Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Soft Launching Kota Lama, Gelar Sejumlah Paket Wisata

Sejumlah paket wisata digelar Pemkot Surabaya usai soft launching Kota Lama zona Eropa yang berada di kawasan Jalan Rajawali, Krembangan, Surabaya.

Cegah Narkoba di Kalangan ASN dan Pelajar, Pemkot Surabaya Gandeng BNN dan Polisi

Upaya Pemkot Surabaya memberantas Narkoba tak hanya di kalangan pelajar dan masyarakat, tetapi juga Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup pemkot.

Peluang Investasi untuk Pengembangan Eks THR-TRS

Pemkot Surabaya menggandeng Kamar Dagang dan Industri (Kadin) untuk mempromosikan proyek peluang investasi di Kota Pahlawan. Diantaranya di kompleks eks Taman Hiburan Rakyat (THR) dan Taman Remaja Surabaya (TRS).

Tekan Laju Inflasi, Pemkot Rutin Gelar Pangan Murah

Untuk menekan laju inflasi agar masyarakat bisa mendapatkan komoditas bahan pangan dengan lebih murah, Pemkot Surabaya rutin menggulirkan program Gerakan Pangan Murah setiap bulan.

Pemkot Surabaya Komitmen Amankan Aset yang Dikuasai Pihak Ketiga

Berbagai upaya strategis terus dilakukan Pemkot Surabaya untuk memastikan aset daerah dapat dimanfaatkan secara optimal demi kepentingan warga dan pemerintah.

Selasa, 30 Desember 2014

Terdakwa Pengidap Pedofilia Bantah Unggah Ribuan Foto Pornografi Anak


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Sidang lanjutan Kasus Undang Undang Transaksi dan Elektronik (ITE) pengunggah ribuan foto pornografi anak dengan terdakwa Tjandra Adi Gunawan kembali disidangkan di PN Surabaya,Senin (29/12/2014) dengan agenda pemeriksan terdakwa.

Perkara ini disidangkan diruang sidang sari dan oleh majelis hakim yang diketuai Manungku,SH,MH digelar secara tertutup.

Usai persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ririn menerangkan, jika dokter gadungan pengidap pedofilia ini membantah telah mengunggah ribuan foto porno yang masih anak-anak tersebut.

"Dia membantah, padahal pada saat pemeriksaan saksi, terdakwa mengakui telah mengunggah foto foto itu," jelas Ririn saat dikonfirmasi.

Dalam persidangan ini, Jaksa Ririn juga membeberkan sejumlah bukti-bukti foto hasil unggahan terdakwa yang dikemas dalam beberapa  flasdisk. "Ada 6 flesdisk yang sudah dilihatkan ke majelis hakim,"terangnya.

Sementara, Abdul Rahim,SH dan Jeffry Simatupang,SH,MH, dua tim penasehat hukum terdakwa Tjandra Adi membenarkan penyangkalan kliennya.

Alasan penyangkalan tersebut dikarenakan beberapa faktor alat bukti yang dihadirkan Jaksa tidak  tidak dalam kondisi tersegel. Selain itu, Jaksa juga tidak bisa menghadirkan bukti asli dari unggahan foto-foto tersebut.

"Ini jeratan UU IT lho, dalam Pasal 5 sudah jelas disebutkan, barang bukti itu harus dijamin keasliannya sesuai dengan otentik, sedangkan pasal 6 harus dapat diakses dan ditampilkan sesuai asli, dan itu tidak dapat dibuktikan dalam persidangan,"ujar Jeffry Simatupang usai persidangan.

Selain itu, dalam fakta persidangan, tidak ada satu saksi yang dapat membuktikan foto foto tersebut diunggah oleh terdakwa. " dalam persidangan, foto foto itu di upload oleh para korban dan dikirim ke account lain bukan ke milik terdakwa ,  Tapi mata rantai ini yang diputus dan tidak pernah diungkap oleh penyidik," ungkapnya.

Bahkan , dalam persidangan Jaksa juga tidak pernah menghadirkan saksi ahli yang tertera dalam BAP. Meski sempat dibacakan dalam persidangan ,keterangan ahli  tersebut juga ditolak oleh pengacara terdakwa  " kita kan juga perlu uji keterangan ahli di persidangan, kita tolak saat keterangan itu dibacakan,"ucap Jeffry seraya meninggalkan area PN Surabaya.

Seperti diketahui Tjandra Adi Gunawan (37) diduga mengidap fedofilia. Dalam mencari korbannya ia menyamar sebagai dokter perempuan di dunia maya. Pelaku sengaja membuat akun facebook menyamar sebagai seorang wanita yang berprofesi sebagai dokter kesehatan reproduksi remaja. Dia mengundang korbannya lewat facebook, setelah diterima dia mengajak chating korbannya.

Setelah di terima pertemanan oleh korbannya, kemudian pelaku melancarkan aksinya dengan menjelaskan terlebih dahulu tentang kesehatanreproduksi untuk meyakinkan korbannya. Kemudian pelaku meminta korban untuk memfoto dirinya sendiri mulai dari berpakaian lengkap hingga telanjang.

Selanjutnya, pelaku meminta korbannya mengirimkan hasil fotonya. Kemudian Tjandra mengunggah foto korbannya ke Akun Facebook miliknya yang lain. Total foto yang ditemukan ada 10.236 buah foto pornografi anak. Dari jumlah ribuan tersebut, enam foto diantanya adalah foto enam korban yang ditipunya melalui facebook.

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri mencokok Tjandra Adi Gunawan
Senin (24/3/2014) sekitar pukul 13.00 WIB di tempat kerjanya di Surabaya.Pelaku fedofilia tersebut merupakan lulusan Kedokteran Gigi di Unversitas Airlangga pada tahun 2000, Pelaku dijerat dengan Pasal 26 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 dan Pasal 27 Undang-undang ITE dengan maksimal hukuman 12 tahun penjara denda Rp 6 miliar. Karena objeknya menyangkut anak maka hukuman ditambah sepertiga. (Komang)

Eksepsi Ditolak, Kasus Lisa Lanjut Ke Pembuktian


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Majelis hakim yang diketuai Manungku Prasetyo, SH,MH menolak keseluruhan dalil dalil yang dituangkan dalam eksepsi tim penasehat hukum terdakwa Zeng Qiuyun alias Lisa (37), WNA Tiongkok yang terlibat kasus narkoba asal Inggris.

Dalam persidangan yang digelar diruang sidang sari PN Surabaya, Selasa (30/12/2014), Hakim Manungku memerintahkan JPU Djoko Susanto untuk melanjutkan ke tingkat pembuktian.

Dalam amar putusan selanya, Hakim Manungku menjelaskan surat dakwaan JPU telah sesuai dengan syarat formil, yang mencantumkan secara cermat identitas terdakwa dan dakwaan JPU juga telah sesuai dengan materiil yang menjelaskan peristiwa pelanggaran pidana yang dilakukan terdakwa.

Selain itu, eksepsi yang dibuat tim pembela terdakwa Lisa dari Kantor Hukum Oegroseno telah masuk ke dalam inti perkara. Menurut Hakim Manungku, surat dakwaan Jaksa telah memenuhi unsur pasal 143 KUHAP.

"Menolak eksepsi penasehat hukum dan menyatakan perkara No 2869/Pid.Sus/2014 dilanjutkan ke  pembuktian dan memerintahkan Jaksa untuk menghadirkan saksi ,"kata Hakim Manungku saat membacakan amar putusannya.

Usai persidangan, JPU Djoko Susanto mengaku pada persidangan pekan depan (6/1/2015) akan menghadirkan beberpa saksi BAP,Namun Ia enggan menyebutkan siapa saja yang akan bersaksi. "Untuk awal antara tiga sampai lima saksi, saya lupa nama namanya karena saksinya banyak,"ujarnya Jaksa Djoko.

Sementara, pihak kuasa hukum terdakwa Lisa terlihat tak begitu sumirngah atas ditolak eksepisnya. Wajah kusam ditampakkan Cendy D Wenas salah seorang tim pembela Lisa. "Kita lihat saja nanti,"singkatnya.

Saat disinggung , apakah pihaknya memiliki saksi adhecahrge atau saksi yang meringkankan kliennya, pengacara wanita berparas cantik ini belum berani mengungkapkannya. "Yang jelas , kami sudah ada saksi, tapi persidangan berikutnya kan saksi dari Jaksa,"ucapnya seraya meninggalkan ruangan sidang.

Seperti diketahui, terdakwa Lisa dijerat dengan pasal berlapis. Dalam dakwaan pertama, terdakwa Lisa dijerat dengan  tuduhan sebagai importir Narkoba. Lisa dianggap melanggar  pasal  113 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Dalam dakwaan ke dua perbuatan terdakwa melanggar 114 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan dakwaan ke tiga melanggar  Pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Dijelaskan dalam surat dakwaan, perkara yang menjerat Lisa sebagai pesakitan ini bermula dari paket kiriman dari cina melalui jasa NPC yang ditujukan ke Lisa.

Karena paketan tersebut merupakan importir, maka petugas NPC melakukan pengecekan. Dan hasilnya paket yang dibungkus dalam karton berwarna coklat itu berisi 10 pil dan 18 pil serta 1 plastik yang diduga metapamine.

Atas temuan itu lalu pihak NPC melaporkan temuannya ke Bea Cukai Bandara Juanda dan dilanjutkan ke Ditreskoba Polda Jatim untuk ditindak lanjuti.

Didit dan junaidi anggota satreskoba polda jatim melakukan akhirnya melakukan  kontrol delievery

Mereka mengirimkan paket tersebut ke alamat rumah Lisa yang terletak di Jalan Jalan raya darmo permai gang II B Room 102. Namun Setelah sampai di lokasi, ternyata Lisa sudah pidah ke Kupang Jaya.

Tak mau kecolongan, petugas langsung menuju  kediaman Lisa di Kupang Jaya dan berhasil menemuinya.

Setibanya, Polisi yang menyamar langsung menyerahkan paketan tersebut. Dikarenakan terdakwa tidak bisa berbahasa Indonesia, terdakwa akhirnya menghubungi temannya bernama Fushau.

Kepada Petugas yang menyamar sebagai juru kirim ini, Fushau  membenarkan jika nama Zeng Qiuyun adalah nama Lisa, dan akhirnya menerima paket tersebut disertai tanda tangan terdakwa Lisa.

Lalu, Lisa mendantangani bukti paket tersebut. Paket warna coklat, ekstasi 28 butir berat 27,5 gram dan 4 gram petamhine dan HP, dua kotak kartu blist dan paspor milik terdakwa, 1 kotak kartu nama. (Komang)

Dua Saksi Polisi Sudutkan Bandar Sabu Jaringan Dolly


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Bagus dan Anas , dua anggota reskoba unit II Polrestabes Surabaya dihadirkan sebagai saksi dalam perkara terdakwa  Yudi Prasetyo Bin (Alm) Sardi (41) , Boss Batu Bara dan Kontraktor yang menjadi bandar  narkoba jenis sabu seberat 700 gram.

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Hariyanto,  dua anggota polisi ini menjelaskan secara detail proses penangkapan pemasok sabu dikawasan dolly ini.

"Informasi dari masyarakat yang kemudian kami kembangkan  dilapangan, "ujar Anas saat bersaksi.

Dijelaskan Anas, Sebelum penangkapan, pihaknya melakukan pengintaian ke lokasi. Mereka membuntuti terdakwa dari arah tol Malang menuju Surabaya. Saat dikuntit, terdakwa menggendarai mobil pajero warna putih bersama isteri dan anaknya.

"Saat tiba dihotel cendana, terdakwa masuk ke kamar 404 , saat itulah kami gerebek dan geledah dan kami dapati barang bukti yang berisi sabu,"terang Anas.

Sementara, saksi Bagus menjelaskan, ketika dilakukan penggeledahan, barang haram tersebut disuplay dari Bopak, rekan terdakwa yang tinggal di Balikpapan. Lantas sabu tersebut akan diedarkan dikawasan prostitusi dolly.

"Ada empat orang yang berhasil kami amankan, dua diantaranya kurir dan yang dua adalah penyuplai barangnya,"terangnya.

Seperti diketahui,  terdakwa yang memiliki domisili di Surabaya, Malang dan Balikapapan ini ditangkap oleh petugas dari Satuan Reskoba Porestabes Surabaya di kamar 404 Hotel Cendana Jalan Kombes Pol M Duriyat Surabaya Pada 7 Agustus 2014 sekitar jam 3 pagi.

Saat ditangkap, petugas berhasil menemukan barang bukti 1 bungkus kardus milo  berisi sabu seberat 700 gram yang dibungkus dalam alumunium foil.

Oleh JPU Fadilah dari Kejari Surabaya, terdakwa Yudi dijerat dengan pasal berlapis, Pada dakwaan subsider , Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang  Narkotika, Sedangkan  dakwaan subsider,  Yudi dianggap melanggar pasal 112 ayat 1 Undang Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Kasus yang menjerat terdakwa Yudi bukanlah yang pertama ,dia merupakan Residivis kasus yang sama, Pada 2013 lalu, Ia juga pernah ditangkap oleh petugas Reskoba Polrestabes Surabaya di Malang. Namun nasibnya mujur, saat itu Ia hanya diganjar hukuman 5 bulan penjara oleh PN Surabaya. (Komang)

Kamis, 25 Desember 2014

Setubuhi Gadis Dibawah Umur, Wawan dituntut 5 Tahun Penjara


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Rachmat Darmawan alias Wawan (25) dituntut lima tahun penjara oleh jaksa Lantaran nekat melakukan hubungan suami-istri dengan Bunga (korban) gadis dibawah umur.

Dalam sidang, Rabu (24/12/2014) ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rotua Puji menyatakan terdakwa yang bekerja sebagai Caddy Pancing itu secara sah dan meyakinkan bersalah  dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan.

Dalam surat tuntutannya, Jaksa wanita yang bertugas di Kejari Tanjung Perak ini menyatakan terdakwa melanggar pasal pasal 81 ayat 2 UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Menuntut terdakwa dengan hukuman lima tahun penjara," ujar jaksa Rotua usai sidang tertutup.

Dijelaskan, bahwa peristiwa ini terjadi pada 7 Juli 2014 bermula saat saksi korban (14) mengirim
SMS kepada terdakwa untuk di jemput di depan pantai ria kenjaran Surabaya, kemudian keduanya
menuju rumah Luki teman terdakwa Wawan di jalan Mulyosari Prima Surabaya.

Di dalam kamar milik Luki keduanya bercanda dan sampai akhirnya terdakwa mencium Bunga
dan mengatakan"sudah nggak apa-apa sebentar saja, kalau hamil saya tanggung jawab" kata
terdakwa saat itu. Karena bujuk rayu terdakwa akhirnya Bunga (korban) sampai mau melepaskan
celana dan celana dalamnya."Hingga akhirnya keduanya melakukan hubungan layaknya suami
istri, setelah puas terdakwa meninggalkan korban untuk bekerja," katanya

"Akibat perbuatan terdakwa Wawan, sesuai hasil  visum Poliklinik Polrestabes Surabaya, Bunga
(korban) mengalami luka memar kebiruan di bagian dada kanan bagian atas berdiameter satu
senti meter, dan terdapat robekan selaput darah tidak sampai dasar," terang JPU Rotua usai
persidangan.(Komang)

Nyabu di Apartemen Cosmopolis cuma divonis 16 bulan penjara


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Tono bin Asun (32) warga Pademangan IV Jakata Utara terdakwa kepemilikan sabu-sabu, cuma  divonis 16 bulan penjara oleh Majelis hakim PN Surabaya, Rabu (24/12/2014).

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Maratua Rambe menyatakan terdakwa terbukti secara sah dalam penyalahgunaan narkoba.

"Mengadili, menjatuhkan hukuman satu tahun empat bulan penjara kepada terdakwa," ujar Hakim.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa Kusbiantoro dari kejari Surabaya yang menuntut terdakwa dengan hukuman dua tahun penjara.

Terdakwa divonis sesuai jeratan pasal 127 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam persidangan sebelumnya,  Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kusbiantoro, mendakwa dengan  pidana sesuai pasal 114 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009, atau pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009, dan atau pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Dalam dakwaan JPU Kusbiantoro dijelaskan bahwa terdakwa Tono ditangkap oleh petugas kepolisian di Apartemen Cosmopolis Tower A lantai 5 saat pesta narkotika golongan 1 jenis sabu, dalam penyelidikan dan penggeledahan petugas menemukan barang bukti berupa 5 pipet kaca yang masih ada sisa sabu dengan berat kotor 3,3 gram dengan pipetnya, serta seperangkat alat hisap sabu yang disimpan dilaci meja komputer dan 1 buah pipet kaca masih berisi sabu dengan berat kotor 1,3 gram beserta pipetnya.

"Dalam pengakuan terdakwa Tono, Barang bukti sisa sabu yang terdapat didalam pipet sebelumnya telah digunakannya dan mendapatkan sabu dengan cara membeli dari seseorang yang tidak dikenal sebelumnya dengan harga Rp. 400 ribu. Namun, terdakwa dalam memiliki, atau menguasai narkotika golongan I jenis sabu tersebut tidak ada ijin dari Departemen yang bertanggung jawab dibidang kesehatan serta tidak ada hubungannya dengan ilmu pengetahuan dan teknologi," terang JPU Kusbiantoro. (Komang)

Tertunda 4 Kali, Yudi Prasetyo Tak Keberatan didakwa Pasal Pengedar


KABARPROGROGRESIF.COM : (Surabaya) Setelah persidangannya ditunda sebanyak empat kali lamanya tanpa alasan yang tidak rasional, Kasus sabu 700 gram  dengan terdakwa Yudi Prasetyo Bin (Alm) Sardi (41)  akhirnya disidangkan di PN Surabaya, Rabu (24/12/2014) dengan agenda pembacaan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan JPU Atip,SH,MH mewakili JPU Fadilah,SH,MH.

Dalam surat dakwaanya, terdakwa Pria  yang memikiki usaha batubara dan kontraktor di Balikpapan ini dijerat dengan pasal pengedar. Pada dakwaan subsider , Jaksa menjeratnya dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentant Narkotika.

"Dalam dakwaan subsider, terdakwa melanggar pasal 112 ayat 1 Undang Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika," ucap JPU Atip saat membacakan surat dakwaannya diruang sidang tirta PN Surabaya, Rabu (23/12/2014).

Dijelaskan dalam surat dakwaan,  terdakwa yang memiliki domisili di Surabaya, Malang dan Balikapapan ini ditangkap oleh petugas dari Satuan Reskoba Porestabes Surabaya di kamar 404 Hotel Cendana Jalan Kombes Pol M Duriyat Surabaya Pada 7 Agustus 2014 sekitar jam 3 pagi.

"Saat ditangkap, petugas berhasil menemukan barang bukti 1 bungkus kardus milo  berisi sabu seberat 700 gram yang dibungkus dalam alumunium foil,"ucap Jaksa Atip dalam persidangan yang diketuai Hqriyanto,SH,MH.

Usai pembacaan dakwaan, terdakwa Yudi yang didampingi Amir Sugiono selaku penasehat hukumnya tidak mengajukan eksepsi. Mereka meminta agar langsung pemeriksaan saksi.

"Kami tidak ajukan eksepsi, langsung kepada saksi saja majelis hakim,"ucap Amir.

Seperti diketahui, terdakwa Yudi merupakan Residivis kasus yang sama, Pada 2013 lalu, Ia juga pernah ditangkap oleh petugas Reskoba Polrestabes Surabaya di Malang. Namun nasibnya mujur, saat itu Ia hanyadiganjar hukuman 5 bulan penjara oleh PN Surabaya.

Perkara ini sendiri sempat menarik perhatian kalangan, empat kali persidangan ini ditunda oleh JPU Fadilah dengan alasan surat dakwaan belum siap. Padahal, saat perkara ini dilimpahkan ke PN Surabaya, dalam berkas perkara telah ada surat dakwaannya. (Komang)

Walikota: Praktik Pungli PNS Bisa Hancurkan Sistem Pelayanan Publik


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya langsung merespon temuan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) terkait sorotan terhadap pelayanan publik di Kota Pahlawan. Walikota Surabaya, Tri Rismaharini mengumpulkan jajaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemkot Surabaya mulai lurah, camat hingga kepala dinas di Graha Sawunggaling, lantai VI Gedung Pemkot Surabaya, Rabu (24/12).

Walikota Risma menyesalkan masih adanya oknum-oknum yang mencoba berbuat curang, khususnya tindak pungutan liar (pungli) dalam pelayanan. Padahal, dalam beberapa kesempatan, Risma kerap kali mengingatkan anak buahnya agar tidak tergoda. “Sudah berapa kali saya wanti-wanti jangan berbuat curang, ternyata masih ada saja. Kalau sudah begini saya mesti ngomong apa. Malu saya,” ujarnya.

Menurut mantan kepala Bappeko tersebut, perilaku PNS yang buruk itu bisa merusak tatanan sistem pelayanan publik yang sudah dibangun. Rusaknya sistem disebabkan tingkat kepercayaan masyarakat yang menurun. Padahal, kata Risma, sebenarnya yang rusak bukan sistemnya melainkan perilaku oknumnya.

Untuk itu, walikota mengajak seluruh pegawai pemkot merenung dan evaluasi diri. Dalam kesempatan tersebut, Risma juga menanyakan kembali komitmen para abdi negara. “Bisa ngga pungli-pungli itu dihapus? Bisa ngga?” tanya Risma dengan nada tegas.

“Kalau tidak bisa atau tidak puas dengan kondisi sekarang ini, lebih baik anda berhenti jadi PNS,” sambungnya. Walikota menuturkan pihaknya membutuhkan orang-orang yang punya hati memberikan pelayanan kepada masyarakat secara jujur dan ikhlas.

Sebelumnya, Asisten I Sekkota Surabaya, Yayuk Eko Agustin juga memberikan penjelasan kepada awak media dalam jumpa pers di kantor Bagian Humas Pemkot Surabaya. Dalam penjelasannya, Yayuk mengaku kaget begitu ada media yang memberitakan adanya temuan tindak pungli dalam rantai birokrasi di Surabaya seperti yang dipaparkan oleh ORI. Sebab, selama ini, pelayanan publik di Surabaya sudah berjalan secara transparan dan gratis alias tanpa pungutan biaya.

Yayuk mencontohkan pelayanan administrasi kependudukan selama ini gratis tanpa membeda-bedakan warga. “Saya sendiri juga kaget kok masih ada yang seperti ini. Tapi ini kontrol yang bagus. Kami memohon maaf bila ada pelayanan yang terganggu. Sama sekali tidak ada maksud seperti itu karena pelayanan di Pemkot Surabaya semuanya clear dan gratis. Tapi kami juga tidak menutup mata bila ada oknum yang bermain. Makanya, kami akan evaluasi lagi,” tegas Yayuk.

Dikatakan Yayuk, Pemkot Surabaya langsung mendalami sejauh mana temuan Ombudsman RI tersebut. Beberapa SKPD yang disebut dalam laporan Ombudsman RI juga sudah dipanggil agar memberikan penjelasan yang sebenarnya. “Ini masih kita pelajari, masih didalami oleh Inspektorat. Kita akan cari akar masalahnya apa. Tentu kalau nanti misalnya terbukti ada yang menyalahgunakan wewenang, ya akan diproses,” sambung dia.

Mantan Kepala BKD Kota Surabaya ini mengatakan, selama ini, Pemkot Surabaya sudah berupaya maksimal untuk memberikan pelayanan publik terbaik kepada warga Kota Pahlawan. Selain mengedepankan pelayanan yang transparan kepada masyarakat melalui pelayanan berbasis online, Pemkot juga memiliki Media Center yang difungsikan untuk menampung aspirasi dan juga keluhan warga, diantaranya perihal pelayanan publik. Bahkan, di setiap kantor pelayanan publik, sudah ada banner yang menerangkan larangan pungli.

Selain itu, Pemkot juga rutin melakukan kontrol terhadap lurah dan camat dengan intensif menggelar rapat dan juga pertemuan. Disamping, ada pengawasan melekat (Waskat) di setiap SKPD. Termasuk memberikan motivasi kepada pegawai berupa adanya tambahan insentif kinerja.

“Jadi kita sudah mencoba berbagai cara. Kita sudah sering sampaikan agar jangan main-main. Di setiap tempat pelayanan juga ada banner bahwa pelayanan gratis dan agar jangan mempersulit pemohon,” jelas Yayuk. (arf)

Selasa, 23 Desember 2014

Banyak Korban, Guru Agama Cabul cuma divonis Tiga tahun penjara


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) M Ali Syarif (60) warga Jl Gunung Sari guru agama yang mencabuli tujuh siswinya sendiri akhirnya divonis Tiga tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Surabaya.

Dalam sidang, Selasa (23/12/2014) Ketua Majelis Hakim M.Tahsin menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencabulan.

"Mengadili, menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara denda Rp 60 juta subsidar tiga bulan penjara," ujar hakim.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa Karmawan dari kejari Surabaya yang menuntut terdakwa dengan empat tahun penjara.

Untuk diketahui, kakek tiga cucu ini didakwa telah melakukan tindak pencabulan yang telah dilakukanya  sejak setahun lalu. Parahnya, dalam pemeriksaan Unit PPA Polrestabes Surabaya, oknum guru agama yang semestinya menjadi panutan ini malah mengaku aksi pencabulan yang dilakukannya sebagai syarat agar bisa awet muda. “Saya khilaf, tapi saya melakukan ini agar bisa tetap awet muda,” cerocosnya.

Aawal dari pengungkapan kasus ini karena adanya laporan dari orang tua korban, yang mengeluhkan sikap anaknya agak sedikit aneh. Setelah ditanya oleh orang tuanya, korban mengaku bahwa telah digerayangi oknum guru agama. Merasa tak terima, kasus ini langsung dilaporkan ke petugas PPA Polrestabes Surabaya. Sampai saat ini yang sudah melaporkan ke Polrestabes Surabaya sudah tujuh orang, yakni SM (8), ND (7), NH (12) , AM (11), AY (11), AD (11), dan LL (7), yang merupakan siswi mulai dari kelas II hingga kelas V. Dari laporan kasus pencabulan itu, polisi melakukan penyelidikan dan akhirnya diketahui bila tersangka sudah melakukan pencabulan terhadap anak-anak di bawah umur yang tak lain adalah siswinya sendiri.

Terdakwa diketahui sudah menjadi guru selama 32 tahun dan pensiun pada April 2014 kemarin. Namun tenaganya masih dibutuhkan sehingga sekolah tersebut menjadikannya guru agama yang datang seminggu sekali. Setiap melakukan aksi pencabulan, tersangka menggunakan modus dengan duduk berdampingan dengan korbannya lalu meraba, mengelus, hingga memasukkan jarinya ke dalam alat vital korban.

Selain melakukan aksi pencabulan di dalam kelas saat pelajaran, juga melakukan pelecehan di ruang Perpustakaan. Terdakwa bukan hanya meraba tubuh korbannya saja, tapi juga memasukkan jarinya ke kelamin korban, bahkan hingga melakukan oral seks. Untuk menutupi aksinya, korban diancam sambil diberi uang untuk jajan agar tutup mulut.(Komang)

PGN Serahkan Bantuan Truk Tangki Air ke Pemkot


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Guna membantu Pemerintah Kota Surabaya dalam menjaga kualitas udara di Kota Pahlawan. Perusahaan Gas Nasional Wilayah Jawa Timur memberikan bantuan berupa 1 unit truk tangki air yang digunakan untuk membantu Dinas Kebersihan Pertamanan (DKP) Surabaya menyiram tanaman.

Juga 720 buku komik tentang legenda nusantara dan pahlawan nasional yang diberikan kepada Taman Baca Masyarakat (TBM) tersebar di Surabaya. Selain itu, PGN juga memberikan bantuan converter kit dan membangun Taman di wilayah perak barat seluas 1500 meter persegi. Bantuan tersebut diterima langsung Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, Selasa (23/12), di Taman Surya. Sebelumnya, rombongan PGN yang dipimpin langsung General Manager PGN Wilayah Jatim, Wahyudi Anas disambut Wali Kota di ruang kerja.

Dalam kesempatan itu, Wali Kota Surabaya meminta PGN untuk menambah jumlah pemasangan instalasi gas di kawasan kampung lontong Surabaya. Memang sebelumnya, PGNM sudah membangun instalasi gas di 100 rumah. “Ternyata setelah terpasang dan warga sangat dipermudah, akhirnya banyak warga yang belum terdata meminta untuk dipasang instalasi gas,” cerita Risma kepada Kepala PGN Wilayah Jatim.

Menurut Risma, sebenarnya sosialisasi Bahan Bakar Gas (BBG) di Surabaya sudah berlangsung lama. Hasilnya, banyak warga Surabaya yang merespon postif, karena belum adanya fasilitas pengisian BBG di tengah kota akhirnya kembali beralih menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM). “Kita sangat mendukung program konversi BBM ke BBG, karena selain ramah lingkungan melalui program tersebut bisa menghemat anggaran pemerintah,” tukasnya.

Menanggapi hal itu, Wahyudi akan memberikan fasilitas BBG di kendaraan dinas milik Pemkot Surabaya sebagai percontohan konversi BBM ke BBG sebanyak 25 kendaraan.Selain itu, pihaknya juga akan memberikan fasilitas pengisian BBG keliling yang akan dijadwal.

“Kita juga punya truck pengisian BBG keliling yang bisa dimanfaatkan untuk pengisian BBG warga, yang sedang kita diskusikan dengan Wali Kota yakni mengenai lokasinya, Kita juga akan membangun pengisian BBG secara online. Dengan menggunakan BBG bisa menghemat anggaran operasional PGN, per tahunnya bisa mencapai Rp.20 milliar. Jumlah tersebut sangat besar jadi Surabaya akan kita jadikan kota percontohan pertama di Jatim,” terangnya.(arf)

Mantan Waka Polri Ugroseno Anggap Lisa Jadi Korban Kriminalisasi


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Mantan Waka Polri, Ugroseno yang juga sebagai ketua tim penasehat hukum  terdakwa Zeng Qiuyun alias Lisa (37), Asal Tiongkok yang terlibat dalam kasus narkotika mulai angkat bicara saat mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Surabaya untuk menyaksikan persidangan Lisa dengan agenda pembacaan nota keberatan eksepsi.

Pada sejumlah awak media di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, bekas orang nomor dua di jajaran Kepolisian Republik Indonesia ini membuka kebobrokan kinerja Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) khususnya Bagian Narkoba yang menangkap kliennya dengan cara undercover.

Menurut Ugroseno,klienya telah menjadi korban kriminalisasi penegak hukum di Jatim. "Kalau bukan kriminalisasi lantas apa namanya, barang itu dikatakan kiriman dari inggris, semestinya itu dibuktikan dulu oleh penyidik ,"ungkapnya saat dikonfirmasi.

Dijelaskan Dia, semestinya guna membuktikan kebenaran itu, pihak penyidik bisa meminta bantuan Polisi Internasional atau Interpol untuk mengungkap pengirim barang tersebut.

"Karena setiap pengiriman kan ada manifestnya, dan itu harus dikembangkan melalui bantuan Interpol, jangan asal main tangkap saja karena punya kewenangan tapi tidak menjalankan prosedur,"jelasnya.

Ditambahkan dia, Bila dilihat dari kasat mata,  penanganan penyidikan kasus ini sangat terlihat adanya kesalahan prosedur yang menyimpang dari etika dan profesi dalam menjalanakan penegakan hukum."Kalau diamati, jelas ada indikator pelanggaran etika dan profesi dan ini harus ditindak karena dapat mencoreng nama baik korps Kepolisan,"ungkapnya.

Salah satunya, sebagai WNA, semestinya Konjen asal terdakwa ada pemberitahuan penangkapan warga negaranya tapi itu tidak dilakukan, kemudian saat penggerebekan yang tidak melibatkan tokoh masyarakat seperti RT dan RW. "Katanya control delivery, tapi  itu semua tidak dilakukan,"ujarnya.

Saat disinggung tentang sikap Kejati Jatim yang menyatakan berkas Lisa P21, Ugroseno  hanya berkelakar dan mengeluarkan tawa kecil pada raut wajahnya.

"Kan anda semua sudah melihat, berkasnya dikembalikan hingga 5 kali sampai di P21 ,ada apa?, ucapnya sambil tersenyum.

Seperti diketahui, Kasus Lisa sempat menjadi polemik sejak sebulan lalu. Terjadi ketidaksepahaman antara Polda dengan Kejati, sehingga berkas perkaranya terpimpong hingga lima kali. Penyidik yakin mengantongi bukti kuat Lisa bersalah, sementara Kejati berpendapat sebaliknya.

Kamis (13/11/2014) Kapolda Jatim Irjen Pol Anas Yusuf dan Kajati Jatim Elvis Johnny bertemu, diduga membahas perkara ini. Beberapa jam kemudian, JPU menyatakan berkas Lisa P21. Hari ini wanita yang disebut-sebut tinggal di Surabaya untuk bekerja itu diserahkan ke Kejati beberapa jam setelah masa penahanannya habis.

Lisa dijerat dengan pasal berlapis. Dalam dakwaan pertama, terdakwa Lisa dijerat dengan  tuduhan sebagai importir Narkoba. Lisa dianggap melanggar  pasal  113 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Dalam dakwaan ke dua perbuatan terdakwa melanggar 114 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan dakwaan ke tiga melanggar  Pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Atas dakwaan tersebut, terdakwa Lisa melalui Sendi Wenas selaku Pengacara dari Kantor Hukum Ugroseno and Partners akan mengajukan perlawanan.

Dijelaskan dalam surat dakwaan, perkara yang menjerat Lisa sebagai pesakitan ini bermula dari paket kiriman dari cina melalui jasa NPC yang ditujukan ke Lisa.

Karena paketan tersebut merupakan importir, maka petugas NPC melakukan pengecekan. Dan hasilnya paket yang dibungkus dalam karton berwarna coklat itu berisi 10 pil dan 18 pil serta 1 plastik yang diduga metapamine.

Atas temuan itu lalu pihak NPC melaporkan temuannya ke Bea Cukai Bandara Juanda dan dilanjutkan ke Ditreskoba Polda Jatim untuk ditindak lanjuti.

Didit dan junaidi anggota satreskoba polda jatim melakukan akhirnya melakukan  kontrol delievery

Mereka mengirimkan paket tersebut ke alamat rumah Lisa yang terletak di Jalan Jalan raya darmo permai gang II B Room 102. Namun Setelah sampai di lokasi, ternyata Lisa sudah pidah ke Kupang Jaya.

Tak mau kecolongan, petugas langsung menuju  kediaman Lisa di Kupang Jaya dan berhasil menemuinya.

Setibanya, Polisi yang menyamar langsung menyerahkan paketan tersebut. Dikarenakan terdakwa tidak bisa berbahasa Indonesia, terdakwa akhirnya menghubungi temannya bernama Fushau.

Kepada Petugas yang menyamar sebagai juru kirim ini, Fushau  membenarkan jika nama Zeng Qiuyun adalah nama Lisa, dan akhirnya menerima paket tersebut disertai tanda tangan terdakwa Lisa.

Lalu, Lisa mendantangani bukti paket tersebut. Paket warna coklat, ekstasi 28 butir berat 27,5 gram dan 4 gram petamhine dan HP, dua kotak kartu blist dan paspor milik terdakwa, 1 kotak kartu nama. (Komang)


Kasatpol PP Surabaya sebut Kafe Grand dan Heaven dibekingi Anugrah Ariyadi


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Anggota DPRD Surabaya diduga membekingi salah rumah hiburan yang tidak berijin. Fakta ini terungkap saat hearing penertiban rumah hiburan umum (RHU) di Komisi A DPRD Surabaya, Senin (22/12/2014) yang menghadirkan Disbudpar, Bagian Lingkungan Hidup (BLH), dan Satpol PP Surabaya.

Dalam satu kesempatan sesi tanya jawab Komisi A DPRD Surabaya terus mempertanyakan tentang mekanisme penertiban RHU yang tidak berijin atau bodong.

Namun Kasatpol PP Irvan Widyanto yang terus didesak, secara mengejutkan mengaku dirinya pernah diminta anggota Komisi A DPRD Surabaya, Anugrah Ariadi, untuk membuka segel Kafe Grand Jl Kenjeran dan Heaven Jl Tidar, walaupun kedua tempat hiburan itu tidak memiliki ijin sama sekali mulai dari IMB, HO dan TDUP.

“Kami mencontohkan seperti Kafe Grand. Terus terang Pak Anugrah Ariyadi pernah meminta untuk membuka lagi, ya tidak bisa. Termasuk Heaven di Jl Tidar, juga tidak bisa,” kata Kasatpol PP Irvan Widyanto saat hearing di Komisi A DPRD Surabaya.

Kontan saja komentar Kasatpol PP Surabaya ini membuat beberapa peserta hearing terhenyak dengan raut muka bertanya-tanya. Sebab, sejak seminggu lalu, Komisi A DPRD Surabaya sangat getol melakukan koreksi terkait ketegasan Satpol PP Surabaya yang terkesan tebang pilih dalam penertiban tempat hiburan. Pasalnya hingga saat ini, beberapa tempat hiburan yang sudah disegel nekat buka lagi meskipun sudah disegel. Bahkan Kafe Grand Jl Kenjeran sudah tiga kali disegel namun tetap saja buka hingga sekarang.

Terkait kebenaran permintaan Sekretaris Komisi A DPRD Surabaya, Anugrah Ariadi untuk membuka Kafe Grand dan Heaven, Kasatpol PP Irvan Widyanto bersikukuh bahwa dia sempat dihubungi melalui Ponselnya. “Kalau gak percaya ini masih ada SMS-nya,” cetus Irvan usai hearing.

Sementara Anugrah Ariadi ketika dikonfirmasi mengenai masalah ini langsung membantah jika disebut sebagai beking dan disebut pernah meminta Kasatpol PP membuka sejumlah kafe. “Itu tidak benar. Saya malah mempertanyakan kenapa Satpol PP Surabaya tebang pilih dalam menegakkan Perda. Jadi gak mungkin saya meminta seperti itu,” kata politisi PDIP ini.

Malah, dirinya menduga ada permainan yang dilakukan Satpol PP Surabaya dalam menegakkan Perda. Menurutnya, salah satu contoh nyata adalah tindakan penertiban terhadap sejumlah 7 tempat hiburan baru dilakukan Satpol PP Surabaya setelah ada hearing di Komisi A DPRD Surabaya. “Lihat saja, semua ditertibkan setelah ada hearing di Komisi A. Ini kan gak bener, kami menduga ada penyalahgunaan wewenang terhadap penertiban tempat hiburan,” kata Anugrah Ariyadi.(*/arf)

Jaksa Tentang Dalil Eksepsi Terdakwa Lisa


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Keberatan atas surat dakwaan JPU dituangkan dalam eksepsi  tim penasehat hukum terdakwa Zeng Qiuyun alias Lisa (37), Asal Tiongkok yang dibacakan pada persidangan pekan lalu kembali ditentang oleh JPU Djoko dan Amelia, dua Jaksa yang menyidangkan kasus ini.

Dalam tanggapannya, dua Jaksa yang bertugas di Kejati Jatim ini menolak dalil dalil eksepsi tim kuasa hukum Lisa dari Kantor Hukum Ugroseno and Partners yang dibacakan diruang sidang tirta PN Surabaya, Selasa (23/12/2014).

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Manungku,SH,MH, JPU menolak surat dakwaannya dinyatakan kabur. Mulai dari tempus dan locus delicty (waktu dan tempat kejadian,red) , serta salah dalam penerapan pasal.

"Kami menokak dikatakan dakwaan kabur, karena dalam identitas terdakwa sudah tertulis secara benar dan detail, sedangkan salah penerpan pasal, sesuai dengan surat penyerahan barang bukti sudah sesuai dengan pasal yang didakwakan,"ujar JPU Djoko dan Amelia saat membacakan nota keberatannya secara bergantian.

Usai persidangan, Sendi Wernas selaku salah seorang tim penasehat hukum Lisa mengaku tetap menghormati kebertan wajar. Dan hal itu baginya sudah sewajarnya bagi JPU melakukan penolakan eksepsinya.

"Mereka mempertahankan argumentasinya itu sudah wajar, dan sebaliknya kami juga tetap mempertahankan argumentasi kami dalam eksepsi,"pungkasnya

Seperti diketahui, terdakwa Lisa dijerat dengan pasal berlapis. Dalam dakwaan pertama, terdakwa Lisa dijerat dengan  tuduhan sebagai importir Narkoba. Lisa dianggap melanggar  pasal  113 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Dalam dakwaan ke dua perbuatan terdakwa melanggar 114 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan dakwaan ke tiga melanggar  Pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Dijelaskan dalam surat dakwaan, perkara yang menjerat Lisa sebagai pesakitan ini bermula dari paket kiriman dari cina melalui jasa NPC yang ditujukan ke Lisa.

Karena paketan tersebut merupakan importir, maka petugas NPC melakukan pengecekan. Dan hasilnya paket yang dibungkus dalam karton berwarna coklat itu berisi 10 pil dan 18 pil serta 1 plastik yang diduga metapamine.

Atas temuan itu lalu pihak NPC melaporkan temuannya ke Bea Cukai Bandara Juanda dan dilanjutkan ke Ditreskoba Polda Jatim untuk ditindak lanjuti.

Didit dan junaidi anggota satreskoba polda jatim melakukan akhirnya melakukan  kontrol delievery

Mereka mengirimkan paket tersebut ke alamat rumah Lisa yang terletak di Jalan Jalan raya darmo permai gang II B Room 102. Namun Setelah sampai di lokasi, ternyata Lisa sudah pidah ke Kupang Jaya.

Tak mau kecolongan, petugas langsung menuju  kediaman Lisa di Kupang Jaya dan berhasil menemuinya.

Setibanya, Polisi yang menyamar langsung menyerahkan paketan tersebut. Dikarenakan terdakwa tidak bisa berbahasa Indonesia, terdakwa akhirnya menghubungi temannya bernama Fushau.

Kepada Petugas yang menyamar sebagai juru kirim ini, Fushau  membenarkan jika nama Zeng Qiuyun adalah nama Lisa, dan akhirnya menerima paket tersebut disertai tanda tangan terdakwa Lisa.

Lalu, Lisa mendantangani bukti paket tersebut. Paket warna coklat, ekstasi 28 butir berat 27,5 gram dan 4 gram petamhine dan HP, dua kotak kartu blist dan paspor milik terdakwa, 1 kotak kartu nama. (Komang)