KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Majelis hakim pemeriksa kasus korupsi MERR II C yang diketuai Maratua Rambe,SH,MH menolak dalil dalil terdakwa Drs EC Djoko Waluyo yang dituangkan dalam eksepsi pada persidangan pekan lalu.
Dalam amar putusan sela yang dibacakan di ruang sidang candra Pengadilan Tipikor Surabaya di Juanda Sidoarjo, senin (22/12/2014), eksepsi yang diajukan tim pembela maupun terdakwa telah masuk dalam pokok materi perkara, sehingga Hakim Maratua Rambe meminta kasus ini lanjut ke Pembuktian.
" Menolak eksepsi terdakwa dan melanjutkan sidang dengan agenda keterangan saksi," ujar hakim dalam putusan sela.
Sebelumnya, Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni Arief Usman, Hanafi dan Feri menyatakan terdakwa dijerat dengan dakwaan berlapis yakni dakwaan Primair, ketiganya didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 Undang Undang No 31 tahun 1999 sebagimana diubah dengan Undang Undang No 20 tahun 2001 Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun.
Dan pada dakwaan primair ke 2, Djoko dianggap melanggar Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana dirubah atas Undang Undang Nomor 31 tahun 2009 Jo Pasal 55 ayat (1)ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Pada dakwaan subsidair, Jaksa menjerat terdakwa dengan Pasal 4 Undang Undang No 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang Jo Pasal 55 ayat (1) Ke 1 Jo Pasal 64 Ayat (1) KHUP.
Dan pada dakwaan ke 3, para terdakwa ini dijerat dengan Pasal 3 Undang Undang No 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Perbuatan terdakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 12 miliar,"ucap Tiga Jaksa Kejari Surabaya saat membacakan dakwaanya secara bergantian.
Seperti diketahui, Pada 2009 lalu, Pemkot Surabaya membebaskan lahan seluas 17.000 meter persegi yang terletak di tiga kelurahan, yakni Kedung Baruk, Rungkut Lor dan Gunung Anyar untuk pembangunan jalan dalam proyek MERR II C.
Nah, dalam proses pembebasan inilah terjadi masalah, Kejari Surabaya menduga ada korupsi dalam pembebasan ini. Para terdakwa diduga melakukan mark up anggaran saat pembebasan lahan.
Namun menariknya, dibalik Kasus hilangnya uang negara sebesar Rp 12 miliar pada proyek MERR II C ini merupakan pengaduan dari masyarakat.
Dari laporan inilah tim Pidsus mulai mengadakan penyelidikan. Awalnya warga Gunung Anyar melaporkan Mantan Camat Gunung Anyar,Kanthi dan Mantan Lurah Gunung Anyar, Muhadi. Mereka dilaporkan ke Kejari Surabaya dengan kasus yang berbeda.
Kanthi dilaporkan merekayasa data waris pada pelepasan lahan yang terkena proyek MERR II C. Ahli waris itu dianggap telah meninggal padahal mereka masih hidup.
Lantas, Muhadi dilaporkan menerima Gratifikasi berupa mobil Honda CRV dari pelolosan riwayat tanah.
Setelah didalami, Pidsus Kejari Surabaya mengabaikan laporan ahli waris dan malah mengembangkan kasus ini ke arah mark up proses pelepasan lahan ini. (Komang)