Rabu, 10 Desember 2014

KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Kawasan jalan Tanjung  Sari Surabaya , rabu (10/12/2014) mendadak  berubah menjadi lautan manusia, mereka adalah para buruh dari PT Cinderlla Villa Indonesia (CVI) yang menghadang pelaksanaan eksekusi yang dilakukan  Pengadilan Negeri (PN)  Surabaya.

Dalam orasinya , para buruh berteriak teriak dengan kata kata hujatan terhadap PN  Surabaya yang dianggap melakukan eksekusi liar. Pasalnya pihakk PT CVI telah memenangkan putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Dalam amar putusan PK No 232/PK/PDT/2012, majelis hakim yang diketuai   Dr. H. Mohammad Saleh, SH, MH, pada 20 November 2013 lalu menolak permohonan PK yang dimohonkan  PT EMKL Pandawa

Aksi penghadangan ini dilakukan oleh 6000 buruh PT CVI dan di back up 900 orang  dari GM FKPPI Jatim. Selain itu masyarakat disekitar lokasi PT CVI juga turut menjadi simpatisan.

Selain orasi, pihak buruh juga membetangkan banner penokakan eksekusi, bahkan pintu masuk ke PT CVI dipasang pagar kawat berduri. Dan pihak manajemen PT CVI memasang dua unit countainer.

Aksi penghadangan pelaksanaan eksekusi ini hingga menutup jalan tanjung sari hingga beberapa jam. Petugas dari Pokres Pelabuhan Tanjung Perak dan Polsek Asemrowo terlihat turut mengamankan jalan. Petugas meengalihkan arus kendaraan yang dari Asemrowo ke Simo Rejosari sedangkan yang dari arah Tandes dan Simo  ditutup. (Komang)



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Rencana eksekusi pabrik sepatu PT Cinderela Villa Indonesia, jalan Tanjungsari 73-75 Surabaya yang bakal dilakukan pihak Juru sita PN Surabaya besok Kamis (10/12/2014) dipastikan bakal mendapatkan perlawanan sengit.

Perlawanan itu berasal dari buruh pabrik yang mayoritas perempuan yang sudah bertahun-tahun bekerja di pabrik tersebut. Hal ini dapat terlihat dari persiapan buruh yang sudah tampak dilakukan sore ini,
Rabu (9/12/2014).

Dua kontainer berwarna merah berukuran besar sudah dipersiapkan untuk menghadang hadirnya juru sita PN.

Tak hanya itu, beberapa pagar betis juga sengajadipersiapkan di depan pintu masuk pabrik.

Pagar betis yang terbuat dari besi berduri dan kontainer itu juga dilengkapi oleh kekuatan massa dari FKPPI (Forum Komunikasi Putra Putri Purnawirawan ABRI) Jatim, yang jumlahnya juga tak sedikit.

Selain itu, Marini, kordinator buruh Tanjungsari membeberkan bahwa 5000-6000 buruh yang mayoritas wanita bakal mempersiapkan diri untuk menghadang kedatangan juru sita besok.

"Massa ini tidak hanya berasal dari PT CVI saja, tapi juga gabungan dari buruh pabrik yang ada di sekitar jalan Tanjungsari yang solider atas kezholiman hukum yang diderita saudar-saudara kita di PT CVI.
Kita siap untuk menghentikan kezholiman ini dengan takbir
Allahuakbar," jelasnya.

Ia pun menambahkan, bahwa para buruh sudah staind by di pabrik yang bakal dieksekusi besok. "Malam ini kita menggelar Istiqosah sambil menunggu fajar. Kita akan menginap dibpabrik malam ini," tambahnya.

Untuk diketahui, polemik berkepanjangan sengketa lahan antara PT Ekspedisi Muatan Kapal Laut (EMKL) Pendawa melawan PT CVI, mencapai titik akhir. Berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK) bernomor 232 PK/PDT/2012,
akhirnya sengketa ini dimenangkan oleh PT CVI.

Dalam putusan PK, seperti yang dilansir dalam website resmi direktori Mahkamah Agung RI,
http://putusan.mahkamahagung.go.id/putusan/cc8591e982db01270aa0b7621387aea7 ; ini, jelas diuraikan bahwa permohonan PK yang diajukan PT EMKL
Pendawa, telah ditolak oleh majelis hakim agung pemeriksa PK yang diketuai oleh Dr. H. Mohammad Saleh, SH, MH, pada 20 November 2013 lalu.

Dalam pertimbangan hukumnya, majelis Hakim Agung berpendapat bahwa PK yang diajukan oleh PT EMKL Pendawa, tidak dapat dibenarkan. Hal itu
dikarenakan, majelis hakim agung tidak melihat adanya kekeliruan yang dilakukan majelis hakim sebelumnya dalam mengambil putusan.

Tak hanya itu, majelis Hakim Agung, menilai enam bukti baru (novum) yang diajukan PT EMKL Pendawa selaku pemohon PK, bukanlah termasuk
bukti yang menentukan dalam perkara sengketa ini.

Tidak disertakan PT CVI sebagai tergugat dalam perkara bernomor 191/PDT.G/2006/PN.SBY, juga merupakan salah satu alasan majelis hakim agung untuk menolak pengajuan PK. Selain mengantongi kepemilikan SHGB No 30/kel Asemrowo, status posisi PT CVI, yang saat ini menguasai obyek perkara tanah, membuat majelis hakim agung berpendapat bahwa PT CVI lah pemilik tanah obyek sengketa seluas 25.590 m2 tersebut.

Selain menolak pengajuan PK, putusan majelis hakim agung juga menghukum PT EMKL Pendawa untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini sebesar Rp 2,5 juta rupiah.

Bertahun-tahun lamanya, para buruh dibuat gelisah akan kepastian hukum atas status kepemilikan pabrik dimana mereka mengantungkan nasibnya ini. Polemik sengketa lahan inipun, telah melampaui proses panjang.

Sebelumnya, para pihak saling gugat, bahkan dalam putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) perkara yang teregister bernomor 82/G.TUN/ 1993/PTUN.SBY Jo. No.77/B./1994/PT.TUN.SBY Jo. No.140.K/ TUN/1995,
menyatakan pihak Moeksaid Suparman selaku Direktur PT EMKL Pendawa dinyatakan pihak yang kalah, dan selanjutnya SHGB bernomor 30/Kelurahan Asemrowo milik PT CVI, dinyatakan telah memenuhi syarat dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, serta perkara
ini telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht van gewiejsde).

Seperti yang diberitakan sebelumnya, pada 27 Juli 2011 lalu, pihak PT EMKL Pendawa mengajukan PK atas putusan Kasasi bernomor 2594 K/PDT/2008 tanggal 13 Juli 2010. Pihak PT EMKL Pendawa berpendapat putusan Kasasi tersebut membingungkan. Disatu point amar putusan
berbunyi menolak permohonan kasasi Lukman Widjaya, dipoint lain memerintahkan PT memperbaiki putusan PN Surabaya, yang sebelumnya memenangkan pihak PT EMKL Pendawa. (Komang)


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Tiga majelis hakim yang terdiri dari Hariyanto,SH,MH (selaku Ketua), Maratua Rambe,SH dan DR I Made Sukadana, SH,MH menjatuhkan vonis 5 tahun dan 6 bulan terhadap Tajul Arifin warga Sampang Madura.

Majelis hakim menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan memiliki dan menyimpan narkoba jenis sabu. Ia dinyatakan terbukti melanggar pasal 112 ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Selain menjatuhkan hukuman badan, bandar sabu ini juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 800 juta dan bila tidak dibayar maka diganti dengan hukuman kurungan selama 2 bulan.

"Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mensukseskan program pemerintah dalam pemberatasan narkotika, dan hal yang meringankan terdakwa berlaku sopan dan tidak berbelit-belit,"kata hakim Hariyanto dalam amar putusan vonis yang dibacakan diruang sidang tirta 2 PN Surabaya, Selasa (9/12/2014).

Atas putusan tersebut, terdakwa Tajul dan Jaksa Retnowati dari Kejati Jatim menyatakan pikir pikir.

Vonis ini lebih rendah dari tuntan Jaksa yang sebelumnya menuntut dengan hukuman 8 Tahun penjara dan denda Rp 800 juta denda Rp 1 Milliar subsider (2) bulan kurungan.

Kasus ini sempat menarik perhatian, pasalnya dalam kasus ini jaksa Retnowati juga memasukkan dakwaan pasal 127 tentang rehabilitasi. Namun upaya Jaksa dan terdakwa membuktikan pasal tersebut diabaikan majelis hakim, meski dalam sidang , mereka menghadirkan dokter Arifin selaku dokter yang bertugas di Rutan Medaeng.

Dalam persidangan saat itu, dokter spesialis rehab ini menerangkan jika terdakwa merupakan pemakai aktif barang haram jenis sabu.

Seperti diketahui, Terdakwa ditangkap dirumahnya pada mei 2014 di desa Banyu ates Sampang. Ditreskoba polda Jatim mendapat informasi dari warga setempat bahwa terdakwa sering menjual sabu.

Setelah mendapat informasi, petugas langsung melakukan Pemantauan di dekat rumah terdakwa. Saat melihat dua orang yakni  Heru anggota polsek Banyu ates sampang dan Deni Andreas Pribadi warga dusun jatra timur banyu Ates, petugas menyusul dan melakukan penggrebekan.

Dalam penggeledahan,petugas berhasil menemukan satu dus MP4 yang didalamnya berisi 3 poket sabu  seberat 4,2 gram, satu timbangan dan bom alat hisap yang baru saja dipake terdakwa di dalam kamar. Terdakwa mengaku mendapat barang dari Marnaji (DPO) dengan membeli seharga 2 juta.

Atas perbuatannya terdakwa dijerat pasal 112 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo pasal 127 ayat 1 UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika (rehabilitasi).

Sidang ini terkesan aneh lantaran Locus Delicty (tempat kejadian) penangkapan terdakwa di Sampang namun kasus ini disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya. (Komang)


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Peringatan hari antikorupsi sedunia dijadikan ajang berrinteraksi  kepada masyarakat Surabaya untuk
lebih berani untuk melaporkan kasus korupsi.

Hal itu diungkapkan Roy Rovalino,SH, Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Surabaya diseka sela pembagian soufenir bunga dan stiker pada masyarakat di kawasan bunderan satelit jalan Mayjen Sungkono Surabaya.

"Kami harap masyarakat Surabaya lebih berani lagi melaporkan penyimpangan penyimpangan korupsi pada kami,"terang Roy Rovalino.

Diungkapkan Roy Rofalino, meski baru menjabat sebulan dikursi Kasipidsus, Namun dirinya mengaku akan meningkatkan lagi kinerjanya dalam mengungkap kasus korupsi yang merugikan keuangan negara.

Dalam generasi sebelumnya, Kejari Surabaya telah berhasil mengungkap kasus korupsi besar di Surabaya, diantaranya Korupsi Bank Jatim, Bank Jabar, MERR II C Gunung Anyar dan Korupsi Pembangunan SDN Rangkah 1.

"Bank Jatim dan Bank Jabar telah divonis, Untuk Korupsi Pengadaan lahan MERR II C masih dalam tahap persieangan, sedangkan Korupsi pembangunan SDN Rangkah 1 segera kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor, dua tersangkanya sudah kita tahan,"terangnya.

Saat ini, pihaknya masih melanjutkan temuan data dari pejabat sebelumnya yakni Nurcahyo Jungkung Madyo dan pihaknya telah mengantongi sejumlah data korupsi yang masuk ke mejanya, namun Roy masih belum berani mengungkap ke pubkik.

"Sabar ya, nanti akan kita publikasikan. Kami masih lakukan puldata dan pulbaket," terangnya.

Dari informasi yang dihimpun, saat ini Pidsus Kejari Surabaya melakukan penyelidikan penyelewengan  anggaran dana hibah tahun 2014 yang diduga dana hibah bagi hasil cukai dan Penyimpangan Korupsi ditubuh DAMRI.

Dalam kasus korupsi DAMRI, modus korupsinya adalah memberikan potongan diskon bagi pelanggan bus DAMRI, Namun Diskon tersebut tidak diberikan. Tim penyidik sendiri masih mengumpulkan bukti-buktinya.(Komang)


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Dalam rangka memperingati hari Anti Korupsi Sedunia yang jatuhpada hari ini, Selasa (9/12/2014), Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya turun ke jalan untuk membagikan-bagikan  ribuan soufenir bunga dan stiker yang bertuliskan 'Menuju Indonesia Berintegritas Jangan Beri Makan Anak Istrimu dari Uang Hasil Korupsi', ke pengguna jalan di Surabaya.

Pembagian bunga dan stiker tersebut dipusatkan pada tiga titik,yakni bunderan satelit Jalan Mayjen Sungkono,  Depan Kantor KPU Kota Surabaya di Jalan Adityawarman dan dikawasan jalan Wonokromo.

Menurut Kepala Seksi Intelijen Kejari Surabaya, Sri Koentjoro, SH,MH, aksi turun jalanan tersebut merupakan bentuk himbauan sekaligus peringatan kepada masyarakat khususnya Kota Surabaya agar menghindari Korupsi.

"Sebagai sosialisasi ke masyarakat Kota Surabaya agar terhindar dari korupsi untuk menuju masyarakat yang berintegritas,"terang Koentjoro.

Menurut Koentjoro, terjadinya tindak pidana korupsi bisa disebabkan faktor kesengajaan maupun tidak yang disebabkan minimnya pengetahuan tentang hukum.

"Semoga saja dengan aksi kami turun ke jalan,dapat menekan turunnya perkara korupsi di Surabaya,karena bisa jadi masyarakat kurang memahami hukum,"jelasnya.

Sementara menurut Kasubagbin Kejari Surabaya,Fadilah SH,MH, pihaknya melibatkan seluruh pegawai dilingkungan Kejari Surabaya. Baik para Kasi-Kasi maupun para jaksa fungsional.

"Seluruh Kepala seksi dan Jaksa Fungsional serta staf dan pegawai honorer juga ikut turun ke jalan. Tujuannya hanya untuk mensosialisasikan gerakan anti korupsi,"ucapnya.

Aksi bagi-bagi soufenir bunga dan stiker itu sempat menarik simpati para pengguna jalan di Kota Surabaya. Seperti yang diungkapkan Djoko Susilo warga Dukuh Pakis Surabaya saat melintasi jalan Bukit Mas Surabaya dengan mengendarai sepda motor.

"Bagus ini, saya harap ini selalu dilakukan,agar masyarakat semakin sadar akan bahaya korupsi,"ungkapnya saat menerima bunga dan stiker yang dibagikan oleh Jaksa I Wayan Oja Miasta.

Saat dijalanan,pihak Kejari Surabaya juga merangkul sejumlah mahasiswi berparas cantik untuk ikut membagi-bagikan bunga dan stiker.(Komang)


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Setelah sempat dikabarkan akan ditenggelamkan, Kasus Korupsi pembangunan SDN Rangkah kembali menguap. Untuk membuktikan tidak adanya upaya deal deal dalam bentuk suap, Senin (8/12/2014) penyidik pidana khusus Kejari Surabaya melakukan penahanan terhadap dua tersangka kasus proyek senilai Rp 3,2 miliar ini.

Kedua tersangka yang ditahan yakni Dirut PT Samudera Wanianto yang merupakan melaksanakan proyek tersebut dan Susprijanto selaku pejabat pembuat komitmen di Pemkot Surabaya.

Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya, Tomo mengatakan penahanan terhadap kedua tersangka yang berkasnya tinggal dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor ini dilakukan untuk mempermudah proses persidangan. ”Pertimbangannya agar tidak mempersulit proses persidangan,” tegasnya.

Dengan peenahanan ini, kedua tersangka yang selama ini tidak pernah merasakan hidup dibalik jeruji besi harus merasakan dinginnya tembok penjara Rutan Medaeng.

Kasus dugaan korupsi dalam proyek gedung sekolah senilai Rp 3,2 miliar itu sebenarnya sudah diusut sejak lama. Kejari Surabaya sudah mengendus indikasi penyelewengan proyek tersebut sejak 2011. Saat itu, kasus tersebut ditangani pertama kali oleh Seksi Intelijen.

Dari penyelidikan ditemukan bukti kuat bahwa proyek tersebut sarat rekayasa. Kasus tersebut akhirnya dinaikkan ke tingkat penyidikan Kejaksaan menemukan perbedaan yang mendasar setelah membandingkan dokumen perencanaan dan pelaksanaan. Selain ketidaksesuaian spesifikasi, juga adanya pengurangan volume material. Seperti volume besi cor yang rata-rata lebih kecil dari yang seharusnya. Akibatnya, meski belum lama dibangun, sudah didapati banyak kerusakan.

Kejaksaan juga sudah meminta audit kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jatim. Hasilnya, negara ditemukan merugi sekitar Rp 300 juta. Kini perkara yang sudah diproses sejak 2012 ini tinggal dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya untuk disidangkan. (Komang)


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Majelis hakim yang diketuai M Yapi, Senin (8/12/2014) melakukan sidang peninjauan setempat (PS) dilokasi SPBU Kalianak 182 Surabaya dalam kasus penyerobotan tanah seluas 40 centimeter dengan
terdakwa Soetijono (62).

Begitu tiba dilokasi PS,  Jaksa Penuntut Umum (JPU)  Djamin langsung menunjukan batas-batas lahan yang disengketakan antara terdakwa Soetijono dengan Kurniawan selaku pelapor.

Batas pertama yang ditinjau adalah dibagian sisi kanan depan SPBU Kalianak lalu melihat batas pagar bagian kiri dan dilanjutkan dengan peninjauan luas
keseluruhan.

Proses sidang PS berlangsung sengit hingga nyaris terjadi kontak fisik antara pihak kuasa hukum pelapor dengan pihak para terdakwa Soetijono setelah mereka melakukan debat kusir panjang lantaran mempertahankan argumentasi masing-masing pihak.

Selain itu, pihak JPU Djamin juga terlihat naik pitam setelah pihak Soetijono merasa kecewa atas pengukuruan luas keseluruhan lahan. Menurut pihak Soetijono, sengketa yang dimasalahkan adalah batas
pagar.

"Dari total keseluruhan inilah bisa kelihatan kekurangan dan
kelebihannya,"ujar JPU Djamin dalam debat kusirnya dengan pihak terdakwa Soetijono.

Untuk mendinginkan suasana panas ini, Yapi selaku hakim ketua meminta agar kedua belah pihak kompak untuk  mencari lembaga pengukuran independen guna memastikan ukuran lahan yang disengketakan para pihak.

"Majelis hakim meminta supaya dilakukan pengukuran ulang. Pihak pelapor dan terdakwa yang membiayainya, kalian cari lembaga independen, terserah mau pakai lembaga yang mana, hasilnya saya tunggu
senin depan,"ucap Hakim Yapi pada kedua belah pihak.

Atas permintaan majelis hakim tersebut, kedua pihak meminta agar tim ukur dari mereka digabungkan menjadi satu. Pihak kurniawan menggunakan Jasa Pengukur dari Lensa Informatika, sedangkan pihak Soetijono menggunakan lembaga ukur dari Institute Tekhnologi Surabaya (ITS).

Selain itu, hakim Yapi meminta agar pihak PT Senopati selaku pengelolah lahan juga dilibatkan dalam pengukuran ulang ini.  "Saya minta PT Senopati juga dilibatkan untuk pengukuran ulangnya. Karena pihaknya yang memiliki ukuran awalnya,"ucap Yapi diakhir sidang PS.

Usai persidangan PS, Kurniawan selaku saksi pelapor meminta agar pihak Soetijono lebih berkata apa adanya. Bagi Kurniawan, pembangunan pagar tersebut sudah mendapat teguran.

"Saat itu, kami sudah tegur untuk dibongkar. Tapi tidak ditanggapi. Saat pembangunannya, lahan kami masih proses penggurukan dan saya minta agar pihak terlapor berkata apa adanya," ucap Kurniawan saat dikonfirmasi.

Dijelaskan JPU Djamin, Putusan untuk melakukan pengukuran ulang oleh tim independen merupakan langkah yang tepat. Pasalnya dengan dilakukan pengukuran ini pihaknya akan mampu membuktikan surat dakwaannya.

"Alhamdulilah, putusan ini sangat tepat dan saya tidak susah susah membuktikan perbuatan terdakwa,"ucap JPU Djamin saat dikonfirmasi usai persidangan PS.

Menurut JPU Djamin, dalam sidang PS tersebut sudah  membuka celah untuk membuktikan perbuatan terdakwa Soetijiono. "Hasil PS tadi sudah bisa menjerat terdakwa Soetijono terbukti bersalah melakukan penyerobotan tanah milik saksi Kurniawan," tambahnya.

Seperti diketahui, Sidang PS ini merupakan permohonan dari JPU Djamin. Permohonan PS ini baru dikabulkan majelis hakim yang diketuai M Yapi setelah tuntasnya para saksi yang dihadirkan pihak JPU maupun pihak terdakwa Soetijono dalam persidangan.

Kasus ini bermula dari pembangunan pagar SPBU yang dilakukan pihak terdakwa Soetijono. Pagar tersebut diklaim oleh saksi Kurniawan telah masuk ke lahan miliknya seluas 40 centimeter yang sama-sama disewa dari PT Senopati.

Lantaran dianggap tak mengindahkan teguran untuk membongkar, Kurniawan pun melanjutkan peristiwa ini ke jalur hukum. (Komang)



Selasa, 09 Desember 2014


KABARPROGRESIF.COM : (Mojokerto) Kepala.Sub Bagian PKBL Jasa raharja Jawa Timur, Wahyu Pria Wibowo, SE didampingi PA PKBL, Moch Rachmad Moehtadi, SE melakukan kunjungan kepada Than Must Soegenk atau  P2CJDW (Paguyuban Penyandang Cacat Jasmani dan Wirausaha) bertempat  di kauman Gg III / 33 Mojosari Kab Mojokerto.

Kegiatan tersebut dalam rangka untuk meninjau pembuatan kaki palsu milik Sugeng Siswoyudono atau yang dikenal Than Must Soegenk yang menginspirasi program kick andy foundation untuk melahirkan gerakan 1.000 kaki palsu.

Dalam kesempatan itu, Wahyu Pria Wibowo, SE selaku Ka.Subag PKBL bertemu langsung dengan Siswo selaku kordinator P2CJDW.

Menurut Sugeng, pembuatan kaki palsu ini berawal dari tahun 1990 an saat itu ia mengalami kecelakaan lalu lintas dan harus mengalami amputasi kaki. Nah, dari situlah, lantas Sugeng mulai merintis pembuatan kaki palsu.

Namun lanjut Sugeng, untuk mendapatkan kaki palsu ini, seseorang yang menginginkannya tidak perlu merasa kuatir akan mahalnya biaya, bagi yang membutuhkan kaki palsu ini hanya dengan memberikan ganti rugi berupa bahan atau menyediakan bahan fiber untuk pembuatan kaki palsu itu.

Untuk pengerjaan pembuatan kaki palsu ini, kata Sugeng, tidak membutuhkan waktu yang lama, akan tetapi hanya 3 hingga 4 jam saja.

P2CJDW ini lebih bersifat social Enterprenuer, karena disamping adanya pembuatan kaki palsu ini juga terdapat workshop bagi yang mengalami penyandang cacat untuk dapat berwirausaha meskipun ada kekurangan pada anggota tubuh mereka.

Mengetahui kemuliaan dari Sugeng ini, ternyata tak disia-sia kan oleh Wahyu Pria Wibowo, SE untuk melihat langsung Workshop pembuatan kaki palsu. Untuk pembuatan kaki palsu bisa untuk perorangan atau secara kolektif di Workshop.

Kaki palsu menjadi simbol kebangkitan fisik, yaitu bagi mereka yang semula tidak mempunyai kaki dan tidak dapat melakukan apapun menjadi dapat kembali melakukan aktifitasnya. Melalui kaki palsu, juga dilakukan kebangkitan ekonomi, yaitu mereka yang semula tidak mempunyai penghasilan dan tidak dapat melakukan apapun dan dari sudut pandang ekonomi menjadi sebuah beban, namun dalam hal ini mereka dapat lebih mandiri bahkan dapat masuk ke sektor real ekonomi.

Sementara itu kebangkitan mental yaitu mereka yang semula tertekan dan merasa menyusahkan orang dapat menjadi Sugeng-Sugeng yang baru untuk dapat kembali berjalan dan memulai hidup baru dengan kemandirian.(tok/arf)


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Sengketa kepemilikan tanah di Desa Tanjungsari Kecamatan Sukomanunggal Surabaya sudah berlangsung 41 tahun atau sejak tahun 1973.

Pada tahun 2006 sesuai dengan surat keputusan Wali Kota Surabaya yang menyatakan kalau tanah seluas 34,8 hektare itu milik warga dan sudah melalui kemenangan di pengadilan seharusnya tanah itu dikembalikan kepada warga.

"Tapi kenyataannya hingga sekarang pengembang tidak mau menyerahkan tanah itu ke warga. Justru membangun pagar diatasnya, makanya kami akan gugat ke Pengadilan untuk mengembalikan tanah yang menjadi milik warga," kata Eggy Sudjana, kuasa hukum warga Desa Tanjungsari Kecamatan Sukomanunggal Surabaya, Minggu (7/12/2014).

Eggy menguraikan, pihaknya mengapresiasi langkah dari Pemkot Surabaya yang telah melarang didirikanya bangunan diatas tanah seluas 34,8 hektare milik warga Desa Tanjungsari.

Terlebih, Pemkot Surabaya melalui Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) telah mengeluarkan surat peringatan dan pemanggilan pada pengembang. Dan terakhir Pemkot Surabaya akan membongkar pagar diatas tanah milik warga jika tidak segera dibongkar.

"Kami dukung Pemkot yang sudah peduli terhadap rakyat. Langkah Pemkot sudah benar tidak memberikan izin pembangunan diatas tanah milik warga," ucap Eggy Sudjana yang juga mantan calon gubernur Jawa Timur.

Ditambahkan tokoh warga Tanjungsari, M Sihat, kasus kepemilikan tanah tersebut terjadi pada tahun 1973. Saat itu, Pemkot Surabaya melalui Panitian Pembebasan Tanah Untuk Negara (P2TUN) membebaskan tanah untuk negara seluas 136 hektar di Tanjungsari.

Namun dalam proses sertifikasi luasan tanahnya menjadi 172 hektare. Artinya ada kelebihan luas tanah yang disertifikasi seluas sekitar 34,8 hektare. Tanah tersebut merupakan milik rakyat yang ikut masuk dalam sertifikat.

"Kelebihan ukuran sertifikat itu yang diminta kembali oleh warga setelah tanah itu dikuasai pengusaha perumahan setelah dibeli dari Pemerintah. Jadi itu persoalan yang terjadi hingga sekarang ini yang belum selesai," kata M Sihat.

Pemkot Surabaya melaluiDCKTR telah mengirimkan surat panggilan kepada sejumlah perusahaan pengembang perumahan di kawasan Darmo Satelite  tertanggal 10 September. Surat panggilan dengan nomor 005/712/436.6.2/2014 yang berisi.  mengklarifikasi persoalan tersebut. Namun panggilan pertama tidak direspons.

 Kemudian DCKTR melayangkan panggilan kedua tertanggal 22 September. Panggilan kedua isinya untuk segera menghentikan segala bentuk kegiatan pendirian bangunan di lokasi lahan sengketa tersebut.

Namun panggilan kedua juga tetap tidak digubris pengembang. Selanjutnya DCKTR melayangkan surat panggilan ketiga tertanggal  12 November dan hingga kini juga tidak direspons.

Kemudian DCKTR menertibkan surat nomer 648/10485/436.6.2/2014 tertanggal 20 November 2014 kepada Kasatpol PP perihal bantuan penertiban bangunan (pagar) tanpa izin di persil Jalan Sukomanunggal Jaya (sebelah supermarket Sinar).

Setelah melakukan pengamatan di lokasi dan pemeriksaan data-data administrasi ternyata bangunan (pagar) di persil Jalan Sukomanunggal Jaya (sebelah Supermerket Sinar) tidak dilengkapi dengan IMB.

"Hal ini merupakan pelanggaran pasal 5 (1) Perda No 7 tahun 2009 tentang Bangunan sebagaimana diubah dengan Perda No 6 tahun 2013. Untuk itu kami telah kirim surat ke Satpol PP untuk melakukan penertiban bangunan tersebut," tutur Eri Cahyadi, Plt Kepala DCKTR Pemkot Surabaya.(arf)

Senin, 08 Desember 2014


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya). Komandan Korps Marinir Mayor Jenderal TNI (Mar) A. Faridz Washington menghadiri pengukuhan dua Kapal Perang KRI Bumg Tomo-357 Dan KRI Usman Harun-359 di dermaga Koarmatim Ujung, Surabaya, Kamis (04/12/2014).

Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Marsetio, mengukuhkan KRI Bung Tomo-357 dan KRI Usman Harun-359 yang dikemas dalam sebuah upacara militer diikuti oleh satu batayon pasukan Korps Marinir beserta peralatan tempurnya dan disaksikan oleh ahli waris Pahlawan Nasional Bung Tomo, ahli waris Pahlawan Nasional Usman Janatin bin H. Ali Hasan, serta ahli waris Tohir bin Said (Harun).



Dalam amanatnya Kasal menyampaikan bahwa Pahlawan Nasional Bung Tomo yang lahir di Surabaya ini terkenal karena peranannya dalam membangkitkan semangat rakyat untuk melawan kembalinya penjajah Belanda, yang berakhir dengan pertempuran 10 November 1945 di Surabaya.

Sementara itu, Pahlawan Nasional Usman Janatin bin H. Ali Hasan yang lahir di Purbalingga Jawa Tengah serta Tohir bin Said (Harun) yang lahir di Pulau Bawean Jawa Timur dikenal karena keberaniannya pada saat Dwikora dikumandangkan oleh Presiden Soekarno pada tanggal 3 Mei 1964. Kedua pahlawan nasional ini gugur di Singapura.

KRI Bung Tomo-357 dan KRI Usman Harun-359 yang merupakan kapal jenis MRLF (Multi Role Light Fregate) masing-masing memiliki jumlah ABK 85 prajurit, dengan rincian perwira 17 orang, bintara 40 orang dan tamtama 28 orang. Kedua kapal perang ini merupakan kapal patroli lepas pantai jenis korvet, diluncurkan berturut-turut pada Januari 2001, Juni 2001 hingga Juni 2002. Kedua kapal kapal perang MRLF tersebut tiba di Indonesia pertengahan bulan September 2014. KRI Bung Tomo-357 saat ini dikomandani Kolonel Laut (P) Yayan Sofiyan, S.T, sedangkan KRI Usman Harun-359 dikomandani Kolonel Laut (P) Didong Rio Duta, ST.

Kasal menyampaikan bahwa dipilihnya nama Bung Tomo dan Usman-Harun bertujuan untuk membangkitkan semangat patriotisme bagi para prajurit TNI AL serta segenap bangsa pada umumnya. Diharapkan segenap prajurit TNI AL dapat meneladani pengabdian dan pengorbanan para Pahlawan Nasional tersebut terhadap bangsa dan negaranya.

Hadir dalam upacara tersebut pejabat teras TNI AL, seluruh jajaran Pangkotama TNI AL, pejabat di jajaran Korps marinir, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Wakil Gubernur Jawa Timur Syaifullah Yusuf, pejabat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Propinsi Jatim dan Pemkot Surabaya (arf)

Jumat, 05 Desember 2014


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Untuk memastikan dakwaan Jaksa Djamin dan Eksepsi Pengacara terdakwa Soetijono, Majelis hakim yang diketuai M Yapi akan melakukan peninjauan setempat (PS) pada Senin (8/12/2014)

Pernyataan akan melakukan PS tersebut diucapkan hakim Yapi usai persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa.

Hakim Yapi memerintahkan Jaksa Djamin untuk menghadirkan saksi pelapor.

"Biar sama sama jelas, Pak Jaksa saya minta hadirkan saksi pelapor,"kata hakim pada Jaksa Djamin dalam persidangan yang di PN Surabaya, Kamis (4/12/2014).

Usai persidangan, Suhandi selaku salah seorang tim pengacara terdakwa Soetijono mengaku siap atas permohonan PS yang diajukan Penuntut Umum.
Menurutnya, dengan PS inilah semakin bisa membuktikan perkara ini adalah eror in persona.

"Kita siap, saya malah setuju hakim lakukan PS, karena akan semakin jelas posisi terdakwa tidak bersalah,"pungkasnya usai persidangan.

Seperti diketahui, perkara ini bermula dari pembangunan pagar SPBU Kalianak yang dianggap bangunannya masuk kelokasi tanah yang disewa oleh Kurniawan.

Pagar SPBU milik terdakwa Soetijiono yakni Suwandi Ongko , melebihi 40 centimeter.

Kurniawan dan pihak anak terdakwa sama sama menyewa lahan tersebut dari PT Senopati selaku pemegang hak pengelolahan lahan dari Puskopal. (Komang)


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Usai mendengarkan kesaksian dua keterangan ahli, yakni Prof DR H Sajiono, SH,MHum, Guru Besar Pengembangan Hukum Pidana Ubhara dan Bambang Sugeng Hariyadi,SH,MH, Dosen hukum perdata Unair, majelis hakim yang diketuai M Yapi langsung mengagendakan pemeriksaan terdakwa Soetijono.

Pria kelahiran 62 tahun silam ini terlihat membantah semua keterangannya yang ada dalam BAP pemeriksaannya.

Terdakwa yang tinggal dikawasan Jalan Dharma Husada Utara ini mengaku bukan sebagai pemilik Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Kalianak.

Ia hanya meminjamkan modal kepada putranya yang bernama Suwandi Ongko.

"Bukan punya saya, semua sewa menyewa atas nama anak saya, saya hanya meminjamkan cek untuk pembayaran,"sangkal Soetijoni menjawab pertanyaan Jaksa Djamin.

Selain itu, Soetijono juga membantah pernah ada pertemuan dengan saksi pelapor yakni Kurniawan,
Untuk melakukan pembokaran pagar yang dianggap masuk ke lahan Kurniawan 40 centimeter.

"Tidak ada pertemuan, apalagi janji mau membongkar, apa kapasitas saya, yang punya SPBU bukan saya,"sangkalnya.

Namun, Soetijono tak menampik pernah ditegur oleh Kurniawan atas pembangunan pagar tersebut. Lalu Ia menyarankan agar Kurniawan menggugat Pihak pengelolah lahan.

"Saya anjurkan dia (Kurniawan, red) untuk gugat PT Senopati,"katanya.

Diungkapkan Soetijono, pembangunan pagar SPBU tersebut sudah sesuai dengan ukuran dalam perjanjian sewa dengan PT Senopati.

"Sudah sesuai dengan gambar yang diberikan PT Senopati,"pungkasnya. 

Bantahan terdakwa Soetijono mendapat reaksi keras dari Jaksa Djamin. Jaksa yang bertugas di Kejati Jatim ini terlihat geram atas keterangan Soetijono.

"Jadi saudara membantah semua keterangan saudara, dan BAP ini sudah anda tanda tangani,"ucap Jaksa Djamin.

Pernyataan Jaksa Djamin langsung sidambar Bagus selaku salah seorang pengacara dari terdakwa.
Ia keberatan, jika  terdakwa Soetijono diperiksa  sebagai pemilik SPBU.

"Dari awal terdakwa memberikan keterangan bukan sebagai pemilik SPBU, jadi saya harap pemeriksaannya jangan terdakwa dianggap sebagai pemilik SPBU,"ucap Bagus yang diamini hakim Yapi.

Seperti diketahui, perkara ini bermula dari pembangunan pagar SPBU Kalianak yang dianggap bangunannya masuk kelokasi tanah yang disewa oleh Kurniawan.

Pagar SPBU milik terdakwa Soetijiono yakni Suwandi Ongko , melebihi 40 centimeter.

Kurniawan dan pihak anak terdakwa sama sama menyewa lahan tersebut dari PT Senopati selaku pemegang hak pengelolahan lahan dari Puskopal. (Komang)

Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive