Sabtu, 13 Desember 2014


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Melihat sikap Pemkot Surabaya tetap menyegel rumah hiburan karaoke di bekas lokalisasi Dolly membuat sejumlah anggota DPRD Surabaya geram.

Mereka mempertanyakan kengototan Pemkot Surabaya dalam menyegel rumah hiburan karaoke sebagai penyambung hidup warga setelah lokalisasi ditutup resmi enam bulan lalu.

Ketua Komisi D DPRD Surabaya dar FPDIP, Agustin Pauliana mengatakan, seharusnya Pemkot Surabaya bisa melihat kenyataan di bekas lokalisasi Dolly.

Di mana akibat lokalisasi ditutup resmi banyak warga Putat Jaya yang kehilangan mata pencaharianya.

"Ini menyangkut perut warga, seharusnya Pemkot tidak begitu," tandasnya, Jumat (12/12/2014).

Pemkot Surabaya harus memberikan laporan detail tentang program pemberdayaan di bekas lokalisasi yang ditutup.

Bukan hanya Dolly, tapi lokalisasi lain seperti Bangunsari, kremil, dan lainya juga harus ada laporan jelasnya.

"Kami sudah cukup banyak menyetujui anggaran pemberdayaan warga lokalisasi yang ditutup itu dari APBD, jangan sampai program itu sia-sia dan warga yang menjadi korbannya," tandasnya.(arf)


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Rumah hiburan Karaoke yang tidak memiliki izin operasional akan tetap disegel Satpol PP Pemkot Surabaya.

Penyegelan akan dilakukan hingga rumah hiburan karaoke di bekas lokalisasi Dolly memiliki perizinan resmi.

"Sepanjang belum memiliki izin kami tidak akan buka segelnya," kata Irfan Widyanto, Kasatpol PP Pemkot Surabaya di DPRD Surabaya, Jumat (12/12/2014).

Dijelaskan Irfan, diubahnya wisma di lokalisasi menjadi rumah hunian dan ternyata kini diubah lagi menjadi rumah hiburan karaoke oleh pemilik telah melanggar Perda.

Seharusnya sebelum mengubah wisma menjadi rumah hiburan karaoke terlebih dahulu dilengkapi dengan sejumlah perizinan yang disyaratkan.

Akan tetapi rupanya pemilik meski belum mengantongi perizinan ternyata nekat membangun rumah hiburan karaoke.

"Makanya, kami melakukan penyegelan rumah hiburan karaoke di bekas lokalisasi Dolly itu," ucap Irfan.

Sebetulnya, ungkap Irfan, jika pemilik wisma mengubah bangunan menjadi rumah hunian dipastikan tidak akan dipersoalkan Pemkot Surabaya.

Ini dikarenakan pendirian rumah hunian di kawasan bekas lokalisasi Dolly sudah sesuai dengan Perda Kota Surabaya. Akan tetapi karena rumah tersebut diubah menjadi rumah hiburan karaoke maka harus dilengkapi perizinan.

"Untuk itu, apabila rumah di bekas lokalisasi Dolly dijadikan sebagai rumah hunian kami akan buka segelnya tanpa menunggu waktu," tutur Irfan. (ARF)


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Belum adanya izin sejumlah rumah warga dibekas lokalisasi Dolly-Jarak sebagai tempat hiburan karaoke dikeluhkan ke DPRD Surabaya.

Warga meminta ada pengecualian terhadap rumah yang kini diubah sebagai tempat rumah musik dan karaoke.

Warga RT 12 kelurahan Putat Jaya, Safik mengatakan, warga yang ada di bekas lokalisasi Dolly-Jarak kini hidupnya serba kesulitan.

Umumnya warga yang dulu menjadikan rumahnya berfungsi sebagai wisma Dolly diubah menjadi rumah hiburan karaoke untuk mendapatkan penghasilan.

"Tapi Satpol PP menyegel rumah-rumah hunian yang diubah menjadi rumah hiburan karaoke. Akibatnya warga kembali kehilangan mata pencaharianya," kata Safik, Jumat (12/12/2014).

Sebetulnya, ungkap Safik, warga yang rumahnya diubah menjadi rumah hiburan karaoke sudah banyak yang mengajukan perizinan ke Pemkot Surabaya.

Akan tetapi pengajuan izin dari warga bekas lokalisasi Dolly yang ditutup pada Bulan Juli 2014 lalu selalu ditolak Pemkot Surabaya.

Hingga akhirnya rumah hiburan karaoke yang dulunya juga sebagai Wisma tersebut disegel Satpol PP karena tidak berizin.

"Kalau sudah demikian apa yang harus dilakukan warga agar tetap bisa hidup dengan rumah karaoke setelah lokalisasi Dolly ditutup," ucap Safik.

"Kami tidak habis pikir dengan tindakan Pemkot, kami yang berusaha bangkit dengan usaha lain setelah prostitusi ditutup ternyata dihalangi lagi, lagian berbagai program pemberdayaan yang dijalankan Pemkot pascapenutupan lokalisasi tidak ada efeknya," tutur Endar, warga lainnya. (arf)


KABARPROGRESIUF.COM : (Surabaya) Pemkot Surabaya harus melakukan sosialisasi kepada masyarakat luas atas layanan pencatatan nikah secara online bagi warga nonmuslim.

Harapannya warga bisa memanfaatkan layanan Dispendukcapil Kota Surabaya secara menyeluruh.

Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Herlina Harsono Njoto mengatakan, sosialisasi yang dilakukan nantinya tidak hanya untuk pemanfaatannya.

Tapi juga teknis-teknisnya, termasuk untuk menyampaikan keberatan atau komplain dari publikasi pasangan nikah oleh Dispendukcapil.

"Kami respons positip adanya layanan pencatatan nikah online, tapi harus dilakukan sosialisasi menyeluruh," kata Herlina, Jumat (12/12/2014).

Di samping itu, dikatakan Herlina, terlepas dari semakin mudah dan efisien dalam mengurus pencatatan nikah bagi warga nonmuslim melalui sistem online, Dispendukcapil harus tetap waspada dan antisipasi dari aksi penyalahgunaan data.

Menurutnya dengan sistem online maka semua orang bisa masuk ke website Dispendukcapil dan bisa jadi ada upaya sabotase data untuk kepentingan tertentu.

Seperti mengubah data pasangan pengantin dan mengubah data tanggal pengesahan pernikahan di rumah ibadah yang bisa membahayakan karena menyangkut keabsahan dari pernikahan.

"Makanya, kami mengharap Dispendukcapil melakukan antisipasi atas layanan gratis pencatatan nikah secara online," tutur Herlina.(arf)


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Pemkot Surabaya mulai menerapkan sistem layanan pencatatan nikah secara online.

Sarana ini ini diberikan untuk memberikan kemudahan bagi pasangan nikah khusus bagi warga non muslim.

Kepala Dispendukcapil Pemkot Surabaya, Suharto Wardoyo mengatakan, layanan tersebut sebetulnya diberlakukan pekan lalu.

Hanya saja, kemudahan pencatatan nikah secara online tersebut baru dimanfaatkan satu warga Surabaya.

"Mungkin sosialisasi yang kami lakukan itu belum menyeluruh, sehingga belum banyak yang memanfaatkan fasilitas pencatatan nikah secara online tersebut," kata Suharto Wardoyo, Jumat (12/12/2014).

Dijelaskan Suharto Wardoyo, dalam melakukan pendaftaran nikah secara online tersebut pasangan yang menikah cukup mengisi formulir yang ada di website Dispendukcapil.Surabaya.go.id

Yakni dengan mengisi nama mempelai pria dan wanita, tanggal perkawinan di Gereja, di Pura, atau di Wihara.

 Selain itu, salah satu mempelai juga diwajibkan mengisi nomor induk kependudukan (NIK) untuk memastikan salah satu mempelai asli berasal dari Surabaya.

Setelah itu dilakukan maka dalam waktu tujuh hari akta perkawinan akan dikeluarkan Dispendukcapil Surabaya. (arf)

 KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya kedatangan tamu penting, Jumat (12/12). Duta besar Inggris (terpilih) untuk Indonesia, ASEAN dan Timor Leste, Moazzam Malik, berkunjung ke Balai Kota Surabaya. Moazzam diterima Walikota Surabaya, Tri Rismaharini, yang didampingi Sekretaris Daerah Kota Surabaya, Hendro Gunawan di ruang kerja walikota.

Dalam pertemuan yang berlangsung sekitar 60 menit tersebut, Walikota Tri Rismaharini menyampaikan banyak hal mengenai Surabaya dan juga keberhasilan Pemkot Surabaya dalam membangun Kota Pahlawan. Diantaranya pembangunan jalan-jalan baru seperti Middle East Ring Road (MERR), Frontage Road sisi barat dan sisi timur Jalan Ahmad Yani, kawasan genangan air yang jumlahnya terus berkurang, juga intervensi Pemkot Surabaya dalam menyejahterahkan warganya lewat program sekolah gratis, pelayanan kesehatan gratis.

“Kita juga sudah melaksanakan pelayanan publik secara online. Warga bisa mengurus perizinan melalui satu pintu tanpa perlu datang ke beberapa dinas. Begitu juga dengan pelayanan kesehatan dan administrasi kependudukan. Pelayanan kepada warga bisa dilakukan dengan lebih mudah, cepat dan transparan,” ujar walikota.

Selain itu, walikota juga menyampaikan penjelasan perihal pembangunan proyek angkutan massal cepat di Surabaya yang akan mulai dikerjakan pada tahun depan dan ditargetkan selesai pada 2017. “Pembangunan AMC ini akan dikerjakan oleh pemerintah pusat. Kami (Pemkot Surabaya) membangun sarana penunjang seperti park and ride dan juga mennyiapkan feeder (penyuplai muatan) yang terintegrsi dengan trem,” jelas walikota.

Ini merupakan kunjungan pertama Moazzam Malik ke Surabaya.  Ayah dari dua anak ini mengaku senang bisa berkunjung ke Surabaya dan bertemu langsung dengan Walikota Surabaya.

Menurut  Moazzam Malik yang mulai menjabat sebagai duta besar untuk Indonesia pada Oktober 2014 menggantikan Mark Canning, Inggris berkomitmen memperdalam hubungan bilateral dengan Indonesia dengan memperluas jaringan hingga ke kota-kota di luar Jakarta. Dan Surabaya sebagai kota terbesar kedua di Indonesia, dianggapnya punya posisi strategis.

“Surabaya berperan penting dalam peningkatan kerja sama kedua negara. Saya berharap dapat bekerja bersama mitra-mitra potensi di kota ini dan juga provinsi ini demi mencapai tujuan bersama di berbagai sektor,” tegas Moazzam.

Dalam kesempatan itu, Moazzam juga mengumumkan bahwa pemerintah Inggris akan membuka pusat studi British Council di Surabaya pada bulan Maret 2015 mendatang. “Selanjutnya, kami juga berencana membuka kantor Kedutaan Inggris sementara pada April 2015 di mana kantor ini akan beroperasi menyediakan berbagai layanan,” ujarnya.

Di akhir kunjungan, Moazzam menerima cindera mata dari Pemkot Surabaya berupa miniatur lambang kota Surabaya, serta udeng (penutup kepala khas Surabaya) yang kemudian coba dipakainya.

Selain berkunjung ke Balai Kota Surabaya,Moazzam Malik juga bertemu dengan Gubernur Jatimn dan berkunjung ke Universitas Airlangga Surabaya untuk melakukan diskusi formal.(arf)


KABARPROGRESIF.COM : (Madiun) Menteri Pertahanan RI Ryamizard Ryacudu didampingi Pangdam V/Brawijaya Mayjen TNI Eko Wiratmoko, S.Sos, Irjen Kemhan Marsekal Madya TNI Ismono Wijayanto, Dirjen Strahan Mayjen TNI Yoedhi Swastanto, Dirjen Renhan Marsda TNI M. Saugi, Kabaranhan Laksda TNI Rachmad Lubis, Karo Tu Brigjen TNI Ida Bagus Purwalaksana, Danlanud Iswahjudi Marsekal Pertama TNI Donny Ermawan T. M.D.S, serta Komandan Korem 081/DSJ Kolonel Czi M. Reza Utama memberikan pengarahan kepada 492 Perwira TNI Se-Wilayah Madiun, di Gedung Graha Dewanto Lanud Iswahjudi Maospati-Magetan. Jum.at (12/12)


Dalam pengarahannya, Menhan RI menyampaikan pokok-pokok kebijakan umum pertahanan negara, meliputi : Kebijakan Pembangunan Pertahanan Negara, Kebijakan Pemberdayaan Pertahanan Negara, Kebijakan Pengerahan Kekuatan Pertahanan Negara, Kebijakan Legislasi, Kebijakan Anggaran, dan Kebijakan Pengawasan.

Kebijakan Umum Pertahanan Negara tersebut disusun berdasarkan peraturan perundang-undangan dan beberapa konsep dasar sebagai landasan dalam perumusannya, baik landasan yuridis maupun konsepsional serta berdasarkan visi dan misi pemerintahan tahun 2014 – 2019.

Sedangkan pada aspek non fisik yaitu meningkatkan kuantitas dan kualitas dengan keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara, diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara berdasarkan Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara. Pasal ini mengamanatkan bahwa bela negara dilaksanakan melalui pendidikan kewarganegaraan, pelatihan dasar kemiliteran secara wajib, pengabdian sebagai prajurit TNI secara sukarela atau secara wajib, dan pengabdian sesuai dengan profesi yang diatur dengan Undang-Undang.

Pada saat itu Menhan menyampaikan beberapa penekanan agar dipedomani oleh Perwira TNI, yaitu antara lain, Peralihan Pemerintahan berlangsung aman dan damai, Loyalitas harus tegak lurus, bukan ganda, Silaturahmi harus tetap terjalin dengan para pemimpin,.Jangan lupakan jasa-jasa pemimpin negara terdahulu. Tingkatkan kesadaran Bela Negara, Berikan pendidikan Bela Negara sejak dini, Jaga kekompakan prajurit, antar satuan, antar matra dan instansi pemerintah lainnya, Sebagai komandan harus mampu memotivasi para bawahan guna meningkatkan kinerja individu dan satuan, Tingkatkan terus pemberdayaan wilayah pertahanan di daerah, Galakkan terus upaya Bela Negara melalui pemahaman Wawasan Kebangsaan kepada masyarakat, Pelihara dan hormati kearifan lokal dan hindari pernyataan kontra produktif yang dapat meresahkan masyarakat, Manfaatkan Minggu Militer sebagai pembangun semangat jiwa korsa.

Lebih lanjut Menhan RI mengatakan bahwa, hakikat bela negara merupakan pelaksanaan hak dan kewajiban warga negara untuk membentuk kekuatan pertahanan negara guna melindungi kedaulatan negara, keutuhan wilayah dan keselamatan bangsa, demi kelangsungan hidup serta kejanyaan negara dan bangsa.
 
 Nilai-nilai dasar bela negara meliputi cinta tanah air, sadar berbangsa dan bernegara Indonesia, yakin terhadap kebenaran Pancasila sebagai falsafah dan ideologi negara, rela berkorban bagi bangsa dan negara, memiliki kemampuan awal bela negara, serta rasa cinta warga negara terhadap tanah air yang harus kita tumbuhkan sejak usia dini, sehingga nanti mempunyai wawasan kebangsaan yang tinggi.(arf). 


Kamis, 11 Desember 2014


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Majelis hakim yang diketuai Heru  Susanto menjatuhkan hukuman 13 tahun penjara terhadap Lu Xue Mei , WNA asal negara tirai bambu. Wanita kelahiran Tiongkok 27 tahun silam ini dinyatakan terbukti bersalah secara tanpa hak atau melawan hukum mengimpor atau menyalurkan narkotika golongan 1, melanggar pasal 113 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika sebagaimana dalam dakwaan alternatif ke satu.

Selain hukuman badan, Dalam amar putusannya yang dibacakan diruang sidang garuda PN Surabaya, Kamis (11/12/2014), Hakim Heru juga mewajibkan terdakwa membayar denda sebesar Rp 1 Milliar dan bila tidak dibayar maka akan diganti dengan hukuman 6 bulan kurungan.

"Menjatuhkan pidana penjara selama 13 tahun penjara denda Rp 1 milliar subsidair 6 bulan kurungan," ucap Hakim Heru dalam amar vonisnya.

Atas putusan tersebut, terdakwa Lu Xue Mei dengan didampingi Toba Siahaan selaku kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Alexander Arif masih belum menentukan sikap apakah menerima atau melakukan upaya hukum.

Hal serupa juga dikatakan JPU Nurahman. Jaksa yang tugas di Kejati Jatim menyatakan pikir-pikir.

Terdakwa LU Xue Mei terlihat lebih tenang dibanding saat menjalani persidangan dengan agenda tuntutan. Terdakwa berambut panjang ini terlihat schok saat dituntut 16 tahun penjara oleh JPU. Ia terlihat terus menetaskan air mata  usai dituntut.

Seperti diketahui, terdakwa ditangkap di Bandara Internasional Juanda Sidoarjo pada 13 April 2014 lalu.
Saat itu, terdakwa naik pesawat dari Cathay Pasifik menuju Surabaya, usai tiba di Bandara Internasional Juanda, petugas mencurigai tas ransel milik terdakwa melalui pemeriksaan menggunakan X Ray.

Dalam tas ransel itu, petugas dari Bea dan Cukai Bandara menemukan 8 bungkus plastik berisi sabu seberat 1.840 gram.

Petugas langsung menangkap terdakwa dan hasil dari penyidikan, Barang haram tersebut diketahui merupakan milik Oppi (DPO) , orang yang dikenal terdakwa saat menginap di hotel Dong Fung Cina.

Dalam pertemuan itu, terdakwa diminta untuk membawakan tas milik Oppi dan menyerahkan tas tersebut ke teman Oppi  bernama Franklin alias Bobby di hotel 88 jalan Embong Malang Surabaya.

Tetapi pertemuan berubah, terdakwa diperintahkan berangkat ke Jakarta naik bus dan harus chek in di Hotel Puri Caglak di Pasar Rebo Jakarta Timur.

Kemudian BNN Jawa Timur yang melakukan controlled delivery terhadap terdakwa berhasil menangkap Frangklin alias Bobby yang menerima penyerahan sabu dari terdakwa. Selanjutnya mereka di bawa Ke BNNP Jawa Timur.

Berdasarkan BAP Lab Krim No 2499/NNF/2014 dengan kesimpulan bahwa barang kristal putih tersebut adalah benar benar metamfetamina yang terdaftar dalam golongan 1 no urut 61 lampiran I Undang Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Komang) 


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Majelis hakim yang diketuai Ainur Rofiq menjatuhkan vonis 8 bulan penjara terhadap Dewi Sundari (25) alias mami dee, terdakwa kasus perdagangan prostitusi melalui media sosial blackberry massanger (BBM).

Dalam persidangan yang digelar diruang sidang garuda PN Surabaya, Senin (11/12/2014), hakim Ainor Rofik menyatakan  perbuatan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 2 ayat 1 dan ayat  2  UU No 21 tahun 2007 tentang perdagangan orang.

"Menghukum terdakwa dengan hukuman 8 tahun penjara dipotong selama terdakwa menjalani penahanan,"ucap Hakim Ainur Rofik dalam amar putusannya.

Vonis hakim ini sesuai dengan tuntutan JPU Arief Faturrahman dari Kejari Surabaya yang Surabaya sebelumnya menuntut 8 bulan penjara.

Seperti diketahui, terdakwa ditangkap  oleh Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes) Kota Surabaya di sebuah hotel berbintang di kawasan Ngagel, Rabu (9/9/2014).

Modus terdakwa dalam memperdagangkan PSK nya Hanya menggunakan layanan broadcast BBM melalui telepon genggamnya. Dia tinggal pasang foto pada Profile Picture (PP) berikut nomer. Melalui PP di BBM, pria yang sudah menjadi pelanggan yang mengenalnya, tinggal menanyakan tarif dan kepastian kapan bisa di pesan.

Dewi Sundari, memasang tarif PSK yang ditawarkan dalam kisaran Rp1,5 juta hingga Rp3 juta untuk waktu pendek (short time), yaitu dalam waktu satu sampai dua jam. Sedang untuk long time yaitu selama sehari, sampai Rp 10 juta.

Tentang pembagian penghasilan, terdakwa mengaku hanya mengambil 30 persen, siasanya bagian PSK dan para pelanggannya, diminta menyediakan kamar harus di hotel berbintang. (Komang)

Rabu, 10 Desember 2014


KABARPROGESIF.COM : (Surabaya) Gagalanya pelaksanaan eksekusi PT Cinderlla Villa Indonesia (CVI) yang dilakukan pihak Pengadilan Negeri Surabaya ternyata tak mendapat restu pengamanan dari pihak Kepolisan dan TNI.

Menurut pengakuan Djoko Susanto, Juru Sita PN Surabaya mengatakan, permohonan pengamanan eksekusi tersebut sudah jauh hari dilayangkan ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Polda Jatim dan Pangdam V Brawijaya.

Namun permohonan pengamanan  tersebut mendapat penolakan. Baik dari institusi Kepolisian maupun TNI AD.

"Kami disarankan eksekusi bulan Januari 2015, tapi karena sudah turun penetapan mau tidak mau kami laksanakan, dan hasilnya dilapangan memang tidak mendukung,"terang Djoko saat dikonfirmasi diruang kerjanya.

Dari pantau dilokasi, pihak Kepolisian dari Polres Pelabuhan dan Polsek Asemrowo dan dari aparat TNI AD hanya melakukan pengamanan internal dilokasi saja.

Mereka mengamankan para pengguna jalan yang melintasi kawasan jalan Tanjung Sari Surabaya.

Meski pelaksanaan eksekusi urung dilakukan, Namun petugas dari Kepolisian tetap melakukan pengamanan dilokasi PT CVI. (Komang)


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Delapan orang juru sita PN Surabaya yang dikomandani Djoko Susanto akhirnya urungkan niatnya membacakan penetapan pelaksanaan eksekuasi PT Cinderella Villa Indonesia (CVI).

Faktor keamanan merupakan salah satu gagalnya pelaksanaan eksekusi ini. Namun Djoko Susanto terlihat tak legowo bila dibilang gagal melaksanakan eksekusi.

" kami tidak gagal, tapi pelaksanaan ini kita tunda dan masih akan menunggu petunjuk dari Ketua PN Surabaya,"kilahnya pada sejumlah awak media.

Sebelumnya,  Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Aris dan Kapolsek Asemrowo, Kompol I Wayan Winaya melakukan mediasi antara juru sita PN Surabaya dan Pihak PN Surabaya

Kapada juru sita , Kapolres meminta agar pelaksanaan eksekusi ini ditunda dengan dasar keamanan. Mediasi ini sempat alot lantaran mereka sama sama memiliki  dasar argumentasi.

Mediasi ini dilakukan diluar kawasan PT CVI, mereka melakukan negosiasi di jalan Tambak Mayor Surabaya yang tak jauh dari lokasi eksekusi. (Komang)


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Meski telah mendapat sinyal buruk adanya perlawanan eksekusi dari para buruh dan manejemen PT CVI,Namun Juru Sita PN Surabaya Djoko Susanto tetap nekat akan membacakan penetapan Ketua PN Surabaya,Nur Hakim tentang pelaksanaan eksekusi.

Sebelum pelaksanaan ,Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Aris dan didampingi Kapolsek Asemrowo, Kompol I Wayan Winaya mempertemukan pihak Juru Sita PN Surabaya dengan Manajemen PT CVI.

Kapolres menghimbau agar pihak PN Surabaya menunda pembacaan eksekusi dengan alasan keamanan, mengingat jumlah buruh dan simpatisan dari PT CVI sudah memadati area eksekusi.

Namun permintaan Kapolres sempat dilawan oleh juru sita PN Surabaya,Djoko Susanto.Menurut dia, pihaknya hanya melaksanakan tugas dari Ketua PN Surabaya.

Aksi debat kusirpun terjadi, pihak manajemen PT CVI berontak pada sang juru sita. Suwadji selaku pemilik PT CVI mempertanyakan dasar eksekusi tersebut, mengingat dalam putusan PK No 232/PK/PDT/2012, pihaknya dimenangkan.

Mengatasi debat kusir itu, Kapolres dan Kapolsek Asemrowo meminta agar para juru sita melakukan survey ke lokasi, untuk melihat lokasi yang akan dieksekusi.

"Silahkan , kita lihat sama sama, ini semata mata hanya demi keamanan saja," ujar Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak pada 8 orang petugas dari PN Surabaya.

Atas permohonan itu,dua perwakilan juru sita dengan didampingi Kapolres Pelabuhan dan Kapolsek Asemrowo menijau lokasi. namun mereka hanya melihat dari kejauhan lantaran jalanan pintu masuk PT CVI sudah diblokade. (Komang)

Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive