Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Soft Launching Kota Lama, Gelar Sejumlah Paket Wisata

Sejumlah paket wisata digelar Pemkot Surabaya usai soft launching Kota Lama zona Eropa yang berada di kawasan Jalan Rajawali, Krembangan, Surabaya.

Cegah Narkoba di Kalangan ASN dan Pelajar, Pemkot Surabaya Gandeng BNN dan Polisi

Upaya Pemkot Surabaya memberantas Narkoba tak hanya di kalangan pelajar dan masyarakat, tetapi juga Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup pemkot.

Peluang Investasi untuk Pengembangan Eks THR-TRS

Pemkot Surabaya menggandeng Kamar Dagang dan Industri (Kadin) untuk mempromosikan proyek peluang investasi di Kota Pahlawan. Diantaranya di kompleks eks Taman Hiburan Rakyat (THR) dan Taman Remaja Surabaya (TRS).

Tekan Laju Inflasi, Pemkot Rutin Gelar Pangan Murah

Untuk menekan laju inflasi agar masyarakat bisa mendapatkan komoditas bahan pangan dengan lebih murah, Pemkot Surabaya rutin menggulirkan program Gerakan Pangan Murah setiap bulan.

Pemkot Surabaya Komitmen Amankan Aset yang Dikuasai Pihak Ketiga

Berbagai upaya strategis terus dilakukan Pemkot Surabaya untuk memastikan aset daerah dapat dimanfaatkan secara optimal demi kepentingan warga dan pemerintah.

Selasa, 23 Desember 2014

Gugatan Pra Peradilan Tersangka Korupsi Kredit Macet Bank Mandiri Edi Thamrin Kalah


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Setelah melalui persidangan selama 7 kali dalam seminggu akhirnya hakim tunggal perkara Pra Peradilan, Musa Nur Aini, SH menolak gugatan yang diajukan Edi Gunawan Thamrin tersangka  kredit macet Bank Mandiri Rp 90 milliar.

Dalam amar putusan yang dibacakan  di PN Surabaya, Senin (22/12/2014), Hakim Musa menganggap penahanan yang dilakukan Penyidik Pidsus Kejati Jatim terhadap  Direktur PT Samudera Bahtera Agung (SBA) telah sesuai dengan Prosedur.

"Sesuai dengan bukti-bukti yang diajukan dari pemohon dan termohon, penahanan yang dilakukan penyidik telah sesuai dengan SOP, Sehingga dalil dalih pemohon patutlah dikesampingkan dan ditolak,"ujar Hakim Musa saat membacakan amar putusannya.

Usai persidangan, Samuel salah seorang tim penasehat dari Kantor Hukum Guntur and Partners sudah menyakini jika hakim akan menolak permohonannya.

Salah satu alasan dilakukan gugatan Pra Peradilan ini, kata Samuel hanya untuk mempercepat kasus ini dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.

"Kalah menang sudah biasa tapi intinya dengan di Pra Peradilankan, kasus ini segera di limpahkan Ke Pengadilan Tipikor, nggak lama lama mandeg di penyidik,"terangnya.

Seperti diketahui, Edi dijebloskan ke Rutan Medaeng sejak 13 Agustus 2014 lalu. Dirut PT Sejahtera Bahtera Agung (SBA) itu ditahan karena dinilai tidak kooperatif. Eddy baru memenuhi panggilan penyidik setelah dipanggil tiga kali oleh kejaksaan dan dikhawatirkan akan menghilangkan barang bukti.

Selain menahan tersangka, penyidik juga menyita rumah mewah milik tersangka yang berada di kawasan  Lontar, Sambikerep, Surabaya. Penyidik menaksir harga rumah yang disita milik tersangka senilai Rp 20 miliar dan Itupun masih kurang karena nilai kredit yang dicairkan dari Bank Mandiri dan macet sebesar Rp 90 miliar

Penyitaan rumah tersebut  dilakukan penyidik sebagai bagian dari pengembalian kerugian negara. Itu dilakukan agar rumah tersebut tidak dialihkan atau diperjualbelikan ke pihak lain. Sedangkan  dua rumah lainnya milik tersangka tidak jadi disita karena sudah dijual ke pihak lain.

Sementara, dari  15 kapal yang diagunkan tersangka , Kejaksaan baru menyita  satu kapal, yang ditemukan di Pelabuhan Kamal, Bangkalan, beberapa waktu lalu. Sedangkan tiga kapal lainnya yang diketahui docking atau diperbaiki, di antaranya berada di Papua, hingga kini masih belum disita.

Dari informasi yang diperoleh penyidik, dari 15 kapal yang diagunkan, lima kapal sudah dijual tersangka atas persetujuan oknum Bank Mandiri. Soal itu dikroscekkan kepada pejabat Bank Mandiri beberapa waktu lalu.

Eddy Tambhrin diketahui telah mengajukan tiga kali kredit ke Bank Mandiri cabang Pahlawan sejak 2010 lalu. Terakhir, kredit yang macet diajukan pada 2012. Nominalnya cukup fantastis, yakni Rp 172 miliar. Untuk mendapatkan kredit, perusahaan ekspedisi itu mengagunkan 15 kapal miliknya yang kini telah hilang. (Komang)

Jumat, 19 Desember 2014

JAN–NOV 2014, KLAIM SANTUNAN JASA RAHARJA TURUN 9 PERSEN


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Jawa Timur menyatakan klaim santunan kecelakaan pada Januari-November tahun 2014 mengalami penurunan sekitar 9 persen, jika dibandingkan periode yang sama tahun 2013 lalu. Rinciannya, pada Januari-November 2013 santunan yang dikeluarkan sebesar Rp 251.032.091.127,-, sedangkan tahun ini pada periode yang sama turun menjadi Rp 212.003.198.639,- atau turun sekitar 9 persen.

Kepala Humas Jasa Raharja Jatim, Totok Ery Sukamto, di kantornya Surabaya, Jum'at (19/12) mengatakan, penurunan klaim santunan pada tahun ini dikarenakan beberapa hal di antaranya kesadaran masyarakat dalam mentaati peraturan tertib berlalulintas serta adanya upaya-upaya pihak terkait yang melakukan program dalam mengupayakan untuk menekan jumlah kecelakaan di jalan.

Selain itu, kata Totok, dalam hal pembayaran santunan, pihaknya saat ini terus berusaha memberikan kemudahan untuk pembayaran santunan kepada korban maupun ahli waris korban kecelakaan. Salah satunya dilakukan dengan mengoptimalkan pelayanan melalui Mobil Unit Pelayanan Jasa Raharja.

“Jadi mobil ini tugasnya mendatangi korban kecelakaan atau ahli warisnya untuk membantu menyelesaikan masalah administrasi yang mungkin timbul sehingga pembayaran santunan bisa dilakukan secepat mungkin,” katanya.

Saat ini, Totok menuturkan, rata-rata pembayaran santunan kepada korban kecelakaan dan ahli warisnya dilakukan dalam 4 hari, lebih cepat dari ketentuan pemerintah, selama 6 hari kerja. Sedangkan nilai santunan yang diberikan kepada korban dan ahli waris saat ini belum berubah yakni untuk korban meninggal dunia sebanyak Rp 25 juta, untuk korban luka diberikan biaya perawatan sebesar maksimal Rp 10 juta, untuk korban cacat tetap maksimal Rp 25 juta dan santunan biaya penguburan sebesar Rp 2 juta.

“Nilai tersebut untuk kecelakaan di darat dan laut, sedangkan untuk kecelakaan pesawat udara, nilai santunannya 2 kali lipat,” pungkasnya.

Untuk teknis prosedur pelaksanaannya, jelasnya, apabila terjadi kecelakaan lalu lintas diharapkan segera melaporkan kepada pihak Kepolisian (Unit Laka Polres setempat), kemudian pihak Rumah Sakit akan menghubungi Jasa Raharja untuk selanjutnya meminta Surat Jaminan, setelah Surat Jaminan diterbitkan maka biaya yang berkaitan dengan rawatan para korban kecelakaan akan ditanggung oleh Jasa Raharja.

Totok juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu menaati peraturan lalu lintas dan berkendara dengan baik dan benar. Karena, menurutnya, minimnya kesadaran berlalulintas menyebabkan angka Lakalantas di Jawa Timur dapat dikatakan tinggi. (arf)

Kamis, 18 Desember 2014

Edarkan Bubuk Ekstasi, AT Dibantu Tiga Rekannya di Surabaya


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) AT tidak sendirian dalam memasok bubuk ekstasi seberat 6,1 kilogram melalui Bandara Juanda.

Ada tiga tersangka lain yang terlibat dalam jaringan ini. (Baca : Ekstasi Senilai Rp 17 M Ini Diselundupkan Dalam Pasir Kotoran Kucing)

Ketiganya F (40), R (35), dan A (32), ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) Jatim berdasarkan pengembangan tersangka AT.

Tersangka F adalah orang asli Indonesia kewarganegaraan Belanda. Sedangkan tersangka R dan tersangka A sama-sama asal Surabaya.

"Peran tiga tersangka ini adalah bandar dan donatur," kata Kepala BNN Jatim, Iwan Ibrahim, Kamis (18/12/2014).

Tiga tersangka ditangkap di lokasi berbeda. Iwan tidak mengungkap lokasi penangkapan tiga tersangka tersebut.

Iwan hanya menyebut lokasi penangkapan di kawasan elit di Surabaya.

Menurutnya, jaringan ini merupakan jaringan baru. AT baru dua kali mengirim bubuk ekstasi ke Surabaya.

Bubuk ekstasi pertama dikirim pada Oktober 2014 lalu. (Baca : Bubuk Ekstasi Milik AT Sempat Lewati Jalur Darat Belanda dan Italia)

Dalam dua kali pengiriman ini, AT dan jaringannya hanya mengedarkan di Surabaya.

"Kami menyita uang tunai sebesar Rp 2 miliar dari tangan tersangka," tambahnya.(arf)

Bubuk Ekstasi Milik AT Sempat Lewati Jalur Darat Belanda dan Italia


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Penyelundupan bubuk ekstasi seberat 6,1 kilogram yang digagalkan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Juanda bukan berasal dari Singapura.

Tersangka berinisial AT (54) hanya transit di Singapura. (Baca : Ekstasi Senilai Rp 17 M Ini Diselundupkan Dalam Pasir Kotoran Kucing)

Kepala KPPBC Juanda, Iwan Hermawan mengungkapkan tersangka berangkat dari Belanda. Tersangka juga mengantongi paspor Belanda.

Menurutnya, AT tidak memesan tiket jauh-jauh hari sebelum berangkat ke Indonesia. Ia baru memesan tiket sehari sebelum berangkat ke Indonesia, yaitu 11 Desember 2014.

"Tersangka juga baru mendapat paspor beberapa hari sebelumnya," kata Iwan.

Menurutnya, AT tidak langsung menuju Singapura dari Belanda. Namun, meninggalkan Belanda ke Milan melalui jalur darat. Dari kota di Italia inilah AT menuju Singapura melalui jalur udara. AT kemudian menuju Surabaya menggunakan pesawat Singapore Airline nomor penerbangan SQ-390. Ia lalu tiba di Bandara Juanda pada 12 Desember 2014 pukul 09.30 WIB.

Menurut Iwan, biasanya penyelundupan barang terlarang dilakukan pada malam hari. Tapi AT berani memasukkan bubuk ekstasi ke Indonesia pada pagi hari. (arf)

Ekstasi Senilai Rp 17 M Ini Diselundupkan Dalam Pasir Kotoran Kucing


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Juanda menggagalkan penyelundupan bubuk ekstasi melalui Bandara Juanda.

Bubuk ekstasi seberat 6,1 kilogram itu dipasok melalui jasa kurir berinisial AT (54).

Kepala KPPBC Juanda, Iwan Hermawan menyebutkan bubuk ekstasi itu seharga Rp 2 miliar.

Namun, setelah masuk ke pasaran, harganya bisa mencapai Rp 17 miliar.

Pengiriman bubuk sabu ini melalui pesawat Singapore Airline nomor penerbangan SQ-390 rute Singapura-Surabaya.

Untuk mengelabui pengawasan petugas, bubuk tersebut dimasukkan dalam kemasan pasir untuk pembuangan kotoran kucing.

Kemasan ini dimasukkan ke dalam koper warna hitam.

"Isi kemasan itu diketahui berdasar pemeriksaan X-Ray," kata Iwan, Kamis (18/12/2014).

Tersangka ditangkap saat akan mengambil koper tersebut. Sebelum memastikan barang tersebut terlarang, petugas langsung memeriksa di lokasi.

Hasil pemeriksaan menunjukkan barang tersebut termasuk narkotika golongan I.

"Tersangka dan barang buktinya kami serahkan ke BNN Jatim untuk diperiksa lebih lanjut," tambahnya. (arf)

Pasal Rehabilitasi Muncul Dalam Dakwaan Jaksa


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Kejaksaan Tinggi Bidang Pengawasan semestinya harus sering memelototi kinerja para Jaksa Fungsional di wilayah kerjanya. Terlebih dalam upaya penegakan hukum bagi kasus narkoba.

Sebagai kepanjangan tangan Pemerintah untuk
memberantas peredaran narkotika di negeri ini, semestinya Korps Adhyaksa sebagai penuntut tak perlu memberikan ampun bagi bandar bandar narkoba.

Tapi nyatanya, kasus narkoba malah sering menjadi 'ajang transaksi' guna mengeruk keuntungan pribadi bagi oknum jaksa. 

Seperti terlihat pada kasus narkoba tangkapan Polrestabes Surabaya, yakni  Ana Ayu Pertiwi,warga jalan Plemahan Surabaya,Dinda Puspitasari warga  Gunung Anyar Surabaya, Abdus Samat, warga Jalan Bolodewo Surabaya dan  Rahmat Rivianto warga  Omben Sampang Madura, ke empat terdakwa  yang diduga sebagai pengedar sabu ini malah mendapat 'angin surga' dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arief Fathurrahman.

Oleh Jaksa yang bertugas dibagian Pidum Kejari Surabaya, ke empat terdakwa juga didakwa sebagai pengguna.

Hal itu terungkap dalam persidangan yang digelar diruang sidang garuda PN Surabaya, Kamis (18/12/2014) dengan agenda pembacaan surat dakwaan.

Surat dakwaan para terdakwa ini tidak dibacakan oleh Jaksa Arief melainkan dibacakan oleh rekan sejawatnya yakni
Fathul.

Dugaan adanya 'permainan' dalam kasus ini  semakin kentara ketika Burhanudin selaku ketua majelis hakim menawarkan ke empatnya untuk menggunakan pembela.

Hakim Burhanudin menawarkan Pengacara Prodeo pada para terdakwa bila mereka  tak mampu membayar jasa pengacara. Namun, disela sela penawaran itu, Jaksa Fathul berkata pelan ke arah para terdakwa dan mengatakan agar jangan menggunakan pengacara.

Tak ayal, bisikan Jaksa Fathul disambut mereka, hingga akhirnya dakwaan mereka langsung dibacakan.

Dalam dakwaan primair keempat terdakwa didakwa ini dijerat melanggar  pasal 114 ayat (1)  UU.No.35 tahun 2009 jo  pasal  132 ayat (1) UU 1 Nomer 35 tahun 2009.

"Sedangkan dalam dakwaan Primair terdakwa melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009,"ucap Jaksa Fathul saat membacakan dakwaannya.

Diuraikan Fathul,   keempat terdakwa awalnya pada bulan oktober 2014 tertangkap polisi didaerah jalan plemahan  9 no.24 surabaya tempat tinggal Ana Ayu,didalam rumah itulah polisi mendapati keempat terdakwa mengkonsumsi Narkoba jenis golongan 1 beserta satu poket sabu seberat 0,766 gram

"Dalam pernyataannya Ayu mengatakan bahwa barang tersebut dibeli dari saudara Suleh (DPO),"urai Fathul dalam dakwaannya.

Usai sidang jaksa kelahiran pulau garam  ini tak bersedia memberikan data keempat terdakwa dengan dalih milik rekannya. "ini bukan perkara saya,ini perkaranya Arif,saya hanya membacakannya," ucap fathul.(Komang)

Bebas Jeratan Pengedar, WNA Australia Dituntut 16 Tahun Penjara


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Wayan Oja Miasta membebaskan terdakwa Andrew Roger alias Yo alias Yo Roger dari jeratan pengedar. Ia terbebas dari  dakwaan primair melanggar  pasal 114 Undang Undang RI No 35 Tahun 2009.

Dalam surat tuntutan yang dibacakan diruang sidang garuda PN Surabaya, Kamis (18/12/2014). Perbuatan terdakwa warga negara Australia ini  terbukti pada dakwaan subsider, yakni melanggar pasal 112 ayat (1) dan 111 Undang Undang RI No 35 Tahun 2009, tentang menyimpan dan memiliki narkotika.

Namun meski dinyatakan bebas dari dakwaan pengedar, JPU I Wayan Oja Miasta tetap menuntut berat warga Australia ini. Ia dituntut 16 tahun penjara. 

Selain hukuman badan, Roger juga diwajibkan membayar denda Rp 800 juta dan bila tidak dibayar, digantikan dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

"Menuntut terdakwa dengan hukuman 16 tahun penjara dan denda Rp 800 juta Subisadir 6 bulan kurungan,"ujar JPU I Wayan Oja Miasta dalam amar tuntutannya.

Tuntutan itu dirasa berat bagi Budi Sampurno dan Erick selaku kuasa hukum terdakwa Roger. Untuk itu , mereka mengaku akan mengajukan pembelaan yang sedianya akan dibacakan setelah tahun baru 2015.

"Kami sangat terkejut dengan tuntutan ini dan kami harus berhati hati dalam membuat pembelaan dan kami minta agar pembelaan dibacakan setelah tahun baru saja,"ucap Budi Sampurno pada majelis hakim yang diketuai Ainur Rofiq diakhir persidangannya.

Seperti diketahui Roger ditangkap oleh Polisi di  rumahnya di Petemon Timur nomor 51, Surabaya pada 7 Mei 2014. Sekitar pukul 21.30 WIB, polisi menggrebeknya dan mendapati Roger sedang melinting ganja di atas meja. Petugas kemudian menggeledah isi kamar terdakwa. Hasilnya cukup mengejutkan. Petugas menemukan 800 gram ganja dalam bungkusan koran yang ditemukan di bawah meja.

Selain menemukan memiliki 800 gram ganja, dalam penggerebekan itu, Polisi juga menemukan  dua poket SS seberat 2,15 gram dan 2 butir ekstasi serta 0,57 gram keytamine. (Komang)

Rabu, 17 Desember 2014

Staf Setwan Dituntut 5 Tahun dan 6 Bulan


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Nuri Subagyo, PNS Pemkot Surabaya yang bertugas di DPRD Kota Surabaya harus menerima pil pahit atas tuntutan Jaksa I Wayan Oja Miasta yang menyatakan dirinya terbukti bersalah memiliki menyimpan narkotika jenis sabu seberat 0,03 gram didalam helm miliknya saat ditangkap oleh Polsek Genteng 11 Agustus 2013 lalu.

Oleh Jaksa I Wayan Oja Miasta, tersakwa Nuri Subagyo dianggap melanggar pasal 112 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain menghukum badan, Jaksa Kejari Surabaya ini juga menuntut terdakwa Nuri Subagyo untuk membayar denda sebesar Rp 800 juta. Dan bila tidak dibayar, maka denda tersebut bisa digantikan dengan hukuman kurungan selama tiga bulan.

"Menuntut terdakwa dengan hukuman 5 tahun dan 6 Bulan penjara dan denda sebesar Rp 800 Juta subsider tiga bulan kurungan,"ujar Jaksa I Wayan Oja saat membacakan surat tuntutannya di ruang sidang candra PN Surabaya, Rabu (17/12/2014).

Atas tuntutan tersebut, terdakwa Nuri melalui Hans Hekakaya,SH mengaku akan melakukan pembelaan yang sedianya akan dibacakan pada Senin (22/12/2014) mendatang.

"Kami ajukan pledoi hari senin," ujar Hans diakhir persidangan yang diketuai Hakim Tinuk Kushariyanti.

Seperti diketahui, Nuri ditangkap oleh Polsek Genteng pada 11 Agustus 2014 lalu di depan Taman Prestasi  Jalan Taman Apsari Surabaya. Saat ditangkap, petugas menemukan sabu seberat 0,03 gram dihelm miliknya.

Penangkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat yang menghubungi SPKT Polsek Genteng. Dalam informasi tersebut, si pemberi informasi memberikan ciri ciri terdakwa maupun sepeda motor milik terdakwa.

Lantas, info tersebut ditindak lanjuti oleh bagian reserse dan  setelah dilakukan pengintaian dilapangan, Petugas akhirnya menemukan ciri ciri tersebut adalah terdakwa Nuri Subagyo. (Komang)

Walikota Surabaya Terima Penghargaan Penggerak Budaya Literasi




KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Ikatan Penerbit Indonesia (IKAPI) menilai Walikota Surabaya, Tri Rismaharini, sebagai figur pemimpin daerah yang paling aktif dalam mendorong minat baca warga kota yang dipimpinnya. Berdasar penilaian tersebut, IKAPI memberikan anugerah IKAPI berupa penggerak budaya literasi kepada Walikota Surabaya. Penghargaan diserahkan kepada walikota Risma di ruang kerjanya di Balai Kota Surabaya, Rabu (17/12).

Dewan Pertimbangan Pusat IKAPI, Udanarto Pudji Ludwinto mengatakan, pihaknya sudah lama mendengar bagaimana peran Walikota Risma dalam meningkatkan budaya baca di Surabaya. Dari situ, tim IKAPI Jakarta kemudian datang langsung ke Surabaya. Mereka turun ke sekolah-sekolah dan juga taman bacaan masyarakat (TBM) untuk memantau aktivitas baca anak-anak dan juga masyarakat Surabaya.

Menurut Udanarto, selain Walikota Risma, figur lain yang menjadi pertimbangan IKAPI adalah Hanum Salsabiela Rais. Putri dari mantan Ketua MPR, Amien Rais ini menulis novel laris “99 Cahaya di Langit Eropa” yang kemudian di filmkan.

“Kami kemudian memutuskan Bu Risma yang paling pantas mendapatkan anugerah dari IKAPI sebagai penggerak budaya literasi. Ini juga atas usulan dari IKAPI Jawa Timur. Bu Risma menjadi satu-satunya wlaikota yang pernah menerima penghargaan ini,” tegas Udanarto.

Pria yang pernah menjabat Ketua IKAPI Jatim ini menyebut sosok Walikota Surabaya sebagai figur langka, terutama dalam kaitan dengan membangun budaya literasi di masyarakat. “Baru Surabaya yang kami lihat ada kemajuan daIam menggerakkan literasi, kota lain belum. Ini harus kita support agar minat baca anak-anak terus tumbuh. Peran orang tua dan guru juga sangat penting sehingga anak-anak tidak monoton hanya melihat televise,” sambung dia.

Walikota Surabaya, Tri Rismaharini kepada wartawan mengaku tidak menyangka akan mendapatkan penghargaan tersebut. Apalagi, Kota Surabaya sebelumnya tidak pernah mengikuti lomba. Walikota menekankan bahwa hal paling penting sebenarnya bukan pada penghargaan yang diterima.

“Terus terang saya tidak mengira. Dan kita arahnya memang bukan mendapatkan penghargaan, tetapi kalaupun dapat, ini untuk mendorong kawan-kawan agar  bekerja lebih keras lagi. Tapi memang tidak boleh hanya berhenti pada penghargaan karena tujuan kita untuk membangun masyarakat Surabaya supaya menjadi lebih sejahtera,” jelas walikota.

Dijelaskan walikota, membaca memiliki peran penting dalam membentuk daya imajinasi dan kreativitas anak. Sebab, melalui bacaan, dengan membayangkan apa yang dibaca, anak-anak akan membentuk imajinasinya sendiri. Berbeda dengan digital/elektronik yang sudah menampilkan gambar dan suara.

“Harus ada era nya. Saya khawatir kalau langsung masuk ke digital, kreativitas anak-anak akan berkurang. Kita harus membangun kreativitas anak-anak karena mereka-lah yang kelak akan memenangkan Indonesia,” sambung walikota perempuan pertama dalam sejarah pemerintahan Kota Surabaya ini. 

Ke depan, walikota berharap,  selain di sekolah, anak-anak yang menuntut ilmu di pondok pesantren juga gemar membaca, baik buku pelajaran maupun buku cerita. Sehingga, kelak ketika sudah berkehidupan sosial di masyarakat, mereka akan memiliki wawasan luas. “Saya tugaskan Bu Arini (Kepala Badan Arsip dan Perpustakaan Kota Surabaya) untuk masuk ke Pesantren,” sambung walikota. (arf)

Melawan Vonis Hakim, Jaksa Ajukan Kasasi Perkara Penipuan dan Penggelapan Rp 4,5 Milliar


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Vonis bebas majelis hakim Burhanudin yang diberikan ke terdakwa Ratnawati (45) Direktur PT Cakrawala Dua Benua (CDB) pada 17 November 2014 dalam dugaan kasus penipuan dan penggelapan dana kerjasama senilai Rp 4,5 milliar akhirnya mendapatkan perlawanan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lujeng Andayani dari Kejati Jatim.

Rabu, (17/12/2014) Jaksa Lujeng Andayani menyerahkan memori kasasi ke bagian upaya hukum  Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Diterangkan Lujeng,  salah satu alasan dilakukan kasasi atas putusan onslgah tersebut dikarenakan  majelis hakim menyampingkan dalil dalil pada surat dakwaan dan surat tuntutannya.

"Intinya utang piutang pribadi dicampur adukan dengan perseroan untuk memperoleh keuntungan. Untung 15 persen setahun, akan dikembalikan 30 Nofember 2014, karena tertarik dengan tipu dayanya, uang itu diserahkan tapi tidak ada pengembalian,"jelas Jaksa Lujeng di PN Surabaya, Rabu (17/12/2014).

Perlu diketahui, oleh Tiga majelis hakim yang terdiri dari Burhanudin (Ketua Majelis), Lamsana sipayung dan Mustofa (hakim anggota) menyatakan perbuatan yang dilakukan terdakwa Ratnawati bukanlah merupakan perbuatan terdakwa melainkan masuk dalam ranah hukum perdata. Selain itu, majelis hakim juga merehabilitasi nama baik terdakwa.

Ratnawati dilaporkan oleh mitra kerjanya. Ia dianggap melakukan penipuan dam penggelapan uang perusahaan konsorsium  antara PT Cakrawala Dua Benua dengan PT Jembo Energindo.

Dalam perjanjian, terdakwa Ratnawati yang menjabat sebagai Direktur ini melakukan rencana kerjasama pengelolaan dan pembiayaan proyek milik PT Cakrawala Dua Benua dengan pengusaha surabaya yakni Echwanto dan Hendy Iskandar yang awalnya dikenalkan oleh Santoso Prajogo, pengusaha yang juga tinggal di Surabaya. Kerjasama itu dituangkan dalam perjanjian No 05
tanggal 04 Agustus 2010.

Dalam rangka kerjasama pengelolaan dan proyek itulah, mereka membentuk perusahaan baru yakni  PT Armi Sukses Mandiri, yang didirikan pada 22 Juni 2010 lalu.

Sebagai bentuk konsekuensi hukum sebagai pendiri sekaligus pemegang sahan PT Armi Sukses Mandiri, mereka menyetorkan modal untuk perseroan, baik modal yang disetor maupun modal yang ditempatkan, untuk tahap 1 Rp 21 miliar, tahap 20 miliar.

Setoran modal tersebut dimaksudkan untuk pembiayaan proyek milik PT Cakrawala Dua Benua, konsorsium dengan PT Jembo Energindo yang
yang menjadi obyek kerjasama antara PT Cakrawala Dua Benua dengan PT Armi Sukses Mandiri.

Berbarengan dengan dilakukannya setoran modal itulah dibuatkan dokumen perjanjian hutang piutang antara PT Cakrawala Dua Benua dengan Albert Robert Mailissa. Itu dilakukan agar ketika mendapatkan keuntungan atau laba, PT Armi Sukses Mandiri dapat ditarik atau diambil oleh para pemegang saham.

Ditengah perjalanan, dalam perjanjian waktu pengelolahan dan pembiayaan proyek tersebut masih membutuhkan tambahan modal. Saat itu disepakati Santoso Prajogo, Echwanto dan Hendy Iskandar menyepakati untuk mencari dana pinjaman dari lembaga perbangkan. Namun Hal itu gagal dilakukan lantaran pihak perbangkan tidak mau melakukan pencairan pembiayaan, karena PT Armi Sukses Mandiri baru berdiri dan belum memiliki record yang baik di Bank maupun Bank Indonesia.
Karena gagal , akhirnya Ratnawati selaku Direkturn PT Cakrawala Dua Benua mencari sendiri dan berhasil mendapatkan pinjaman dari Bank Mutiara senilai Rp 60 miliar.

Namun, pencairan itu tidak pernah disampaikan Ratnawati ke mitra kerjanya. Ratnawati juga tidak pernah melaporkan posisi keuangan perusahaan dan proyek proyek yang telah ditandatangani dalam kerjasama. Akibatnya ia dilaporkan ke Polda Jatim lantaran dianggap melakukan penipuan dan penggelapan.

Sebelumnya Oleh Jaksa Penuntut Umum  (JPU) Lujeng  Andayani terdakwa wanita yang tinggal di Puri Marina Jakarta Utara ini dijerat pasal berlapis, Ia didakwa melanggar pasal 372 KUHP tentang penipuan dan 378 tentang penggelapan dan dituntut 3 tahun penjara.  (Komang)

Lempar Gelas Kopi Panas, Warga Pakal Surabaya Kaget Saat Dieksekusi Jaksa Usai Sidang PK


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) H Muhammad Ibrahim Yamin Bin H Ahmad Imron (62) warga Jallqn Raci Gang II No 3 A Pakal Surabaya begitu terkejut saat Kejari Surabaya melakukan eksekusi terhadapnya.  Terpidana kasus penganiayaan ini langsung diborgol oleh Jaksa Swaskito Wibowo selaku eksekutor usai menjalani persidangan pengajuan Peninjauan Kembali (PK) yang diketuai majelis hakim Ferdinandus,SH diruang sidang Kartika Pengadilan Negeri ( PN) Surabaya.

Ibrahim sempat meronta sambil meminta pada jaksa eksekutor untuk tidak mengesekusinya. "Saya kan masih ajukan PK Pak, kenapa kok di eksekusi sekarang,"ucapnya.

Namun, rintihan itu tak dihiraukan oleh Jaksa Swaskito, Ia meminta pada isteri terpidana Muhammad Ibrahim untuk datang ke Kejari Surabaya terkait penjelalsan pelaksanaan eksekusi ini. " PK tidak menghalangi pelaksanaan eksekusi , kami harap Ibu juga bersedia ikut ke Kantor untuk kami berikan penjelasan," ucap Jaksa Swaskito.

Usai memborgol terpidana Ibrahim, para eksekutor langsung membawanya ke Kejari Surabaya dengan menggunakan mobil Toyota Innova warna hitam.

Dalam pelaksanaan eksekusi ini, Kejari Surabaya menerjunkan beberpa tim pelaksana, diantaranya, Jaksa Swaskito Wibowo, Jaksa Arief Fahturrahman, dan dua staf Pidum Kejari Surabaya serta seorang petugas Kepolisian dari Polsek Sukomanunggal.

Eksekusi ini merupakan buntut dari putusan kasasi yang menolak kasasi sari terpidana, Hakim MA Pada tingkat kasasi sependapat dengan putusan peradilan tingat pertama dan tingkat banding. Ia   divonis 3 bulan  Penjara.

Seperti diketahui, penganiayaan ini terjadi ketika terpidana Ibrahim mendatangi warung kopi milik saksi korban Siti Alfiyah. Saat itu terjadi keributan kecil masalah waris, mereka saling debat kusir yang berkepanjangan.

Lantas, terpidana melempar gelas ke saksi korban Siti Alfiyah dengan gelas yang berisi kopi panas , akibatnya saksi mengalami memar dibagian pelipis kiri pada 2011 lalu.

Dalam upaya PK nya, tereksekusi membantah telah melempar gelas pada saksi korban. Dalam dalihnya,  Lemparan gelas tersebut dilakukan oleh suami korban. (Komang)

Selasa, 16 Desember 2014

Jiangmen dan Xiamen Kota Penuh Inspirasi

KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Belajarlah  hingga ke negeri China, peribahasa itu memang perlu dilakukan. Pantas saja kota Surabaya menjalin kerjasama antarkota dengan negara “tirai bambu” itu yang disebut dengan sister city atau kota kembar.

Untuk mempererat jalinan kerjasama tersebut, pada awal Desember 2014 lalu, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memberangkatkan 47 wartawan yang tergabung di pokja Pemkot Surabaya.

Tapi kali ini tidak seperti tahun-tahun sebelumnya, rombongan wartawan di lepas oleh walikota Surabaya, Tri Rismaharini tanpa didampingi oleh PNS (Pegawai Negeri Sipil) dari Pemkot Surabaya.

Dari 47 wartawan itu terbagi menjadi dua kelompok. Nah, sedangkan wartawan Majalah Progresif masuk pada kelompok II yang beranggotakan 23 orang dengan tujuan kota Jiangmen dan Xiamen.

Memang di Kota Jiangmen terlihat maju pesat, perkembangan kota di Provinsi Guangdong ini sangat luar biasa meski, kota ini bisa di bilang baru berkembang. Dengan kapasitas dapat menampung 10 juta jiwa penduduk, kota ini dipersiapkan menjadi kota yang banyak menggunakan teknologi informasi dan komunikasi global.

Ini bisa dilihat dari perbedaan yang sangat mencolok bila dibandingkan dengan kota-kota besar yang ada di Indonesia terutama di Surabaya. Di jalanan Jiangmen tak terlihat satupun polisi lalu lintas yang sibuk mengatur alur kendaraan.

Kepolisian Jiangmen cukup mengawasi jalanan kota dengan memantau CCTV (Closes Circuit Television). “ Disini, setiap 50 meter ada  CCTV  di jalan. Dari rekaman CCTV ini, polisi mengawasi lalu lintas dan mengetahui jika ada pelanggaran lalu lintas hingga kecelakaan.” kata Mr. Chen. pria setempat yang mengaku memiliki nama Indonesia, Sudarman

Lalu bagaimana bila mengetahui atau menilang para pelanggar lalu lintas itu, kalu para pelanggar tersebut langsung tancapa gas? “Jika ada yang melanggar lalu lintas, langsung ditilang. Semuanya diketahui dari CCTV. Dan denda tilang akan diketahui dan harus dibayar pelanggar saat mereka membayar pajak kendaraan tiap tahun. Pelanggar tak bisa menyangkal, karena polisi akan menunjukkan rekaman CCTV itu sebagai bukti pelanggaranya. Sederhana kan?,” jelasnya.

Bahkan kata Sudarman, tidak hanya para pengendara yang saat melanggar dija-lanan, saat parkir pun, para pengemudi harus selalu mentaati peraturan yang sudah ditentukan.“Kita kalau parkir sembarangan bisa ditilang, dan poinnya cukup banyak, bila melampau poin maka sim kita akan ditilang. yah...kita bakal gak bisa bekerja, nunggu lima tahun lagi baru bisa ngurus sim.” jelasnya.

Ada lagi sektor di Jiangmen yang cukup mengesankan yakni gaji guru sebesar Rp 20 Juta/bulan atau 10 ribu yuan, anehnya di negeri tirai bambu itu, ternyata masih terjadi kekurangan guru TK.

Kebutuhan guru TK di Jiangmen, kata Wakil Kepala Sekolah Jiangmen Kindergarten Teachers Training School of Guangdong Province, Wang Minghui sangat kurang.“Di Jiangmen saja meski ada 4.000 TK tetapi jumlah guru masih kurang kare-na kebutuhan pasar. Perbandingannya, satu orang guru diperebutkan oleh tiga TK disini,” katanya saat ditemui wartawan dari Indonesia di kantornya di Jiangmen, (3/12).

Senada dengan si Kepala Sekolah, Li Huai Xing, “Di sekolah kami, pemerintah yang menyediakan sarana prasarana sekolah, gaji guru, dan mengangkat guru TK menjadi pegawai negeri. Pemerintah bahkan memberikan dana sebesar 40 juta yuan per tahun untuk sekolah kami,” ujarnya. (arief)