Kamis, 18 Desember 2014


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Kejaksaan Tinggi Bidang Pengawasan semestinya harus sering memelototi kinerja para Jaksa Fungsional di wilayah kerjanya. Terlebih dalam upaya penegakan hukum bagi kasus narkoba.

Sebagai kepanjangan tangan Pemerintah untuk
memberantas peredaran narkotika di negeri ini, semestinya Korps Adhyaksa sebagai penuntut tak perlu memberikan ampun bagi bandar bandar narkoba.

Tapi nyatanya, kasus narkoba malah sering menjadi 'ajang transaksi' guna mengeruk keuntungan pribadi bagi oknum jaksa. 

Seperti terlihat pada kasus narkoba tangkapan Polrestabes Surabaya, yakni  Ana Ayu Pertiwi,warga jalan Plemahan Surabaya,Dinda Puspitasari warga  Gunung Anyar Surabaya, Abdus Samat, warga Jalan Bolodewo Surabaya dan  Rahmat Rivianto warga  Omben Sampang Madura, ke empat terdakwa  yang diduga sebagai pengedar sabu ini malah mendapat 'angin surga' dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arief Fathurrahman.

Oleh Jaksa yang bertugas dibagian Pidum Kejari Surabaya, ke empat terdakwa juga didakwa sebagai pengguna.

Hal itu terungkap dalam persidangan yang digelar diruang sidang garuda PN Surabaya, Kamis (18/12/2014) dengan agenda pembacaan surat dakwaan.

Surat dakwaan para terdakwa ini tidak dibacakan oleh Jaksa Arief melainkan dibacakan oleh rekan sejawatnya yakni
Fathul.

Dugaan adanya 'permainan' dalam kasus ini  semakin kentara ketika Burhanudin selaku ketua majelis hakim menawarkan ke empatnya untuk menggunakan pembela.

Hakim Burhanudin menawarkan Pengacara Prodeo pada para terdakwa bila mereka  tak mampu membayar jasa pengacara. Namun, disela sela penawaran itu, Jaksa Fathul berkata pelan ke arah para terdakwa dan mengatakan agar jangan menggunakan pengacara.

Tak ayal, bisikan Jaksa Fathul disambut mereka, hingga akhirnya dakwaan mereka langsung dibacakan.

Dalam dakwaan primair keempat terdakwa didakwa ini dijerat melanggar  pasal 114 ayat (1)  UU.No.35 tahun 2009 jo  pasal  132 ayat (1) UU 1 Nomer 35 tahun 2009.

"Sedangkan dalam dakwaan Primair terdakwa melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009,"ucap Jaksa Fathul saat membacakan dakwaannya.

Diuraikan Fathul,   keempat terdakwa awalnya pada bulan oktober 2014 tertangkap polisi didaerah jalan plemahan  9 no.24 surabaya tempat tinggal Ana Ayu,didalam rumah itulah polisi mendapati keempat terdakwa mengkonsumsi Narkoba jenis golongan 1 beserta satu poket sabu seberat 0,766 gram

"Dalam pernyataannya Ayu mengatakan bahwa barang tersebut dibeli dari saudara Suleh (DPO),"urai Fathul dalam dakwaannya.

Usai sidang jaksa kelahiran pulau garam  ini tak bersedia memberikan data keempat terdakwa dengan dalih milik rekannya. "ini bukan perkara saya,ini perkaranya Arif,saya hanya membacakannya," ucap fathul.(Komang)


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Wayan Oja Miasta membebaskan terdakwa Andrew Roger alias Yo alias Yo Roger dari jeratan pengedar. Ia terbebas dari  dakwaan primair melanggar  pasal 114 Undang Undang RI No 35 Tahun 2009.

Dalam surat tuntutan yang dibacakan diruang sidang garuda PN Surabaya, Kamis (18/12/2014). Perbuatan terdakwa warga negara Australia ini  terbukti pada dakwaan subsider, yakni melanggar pasal 112 ayat (1) dan 111 Undang Undang RI No 35 Tahun 2009, tentang menyimpan dan memiliki narkotika.

Namun meski dinyatakan bebas dari dakwaan pengedar, JPU I Wayan Oja Miasta tetap menuntut berat warga Australia ini. Ia dituntut 16 tahun penjara. 

Selain hukuman badan, Roger juga diwajibkan membayar denda Rp 800 juta dan bila tidak dibayar, digantikan dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

"Menuntut terdakwa dengan hukuman 16 tahun penjara dan denda Rp 800 juta Subisadir 6 bulan kurungan,"ujar JPU I Wayan Oja Miasta dalam amar tuntutannya.

Tuntutan itu dirasa berat bagi Budi Sampurno dan Erick selaku kuasa hukum terdakwa Roger. Untuk itu , mereka mengaku akan mengajukan pembelaan yang sedianya akan dibacakan setelah tahun baru 2015.

"Kami sangat terkejut dengan tuntutan ini dan kami harus berhati hati dalam membuat pembelaan dan kami minta agar pembelaan dibacakan setelah tahun baru saja,"ucap Budi Sampurno pada majelis hakim yang diketuai Ainur Rofiq diakhir persidangannya.

Seperti diketahui Roger ditangkap oleh Polisi di  rumahnya di Petemon Timur nomor 51, Surabaya pada 7 Mei 2014. Sekitar pukul 21.30 WIB, polisi menggrebeknya dan mendapati Roger sedang melinting ganja di atas meja. Petugas kemudian menggeledah isi kamar terdakwa. Hasilnya cukup mengejutkan. Petugas menemukan 800 gram ganja dalam bungkusan koran yang ditemukan di bawah meja.

Selain menemukan memiliki 800 gram ganja, dalam penggerebekan itu, Polisi juga menemukan  dua poket SS seberat 2,15 gram dan 2 butir ekstasi serta 0,57 gram keytamine. (Komang)

Rabu, 17 Desember 2014


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Nuri Subagyo, PNS Pemkot Surabaya yang bertugas di DPRD Kota Surabaya harus menerima pil pahit atas tuntutan Jaksa I Wayan Oja Miasta yang menyatakan dirinya terbukti bersalah memiliki menyimpan narkotika jenis sabu seberat 0,03 gram didalam helm miliknya saat ditangkap oleh Polsek Genteng 11 Agustus 2013 lalu.

Oleh Jaksa I Wayan Oja Miasta, tersakwa Nuri Subagyo dianggap melanggar pasal 112 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain menghukum badan, Jaksa Kejari Surabaya ini juga menuntut terdakwa Nuri Subagyo untuk membayar denda sebesar Rp 800 juta. Dan bila tidak dibayar, maka denda tersebut bisa digantikan dengan hukuman kurungan selama tiga bulan.

"Menuntut terdakwa dengan hukuman 5 tahun dan 6 Bulan penjara dan denda sebesar Rp 800 Juta subsider tiga bulan kurungan,"ujar Jaksa I Wayan Oja saat membacakan surat tuntutannya di ruang sidang candra PN Surabaya, Rabu (17/12/2014).

Atas tuntutan tersebut, terdakwa Nuri melalui Hans Hekakaya,SH mengaku akan melakukan pembelaan yang sedianya akan dibacakan pada Senin (22/12/2014) mendatang.

"Kami ajukan pledoi hari senin," ujar Hans diakhir persidangan yang diketuai Hakim Tinuk Kushariyanti.

Seperti diketahui, Nuri ditangkap oleh Polsek Genteng pada 11 Agustus 2014 lalu di depan Taman Prestasi  Jalan Taman Apsari Surabaya. Saat ditangkap, petugas menemukan sabu seberat 0,03 gram dihelm miliknya.

Penangkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat yang menghubungi SPKT Polsek Genteng. Dalam informasi tersebut, si pemberi informasi memberikan ciri ciri terdakwa maupun sepeda motor milik terdakwa.

Lantas, info tersebut ditindak lanjuti oleh bagian reserse dan  setelah dilakukan pengintaian dilapangan, Petugas akhirnya menemukan ciri ciri tersebut adalah terdakwa Nuri Subagyo. (Komang)




KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Ikatan Penerbit Indonesia (IKAPI) menilai Walikota Surabaya, Tri Rismaharini, sebagai figur pemimpin daerah yang paling aktif dalam mendorong minat baca warga kota yang dipimpinnya. Berdasar penilaian tersebut, IKAPI memberikan anugerah IKAPI berupa penggerak budaya literasi kepada Walikota Surabaya. Penghargaan diserahkan kepada walikota Risma di ruang kerjanya di Balai Kota Surabaya, Rabu (17/12).

Dewan Pertimbangan Pusat IKAPI, Udanarto Pudji Ludwinto mengatakan, pihaknya sudah lama mendengar bagaimana peran Walikota Risma dalam meningkatkan budaya baca di Surabaya. Dari situ, tim IKAPI Jakarta kemudian datang langsung ke Surabaya. Mereka turun ke sekolah-sekolah dan juga taman bacaan masyarakat (TBM) untuk memantau aktivitas baca anak-anak dan juga masyarakat Surabaya.

Menurut Udanarto, selain Walikota Risma, figur lain yang menjadi pertimbangan IKAPI adalah Hanum Salsabiela Rais. Putri dari mantan Ketua MPR, Amien Rais ini menulis novel laris “99 Cahaya di Langit Eropa” yang kemudian di filmkan.

“Kami kemudian memutuskan Bu Risma yang paling pantas mendapatkan anugerah dari IKAPI sebagai penggerak budaya literasi. Ini juga atas usulan dari IKAPI Jawa Timur. Bu Risma menjadi satu-satunya wlaikota yang pernah menerima penghargaan ini,” tegas Udanarto.

Pria yang pernah menjabat Ketua IKAPI Jatim ini menyebut sosok Walikota Surabaya sebagai figur langka, terutama dalam kaitan dengan membangun budaya literasi di masyarakat. “Baru Surabaya yang kami lihat ada kemajuan daIam menggerakkan literasi, kota lain belum. Ini harus kita support agar minat baca anak-anak terus tumbuh. Peran orang tua dan guru juga sangat penting sehingga anak-anak tidak monoton hanya melihat televise,” sambung dia.

Walikota Surabaya, Tri Rismaharini kepada wartawan mengaku tidak menyangka akan mendapatkan penghargaan tersebut. Apalagi, Kota Surabaya sebelumnya tidak pernah mengikuti lomba. Walikota menekankan bahwa hal paling penting sebenarnya bukan pada penghargaan yang diterima.

“Terus terang saya tidak mengira. Dan kita arahnya memang bukan mendapatkan penghargaan, tetapi kalaupun dapat, ini untuk mendorong kawan-kawan agar  bekerja lebih keras lagi. Tapi memang tidak boleh hanya berhenti pada penghargaan karena tujuan kita untuk membangun masyarakat Surabaya supaya menjadi lebih sejahtera,” jelas walikota.

Dijelaskan walikota, membaca memiliki peran penting dalam membentuk daya imajinasi dan kreativitas anak. Sebab, melalui bacaan, dengan membayangkan apa yang dibaca, anak-anak akan membentuk imajinasinya sendiri. Berbeda dengan digital/elektronik yang sudah menampilkan gambar dan suara.

“Harus ada era nya. Saya khawatir kalau langsung masuk ke digital, kreativitas anak-anak akan berkurang. Kita harus membangun kreativitas anak-anak karena mereka-lah yang kelak akan memenangkan Indonesia,” sambung walikota perempuan pertama dalam sejarah pemerintahan Kota Surabaya ini. 

Ke depan, walikota berharap,  selain di sekolah, anak-anak yang menuntut ilmu di pondok pesantren juga gemar membaca, baik buku pelajaran maupun buku cerita. Sehingga, kelak ketika sudah berkehidupan sosial di masyarakat, mereka akan memiliki wawasan luas. “Saya tugaskan Bu Arini (Kepala Badan Arsip dan Perpustakaan Kota Surabaya) untuk masuk ke Pesantren,” sambung walikota. (arf)


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Vonis bebas majelis hakim Burhanudin yang diberikan ke terdakwa Ratnawati (45) Direktur PT Cakrawala Dua Benua (CDB) pada 17 November 2014 dalam dugaan kasus penipuan dan penggelapan dana kerjasama senilai Rp 4,5 milliar akhirnya mendapatkan perlawanan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lujeng Andayani dari Kejati Jatim.

Rabu, (17/12/2014) Jaksa Lujeng Andayani menyerahkan memori kasasi ke bagian upaya hukum  Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Diterangkan Lujeng,  salah satu alasan dilakukan kasasi atas putusan onslgah tersebut dikarenakan  majelis hakim menyampingkan dalil dalil pada surat dakwaan dan surat tuntutannya.

"Intinya utang piutang pribadi dicampur adukan dengan perseroan untuk memperoleh keuntungan. Untung 15 persen setahun, akan dikembalikan 30 Nofember 2014, karena tertarik dengan tipu dayanya, uang itu diserahkan tapi tidak ada pengembalian,"jelas Jaksa Lujeng di PN Surabaya, Rabu (17/12/2014).

Perlu diketahui, oleh Tiga majelis hakim yang terdiri dari Burhanudin (Ketua Majelis), Lamsana sipayung dan Mustofa (hakim anggota) menyatakan perbuatan yang dilakukan terdakwa Ratnawati bukanlah merupakan perbuatan terdakwa melainkan masuk dalam ranah hukum perdata. Selain itu, majelis hakim juga merehabilitasi nama baik terdakwa.

Ratnawati dilaporkan oleh mitra kerjanya. Ia dianggap melakukan penipuan dam penggelapan uang perusahaan konsorsium  antara PT Cakrawala Dua Benua dengan PT Jembo Energindo.

Dalam perjanjian, terdakwa Ratnawati yang menjabat sebagai Direktur ini melakukan rencana kerjasama pengelolaan dan pembiayaan proyek milik PT Cakrawala Dua Benua dengan pengusaha surabaya yakni Echwanto dan Hendy Iskandar yang awalnya dikenalkan oleh Santoso Prajogo, pengusaha yang juga tinggal di Surabaya. Kerjasama itu dituangkan dalam perjanjian No 05
tanggal 04 Agustus 2010.

Dalam rangka kerjasama pengelolaan dan proyek itulah, mereka membentuk perusahaan baru yakni  PT Armi Sukses Mandiri, yang didirikan pada 22 Juni 2010 lalu.

Sebagai bentuk konsekuensi hukum sebagai pendiri sekaligus pemegang sahan PT Armi Sukses Mandiri, mereka menyetorkan modal untuk perseroan, baik modal yang disetor maupun modal yang ditempatkan, untuk tahap 1 Rp 21 miliar, tahap 20 miliar.

Setoran modal tersebut dimaksudkan untuk pembiayaan proyek milik PT Cakrawala Dua Benua, konsorsium dengan PT Jembo Energindo yang
yang menjadi obyek kerjasama antara PT Cakrawala Dua Benua dengan PT Armi Sukses Mandiri.

Berbarengan dengan dilakukannya setoran modal itulah dibuatkan dokumen perjanjian hutang piutang antara PT Cakrawala Dua Benua dengan Albert Robert Mailissa. Itu dilakukan agar ketika mendapatkan keuntungan atau laba, PT Armi Sukses Mandiri dapat ditarik atau diambil oleh para pemegang saham.

Ditengah perjalanan, dalam perjanjian waktu pengelolahan dan pembiayaan proyek tersebut masih membutuhkan tambahan modal. Saat itu disepakati Santoso Prajogo, Echwanto dan Hendy Iskandar menyepakati untuk mencari dana pinjaman dari lembaga perbangkan. Namun Hal itu gagal dilakukan lantaran pihak perbangkan tidak mau melakukan pencairan pembiayaan, karena PT Armi Sukses Mandiri baru berdiri dan belum memiliki record yang baik di Bank maupun Bank Indonesia.
Karena gagal , akhirnya Ratnawati selaku Direkturn PT Cakrawala Dua Benua mencari sendiri dan berhasil mendapatkan pinjaman dari Bank Mutiara senilai Rp 60 miliar.

Namun, pencairan itu tidak pernah disampaikan Ratnawati ke mitra kerjanya. Ratnawati juga tidak pernah melaporkan posisi keuangan perusahaan dan proyek proyek yang telah ditandatangani dalam kerjasama. Akibatnya ia dilaporkan ke Polda Jatim lantaran dianggap melakukan penipuan dan penggelapan.

Sebelumnya Oleh Jaksa Penuntut Umum  (JPU) Lujeng  Andayani terdakwa wanita yang tinggal di Puri Marina Jakarta Utara ini dijerat pasal berlapis, Ia didakwa melanggar pasal 372 KUHP tentang penipuan dan 378 tentang penggelapan dan dituntut 3 tahun penjara.  (Komang)


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) H Muhammad Ibrahim Yamin Bin H Ahmad Imron (62) warga Jallqn Raci Gang II No 3 A Pakal Surabaya begitu terkejut saat Kejari Surabaya melakukan eksekusi terhadapnya.  Terpidana kasus penganiayaan ini langsung diborgol oleh Jaksa Swaskito Wibowo selaku eksekutor usai menjalani persidangan pengajuan Peninjauan Kembali (PK) yang diketuai majelis hakim Ferdinandus,SH diruang sidang Kartika Pengadilan Negeri ( PN) Surabaya.

Ibrahim sempat meronta sambil meminta pada jaksa eksekutor untuk tidak mengesekusinya. "Saya kan masih ajukan PK Pak, kenapa kok di eksekusi sekarang,"ucapnya.

Namun, rintihan itu tak dihiraukan oleh Jaksa Swaskito, Ia meminta pada isteri terpidana Muhammad Ibrahim untuk datang ke Kejari Surabaya terkait penjelalsan pelaksanaan eksekusi ini. " PK tidak menghalangi pelaksanaan eksekusi , kami harap Ibu juga bersedia ikut ke Kantor untuk kami berikan penjelasan," ucap Jaksa Swaskito.

Usai memborgol terpidana Ibrahim, para eksekutor langsung membawanya ke Kejari Surabaya dengan menggunakan mobil Toyota Innova warna hitam.

Dalam pelaksanaan eksekusi ini, Kejari Surabaya menerjunkan beberpa tim pelaksana, diantaranya, Jaksa Swaskito Wibowo, Jaksa Arief Fahturrahman, dan dua staf Pidum Kejari Surabaya serta seorang petugas Kepolisian dari Polsek Sukomanunggal.

Eksekusi ini merupakan buntut dari putusan kasasi yang menolak kasasi sari terpidana, Hakim MA Pada tingkat kasasi sependapat dengan putusan peradilan tingat pertama dan tingkat banding. Ia   divonis 3 bulan  Penjara.

Seperti diketahui, penganiayaan ini terjadi ketika terpidana Ibrahim mendatangi warung kopi milik saksi korban Siti Alfiyah. Saat itu terjadi keributan kecil masalah waris, mereka saling debat kusir yang berkepanjangan.

Lantas, terpidana melempar gelas ke saksi korban Siti Alfiyah dengan gelas yang berisi kopi panas , akibatnya saksi mengalami memar dibagian pelipis kiri pada 2011 lalu.

Dalam upaya PK nya, tereksekusi membantah telah melempar gelas pada saksi korban. Dalam dalihnya,  Lemparan gelas tersebut dilakukan oleh suami korban. (Komang)

Selasa, 16 Desember 2014

KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Belajarlah  hingga ke negeri China, peribahasa itu memang perlu dilakukan. Pantas saja kota Surabaya menjalin kerjasama antarkota dengan negara “tirai bambu” itu yang disebut dengan sister city atau kota kembar.

Untuk mempererat jalinan kerjasama tersebut, pada awal Desember 2014 lalu, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memberangkatkan 47 wartawan yang tergabung di pokja Pemkot Surabaya.

Tapi kali ini tidak seperti tahun-tahun sebelumnya, rombongan wartawan di lepas oleh walikota Surabaya, Tri Rismaharini tanpa didampingi oleh PNS (Pegawai Negeri Sipil) dari Pemkot Surabaya.

Dari 47 wartawan itu terbagi menjadi dua kelompok. Nah, sedangkan wartawan Majalah Progresif masuk pada kelompok II yang beranggotakan 23 orang dengan tujuan kota Jiangmen dan Xiamen.

Memang di Kota Jiangmen terlihat maju pesat, perkembangan kota di Provinsi Guangdong ini sangat luar biasa meski, kota ini bisa di bilang baru berkembang. Dengan kapasitas dapat menampung 10 juta jiwa penduduk, kota ini dipersiapkan menjadi kota yang banyak menggunakan teknologi informasi dan komunikasi global.

Ini bisa dilihat dari perbedaan yang sangat mencolok bila dibandingkan dengan kota-kota besar yang ada di Indonesia terutama di Surabaya. Di jalanan Jiangmen tak terlihat satupun polisi lalu lintas yang sibuk mengatur alur kendaraan.

Kepolisian Jiangmen cukup mengawasi jalanan kota dengan memantau CCTV (Closes Circuit Television). “ Disini, setiap 50 meter ada  CCTV  di jalan. Dari rekaman CCTV ini, polisi mengawasi lalu lintas dan mengetahui jika ada pelanggaran lalu lintas hingga kecelakaan.” kata Mr. Chen. pria setempat yang mengaku memiliki nama Indonesia, Sudarman

Lalu bagaimana bila mengetahui atau menilang para pelanggar lalu lintas itu, kalu para pelanggar tersebut langsung tancapa gas? “Jika ada yang melanggar lalu lintas, langsung ditilang. Semuanya diketahui dari CCTV. Dan denda tilang akan diketahui dan harus dibayar pelanggar saat mereka membayar pajak kendaraan tiap tahun. Pelanggar tak bisa menyangkal, karena polisi akan menunjukkan rekaman CCTV itu sebagai bukti pelanggaranya. Sederhana kan?,” jelasnya.

Bahkan kata Sudarman, tidak hanya para pengendara yang saat melanggar dija-lanan, saat parkir pun, para pengemudi harus selalu mentaati peraturan yang sudah ditentukan.“Kita kalau parkir sembarangan bisa ditilang, dan poinnya cukup banyak, bila melampau poin maka sim kita akan ditilang. yah...kita bakal gak bisa bekerja, nunggu lima tahun lagi baru bisa ngurus sim.” jelasnya.

Ada lagi sektor di Jiangmen yang cukup mengesankan yakni gaji guru sebesar Rp 20 Juta/bulan atau 10 ribu yuan, anehnya di negeri tirai bambu itu, ternyata masih terjadi kekurangan guru TK.

Kebutuhan guru TK di Jiangmen, kata Wakil Kepala Sekolah Jiangmen Kindergarten Teachers Training School of Guangdong Province, Wang Minghui sangat kurang.“Di Jiangmen saja meski ada 4.000 TK tetapi jumlah guru masih kurang kare-na kebutuhan pasar. Perbandingannya, satu orang guru diperebutkan oleh tiga TK disini,” katanya saat ditemui wartawan dari Indonesia di kantornya di Jiangmen, (3/12).

Senada dengan si Kepala Sekolah, Li Huai Xing, “Di sekolah kami, pemerintah yang menyediakan sarana prasarana sekolah, gaji guru, dan mengangkat guru TK menjadi pegawai negeri. Pemerintah bahkan memberikan dana sebesar 40 juta yuan per tahun untuk sekolah kami,” ujarnya. (arief)


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Terdakwa Alex Kurniawan (39) warga Jakarta dan Endang Kosasih alias Niko (39) berkas terpisah, akhirnya didudukkan dikursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Anggota sindikat pengedar narkoba internasional yang dikendalikan oleh seorang warga negara asing (WNA) berkulit hitam dari dalam lembaga pemasyarakatan (lapas) ini, didakwa seumur hidup atas kepemilikan 6,5 kg sabu.

Bertempat di Ruang Garuda PN Surabaya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Didik yudha Ari bisono dari Kejari Tanjung Perak, dalam dakwaannya menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari penangkapan Alex di Pasar Turi, Surabaya, pada Kamis 14 Agustus lalu. Lanjut JPU, Ia dibekuk aparat saat akan mencari kendaraan untuk mengangkut barang bawaannya berupa 50 tas ransel.

Menurut informasi dari masyarakat, terdakwa Alex dicurigai akan ada melakukan pengiriman narkoba dari Cina melalui ekspedisi CV Asli Mulya yang berlokasi di Tanjung Perak Surabaya. Saat dilakukan penggeledahan oleh petugas BNN dan Polisi, ditemukan 50 tas ransel, 14 tas diantaranya berisi methamphetamine atau sabu seberat total 6.566,9 gram atau 6,5 kg senilai lebih dari Rp 1,2 miliar.

“Dari penggeledahan petugas BNN dan Polisi, didapati sabu seberat 6.566,9 gram atau 6,5 kg dari terdakwa Alex,” terang JPU Didik, Selasa (16/12/2014) di PN Surabaya.

Lanjut JPU, terdakwa Alex merupakan kurir. Usai melakukan pengembangan dari Alex, petugas melakukan penyelidikan di kawasan Cianjur, Jawa Barat. Dari lokasi itu, petugas mencokok Niko yang berperan sebagai pengendali Alex. Dia adalah kaki tangan bandar sabu asal luar negeri yang kini masih mendekam di penjara.

Dijelaskan Jaksa Didik dalam dakwaanya, Niko merupakan narapidana (napi) kasus narkoba yang bebas bersyarat sejak Desember 2012. Dia divonis delapan tahun dalam kasus kepemilikan heroin 19 kg. Saat menjalani masa hukuman, dia berkenalan dengan bandar asing di lapas tersebut. Setelah bebas bersyarat, dia lalu menyelundupkan sabu kembali dengan dikendalikan rekannya.

Sambung JPU, Alex direkrut Niko saat mereka bertemu tiga bulan lalu sebagai sesama pencinta ikan cupang. Saat itu Alex yang bekerja sebagai tukang ojek di Jakarta Timur membutuhkan pekerjaan. Niko pun menawari Alex menjadi kurir sabu. Naas, baru pertama beraksi mengambil sabu di Surabaya untuk diantarkan ke Jakarta, dia tertangkap.

Atas perbuatannya, kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 144 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika, atau menawarkan, menjual, menjadi perantara dalam jual beli. Untuk kepemilikan 6,5 kg sabu, pelaku dapat dipidana dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup. (Komang)


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Brama Jupon Janua, satpam di PT Pelindo III Surabaya yang nyaru sebagai anggota Brimob Polda Jatim dan menghujat salah satu Calon Presiden di Facebook akhirnya divonis Empat bulan penjara oleh Majelis Hakim PN Surabaya.

Ketua Majelis Hakim Manungku dalam amar putusannya,Selasa (16/12/2014) menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menyebarkan informasi yang bermuatan penghinaan atau pencemaran nama baik.

Selain menghukum badan, terdakwa juga dihukum denda sebesar Rp 10 juta dan bila tidak dibayar maka akan diganti dengan hukuman 1 bulan kurungan

"Menjatuhkan pidana penjara selama Empat bulan penjara dikurangi masa tahanan dan denda Rp 10 juta subsidair (1) bulan kurungan," ucap Hakim Manungku diakhir pembacaan amar putusannya.

Atas vonis tersebut, Usai terdakwa Brama Jupon Janua dan JPU Nining dari Kejati Jatim sama sama bersepakat tidak melakukan upaya hukum. Mereka terlihat  menerima putusan ini dan menandatangani berita acara putusan.

Usai persidangan, terdakwa Brama Jupon Janua mengaku akan menjalani masa penahanan sebulan lagi, akibat hukuman denda yang dijatuhkan padanya. 
"Kalau tidak ada denda semestinya saya sudah bebas, tapi Darimana saya bisa bayar denda Rp 10 juta, lebih baik saya menjalani saja, toh tinggal sebulan lagi,"ujarnya.

Seperti diketahui, dalam dakwaan disebutkan terdakwa  kelahiran 31 tahun silam ini dalam akun facebooknya menyebut bahwa dirinya sebagai Bripda Candra Tansil dengan pekerjaan sebagai anggota Brimob di Kompl 4 den A Sat Brimob Polda Jatim.

Dalam akun facebooknya, terdakwa yang tinggal di Gedangan Sidoarjo ini menulis status " Klu sampai negara ini dipimpin oleh pecatan Kopasus, tak terfikirkan olehq.Takut'nya kjahatan akan mrajalela. Ya Allah aq hanya pengen hdup tnang, menangkan Jokowi ya allah, krna aq sngat yakin dgn kpemimpinan'nya Jokowi klu beliau bsa menjadi Presiden RI".

Kemudian pada 5 Agustus 2014 di Datasemen Gegana Jl Gresik No 39 Surabaya, saksi Endra Prasetya Wibowo anggota Satbrimob Polda Jatim melihat di group Blackberry ada pemberitahuan tentang anggota Brimob gadungan, setelah itu saksi menerima perintah dari kasat Brimob untuk menelusuri kebenaran kabar tersebut.

Atas perbuatannya, oleh JPU Nining Dwi Ariany dari kejati jatim terdakwa dijerat pasal 27 ayat (3) jo pasal 45 ayat (1) UU Ri no 11 tahun 2008 tentang ITE. Dengan hukuman maksimal empat tahun penjara. (Komang)


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Thio Inge Catherine (48) warga Perum Puncak Permai I No 30 Surabaya dipastikan akan menjalani hukuman lebih lama pasca dieksekusi Kejari Surabaya, Kamis (27/11/2014) lalu atas putusan peninjauan kembali (PK)  yang menyatakan Inge terbukti bersalah memalsukan produk milik salon Yemember.

Akibat pemalsuan itu, banyak korban yang mengalami kulit melempuh saat menggunakan produk yemember yang dipalsukan terpidana Inge. Selain itu, perbuatan Inge juga merugikan nama baik salon Yemember karena produknya dipalsukan.

Akibatnya,  Inge harus menanggung buah perbuatannya,
Oleh majelis hakim Mahkamah Agung, wanita pemalsu merk salon kecantikan Yemember ini divonis 6 bulan penjara dan denda Rp 150 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Kini, terpidana kelahiran 48 tahun silam ini, harus kembali menelan pil pahit akibat ulahnya yang membuat laporan palsu ke Polda Jatim.

Inge melaporkan pemilik salon Yemember, Naniek Sutrisno telah melakukan penipuan terhadapnya. Dia melaporkan Naniek Sutrisno dengan tuduhan jika obat kecantikan milik Salon Yemember palsu dan tidak memiliki ijin.

Namun, laporan terdakwa inge tak terbukti, hingga akhirnya Nanik melaporkan balik ulah terdakwa.  Tuduhan terdakwa tak terbukti. Mulai dari obat palsu sampai ijin usaha keliru juga tak terbukti.

Akibatnya, Inge yang berstatus sebagai terpidana kasus pemalsuan merk ini kembali dihukum bersalah dan diganjar 8 bulan penjara oleh majelis hakim yang diketuai Tahsin, SH,MH pada persidangan yang digelar diruang tirta PN Surabaya, Selasa (16/12/2014).

Dalam amar putusannya, hakim Tahsin menyatakan perbuatan terdakwa Inge terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 317 ayat 1 KUHP tentang laporan palsu.

Selain itu, perbuatan terdakwa dianggap mencederai nama baik saksi pelapor, Naniek Sutrisno maupun usaha salon Yemember miliknya.

Hakim Tahsin menilai, tidak ada alasan untuk membebaskan terdakwa Inge dari Jeratan hukum dan terdakwa haruslah bertanggung jawab dan dinyatakan terbukti bersalah.

Selain itu, majelis hakim juga  menolak dalil dalil pembelaan yang diajukan terdakwa Inge maupun dari tim penasehat hukumnya.

Hal yang memberatkan dalam pertimbangan hakim adalah terdakwa dianggap berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga.

"Menjatuhkan pidana selama 8 bulan penjara dan memerintahkan Jaksa untuk melakukan penahanan,"ucap hakim Tahsin dalam amar putusannya.

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan JPU Swaskito Wibowo dari Kejari Surabaya yang sebelumnya menuntut terdakwa dihukum 1 tahun penjara.

Atas putusan ini terdakwa melalui kuasa hukumnya, Saaf, SH masih belum menentukan sikap."Kami masih pikir pikir,"ucap Saaf pada majelis hakim usai persidangan.

Namun diluar persidangan, Saaf mengaku akan melakukan upaya hukum banding, Ia menilai vonis hakim cacat hukum.
"Sesuai pasal 10 Undang Undang Perlindungan Saksi dan Korban, Inge tidak dapat dipidanakan, untuk itu kami akan ajukan banding,"ujarnya.

Sementara, Jaksa Feri selaku Jaksa Pengganti mengaku masih pikir-pikir , Menurutnya, Ia akan melaporkan hasil putusan ini pada Kajari Surabaya.

"Kita akan laporkan dulu ke Pak Kajari, jadi kami masih pikir-pikir,"ucapnya usai persidangan.

Sementara Kuasa hukum pelapor, Joko Cahyono, SH. MH mengaku kurang puas atas vonis hakim, Pasalnya hukuman 8 bulan penjara yang dijatuhkan pada terdakwa Thio Inge Christine.

Joko menilai, vonis yang sangat ringan ini dikhawatirkan tidak dijadikan efek jera bagi terdakwa Inge, malahan Joko menduga jika terdakwa akan mengulangi perbuatan yang sama terhadap orang lain.

Diakui Joko, hukuman ringan tersebut juga tidak sebanding dengan kerugian yang dialami Naniek Sutrisno.

"Bila dibandingkan dengan kerugian yang dialami Bu Naniek, vonis ini tidak sebanding. Dan vonis ringan ini bukannya membuat terdakwa menjadi Jera malah bakal timbul korban korban lain dikemudian harinya,"ujar Joko usai memantau persidangan ini.

Seperti diketahui, Terdakwa Thio Inge Catherine didudukan sebagai pesakitan di PN Surabaya akibat dari ulahnya yang membuat laporan palsu di Polda Jatim.

Saat itu, terdakwa Inge menuduh Nanik Sutrisno, (pelapor,red) melakukan penipuan terhadapnya. Inge pun melaporkan pemilik Salon Yemember ini dengan tuduhan jika obat kecantikan milik Salon Yemember palsu dan tidak memiliki ijin.

Namun, laporan terdakwa inge tak terbukti, hingga akhirnya Nanik melaporkan balik ulah terdakwa.  Tuduhan terdakwa tak terbukti. Mulai dari obat palsu sampai ijin usaha keliru, tak terbukti.

Pemicu laporan terdakwa kepada korban ini diduga karena konflik yang sudah lama terjadi ini, tak pernah menguntungkan terdakwa Inge. Dua kali Ia melaporkan korban ke polisi, namun selalu berujung dikeluarkannya SP-3 (surat pemberhentian penyidikan) oleh Polda Jatim. Tak puas, keduanya pun saling lapor.

Kronologisnya, Senin, 23 Juli 2012, bertempat di Polda Jatim, terdakwa dengan sengaja mengadukan atau pemberitahuan palsu kepada penguasa baik secara tertulis maupun dituliskan tentang seseorang sehingga kehormatan atau nama baik seseorang terserang.

Sebelumnya, terdakwa merupakan rekan kerja Nanik, meminta lisensi kepada korban dengan nilai Rp 700 juta lebih untuk mencantukman nama Yemember Salon yang sudah dikenal dimunculkan pada Salon De Grace milik Inge. Karena sudah kerjasama, korban lantas menyuplai obat-obatan khusus kecantikan kepada salon De Grace.

Di tengah perjalanan, Inge dikabarkan curang. Obat yang disuplai dari Yemember Salon diganti. Sampai akhirnya, salah satu costumer komplain. Terdakwa lantas menuduh jika obat-obatan kecantikan itu penyuplainya Yemember Salon. Bahka di tengah perjalanan pun, Inge melanggar kontrak dan merubah nama salon.

Obat-obatan yang selama ini disuplai Yemember Salon diganti. Lalu, costumer komplain lantaran setelah memakai obat kecantikan, kulitnya melepuh. Lantas terdakwa mengatakan jika itu milik Yemember. Karena tidak terima, korban lantas melaporkan kasus ini. (Komang)


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Para mahasiswa yang selama ini turut berpartisipasi dalam program Campus Social Responsibility (CSR) mendapat apresiasi dari Pemkot Surabaya. Yakni berupa Social Enterpreneur Award 2014. Penganugerahan tersebut diserahkan oleh Walikota Surabaya Tri Rismaharini kepada para pemenang pada Selasa (16/12) di Aula UPTD Ponsos Kalijudan.

“Terima kasih atas kerja keras dan bantuan untuk bersama-sama memajukan kualitas manusia Surabaya,” kata Risma -sapaan Tri Rismaharini- saat menyampaikan sambutan.

Dia mengatakan, Surabaya mendapat beberapa penghargaan bidang sosial-kemanusiaan. Terbaru, Kota Pahlawan dinobatkan sebagai kota dengan penanganan disabilitas terbaik oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (kemendikbud) RI.

“Semua capaian itu tidak bisa terwujud tanpa peran serta seluruh komponen masyarakat. Untuk itu, kita semua perlu bersinergi sebab masalah sosial tidak mungkin diselesaikan oleh pemkot saja,” terang walikota perempuan pertama di Surabaya tersebut.

Sebagai informasi, CSR merupakan program yang digagas oleh Dinas Sosial (dinsos) Surabaya pada awal 2014. Konsepnya, pemkot menggandeng kampus/perguruan tinggi bersama-sama memberikan pendampingan kepada anak-anak yang rawan dan sudah putus sekolah. Sedikitnya ada 19 kampus di Surabaya yang terlibat aktif dalam program ini.

Kadinsos Surabaya Supomo menuturkan, pihaknya mendapat data anak-anak yang perlu pendampingan dari kecamatan-kecamatan. Data tersebut yang kemudian dipakai acuan untuk menentukan sasaran utama CSR. “Sepanjang tahun ini, tercatat 200 anak yang didampingi oleh 200 mahasiswa,” ujarnya.

Bentuk konkret CSR yakni mahasiswa mendampingi anak asuh untuk belajar bersama, memotivasi dan memberikan bekal keterampilan. Soal intensitas pertemuan, kata Supomo, tergantung masing-masing mahasiswa. “Yang pasti para pendamping sudah punya program sendiri-sendiri khusus bagi anak asuhnya,” paparnya.

Mantan Camat Kenjeran ini menilai, program CSR cukup ampuh guna mengatasi problem anak-anak yang bermasalah baik dari segi ekonomi maupun psikologi. Pasalnya, konsep yang diusung lebih mengedepankan pendekatan pribadi antar-personal. Dengan demikian, anak yang didampingi lebih membuka diri dan akrab dengan kakak asuhnya. Untuk itu, menurut Supomo, program ini tidak akan berhenti hanya pada tahun pertama saja, melainkan akan diteruskan secara berkesinambungan untuk tahun-tahun berikutnya. (arf)



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Upaya Saul Krisdiono, Guru SMP Giki 1 untuk bisa bebas dari jeratan hukum akibat melakukan penganiayaan terhadap siswanya , Firdaus  Amy Rulloh  menjadi isapan jempol belaka.

Oleh majelis hakim yang diketuai Tahsin, Guru bidang studi Fisika di SMP Giki 1 ini dinyatakan terbukti bersalah melakukan penganiayaan. Ia dinyatakan terbukti melanggar pasal 80 ayat 1 Undang-Undang RI Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Dijelaskan dalam amar putusan yang dibacakan diruang sidang Tirta, Selasa (15/12/2014) kekerasan itu dilakukan terdakwa Saul Krisdiono dilakukan saat melerai ketika saksi korban Firdaus bertengkar dengan saksi Disang.

"Saat melerai itulah, terdakwa menamparkan tanganya ke arah muka korban hingga berdarah. Dan ini dikuatkan dengan hasil visum yang dikeluarkan oleh dr Budi Rahardjo," ucap Hakim Tahsin.

Selain itu, majelis hakim tidak sependat dengan keterangan saksi adhecarge atau saksi yang meringankan terdakwa. Dan juga menolak pembelaan yang diajukan oleh terdakwa Saul dan Penasehat hukumnya.

"Hakim menilai keterangan saksi yang meringankan terdakwa haruslah dikesampingkan,  termasuk juga dengan pembelaan yang diajukan oleh terdakwa dan penasehat hukumnya juga harusa dikesampingkan karena dari saksi saksi fakta yang dihadirkan JPU sudah dapat dibuktikan terdakwa melakukan kekerasan pada saksi korban Firdaus,"terang Hakim Tahsin saat membacakan pertimbangan hukum pada amar putusannya.

Dalam pertimbangan majelis hakim, hal yang memberatkan dalam hukuman ini dikarenakan terdakwa Saul Krisdiono dianggap berbelit-belit dan tidak menyesali perbuatannya, sedang hal yang meringankan terdakwa dianggap tidak pernah menjalani hukuman dan terdakwa masih dibutuhkan oleh sekolah untuk mengajar sebagai guru bidang study Fisika.

Dijelaskan Hakim Tahsin, hukuman yang dijatuhkan terdakwa Saul merupakan hukuman pidana komulasi dengan denda. Dan bila denda tersebut tidak dibayar, maka dapat diganti dengan pidana kurungan.

"Menghukum terdakwa Saul Krisdiono dengan hukuman 3 bulan penjara dan denda sebesar Rp 40 juta dengan subsidair 1 bulan kurungan,"ucap hakim Tahsin yang diakhiri dengan ketukan palunya.

Usai putusan, terdakwa Saul terlihat lemas, Ia tak dapat menentukan sikap atas putusan ini, apakah mau menerima atau melakukan upaya hukum banding.

Hal serupa juga dikatakan Jaksa Penuntut Umum(JPU) Kusbiyantoro. Jaksa yang bertugas di bagian intel Kejari Surabaya ini menyatakan pikir-pikir.

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan JPU Kusbiyantoro yang sebelumnya menjatuhkan tuntutan 7 bulan penjara.

Meski telah dinyatakan terbukti bersalah dan mendapat hukuman, namun keluarga saksi korban terlihat belum puas atas vonis ini. Namun diakui Faruk, ayah dari Firdaus, pihaknya tetap menghormati vonis hakim ini.

Diungkapkan Faruk, upaya memperjuangkan keadilan bagi putranya memang tidak mudah, berbagi kendala telah dilaluinya agar terdakwa dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya.

"Sejak di Kepolisian kasus ini nyaris terhenti, dan akhirnya upaya kami tidak sia sia, sampai terdakwa dinyatakan bersalah," ucap Faruk.

Diakui Faruk, sejak peristiwa penganiayaan itu terjadi, pihaknya sudah mendatangi sekolah putranya. Dan disitulah terdakwa Saul pernah mengaku jika telah memukul anaknya.

"Saat itu dia sempat ngaku kalau sudah nampar Firdaus, karena pengakuan itulah saya langsung melaporkan ke Polisi,"terang Faruk Usai persidangan.

Seperti diketahui, Dalam dakwaan disebutkan, kasus ini bermula saat Firdaus Amy Rulloh dan Dysan Andika Ihsan Nugraha, murid kelas 7A SMP Giki, terlibat perkelahian pada Kamis, 3 Oktober 2013, lalu. Terdakwa kemudian melerai pertengkaran dua siswa itu.

Lantas ditengah aksi melerai itu, Tiba-tiba terdakwa menampar pipi sebelah kiri, menonjok hidung dan menampar pipi sebelah kanan saksi Firdaus Amy Rulloh hingga mengakibatkan pendarahan pada hidung korban.

Merasa tak terima, Faruk selaku orang tua korban melaporkan kasus ini ke Polsek Sawahan,Namun dikarenakan pihak Polsek Sawahan tidak memikiki Unit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) akhirnya kasus ini dilimpahkan ke Polrestabes Surabaya.(Komang)

Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive