KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Setelah eksepsinya ditolak dan lanjut pada pembuktian, persidangan kasus narkoba dengan terdakwa Zeng Qiuyun alias Lisa (37), WNA Tiongkok kembali digelar di PN Surabaya dengan agenda saksi BAP.
Dalam persidangan yang digelar diruang sidang sari, Selasa (6/1/2015), JPU Djoko Susanto menghadirkan tiga orang saksi yakni Didit Eko Wahyudi, Junaedi, (anggota Direskoba Polda Jatim ) dan Muslan pegawai Kantor Pos Tandes bagian pengantar surat dan paket.
Dihadapan majelis hakim yang diketuai Manungku,SH,MH, ketiga saksi ini diperiksa bergantian. Saksi Didit Eko Wahyudi lebih dahulu diperdengarkan kesaksiannya, kemudian dilanjutkan saksi Muslan dan yang terahkir saksi Junaedi.
Dalam keterangannya, ketiga saksi yang dihadirkan JPU Djoko terlihat menyudutkan posisi terdakwa Lisa yang jelas jelas sebagai penerima paket berisi 28 butir ineks dan 4 metafethamin dari Inggris.
Dijelaskan Saksi Didit, dirinya menerima perentah dari pimpinan untuk melakukan control delivery atas paket yang dicurigai oleh petugas Bea dan Cukai Juanda berisi narkotika.
Lantas, dirinya menyamar sebagai petugas Kantor Pos Tandes untuk mengantar Paket milik terdakwa Lisa ke alamat yang berada di jalan Darmo permai II room 201. Namun ternyata, Lisa telah pindah tempat tinggal di Kupang Raya No 125 Surabaya. Informasi kediaman Lisa tersebut diperoleh dari tukang kebun yang bernama Yanto.
Lantas, Ia mengantar paket tersebut bersama Muslan ke kediaman Lisa yang baru.
"Setelah mendapatkan alamatnya, kami pun menghampiri Lisa dialamat yang baru, dia menerima paket itu tanpa bertanya dari mana asalnya," terang Didit dalam kesaksiannya.
Sementara, saksi Muslan juga menerangkan hal yang sama, Paket tersebut berisi kartu remi dan barang barang haram yang berasal dari Inggris.
"Saya taunya dari pimpinan, kalau kiriman itu berisi narkoba,"kata Muslan
Saat diterima paketan tersebut benar benar diakui Lisa setelah Ia menghubungi temannya yang bisa berbahasa Indonesia. " lalu kita sesuaikan dengan indentitas ditulisan amplop dengan paspornya, dan tanpa banyak komunikasi paket itu langsung dibawa dia dengan tanda bukti resi penerima barang yang ditanda tanganinya,"jelasnya.
Sementara Junaedi selaku saksi penangkap menjelaskan, Lisa ditangkap lima menit setelah paket tersebut diterima. Saat itu posisnya bersama dengan dua anggota bea cukai telah melakukan under cover bay.
"Posisi saya tak jauh dari saksi Didit dan Muslan, Lisa kami tangkap lima menit kemudian dan kami bawa ke kantor," jelas.
Perjalanan persidangan kasus ini masih panjang, hakim Manungku menunda persidangan ini dalam waktu satu pekan dengan agenda masih seputar kesaksian BAP. "Sidangnya ditunda satu minggu dan meminta Jaksa untuk menghadirkan saksi lainnya," terang hakim Manungku sambik mengetukkan palu sebagai tanda berakhirnya persidangan ini.
Usai persidangan, Cendy D Wenas selaku tim kuasa hukum terdakwa Lisa dari Kantor Hukum Oegroseno and Partners tetap meragukan keterangan ketiga saksi yang dihadirkan JPU."Ada kejanggalan keterangan yang tidak sama diberikan ketiga saksi yang tidak sesuai dengan keterangannya di dengan BAP, seperti pembukaan barang bukti, asal barang, kiriman paket yang dikirimkan ulang oleh Bea Cukai ke Kantor Pos, kemudian saat ditangkap paket itu dibuka didalam mobil bukan di TKP," jelas Cendy seraya meninggalkan area PN Surabaya.
Seperti diketahui, terdakwa Lisa dijerat dengan pasal berlapis. Dalam dakwaan pertama, terdakwa Lisa dijerat dengan tuduhan sebagai importir Narkoba. Lisa dianggap melanggar pasal 113 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Dalam dakwaan ke dua perbuatan terdakwa melanggar 114 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan dakwaan ke tiga melanggar Pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Dijelaskan dalam surat dakwaan, perkara yang menjerat Lisa sebagai pesakitan ini bermula dari paket kiriman dari cina melalui jasa NPC yang ditujukan ke Lisa.
Karena paketan tersebut merupakan importir, maka petugas NPC melakukan pengecekan. Dan hasilnya paket yang dibungkus dalam karton berwarna coklat itu berisi 10 pil dan 18 pil serta 1 plastik yang diduga metapamine.
Atas temuan itu lalu pihak NPC melaporkan temuannya ke Bea Cukai Bandara Juanda dan dilanjutkan ke Ditreskoba Polda Jatim untuk ditindak lanjuti.
Didit dan junaidi anggota satreskoba polda jatim melakukan akhirnya melakukan kontrol delievery
Mereka mengirimkan paket tersebut ke alamat rumah Lisa yang terletak di Jalan Jalan raya darmo permai gang II B Room 102. Namun Setelah sampai di lokasi, ternyata Lisa sudah pidah ke Kupang Jaya.
Tak mau kecolongan, petugas langsung menuju kediaman Lisa di Kupang Jaya dan berhasil menemuinya.
Setibanya, Polisi yang menyamar langsung menyerahkan paketan tersebut. Dikarenakan terdakwa tidak bisa berbahasa Indonesia, terdakwa akhirnya menghubungi temannya bernama Fushau.
Kepada Petugas yang menyamar sebagai juru kirim ini, Fushau membenarkan jika nama Zeng Qiuyun adalah nama Lisa, dan akhirnya menerima paket tersebut disertai tanda tangan terdakwa Lisa.
Lalu, Lisa mendantangani bukti paket tersebut. Paket warna coklat, ekstasi 28 butir berat 27,5 gram dan 4 gram petamhine dan HP, dua kotak kartu blist dan paspor milik terdakwa, 1 kotak kartu nama. (Komang)