Sabtu, 03 Januari 2015



KABARPROGRESIF.COM : (Suurabaya) Kepedulian warga Kota Surabaya terhadap korban bencana tanah longsor di Banjarnegara, Jawa Tengah yang terjadi pada 12 Desember 2014 silam, terbilang cukup tinggi. Itu dibuktikan dengan terkumpulnya bantuan yang dialamatkan ke posko bantuan bencana Banjarnegara yang digagas Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, sehari sejak bencana itu terjadi.

Setelah selama hampir tiga pekan menampung bantuan, Jumat (2/1/2015), bantuan dari warga Surabaya melalui Pemkot Surabaya tersebut diserahkan ke Pemerintah Kabupaten Banjarnegara untuk kemudian diteruskan kepada korban bencana.

Jumlah bantuan yang terhimpun lewat posko peduli bencana longsor Banjarnegara di Pemkot Surabaya yang diserahkan mencapai  Rp 153.871.000 berupa bukti rekening dan telah ditransfer, serta bahan-bahan kebutuhan pokok sebanyak satu (1) truk dan satu (1) mobil pick up.

Walikota Surabaya, Tri Rismaharini mengucapkan terima kasih kepada segenap warga Surabaya dan juga Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemkot Surabaya yang telah menunjukkan kepedulian tinggi  untuk membantu korban tanah longsor di Banjarnegara. “Sehari setelah bencana terjadi, kita sudah langsung buka posko. Mungkin jumlahnya tidak seberapa, tetapi kita harus yakin tujuan ini mulia demi membantu saudara  kita meski lokasinya jauh,” ujar walikota ketika akan memberangkatkan mobil pembawa bantuan tersebut.

Walikota menyerahkan secara simbolik besaran uang sumbangan yang terkumpul beserta bukti rekening transfer kepada Djoestamadji. Kepala Dinas Pertanian Kota Surabaya yang juga merupakan putra daerah dari Banjarnegara ini ditunjuk sebagai kepala rombongan untuk menyalurkan bantuan tersebut.

Walikota berharap, bantuan tersebut dapat dipakai untuk membantu membangun kembali fasilitas publik yang rusak seperti bangunan TK (taman kanak-kanak) maupun sekolah dasar. Walikota mencontohkan, dulu ketika terjadi bencana gempa bumi di Padang, Pemkot Surabaya juga membuka posko peduli bencana yang kemudian terkumpul bantuan sekitar 100 juta rupiah dan sekarang bantuan tersebut sudah berwujud sekolah yang diberi nama “Sekolah Surabaya”. “Saya harap bantuan uang ini bisa dipakai untuk perbaikan fasilitas sekolah yang rusak,” jelas walikota.

Sementara Kepala Bakesbangpol & Linmas Kota Surabaya, Soemarno ikut menyatakan apresiasi terhadap tingginya kepedulian warga Kota Pahlawan. Sehari sejak terjadi bencana tanah longsor di Banjarnegara, sesuai arahan dari walikota, Bakesbanglinmas selaku leading sektor langsung membuka posko bantuan dan ada banyak warga yang turut berpartisipasi.

“Meski posko bantuan sudah ditutup, tetapi masih ada yang mau menyumbang. Kita arahkan untuk mentransfer atau mengirim langsung ke sana,” ujar Soemarno.

Dia menambahkan, selain bantuan berupa uang, juga ada berbagai barang yang berhasil dihimpun di posko bantuan. Diantaranya beras, gula, susu, mie instan, pakaian orang dewasa hingga pakaian anak-anak. “Ada kebutuhan pokok dan juga baju. Kita kirimkan satu truk dan satu mobil pick up. Tentu saja bantuan ini masih dibutuhkan oleh para korban,” jelas pria yang dikenal ramah dengan wartawan ini.
 (arf)

Rabu, 31 Desember 2014




KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Aktivitas Posko Pemkot Surabaya di Crisis Center Bandara Juanda pada hari ketiga lebih difokuskan pada verifikasi berkas kependudukan para korban. Pihak keluarga korban yang datang, selain diambil sampel darahnya oleh tim Disaster Victim Identification (DVI) Polda Jatim, juga diverifikasi dokumen kependudukannya.

Keluarga korban yang merupakan warga Surabaya diminta membawa dokumen pendukung, seperti kartu tanda penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran korban, dan sebagainya. Walikota Surabaya Tri Rismaharini, saat dijumpai di crisis center, mengatakan, pihak kepolisian membutuhkan data penunjang berupa sidik jari dan DNA keluarga untuk identifikasi korban. “Kalau sidik jari kami bisa bantu dari database perekaman e-KTP warga Surabaya. Tapi kalau DNA, itu menjadi ranah tim DVI Polda Jatim. Intinya, kami ingin membantu agar proses identifikasi bisa dilakukan secepatnya,” katanya, Rabu (31/12).

Perkembangan terkini menyebutkan bahwa sebanyak 81 penumpang pesawat AirAsia QZ8501 beralamat di Surabaya. Pemkot lantas melacak dari nama dan alamat korban. Hasilnya, 45 penumpang diketahui sudah melakukan perekaman e-KTP, sehingga data sidik jari dan iris mata sudah jelas. Sedangkan 13 orang belum melakukan perekaman e-KTP, serta 19 penumpang adalah anak-anak. Oleh karenanya, pemkot berkoordinasi dengan pihak imigrasi dan sekolah-sekolah untuk mendapatkan datanya. “Kalau di imigrasi meski anak-anak kan datanya lengkap termasuk sidik jarinya,” imbuh Risma -panggilan Tri Rismaharini-.

Sementara 3 orang tinggal di Surabaya namun tidak memiliki nomor induk kependudukan (NIK) Surabaya. Terkait hal ini, pemkot masih mencoba menelusuri kejelasan penumpang melalui keterangan keluarga atau kerabat yang melapor di crisis center. Di samping itu, ada 1 penumpang yang berdomisili di Surabaya namun berpaspor Malaysia.

“Kami saat ini juga berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota lain yang penduduknya menjadi korban kecelakaan pesawat AirAsia. Jadi, bukannya kami tidak ingin membantu warga kota lain, tapi data itu lebih lengkap dimiliki oleh pemerintah daerah masing-masing. Pemkot Surabaya tidak punya data yang valid terkait warga kota lain,” terang walikota perempuan pertama di Kota Pahlawan tersebut.

Dari informasi yang dihimpun, para korban yang sudah dievakuasi dan tiba di Bandara Juanda langsung dibawa ke RS Bhayangkara guna proses identifikasi. Rencananya, pemkot juga akan membuka posko di crisis center RS Bhayangkara. Walikota menyatakan bakal menggandeng himpunan psikolog untuk pendampingan keluarga korban yang membutuhkan. Sebab, menurut dia, masa-masa tersebut justru paling berat bagi keluarga yang ditinggalkan.

Dalam kesempatan tersebut, Walikota Risma meminta bantuan ambulans dari Pemkot Surabaya tidak dikonotasi negatif. Dia menjelaskan, ambulans tersebut disiagakan tidak hanya untuk kemungkinan terburuk, tetapi juga kemungkinan terbaik. “Kita semua tidak tahu kemungkinan yang bisa terjadi. Kalau ada korban yang selamat tentu harus cepat-cepat dilarikan ke rumah sakit. Untuk itulah kami tetap siaga,” ujarnya sembari mengisyaratkan lokasi ambulans sengaja diparkir tersembunyi untuk memahami perasaan para keluarga korban.

Terkait perayaan malam pergantian tahun, Risma menghimbau warga Surabaya agar tidak merayakannya secara berlebihan. Hal ini untuk menghormati para keluarga maupun kerabat korban pesawat AirAsia. Menurut dia, program car free night atau malam tanpa kendaraan bermotor tetap berjalan, hanya saja aksi hiburannya disesuaikan karena biar bagaimanapun Kota Surabaya masih dalam suasana duka.

Car free night, lanjut dia, sejatinya bertujuan baik karena meminimalisir peristiwa kecelakaan akibat aksi berkendara ugal-ugalan. “Jadi programnya tetap berjalan tanpa unsur hura-hura di dalamnya. Malam tahun baru hendaknya dijadikan momen introspeksi diri sekaligus berdoa bagi para korban serta keluarga yang ditinggalkan,” tuturnya.

Informasinya, di hari terakhir pada 2014 ini, Walikota Risma akan memimpin doa bersama guna mengenang insiden jatuhnya pesawat AirAsia QZ8501 yang saat ini tengah menyita perhatian dunia. Doa bersama rencananya dilaksanakan mulai pukul 18.00 WIB di Taman Bungkul (arf)

Selasa, 30 Desember 2014


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Pemkot Surabaya merespon positif rekomendasi Ombudsman Republik Indonesia (ORI) pasca temuan praktik pungutan liar (pungli) yang terjadi di beberapa kelurahan, kecamatan dan dinas terkait perizinan. Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Kota Surabaya Hendro Gunawan saat memberikan keterangan pers di balai kota, Senin (29/12). Turut hadir, dalam acara tersebut, Kepala Satpol PP Irvan Widyanto, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Wiwiek Widayati, Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Musdiq Ali Suhudi, Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Ery Cahyadi serta Kabag Humas M. Fikser.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, bahwa ORI menyampaikan delapan rekomendasi kepada pemkot dengan harapan pelayanan menjadi lebih baik. Salah satu rekomendasi adalah pemasangan pakta integritas di kantor-kantor pelayanan publik. “Papan integritas sebelumnya memang sudah ada dan terpasang di sejumlah kantor pemerintahan. Nanti akan kita benahi dan tingkatkan baik jumlah maupun kualitasnya,” paparnya.

Sedangkan terkait rekomendasi lainnya, yakni masukan agar pemkot memberlakukan sistem perizinan satu pintu, Hendro mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan mengundang ORI. Tujuannya, untuk membicarakan dan mendiskusikan apakah sistem tersebut sesuai dengan kondisi di Kota Pahlawan.

Dia menambahkan, sejatinya pemkot sudah menerapkan kaidah-kaidah sistem perizinan satu pintu. Hanya namanya saja yang berbeda karena memanfaatkan teknologi informasi. Sistem yang dimaksud yaitu Surabaya Single Window (SSW). Melalui SSW, pemohon dapat mengajukan pemrosesan perizinan dari lokasi mana pun, asalkan terhubung dengan internet.

“SSW ini sebenarnya sudah sangat representatif dengan upaya pencegahan pungli karena sifatnya yang meminimalisir peluang tatap muka antara pemohon dan pejabat publik. Itulah sebabnya, SSW mendapat apresiasi penghargaan skala internasional. Pemerintah daerah lain juga berbondong-bondong datang ke Surabaya untuk mempelajari skema SSW. Seharusnya, SSW sudah bisa menjadi jawaban/solusi terhadap praktik pungli,” ungkap Hendro.

Terkait sanksi terhadap oknum pelaku pungli, Mantan Kepala Bappeko Surabaya ini menjelaskan bahwa saat ini proses pemeriksaan tengah berjalan. Pemkot memberlakukan pemeriksaan berjenjang. Artinya, berkas acara pemeriksaan (BAP) tidak hanya dilakukan oleh atasan langsung kepada bawahannya yang terbukti ‘nakal’, melainkan juga melibatkan inspektorat. “Dasar itulah yang akan disampaikan kepada walikota sebagai acuan penjatuhan sanksi,” kata dia.

Di tempat yang sama, Plt. Kepala DCKTR Surabaya Ery Cahyadi mengklarifikasi sorotan lamanya proses izin mendirikan bangunan (IMB). Menurut dia, hal itu disebabkan karena IMB keluar setelah amdal-lalin, rekom drainase dari Dinas PU, dan izin-izin sebagainya kelar. Utamanya, bagi usaha-usaha berskala besar.

Kasus lain penyebab molornya IMB yakni peruntukan tidak sesuai dengan kondisi di lapangan. Ery mencontohkan, banyak kasus yang terjadi adalah rumah tinggal yang berubah menjadi tempat kos. “Kalau sudah begitu tentu izin kami tahan dulu. Parahnya, banyak pemohon yang tidak memahami mekanisme ini, sehingga harus mengulang dari awal karena izin untuk tempat tinggal dengan izin untuk usaha kos-kosan tentu berbeda,” terangnya.

Senada dengan Ery,  Kepala BLH Surabaya, Musdiq Ali Suhudi menyebut fase paling lama dalam suatu proses perizinan adalah amdal-lalin. Pasalnya, penyusunan amdal-lalin harus melibatkan konsultan yang punya sertifikat. Proses tersebut terjadi di luar pemkot karena yang terlibat adalah antara pemohon dan konsultan.

“Setelah dokumen amdal-lalin selesai, baru dimasukkan ke pemkot untuk diproses izinnya,” ujarnya.

Berdasar peraturan pemerintah (PP) nomor 27 tahun 2012, bahwa tenggat waktu penyelesaian amdal-lalin selama 105 hari kerja. Namun, melalui SSW prosesnya bisa dipercepat hanya 30 hari kerja terhitung sejak berkas dimasukkan. Dengan catatan, imbuh Musdiq, tidak ada permasalahan persyaratan berkas perizinan.

Masih kata Musdiq, pada prinsipnya pemkot sudah memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam hal pengurusan perizinan. Semua sarana sudah ada. Progres pengurusan dokumen bisa dipantau melalui nomor registrasi SSW secara online. Dengan begitu, harapannya warga tidak lagi memanfaatkan jasa perantara sebab bila ada permasalahan pemkot tidak bertanggung jawab.

Berbagai kemudahan yang ditawarkan pemkot terbukti mendongkrak minat dan kesadaran warga dalam mengurus izin. Dari data yang dihimpun BLH, pada 2011 pengurusan UKL-UPL hanya berkisar di bawah 600 dokumen. Sepanjang 2012 dan 2013, jumlahnya meningkat dengan rata-rata per tahun sekitar 800 dokumen. Sedangkan, pada tahun ini terjadi lonjakan luar biasa dengan 1.508 dokumen UKL-UPL yang diproses. “Itu menandakan kesadaran publik dalam pengurusan perizinan semakin meningkat,” papar pria yang pernah berdinas di DCKTR ini.(arf)


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Polrestabes bekerjasama dengan Pemkot Surabaya mengadakan Surabaya Car Free Night, yang dilaksanakan pada tanggal 31 Desember 2014. Acara dimulai pada pukul 16.00 WIB dan berakhir pada pukul 00.00 WIB yang bertepatan dengan pergantian tahun. Surabaya CFN, diadakan untuk memberikan alternative tempat kepada warga masyarakat Surabaya dalam menghabiskan waktu melewati malam tahun baru.

Acara Surabaya CFN, dipusatkan pada empat titik wilayah, antara lain : Tunjungan Youth Festival, Grahadi Sport Festival, Panglima Sudirman Tecno Comunity , dan Darmo culture dan culinary festival.

Tunjungan Youth Festival, berisi berbagai macam komunitas anak muda Surabaya dan komunitas berbasis sekolah yang dipandu oleh DIKNAS Surabaya. Band , Choir , Tari Jamur & Mario Bros adalah salah satu dari pengisi acara yang akan memeriahkan suasana di Jalan Tunjungan. Komunitas sulap, Stand Up Comedy Surabaya, dan juga DJ performance akan menjadi pelengkap acara sebelum  Countdown dan juga Fireworks. Selain ditampilkan banyak sekali performance, di sepanjang jalan tunjungan juga akan ada  komunitas yang akan mendisplay berbagai macam hasil kreasinya, baik yang berupa barang ataupun makanan dan minuman.

Grahadi Sport Festival, akan mengawali acara dengan Final kompetisi cheer leader tingkat SMA se Surabaya. Selain itu terdapat berbagai komunitas yang berbasis sport, contohnya Night Fun Aerobic yang akan diikuti oleh 1000 orang, Pencak Silat Tapak Putih, Aikido, dll. Di Sepanjang jalan Grahadi, juga akan diisi dengan berbagai macam permainan anak-anak,yang saat ini sangat jarang dimainkan, seperti permainan Gobak Sodor, Egrang, dan juga Terompah Panjang. Warga masyarakat yang melewati jalan Grahadi juga dapat mencari informasi mengenai komunita sport yang mengisi acara, dengan berkunjung ke tenda komunitas. Tenda tenant juga diisi berbagai macam kuliner, seperti sushi, jagung bakar,tahu campur, dan berbagai macam minuman.

Panglima Sudirman mengusung tema Tecno Community, yang memberikan kesempatan kepada komunitas yang berbasis teknologi.  Video mapping Show, Street Drum, Beat Box,  Capoeira , dan Pantomim  juga akan memerahkan acara di street disepanjang jalan pangsud. Performance bukan hanya akan ditampilkan di street tapi juga ada di stage yang berlokasi di lapangan Yamaha. Band-band Surabaya, beat box, dan juga flazz dance  akan memeriahkan acara di stage . Acara Di sepanjang Jalan Panglima Sudirman akan ditutup dengan pertunjukan Fireworks dan performance DJ di street dan juga di stage.

Culture  dan culinary, adalah konsep acara di sepanjang Jl. Raya Darmo. Konsep ini didukung oleh berbagai macam kesenian yang akan ditampilkan, seperti remo, ludruk, campur sari & karawitan, Tari Sparkling, dan juga Tari Sawunggaling, dll. Untuk memeriahkan acara, disepanjang Jl. Raya Darmo terdapat tiga stage, yang disetiap stage terdapat berbagai macam performance.  Ada yang berbeda dari wilayah lain, karena di malam pergantian tahun, akan dihadiri oleh Ibu Walikota Surabaya, dan Kapolrestabes Surabaya. (arf)


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Sidang lanjutan Kasus Undang Undang Transaksi dan Elektronik (ITE) pengunggah ribuan foto pornografi anak dengan terdakwa Tjandra Adi Gunawan kembali disidangkan di PN Surabaya,Senin (29/12/2014) dengan agenda pemeriksan terdakwa.

Perkara ini disidangkan diruang sidang sari dan oleh majelis hakim yang diketuai Manungku,SH,MH digelar secara tertutup.

Usai persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ririn menerangkan, jika dokter gadungan pengidap pedofilia ini membantah telah mengunggah ribuan foto porno yang masih anak-anak tersebut.

"Dia membantah, padahal pada saat pemeriksaan saksi, terdakwa mengakui telah mengunggah foto foto itu," jelas Ririn saat dikonfirmasi.

Dalam persidangan ini, Jaksa Ririn juga membeberkan sejumlah bukti-bukti foto hasil unggahan terdakwa yang dikemas dalam beberapa  flasdisk. "Ada 6 flesdisk yang sudah dilihatkan ke majelis hakim,"terangnya.

Sementara, Abdul Rahim,SH dan Jeffry Simatupang,SH,MH, dua tim penasehat hukum terdakwa Tjandra Adi membenarkan penyangkalan kliennya.

Alasan penyangkalan tersebut dikarenakan beberapa faktor alat bukti yang dihadirkan Jaksa tidak  tidak dalam kondisi tersegel. Selain itu, Jaksa juga tidak bisa menghadirkan bukti asli dari unggahan foto-foto tersebut.

"Ini jeratan UU IT lho, dalam Pasal 5 sudah jelas disebutkan, barang bukti itu harus dijamin keasliannya sesuai dengan otentik, sedangkan pasal 6 harus dapat diakses dan ditampilkan sesuai asli, dan itu tidak dapat dibuktikan dalam persidangan,"ujar Jeffry Simatupang usai persidangan.

Selain itu, dalam fakta persidangan, tidak ada satu saksi yang dapat membuktikan foto foto tersebut diunggah oleh terdakwa. " dalam persidangan, foto foto itu di upload oleh para korban dan dikirim ke account lain bukan ke milik terdakwa ,  Tapi mata rantai ini yang diputus dan tidak pernah diungkap oleh penyidik," ungkapnya.

Bahkan , dalam persidangan Jaksa juga tidak pernah menghadirkan saksi ahli yang tertera dalam BAP. Meski sempat dibacakan dalam persidangan ,keterangan ahli  tersebut juga ditolak oleh pengacara terdakwa  " kita kan juga perlu uji keterangan ahli di persidangan, kita tolak saat keterangan itu dibacakan,"ucap Jeffry seraya meninggalkan area PN Surabaya.

Seperti diketahui Tjandra Adi Gunawan (37) diduga mengidap fedofilia. Dalam mencari korbannya ia menyamar sebagai dokter perempuan di dunia maya. Pelaku sengaja membuat akun facebook menyamar sebagai seorang wanita yang berprofesi sebagai dokter kesehatan reproduksi remaja. Dia mengundang korbannya lewat facebook, setelah diterima dia mengajak chating korbannya.

Setelah di terima pertemanan oleh korbannya, kemudian pelaku melancarkan aksinya dengan menjelaskan terlebih dahulu tentang kesehatanreproduksi untuk meyakinkan korbannya. Kemudian pelaku meminta korban untuk memfoto dirinya sendiri mulai dari berpakaian lengkap hingga telanjang.

Selanjutnya, pelaku meminta korbannya mengirimkan hasil fotonya. Kemudian Tjandra mengunggah foto korbannya ke Akun Facebook miliknya yang lain. Total foto yang ditemukan ada 10.236 buah foto pornografi anak. Dari jumlah ribuan tersebut, enam foto diantanya adalah foto enam korban yang ditipunya melalui facebook.

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri mencokok Tjandra Adi Gunawan
Senin (24/3/2014) sekitar pukul 13.00 WIB di tempat kerjanya di Surabaya.Pelaku fedofilia tersebut merupakan lulusan Kedokteran Gigi di Unversitas Airlangga pada tahun 2000, Pelaku dijerat dengan Pasal 26 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 dan Pasal 27 Undang-undang ITE dengan maksimal hukuman 12 tahun penjara denda Rp 6 miliar. Karena objeknya menyangkut anak maka hukuman ditambah sepertiga. (Komang)


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Majelis hakim yang diketuai Manungku Prasetyo, SH,MH menolak keseluruhan dalil dalil yang dituangkan dalam eksepsi tim penasehat hukum terdakwa Zeng Qiuyun alias Lisa (37), WNA Tiongkok yang terlibat kasus narkoba asal Inggris.

Dalam persidangan yang digelar diruang sidang sari PN Surabaya, Selasa (30/12/2014), Hakim Manungku memerintahkan JPU Djoko Susanto untuk melanjutkan ke tingkat pembuktian.

Dalam amar putusan selanya, Hakim Manungku menjelaskan surat dakwaan JPU telah sesuai dengan syarat formil, yang mencantumkan secara cermat identitas terdakwa dan dakwaan JPU juga telah sesuai dengan materiil yang menjelaskan peristiwa pelanggaran pidana yang dilakukan terdakwa.

Selain itu, eksepsi yang dibuat tim pembela terdakwa Lisa dari Kantor Hukum Oegroseno telah masuk ke dalam inti perkara. Menurut Hakim Manungku, surat dakwaan Jaksa telah memenuhi unsur pasal 143 KUHAP.

"Menolak eksepsi penasehat hukum dan menyatakan perkara No 2869/Pid.Sus/2014 dilanjutkan ke  pembuktian dan memerintahkan Jaksa untuk menghadirkan saksi ,"kata Hakim Manungku saat membacakan amar putusannya.

Usai persidangan, JPU Djoko Susanto mengaku pada persidangan pekan depan (6/1/2015) akan menghadirkan beberpa saksi BAP,Namun Ia enggan menyebutkan siapa saja yang akan bersaksi. "Untuk awal antara tiga sampai lima saksi, saya lupa nama namanya karena saksinya banyak,"ujarnya Jaksa Djoko.

Sementara, pihak kuasa hukum terdakwa Lisa terlihat tak begitu sumirngah atas ditolak eksepisnya. Wajah kusam ditampakkan Cendy D Wenas salah seorang tim pembela Lisa. "Kita lihat saja nanti,"singkatnya.

Saat disinggung , apakah pihaknya memiliki saksi adhecahrge atau saksi yang meringkankan kliennya, pengacara wanita berparas cantik ini belum berani mengungkapkannya. "Yang jelas , kami sudah ada saksi, tapi persidangan berikutnya kan saksi dari Jaksa,"ucapnya seraya meninggalkan ruangan sidang.

Seperti diketahui, terdakwa Lisa dijerat dengan pasal berlapis. Dalam dakwaan pertama, terdakwa Lisa dijerat dengan  tuduhan sebagai importir Narkoba. Lisa dianggap melanggar  pasal  113 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Dalam dakwaan ke dua perbuatan terdakwa melanggar 114 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan dakwaan ke tiga melanggar  Pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Dijelaskan dalam surat dakwaan, perkara yang menjerat Lisa sebagai pesakitan ini bermula dari paket kiriman dari cina melalui jasa NPC yang ditujukan ke Lisa.

Karena paketan tersebut merupakan importir, maka petugas NPC melakukan pengecekan. Dan hasilnya paket yang dibungkus dalam karton berwarna coklat itu berisi 10 pil dan 18 pil serta 1 plastik yang diduga metapamine.

Atas temuan itu lalu pihak NPC melaporkan temuannya ke Bea Cukai Bandara Juanda dan dilanjutkan ke Ditreskoba Polda Jatim untuk ditindak lanjuti.

Didit dan junaidi anggota satreskoba polda jatim melakukan akhirnya melakukan  kontrol delievery

Mereka mengirimkan paket tersebut ke alamat rumah Lisa yang terletak di Jalan Jalan raya darmo permai gang II B Room 102. Namun Setelah sampai di lokasi, ternyata Lisa sudah pidah ke Kupang Jaya.

Tak mau kecolongan, petugas langsung menuju  kediaman Lisa di Kupang Jaya dan berhasil menemuinya.

Setibanya, Polisi yang menyamar langsung menyerahkan paketan tersebut. Dikarenakan terdakwa tidak bisa berbahasa Indonesia, terdakwa akhirnya menghubungi temannya bernama Fushau.

Kepada Petugas yang menyamar sebagai juru kirim ini, Fushau  membenarkan jika nama Zeng Qiuyun adalah nama Lisa, dan akhirnya menerima paket tersebut disertai tanda tangan terdakwa Lisa.

Lalu, Lisa mendantangani bukti paket tersebut. Paket warna coklat, ekstasi 28 butir berat 27,5 gram dan 4 gram petamhine dan HP, dua kotak kartu blist dan paspor milik terdakwa, 1 kotak kartu nama. (Komang)


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Bagus dan Anas , dua anggota reskoba unit II Polrestabes Surabaya dihadirkan sebagai saksi dalam perkara terdakwa  Yudi Prasetyo Bin (Alm) Sardi (41) , Boss Batu Bara dan Kontraktor yang menjadi bandar  narkoba jenis sabu seberat 700 gram.

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Hariyanto,  dua anggota polisi ini menjelaskan secara detail proses penangkapan pemasok sabu dikawasan dolly ini.

"Informasi dari masyarakat yang kemudian kami kembangkan  dilapangan, "ujar Anas saat bersaksi.

Dijelaskan Anas, Sebelum penangkapan, pihaknya melakukan pengintaian ke lokasi. Mereka membuntuti terdakwa dari arah tol Malang menuju Surabaya. Saat dikuntit, terdakwa menggendarai mobil pajero warna putih bersama isteri dan anaknya.

"Saat tiba dihotel cendana, terdakwa masuk ke kamar 404 , saat itulah kami gerebek dan geledah dan kami dapati barang bukti yang berisi sabu,"terang Anas.

Sementara, saksi Bagus menjelaskan, ketika dilakukan penggeledahan, barang haram tersebut disuplay dari Bopak, rekan terdakwa yang tinggal di Balikpapan. Lantas sabu tersebut akan diedarkan dikawasan prostitusi dolly.

"Ada empat orang yang berhasil kami amankan, dua diantaranya kurir dan yang dua adalah penyuplai barangnya,"terangnya.

Seperti diketahui,  terdakwa yang memiliki domisili di Surabaya, Malang dan Balikapapan ini ditangkap oleh petugas dari Satuan Reskoba Porestabes Surabaya di kamar 404 Hotel Cendana Jalan Kombes Pol M Duriyat Surabaya Pada 7 Agustus 2014 sekitar jam 3 pagi.

Saat ditangkap, petugas berhasil menemukan barang bukti 1 bungkus kardus milo  berisi sabu seberat 700 gram yang dibungkus dalam alumunium foil.

Oleh JPU Fadilah dari Kejari Surabaya, terdakwa Yudi dijerat dengan pasal berlapis, Pada dakwaan subsider , Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang  Narkotika, Sedangkan  dakwaan subsider,  Yudi dianggap melanggar pasal 112 ayat 1 Undang Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Kasus yang menjerat terdakwa Yudi bukanlah yang pertama ,dia merupakan Residivis kasus yang sama, Pada 2013 lalu, Ia juga pernah ditangkap oleh petugas Reskoba Polrestabes Surabaya di Malang. Namun nasibnya mujur, saat itu Ia hanya diganjar hukuman 5 bulan penjara oleh PN Surabaya. (Komang)

Kamis, 25 Desember 2014


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Rachmat Darmawan alias Wawan (25) dituntut lima tahun penjara oleh jaksa Lantaran nekat melakukan hubungan suami-istri dengan Bunga (korban) gadis dibawah umur.

Dalam sidang, Rabu (24/12/2014) ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rotua Puji menyatakan terdakwa yang bekerja sebagai Caddy Pancing itu secara sah dan meyakinkan bersalah  dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan.

Dalam surat tuntutannya, Jaksa wanita yang bertugas di Kejari Tanjung Perak ini menyatakan terdakwa melanggar pasal pasal 81 ayat 2 UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Menuntut terdakwa dengan hukuman lima tahun penjara," ujar jaksa Rotua usai sidang tertutup.

Dijelaskan, bahwa peristiwa ini terjadi pada 7 Juli 2014 bermula saat saksi korban (14) mengirim
SMS kepada terdakwa untuk di jemput di depan pantai ria kenjaran Surabaya, kemudian keduanya
menuju rumah Luki teman terdakwa Wawan di jalan Mulyosari Prima Surabaya.

Di dalam kamar milik Luki keduanya bercanda dan sampai akhirnya terdakwa mencium Bunga
dan mengatakan"sudah nggak apa-apa sebentar saja, kalau hamil saya tanggung jawab" kata
terdakwa saat itu. Karena bujuk rayu terdakwa akhirnya Bunga (korban) sampai mau melepaskan
celana dan celana dalamnya."Hingga akhirnya keduanya melakukan hubungan layaknya suami
istri, setelah puas terdakwa meninggalkan korban untuk bekerja," katanya

"Akibat perbuatan terdakwa Wawan, sesuai hasil  visum Poliklinik Polrestabes Surabaya, Bunga
(korban) mengalami luka memar kebiruan di bagian dada kanan bagian atas berdiameter satu
senti meter, dan terdapat robekan selaput darah tidak sampai dasar," terang JPU Rotua usai
persidangan.(Komang)


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Tono bin Asun (32) warga Pademangan IV Jakata Utara terdakwa kepemilikan sabu-sabu, cuma  divonis 16 bulan penjara oleh Majelis hakim PN Surabaya, Rabu (24/12/2014).

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Maratua Rambe menyatakan terdakwa terbukti secara sah dalam penyalahgunaan narkoba.

"Mengadili, menjatuhkan hukuman satu tahun empat bulan penjara kepada terdakwa," ujar Hakim.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa Kusbiantoro dari kejari Surabaya yang menuntut terdakwa dengan hukuman dua tahun penjara.

Terdakwa divonis sesuai jeratan pasal 127 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam persidangan sebelumnya,  Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kusbiantoro, mendakwa dengan  pidana sesuai pasal 114 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009, atau pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009, dan atau pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Dalam dakwaan JPU Kusbiantoro dijelaskan bahwa terdakwa Tono ditangkap oleh petugas kepolisian di Apartemen Cosmopolis Tower A lantai 5 saat pesta narkotika golongan 1 jenis sabu, dalam penyelidikan dan penggeledahan petugas menemukan barang bukti berupa 5 pipet kaca yang masih ada sisa sabu dengan berat kotor 3,3 gram dengan pipetnya, serta seperangkat alat hisap sabu yang disimpan dilaci meja komputer dan 1 buah pipet kaca masih berisi sabu dengan berat kotor 1,3 gram beserta pipetnya.

"Dalam pengakuan terdakwa Tono, Barang bukti sisa sabu yang terdapat didalam pipet sebelumnya telah digunakannya dan mendapatkan sabu dengan cara membeli dari seseorang yang tidak dikenal sebelumnya dengan harga Rp. 400 ribu. Namun, terdakwa dalam memiliki, atau menguasai narkotika golongan I jenis sabu tersebut tidak ada ijin dari Departemen yang bertanggung jawab dibidang kesehatan serta tidak ada hubungannya dengan ilmu pengetahuan dan teknologi," terang JPU Kusbiantoro. (Komang)


KABARPROGROGRESIF.COM : (Surabaya) Setelah persidangannya ditunda sebanyak empat kali lamanya tanpa alasan yang tidak rasional, Kasus sabu 700 gram  dengan terdakwa Yudi Prasetyo Bin (Alm) Sardi (41)  akhirnya disidangkan di PN Surabaya, Rabu (24/12/2014) dengan agenda pembacaan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan JPU Atip,SH,MH mewakili JPU Fadilah,SH,MH.

Dalam surat dakwaanya, terdakwa Pria  yang memikiki usaha batubara dan kontraktor di Balikpapan ini dijerat dengan pasal pengedar. Pada dakwaan subsider , Jaksa menjeratnya dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentant Narkotika.

"Dalam dakwaan subsider, terdakwa melanggar pasal 112 ayat 1 Undang Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika," ucap JPU Atip saat membacakan surat dakwaannya diruang sidang tirta PN Surabaya, Rabu (23/12/2014).

Dijelaskan dalam surat dakwaan,  terdakwa yang memiliki domisili di Surabaya, Malang dan Balikapapan ini ditangkap oleh petugas dari Satuan Reskoba Porestabes Surabaya di kamar 404 Hotel Cendana Jalan Kombes Pol M Duriyat Surabaya Pada 7 Agustus 2014 sekitar jam 3 pagi.

"Saat ditangkap, petugas berhasil menemukan barang bukti 1 bungkus kardus milo  berisi sabu seberat 700 gram yang dibungkus dalam alumunium foil,"ucap Jaksa Atip dalam persidangan yang diketuai Hqriyanto,SH,MH.

Usai pembacaan dakwaan, terdakwa Yudi yang didampingi Amir Sugiono selaku penasehat hukumnya tidak mengajukan eksepsi. Mereka meminta agar langsung pemeriksaan saksi.

"Kami tidak ajukan eksepsi, langsung kepada saksi saja majelis hakim,"ucap Amir.

Seperti diketahui, terdakwa Yudi merupakan Residivis kasus yang sama, Pada 2013 lalu, Ia juga pernah ditangkap oleh petugas Reskoba Polrestabes Surabaya di Malang. Namun nasibnya mujur, saat itu Ia hanyadiganjar hukuman 5 bulan penjara oleh PN Surabaya.

Perkara ini sendiri sempat menarik perhatian kalangan, empat kali persidangan ini ditunda oleh JPU Fadilah dengan alasan surat dakwaan belum siap. Padahal, saat perkara ini dilimpahkan ke PN Surabaya, dalam berkas perkara telah ada surat dakwaannya. (Komang)


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya langsung merespon temuan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) terkait sorotan terhadap pelayanan publik di Kota Pahlawan. Walikota Surabaya, Tri Rismaharini mengumpulkan jajaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemkot Surabaya mulai lurah, camat hingga kepala dinas di Graha Sawunggaling, lantai VI Gedung Pemkot Surabaya, Rabu (24/12).

Walikota Risma menyesalkan masih adanya oknum-oknum yang mencoba berbuat curang, khususnya tindak pungutan liar (pungli) dalam pelayanan. Padahal, dalam beberapa kesempatan, Risma kerap kali mengingatkan anak buahnya agar tidak tergoda. “Sudah berapa kali saya wanti-wanti jangan berbuat curang, ternyata masih ada saja. Kalau sudah begini saya mesti ngomong apa. Malu saya,” ujarnya.

Menurut mantan kepala Bappeko tersebut, perilaku PNS yang buruk itu bisa merusak tatanan sistem pelayanan publik yang sudah dibangun. Rusaknya sistem disebabkan tingkat kepercayaan masyarakat yang menurun. Padahal, kata Risma, sebenarnya yang rusak bukan sistemnya melainkan perilaku oknumnya.

Untuk itu, walikota mengajak seluruh pegawai pemkot merenung dan evaluasi diri. Dalam kesempatan tersebut, Risma juga menanyakan kembali komitmen para abdi negara. “Bisa ngga pungli-pungli itu dihapus? Bisa ngga?” tanya Risma dengan nada tegas.

“Kalau tidak bisa atau tidak puas dengan kondisi sekarang ini, lebih baik anda berhenti jadi PNS,” sambungnya. Walikota menuturkan pihaknya membutuhkan orang-orang yang punya hati memberikan pelayanan kepada masyarakat secara jujur dan ikhlas.

Sebelumnya, Asisten I Sekkota Surabaya, Yayuk Eko Agustin juga memberikan penjelasan kepada awak media dalam jumpa pers di kantor Bagian Humas Pemkot Surabaya. Dalam penjelasannya, Yayuk mengaku kaget begitu ada media yang memberitakan adanya temuan tindak pungli dalam rantai birokrasi di Surabaya seperti yang dipaparkan oleh ORI. Sebab, selama ini, pelayanan publik di Surabaya sudah berjalan secara transparan dan gratis alias tanpa pungutan biaya.

Yayuk mencontohkan pelayanan administrasi kependudukan selama ini gratis tanpa membeda-bedakan warga. “Saya sendiri juga kaget kok masih ada yang seperti ini. Tapi ini kontrol yang bagus. Kami memohon maaf bila ada pelayanan yang terganggu. Sama sekali tidak ada maksud seperti itu karena pelayanan di Pemkot Surabaya semuanya clear dan gratis. Tapi kami juga tidak menutup mata bila ada oknum yang bermain. Makanya, kami akan evaluasi lagi,” tegas Yayuk.

Dikatakan Yayuk, Pemkot Surabaya langsung mendalami sejauh mana temuan Ombudsman RI tersebut. Beberapa SKPD yang disebut dalam laporan Ombudsman RI juga sudah dipanggil agar memberikan penjelasan yang sebenarnya. “Ini masih kita pelajari, masih didalami oleh Inspektorat. Kita akan cari akar masalahnya apa. Tentu kalau nanti misalnya terbukti ada yang menyalahgunakan wewenang, ya akan diproses,” sambung dia.

Mantan Kepala BKD Kota Surabaya ini mengatakan, selama ini, Pemkot Surabaya sudah berupaya maksimal untuk memberikan pelayanan publik terbaik kepada warga Kota Pahlawan. Selain mengedepankan pelayanan yang transparan kepada masyarakat melalui pelayanan berbasis online, Pemkot juga memiliki Media Center yang difungsikan untuk menampung aspirasi dan juga keluhan warga, diantaranya perihal pelayanan publik. Bahkan, di setiap kantor pelayanan publik, sudah ada banner yang menerangkan larangan pungli.

Selain itu, Pemkot juga rutin melakukan kontrol terhadap lurah dan camat dengan intensif menggelar rapat dan juga pertemuan. Disamping, ada pengawasan melekat (Waskat) di setiap SKPD. Termasuk memberikan motivasi kepada pegawai berupa adanya tambahan insentif kinerja.

“Jadi kita sudah mencoba berbagai cara. Kita sudah sering sampaikan agar jangan main-main. Di setiap tempat pelayanan juga ada banner bahwa pelayanan gratis dan agar jangan mempersulit pemohon,” jelas Yayuk. (arf)

Selasa, 23 Desember 2014


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) M Ali Syarif (60) warga Jl Gunung Sari guru agama yang mencabuli tujuh siswinya sendiri akhirnya divonis Tiga tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Surabaya.

Dalam sidang, Selasa (23/12/2014) Ketua Majelis Hakim M.Tahsin menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencabulan.

"Mengadili, menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara denda Rp 60 juta subsidar tiga bulan penjara," ujar hakim.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa Karmawan dari kejari Surabaya yang menuntut terdakwa dengan empat tahun penjara.

Untuk diketahui, kakek tiga cucu ini didakwa telah melakukan tindak pencabulan yang telah dilakukanya  sejak setahun lalu. Parahnya, dalam pemeriksaan Unit PPA Polrestabes Surabaya, oknum guru agama yang semestinya menjadi panutan ini malah mengaku aksi pencabulan yang dilakukannya sebagai syarat agar bisa awet muda. “Saya khilaf, tapi saya melakukan ini agar bisa tetap awet muda,” cerocosnya.

Aawal dari pengungkapan kasus ini karena adanya laporan dari orang tua korban, yang mengeluhkan sikap anaknya agak sedikit aneh. Setelah ditanya oleh orang tuanya, korban mengaku bahwa telah digerayangi oknum guru agama. Merasa tak terima, kasus ini langsung dilaporkan ke petugas PPA Polrestabes Surabaya. Sampai saat ini yang sudah melaporkan ke Polrestabes Surabaya sudah tujuh orang, yakni SM (8), ND (7), NH (12) , AM (11), AY (11), AD (11), dan LL (7), yang merupakan siswi mulai dari kelas II hingga kelas V. Dari laporan kasus pencabulan itu, polisi melakukan penyelidikan dan akhirnya diketahui bila tersangka sudah melakukan pencabulan terhadap anak-anak di bawah umur yang tak lain adalah siswinya sendiri.

Terdakwa diketahui sudah menjadi guru selama 32 tahun dan pensiun pada April 2014 kemarin. Namun tenaganya masih dibutuhkan sehingga sekolah tersebut menjadikannya guru agama yang datang seminggu sekali. Setiap melakukan aksi pencabulan, tersangka menggunakan modus dengan duduk berdampingan dengan korbannya lalu meraba, mengelus, hingga memasukkan jarinya ke dalam alat vital korban.

Selain melakukan aksi pencabulan di dalam kelas saat pelajaran, juga melakukan pelecehan di ruang Perpustakaan. Terdakwa bukan hanya meraba tubuh korbannya saja, tapi juga memasukkan jarinya ke kelamin korban, bahkan hingga melakukan oral seks. Untuk menutupi aksinya, korban diancam sambil diberi uang untuk jajan agar tutup mulut.(Komang)

Narkoba

BTemplates.com

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive