KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Majelis hakim yang diketuai Manungku Prasetyo, SH,MH menolak keseluruhan dalil dalil yang dituangkan dalam eksepsi tim penasehat hukum terdakwa Zeng Qiuyun alias Lisa (37), WNA Tiongkok yang terlibat kasus narkoba asal Inggris.
Dalam persidangan yang digelar diruang sidang sari PN Surabaya, Selasa (30/12/2014), Hakim Manungku memerintahkan JPU Djoko Susanto untuk melanjutkan ke tingkat pembuktian.
Dalam amar putusan selanya, Hakim Manungku menjelaskan surat dakwaan JPU telah sesuai dengan syarat formil, yang mencantumkan secara cermat identitas terdakwa dan dakwaan JPU juga telah sesuai dengan materiil yang menjelaskan peristiwa pelanggaran pidana yang dilakukan terdakwa.
Selain itu, eksepsi yang dibuat tim pembela terdakwa Lisa dari Kantor Hukum Oegroseno telah masuk ke dalam inti perkara. Menurut Hakim Manungku, surat dakwaan Jaksa telah memenuhi unsur pasal 143 KUHAP.
"Menolak eksepsi penasehat hukum dan menyatakan perkara No 2869/Pid.Sus/2014 dilanjutkan ke pembuktian dan memerintahkan Jaksa untuk menghadirkan saksi ,"kata Hakim Manungku saat membacakan amar putusannya.
Usai persidangan, JPU Djoko Susanto mengaku pada persidangan pekan depan (6/1/2015) akan menghadirkan beberpa saksi BAP,Namun Ia enggan menyebutkan siapa saja yang akan bersaksi. "Untuk awal antara tiga sampai lima saksi, saya lupa nama namanya karena saksinya banyak,"ujarnya Jaksa Djoko.
Sementara, pihak kuasa hukum terdakwa Lisa terlihat tak begitu sumirngah atas ditolak eksepisnya. Wajah kusam ditampakkan Cendy D Wenas salah seorang tim pembela Lisa. "Kita lihat saja nanti,"singkatnya.
Saat disinggung , apakah pihaknya memiliki saksi adhecahrge atau saksi yang meringkankan kliennya, pengacara wanita berparas cantik ini belum berani mengungkapkannya. "Yang jelas , kami sudah ada saksi, tapi persidangan berikutnya kan saksi dari Jaksa,"ucapnya seraya meninggalkan ruangan sidang.
Seperti diketahui, terdakwa Lisa dijerat dengan pasal berlapis. Dalam dakwaan pertama, terdakwa Lisa dijerat dengan tuduhan sebagai importir Narkoba. Lisa dianggap melanggar pasal 113 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Dalam dakwaan ke dua perbuatan terdakwa melanggar 114 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan dakwaan ke tiga melanggar Pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Dijelaskan dalam surat dakwaan, perkara yang menjerat Lisa sebagai pesakitan ini bermula dari paket kiriman dari cina melalui jasa NPC yang ditujukan ke Lisa.
Karena paketan tersebut merupakan importir, maka petugas NPC melakukan pengecekan. Dan hasilnya paket yang dibungkus dalam karton berwarna coklat itu berisi 10 pil dan 18 pil serta 1 plastik yang diduga metapamine.
Atas temuan itu lalu pihak NPC melaporkan temuannya ke Bea Cukai Bandara Juanda dan dilanjutkan ke Ditreskoba Polda Jatim untuk ditindak lanjuti.
Didit dan junaidi anggota satreskoba polda jatim melakukan akhirnya melakukan kontrol delievery
Mereka mengirimkan paket tersebut ke alamat rumah Lisa yang terletak di Jalan Jalan raya darmo permai gang II B Room 102. Namun Setelah sampai di lokasi, ternyata Lisa sudah pidah ke Kupang Jaya.
Tak mau kecolongan, petugas langsung menuju kediaman Lisa di Kupang Jaya dan berhasil menemuinya.
Setibanya, Polisi yang menyamar langsung menyerahkan paketan tersebut. Dikarenakan terdakwa tidak bisa berbahasa Indonesia, terdakwa akhirnya menghubungi temannya bernama Fushau.
Kepada Petugas yang menyamar sebagai juru kirim ini, Fushau membenarkan jika nama Zeng Qiuyun adalah nama Lisa, dan akhirnya menerima paket tersebut disertai tanda tangan terdakwa Lisa.
Lalu, Lisa mendantangani bukti paket tersebut. Paket warna coklat, ekstasi 28 butir berat 27,5 gram dan 4 gram petamhine dan HP, dua kotak kartu blist dan paspor milik terdakwa, 1 kotak kartu nama. (Komang)