Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Soft Launching Kota Lama, Gelar Sejumlah Paket Wisata

Sejumlah paket wisata digelar Pemkot Surabaya usai soft launching Kota Lama zona Eropa yang berada di kawasan Jalan Rajawali, Krembangan, Surabaya.

Cegah Narkoba di Kalangan ASN dan Pelajar, Pemkot Surabaya Gandeng BNN dan Polisi

Upaya Pemkot Surabaya memberantas Narkoba tak hanya di kalangan pelajar dan masyarakat, tetapi juga Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup pemkot.

Peluang Investasi untuk Pengembangan Eks THR-TRS

Pemkot Surabaya menggandeng Kamar Dagang dan Industri (Kadin) untuk mempromosikan proyek peluang investasi di Kota Pahlawan. Diantaranya di kompleks eks Taman Hiburan Rakyat (THR) dan Taman Remaja Surabaya (TRS).

Tekan Laju Inflasi, Pemkot Rutin Gelar Pangan Murah

Untuk menekan laju inflasi agar masyarakat bisa mendapatkan komoditas bahan pangan dengan lebih murah, Pemkot Surabaya rutin menggulirkan program Gerakan Pangan Murah setiap bulan.

Pemkot Surabaya Komitmen Amankan Aset yang Dikuasai Pihak Ketiga

Berbagai upaya strategis terus dilakukan Pemkot Surabaya untuk memastikan aset daerah dapat dimanfaatkan secara optimal demi kepentingan warga dan pemerintah.

Rabu, 07 Januari 2015

Dugaan Pungli SMAN 15, Polisi Periksa Pejabat Dinas Pendidikan Surabaya


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Penyidik Pidkor Satreskrim Polrestabes Surabaya melakukan pemeriksaan terhadap Sudarminto, Kepala Bidang Menengah Kejuruan Dinas Pendidikan Kota Surabaya, Selasa (6/1/2015).

Pemeriksaan ini berkaitan dengan kasus dugaan pungli di SMAN 15 Surabaya dan berlangsun 3,5 jam mulai pukul 10.00 WIB.

Pemeriksaan terhadap pejabat tersebut berlangsung sekitar 3,5 jam sejak pukul 10.00 hingga 13.30 WIB.

Menurut Kanit Pidkor Satreskrim Polrestabes Surabaya, AKP I Made Pramasetia penyidik mengajukan 15 pertanyaan kepada Sudarminto dan semua pertanyaan dijawabnya.

"Pemeriksaan ini merupakan upaya penyidik untuk mengusut kasus dugaan Pungli tersebut," tandasnya.

Pertanyaan itu seputar ketentuan tentang pemberian uang oleh wali murid kepada pihak sekolah dan prosedur yang ada di sekolahan terkait proses kepindahan siswa. Serta beberapa pertanyaan lain yang berkaitan dengan kasus Pungli di SMA 15.

Kepada penyidik, Sudarminto memberikan keterangan terkesan meringankan pihak SMA 15 dalam penerimaan uang dari wali murid.

Dia menyebut bahwa permintaan sumbangan itu bersifat sukarela dan dalam ketentuannya, hal ini diperbolehkan dengan alasan bahwa sumbangan dari wali murid kepada sekolah merupakan wujud peran serta masyarakat dalam upaya memajukan dunia pendidikan.

"Menurut saksi ini, permintaan sumbangan kepada wali murid tidak melanggar ketentuan. Namun, yang diperbolehkan adalah sumbangan secara sukarela," lanjut perwira asal Bali tersebut.

Setelah Sudarminto, penyidik Polrestabes masih mengagendakan pemeriksaan terhadap beberapa saksi lain. Diantaranya, pemeriksaan terhadap saksi ahli.

Direncanakan, penyidik bakal memintai keterangan Ahli Pidana dari Universitas Airlangga (Unair) Surabaya untuk memastikan perkara ini. Apakah masuk dalam unsur pidana korupsi, atau tidak.(arf)

Kasus Waka SMAN 15 Dilimpakan ke Unit Tipikor


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Kasus pengutan liar (Pungli) di SMA Negeri 15 Surabaya mulai mengarah ke ranah korupsi. Buktinya, penyidikan atas perkara ini mulai ditangani oleh Unit Tipikor, Satrekrim Polrestabes Surabaya.

Menurut Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sumaryono, mulai Senin (5/1/2015) penyidikan perkara ini ditangani oleh Unit Tipikor.

 “Ya, mulai hari ini penanganan atas perkara tersebut dilakukan oleh unit Tipikor,” kata Sumaryono, Senin siang (5/1/2015).

Para penyidik Tipikor Satreskrim Polrestabes pun langsung mulai memelajari berkas perkara atas kasus yang terungkap berkat Operasi Tangkap Tangan (PTT) yang dilakukan oleh Komisi D DPRD Surabaya bersama petugas intelijen Polrestabes Surabaya.

“Berkas perkaranya sudah kami serahkan ke penyidik Tipikor. Dan mulai dipelajari untuk menentukan langkah-langkah lanjutan,” sambung mantan Kasubdit Pidkor Ditreskrimsus Polda Jatim tersebut.

Wakil Kepala Sekolah (Wakasek) Kurikulum SMA 15 Surabaya, Nanang Achmad Nur Syaifudin, tertangkap tangan diduga melakukan Pungli kepada Mayor Siddiq, anggota Marinir yang hendak memindahkan anaknya, E Abrar Dharmawan dari SMA 66 Jakarta ke SMA 15 Surabaya, Jumat (2/1/2015) lalu. (arf)

Korban Pemekaran Wilayah RT, 33 Warga Siwalankerto Tak Bisa Urus KK dan KTP


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Sebanyak 33 warga Kelurahan Siwalankerto Kecamatan Wonocolo tidak bisa mengurus  Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).

Ini setelah 33 warga tersebut menjadi wilayah pemekaran RT yang hingga kini belum diresmikan.

Perwakilan 33 warga Kelurahan Siwalankerto, Wahyu, mengatakan warga merasa menjadi korban administrasi pemerintahan, karena seharusnya mereka sudah bisa mengurus KTP dan KK, namun hingg kini tidak bisa mengurusnya.

"Warga merasa haknya telah dirampas akibat pemekaran RT yang belum resmi itu," kata Wahyu di DPRD Surabaya, Selasa (6/1/2014).

Padahal, ungkap Wahyu, warga membutuhkan KTP dan KK untuk berbagai keperluan.

Jika KTP dan KK terus tidak bisa dimiliki karena birokrasi yang dipersulit maka warga akan banyak dirugikan.

"Makanya kami mohon bantuan DPRD, bagaimana caranya kami bisa dapat KTP dan KK," tandas Wahyu.

Camat Wonocolo Surabaya, Dodot Wahluyo mengatakan, pihaknya tidak bisa melanggar aturan administrasi kependudukan yang mensyaratkan pengurusan KTP dan KK dari warga harus ada rekomendasi RT dan RW setempat.

Ini dikarenakan jika persyaratan administrasi itu dilanggar maka akan berdampak pada pejabat yang menjalankan pengurusan administrasi.

"Jadi kami tetap berpedoman pada aturan dalam menjalankan proses pengurusan KTP dan KK. Jika ada persyaratan tidak terpenuhi maka mohon maaf kami tidak bisa memproses," kata Dodot.

Anggota DPRD Surabaya, Fatkurrohman mengatakan, sebetulnya solusi untuk memecahkan persoalan tersebut cukup mudah. Yakni 33 warga yang masuk wilayah pemekaran RT kembali dimasukkan dalam wilayah RT semula sambil menunggu disahkanya pemekaran RT tersebut.(arf)

Posisi Lisa Makin Terpojok Saat Dua Saksi Polisi dan Petugas Kantor Pos Bersaksi


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Setelah eksepsinya ditolak dan lanjut pada pembuktian, persidangan kasus narkoba dengan terdakwa Zeng Qiuyun alias Lisa (37), WNA Tiongkok kembali digelar di PN Surabaya dengan agenda saksi BAP.

Dalam persidangan yang digelar diruang sidang sari, Selasa (6/1/2015), JPU Djoko Susanto menghadirkan tiga orang saksi yakni Didit Eko Wahyudi, Junaedi, (anggota Direskoba Polda Jatim ) dan Muslan pegawai Kantor Pos Tandes bagian pengantar surat dan paket.

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Manungku,SH,MH, ketiga saksi ini diperiksa bergantian. Saksi Didit Eko Wahyudi lebih dahulu diperdengarkan kesaksiannya, kemudian dilanjutkan saksi Muslan dan yang terahkir saksi Junaedi.

Dalam keterangannya, ketiga saksi yang dihadirkan JPU Djoko terlihat menyudutkan posisi terdakwa Lisa yang jelas jelas sebagai penerima paket berisi 28 butir ineks dan 4 metafethamin dari Inggris.

Dijelaskan Saksi Didit, dirinya menerima perentah dari pimpinan untuk melakukan control delivery atas paket yang dicurigai oleh petugas Bea dan Cukai Juanda berisi narkotika.

Lantas,  dirinya menyamar sebagai petugas Kantor Pos Tandes untuk mengantar Paket milik terdakwa Lisa ke alamat yang berada di jalan Darmo permai II room 201. Namun ternyata, Lisa telah pindah tempat tinggal di Kupang Raya No 125 Surabaya. Informasi kediaman Lisa tersebut diperoleh dari tukang kebun yang bernama Yanto.

Lantas, Ia mengantar paket tersebut bersama Muslan ke kediaman Lisa yang baru.

"Setelah mendapatkan alamatnya, kami pun menghampiri Lisa dialamat yang baru, dia menerima paket itu tanpa bertanya dari mana asalnya," terang Didit dalam kesaksiannya.

Sementara, saksi Muslan juga menerangkan hal yang sama, Paket tersebut berisi kartu remi dan barang barang haram yang berasal dari Inggris.

"Saya taunya dari pimpinan, kalau kiriman itu berisi narkoba,"kata Muslan

Saat diterima paketan tersebut benar benar diakui Lisa setelah Ia menghubungi temannya yang bisa berbahasa Indonesia. " lalu kita sesuaikan dengan indentitas ditulisan amplop dengan paspornya, dan tanpa banyak komunikasi paket itu langsung dibawa dia dengan tanda bukti resi penerima barang yang ditanda tanganinya,"jelasnya.

Sementara Junaedi selaku saksi penangkap menjelaskan, Lisa ditangkap lima menit setelah paket tersebut diterima. Saat itu posisnya bersama dengan dua anggota bea cukai telah melakukan under cover bay.

"Posisi saya tak jauh dari saksi Didit dan Muslan,  Lisa kami tangkap lima menit kemudian dan kami bawa ke kantor," jelas.

Perjalanan persidangan kasus ini masih panjang, hakim Manungku menunda persidangan ini dalam waktu satu pekan dengan agenda masih seputar kesaksian BAP. "Sidangnya ditunda satu minggu dan meminta Jaksa untuk menghadirkan saksi lainnya," terang hakim Manungku sambik mengetukkan palu sebagai tanda berakhirnya persidangan ini.

Usai persidangan, Cendy D Wenas selaku tim kuasa hukum terdakwa Lisa dari Kantor Hukum Oegroseno and Partners tetap meragukan keterangan ketiga saksi yang dihadirkan JPU."Ada kejanggalan keterangan yang tidak sama diberikan ketiga saksi yang tidak sesuai dengan keterangannya di dengan BAP, seperti pembukaan barang bukti, asal barang, kiriman paket yang dikirimkan ulang oleh Bea Cukai ke Kantor Pos, kemudian saat ditangkap paket itu dibuka didalam mobil bukan di TKP," jelas Cendy seraya meninggalkan area PN Surabaya.

Seperti diketahui, terdakwa Lisa dijerat dengan pasal berlapis. Dalam dakwaan pertama, terdakwa Lisa dijerat dengan  tuduhan sebagai importir Narkoba. Lisa dianggap melanggar  pasal  113 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Dalam dakwaan ke dua perbuatan terdakwa melanggar 114 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan dakwaan ke tiga melanggar  Pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Dijelaskan dalam surat dakwaan, perkara yang menjerat Lisa sebagai pesakitan ini bermula dari paket kiriman dari cina melalui jasa NPC yang ditujukan ke Lisa.

Karena paketan tersebut merupakan importir, maka petugas NPC melakukan pengecekan. Dan hasilnya paket yang dibungkus dalam karton berwarna coklat itu berisi 10 pil dan 18 pil serta 1 plastik yang diduga metapamine.

Atas temuan itu lalu pihak NPC melaporkan temuannya ke Bea Cukai Bandara Juanda dan dilanjutkan ke Ditreskoba Polda Jatim untuk ditindak lanjuti.

Didit dan junaidi anggota satreskoba polda jatim melakukan akhirnya melakukan  kontrol delievery

Mereka mengirimkan paket tersebut ke alamat rumah Lisa yang terletak di Jalan Jalan raya darmo permai gang II B Room 102. Namun Setelah sampai di lokasi, ternyata Lisa sudah pidah ke Kupang Jaya.

Tak mau kecolongan, petugas langsung menuju  kediaman Lisa di Kupang Jaya dan berhasil menemuinya.

Setibanya, Polisi yang menyamar langsung menyerahkan paketan tersebut. Dikarenakan terdakwa tidak bisa berbahasa Indonesia, terdakwa akhirnya menghubungi temannya bernama Fushau.

Kepada Petugas yang menyamar sebagai juru kirim ini, Fushau  membenarkan jika nama Zeng Qiuyun adalah nama Lisa, dan akhirnya menerima paket tersebut disertai tanda tangan terdakwa Lisa.

Lalu, Lisa mendantangani bukti paket tersebut. Paket warna coklat, ekstasi 28 butir berat 27,5 gram dan 4 gram petamhine dan HP, dua kotak kartu blist dan paspor milik terdakwa, 1 kotak kartu nama. (Komang)

Selasa, 06 Januari 2015

WNA Australia Gundah, Minta Hakim Menghukum Rehabilitasi


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Tuntutan 16 tahun penjara yang dijatuhkan JPU I Wayan Oja Miasta membuat terdakwa Andrew Roger alias Yeo (52), WNA asal Australia menjadi gundah gulana.

Melalui Budi Sampurna dan Erick Komala, dua orang tim pembelanya, Roger meminta agar kliennya dapat dihukum rehabilitasi. Hal itu dituangkan dalam pledoi atau pembelaan yang dibacakan diruang sidang tirta PN Surabaya, Senin (5/1/2015).

Dijelaskan dalam pledoinya,  mereka berdalih tuntutan 16 tahun penjara tersebut terlalu tinggi buat seorang pengguna seperti terdakwa. Bahkan mereka menuntut Kejari Surabaya menerapkan pasal sesuai KUHAP, yakni pasal yang terberat dan di tambah sepertiga. Selain itu, mereka juga menyesalkan penerapan pasal 127 tentang pengguna, tidak dicantumkan dalam tuntutan.

“Disini timbul ketidakkonsistenan dalam penerapan pasal,ada apa di balik perkara ini pasal 127 diabaikan oleh jaksa,” ujar Erick Komala dalam pledoinya.

Dijelaskan Eick, penerapan  pasal 127 dalam surat dakwaan tentunya kejaksaan sudah mempertimbangan dengan matang dan dgn melihat bukti yang ada. Apakah karena terdakwa adalah orang asing yang mana dikaitkan dengan terdakwa asing lain yang benar benar melakukan peredaran narkoba bukan pemakai..?

“Dapat dilihat dari fakta persidangan dan dari kesemua saksi yang diajukan oleh jpu termasuk saksi polisi semua menyatakan tdakwa adalah pemakai. Dan itu dikuatkan juga dengan surat keterangan dokter yang menyatakan terdakwa adalah pemakai. Yang seharusnya direhabilitasi karena ketergantungannya sadah 30 tahun lebih. Atas ke semua itu, dan jaksa seakan akan tidak melihat smua itu sebagai pertimbangan dalam penuntutan,” sergah Erick.

Pada pledoi itu, pihaknya tidak meminta kebebasan terdakwa. Tetapi, meminta agar dihukum menjalani rehabilitasi.“Semoga saja hakim akan sependapat dengan kami,” ujarnya.

Usai persidangan, JPU I Wayan Oja Miasta tak mau menanggapi banyak atas pledoi terdakwa  Roger yang dibacakan oleh dua pembelanya.

Jaksa yang bertugas dibagian intelijen Kejari Surabaya ini berpendat logika atas pasal yang dijeratkan dalam surat tuntutannya.

“jelas tidak mungkin dengan barang bukti sebanyak itu direhabilitasi,” pungkasnya.

Seperti diketahui Roger ditangkap oleh Polisi di  rumahnya di Petemon Timur nomor 51, Surabaya pada 7 Mei 2014. Sekitar pukul 21.30 WIB, polisi menggrebeknya dan mendapati Roger sedang melinting ganja di atas meja. Petugas kemudian menggeledah isi kamar terdakwa. Hasilnya cukup mengejutkan. Petugas menemukan 800 gram ganja dalam bungkusan koran yang ditemukan di bawah meja.

Selain menemukan memiliki 800 gram ganja, dalam penggerebekan itu, Polisi juga menemukan  dua poket SS seberat 2,15 gram dan 2 butir ekstasi serta 0,57 gram keytamine. (Komang)

LEGIUN VETERAN REPUBLIK INDONESIA (LVRI) KE-58 TAHUN 2015 DI MOJOKERTO PERINGATI HARI ULANG TAHUN


KABARPROGRESIF.COM : (Mojokerto) - Peringatan Hari Ulang Tahun Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) ke-58 diadakan di Kantor LVRI Jln.Hayam Wuruk No.92 Mojokerto selasa (6/1). Pada acara tersebut dihadiri oleh Danrem 082/CPYJ Kolonel Czi Suparjo dan Walikota Mojokerto  KH. Mas’ud Yunus yang bertujuan untuk mempererat tali silaturahmi.

Peringatan Hari Ulang Tahun Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) ke-58 tahun 2015 ini mengambil Tema “ DENGAN SEMANGAT PANCA MARGA LVRI MELESTARIKAN JIWA PANCASILA DAN MEWARISKAN SEMANGAT KEJUANGAN ’45 KEPADA GENERASI PENERUS BANGSA”.

Acara dimulai dengan sambutan dari Ketua DPC LVRI Mojokerto Mayor Purn H.Budiono. Dalam sambutannya, ia menyampaikan rasa terima kasih banyak kepada bapak Danrem 082/CPYJ selaku Pembina LVRI dan bapak Walikota Mojokerto yang dianggap banyak membantu dalam memberikan fasilitas berupa gedung yang sekarang ditempati. Beliau juga menyampaikan kegiatan LVRI Mojokerto yang ikut bergabung dengan relawan diwaktu terjadi bencana alam Gunung Kelud meletus dan tanah longsor di Desa Ngrimbi Jombang.  

Sementara itu Walikota Mojokerto KH. Mas’ud Yunus dalam sambutannya menyampaikan bahwa semua warga Mojokerto supaya bangga dengan produk-produk dalam negeri khususnya karya dari wilayah Mojokerto sendiri dan beliau juga menyampaikan setiap ada acara ramah tamah hendaknya yang disajikan khas dari Mojokerto contohnya Onde-onde. Disamping itu juga disampaikan oleh bapak Wali Kota mojokerto bahwa beliau berencana akan membuat pakaian khas batik Mojokerto sebagai bukti bahwa Mojokerto turut melestarikan peninggalan budaya bangsa.  

Sementara Danrem 082/CPYJ dalam sambutannya mengajak kepada warga LVRI untuk turut berduka dan berbela sungkawa atas bencana alam di Banjar Negara Jawa Tengah dan kecelakaan pesawat Airasia QZ-8501 yang jatuh di laut sekitar Pangkalan Bun Kalimantan, semoga Tuhan YME menerima segala amal ibadah para korban, dan memberikan kekuatan iman, keikhlasan dan kesabaran kepada keluarga yang ditinggalkan.

Danrem 082/CPYJ menyadari sepenuhnya, bahwa kami terlahir dan bisa berdiri disini  karena kehendak Yang Maha Kuasa, melalui perjuangan yang dilakukan oleh Bapak Ibu LVRI dimasa lalu, untuk itulah dengan segala hormat kami mengucapkan terima kasih dan mohon  do’a restu agar perjuangan kami dalam melanjutkan apa yang sudah dirintis oleh Bapak Ibu sekalian dapat kami lanjutkan, demi tercapainya Cita – Cita Nasional kita.

Beliau juga berharap agar LVRI dapat terus menjalin kerja sama dan menjaga hubungan dengan TNI sebagai keluarga besarnya, serta hendaknya memiliki wawasan dan semangat kebangsaan yang lebih baik dari kader organisasi lainnya, hal ini sangat diperlukan mengingat LVRI adalah organisasi dari kumpulan orang – orang yang punya pengalaman perjuangan bangsa menuju kemerdekaan RI, sehingga dengan berbagai pengalaman dalam dinamika pengabdiannya kepada Negara dan Bangsa hendaknya dapat memberikan kontribusi nyata dengan berkiprah langsung ditengah – tengah masyarakat, maupun dalam bentuk masukan kepada TNI di wilayah yang didasarkan pada pengalaman pengabdiannya dimasa yang telah dilewatinya.

Pada akhir sambutannya Danrem 082/CPYJ, mengucapkan “selamat ulang tahun kepada“ Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) ke-58 tahun 2015, semoga LVRI tetap meningkatkan perjuangannya tanpa lelah dan tetap berjuang sepanjang masa," (arf)

Senin, 05 Januari 2015

Dispendik Selalu Awasi Proses Mutasi Siswa


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya selama ini telah menjalankan pengawasan berkaitan dengan proses mutasi siswa yang terjadi di sekolah negeri di Kota Surabaya. Salah satu bentuk dari pengawasan tersebut adalah diharuskannya ada rekomendasi dari Dispendik Provinsi dan Dispendik Kota Surabaya terkait mutasi siswa di sekolah tersebut. Rekomendasi tersebut dimaksudkan agar pihak sekolah tidak melakukan mutasi sesuai kehendak mereka.

Penjelasan tersebut disampaikan Kepala Dispendik Surabaya, Ikhsan, menjawab pertanyaan wartawan pada sesi jumpa pers di kantor Bagian Humas Pemkot Surabaya, Senin (5/1/2015) perihal persoalan mutasi siswa yang terjadi di SMAN 15 Surabaya. Selain Kepala Dispendik Surabaya, hadir Inspektur Pemkot Surabaya, Sigit Sugiharsono dan juga Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD), Mia Santi Dewi serta Kabag Humas Pemkot Surabaya, Muhamad Fikser.

“Jadi untuk mutasi, ada proses rekom harus melalui Dinas Pendidikan Provinsi dan juga Dinas Pendidikan Kota Surabaya. Bila rekom itu turun ya sudah diterima. Ini bentuk pengawasan dari Dispendik sehingga sekolah tidak bisa serta merta melakukan mutasi siswa di sekolahnya,” tegas Ikhsan.

Dijelaskan Ikhsan, untuk proses rekom tersebut tidak membutuhkan waktu lama. Dia mencontohkan, proses rekom calon murid yang akan pindah sekolah dari Jakarta ke SMAN 15 Surabaya tersebut sudah langsung selesai dalam waktu sehari. Sebelum pengajuan rekom tersebut, tentunya prosedur mutasi sudah harus terpenuhi seperti adanya pagu di sekolah yang dituju, pihak sekolah bersedia, ada surat keterangan dari sekolah asal untuk pindah. “Kalau sudah ada rekom dari Dispendik Provinsi dan Kota berarti sudah diterima, tidak ada kaitan dengan hal-hal lain,” ujarnya.

Selain itu, Ikhsan juga menegaskan bahwa untuk proses perpindahan peserta didik ke sekolah negeri, tidak dipungut biaya. Sebagai bentuk penegasan mengenai hal itu, Ikhsan menyebut setiap tahunnya,  Dispendik Surabaya telah memberikan surat edaran kepada tiap sekolah.

“Sesuai Peraturan Walikota Nomor 47 Tahun 2013 tentang penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan, ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam proses perpindahan peserta didik. Salah satunya proses perpindahan peserta didik ke sekolah negeri tidak dipungut biaya dalam bentuk apapun,”  jelas Ikhsan.

Selain keharusan adanya rekom dari Dispendik Kota/Provinsi, dan juga adanya surat edaran tersebut, Ikhsan juga berharap adanya peran serta dari masyarakat untuk ikut melakukan pengawasan. “Orang tua juga bisa melakukan pengawasan, silahkan disampaikan ke Dispendik. Kita akan teliti dan kita kaji sejauh mana laporan tersebut,” ujarnya.

Perihal adanya sorotan publik terhadap mutasi di SMAN 15 Surabaya, Ikhsan menegaskan bahwa pihak-pihak yang terkait kasus ini, tengah menjalani pemeriksaan di Inspektorat Kota Surabaya. “Kita sudah punya acuan di PP 53 untuk menangani kesalahan pegawai kita,” ujarnya.

Inspektur Pemkot Surabaya, Sigit Sugiharso mengatakan, kasus yang melibatkan kepala sekolah dan wakil kepala sekolah ini merupakan yang pertama kali ditangani di Inspektorat Kota Surabaya. Dia mengatakan, pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait kasus ini sudah dilakukan. “Sampai dengan siang ini, pemeriksaan masih berlanjut. Bila hasil pemeriksaan mengindikasikan telah terjadi pelanggaran, kita akan bentuk tim dari Dispendik dan BKD,” jelas Sigit. (arf)

Walikota kumpulkan kepala sekolah dan Wakasek se-Surabaya


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Terkait Wakasek SMAN 15 Surabaya, Nanang Achmad,  yang tertangkap tangan dalam kasus dugaan Pungli oleh anggota DPRD dan Sat Intelkam Polrestabes, membuat Walikota Surabaya, Tri Rismaharini mengumpulkan seluruh Kepala Sekolah (Kasek) dan Wakil Kepala Sekolah (Wakasek) di Graha Sawunggaling, Senin (5/1/2015).

Selain Kasek dan Wakasek dari SD hingga SMA, juga para pejabat di lingkungan Dinas Pendidikan ikut dikumpulkan. Acara tersebut digelar mulai pukul 11.00 dan berlangsung lebih dari satu jam.

Dihadapan para pengajar, Tri Rismaharini memwarning keras agar tidak melakukan hal-hal yang di luar aturan. “Guru-guru silahkan fokus untuk mengajar. Tidak perlu ngurusi yang lain serta jangan mencoba melakukan hal-hal yang di luar aturan,” tegas Walikota Surabaya ini.

Tri Rismaharini menandaskan bahwa pemerintah kota akan berupaya untuk memenuhi kebutuhan pendidikan warga. “Semua kebutuhan akan dicukupi. Saya ingin anak-anak Surabaya sukses. Saya hanya mengingatkan Anda semua. Untuk apa kita ini menjadi guru?,” tuturnya.

Walikota perempuan pertama di Surabaya ini yakin bahwa para Kasek dan Wakasek sudah mengetahui kasus dugaan Pungli SMAN 15 Surabaya yang menghiasi media beberapa hari ini. “Saya yakin sebenarnya guru-guru ini sudah mengerti beritanya dan sekarang tengah diproses pihak Kepolisian,” katanya.

Sementara di tempat terpisah, Kepala Inspektorat Pemkot Surabaya, Sigit Sugiharsono menuturkan bahwa pihaknya telah memeriksa tiga orang sebagai saksi. Masing-masing Kasek dan Wakasek SMAN 15 Surabaya, serta Kabid Dikmen Dinas Pendidikan. “Hari ini kami sudah periksa ketiganya. Kemungkinan besok sudah ada hasilnya. Semuanya akan kami laporkan kepada atasannya serta walikota,” tegasnya.

Mantan Kadispora Surabaya ini menegaskan bahwa setiap kesalahan yang dilakukan atau sanksi bagi PNS telah diatur dalam PP 53. “Berat atau ringannya sanksi itu terkait dengan besar kecilnya kesalahan yang dilakukan,” tambahnya Sigit.

Ditambahkan Sigit bahwa saat ini, jabatan Wakasek SMAN 15 Surabaya, resmi dicopot. Hal ini dilakukan untuk memudahkan pemeriksaan. “Jadi Wakasek SMA 15 sekarang ini statusnya sudah menjadi guru biasa lagi. Karena sudah dicopot dari jabatannya,” tandas Sigit.(arf)

Jaksa Anggap Pledoi Boss SPBU Kalianak Cuma Penuhi Formalitas dan Tak Sesuai Fakta Persidangan


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Setelah sempat ditunda selama dua pekan, sidang kasus penyerobotan tanah 40 centimeter di Jalan Kalianak 152 Surabaya dengan terdakwa Soetijono, Boss SPBU Kalianak kembali disidangkan di PN Surabaya, Senin (5/1/2015) dengan agenda pembelaan.

Suhandi dan Bagus, Dua Pengacara terdakwa Soetijono bersikukuh  menyatakan kliennya tidak bersalah melakukan penyerbotan yang dianggap melanggar pasal 167 ayat 1 KUHP.  Namun upaya pembelaan tersebut dianggap JPU Djamin Susanto cuma memenuhi formalitas saja.

"Karena formalnya memang begitu dan itu wajar dilakukan oleh seorang pengacara untuk membela kliennya," ucap JPU Djamin usai persidangan.

Selain itu, JPU Djamin menganggap pledoi yang diajukan terdakwa sangat berbenturan dengan fakta-fakta yang diterangkan para saksi di persidangan.

"Intinya pembelaannya sangat jauh dari fakta fakta persidangan, meskipun mereka melampirkan bukti bukti suara saksi yang dituangkan secara tertulis, tapi apapun itu, saya yakin perbuatan terdakwa memenuhi unsur pasal 167 dan saya tetap pada tuntutan saya, tiga bulan penjara,"ucap Djamin  seraya meninggalkan area PN Surabaya.

Dalam pledoi yang dibacakan diruang sidang tirta, Dua pengacara terdakwa Soetijono terkesan mengalihkan perkara penyerobotan ini ke arah perdata. Hal itu dapat dilihat dari beberapa bukti yang diajukan. Diantaranya, bukti akte notaris Andi Prayitno No 331 yang menerangkan perjanjian sewa lahan antara PT Senopati bukan dengan Terdakwa Soetijono melainkan dengan Suwandi Ongko (anak dari terdakwa,red).

Selain itu, juga dilampirkan bukti gambar lay out tanah yang disengketakan, Sertifikat ijin pemanfaatan tanah, persetujuan rekomendasi lingkungan hidup dari BLH, Ijin lalu litas SPBU, IMB, Izin Badan Kependudukan, Persetujuan dari pertamina dan surat Izin dari lantamal Armada Timur TNI AL.

Usai persidangan, majelis hakim yang diketuai M Yapi menunda persidangan lanjutan perkara ini selama dua pekan mendatang dengan agenda vonis. Padahal tak sampai dua minggu ini, Hakim Yapi akan berpindah tugas dari PN Surabaya. Kepindahan Hakim Yapi diprekdisikan akan membuat perjalanan perkara Nomor 2148/Pid.B/2014/PN.Surabaya semakin tak jelas dan bakal terkatung-katung.

Perlu diketahui, Soetijono yang tinggal di kawasan Dharma Husada Utara Surabaya ini dituntut tiga bulan penjara oleh JPU Djamin Susanto. Soetijono dinyatakan terbukti bersalah melakukan penyerbotan lahan milik saksi Kurniawan dan dianggap melanggar pasal 167 ayat 1 KUHP.

Perkara ini bermula dari ulah Soetijono yang membangun pagar blok dilahan yang disewa oleh Kurniawan. Lahan tersebut berada di sebelah SPBU milik terdakwa di Jalan Kalianak No 152 Surabaya.

Saat pemasangan pagar blok itu, pihak pelapor telah melakukan pendekatan persuasif dengan terdakwa, baik melakukan pengukuran ulang maupun upaya mediasi. Namun niat baik Kurniawan selaku pelapor tak disambut baik oleh terdakwa Soetijono. Ia malah melanjutkan pemagaran lahan tersebut.

Akibatnya, Kurniawan melaporkan sikap arogan terdakwa Soetijono ini ke Polda Jatim. Kasus ini sendiri sempat menarik perhatian pihak Puskopal, Pemkot Surabaya dan PT Senopati (pihak yang menyewakan tanah,red).

Atas perbuatan terdakwa Soetijono, Kurniawan  selaku korban mengalami kerugian hingga puluhan miliar rupiah, lantaran perjanjian bisnisnya dengan pengusaha asal Gresik dibatalkan karena lahan yang akan di kerjasamakan telah dipasang pagar blok.

Lahan yang dipasang pagar blok oleh terdakwa Soetijono melebihi batas2,40 meter, dengan rincian 2 meter lahan milik PT Senopati  dan 0,40 meter mengerucut sepanjang 40 meter adalah milik Kurniawan. (Komang)

Hari ini, Polisi Panggil Pegawai Dindik Surabaya


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Polisi terus mengumpulkan data terkait dugaan pungutan liar (pungli) di SMAN 15 Surabaya.

Rencananya Satreskrim Polrestabes Surbaya memanggil beberapa saksi, di antaranya pegawai Dinas Pendidikan (Dindik) Surabaya.

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sumaryono tidak merinci identitas pegawai Dindik yang akan diperiksa.

Dia hanya menegaskan pemeriksaan tersebut hanya untuk mengumpulkan data.

“Sampai sekarang baru tiga saksi yang sudah kami periksa,” kata Sumaryono, Minggu (4/1/2015).

Pemeriksaan besok, Senin (5/1/2015) tidak terbatas pada Dindik melainkan polisi juga bakan memeriksa pegawai SMAN 15.

Lagi-lagi Sumaryono tidak menjelaskan identitas saksi dari SMAN 15 tersebut.

Menurutnya, penyidik juga akan kembali memanggil korban Mayor Siddik, karena polisi perlu menambah keterangan dari korban.

Saat ditanya kemungkinan memanggil saksi ahli, Sumaryono hanya menggelengkan kepala.

“Untuk hari ini tidak ada pemeriksaan. Pemeriksaan akan dilakukan lagi mulai besok,” tambahnya.

Wakasek bidang Kurikulum SMAN 15 Surabaya, Nanang Achmad Nur Syaifudin tertangkap tangan oleh Polisi berasma anggota DPRD Surabaya, Jumat (2/1/2015).

Di diduga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap Mayor Siddik yang akan memindahkan anaknya, E Abrar Dharmawan, ke SMAN 15 Surabaya.

E Abrar akan dipindah dari SMAN 66 Jakarta Selatan karena mengikuti pindah tugas orangtuanya di Surabaya. (arf)

Soal Pungli SMAN 15, Polisi Hadirkan Saksi Ahli


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Sejauh ini penyidik Polrestabes Surabaya baru memeriksa tiga orang saksi dalam kasus Pungli di SMAN 15, yakni Mayor Siddiq selaku pelapor, Kepala Sekolah (Kasek) SMAN 15, Khoirul Anwar dan Wakasek Kurikulum Nanang Achmad Nur Syaifudin.

Setelah ini, penyidik Polrestabes Surabaya juga mengagendakan pemeriksaan terhadap beberapa saksi lain. Diantaranya, para guru di sekolah itu, pihak dinas, dan saksi ahli.

“Kami juga bakal menghadirkan saksi ahli untuk melengkapi berkas perkara ini,” ungkap Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sumaryono, Sabtu (3/1/2015).

Dan tidak menutup kemungkinan, sambung mantan Kasubdit Pidkor Polda Jatim ini, dua orang yang sudah diperiksa tersebut bakal diperiksa lagi untuk melengkapi berkasnya. “Dan kemungkinan itu sangat besar,” ungkapnya.

Dalam perkara ini, polisi juga menyita barang bukti berupa kunci ruangan Wakasek Kurikulum dan uang pecahan Rp 100.000 senilai Rp 3 juta yang baru saja diterima Nanang dari Siddiq.

Dari berkas perkaranya, kasus ini masuk dalam pelanggaran Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dan atau Pasal 278 KUHP tentang Penipuan. Ancaman hukumannya setahun dan empat tahun penjara. (arf)

Wakasek SMAN 15 Surabaya: Ada aturan bayar uang untuk mutasi siswa


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Penangkapan Sat Intelkam Polrestabes Surabaya terhadap Wakil Kepala Sekolah SMAN 15 Surabaya, Nanang Achmad, dalam dugaan kasus Pungli berdalih sumbangan pembangunan masjid terhadap salah satu calon wali murid, Jumat (2/1/2015), mengejutkan banyak pihak.

Penangkapan terhadap Nanang Achmad itu sempat membuat Wakasek SMAN 15 Surabaya itu terkejut.

Bahkan saking terkejutnya, Wakasek SMAN 15 Surabaya itu sempat gugup dan keceplosan membela diri sekenanya. Saat ditanya salah satu petugas Intelkam Polrestabes Surabaya yang melakukan penangkapan, kenapa mutasi siswa harus membayar uang, Nanang Achmad menjawab. “Itu sudah ada aturannya pak,” sahutnya.

Namun saat ditanya aturan darimana dan bagaimana bunyinya, Wakasek SMAN 15 Surabaya ini langsung terdiam. Selanjutnya karena tertangkap tangan, Nanang Achmad langsung langsung dibawa ke Polrestabes Surabaya untuk menjalani pemeriksaan.

Wakasek SMAN 15 Surabaya, Nanang Achmad, terjaring operasi tangkap tangan yang dilakukan petugas Satuan Intelkam Polrestabes Surabaya di sekolah tempatnya bekerja, Jumat (2/1/2015).

Nanang Achmad ditangkap dengan barang bukti uang Rp 3 juta yang diterima dari anggota Marinir, Mayor Sidik, orangtua calon wali murid, M Eza Abrar Darmawan, yang dipindahkan ayahnya dari SMAN 66 Jakarta ke SMAN 15 Jl Menanggal Selatan 103 Surabaya.

Uang itu diduga sebagai pelicin mutasi anak Mayor Sidik agar bisa diterima di SMAN 15 Surabaya. Hingga berita ini diunggah, Nanang Achmad, sudah dilimpahkan pemeriksaannya ke Sat Reskrim Polrestabes Surabaya.  (arf)