Selasa, 23 Desember 2014


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Komando Pengembangan dan Pendidikan Angkatan Laut (Kobangdikal) berhasil menciptakan rekor Museum Rekor Indonesia (Muri) Goyang Gemuruh Famire. Event yang diprakarsai oleh Komandan Kobangdikal Laksda TNI I.N.G.N Ary Atmaja, S.E. ini digelar di Kobangdikal merupakan event pertama dalam pencatatan rekor Muri untuk kategori Goyang Gemuruh Famire dengan peserta sebanyak 2.984 orang. Kegiatan ini dilaksanakan di Lapangan Laut Maluku Kesatrian Bumimoro Kobangdikal, Selasa, (23/12/2014).

Dari jumlah 2.984 peserta tersebut berasal dari Prajurit Anggota Tetap (Antap) dan Siswa yang sedang menempuh pendidikan di Kobangdikal, Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota Gabungan Jalasenastri Kobangdikal, Siswa SMK Kal I dan Siswa SMK Farmasi Sekesal Surabaya. Adapun pelaksanaan penciptaan rekor Muri ini dibuka Wakil Komandan Kobangdikal Brigjen TNI Marinir Ivan A.R Titus S.H mewakili Komandan Kobangdikal Laksda TNI I.N.G.N. Ary Atmaja, S.E.

Dalam kesempatan tersebut Wadan Kobangdikal Brigjen TNI Marinir Ivan A.R. Titus, S.H menyampaikan selain pemecahan rekor Muri pelaksanaan Goyang Gemuruh Famire tersebut untuk memperkenalkan Budaya Indonesia yang berasal dari wilayah Indonesia Timur khususnya Pulau Dana Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dimana tarian ini sebagai hiburan Prajurit TNI AL yang bertugas di pulau terluar yang berbatasan dengan Australia. Kegiatan ini dilaksanakan juga sebagai ungkapan syukur bagi prajurit Kobangdikal karena  kegiatan ataupun latihan para prajurit dan siswa Kobangdikal selama setahun ini semua berjalan dengan lancar.

Sementara itu pihak Muri yang diwakili Senior Manajer Paulus Pangkah, SH mengatakan bahwa penciptaan Rekor baru Muri Goyang Gemuruh Famire ini bernomor registrasi Muri No 6786/XII/2014, diserahkan kepada Ketua Gabungan Jalasenastri Kobangdikal Ny. Ir. Kadek Rohitawati Apui mewakili Komandan Kobangdikal Laksda TNI I.N.G.N Aty Atmaja, SE sebagai pemrakarsa dan Wakil Komandan Kobangdikal Brigjen TNI Ivan A.R Titus, S.H sebagai penyelenggara kegiatan.(arf)


KABARPROGRESIF.COM : ( Surabaya) Walikota Surabaya, Tri Rismaharini, mengajak ibu-ibu rumah tangga di Surabaya untuk ikut berperan aktif dalam menghidupkan perekonomian keluarga. Ibu-ibu yang selama ini telah aktif terlibat dalam Pahlawan Ekonomi, diajak untuk lebih meningkatkan kualitas produknya. Sementara ibu-ibu yang belum terlibat, didorong untuk segera bergabung.

Ajakan itu disampaikan Walikota Tri Rismaharini di acara Anugerah Pahlawan Ekonomi Surabaya sekaligus perayaan Hari Ibu yang digelar di Taman Surya (halaman Balai Kota Surabaya), Minggu (21/12).

Bagai seorang motivator ulung, walikota memberikan pencerahan kepada ratusan ibu-ibu yang hadir melalui kata-kata yang memotivasi. Dikatakan walikota bahwa, tantangan ke depan akan semakin berat seiring diberlakukannya era Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) di mana negara-negara lain di Asia Tenggara bisa masuk ke Indonesia tanpa halangan. Menurut walikota, situasi itu harus disikapi ibu-ibu di Surabaya dengan ikut berperan aktif sebagai penggerak roda ekonomi keluarga.

“Surabaya ini warganya tiga juta lebih. Semuanya butuh makan, butuh sepatu, butuh jilbab. Itu peluang yang harus diambil. Makanya kita buat sendiri. Kalau kita bergantung orang lain, itu namanya kita dijajah. Kita harus jadi pemenang di kota sendiri,” ujar walikota.

Acara ini merupakan puncak dari kegiatan Pahlawan Ekonomi yang selama ini digelar Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya. Ada 240-an stan UKM perwakilan dari masing-masing kecamatan yang memajang produknya di Taman Surya. Sebelumnya, Pemkot Surabaya telah melakukan road show Pahlawan EKonomi di 31 kecamatan di Surabaya. Di setiap lokasi, ibu-ibu pelaku UKM antuasias memamerkan kreasi produk mereka seperti kerajinan tangan (handycraft), makanan, minuman tradisional dan juga fashion. Jumlah pahlawan ekonomi di Surabaya kini mencapai 4509 ibu-ibu.

Walikota mengatakan, jika membandingkan kondisi sekarang dengan empat tahun lalu, terlihat nyata beberapa ibu-ibu pahlawan ekonomi di Surabaya, kini mulai menikmati kesuksesan sebagai buah dari kerja keras mereka. “Coba lihat, di sekitar Taman Surya penuh mobil. Ini beda ketika acara ini digelar empat tahun lalu. Waktu itu masih penuh angkot, bemo dan motor. Sekarang sudah bisa beli mobil,” ujar mantan Kepala Bappeko Surabaya ini. 

Padahal, jelas walikota, dulunya, ibu-ibu pelaku UKM tersebut ibu rumah tangga biasa yang tidak memiliki skill apa-apa. Namun, karena adanya kemauan untuk belajar dan bekerja keras, mereka akhirnya berhasil. “Selama ibu-ibu mau belajar dan bekerja keras, tidak ada yang tidak mungkin. Tuhan akan mengabulkan,” ujar walikota perempuan pertama di Surabaya ini.

Karenanya, walikota mengajak ibu-ibu yang belum tergerak, agar mau bergabung menjadi pahlawan ekonomi. “Kita tidak perlu malu, ragu atau takut. Lha wong panjenengan tidak mencuri. Kami akan bantu ibu-ibu,” ujar walikota.

Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Keluarga Berencana (Bapemas KB) Kota Surabaya, Nanis Chairani mengatakan, semakin banyaknya ibu-ibu kreatif pelaku UKM di Kota Surabaya, menandakan bahwa warga Surabaya telah siap menghadapi datangnya Masyarakat Ekonomi ASEAN 2015. “Ini membuat optimisme bagi kita semua untuk menyambut MEA,” ujar Nanis.

Ke depan, Nanis menyebut bahwa Pemkot Surabaya akan membuka pintu kepada sekitar 909 perempuan pekerja yang selama ini telah berusaha untuk keluarga dengan kemampuan mereka, untuk bergabung menjadi pahlawan ekonomi.

“Kita akan memberikan wawasan lebih kepada mereka sehingga mereka bisa mendapatkan pencerahan untuk bisa mengembangkan profesi mereka yang sekarang,” sambung mantan Kabag Humas Pemkot Surabaya ini.

Dalam kesempatan tersebut, Walikota Tri Rismaharini juga mengucapkan selamat hari ibu kepada ibu-ibu di Kota Surabaya. Walikota berharap , ibu-ibu di Surabaya bisa membimbing anak-anaknya menjadi generasi yang unggul dan bisa bersaing dengan anak-anak dari negara maju di seluruh dunia. Ini karena anak-anak berhak untuk mendapatkan pendidikan tinggi sehingga mereka tidak cukup hanya lulus SMA/SMK.

 “Atas nama Pemkot Surabaya, saya ucapkan selamat Hari Ibu untuk para ibu di seluruh Surabaya. Kita sebagai orang tua harus mengantar anak-anak kita menjadi sukses. Caranya kita harus punya kekuatan ekonomi lebih baik. Ayo ibu-ibu, kita tingkatkan ekonomi keluarga. Kami akan berikan akses lebih baik di bidang ekonomi. Yakinlah bahwa Tuhan akan mengubah nasib kita selama kita mau berusaha,” kata walikota.(arf)


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Majelis hakim pemeriksa kasus korupsi MERR II C yang diketuai Maratua Rambe,SH,MH  menolak dalil dalil terdakwa Drs EC Djoko Waluyo yang dituangkan dalam  eksepsi pada persidangan pekan lalu.

Dalam amar putusan sela yang dibacakan di ruang sidang candra Pengadilan Tipikor Surabaya di Juanda Sidoarjo, senin (22/12/2014), eksepsi yang diajukan tim pembela maupun terdakwa telah masuk dalam pokok materi perkara, sehingga Hakim Maratua Rambe meminta kasus ini lanjut ke Pembuktian.

" Menolak eksepsi terdakwa dan melanjutkan sidang dengan agenda keterangan saksi," ujar hakim dalam putusan sela.

Sebelumnya, Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni Arief Usman, Hanafi dan Feri  menyatakan terdakwa dijerat dengan dakwaan berlapis yakni dakwaan Primair, ketiganya didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 Undang Undang  No 31 tahun 1999 sebagimana diubah dengan Undang Undang No 20 tahun 2001 Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun.

Dan pada dakwaan primair ke 2, Djoko  dianggap melanggar Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana dirubah atas Undang Undang  Nomor 31 tahun 2009 Jo Pasal 55 ayat (1)ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Pada dakwaan subsidair, Jaksa menjerat terdakwa dengan Pasal 4 Undang Undang  No 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang Jo Pasal 55 ayat (1) Ke 1 Jo Pasal 64 Ayat (1) KHUP.

Dan pada dakwaan ke 3, para terdakwa ini dijerat dengan Pasal 3 Undang Undang  No 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Perbuatan terdakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 12 miliar,"ucap Tiga Jaksa Kejari Surabaya saat membacakan dakwaanya secara bergantian.

Seperti diketahui, Pada 2009 lalu, Pemkot Surabaya membebaskan lahan seluas 17.000 meter persegi yang terletak di tiga kelurahan, yakni Kedung Baruk, Rungkut Lor dan Gunung Anyar untuk pembangunan jalan dalam proyek MERR II C.

Nah, dalam proses pembebasan inilah terjadi masalah, Kejari Surabaya menduga ada korupsi dalam pembebasan ini. Para terdakwa diduga melakukan mark up anggaran saat pembebasan lahan.

Namun menariknya, dibalik  Kasus hilangnya uang negara sebesar  Rp 12 miliar  pada proyek MERR II C ini merupakan pengaduan dari masyarakat.

Dari laporan inilah  tim Pidsus mulai mengadakan  penyelidikan. Awalnya warga Gunung Anyar   melaporkan Mantan Camat Gunung Anyar,Kanthi dan Mantan Lurah Gunung Anyar, Muhadi. Mereka dilaporkan ke Kejari Surabaya dengan kasus yang berbeda.

Kanthi dilaporkan merekayasa data waris pada pelepasan lahan yang terkena proyek MERR II C. Ahli waris itu dianggap telah meninggal padahal mereka masih hidup.

Lantas, Muhadi dilaporkan menerima Gratifikasi berupa mobil Honda CRV dari pelolosan riwayat tanah.

Setelah didalami, Pidsus Kejari Surabaya mengabaikan laporan ahli waris dan malah  mengembangkan kasus ini ke arah  mark up proses pelepasan lahan ini. (Komang)
   


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Soetijono (62) terdakwa kasus penyerobotan tanah 40 centimeter di Jalan Kalianak 152 Surabaya hanya bisa tertunduk ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) Djamin Sutanto membacakan surat tuntutannya dalam persidangan yang digelar diruang sidang tirta PN Surabaya, Senin (22/12/2014).

Dihadapan majelis hakim yang diketuai M Yapi, terdakwa yang tinggal di kawasan Dharma Husada Utara ini dinyatakan terbukti bersalah melakukan penyerobotan tanah milik saksi Kurniawan selaku Pelapor.  Aksi penyerobotan itu dalam bentuk bangunan pagar tembok yang dibangun terdakwa untuk SPBU yang diatasnamakan anaknya  yakni Suwandi Ongko.

Namun, meski telah mendapatkan teguran dari saksi pelapor, terdakwa tetap tidak memiliki niat baik untuk membongkarnya.

Dalam amar tuntutannya, terdakwa Soetijono dianggap melanggar Pasal 167 KUHP tentang penyerobotan

Salah satu hal yang memberatkan dalam tuntutan Jaksa Djamin,  dikarenakan terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya, sedang hal yang meringankan terdakwa dianggap sopan selama menjalani persidangan.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah memaksa memasuki pekarangan orang lain, menjatuhkan pidana penjara selama 3 bulan penjara,"ucap Jaksa Djamin diakhir pembacaan tuntutannya.

Atas tuntutan tersebut, Soetijono mengaku akan melakukan pembelaan yang sedianya akan dibacakan dalam dua pekan mendatang.

"Karena memperingati hari natal, kami minta waktu dua minggu,"kata Bagus selaku tim pembela terdakwa.

Terpisah, sebelum persidangan ini digelar, Hakim Yapi terlihat gerah dengan aksi mangkir dari terdakwa Soetijono.

Dengan dalih sakit, terdakwa tau mau mengindahkan panggilan sidang. Namun hakim Yapi memberikan waktu 1 jam pada Bagus selaku tim pembelanya untuk menghadirkan terdakwa dan bila tak bisa menghadirkan, Hakim Yapi akan mengeluarkan panggilan paksa.

Ancaman panggilan paksa sang hakim akhirnya membuahkan hasil, dalam waktu 30 menit, terdakwa Soetijono bisa dihadirkan dalam persidangan.

Dijelaskan JPU Djamin, kesabaran hakim Yapi telah memuncak setelah terdakwa Soetijono berprilaku tak Kooperatif.

Selain itu, perentah hakim saat sidang Peninjauan setempat (PS) juga tak dipenuhi. Kala itu, Hakim Yapi meminta agar terdakwa Soetijono dan Kurniawan selaku saksi pelapor melakukan pengukuran ulang dengan tim ukur Independen yang dipatungan dari para pihak.

"Tapi pihak terdakwa Soetijono mengindahkan perintah hakim, dia tidak menghadirkan tim ukur independen dengan alasan belum siap,"jelas Jaksa Djamin sebelum persidangan ini digelar.

Seperti diberitakan sebelumnya, perkara yang menjadikan warga
Dharmahusada Utara Surabaya ini sebagai pesakitan akibat dari ulahnya yang membangun pagar blok dilahan yang disewa oleh Kurniawan. Lahan tersebut berada di sebelah SPBU milik terdakwa di Jalan Kalianak No 152 Surabaya.

Saat pemasangan pagar blok itu, pihak pelapor telah melakukan
pendekatan persuasif dengan terdakwa, baik melakukan pengukuran ulang maupun upaya mediasi. Namun niat baik Kurniawan selaku pelapor tak disambut baik oleh terdakwa Soetijono. Ia malah melanjutkan pemagaran lahan tersebut.

Akibatnya, Kurniawan melaporkan sikap arogan terdakwa Soetijono ini ke Polda Jatim. Kasus ini sendiri sempat menarik perhatian pihak Puskopal, Pemkot Surabaya dan PT Senopati (pihak yang menyewakan
tanah,red).

Atas perbuatan terdakwa Soetijono, Kurniawan  selaku korban mengalami
kerugian hingga puluhan miliar rupiah, lantaran perjanjian bisnisnya dengan pengusaha asal Gresik dibatalkan karena lahan yang akan dikerjasamakan telah dipasang pagar blok.

Lahan yang dipasang pagar blok oleh terdakwa Soetijono melebihi batas2,40 meter, dengan rincian 2 meter lahan milik PT Senopati  dan 0,40 meter mengerucut sepanjang 40 meter adalah milik Kurniawan. (Komang)


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Setelah melalui persidangan selama 7 kali dalam seminggu akhirnya hakim tunggal perkara Pra Peradilan, Musa Nur Aini, SH menolak gugatan yang diajukan Edi Gunawan Thamrin tersangka  kredit macet Bank Mandiri Rp 90 milliar.

Dalam amar putusan yang dibacakan  di PN Surabaya, Senin (22/12/2014), Hakim Musa menganggap penahanan yang dilakukan Penyidik Pidsus Kejati Jatim terhadap  Direktur PT Samudera Bahtera Agung (SBA) telah sesuai dengan Prosedur.

"Sesuai dengan bukti-bukti yang diajukan dari pemohon dan termohon, penahanan yang dilakukan penyidik telah sesuai dengan SOP, Sehingga dalil dalih pemohon patutlah dikesampingkan dan ditolak,"ujar Hakim Musa saat membacakan amar putusannya.

Usai persidangan, Samuel salah seorang tim penasehat dari Kantor Hukum Guntur and Partners sudah menyakini jika hakim akan menolak permohonannya.

Salah satu alasan dilakukan gugatan Pra Peradilan ini, kata Samuel hanya untuk mempercepat kasus ini dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.

"Kalah menang sudah biasa tapi intinya dengan di Pra Peradilankan, kasus ini segera di limpahkan Ke Pengadilan Tipikor, nggak lama lama mandeg di penyidik,"terangnya.

Seperti diketahui, Edi dijebloskan ke Rutan Medaeng sejak 13 Agustus 2014 lalu. Dirut PT Sejahtera Bahtera Agung (SBA) itu ditahan karena dinilai tidak kooperatif. Eddy baru memenuhi panggilan penyidik setelah dipanggil tiga kali oleh kejaksaan dan dikhawatirkan akan menghilangkan barang bukti.

Selain menahan tersangka, penyidik juga menyita rumah mewah milik tersangka yang berada di kawasan  Lontar, Sambikerep, Surabaya. Penyidik menaksir harga rumah yang disita milik tersangka senilai Rp 20 miliar dan Itupun masih kurang karena nilai kredit yang dicairkan dari Bank Mandiri dan macet sebesar Rp 90 miliar

Penyitaan rumah tersebut  dilakukan penyidik sebagai bagian dari pengembalian kerugian negara. Itu dilakukan agar rumah tersebut tidak dialihkan atau diperjualbelikan ke pihak lain. Sedangkan  dua rumah lainnya milik tersangka tidak jadi disita karena sudah dijual ke pihak lain.

Sementara, dari  15 kapal yang diagunkan tersangka , Kejaksaan baru menyita  satu kapal, yang ditemukan di Pelabuhan Kamal, Bangkalan, beberapa waktu lalu. Sedangkan tiga kapal lainnya yang diketahui docking atau diperbaiki, di antaranya berada di Papua, hingga kini masih belum disita.

Dari informasi yang diperoleh penyidik, dari 15 kapal yang diagunkan, lima kapal sudah dijual tersangka atas persetujuan oknum Bank Mandiri. Soal itu dikroscekkan kepada pejabat Bank Mandiri beberapa waktu lalu.

Eddy Tambhrin diketahui telah mengajukan tiga kali kredit ke Bank Mandiri cabang Pahlawan sejak 2010 lalu. Terakhir, kredit yang macet diajukan pada 2012. Nominalnya cukup fantastis, yakni Rp 172 miliar. Untuk mendapatkan kredit, perusahaan ekspedisi itu mengagunkan 15 kapal miliknya yang kini telah hilang. (Komang)


Jumat, 19 Desember 2014


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Jawa Timur menyatakan klaim santunan kecelakaan pada Januari-November tahun 2014 mengalami penurunan sekitar 9 persen, jika dibandingkan periode yang sama tahun 2013 lalu. Rinciannya, pada Januari-November 2013 santunan yang dikeluarkan sebesar Rp 251.032.091.127,-, sedangkan tahun ini pada periode yang sama turun menjadi Rp 212.003.198.639,- atau turun sekitar 9 persen.

Kepala Humas Jasa Raharja Jatim, Totok Ery Sukamto, di kantornya Surabaya, Jum'at (19/12) mengatakan, penurunan klaim santunan pada tahun ini dikarenakan beberapa hal di antaranya kesadaran masyarakat dalam mentaati peraturan tertib berlalulintas serta adanya upaya-upaya pihak terkait yang melakukan program dalam mengupayakan untuk menekan jumlah kecelakaan di jalan.

Selain itu, kata Totok, dalam hal pembayaran santunan, pihaknya saat ini terus berusaha memberikan kemudahan untuk pembayaran santunan kepada korban maupun ahli waris korban kecelakaan. Salah satunya dilakukan dengan mengoptimalkan pelayanan melalui Mobil Unit Pelayanan Jasa Raharja.

“Jadi mobil ini tugasnya mendatangi korban kecelakaan atau ahli warisnya untuk membantu menyelesaikan masalah administrasi yang mungkin timbul sehingga pembayaran santunan bisa dilakukan secepat mungkin,” katanya.

Saat ini, Totok menuturkan, rata-rata pembayaran santunan kepada korban kecelakaan dan ahli warisnya dilakukan dalam 4 hari, lebih cepat dari ketentuan pemerintah, selama 6 hari kerja. Sedangkan nilai santunan yang diberikan kepada korban dan ahli waris saat ini belum berubah yakni untuk korban meninggal dunia sebanyak Rp 25 juta, untuk korban luka diberikan biaya perawatan sebesar maksimal Rp 10 juta, untuk korban cacat tetap maksimal Rp 25 juta dan santunan biaya penguburan sebesar Rp 2 juta.

“Nilai tersebut untuk kecelakaan di darat dan laut, sedangkan untuk kecelakaan pesawat udara, nilai santunannya 2 kali lipat,” pungkasnya.

Untuk teknis prosedur pelaksanaannya, jelasnya, apabila terjadi kecelakaan lalu lintas diharapkan segera melaporkan kepada pihak Kepolisian (Unit Laka Polres setempat), kemudian pihak Rumah Sakit akan menghubungi Jasa Raharja untuk selanjutnya meminta Surat Jaminan, setelah Surat Jaminan diterbitkan maka biaya yang berkaitan dengan rawatan para korban kecelakaan akan ditanggung oleh Jasa Raharja.

Totok juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu menaati peraturan lalu lintas dan berkendara dengan baik dan benar. Karena, menurutnya, minimnya kesadaran berlalulintas menyebabkan angka Lakalantas di Jawa Timur dapat dikatakan tinggi. (arf)

Kamis, 18 Desember 2014


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) AT tidak sendirian dalam memasok bubuk ekstasi seberat 6,1 kilogram melalui Bandara Juanda.

Ada tiga tersangka lain yang terlibat dalam jaringan ini. (Baca : Ekstasi Senilai Rp 17 M Ini Diselundupkan Dalam Pasir Kotoran Kucing)

Ketiganya F (40), R (35), dan A (32), ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) Jatim berdasarkan pengembangan tersangka AT.

Tersangka F adalah orang asli Indonesia kewarganegaraan Belanda. Sedangkan tersangka R dan tersangka A sama-sama asal Surabaya.

"Peran tiga tersangka ini adalah bandar dan donatur," kata Kepala BNN Jatim, Iwan Ibrahim, Kamis (18/12/2014).

Tiga tersangka ditangkap di lokasi berbeda. Iwan tidak mengungkap lokasi penangkapan tiga tersangka tersebut.

Iwan hanya menyebut lokasi penangkapan di kawasan elit di Surabaya.

Menurutnya, jaringan ini merupakan jaringan baru. AT baru dua kali mengirim bubuk ekstasi ke Surabaya.

Bubuk ekstasi pertama dikirim pada Oktober 2014 lalu. (Baca : Bubuk Ekstasi Milik AT Sempat Lewati Jalur Darat Belanda dan Italia)

Dalam dua kali pengiriman ini, AT dan jaringannya hanya mengedarkan di Surabaya.

"Kami menyita uang tunai sebesar Rp 2 miliar dari tangan tersangka," tambahnya.(arf)


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Penyelundupan bubuk ekstasi seberat 6,1 kilogram yang digagalkan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Juanda bukan berasal dari Singapura.

Tersangka berinisial AT (54) hanya transit di Singapura. (Baca : Ekstasi Senilai Rp 17 M Ini Diselundupkan Dalam Pasir Kotoran Kucing)

Kepala KPPBC Juanda, Iwan Hermawan mengungkapkan tersangka berangkat dari Belanda. Tersangka juga mengantongi paspor Belanda.

Menurutnya, AT tidak memesan tiket jauh-jauh hari sebelum berangkat ke Indonesia. Ia baru memesan tiket sehari sebelum berangkat ke Indonesia, yaitu 11 Desember 2014.

"Tersangka juga baru mendapat paspor beberapa hari sebelumnya," kata Iwan.

Menurutnya, AT tidak langsung menuju Singapura dari Belanda. Namun, meninggalkan Belanda ke Milan melalui jalur darat. Dari kota di Italia inilah AT menuju Singapura melalui jalur udara. AT kemudian menuju Surabaya menggunakan pesawat Singapore Airline nomor penerbangan SQ-390. Ia lalu tiba di Bandara Juanda pada 12 Desember 2014 pukul 09.30 WIB.

Menurut Iwan, biasanya penyelundupan barang terlarang dilakukan pada malam hari. Tapi AT berani memasukkan bubuk ekstasi ke Indonesia pada pagi hari. (arf)


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Juanda menggagalkan penyelundupan bubuk ekstasi melalui Bandara Juanda.

Bubuk ekstasi seberat 6,1 kilogram itu dipasok melalui jasa kurir berinisial AT (54).

Kepala KPPBC Juanda, Iwan Hermawan menyebutkan bubuk ekstasi itu seharga Rp 2 miliar.

Namun, setelah masuk ke pasaran, harganya bisa mencapai Rp 17 miliar.

Pengiriman bubuk sabu ini melalui pesawat Singapore Airline nomor penerbangan SQ-390 rute Singapura-Surabaya.

Untuk mengelabui pengawasan petugas, bubuk tersebut dimasukkan dalam kemasan pasir untuk pembuangan kotoran kucing.

Kemasan ini dimasukkan ke dalam koper warna hitam.

"Isi kemasan itu diketahui berdasar pemeriksaan X-Ray," kata Iwan, Kamis (18/12/2014).

Tersangka ditangkap saat akan mengambil koper tersebut. Sebelum memastikan barang tersebut terlarang, petugas langsung memeriksa di lokasi.

Hasil pemeriksaan menunjukkan barang tersebut termasuk narkotika golongan I.

"Tersangka dan barang buktinya kami serahkan ke BNN Jatim untuk diperiksa lebih lanjut," tambahnya. (arf)


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Kejaksaan Tinggi Bidang Pengawasan semestinya harus sering memelototi kinerja para Jaksa Fungsional di wilayah kerjanya. Terlebih dalam upaya penegakan hukum bagi kasus narkoba.

Sebagai kepanjangan tangan Pemerintah untuk
memberantas peredaran narkotika di negeri ini, semestinya Korps Adhyaksa sebagai penuntut tak perlu memberikan ampun bagi bandar bandar narkoba.

Tapi nyatanya, kasus narkoba malah sering menjadi 'ajang transaksi' guna mengeruk keuntungan pribadi bagi oknum jaksa. 

Seperti terlihat pada kasus narkoba tangkapan Polrestabes Surabaya, yakni  Ana Ayu Pertiwi,warga jalan Plemahan Surabaya,Dinda Puspitasari warga  Gunung Anyar Surabaya, Abdus Samat, warga Jalan Bolodewo Surabaya dan  Rahmat Rivianto warga  Omben Sampang Madura, ke empat terdakwa  yang diduga sebagai pengedar sabu ini malah mendapat 'angin surga' dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arief Fathurrahman.

Oleh Jaksa yang bertugas dibagian Pidum Kejari Surabaya, ke empat terdakwa juga didakwa sebagai pengguna.

Hal itu terungkap dalam persidangan yang digelar diruang sidang garuda PN Surabaya, Kamis (18/12/2014) dengan agenda pembacaan surat dakwaan.

Surat dakwaan para terdakwa ini tidak dibacakan oleh Jaksa Arief melainkan dibacakan oleh rekan sejawatnya yakni
Fathul.

Dugaan adanya 'permainan' dalam kasus ini  semakin kentara ketika Burhanudin selaku ketua majelis hakim menawarkan ke empatnya untuk menggunakan pembela.

Hakim Burhanudin menawarkan Pengacara Prodeo pada para terdakwa bila mereka  tak mampu membayar jasa pengacara. Namun, disela sela penawaran itu, Jaksa Fathul berkata pelan ke arah para terdakwa dan mengatakan agar jangan menggunakan pengacara.

Tak ayal, bisikan Jaksa Fathul disambut mereka, hingga akhirnya dakwaan mereka langsung dibacakan.

Dalam dakwaan primair keempat terdakwa didakwa ini dijerat melanggar  pasal 114 ayat (1)  UU.No.35 tahun 2009 jo  pasal  132 ayat (1) UU 1 Nomer 35 tahun 2009.

"Sedangkan dalam dakwaan Primair terdakwa melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009,"ucap Jaksa Fathul saat membacakan dakwaannya.

Diuraikan Fathul,   keempat terdakwa awalnya pada bulan oktober 2014 tertangkap polisi didaerah jalan plemahan  9 no.24 surabaya tempat tinggal Ana Ayu,didalam rumah itulah polisi mendapati keempat terdakwa mengkonsumsi Narkoba jenis golongan 1 beserta satu poket sabu seberat 0,766 gram

"Dalam pernyataannya Ayu mengatakan bahwa barang tersebut dibeli dari saudara Suleh (DPO),"urai Fathul dalam dakwaannya.

Usai sidang jaksa kelahiran pulau garam  ini tak bersedia memberikan data keempat terdakwa dengan dalih milik rekannya. "ini bukan perkara saya,ini perkaranya Arif,saya hanya membacakannya," ucap fathul.(Komang)


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Wayan Oja Miasta membebaskan terdakwa Andrew Roger alias Yo alias Yo Roger dari jeratan pengedar. Ia terbebas dari  dakwaan primair melanggar  pasal 114 Undang Undang RI No 35 Tahun 2009.

Dalam surat tuntutan yang dibacakan diruang sidang garuda PN Surabaya, Kamis (18/12/2014). Perbuatan terdakwa warga negara Australia ini  terbukti pada dakwaan subsider, yakni melanggar pasal 112 ayat (1) dan 111 Undang Undang RI No 35 Tahun 2009, tentang menyimpan dan memiliki narkotika.

Namun meski dinyatakan bebas dari dakwaan pengedar, JPU I Wayan Oja Miasta tetap menuntut berat warga Australia ini. Ia dituntut 16 tahun penjara. 

Selain hukuman badan, Roger juga diwajibkan membayar denda Rp 800 juta dan bila tidak dibayar, digantikan dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

"Menuntut terdakwa dengan hukuman 16 tahun penjara dan denda Rp 800 juta Subisadir 6 bulan kurungan,"ujar JPU I Wayan Oja Miasta dalam amar tuntutannya.

Tuntutan itu dirasa berat bagi Budi Sampurno dan Erick selaku kuasa hukum terdakwa Roger. Untuk itu , mereka mengaku akan mengajukan pembelaan yang sedianya akan dibacakan setelah tahun baru 2015.

"Kami sangat terkejut dengan tuntutan ini dan kami harus berhati hati dalam membuat pembelaan dan kami minta agar pembelaan dibacakan setelah tahun baru saja,"ucap Budi Sampurno pada majelis hakim yang diketuai Ainur Rofiq diakhir persidangannya.

Seperti diketahui Roger ditangkap oleh Polisi di  rumahnya di Petemon Timur nomor 51, Surabaya pada 7 Mei 2014. Sekitar pukul 21.30 WIB, polisi menggrebeknya dan mendapati Roger sedang melinting ganja di atas meja. Petugas kemudian menggeledah isi kamar terdakwa. Hasilnya cukup mengejutkan. Petugas menemukan 800 gram ganja dalam bungkusan koran yang ditemukan di bawah meja.

Selain menemukan memiliki 800 gram ganja, dalam penggerebekan itu, Polisi juga menemukan  dua poket SS seberat 2,15 gram dan 2 butir ekstasi serta 0,57 gram keytamine. (Komang)

Rabu, 17 Desember 2014


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Nuri Subagyo, PNS Pemkot Surabaya yang bertugas di DPRD Kota Surabaya harus menerima pil pahit atas tuntutan Jaksa I Wayan Oja Miasta yang menyatakan dirinya terbukti bersalah memiliki menyimpan narkotika jenis sabu seberat 0,03 gram didalam helm miliknya saat ditangkap oleh Polsek Genteng 11 Agustus 2013 lalu.

Oleh Jaksa I Wayan Oja Miasta, tersakwa Nuri Subagyo dianggap melanggar pasal 112 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain menghukum badan, Jaksa Kejari Surabaya ini juga menuntut terdakwa Nuri Subagyo untuk membayar denda sebesar Rp 800 juta. Dan bila tidak dibayar, maka denda tersebut bisa digantikan dengan hukuman kurungan selama tiga bulan.

"Menuntut terdakwa dengan hukuman 5 tahun dan 6 Bulan penjara dan denda sebesar Rp 800 Juta subsider tiga bulan kurungan,"ujar Jaksa I Wayan Oja saat membacakan surat tuntutannya di ruang sidang candra PN Surabaya, Rabu (17/12/2014).

Atas tuntutan tersebut, terdakwa Nuri melalui Hans Hekakaya,SH mengaku akan melakukan pembelaan yang sedianya akan dibacakan pada Senin (22/12/2014) mendatang.

"Kami ajukan pledoi hari senin," ujar Hans diakhir persidangan yang diketuai Hakim Tinuk Kushariyanti.

Seperti diketahui, Nuri ditangkap oleh Polsek Genteng pada 11 Agustus 2014 lalu di depan Taman Prestasi  Jalan Taman Apsari Surabaya. Saat ditangkap, petugas menemukan sabu seberat 0,03 gram dihelm miliknya.

Penangkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat yang menghubungi SPKT Polsek Genteng. Dalam informasi tersebut, si pemberi informasi memberikan ciri ciri terdakwa maupun sepeda motor milik terdakwa.

Lantas, info tersebut ditindak lanjuti oleh bagian reserse dan  setelah dilakukan pengintaian dilapangan, Petugas akhirnya menemukan ciri ciri tersebut adalah terdakwa Nuri Subagyo. (Komang)

Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive