KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) M Ali Syarif (60) warga Jl Gunung Sari guru agama yang mencabuli tujuh siswinya sendiri akhirnya divonis Tiga tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Surabaya.
Dalam sidang, Selasa (23/12/2014) Ketua Majelis Hakim M.Tahsin menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencabulan.
"Mengadili, menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara denda Rp 60 juta subsidar tiga bulan penjara," ujar hakim.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa Karmawan dari kejari Surabaya yang menuntut terdakwa dengan empat tahun penjara.
Untuk diketahui, kakek tiga cucu ini didakwa telah melakukan tindak pencabulan yang telah dilakukanya sejak setahun lalu. Parahnya, dalam pemeriksaan Unit PPA Polrestabes Surabaya, oknum guru agama yang semestinya menjadi panutan ini malah mengaku aksi pencabulan yang dilakukannya sebagai syarat agar bisa awet muda. “Saya khilaf, tapi saya melakukan ini agar bisa tetap awet muda,” cerocosnya.
Aawal dari pengungkapan kasus ini karena adanya laporan dari orang tua korban, yang mengeluhkan sikap anaknya agak sedikit aneh. Setelah ditanya oleh orang tuanya, korban mengaku bahwa telah digerayangi oknum guru agama. Merasa tak terima, kasus ini langsung dilaporkan ke petugas PPA Polrestabes Surabaya. Sampai saat ini yang sudah melaporkan ke Polrestabes Surabaya sudah tujuh orang, yakni SM (8), ND (7), NH (12) , AM (11), AY (11), AD (11), dan LL (7), yang merupakan siswi mulai dari kelas II hingga kelas V. Dari laporan kasus pencabulan itu, polisi melakukan penyelidikan dan akhirnya diketahui bila tersangka sudah melakukan pencabulan terhadap anak-anak di bawah umur yang tak lain adalah siswinya sendiri.
Terdakwa diketahui sudah menjadi guru selama 32 tahun dan pensiun pada April 2014 kemarin. Namun tenaganya masih dibutuhkan sehingga sekolah tersebut menjadikannya guru agama yang datang seminggu sekali. Setiap melakukan aksi pencabulan, tersangka menggunakan modus dengan duduk berdampingan dengan korbannya lalu meraba, mengelus, hingga memasukkan jarinya ke dalam alat vital korban.
Selain melakukan aksi pencabulan di dalam kelas saat pelajaran, juga melakukan pelecehan di ruang Perpustakaan. Terdakwa bukan hanya meraba tubuh korbannya saja, tapi juga memasukkan jarinya ke kelamin korban, bahkan hingga melakukan oral seks. Untuk menutupi aksinya, korban diancam sambil diberi uang untuk jajan agar tutup mulut.(Komang)