Selasa, 06 Januari 2015


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Tuntutan 16 tahun penjara yang dijatuhkan JPU I Wayan Oja Miasta membuat terdakwa Andrew Roger alias Yeo (52), WNA asal Australia menjadi gundah gulana.

Melalui Budi Sampurna dan Erick Komala, dua orang tim pembelanya, Roger meminta agar kliennya dapat dihukum rehabilitasi. Hal itu dituangkan dalam pledoi atau pembelaan yang dibacakan diruang sidang tirta PN Surabaya, Senin (5/1/2015).

Dijelaskan dalam pledoinya,  mereka berdalih tuntutan 16 tahun penjara tersebut terlalu tinggi buat seorang pengguna seperti terdakwa. Bahkan mereka menuntut Kejari Surabaya menerapkan pasal sesuai KUHAP, yakni pasal yang terberat dan di tambah sepertiga. Selain itu, mereka juga menyesalkan penerapan pasal 127 tentang pengguna, tidak dicantumkan dalam tuntutan.

“Disini timbul ketidakkonsistenan dalam penerapan pasal,ada apa di balik perkara ini pasal 127 diabaikan oleh jaksa,” ujar Erick Komala dalam pledoinya.

Dijelaskan Eick, penerapan  pasal 127 dalam surat dakwaan tentunya kejaksaan sudah mempertimbangan dengan matang dan dgn melihat bukti yang ada. Apakah karena terdakwa adalah orang asing yang mana dikaitkan dengan terdakwa asing lain yang benar benar melakukan peredaran narkoba bukan pemakai..?

“Dapat dilihat dari fakta persidangan dan dari kesemua saksi yang diajukan oleh jpu termasuk saksi polisi semua menyatakan tdakwa adalah pemakai. Dan itu dikuatkan juga dengan surat keterangan dokter yang menyatakan terdakwa adalah pemakai. Yang seharusnya direhabilitasi karena ketergantungannya sadah 30 tahun lebih. Atas ke semua itu, dan jaksa seakan akan tidak melihat smua itu sebagai pertimbangan dalam penuntutan,” sergah Erick.

Pada pledoi itu, pihaknya tidak meminta kebebasan terdakwa. Tetapi, meminta agar dihukum menjalani rehabilitasi.“Semoga saja hakim akan sependapat dengan kami,” ujarnya.

Usai persidangan, JPU I Wayan Oja Miasta tak mau menanggapi banyak atas pledoi terdakwa  Roger yang dibacakan oleh dua pembelanya.

Jaksa yang bertugas dibagian intelijen Kejari Surabaya ini berpendat logika atas pasal yang dijeratkan dalam surat tuntutannya.

“jelas tidak mungkin dengan barang bukti sebanyak itu direhabilitasi,” pungkasnya.

Seperti diketahui Roger ditangkap oleh Polisi di  rumahnya di Petemon Timur nomor 51, Surabaya pada 7 Mei 2014. Sekitar pukul 21.30 WIB, polisi menggrebeknya dan mendapati Roger sedang melinting ganja di atas meja. Petugas kemudian menggeledah isi kamar terdakwa. Hasilnya cukup mengejutkan. Petugas menemukan 800 gram ganja dalam bungkusan koran yang ditemukan di bawah meja.

Selain menemukan memiliki 800 gram ganja, dalam penggerebekan itu, Polisi juga menemukan  dua poket SS seberat 2,15 gram dan 2 butir ekstasi serta 0,57 gram keytamine. (Komang)


KABARPROGRESIF.COM : (Mojokerto) - Peringatan Hari Ulang Tahun Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) ke-58 diadakan di Kantor LVRI Jln.Hayam Wuruk No.92 Mojokerto selasa (6/1). Pada acara tersebut dihadiri oleh Danrem 082/CPYJ Kolonel Czi Suparjo dan Walikota Mojokerto  KH. Mas’ud Yunus yang bertujuan untuk mempererat tali silaturahmi.

Peringatan Hari Ulang Tahun Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) ke-58 tahun 2015 ini mengambil Tema “ DENGAN SEMANGAT PANCA MARGA LVRI MELESTARIKAN JIWA PANCASILA DAN MEWARISKAN SEMANGAT KEJUANGAN ’45 KEPADA GENERASI PENERUS BANGSA”.

Acara dimulai dengan sambutan dari Ketua DPC LVRI Mojokerto Mayor Purn H.Budiono. Dalam sambutannya, ia menyampaikan rasa terima kasih banyak kepada bapak Danrem 082/CPYJ selaku Pembina LVRI dan bapak Walikota Mojokerto yang dianggap banyak membantu dalam memberikan fasilitas berupa gedung yang sekarang ditempati. Beliau juga menyampaikan kegiatan LVRI Mojokerto yang ikut bergabung dengan relawan diwaktu terjadi bencana alam Gunung Kelud meletus dan tanah longsor di Desa Ngrimbi Jombang.  

Sementara itu Walikota Mojokerto KH. Mas’ud Yunus dalam sambutannya menyampaikan bahwa semua warga Mojokerto supaya bangga dengan produk-produk dalam negeri khususnya karya dari wilayah Mojokerto sendiri dan beliau juga menyampaikan setiap ada acara ramah tamah hendaknya yang disajikan khas dari Mojokerto contohnya Onde-onde. Disamping itu juga disampaikan oleh bapak Wali Kota mojokerto bahwa beliau berencana akan membuat pakaian khas batik Mojokerto sebagai bukti bahwa Mojokerto turut melestarikan peninggalan budaya bangsa.  

Sementara Danrem 082/CPYJ dalam sambutannya mengajak kepada warga LVRI untuk turut berduka dan berbela sungkawa atas bencana alam di Banjar Negara Jawa Tengah dan kecelakaan pesawat Airasia QZ-8501 yang jatuh di laut sekitar Pangkalan Bun Kalimantan, semoga Tuhan YME menerima segala amal ibadah para korban, dan memberikan kekuatan iman, keikhlasan dan kesabaran kepada keluarga yang ditinggalkan.

Danrem 082/CPYJ menyadari sepenuhnya, bahwa kami terlahir dan bisa berdiri disini  karena kehendak Yang Maha Kuasa, melalui perjuangan yang dilakukan oleh Bapak Ibu LVRI dimasa lalu, untuk itulah dengan segala hormat kami mengucapkan terima kasih dan mohon  do’a restu agar perjuangan kami dalam melanjutkan apa yang sudah dirintis oleh Bapak Ibu sekalian dapat kami lanjutkan, demi tercapainya Cita – Cita Nasional kita.

Beliau juga berharap agar LVRI dapat terus menjalin kerja sama dan menjaga hubungan dengan TNI sebagai keluarga besarnya, serta hendaknya memiliki wawasan dan semangat kebangsaan yang lebih baik dari kader organisasi lainnya, hal ini sangat diperlukan mengingat LVRI adalah organisasi dari kumpulan orang – orang yang punya pengalaman perjuangan bangsa menuju kemerdekaan RI, sehingga dengan berbagai pengalaman dalam dinamika pengabdiannya kepada Negara dan Bangsa hendaknya dapat memberikan kontribusi nyata dengan berkiprah langsung ditengah – tengah masyarakat, maupun dalam bentuk masukan kepada TNI di wilayah yang didasarkan pada pengalaman pengabdiannya dimasa yang telah dilewatinya.

Pada akhir sambutannya Danrem 082/CPYJ, mengucapkan “selamat ulang tahun kepada“ Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) ke-58 tahun 2015, semoga LVRI tetap meningkatkan perjuangannya tanpa lelah dan tetap berjuang sepanjang masa," (arf)

Senin, 05 Januari 2015


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya selama ini telah menjalankan pengawasan berkaitan dengan proses mutasi siswa yang terjadi di sekolah negeri di Kota Surabaya. Salah satu bentuk dari pengawasan tersebut adalah diharuskannya ada rekomendasi dari Dispendik Provinsi dan Dispendik Kota Surabaya terkait mutasi siswa di sekolah tersebut. Rekomendasi tersebut dimaksudkan agar pihak sekolah tidak melakukan mutasi sesuai kehendak mereka.

Penjelasan tersebut disampaikan Kepala Dispendik Surabaya, Ikhsan, menjawab pertanyaan wartawan pada sesi jumpa pers di kantor Bagian Humas Pemkot Surabaya, Senin (5/1/2015) perihal persoalan mutasi siswa yang terjadi di SMAN 15 Surabaya. Selain Kepala Dispendik Surabaya, hadir Inspektur Pemkot Surabaya, Sigit Sugiharsono dan juga Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD), Mia Santi Dewi serta Kabag Humas Pemkot Surabaya, Muhamad Fikser.

“Jadi untuk mutasi, ada proses rekom harus melalui Dinas Pendidikan Provinsi dan juga Dinas Pendidikan Kota Surabaya. Bila rekom itu turun ya sudah diterima. Ini bentuk pengawasan dari Dispendik sehingga sekolah tidak bisa serta merta melakukan mutasi siswa di sekolahnya,” tegas Ikhsan.

Dijelaskan Ikhsan, untuk proses rekom tersebut tidak membutuhkan waktu lama. Dia mencontohkan, proses rekom calon murid yang akan pindah sekolah dari Jakarta ke SMAN 15 Surabaya tersebut sudah langsung selesai dalam waktu sehari. Sebelum pengajuan rekom tersebut, tentunya prosedur mutasi sudah harus terpenuhi seperti adanya pagu di sekolah yang dituju, pihak sekolah bersedia, ada surat keterangan dari sekolah asal untuk pindah. “Kalau sudah ada rekom dari Dispendik Provinsi dan Kota berarti sudah diterima, tidak ada kaitan dengan hal-hal lain,” ujarnya.

Selain itu, Ikhsan juga menegaskan bahwa untuk proses perpindahan peserta didik ke sekolah negeri, tidak dipungut biaya. Sebagai bentuk penegasan mengenai hal itu, Ikhsan menyebut setiap tahunnya,  Dispendik Surabaya telah memberikan surat edaran kepada tiap sekolah.

“Sesuai Peraturan Walikota Nomor 47 Tahun 2013 tentang penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan, ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam proses perpindahan peserta didik. Salah satunya proses perpindahan peserta didik ke sekolah negeri tidak dipungut biaya dalam bentuk apapun,”  jelas Ikhsan.

Selain keharusan adanya rekom dari Dispendik Kota/Provinsi, dan juga adanya surat edaran tersebut, Ikhsan juga berharap adanya peran serta dari masyarakat untuk ikut melakukan pengawasan. “Orang tua juga bisa melakukan pengawasan, silahkan disampaikan ke Dispendik. Kita akan teliti dan kita kaji sejauh mana laporan tersebut,” ujarnya.

Perihal adanya sorotan publik terhadap mutasi di SMAN 15 Surabaya, Ikhsan menegaskan bahwa pihak-pihak yang terkait kasus ini, tengah menjalani pemeriksaan di Inspektorat Kota Surabaya. “Kita sudah punya acuan di PP 53 untuk menangani kesalahan pegawai kita,” ujarnya.

Inspektur Pemkot Surabaya, Sigit Sugiharso mengatakan, kasus yang melibatkan kepala sekolah dan wakil kepala sekolah ini merupakan yang pertama kali ditangani di Inspektorat Kota Surabaya. Dia mengatakan, pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait kasus ini sudah dilakukan. “Sampai dengan siang ini, pemeriksaan masih berlanjut. Bila hasil pemeriksaan mengindikasikan telah terjadi pelanggaran, kita akan bentuk tim dari Dispendik dan BKD,” jelas Sigit. (arf)


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Terkait Wakasek SMAN 15 Surabaya, Nanang Achmad,  yang tertangkap tangan dalam kasus dugaan Pungli oleh anggota DPRD dan Sat Intelkam Polrestabes, membuat Walikota Surabaya, Tri Rismaharini mengumpulkan seluruh Kepala Sekolah (Kasek) dan Wakil Kepala Sekolah (Wakasek) di Graha Sawunggaling, Senin (5/1/2015).

Selain Kasek dan Wakasek dari SD hingga SMA, juga para pejabat di lingkungan Dinas Pendidikan ikut dikumpulkan. Acara tersebut digelar mulai pukul 11.00 dan berlangsung lebih dari satu jam.

Dihadapan para pengajar, Tri Rismaharini memwarning keras agar tidak melakukan hal-hal yang di luar aturan. “Guru-guru silahkan fokus untuk mengajar. Tidak perlu ngurusi yang lain serta jangan mencoba melakukan hal-hal yang di luar aturan,” tegas Walikota Surabaya ini.

Tri Rismaharini menandaskan bahwa pemerintah kota akan berupaya untuk memenuhi kebutuhan pendidikan warga. “Semua kebutuhan akan dicukupi. Saya ingin anak-anak Surabaya sukses. Saya hanya mengingatkan Anda semua. Untuk apa kita ini menjadi guru?,” tuturnya.

Walikota perempuan pertama di Surabaya ini yakin bahwa para Kasek dan Wakasek sudah mengetahui kasus dugaan Pungli SMAN 15 Surabaya yang menghiasi media beberapa hari ini. “Saya yakin sebenarnya guru-guru ini sudah mengerti beritanya dan sekarang tengah diproses pihak Kepolisian,” katanya.

Sementara di tempat terpisah, Kepala Inspektorat Pemkot Surabaya, Sigit Sugiharsono menuturkan bahwa pihaknya telah memeriksa tiga orang sebagai saksi. Masing-masing Kasek dan Wakasek SMAN 15 Surabaya, serta Kabid Dikmen Dinas Pendidikan. “Hari ini kami sudah periksa ketiganya. Kemungkinan besok sudah ada hasilnya. Semuanya akan kami laporkan kepada atasannya serta walikota,” tegasnya.

Mantan Kadispora Surabaya ini menegaskan bahwa setiap kesalahan yang dilakukan atau sanksi bagi PNS telah diatur dalam PP 53. “Berat atau ringannya sanksi itu terkait dengan besar kecilnya kesalahan yang dilakukan,” tambahnya Sigit.

Ditambahkan Sigit bahwa saat ini, jabatan Wakasek SMAN 15 Surabaya, resmi dicopot. Hal ini dilakukan untuk memudahkan pemeriksaan. “Jadi Wakasek SMA 15 sekarang ini statusnya sudah menjadi guru biasa lagi. Karena sudah dicopot dari jabatannya,” tandas Sigit.(arf)


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Setelah sempat ditunda selama dua pekan, sidang kasus penyerobotan tanah 40 centimeter di Jalan Kalianak 152 Surabaya dengan terdakwa Soetijono, Boss SPBU Kalianak kembali disidangkan di PN Surabaya, Senin (5/1/2015) dengan agenda pembelaan.

Suhandi dan Bagus, Dua Pengacara terdakwa Soetijono bersikukuh  menyatakan kliennya tidak bersalah melakukan penyerbotan yang dianggap melanggar pasal 167 ayat 1 KUHP.  Namun upaya pembelaan tersebut dianggap JPU Djamin Susanto cuma memenuhi formalitas saja.

"Karena formalnya memang begitu dan itu wajar dilakukan oleh seorang pengacara untuk membela kliennya," ucap JPU Djamin usai persidangan.

Selain itu, JPU Djamin menganggap pledoi yang diajukan terdakwa sangat berbenturan dengan fakta-fakta yang diterangkan para saksi di persidangan.

"Intinya pembelaannya sangat jauh dari fakta fakta persidangan, meskipun mereka melampirkan bukti bukti suara saksi yang dituangkan secara tertulis, tapi apapun itu, saya yakin perbuatan terdakwa memenuhi unsur pasal 167 dan saya tetap pada tuntutan saya, tiga bulan penjara,"ucap Djamin  seraya meninggalkan area PN Surabaya.

Dalam pledoi yang dibacakan diruang sidang tirta, Dua pengacara terdakwa Soetijono terkesan mengalihkan perkara penyerobotan ini ke arah perdata. Hal itu dapat dilihat dari beberapa bukti yang diajukan. Diantaranya, bukti akte notaris Andi Prayitno No 331 yang menerangkan perjanjian sewa lahan antara PT Senopati bukan dengan Terdakwa Soetijono melainkan dengan Suwandi Ongko (anak dari terdakwa,red).

Selain itu, juga dilampirkan bukti gambar lay out tanah yang disengketakan, Sertifikat ijin pemanfaatan tanah, persetujuan rekomendasi lingkungan hidup dari BLH, Ijin lalu litas SPBU, IMB, Izin Badan Kependudukan, Persetujuan dari pertamina dan surat Izin dari lantamal Armada Timur TNI AL.

Usai persidangan, majelis hakim yang diketuai M Yapi menunda persidangan lanjutan perkara ini selama dua pekan mendatang dengan agenda vonis. Padahal tak sampai dua minggu ini, Hakim Yapi akan berpindah tugas dari PN Surabaya. Kepindahan Hakim Yapi diprekdisikan akan membuat perjalanan perkara Nomor 2148/Pid.B/2014/PN.Surabaya semakin tak jelas dan bakal terkatung-katung.

Perlu diketahui, Soetijono yang tinggal di kawasan Dharma Husada Utara Surabaya ini dituntut tiga bulan penjara oleh JPU Djamin Susanto. Soetijono dinyatakan terbukti bersalah melakukan penyerbotan lahan milik saksi Kurniawan dan dianggap melanggar pasal 167 ayat 1 KUHP.

Perkara ini bermula dari ulah Soetijono yang membangun pagar blok dilahan yang disewa oleh Kurniawan. Lahan tersebut berada di sebelah SPBU milik terdakwa di Jalan Kalianak No 152 Surabaya.

Saat pemasangan pagar blok itu, pihak pelapor telah melakukan pendekatan persuasif dengan terdakwa, baik melakukan pengukuran ulang maupun upaya mediasi. Namun niat baik Kurniawan selaku pelapor tak disambut baik oleh terdakwa Soetijono. Ia malah melanjutkan pemagaran lahan tersebut.

Akibatnya, Kurniawan melaporkan sikap arogan terdakwa Soetijono ini ke Polda Jatim. Kasus ini sendiri sempat menarik perhatian pihak Puskopal, Pemkot Surabaya dan PT Senopati (pihak yang menyewakan tanah,red).

Atas perbuatan terdakwa Soetijono, Kurniawan  selaku korban mengalami kerugian hingga puluhan miliar rupiah, lantaran perjanjian bisnisnya dengan pengusaha asal Gresik dibatalkan karena lahan yang akan di kerjasamakan telah dipasang pagar blok.

Lahan yang dipasang pagar blok oleh terdakwa Soetijono melebihi batas2,40 meter, dengan rincian 2 meter lahan milik PT Senopati  dan 0,40 meter mengerucut sepanjang 40 meter adalah milik Kurniawan. (Komang)


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Polisi terus mengumpulkan data terkait dugaan pungutan liar (pungli) di SMAN 15 Surabaya.

Rencananya Satreskrim Polrestabes Surbaya memanggil beberapa saksi, di antaranya pegawai Dinas Pendidikan (Dindik) Surabaya.

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sumaryono tidak merinci identitas pegawai Dindik yang akan diperiksa.

Dia hanya menegaskan pemeriksaan tersebut hanya untuk mengumpulkan data.

“Sampai sekarang baru tiga saksi yang sudah kami periksa,” kata Sumaryono, Minggu (4/1/2015).

Pemeriksaan besok, Senin (5/1/2015) tidak terbatas pada Dindik melainkan polisi juga bakan memeriksa pegawai SMAN 15.

Lagi-lagi Sumaryono tidak menjelaskan identitas saksi dari SMAN 15 tersebut.

Menurutnya, penyidik juga akan kembali memanggil korban Mayor Siddik, karena polisi perlu menambah keterangan dari korban.

Saat ditanya kemungkinan memanggil saksi ahli, Sumaryono hanya menggelengkan kepala.

“Untuk hari ini tidak ada pemeriksaan. Pemeriksaan akan dilakukan lagi mulai besok,” tambahnya.

Wakasek bidang Kurikulum SMAN 15 Surabaya, Nanang Achmad Nur Syaifudin tertangkap tangan oleh Polisi berasma anggota DPRD Surabaya, Jumat (2/1/2015).

Di diduga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap Mayor Siddik yang akan memindahkan anaknya, E Abrar Dharmawan, ke SMAN 15 Surabaya.

E Abrar akan dipindah dari SMAN 66 Jakarta Selatan karena mengikuti pindah tugas orangtuanya di Surabaya. (arf)


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Sejauh ini penyidik Polrestabes Surabaya baru memeriksa tiga orang saksi dalam kasus Pungli di SMAN 15, yakni Mayor Siddiq selaku pelapor, Kepala Sekolah (Kasek) SMAN 15, Khoirul Anwar dan Wakasek Kurikulum Nanang Achmad Nur Syaifudin.

Setelah ini, penyidik Polrestabes Surabaya juga mengagendakan pemeriksaan terhadap beberapa saksi lain. Diantaranya, para guru di sekolah itu, pihak dinas, dan saksi ahli.

“Kami juga bakal menghadirkan saksi ahli untuk melengkapi berkas perkara ini,” ungkap Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sumaryono, Sabtu (3/1/2015).

Dan tidak menutup kemungkinan, sambung mantan Kasubdit Pidkor Polda Jatim ini, dua orang yang sudah diperiksa tersebut bakal diperiksa lagi untuk melengkapi berkasnya. “Dan kemungkinan itu sangat besar,” ungkapnya.

Dalam perkara ini, polisi juga menyita barang bukti berupa kunci ruangan Wakasek Kurikulum dan uang pecahan Rp 100.000 senilai Rp 3 juta yang baru saja diterima Nanang dari Siddiq.

Dari berkas perkaranya, kasus ini masuk dalam pelanggaran Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dan atau Pasal 278 KUHP tentang Penipuan. Ancaman hukumannya setahun dan empat tahun penjara. (arf)


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Penangkapan Sat Intelkam Polrestabes Surabaya terhadap Wakil Kepala Sekolah SMAN 15 Surabaya, Nanang Achmad, dalam dugaan kasus Pungli berdalih sumbangan pembangunan masjid terhadap salah satu calon wali murid, Jumat (2/1/2015), mengejutkan banyak pihak.

Penangkapan terhadap Nanang Achmad itu sempat membuat Wakasek SMAN 15 Surabaya itu terkejut.

Bahkan saking terkejutnya, Wakasek SMAN 15 Surabaya itu sempat gugup dan keceplosan membela diri sekenanya. Saat ditanya salah satu petugas Intelkam Polrestabes Surabaya yang melakukan penangkapan, kenapa mutasi siswa harus membayar uang, Nanang Achmad menjawab. “Itu sudah ada aturannya pak,” sahutnya.

Namun saat ditanya aturan darimana dan bagaimana bunyinya, Wakasek SMAN 15 Surabaya ini langsung terdiam. Selanjutnya karena tertangkap tangan, Nanang Achmad langsung langsung dibawa ke Polrestabes Surabaya untuk menjalani pemeriksaan.

Wakasek SMAN 15 Surabaya, Nanang Achmad, terjaring operasi tangkap tangan yang dilakukan petugas Satuan Intelkam Polrestabes Surabaya di sekolah tempatnya bekerja, Jumat (2/1/2015).

Nanang Achmad ditangkap dengan barang bukti uang Rp 3 juta yang diterima dari anggota Marinir, Mayor Sidik, orangtua calon wali murid, M Eza Abrar Darmawan, yang dipindahkan ayahnya dari SMAN 66 Jakarta ke SMAN 15 Jl Menanggal Selatan 103 Surabaya.

Uang itu diduga sebagai pelicin mutasi anak Mayor Sidik agar bisa diterima di SMAN 15 Surabaya. Hingga berita ini diunggah, Nanang Achmad, sudah dilimpahkan pemeriksaannya ke Sat Reskrim Polrestabes Surabaya.  (arf)


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Kasus penangkapan Sat Intelkam Polrestabes Surabaya terhadap Wakil Kepala Sekolah SMAN 15 Surabaya yang diduga melakukan pungutan liar (Pungli) terhadap orang tua calon murid, langsung direspon Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Surabaya, Ikhsan.

Menurut Kadispendik Surabaya, Ikhsan, pihaknya dengan tegas menyatakan tidak ada satupun aturan yang mengatur proses perpindahan (mutasi) peserta didik ke sekolah negeri, dikenakan biaya. Sebaliknya, untuk proses perpindahan peserta didik ke sekolah negeri, tidak dipungut biaya dalam bentuk apapun. Sebagai bentuk penegasan mengenai hal itu, Ikhsan menyebut setiap tahunnya, Dispendik Surabaya memberikan surat edaran kepada tiap sekolah.

“Sesuai Peraturan Walikota Nomor 47 Tahun 2013 tentang penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan, ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam proses perpindahan peserta didik. Salah satunya proses perpindahan peserta didik ke sekolah negeri tidak dipungut biaya dalam bentuk apapun,”  jelas Ikhsan.

Dijelaskan Ikhsan, untuk proses aturan lainnya, perpindahan peserta didik dilakukan dengan memperhatikan kemampuan akademik, jenjang pendidikan, jenis pendidikan, status akreditasi, status sekolah dan daya tampung. Perpindahan peserta didik yang berasal dari luar Kota Surabaya harus memenuhi syarat yakni orang tua dari peserta didik merupakan penduduk Surabaya yang dibuktikan dengan kartu keluarga dan peserta didik yang mengikuti orang tua pindah tugas sebagai PNS, TNI/Polri, atau pegawai BUMN dan berdomisili di Surabaya.

Syarat lainnya, perpindahan peserta didik ke sekolah kawasan hanya dapat dilakukan apabila sekolah asal peserta didik tersebut juga merupakan sekolah kawasan (eks RSBI) di daerahnya  yang dibuktikan dengan sertifikat RSBI/surat dari Dinas Pendidikan asal sekolah. Kemudian, perpindahan peserta didik dari sekolah yang dikelola masyarakat (swasta) ke sekolah negeri tidak diperkenankan. Perpindahan peserta didik dari sekolah yang berada di bawah naungan kantor kementrian agama ke sekolah di bawah naungan Dinas Pendidikan tidak diperkenankan. Penempatan usulan perpindahan peserta didik ke sekolah negeri diprioritaskan berdasarkan kedekatan dengan tempat tinggal yang dibuktikan melalui kartu keluarga, bukans urat keterangan domisili.

“Untuk lebih jelasnya, perpindahan peserta didik dapat mengacu pada petunjuk teknis PPDB Kota Surabaya Tahun 2014 bab XV Pasal 23 tentang ketentuan mutasi siswa,” ujar Ikhsan.

Mantan Kepala Bapemas KB Kota Surabaya ini juga menjelaskan, pihaknya sudah langsung merespon laporan dari pihak pelapor terkait adanya permintaan uang mutasi di SMA 15. Jadi tidak benar bila Dispendik tidak men-follow up laporan tersebut. “Setelah adanya laporan ke Dispendik, kami sudah langsung men-follow up. Pak Sudarminto (Kabid Dikmenjur Dispendik Surabaya) sudah menelpon kepala sekolah SMA 15 untuk mengingatkan (perihal surat edaran tentang proses perpindahan peserta didik ke sekolah negeri tidak dipungut biaya apapun),” jelas Ikhsan.

Mengenai pernyataan bahwa siswa yang akan masuk ke SMA 15 tersebut dites bidang studi IPA oleh pihak sekolah sementara dia berasal dari bidang studi IPS, Kabid Pendidikan Menengah dan Kejuruan (Dikmenjur) Dispendik Surabaya, Sudarminto mengatakan, mengacu pada kurikulum 13 (K-13), ditegaskan bahwa untuk anak IPS yang lintas minat, harus dites IPA. Begitu juga sebaiknya, peserta didik dari IPA yang ingin lintas minat, harus dites IPS . Tidak seperti dulu yang sesuai jurusannya di mana anak IPS juga dites IPS.  “Itu peraturan nasional yang tertuang di Permendikbud Nomor 81 A Tahun 2014 DAN diperkuat Permendikbud Nomor 64 Tahun 2014,” ujar Sudarminto.(*/arf)

Minggu, 04 Januari 2015


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan, Kepala Sekolah (Kasek) SMAN 15, Khoirul Anwar dan Wakasek Kurikulum, Nanang Achmad Nur Syaifudin, diperbolehkan pulang oleh penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya dan dikenakan wajib lapor.

Dari pantaun SURYA, Nanang dan Khoirul pulang dari Polrestabes Surabaya bersamaan, Sabtu (3/1/2015), sekitar pukul 15.00 WIB. Mereka masih mengenakan baju yang sama seperti saat awal dimintai keterangan di Polrestabes Surabaya, Jumat (2/1/2015) sore.

Khoirul memakai baju batik putih bermotif hitam, sedangkan Nanang mengenakan batik warna coklat. Yang mengagetkan, saat keluar dari Gedung Satreskrim Polrestabes Surabaya, dua guru tersebut bersama dengan Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya, Ikhsan. Pertama yang keluar adalah Iksan disusul Nanang dan Khoirul.

Iksan terlebih dulu masuk ke dalam mobil Avanza warna hitam yang sudah standby di depan Gedung Satrekrim. Ikhsan masuk dan duduk di kursi depan, samping sopir. Lalu, Nanang bersama Khoirul masuk lewat pintu tengah mobil dan duduk berjejer di bangku tengah.

Sejurus kemudian, mereka meninggalkan Polrestabes Surabaya menumpangi Avanza hitam Nopol L 805 ME. Saat didekati wartawan, mobil itu terus melaju menuju pintu keluar markas polisi di Jalan Sikatan tersebut.

Tentang kedatangan Ikhsan, penyidik tidak berkomentar banyak. Penyidik hanya menyatakan bahwa sejauh ini baru dua orang yang diperiksa, Nanang dan Khoirul. Keduanya pun masih sebatas saksi. (arf)


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Penyidik Polrestabes Surabaya juga sudah memeriksa Kepala Sekolah (Kasek) SMAN 15, Khoirul Anwar. Guru yang tinggal di Sawahan, Surabaya ini juga diperiksa sebagai saksi atas perkara Pungli di sekolah yang dipimpinya.

Kepada penyidik, Khoirul mengakui bahwa permintaan uang kepada wali murid tersebut atas sepengetahuan dirinya. Namun dalihnya sama, uang itu untuk sumbangan pembangunan masjid.

“Dan tidak disebutkan nominalnya. Seikhlasnya,” sambung penyidik tersebut menirukan jawaban Khoirul, Sabtu (3/1/2015).

Menurut Khoirul, permintaan sumbangan ke wali murid itu bukan hal yang salah karena itulah, dirinya juga merasa bahwa hal tersebut tidak melanggar ketentuan.

”Dia juga mengatakan bahwa tidak ada hubungannya antara permintaan sumbangan itu dengan proses mutasi siswa. Jika tidak dibayar, juga tidak masalah,” imbuh penyidik ini.

Setelah beberapa jam menjalani pemeriksaan, Khoirul juga diperbolehkan pulang. Sama seperti Nanang Achmad Nur Syaifudin, Wakil Kepala Sekolah (Wakasek) Kurikulum SMAN 15 Surabaya.

Penyidik menilai, belum ada alat bukti yang kuat untuk menentukan tersangka dalam perkara Pungli di SMAN 15 yang terungkap dari Operasi Tangkap Tangan (OTT), Jumat (2/1/2015) siang. (arf)


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Kepala SMAN 15 Surabaya, Khairil Anwar, langsung mengelak ada pungutan liar (Pungli) dalam proses mutasi siswa di sekolahnya. Dengan entengnya, dia menyebut yang diterima Wakasek Nanang Achmad dari Mayor Sidik adalah sumbangan sukarela untuk pembangunan masjid sekolahnya.

Khairil Anwar mengakui saat pertemuan dengan wali murid, pihaknya memberitahu ada masjid yang kini sedang direnovasi dan masih membutuhkan bantuan (sumbangan). ”Kami tidak memaksa. Kalau memang dia mau menyumbang ya silahkan dan tak ada paksaan. Jadi tidak benar kalo kami dituduh lakukan Pungli, apalagi jumlahnya hingga Rp 25 juta,” terang Kepala Sekolah SMAN 15 Surabaya yang baru beberapa bulan menjabat ini.

Kepala Sekolah SMAN 15 di Jl Menanggal Selatan 103, Surabaya ini sebenrnyaa tak ribet. Siswa mutasi tinggal menyerahkan bukti rapor ke sekolah, selanjutnya dilihat apakah kurikulum di sekolah asalnya sama dengan yang diberlakukan di SMAN 15 Surabaya.

Jika sesuai, siswa tersebut akan mengikuti ujian khusus sesuai dengan bidangnya, IPA atau IPS. “Bila lolos dalam ujian, maka dia bisa diterima di SMAN 15 Surabaya. Jadi tidak benar dipungut biaya apapun untuk mutasi,” serunya ngeyel membantah.

Wakil Kepala Sekolah SMAN 15 Surabaya, Nanang Achmad, terjaring operasi tangkap tangan yang dilakukan petugas Satuan Intelkam Polrestabes Surabaya di sekolah tempatnya bekerja, Jumat (2/1/2015).

Nanang Achmad ditangkap dengan barang bukti uang Rp 3 juta yang diterima dari anggota Marinir, Mayor Sidik, orangtua calon wali murid, M Eza Abrar Darmawan, yang dipindahkan ayahnya dari SMAN 66 Jakarta ke SMAN 15 Jl Menanggal Selatan 103 Surabaya.

Uang itu diduga sebagai pelicin mutasi anak Mayor Sidik agar bisa diterima di SMAN 15 Surabaya. Hingga berita ini diunggah, Nanang Achmad, sudah dilimpahkan pemeriksaannya ke Sat Reskrim Polrestabes Surabaya. (arf)

Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive