Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Soft Launching Kota Lama, Gelar Sejumlah Paket Wisata

Sejumlah paket wisata digelar Pemkot Surabaya usai soft launching Kota Lama zona Eropa yang berada di kawasan Jalan Rajawali, Krembangan, Surabaya.

Cegah Narkoba di Kalangan ASN dan Pelajar, Pemkot Surabaya Gandeng BNN dan Polisi

Upaya Pemkot Surabaya memberantas Narkoba tak hanya di kalangan pelajar dan masyarakat, tetapi juga Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup pemkot.

Peluang Investasi untuk Pengembangan Eks THR-TRS

Pemkot Surabaya menggandeng Kamar Dagang dan Industri (Kadin) untuk mempromosikan proyek peluang investasi di Kota Pahlawan. Diantaranya di kompleks eks Taman Hiburan Rakyat (THR) dan Taman Remaja Surabaya (TRS).

Tekan Laju Inflasi, Pemkot Rutin Gelar Pangan Murah

Untuk menekan laju inflasi agar masyarakat bisa mendapatkan komoditas bahan pangan dengan lebih murah, Pemkot Surabaya rutin menggulirkan program Gerakan Pangan Murah setiap bulan.

Pemkot Surabaya Komitmen Amankan Aset yang Dikuasai Pihak Ketiga

Berbagai upaya strategis terus dilakukan Pemkot Surabaya untuk memastikan aset daerah dapat dimanfaatkan secara optimal demi kepentingan warga dan pemerintah.

Selasa, 16 Desember 2014

Bandar Sabu 6,5 Kg Terancam Hukuman Seumur Hidup


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Terdakwa Alex Kurniawan (39) warga Jakarta dan Endang Kosasih alias Niko (39) berkas terpisah, akhirnya didudukkan dikursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Anggota sindikat pengedar narkoba internasional yang dikendalikan oleh seorang warga negara asing (WNA) berkulit hitam dari dalam lembaga pemasyarakatan (lapas) ini, didakwa seumur hidup atas kepemilikan 6,5 kg sabu.

Bertempat di Ruang Garuda PN Surabaya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Didik yudha Ari bisono dari Kejari Tanjung Perak, dalam dakwaannya menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari penangkapan Alex di Pasar Turi, Surabaya, pada Kamis 14 Agustus lalu. Lanjut JPU, Ia dibekuk aparat saat akan mencari kendaraan untuk mengangkut barang bawaannya berupa 50 tas ransel.

Menurut informasi dari masyarakat, terdakwa Alex dicurigai akan ada melakukan pengiriman narkoba dari Cina melalui ekspedisi CV Asli Mulya yang berlokasi di Tanjung Perak Surabaya. Saat dilakukan penggeledahan oleh petugas BNN dan Polisi, ditemukan 50 tas ransel, 14 tas diantaranya berisi methamphetamine atau sabu seberat total 6.566,9 gram atau 6,5 kg senilai lebih dari Rp 1,2 miliar.

“Dari penggeledahan petugas BNN dan Polisi, didapati sabu seberat 6.566,9 gram atau 6,5 kg dari terdakwa Alex,” terang JPU Didik, Selasa (16/12/2014) di PN Surabaya.

Lanjut JPU, terdakwa Alex merupakan kurir. Usai melakukan pengembangan dari Alex, petugas melakukan penyelidikan di kawasan Cianjur, Jawa Barat. Dari lokasi itu, petugas mencokok Niko yang berperan sebagai pengendali Alex. Dia adalah kaki tangan bandar sabu asal luar negeri yang kini masih mendekam di penjara.

Dijelaskan Jaksa Didik dalam dakwaanya, Niko merupakan narapidana (napi) kasus narkoba yang bebas bersyarat sejak Desember 2012. Dia divonis delapan tahun dalam kasus kepemilikan heroin 19 kg. Saat menjalani masa hukuman, dia berkenalan dengan bandar asing di lapas tersebut. Setelah bebas bersyarat, dia lalu menyelundupkan sabu kembali dengan dikendalikan rekannya.

Sambung JPU, Alex direkrut Niko saat mereka bertemu tiga bulan lalu sebagai sesama pencinta ikan cupang. Saat itu Alex yang bekerja sebagai tukang ojek di Jakarta Timur membutuhkan pekerjaan. Niko pun menawari Alex menjadi kurir sabu. Naas, baru pertama beraksi mengambil sabu di Surabaya untuk diantarkan ke Jakarta, dia tertangkap.

Atas perbuatannya, kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 144 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika, atau menawarkan, menjual, menjadi perantara dalam jual beli. Untuk kepemilikan 6,5 kg sabu, pelaku dapat dipidana dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup. (Komang)

Brimob Gadungan Penghujat Prabowo Divonis 4 Bulan Penjara


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Brama Jupon Janua, satpam di PT Pelindo III Surabaya yang nyaru sebagai anggota Brimob Polda Jatim dan menghujat salah satu Calon Presiden di Facebook akhirnya divonis Empat bulan penjara oleh Majelis Hakim PN Surabaya.

Ketua Majelis Hakim Manungku dalam amar putusannya,Selasa (16/12/2014) menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menyebarkan informasi yang bermuatan penghinaan atau pencemaran nama baik.

Selain menghukum badan, terdakwa juga dihukum denda sebesar Rp 10 juta dan bila tidak dibayar maka akan diganti dengan hukuman 1 bulan kurungan

"Menjatuhkan pidana penjara selama Empat bulan penjara dikurangi masa tahanan dan denda Rp 10 juta subsidair (1) bulan kurungan," ucap Hakim Manungku diakhir pembacaan amar putusannya.

Atas vonis tersebut, Usai terdakwa Brama Jupon Janua dan JPU Nining dari Kejati Jatim sama sama bersepakat tidak melakukan upaya hukum. Mereka terlihat  menerima putusan ini dan menandatangani berita acara putusan.

Usai persidangan, terdakwa Brama Jupon Janua mengaku akan menjalani masa penahanan sebulan lagi, akibat hukuman denda yang dijatuhkan padanya. 
"Kalau tidak ada denda semestinya saya sudah bebas, tapi Darimana saya bisa bayar denda Rp 10 juta, lebih baik saya menjalani saja, toh tinggal sebulan lagi,"ujarnya.

Seperti diketahui, dalam dakwaan disebutkan terdakwa  kelahiran 31 tahun silam ini dalam akun facebooknya menyebut bahwa dirinya sebagai Bripda Candra Tansil dengan pekerjaan sebagai anggota Brimob di Kompl 4 den A Sat Brimob Polda Jatim.

Dalam akun facebooknya, terdakwa yang tinggal di Gedangan Sidoarjo ini menulis status " Klu sampai negara ini dipimpin oleh pecatan Kopasus, tak terfikirkan olehq.Takut'nya kjahatan akan mrajalela. Ya Allah aq hanya pengen hdup tnang, menangkan Jokowi ya allah, krna aq sngat yakin dgn kpemimpinan'nya Jokowi klu beliau bsa menjadi Presiden RI".

Kemudian pada 5 Agustus 2014 di Datasemen Gegana Jl Gresik No 39 Surabaya, saksi Endra Prasetya Wibowo anggota Satbrimob Polda Jatim melihat di group Blackberry ada pemberitahuan tentang anggota Brimob gadungan, setelah itu saksi menerima perintah dari kasat Brimob untuk menelusuri kebenaran kabar tersebut.

Atas perbuatannya, oleh JPU Nining Dwi Ariany dari kejati jatim terdakwa dijerat pasal 27 ayat (3) jo pasal 45 ayat (1) UU Ri no 11 tahun 2008 tentang ITE. Dengan hukuman maksimal empat tahun penjara. (Komang)

Lagi, Pemfitnah Salon Yemember Dihukum Bersalah


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Thio Inge Catherine (48) warga Perum Puncak Permai I No 30 Surabaya dipastikan akan menjalani hukuman lebih lama pasca dieksekusi Kejari Surabaya, Kamis (27/11/2014) lalu atas putusan peninjauan kembali (PK)  yang menyatakan Inge terbukti bersalah memalsukan produk milik salon Yemember.

Akibat pemalsuan itu, banyak korban yang mengalami kulit melempuh saat menggunakan produk yemember yang dipalsukan terpidana Inge. Selain itu, perbuatan Inge juga merugikan nama baik salon Yemember karena produknya dipalsukan.

Akibatnya,  Inge harus menanggung buah perbuatannya,
Oleh majelis hakim Mahkamah Agung, wanita pemalsu merk salon kecantikan Yemember ini divonis 6 bulan penjara dan denda Rp 150 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Kini, terpidana kelahiran 48 tahun silam ini, harus kembali menelan pil pahit akibat ulahnya yang membuat laporan palsu ke Polda Jatim.

Inge melaporkan pemilik salon Yemember, Naniek Sutrisno telah melakukan penipuan terhadapnya. Dia melaporkan Naniek Sutrisno dengan tuduhan jika obat kecantikan milik Salon Yemember palsu dan tidak memiliki ijin.

Namun, laporan terdakwa inge tak terbukti, hingga akhirnya Nanik melaporkan balik ulah terdakwa.  Tuduhan terdakwa tak terbukti. Mulai dari obat palsu sampai ijin usaha keliru juga tak terbukti.

Akibatnya, Inge yang berstatus sebagai terpidana kasus pemalsuan merk ini kembali dihukum bersalah dan diganjar 8 bulan penjara oleh majelis hakim yang diketuai Tahsin, SH,MH pada persidangan yang digelar diruang tirta PN Surabaya, Selasa (16/12/2014).

Dalam amar putusannya, hakim Tahsin menyatakan perbuatan terdakwa Inge terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 317 ayat 1 KUHP tentang laporan palsu.

Selain itu, perbuatan terdakwa dianggap mencederai nama baik saksi pelapor, Naniek Sutrisno maupun usaha salon Yemember miliknya.

Hakim Tahsin menilai, tidak ada alasan untuk membebaskan terdakwa Inge dari Jeratan hukum dan terdakwa haruslah bertanggung jawab dan dinyatakan terbukti bersalah.

Selain itu, majelis hakim juga  menolak dalil dalil pembelaan yang diajukan terdakwa Inge maupun dari tim penasehat hukumnya.

Hal yang memberatkan dalam pertimbangan hakim adalah terdakwa dianggap berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga.

"Menjatuhkan pidana selama 8 bulan penjara dan memerintahkan Jaksa untuk melakukan penahanan,"ucap hakim Tahsin dalam amar putusannya.

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan JPU Swaskito Wibowo dari Kejari Surabaya yang sebelumnya menuntut terdakwa dihukum 1 tahun penjara.

Atas putusan ini terdakwa melalui kuasa hukumnya, Saaf, SH masih belum menentukan sikap."Kami masih pikir pikir,"ucap Saaf pada majelis hakim usai persidangan.

Namun diluar persidangan, Saaf mengaku akan melakukan upaya hukum banding, Ia menilai vonis hakim cacat hukum.
"Sesuai pasal 10 Undang Undang Perlindungan Saksi dan Korban, Inge tidak dapat dipidanakan, untuk itu kami akan ajukan banding,"ujarnya.

Sementara, Jaksa Feri selaku Jaksa Pengganti mengaku masih pikir-pikir , Menurutnya, Ia akan melaporkan hasil putusan ini pada Kajari Surabaya.

"Kita akan laporkan dulu ke Pak Kajari, jadi kami masih pikir-pikir,"ucapnya usai persidangan.

Sementara Kuasa hukum pelapor, Joko Cahyono, SH. MH mengaku kurang puas atas vonis hakim, Pasalnya hukuman 8 bulan penjara yang dijatuhkan pada terdakwa Thio Inge Christine.

Joko menilai, vonis yang sangat ringan ini dikhawatirkan tidak dijadikan efek jera bagi terdakwa Inge, malahan Joko menduga jika terdakwa akan mengulangi perbuatan yang sama terhadap orang lain.

Diakui Joko, hukuman ringan tersebut juga tidak sebanding dengan kerugian yang dialami Naniek Sutrisno.

"Bila dibandingkan dengan kerugian yang dialami Bu Naniek, vonis ini tidak sebanding. Dan vonis ringan ini bukannya membuat terdakwa menjadi Jera malah bakal timbul korban korban lain dikemudian harinya,"ujar Joko usai memantau persidangan ini.

Seperti diketahui, Terdakwa Thio Inge Catherine didudukan sebagai pesakitan di PN Surabaya akibat dari ulahnya yang membuat laporan palsu di Polda Jatim.

Saat itu, terdakwa Inge menuduh Nanik Sutrisno, (pelapor,red) melakukan penipuan terhadapnya. Inge pun melaporkan pemilik Salon Yemember ini dengan tuduhan jika obat kecantikan milik Salon Yemember palsu dan tidak memiliki ijin.

Namun, laporan terdakwa inge tak terbukti, hingga akhirnya Nanik melaporkan balik ulah terdakwa.  Tuduhan terdakwa tak terbukti. Mulai dari obat palsu sampai ijin usaha keliru, tak terbukti.

Pemicu laporan terdakwa kepada korban ini diduga karena konflik yang sudah lama terjadi ini, tak pernah menguntungkan terdakwa Inge. Dua kali Ia melaporkan korban ke polisi, namun selalu berujung dikeluarkannya SP-3 (surat pemberhentian penyidikan) oleh Polda Jatim. Tak puas, keduanya pun saling lapor.

Kronologisnya, Senin, 23 Juli 2012, bertempat di Polda Jatim, terdakwa dengan sengaja mengadukan atau pemberitahuan palsu kepada penguasa baik secara tertulis maupun dituliskan tentang seseorang sehingga kehormatan atau nama baik seseorang terserang.

Sebelumnya, terdakwa merupakan rekan kerja Nanik, meminta lisensi kepada korban dengan nilai Rp 700 juta lebih untuk mencantukman nama Yemember Salon yang sudah dikenal dimunculkan pada Salon De Grace milik Inge. Karena sudah kerjasama, korban lantas menyuplai obat-obatan khusus kecantikan kepada salon De Grace.

Di tengah perjalanan, Inge dikabarkan curang. Obat yang disuplai dari Yemember Salon diganti. Sampai akhirnya, salah satu costumer komplain. Terdakwa lantas menuduh jika obat-obatan kecantikan itu penyuplainya Yemember Salon. Bahka di tengah perjalanan pun, Inge melanggar kontrak dan merubah nama salon.

Obat-obatan yang selama ini disuplai Yemember Salon diganti. Lalu, costumer komplain lantaran setelah memakai obat kecantikan, kulitnya melepuh. Lantas terdakwa mengatakan jika itu milik Yemember. Karena tidak terima, korban lantas melaporkan kasus ini. (Komang)

Pemkot Apresiasi Mahasiswa Pekerja Sosial


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Para mahasiswa yang selama ini turut berpartisipasi dalam program Campus Social Responsibility (CSR) mendapat apresiasi dari Pemkot Surabaya. Yakni berupa Social Enterpreneur Award 2014. Penganugerahan tersebut diserahkan oleh Walikota Surabaya Tri Rismaharini kepada para pemenang pada Selasa (16/12) di Aula UPTD Ponsos Kalijudan.

“Terima kasih atas kerja keras dan bantuan untuk bersama-sama memajukan kualitas manusia Surabaya,” kata Risma -sapaan Tri Rismaharini- saat menyampaikan sambutan.

Dia mengatakan, Surabaya mendapat beberapa penghargaan bidang sosial-kemanusiaan. Terbaru, Kota Pahlawan dinobatkan sebagai kota dengan penanganan disabilitas terbaik oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (kemendikbud) RI.

“Semua capaian itu tidak bisa terwujud tanpa peran serta seluruh komponen masyarakat. Untuk itu, kita semua perlu bersinergi sebab masalah sosial tidak mungkin diselesaikan oleh pemkot saja,” terang walikota perempuan pertama di Surabaya tersebut.

Sebagai informasi, CSR merupakan program yang digagas oleh Dinas Sosial (dinsos) Surabaya pada awal 2014. Konsepnya, pemkot menggandeng kampus/perguruan tinggi bersama-sama memberikan pendampingan kepada anak-anak yang rawan dan sudah putus sekolah. Sedikitnya ada 19 kampus di Surabaya yang terlibat aktif dalam program ini.

Kadinsos Surabaya Supomo menuturkan, pihaknya mendapat data anak-anak yang perlu pendampingan dari kecamatan-kecamatan. Data tersebut yang kemudian dipakai acuan untuk menentukan sasaran utama CSR. “Sepanjang tahun ini, tercatat 200 anak yang didampingi oleh 200 mahasiswa,” ujarnya.

Bentuk konkret CSR yakni mahasiswa mendampingi anak asuh untuk belajar bersama, memotivasi dan memberikan bekal keterampilan. Soal intensitas pertemuan, kata Supomo, tergantung masing-masing mahasiswa. “Yang pasti para pendamping sudah punya program sendiri-sendiri khusus bagi anak asuhnya,” paparnya.

Mantan Camat Kenjeran ini menilai, program CSR cukup ampuh guna mengatasi problem anak-anak yang bermasalah baik dari segi ekonomi maupun psikologi. Pasalnya, konsep yang diusung lebih mengedepankan pendekatan pribadi antar-personal. Dengan demikian, anak yang didampingi lebih membuka diri dan akrab dengan kakak asuhnya. Untuk itu, menurut Supomo, program ini tidak akan berhenti hanya pada tahun pertama saja, melainkan akan diteruskan secara berkesinambungan untuk tahun-tahun berikutnya. (arf)

Guru SMP Giki 1 Dinyatakan Terbutkti Lakukan Penganiayaan Siswa dan divonis 3 Bulan Penjara


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Upaya Saul Krisdiono, Guru SMP Giki 1 untuk bisa bebas dari jeratan hukum akibat melakukan penganiayaan terhadap siswanya , Firdaus  Amy Rulloh  menjadi isapan jempol belaka.

Oleh majelis hakim yang diketuai Tahsin, Guru bidang studi Fisika di SMP Giki 1 ini dinyatakan terbukti bersalah melakukan penganiayaan. Ia dinyatakan terbukti melanggar pasal 80 ayat 1 Undang-Undang RI Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Dijelaskan dalam amar putusan yang dibacakan diruang sidang Tirta, Selasa (15/12/2014) kekerasan itu dilakukan terdakwa Saul Krisdiono dilakukan saat melerai ketika saksi korban Firdaus bertengkar dengan saksi Disang.

"Saat melerai itulah, terdakwa menamparkan tanganya ke arah muka korban hingga berdarah. Dan ini dikuatkan dengan hasil visum yang dikeluarkan oleh dr Budi Rahardjo," ucap Hakim Tahsin.

Selain itu, majelis hakim tidak sependat dengan keterangan saksi adhecarge atau saksi yang meringankan terdakwa. Dan juga menolak pembelaan yang diajukan oleh terdakwa Saul dan Penasehat hukumnya.

"Hakim menilai keterangan saksi yang meringankan terdakwa haruslah dikesampingkan,  termasuk juga dengan pembelaan yang diajukan oleh terdakwa dan penasehat hukumnya juga harusa dikesampingkan karena dari saksi saksi fakta yang dihadirkan JPU sudah dapat dibuktikan terdakwa melakukan kekerasan pada saksi korban Firdaus,"terang Hakim Tahsin saat membacakan pertimbangan hukum pada amar putusannya.

Dalam pertimbangan majelis hakim, hal yang memberatkan dalam hukuman ini dikarenakan terdakwa Saul Krisdiono dianggap berbelit-belit dan tidak menyesali perbuatannya, sedang hal yang meringankan terdakwa dianggap tidak pernah menjalani hukuman dan terdakwa masih dibutuhkan oleh sekolah untuk mengajar sebagai guru bidang study Fisika.

Dijelaskan Hakim Tahsin, hukuman yang dijatuhkan terdakwa Saul merupakan hukuman pidana komulasi dengan denda. Dan bila denda tersebut tidak dibayar, maka dapat diganti dengan pidana kurungan.

"Menghukum terdakwa Saul Krisdiono dengan hukuman 3 bulan penjara dan denda sebesar Rp 40 juta dengan subsidair 1 bulan kurungan,"ucap hakim Tahsin yang diakhiri dengan ketukan palunya.

Usai putusan, terdakwa Saul terlihat lemas, Ia tak dapat menentukan sikap atas putusan ini, apakah mau menerima atau melakukan upaya hukum banding.

Hal serupa juga dikatakan Jaksa Penuntut Umum(JPU) Kusbiyantoro. Jaksa yang bertugas di bagian intel Kejari Surabaya ini menyatakan pikir-pikir.

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan JPU Kusbiyantoro yang sebelumnya menjatuhkan tuntutan 7 bulan penjara.

Meski telah dinyatakan terbukti bersalah dan mendapat hukuman, namun keluarga saksi korban terlihat belum puas atas vonis ini. Namun diakui Faruk, ayah dari Firdaus, pihaknya tetap menghormati vonis hakim ini.

Diungkapkan Faruk, upaya memperjuangkan keadilan bagi putranya memang tidak mudah, berbagi kendala telah dilaluinya agar terdakwa dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya.

"Sejak di Kepolisian kasus ini nyaris terhenti, dan akhirnya upaya kami tidak sia sia, sampai terdakwa dinyatakan bersalah," ucap Faruk.

Diakui Faruk, sejak peristiwa penganiayaan itu terjadi, pihaknya sudah mendatangi sekolah putranya. Dan disitulah terdakwa Saul pernah mengaku jika telah memukul anaknya.

"Saat itu dia sempat ngaku kalau sudah nampar Firdaus, karena pengakuan itulah saya langsung melaporkan ke Polisi,"terang Faruk Usai persidangan.

Seperti diketahui, Dalam dakwaan disebutkan, kasus ini bermula saat Firdaus Amy Rulloh dan Dysan Andika Ihsan Nugraha, murid kelas 7A SMP Giki, terlibat perkelahian pada Kamis, 3 Oktober 2013, lalu. Terdakwa kemudian melerai pertengkaran dua siswa itu.

Lantas ditengah aksi melerai itu, Tiba-tiba terdakwa menampar pipi sebelah kiri, menonjok hidung dan menampar pipi sebelah kanan saksi Firdaus Amy Rulloh hingga mengakibatkan pendarahan pada hidung korban.

Merasa tak terima, Faruk selaku orang tua korban melaporkan kasus ini ke Polsek Sawahan,Namun dikarenakan pihak Polsek Sawahan tidak memikiki Unit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) akhirnya kasus ini dilimpahkan ke Polrestabes Surabaya.(Komang)

Penyidik Sukomanunggal Limpahkan Kasus Pasutri Penghina Tetangga Ke Kejari Perak


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Danang dan Dedik, dua Penyidik Polsek Sukomanunggal melimpahkan Adinanta Hartanto dan  Amelia Novianti, pasangan suami isteri (pasutri) tersangka kasus penghinaan terhadap tetangganya warga Darmo Harapan Surabaya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak, Selasa (16/12/2014).

Tersangka Adinanta Hatanto dan Amelia Novianti datang ke Kejari Tanjung Perak dengan didampingi Effendi Panjaitan selaku penasehat hukumnya. Mereka datang sekitar pukul 09.30 WIB.

Dua jam kemudian, pasutri ini digiring Jaksa Eko Nugroho dan Erick Ludfiansyah ke ruang tahap II yang berada dilantai II gedung Kejari Tanjung Perak. Mereka diperiksa selama satu jam lamanya.

Usai pemeriksaan, Jaksa Eko Nugroho dan Erick Ludfiansyah mengatakan! berkas perkara pasutri ini dinyatakan sempurna dan akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dalam arti dalam satu pekan mendatang, kasus ini segera disidangkan di PN Surabaya.

"Hari ini tersangkanya sudah kita periksa , dan segera kita limpahkan ke Pengadilan,"ucap Jaksa Eko Nugroho di Kejari Tanjung Perak.

Diakui Jaksa Eko,  saat diperiksa mereka menyangkal  keterangan saksi saksi yang ada dalam BAP yang dibuat penyidik."sempat menyangkal BAP, terutama keterangan para saksi,tapi kita buktikan saja di Pengadilan ,"kata Jaksa Eko.

Dijelaskan Jaksa Eko, kasus ini akan dilimpahkan secara biasa, jadi persidangannya pun akan melalui beberapa tahapan." kita gak berani melimpahkan singkat, dilimpahkan secara biasa atau Pid.B," ujarnya.

Kasus ini sempat menjadi tamparan bagi penyidik Polsek Sukomanunggal yang dianggap lamban dalam menangani perkara ini hingga Jaksa mengeluarkan P21 A, setelah 30 hari berkasnya dinyatakan P21. Namun hal itu dibantah oleh Danang selaku penyidik kasus ini.

Diakui Danang, pihaknya telah berkordinasi kepada Jaksa untuk menyerahkan berkas dan tersangkanya setelah dinyatakan P21. "Saya juga kaget, kok muncul P21 A, padahal sebelumnya Jaksa menolak penyerahan tersangka, Jaksa bilang kalau nyantai aja dulu, toh kasusnya mudah pembuktiannya,"ungkap Danang saat dikonfirmasi di Kejari Tanjung Perak.

Kasus ini sendiri bermula dari ulah tersangka yang menyiram garasi rumah saksi pelapor dengan air lumpur yang diambil dari selokan.

Sontak peristiwa itu membuat kaget saksi pelapor dan keluarganya, mereka menegur kedua tersangka. Namun bukannya mengaku bersalah dan minta maaf , tapi kedua tersangka Pasutri ini malah menyembar dengan caci dan makian terhadap keluarga Deni.

Belakangan diketahui, aksi menyiram garasi dengan lumpur selokan ini merupakan tindakan balas dendam, lantaran anjing milik saksi pelapor sering buang hajat ke halaman rumah tersangka.

Dari rentetetan peristiwa tersebut, akhirnya mereka saling melaporkan diri ke Polrestabes Surabaya, Namun Polrestabes Surabaya melimpahkan  kasus tersangka  Adinanta Hartanto dan Amelia Novianti ke Polsek Sukomanunggal.

Sementara kasusnya Deni dan Ziau Cau tetap diproses Penyidik Polrestabes Surabaya. Deni dan mertuanya yakni Ziau Cau sudah dihukum percobaan 1 bulan oleh hakim  PN Surabaya yang diketuai Musa, Kasusnya disidangkan tanpa melalui proses penuntutan Kejaksaan lantaran masuk ke dalam tindak pidana ringan (tipiring).

Sedangkan, berkas perkara tersangka Adinanta Hartanto  dan istrinya dilimpahkan penyidik Polsek Sukomanunggal  ke Kejari  Tanjung Perak dengan dengan berita acara pidana biasa. (Komang)

Fasilitasi Pelaku UKM, Walikota Resmikan Sentra UKM MERR dan UKM Jahit


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Para pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM) di Kota Surabaya kini mendapat fasilitas untuk mempromosikan produk-produknya kepada tamu-tamu dari luar kota atau bahkan mancanegara yang datang ke Kota Pahlawan. Selasa (16/12) kemarin, Walikota Surabaya, Tri Rismaharini, meresmikan gedung sentra UKM di Middle East Ring Road (MERR) dan juga sentra jahit di Jalan Bukit Barisan.

Sentra UKM di MERR yang terlihat seperti showroom, memajang produk-produk handycraft, fashion dan juga makanan dari 63 UKM di Surabaya yang telah terseleksi. Sementara sentra UKM jahit di Jalan Bukit Barisan diisi oleh 35 penjahit Surabaya yang sebelumnya menjalankan usahanya di Jalan Patua.

Walikota Tri Rismaharini mengatakan, ini merupakan upaya Pemkot Surabaya untuk mencoba membantu UKM agar bisa sejajar dengan usaha yang telah ada di Surabaya. Melalui sentra UKM ini, walikota berharap pelaku UKM di Surabaya bisa semakin mandiri dan berdaya saing sehingga siap menghadapi persaingan MEA 2015 mendatang.

“Dulu ketika krisis moneter, UKM Surabaya telah membuktikan bisa survive. Karena itu, kita harus yakin, UKM juga akan mampu bersaing ketika MEA nanti. Saya hanya minta, tolong tingkatkan terus kreativitasnya,” tegas walikota

Walikota meminta semua Satuan Kerja Perangkat Dinas (SKPD) Pemkot Surabaya ikut berperan aktif dalam mempromosikan dan meramaikan sentra UKM di MERR dan Bukit Barisan. “Bila ada tamu dari luar kota, ajak ke sini. Kita semua harus bisa jadi marketer. Mari bersama-sama meramaikan sentra ini,” jelas walikota.

Dalam kesempatan tersebut, walikota juga melakukan teleconference dengan penjahit di sentra UKM jahit Jalan Bukit Barisan. Selama teleconference, para penjahit yang mayoritas bapak-bapak, berdialog dan menyampaikan permohonan ke walikota.“Saya berterima kasih kepada bu wali untuk tempat yang sudah bagus dan ada kipas anginnya ini.Tapi saya ada permohonan buwali. Kalau bisa juga ada TV nya ya bu supaya pelanggan bias lebih kerasan,” ujar salah seorang penjahit.

Selain meminta disediakan televisi, para penjahit di sentra UKM jahit di Bukit Barisan juga memohon dibantu sosialisasi perihal kepindahan mereka agar pelanggan yang sebelumnya terbiasa datang di Jalan Patua, bias beralih dating ke Jalan Bukit Barisan. “Nanti kita akan kasih televisi. Tapi jangan malah nonton televise terus, nanti ndak kerja. Kita juga akan buatkan spanduk pengumuman di Jalan Patua, termasuk juga melalui media massa,” jawab walikota.

Sejak akhir pekan lalu, ada 35 penjahit Surabaya yang sudah menempati lokasi baru tersebut. Walikota berharap, para penjahit bisa mengajak keluarganya seperti istri atau anaknya untuk belajar menjahit melalui pelatihan yang diberikan Pemkot Surabaya. “Nanti akan kita bantu mesin jahit. Tapi jangan hanya jahit potong ya, juga harus buat baju, celana atau jas. Istri dan anaknya juga belajar jahit,” ujar walikota.

Sementara Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Surabaya, Widodo Suryantoro mengatakan, di sentra UKM MERR, para pelaku UKM tidak berjualan langsung, tetapi menempatkan produk-produknya. Jadi pembeli yang berminat, setelah mengambil produk, tinggal melakukan pembayaran di kasir di lantai I. Dijelaskan Widodo, untuk produk UKM yang dipajang di sentra UKM MERR, akan dibuat bergiliran dari 31 kecamatan di Surabaya. Untuk saat ini, dari 63 UKM yang terseleksi, baru berasal dari 21 kecamatan.

“Untuk kecamatan yang belum, nanti kita akomodir. Ini rencananya tiga bulan bergantian. Di sini juga ada ruang pelatihan dan juga ruang konsultasi. Kami siap membantu pelaku UKM yang membutuhkan informasi,” ujarnya.

Terkait sentra UKM jahit di Bukit Barisan, Widodo mengatakan kurang lebih ada 54 penjahit yang sebelumnya beraktivitas di Jalan Patua. Dari jumlah itu, yang ber-KTP Surabaya ada 35 penjahit. Mereka-lah yang didahulukan masuk ke sentra UKM Bukit Barisan. Menurutnya, relokasi penjahit dari Jalan Patua ke sentra UKM jahit di Bukit Barisan bukan hanya bertujuan untuk membersihkan Jalan Patua.

 “Ini untuk lebih memberdayakan penjahit Surabaya. Supaya industri penjahitan lebih punya tempat representatif dan tidak melanggar aturan. Nanti kita akan coba bikin etalase showroom di sana supaya hasil jahit dari para penjahit bisa dilihat,” sambung dia.(arf)

Senin, 15 Desember 2014

Penyidik Polsek Sukomanunggal dianggap Lamban, Jaksa Sampai Terbitkan P21 A


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Penyidik Polsek Sukomanunggal hingga kini belum bisa melimpahkan tersangka Adinanta Hartanto dan Amelia Novianti (43) , pasutri yang tersandung kasus penghinaan terhadap tetangganya ke Kejari Tanjung Perak.

Meski berkas perkaranya sudah dinyatakan sempurna atau P21 Oleh Jaksa Penuntut Umum (Erick Ludfiansyah) dari Kejari Tanjung Perak pada bulan lalu.

Hal ini diungkapakan Alexander Arif, Kuasa hukum dari Deni selaku pelapor. Menurut Alexander Arief, Jaksa juga sudah menerbitkan surat P21 A,.

"Kalau P21A itu dikeluarkan 30 hari setelah P21, artinya, Jaksa menangih berkas itu ke penyidik," jelasnya di PN Surabaya, Senin (15/12/2014)

Diterbitkannya P21A  oleh Jaksa  Erick ini semestinya  menjadi 'tamparan' bagi penyidik kasus ini yang terkesan 'lelet' dalam melaksanakan tugasnya,

Menurut Alexander Arief, dirnya pernah menanyakan masalah tersebut ke penyidik kasus ini yakni Dadang , namun penyidik terkesan tak memiliki 'taring' untuk memanggil paksa dua tersangka yang masih pasutri itu.

"Dia bilang kesulitan menemui tersangka, karena kondisi rumahnya terkunci, memang secara realistis tidak bisa diterima dengan akal sehat alasan itu, penyidik punya kewenangan untuk memanggil paksa apalagi Jaksa sampai menerbitkan P 21 A dan ini tamparan bagi penyidik," jelasnya.

Kasus ini sendiri bermula dari ulah tersangka yang menyiram garasi rumah saksi pelapor dengan air lumpur yang diambil dari selokan.

Sontak peristiwa itu membuat kaget saksi pelapor dan keluarganya dan menegur kedua tersangka. Namun bukannya mengaku bersalah dan minta maaf , tapi kedua tersangka Pasutri ini malah menyembar dengan caci dan makian terhadap keluarga Deni.

Belakangan diketahui, aksi menyiram garasi dengan lumpur selokan ini merupakan tindakan balas dendam, lantaran anjing milik saksi pelapor sering buang hajat ke halaman rumah tersangka.

Dari rentetetan peristiwa tersebut, akhirnya mereka saling melaporkan diri. Untuk tersangka Adinanta Hartanto melaporkan Deni dan mertuanya, yakni  ke Polrestabes Surabaya, sedangkan Deni melapor ke Polrestabes Surabaya.

Deni dan mertuanya yakni Ziau Cau sudah dihukum percobaan 1 bulan oleh hakim  PN Surabaya yang diketuai Musa, Kasusnya disidangkan tanpa JPU lantaran masuk ke dalam tindak pidana ringan (tipiring).

Sedangkan, perkara tersangka Adinanta Hartanto  dan istrinya dilimpahkan penyidik ke perkara pidana, Bahkan hingga saat ini , perkara tersebut belum bisa disingkan ke PN Surabaya lantaran penyidik belum berhasil menemukan keberadaan pasutri tersebut. (Komang)

Dua Terdakwa Suap Menyuap Gerai Alfamart Divonis Ringan


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya yang terdiri dari Tahsin, SH (selaku ketua), M Yapi dan  hakim ad hock Gatot selaku dua hakim anggota menjatuhkan putusan terhadap dua terdakwa gratifikasi perizinan gerai Alfamart diwilayah Bangkalan Madura.

Dalam persidangan yang digelar diruang cakra Pengadilan Tipikor Surabaya di Juanda Sidoarjo, Senin (15/12/2014), terdakwa Zaiful Imron Musthofa, PNS yang menjabat sebagai Kasi Perizinan Sosial Ekonomi Perdagangan dan Perizinan  Pemkab Bangkalan lebih dahulu dijatuhkan putusannya.

Dalam amar vonisnya, Tahsin selaku ketua majelis hakim menyatakan terdakwa Zaiful Imron Mustofa terbukti secara sah dan meyakinkan menerima gratifikasi atas jabatan dan kewenangannya sebagai  seorang PNS atau penyelenggara negara.

Terdakwa Zaiful Imron Musthofa dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 5 Ayat 1 huruf A UU NO 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi dan pasal13 UU No 31 tahun 1999 diubah dengan pasal UU No 20 tahun 2001 Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Menyatakan terdakwa Zaiful Imron Musthofa  terbukti bersalah menerima gratifikasi, menghukum terdakwa dengan penjara selama 1 tahun dikurangi selama terdakwa menjalani masa penahanan,"ucap hakim Tahsin dalam amar putusannya.

Selain hukuman badan, hakim Tahsin juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp 50 juta dan bila dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.

Vonis ini lebih ringan 6 bulan penjara dari tuntutan Kejari Bangkalan yang sebelumnya meminta terdakawa Zaiful Imron Musthofa dihukum 1 tahun dan 6 bulan penjara.

Atas vonis tersebut,terdakwa Zaiful Imron Musthofa melalui penasehat hukumnya masih belum menerima vonis hakim Tahsin, Usai persidangan Ia menyatakan pikir-pikir. Hal serupa juga ungkapkan tiga Jaksa dari Kejari Bangkalan.

"Kami masih pikir-pikir," kata Harto, salah seorang Jaksa yang menyidangkan kasus ini.

Saat ini terdakwa Zaiful Imron Musthofa baru menjalani penahanan selama 3 bulan, berarti dalam 9 bulan kedepan Ia bakal bebas dari hukuman ini.

Sementara dalam persidangan terpisah, terdakwa Leo Handoko, Manager PT Sumber Alfaria Trijaya area Surabaya, Sidoarjo dan Madura) divonis lebih rendah dari penerima suap. Sebagai penyuap,Leo Handoko hanya divonis
10 bulan penjaran dan denda Rp 50 juta subsider (5) bulan kurungan dikurangi selama Ia menjalani penahanan.

"Hal yang memberatkan , perbuatan terdakwa Leo Handoko tidak mendukung dan mensukseskan program pemerintah dan yang meringankan, terdakwa tidak pernah dihukum dan berlaku sopan selama persidangan," ucap HakimTahsin dalam amar putusannya.

Vonis ini lebih rendah 5 bulan penjara dari tuntutan Kejari Bangkalan yang sebelumnya menuntut terdakwa Leo Handoko dengan hukuman 1 tahun dan 3 bulan penjara. Terdakwa Leo Handoko sudah menjalani proses hukuman 3 bukan penjara dan dalam 5 bulan ke depan,Manager Afamart ini bakal kembali menghirup kebebasannya.

Atas vonis ini, terdakwa Leo Handoko dan Jaksa dari Kejari Bangkalan masih menyatakan pikir-pikir, menerima atau melakukan upaya hukum.

Seperti diketahui, kedua terdakwa ini ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Kejati Jatim pada 11 Agustus 2014 lalu.

Mereka ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya rencana suap menyuap terkait perizinan Alfamart di Bangkalan.

Dari informasi tersebut,  terdakwa Leo Handoko dikabarkan
telah membawa dana Rp 200 juta guna menuluskan
izin pendirian dan dibukanya gerai Alfamart baru di Bangkalan.

Waktu ditangkap, Leo Handoko kedapatan membawa uang Rp 92,5 juta dengan rincian Rp 75 juta  dimobil Toyota Innova miliknya. Rp 10 juta dilaci kerja dan Rp 7,5 Juta disaku celana Zaiful Imron Mustofa. (Komang)

Sabtu, 13 Desember 2014

Pilwali Surabaya 2015, Adies dan Wisnu Bayangi Risma




 KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Polemik berkepanjangan soal Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (Perppu Pilkada), berpengaruh serius terhadap kondisi politik di Surabaya. Elit parpol lebih banyak wait and see, menyikapi Pilwali kota Surabaya 2015. Kabar yang beredar, baru PDIP dan Golkar yang menyiapkan amunisi dan strategi. Entah nanti Pilkada digelar langsung maupun melalui DPRD.

Nah, di tengah-tengah menunggu kepastian walikota dan wakil walikota dipilih langsung oleh rakyat atau melalui DPRD Kota Surabaya, berhembus kabar di internal PDIP yang akan mempertahankan duet Tri Rismaharini dan Wisnu Sakti Buana (WS). Pasangan ini dinilai masih layak sebagai calon walikota dan wakil walikota Surabaya periode 2015-2020. Pasalnya, sosok Risma dan WS dinilai cocok untuk memajukan kota Surabaya. Sedang dari Partai Golkar, Adies Kadir yang kini menjadi anggota DPR RI periode 2014-2019, disebut-sebut bakal menantang duet Risma-WS.

Menyikapi kabar ini, Bendahara DPC PDI Perjuangan Surabaya Baktiono mengatakan, sampai detik ini pihaknya belum melakukan penjaringan teerhadap kandidat cawali maupun cawawali. Pasalnya, masih menunggu keputusan DPC, DPD dan DPD. Namum mayoritas kader mulai dari tingkat ranting, kelurahan, kecamatan sampai kota, menghendaki PDI Perjuangan mencalonkan kadernya sendiri untuk maju sebagai calon walikota periode 2015-2020.

“Kita masih menunggu DPP PDIP. Apa pun keputusan partai, kita akan melaksanakannya. Namum apa yang dikehendaki kader dari tingkat RT sampai kota menghendaki mengusung kader internal partai sendiri dan layak, yakni Ketua DPC PDIP Pak Wisnu Sakti Buana,” ungkap Baktiono saat dihungungi melalui telpon selulernya, Rabu (11/12).

Lebih lanjut pria yang sudah empat periode menjadi anggota DPRD Surabaya ini menuturkan, adanya kabar tetap menduetkan Risma dan WS, Baktiono menegaskan Risma sampai saat ini bukan kader PDIP. Status Risma masih pegawai negeri sipil (PNS) di Pemkot Surabaya yang posisinya masih cuti. Mantan Kepala Bappeko itu juga di kabarkan tidak mau lagi diusung PDIP dalam pilwali nanti.

“Katanya Bu Risma tidak mau diusung lagi dan tidak mau menjadi kader partai (PDIP), lebih memberatkan posisinya sebagai PNS. Seharusnya etika politik harus dipakai mengundurkan diri dari PNS, karena jabatan walikota merupakan jabatan politik. Hanya saja, di aturan memang diperbolehkan untuk cuti PNS calon kepala daerah,” jelas Baktiono.

Ia menjelaskan lantaran sikap Risma itu, pihaknya menghendaki calon walikota mendatang diambil dari kader internal. “Kami semua kader menghendaki kader internal partai dan saya juga yakin seperti Bu Mega waktu menunjukan Jokowi, kader sendiri maju jadi persiden. Kemudian Ginanjar Gubernur Jateng dan Bambang DH waktu Pilgub Jatim, semuanya dari kader internal partai. Pilwali Surabaya nanti, yang mempunyai potensi dari kade ya seperti Wisnu Sakti Buana,” bebernya.

Tidak hanya PDI Perjuangan yang mulai siap-siap, DPD Partai Golkar Surabaya tak mau kalah. Sosok Ketua DPD Partai Golkar Surabaya Adies Kadir masih menjadi kandidat terkuat di internal partai ini. Namum beda dengan PDIP yang masih menghendaki Pilkada langsung, Golkar lebih memilihan melalui DPRD. Kabar di internal Golkar menyebutkan, jika Pilkada kembali lagi dipilih melalui DPRD, maka partai berlambang pohon beringin ini akan menggunakan kekuatan koalisi merah putih (KMP) seperti di DPR RI.

Namum jika masih dilakukan pemilihan langsung, Golkar masih melakukan proses maupun tahapan. “Kalau dipilih lagi lewat DPRD, Ketua DPD Golkar Surabaya (Adies Kadir) siap untuk maju,” ujar kader internal Golkar Surabaya. (arf)

DPRD Surabaya Geram Pemkot Ngotot Tutup Karaoke Eks Lokalisasi


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Melihat sikap Pemkot Surabaya tetap menyegel rumah hiburan karaoke di bekas lokalisasi Dolly membuat sejumlah anggota DPRD Surabaya geram.

Mereka mempertanyakan kengototan Pemkot Surabaya dalam menyegel rumah hiburan karaoke sebagai penyambung hidup warga setelah lokalisasi ditutup resmi enam bulan lalu.

Ketua Komisi D DPRD Surabaya dar FPDIP, Agustin Pauliana mengatakan, seharusnya Pemkot Surabaya bisa melihat kenyataan di bekas lokalisasi Dolly.

Di mana akibat lokalisasi ditutup resmi banyak warga Putat Jaya yang kehilangan mata pencaharianya.

"Ini menyangkut perut warga, seharusnya Pemkot tidak begitu," tandasnya, Jumat (12/12/2014).

Pemkot Surabaya harus memberikan laporan detail tentang program pemberdayaan di bekas lokalisasi yang ditutup.

Bukan hanya Dolly, tapi lokalisasi lain seperti Bangunsari, kremil, dan lainya juga harus ada laporan jelasnya.

"Kami sudah cukup banyak menyetujui anggaran pemberdayaan warga lokalisasi yang ditutup itu dari APBD, jangan sampai program itu sia-sia dan warga yang menjadi korbannya," tandasnya.(arf)

Satpol PP akan Tetap Segel Rumah Karaoke Ilegal di Eks Dolly


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Rumah hiburan Karaoke yang tidak memiliki izin operasional akan tetap disegel Satpol PP Pemkot Surabaya.

Penyegelan akan dilakukan hingga rumah hiburan karaoke di bekas lokalisasi Dolly memiliki perizinan resmi.

"Sepanjang belum memiliki izin kami tidak akan buka segelnya," kata Irfan Widyanto, Kasatpol PP Pemkot Surabaya di DPRD Surabaya, Jumat (12/12/2014).

Dijelaskan Irfan, diubahnya wisma di lokalisasi menjadi rumah hunian dan ternyata kini diubah lagi menjadi rumah hiburan karaoke oleh pemilik telah melanggar Perda.

Seharusnya sebelum mengubah wisma menjadi rumah hiburan karaoke terlebih dahulu dilengkapi dengan sejumlah perizinan yang disyaratkan.

Akan tetapi rupanya pemilik meski belum mengantongi perizinan ternyata nekat membangun rumah hiburan karaoke.

"Makanya, kami melakukan penyegelan rumah hiburan karaoke di bekas lokalisasi Dolly itu," ucap Irfan.

Sebetulnya, ungkap Irfan, jika pemilik wisma mengubah bangunan menjadi rumah hunian dipastikan tidak akan dipersoalkan Pemkot Surabaya.

Ini dikarenakan pendirian rumah hunian di kawasan bekas lokalisasi Dolly sudah sesuai dengan Perda Kota Surabaya. Akan tetapi karena rumah tersebut diubah menjadi rumah hiburan karaoke maka harus dilengkapi perizinan.

"Untuk itu, apabila rumah di bekas lokalisasi Dolly dijadikan sebagai rumah hunian kami akan buka segelnya tanpa menunggu waktu," tutur Irfan. (ARF)