KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya yang terdiri dari Tahsin, SH (selaku ketua), M Yapi dan hakim ad hock Gatot selaku dua hakim anggota menjatuhkan putusan terhadap dua terdakwa gratifikasi perizinan gerai Alfamart diwilayah Bangkalan Madura.
Dalam persidangan yang digelar diruang cakra Pengadilan Tipikor Surabaya di Juanda Sidoarjo, Senin (15/12/2014), terdakwa Zaiful Imron Musthofa, PNS yang menjabat sebagai Kasi Perizinan Sosial Ekonomi Perdagangan dan Perizinan Pemkab Bangkalan lebih dahulu dijatuhkan putusannya.
Dalam amar vonisnya, Tahsin selaku ketua majelis hakim menyatakan terdakwa Zaiful Imron Mustofa terbukti secara sah dan meyakinkan menerima gratifikasi atas jabatan dan kewenangannya sebagai seorang PNS atau penyelenggara negara.
Terdakwa Zaiful Imron Musthofa dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 5 Ayat 1 huruf A UU NO 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi dan pasal13 UU No 31 tahun 1999 diubah dengan pasal UU No 20 tahun 2001 Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Menyatakan terdakwa Zaiful Imron Musthofa terbukti bersalah menerima gratifikasi, menghukum terdakwa dengan penjara selama 1 tahun dikurangi selama terdakwa menjalani masa penahanan,"ucap hakim Tahsin dalam amar putusannya.
Selain hukuman badan, hakim Tahsin juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp 50 juta dan bila dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.
Vonis ini lebih ringan 6 bulan penjara dari tuntutan Kejari Bangkalan yang sebelumnya meminta terdakawa Zaiful Imron Musthofa dihukum 1 tahun dan 6 bulan penjara.
Atas vonis tersebut,terdakwa Zaiful Imron Musthofa melalui penasehat hukumnya masih belum menerima vonis hakim Tahsin, Usai persidangan Ia menyatakan pikir-pikir. Hal serupa juga ungkapkan tiga Jaksa dari Kejari Bangkalan.
"Kami masih pikir-pikir," kata Harto, salah seorang Jaksa yang menyidangkan kasus ini.
Saat ini terdakwa Zaiful Imron Musthofa baru menjalani penahanan selama 3 bulan, berarti dalam 9 bulan kedepan Ia bakal bebas dari hukuman ini.
Sementara dalam persidangan terpisah, terdakwa Leo Handoko, Manager PT Sumber Alfaria Trijaya area Surabaya, Sidoarjo dan Madura) divonis lebih rendah dari penerima suap. Sebagai penyuap,Leo Handoko hanya divonis
10 bulan penjaran dan denda Rp 50 juta subsider (5) bulan kurungan dikurangi selama Ia menjalani penahanan.
"Hal yang memberatkan , perbuatan terdakwa Leo Handoko tidak mendukung dan mensukseskan program pemerintah dan yang meringankan, terdakwa tidak pernah dihukum dan berlaku sopan selama persidangan," ucap HakimTahsin dalam amar putusannya.
Vonis ini lebih rendah 5 bulan penjara dari tuntutan Kejari Bangkalan yang sebelumnya menuntut terdakwa Leo Handoko dengan hukuman 1 tahun dan 3 bulan penjara. Terdakwa Leo Handoko sudah menjalani proses hukuman 3 bukan penjara dan dalam 5 bulan ke depan,Manager Afamart ini bakal kembali menghirup kebebasannya.
Atas vonis ini, terdakwa Leo Handoko dan Jaksa dari Kejari Bangkalan masih menyatakan pikir-pikir, menerima atau melakukan upaya hukum.
Seperti diketahui, kedua terdakwa ini ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Kejati Jatim pada 11 Agustus 2014 lalu.
Mereka ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya rencana suap menyuap terkait perizinan Alfamart di Bangkalan.
Dari informasi tersebut, terdakwa Leo Handoko dikabarkan
telah membawa dana Rp 200 juta guna menuluskan
izin pendirian dan dibukanya gerai Alfamart baru di Bangkalan.
Waktu ditangkap, Leo Handoko kedapatan membawa uang Rp 92,5 juta dengan rincian Rp 75 juta dimobil Toyota Innova miliknya. Rp 10 juta dilaci kerja dan Rp 7,5 Juta disaku celana Zaiful Imron Mustofa. (Komang)