengan  kurungan selama 1 tahun.

Serta diwajibkan untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 58 miliar  220 juta 624 rupiah dengan Subsidair kurungan 3 tahun bila tidak dibayar. 

Dan menghukum terdakwa Yudi Setiawan membayar biaya perkara sebesar Rp 5000.

Vonis tersebut sependapat dengan tuntutan Jaksa yang sebelumnya juga menuntut terdakwa dengan hukuman 10 tahun penjara , namun denda dan uang penggantinya yang dikurangi dalam vonis.

Dalam tuntutan , Yudi diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar subsidair (2) tahun penjara dan membayar uang pengganti sebesar Rp Rp 58 miliar  220 juta 624 rupiah, subsidair kurungan (5) tahun penjara.

Usai persidangan, terdakwa Yudi langsung menyatakan Banding dan meminta agar majelis hakim mengembalikan bukti bukti asli yang diserahkan ke majelis hakim saat persidangan.

Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arief Usman dari Kejari Surabaya masih menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut.

Seperti diketahui, Yudi Setiawan terlibat kasus pengajuan kredit fiktif sebesar 58,2 miliar ke BJB cabang Surabaya. Kasus ini berawal saat Kepala Cabang Bank BJB Surabaya, Akhmad Faqih, mendapat informasi ihwal adanya potensi kredit nasabah BJB, yakni Yudi Setiawan, Direktur Utama PT Cipta Inti Parmindo (CIP). Faqih lalu menemui Yudi di kantornya, di Jalan Margomulyo Indah, Tandes, Surabaya.

Setelah menemui Yudi, Faqih menyuruh saksi, Eri Sudewa Dullah, mengirim surat berisi persyaratan kelancaran proses pengajuan kredit kepada PT CIP. Tanpa proses berbelit, BJB Surabaya mengucurkan kredit kepada Yudi senilai Rp 58,2 miliar. Sesuai dengan permohonan yang diajukan ke BJB, kredit itu akan dipakai Yudi untuk pengadaan bahan baku ikan.

Namun pemberian kredit ini mengherankan karena PT CIP tidak bergerak dalam bidang bahan baku ikan, tetapi produksi dan distribusi alat pendidikan. Saat mengajukan kredit, perusahaan itu mengubah haluan ke bidang bahan baku ikan.

Untuk memperlancar kinerjanya, PT CIP bekerja sama dengan sejumlah perusahaan. Salah satunya, PT E-Farm Bisnis Indonesia, yang merupakan anak perusahaan badan usaha milik negara. Kucuran dana kredit itu kemudian diselewengkan oleh Yudi Setiawan. Dia memindahkan dana kredit tersebut ke perusahaanbya yang lain, yakni PT Cipta Terang Abadi (CTA). (Komang)

KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Meski dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan transaksi suap dalam perizinan gerai Alfamart di Bangkalan dalam operasi tangkap tangan (OTT), Namun prilaku Korps Adhyaksa yang diberikan ke dua terdakwa sangat terlihat istimewa.

Oleh tiga Jakas dari Kejari Bangkalan,  terdakwa Zaiful Imron Musthofa (Kasi Perizinan Bidang Ekonomi Pemkab Bangkalan) dan Leo Handoko (Manager PT Sumber Alfaria Trijaya area Surabaya, Sidoarjo dan Madura)  dituntut berbeda dan ringan.

Dalam persidangan yang digelar diruang candra Pengadilan Tipikor Surabaya di Juanda Sidoarjo, Senin (1/12/2014), Terdakwa Zaiful Imron Mustofa menjalani persidangan lebih dahulu. Oleh Tiga Jaksa Kejari Bangkalan yakni Harto, Rini dan Wijaya , Kasi Perizinan Bidang Ekonomi di Pemkab Bangkalan ini dituntut hukuman 1 tahun dan 6 bulan penjara.

Zaiful dituntut bersalah lantaran terbukti menerima gratifikasi dari terdakwa Leo Handoko. Menurut Jaksa, sebagai PNS dilarang keras menerima sesuatu yang berkaitan dengan jabatannya.

Terdakwa Zaiful dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 5 Ayat 1 huruf A UU NO 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi dan pasak 13 UU No 31 tahun 1999 diubah dengan pasal UU No 20 tahun 2001 Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Menuntut terdakwa dengan hukuman 1 tahun dan 6 bulan penjara,"kata tiga jaksa saat membacakan surat tuntutannya secara bergantian.

Hal yang memberatkan, sebagai PNS terdakwa dianggap tidak mendukung program pemerintah dan hal yang meringankan terdakwa dianggap sopan dalam persidangan dan tidak pernah dihukum.

Sementara dalam persidangan terpisah, terdakwa Leo Handoko, selaku pemberi suap malah dituntut lebih ringan 3 bulan dari terdakwa Zaiful Imron Musthofa. Manager Alfamart ini dinyatakan tidak terbukti melakukan korupsi dan hanya terbukti melakukan gratifikasi.

"Menuntut terdakwa Leo Handoko dengan hukuman 1 tahun dan 3 bulan penjara," kata Jaksa saat membacakan surat tuntutannya secara bergantian.

Usai persidangan,tiga jaksa asal Kejari Bangkalan ini enggan berkomentar terkait rendahnya tuntutan yang diberikan ke dua terdakwa. Harto, salah seorang Jaksa perkara ini  meminta agar tuntutan ringan ini dikonfirmasikan langsung ke petinggi ke Kejati Jatim. "Silahkan tanyakan ke Pak Aspidus,"ujar Harto saat dikonfirmasi.

Seperti diketahui, kedua terdakwa ini ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Kejati Jatim pada 11 Agustus 2014 lalu.

Mereka ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya rencana suap menyuap terkait perizinan Alfamart di Bangkalan.

Dari informasi tersebut,  terdakwa Leo Handoko dikabarkan
telah membawa dana Rp 200 juta guna menuluskan
izin pendirian dan dibukanya gerai Alfamart baru di Bangkalan.

Waktu ditangkap, Leo Handoko kedapatan membawa uang Rp 92,5 juta dengan rincian Rp 75 juta  dimobil Toyota Innova miliknya. Rp 10 juta dilaci kerja dan Rp 7,5 Juta disaku celana Zaiful Imron Mustofa. (Komang)


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Majelis hakim  yang diketuai Maratua Rambe  menunda persidangan perkara dugaan korupsi MERR II C atas terdakwa Ir Djoko Waluyo.

Persidangan yang sedianya akan mendengarkan eksespsi terdakwa  atas tanggapan atas dakwaan jaksa  terhalang lantaran terdakwa Djoko Waluyo mengalami gangguan kesehatan.

Hal itu dikuatkan dengan surat dokter klinik Rutan Medaeng yang dikirimkan ke Kejari Surabaya. " ini ada surat dokter yang dikirimkan ke kami, " kata Jaksa Arief Usman sambil menunjukkan surat dokter tersebut ke majelis hakim.

Oleh karena itu, hakim Maratua Rambe selaku ketua majelia hakim menunda persidangan ini selama satu pekan mendatang. "Kita tunda satu minggu,"ujarnya.

Seperti diketahui, dalam persidangan seminggu lalu, terdakwa Djoko Waluyo mengaku keberatan dengan surat dakwaan Jaksa dan akan mengajukan eksepsi.

Dalam surat dakwaan, Djoko Waluyo dijerat pasal Korupsi dan pencucian uang. Pada dakwaan Primair,  Djoko  didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 Undang Undang  No 31 tahun 1999 sebagimana diubah dengan Undang Undang No  20 tahun 2001 Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Dan  pada dakwaan primair ke 2, Ia  dianggap melanggar Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana dirubah atas Undang Undang  Nomor 31 tahun 2009 Jo Pasal 55 ayat (1)ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Pada dakwaan subsidair, Jaksa menjerat Djoko dengan Pasal 4 Undang Undang  No 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang Jo Pasal 55 ayat (1) Ke 1 Jo Pasal 64 Ayat (1) KHUP (pada dakwaan subsider,red)

Dan pada dakwaan ke 3,  Ia juga  dijerat dengan Pasal 3 Undang Undang  No 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.(Komang)


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Setelah memberikan keterangan pada perkara terdakwa Euis Darliana, tiga saksi satgas pengadaan tanah MERR II C ,yakni Nico Aimon Manupere dari  Dinas Pertanian Pemkot Surabaya, Anton Susilo dari Dinas Cipta Karya Pemkot Surabaya dan Ganes Nugroho dari Dinas Cipta Karya Pemkot Surabaya kembali bersaksi dalam perkara terdakwa Olli Faisol.

Dari tiga saksi, hanya dua saksi saksi yang terlihat menyudutkan posisi terdakwa Oli Faisol, yakni saksi Anton dan Ganesh.

Meski tak memberatkan secara langasung, namun terdakwa Olli Faisol  mengetahui adanya perubahan data inventaris luas bangunan yang sebelumnya telah dilaporkan pada instansi dimana tempat saksi bertugas.

"Perubahan data itu saya ketahui dari terdakwa faisol,"terang saksi Anton dan Ganes dalam keterangannya secara terpisah,

Dari perubahan data itulah, kedua saksi kembali melakukan pendataan ulang dan pengukuruan ulang.Nah saat itulah Djoko Waluyo telah memimpin rapat rapat perubahan.

" yang memimpin rapatnya Pak Djoko Waluyo,"ucap Anton dan Ganes.

Usai persidangan, Mujayin  SH, selaku pengacara dari Terdakwa Olli Faisol mengaku keterangan para saksi yang dihadirkan Jaksa malah menguntungkan kliennya.

"Ini masih saksi prematur, mereka kan sesama satgas, jadi alur mekanismenya korupsi belum jelas, siapa yang mengalirkan dananya, kan kita harus ungkap itu," kata Mujayin saat dikonfirmasi usai persidangan.

Seperti diketahui, terdakwa Olli Faisol tidak mengajukan nota keberatan atas surat dakwaan jaksa yang dibacakan pada persidangan sebelumnya.

Oleh Kejari Surabaya, ia didakwa pasal berlapis. Pada dakwaan Primair, terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 Undang Undang  No 31 tahun 1999 sebagimana diubah dengan Undang Undang No  20 tahun 2001 Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Dan  pada dakwaan primair ke 2, terdakwa  dianggap melanggar Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana dirubah atas Undang Undang  Nomor 31 tahun 2009 Jo Pasal 55 ayat (1)ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Komang)


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) (MERR) II C Gunung Anyar terlihat mendapat 'angin segar' dalam persidangan lanjutan yang digelar diruang cakra Pengadilan Tipokor Surabaya di Juanda Sidoarjo, Senin (1/12/2014).

Pasalnya, Tiga saksi yang dihadirkan oleh Kejari Surabaya
Ini tak begitu memberatkan Keterlibatkan Eusi ,Terdakwa yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)  dalam hilangnya uang negara pada kasus ini.

Tiga saksi itu yakni, Nico Aimon Manupere dari  Dinas Pertanian Pemkot Surabaya, Anton Susilo dari Dinas Cipta Karya Pemkot Surabaya dan Ganes Nugroho dari Dinas Cipta Karya Pemkot Surabaya.

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Maratua Rambe, SH,MH, tiga satgas ini hanya menjelaskan seputar mekanisme proses sosialisasi dan pendataan serta inventarisir sesuai dengan tupoksinya. Mereka mengaku tidak pernah berhubungan dengan terdakwa Euis. Ketiga saksi hanya melaporkan hasil pekerjaannya kepada Kepala Dinas masing-masing.

Dalam pelaksanaan, pendataan dan invetarisir, tiga saksi in menerangkan, jika selama sosialisasi terkait ganti rugi aset warga telah sesuai pada Peraturan Walikota (Perwali) Surabaya Nomor  14 Tahun 2010.

Seperti yang diungkapkan saksi Nico Aimon Manupare. Anggota Satgas dari Dinas Pertanian ini mengaku hanya bertugas mendata dan meninventarisir  tanaman milik warga yang terkena proyek MERR II C.  "Harganya telah sesuai dengan Perwali,"terangnya.

Menurut Nico, hasil kinerjanya dilaporkan pada Kadis Pertanian yang selanjutnya dilaporkan ke Dinas Cipta Karya.
"Setelah ada datanya, saya serahkan ke Kepala Dinas Pertanian dan selanjutnya diserahkan ke Dinas Cipta Karya," terangnya.

Berbeda dengan saksi Anton, Susilo yang diperiksa secara bergantian. Saksi Anton merupakan satgas dari Dinas Cipta Karya, Ia bertugas mendata dan menginventarisir bangunan milik masyarakat yang terkena proyek MERR II C.

Dalam keterangannya, Anton tak mengetahui secara langsung adanya perubahan data bangunan yang sebelumnyantelah dilaporkan ke Kadis Cipta Karya. Perubahan tambahnya nilai bangunan pada ganti rugi tersebut diketahui dari Olli Faisol (terdakwa lain, yang disidang terpisah,red). "Data awal sudah saya laporkan ke Kepala Dinas Cipta Karya yang dilanjutkan ke Dinas PU Bina Marga dan saya tidak tau ada perubaham data nilai bangunan, saya taunya dari Faisol," terangnya.

Selain itu, Anton mengungkapkan, Panitia Pengadaan Tanah (P2T) yang terdiri dari, Sekkota, selaku Ketua, Asisten 1Bidang Pemerintahan selaku wakil ketua dan Kepala BPN selaku sektetaris, 4 Kepala Dinas selaku anggota tidak pernah ikut dalam sosialisasi.

"Mereka tidak pernah ikut sosialisasi, hanya lurah dan camat yang aktif," ungkapnya.

Hal senada juga dilontarkan saksi Ganes Nugroho, Keterangan Ganes sempat mendapatkan protes dari terdakwa Euis yang mengaku pernah melihat terdakwa saat proses sosialisasi awal.

"Saya tidak pernah sosialisai, saya dilantik pada 23 November 2010, sedangkan proyek ini dimulai 2009,"ucap Terdakwa Euis saat mengklonfoetir keterangan saksi Ganes.

Usai persidangan, Martin Hamonangan selaku kuasa hukum dari terdakwa Euis tak mau menanggapi keterangan tiga saksi tersebut lantaran tidak ada korelasi dengan posisi terdakwa.

"Kan sudah didengar, mereka tidak kenal dengan terdakwa, jadi menurut saya keterangan mereka malah meringakan terdakwa," ucap Martin usai persidangan

Seperti diketahui, saksi ini dihadirkan jaksa pasca terdakwa Euis tidak mengajukan eksepai atau keberatan atas surat dakwaan Jaksa yang dibacakan pada persidangan sebelumnya.

Oleh Jaksaa, terdakwa Euis dijerat pasal berlapis, Pada dakwaan Primair, Mereka didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 Undang Undang  No 31 tahun 1999 sebagimana diubah dengan Undang Undang No  20 tahun 2001 Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Dan  pada dakwaan primair ke 2, Ketiganya dianggap melanggar Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana dirubah atas Undang Undang  Nomor 31 tahun 2009 Jo Pasal 55 ayat (1)ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Komang)

Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive