Kamis, 08 Januari 2015


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Akibat melakukan penggelapan uang senilai ratusan juta milik kliennya, pengacara senior, Hairandha Suryadinatan (54), warga Jl. Sono Indah VI atau tinggal di Jl. Sono Kwijenan, Sukomanunngal, Rabu (7/1) duduk sebagai pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Uang senilai hampir Rp 160 juta itu, oleh terdakwa dipakai untuk menyuap sejumlah pejabat kepolisian Polrestabes Surabaya. Seperti dituturkan korban, jika uang itu dipakai untuk menyuap Kapolrestabes Surabaya, Kanitreskrim, Wakasatreskrim, Kanit Resmob, Propam Polda Jatim dan penyidik yang menangani kasus penganiayaan yang dilakukan oleh korban.

“Kepada korbannya, terdakwa ini menjanjikan jika perkara yang menimpa korban akan di SP-3. Makanya terdakwa meminta sejumlah uang untuk diberikan kepada pejabat kepolisian. Karena dijanjikan, korban mau menyerahkan sejumlah uang itu, secara bertahap, ” terang JPU Dedi Agus Oktavianto, SH asal KejariSurabaya usai sidang, Rabu (7/1).

Kronologisnya, korban Mulyanto Wijaya, AK yang kala itu tengah tersangkut kasus pidana yakni penganiayaan, mendatangi rumah terdakwa di Jl. Sono Indah sekitar bulan Pebruari 2013 selaku seorang pengacaa. Kedatangan korban ini, meminta pendampingan atas kasusnya yang sedang diproses di PolrestabesSurabaya.

Setelah terdakwa bersama rekannya Agus Hariyanto, siap mendampingi terdakwa dalam pemeriksaan itu. Setelah tejadi kesepakatan, tanggal 3 Maret 2013 sekitar pukul 10.00, korban ditemani anak istri mendatangi rumah terdakwa. Dalam konsultasi itu, tedakwa mengatakan jika kasus yang membelitnya tersebut bisa dihentikan alias di SP3 dengan persyaratan harus menyediakan uang senilai Rp 100 juta.

“Rincianya, uang itu akan diberikan kepada Kapolrestabes Surabaya Rp 50 juta, Kanitreskrim Rp 25 juta, Wakasatreskrim Rp 10 juta, Kanitresmob Rp 5 juta, Propam Polda Jatim Rp 10 juta dan penyidik Rp 2 juta,” sambug Dedi.

Untuk meyakinkan korbannya, terdakwa mengatakan jika Kapolrestabes Tri Maryanto adalah teman dekatnya. Terdakwa pun meminta uang muka Rp 30 juta. Lalu pada tanggal 4 Maret 2013, korban diminta menyiapkan uang senilai Rp 15 juta guna melobi Kapolrestabes dan Kanitreskrim dengan menungu di Polrestabes sekitar pukul 11.00. Riancianya, untuk Kapolrestabes Rp 10 juta dan Kanitreskrim sebesar Rp 5 juta. Tetapi uang itu tidak diberikan dan dipakai sendiri.

Langkah demi langkah dilakukan terdakwa guna meyakinkan korban jika perkara penganiayaan mulai masuk pada tahap SP3 berkat lobinya selama ini. Sekitar tanggal 11 Maret, terdakwa kembali meminta uang Rp 65 juta untuk ditransfer ke rekening yang sudah diberikan nomernya. Bahkan untuk meyakinkan korban, terdakwa memberikan kartu nama Tri Maryanto.

“Setelah menstranfer uang yang diminta itu, korban diajak bertemu di ruang Resmob dan diberikan kartu nama atas nama Tri Maryanto yang diakui teman dekat terdakwa,” beber Dedi.

Kembali pada tanggal 13 Maret, korban diminta menyediakan uang Rp 35 juta untuk Kapolrestabes dan ditunggu di rumah Jl. Sono Indah VI sekaligus diberi surat kuasa oleh terdakwa untuk didampingi dalam gelar perkara di Polrestabes sebagai langkah penghentian perkara penganiayaan. Kenyataannya tidak sampai disitu, sebagai tindak lanjut terdakwa kembali meinta uang senilai Rp 25 juta untuk ditrasnfer ke nomer rekening yang telah disiapkan. Lagi-lagi, terdakwa berdalih uang itu untuk proses SP3.

Masalah ini terbongkar ketika korban mendatangi penyidik untuk menanyakan proses perkaranya yang katanya bakal SP3. Ternyata penyidik menjelaskan jika perkara itu masih berlanjut. Mendapati itu, korban lantas menanyakan ke terdakwa di rumahnya. Terdakwa mengatakan jika masalahnya masih dalam proses pengurusan. Saat itu juga, terdakwa masih meminta lagi uang Rp 10 juta untuk diberikan ke Propam Polda Jatim.

Hingga uang korban terkumpul mencapai Rp 160 juta, proses pidana yang menimpa Mulyanto masih berlanjut. Korban pun lantas melaporkan terdakwa ke Polrestabes yang diduga melanggar Pasal 372 KUHP. Informasinya, sebelum ke pidana, korban sudah ingin mengajak damai dan hanya meminta uang dikembalikan Rp 50 juta. Tetapi terdakwa ngotot tidak mengembalikan dan korban masih harus membayar terdakwa. Tetapi setelah terdakwa sudah dilaporkan polisi, kabarnya terdakwa meminta damai namun korban menolak. (Komang)



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Musibah kecelakaan pesawat AirAsia QZ8501 belum selesai, kini PT AirAsia Indonesia digugat oleh Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Indonesia (YLPKI) Jawa Timur. Gugatan No 12/PDTG/2015/PN.SBY ditandatangani dan diserahkan oleh Drs Muhamad Said Utomo selaku ketua YLPKI Jatim kepada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (7/1).

Menurut Said, gugatan yang dilayangkan kepada PTAirAsia Indonesia merupakan ketidakpuasan akan kompensasi yang diberikan kepada keluarga korban. Atas gugatan tersebut, Said meminta agar PT AirAsiaIndonesia memberikan kompensasi sebesar Rp 50 miliar kepada keluarga korban.

“Melalui PN Surabaya, kami menggugat PT AirAsiauntuk memberikan kompensasi sebesar Rp 50 miliar kepada keluarga korban,” kata Said Utomo, Rabu (7/1).

Dijelaskan Said, gugatan yang diajukannya merupakan tindaklanjut atas pelanggaran yang dibuat oleh PTAirAsia Indonesia. Menurutnya, PT AirAsia Indonesia dinilai melanggar Undang-undang perlindungan konsumen tentang Perbuatan Melanggar Hukum (PMH) pelaku usaha dalam undang-undang no 8/1999 tentang perlindungan konsumen (UUPK).

Selain itu, dalam gugatannya, YLPKI Jawa Timur menuntut kepada AirAsia agar membayar pengembalian tiket atau refund pada penumpang yang tertinggal dalam penerbangan di 28 Desember 2014 itu. YLPKI juga meminta agar AirAsia harus menyampaikan permohonan maaf secara terbuka melalui media massa kepada korban, keluarga korban, dan seluruh masyarakat Indonesia.

“Gugatan sudah kami serahkan ke PN Surabaya, tinggal menunggu penetapan kapan tanggal persidangan ini digelar,” ungkap Said.

Sementara itu, Wakil Panitera (Wapan) PN Surabaya Soedi Wibowo mengaku telah menerima gugatan dari YLKI Jatim tersebut. Selanjutnya, gugatan ini akan langsung diserahkannya kepada Ketua PN Surabaya Nur Hakim untuk segera dilakukan penunjukkan terhadap Ketua Majelis Hakim dan Hakim anggota.

”Bila sudah ditunjuk oleh Ketua PN Ketua Majelis dan Hakim anggotanya siapa saja, baru penetapan tanggal persidangan akan diketahui kapan digelar,” ungkap Soedi Wibowo.

Seperti diketahui, jatuhnya pesawat Air Asia QZ 8501 dengan tujuan Surabaya Singapura di perairan Selat Karimata pada 28 Desember lalu membuat 155 penumpang tewas. Hingga kini, proses evakuasi korban terus dilakukan oleh tim gabungan yang dipimpin oleh Basarnas. (Komang)

Rabu, 07 Januari 2015


Terdakwa disuruh membawa BB perkara satu kardus





Terdakwa disuruh membawa BB perkara satu kardus




KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Aditya Dama Wijaya (24) Warga Taman Sari Bondowoso yang juga terdakwa dalam pelanggaran Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik  (ITE) dengan cara membuat blog situs film porno terlihat mendapatkan perlakuan buruk oleh JPU Hardijono Hidayat dari Kejati Jatim saat sidang perdana ini digelar di PN Surabaya.
Oleh Jaksa, terdakwa yang juga tinggal di Perum Pakuwon City Mulyorejo Surabaya ini diperlakukan bak ' budak'. Ia disuruh menenteng barang bukti yang ditaruh dalam kardus minuman mineral.

Barang bukti sekardus itu ditenteng terdakwa, saat keluar dari ruang tahanan PN Surabaya menunju ruang sidang. Bahkan peristiwa ini kembali terjadi usai sidang. terdakwa kembali menenteng BB tersebut dari ruang sidang menuju ruang tahanan.

Sementara, Dalam persidangan yang digelar diruang kartika PN Surabaya, terdakwa dijerat dengan pasal berlapis. pada dakwaan pertama Jaksa menjerat pasal 27 jo pasal 45 ayat 1 UU RI No 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan pada dakwaan kedua, terdakwa dijerat dengan pasal 29 Jo Pasal 4 ayat 1 huruf a,d e UU RI No 44 Tahun 2008 tentang pornografi.

Dijelaskan dalam surat dakwan, Terdakwa ditangkap oleh divisi Cyber Crime Polda Jatim pada 3 Oktober 2014. Saat itu polisi berhasil melacak website blog situs porno yang dibuat oleh terdakwa.

Selain mengelolah film porno artis Jepang, Asia dan Eropa dalam blogsport miliknya, terdakwa juga menjual film film tersebut dalam bentuk kepingan DVD. Satu keping DVD berisi 3 adegan film panas.

Film Film porno tersebut di download oleh terdakwa dan disimpan melalui hardisk pada komputernya. Dan para pemesan bisa langsung pesan ke terdakawa dari no ponsel dan Pin BB yang tertera dalam blog porno miliknya.

" disitulah terdakwa langsung membuat master DVD nya," ucap Jaksa Hardijono saat membacakan dakwaannya.

Untuk membekuknya, Petugas Cyber Crime Polda Jatim melakukan transaksi pemesanan dan pembayaran melalui transefer. Kemudian barang itu dikirim terdakwa melalui jasa pengiriman JNE Counter Semampir Jalan Bay Pass Merr Surabaya. "Saat mengirim paket pesanan itulah, terdakwa di tangkap," jelasnya.

Dari penyidikan! Hasil penjualan DVD film porno itu mencapai Rp 8 hingga 12 juta per bulan. Ironisnya, bisnis penjualan dengan sisitim online ini dioperasikan dirumah orang tuanya yang terletak di Komplek Griya Asri Perum Pakuwon Mulyorejo Surabaya. (Komang)


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Jaksa Fathol,Sh dari Kejari Surabaya dan Majelis hakim PN Surabaya yang diketuai Manungku,SH,MH terlihat memberikan perlakuan istimewa terhadap  Muhammad Adib ,terdakwa kasus penipuan dengan modus jual beli tanah kavling bersertifikat palsu.

Perlakuan istimewa ini terlihat dalam persidangan lanjutan yang digelar diruang sari 1 PN Surabaya, Rabu (7/1/2015).  Persidangan lanjutan ini terlihat singkat, usai pembacaan tuntutan Jaksa, terdakwa yang  tinggal dijalan Bratang Binangun IX Surabaya ini langsung di jatuhi vonis.

Oleh JPU Fathol, terdakwa kelahiran 36 tahun silam ini dituntut ringan, meski terbukti melanggar pasal 378 KUHP tentang penipuan, Jaksa yang bertugas dibagian pidum Kejari Surabaya ini menjatuhkan tuntutan ringan.

"Menyatakan terdakwa terbukti melanggar pasal 378 dan menuntut terdakwa dengan hukuman 6 bulan penjara dikurangi selama terdakwa menjalanai penahanan,"ujar Fathol saat membacakan tuntutannya.

Usai pembacaan tuntutan, Hakim Manungku pun menghitung-hitung masa penahanan terdakwa sambil menanyakan pada terdakwa akan masa tahanannya.

" Menghukum terdakwa dengan hukuman 4 bulan penjara, besok anda tanyakan ke petugas Rutan kapan ada bisa keluar dari penjara," kata Hakim Manungku pada terdakwa Adib.

Sontak putusan ringan ini langsung diterima terdakwa Adib dan Jaksa Fathol yang langsung menandatangani berita acara putusan perkaranya.

Usai persidangan, saat dikonfirmasi ringannya tuntutan tersebut, JPU Fathol membantah jika perara ini bukanlah miliknya melainkan milik rekan sejawatnya.

"Saya cuma membacakan saja, perkara ini yang nangani mas Arief Fathurrahman,"pungkasnya usai persidangan.

Seperti diketahui, Sebelumnya, saat perkara ini ditangani oleh penyidik Polrestabes Surabaya, terdakwa hanya ditahan selama 12 hari sejak 5 April 2013. Selebihnya, terdakwa menangguhkan penahanan. Namun saat berkas dilimpahkan ke kejaksaan, jaksa langsung menahannya di Rutan Klas I Medaeng sejak 6 Oktober 2014.

Perkara yang membelit Adib yang juga merupakan warga Jl. Griya Kartika Blok. T/ 16-A,  Sedati, Sidoarjo ini, terjadi di rumah korbannya Peter Handoyo di Jl. Kertajaya Indah Timur XI/ 23/ Blok O,Surabaya.

Kala itu, terdakwa menawarkan tiga (3) kapling tanah seharga Rp 945 juta di Jl. Kalijudan masing-masing seluas 250 M2. Awal mula korban mengenal terdakwa, setelah dikabari oleh Lukiyanto (saksi) jika ada tanah kavling dijual. Lukiyanto sendiri, mendapat info dari Deni.

Informasi Deni ini, lantas diteruskan Lukiyanto dengan mendatangi lokasi dan bertemu terdakwa. Setelah melihat lokasi, Lukiyanto melapor kepada korban. Korban pun lantas mau membeli tanah itu. Sebagai tanda jadi, terdakwa meminta uang muka sebesar Rp 5 juta.

Lalu, pada 2 juli 2013, terdakwa datang ke rumah korban dengan mengataka sertifikat itu asli dan tidak bermasalah serta bebas sengketa sehingga. Pernyataan itu, membuat korban yakin. Lalu memberikan uang sebesar Rp 150 juta untuk tiga kapling tanah nomer 27, 34 dan 35. Sertifikat yang ditunjukan itu atas nama Nuriman yang mana, terdakwa menghadirkan Wijaya Subiantoro (terdakwa lain dan sudah divonis 8 bulan,red) untuk meyakinkan korban.

Setelah terjadi kesepakatan, lantas diteruskan untuk diproses ke notaris Teguh Santoso Jl. Raya Karah pada tanggal 8 Juli 2013. Dihadapan notaries, perikatan jual beli terjadi. Korban lalu menyerahakan 3 BG senilai 740 juta. Total yang sudah dibayar Rp 890 juta. Sisanya kekurangan, dinayar tunai. Setelah terjadi jual beli, sekitar bulan September, korban mengecek sertifikat ke BPN dengan tujuan balik nama. Ternyata serttifikat itu palsu. (Komang)





KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Terpaan isu negatif terhadap dunia pendidikan Surabaya beberapa waktu terakhir langsung direspon Walikota Surabaya Tri Rismaharini. Orang nomor satu di Pemkot Surabaya tersebut mengumpulkan 395 kepala sekolah dasar negeri plus para pengawas sekolah di Graha Sawunggaling, Rabu (7/1), guna diberi pengarahan. Sehari sebelumnya, Risma -panggilan Tri Rismaharini- telah menerapkan tindakan serupa pada para kepala sekolah (kepsek) di tingkat SMP dan SMA/SMK.

Tak dapat dipungkiri, sebagaimana pemberitaan yang marak terkait SMAN 15 sedikit-banyak memukul dunia pendidikan Kota Pahlawan. Terlepas dari itu, walikota berharap kejadian ini dijadikan momen evaluasi semua pihak, khususnya para guru dan kepsek. Selebihnya, dia menyerahkan proses hukum kepada aparat berwenang.

Dikatakan Risma, baik guru maupun kepsek hendaknya jangan mudah terpancing godaan yang tidak sesuai aturan. Sebaliknya, fasilitas yang dimiliki harus disyukuri dan dijadikan motivasi dalam mengajar anak didik.

“Jangan selalu melihat ke atas nanti bisa tersandung. Lihatlah ke bawah sehingga kita bisa selalu bersyukur. Sudah, ini semua cukup. Saya ingin ini kejadian yang terakhir,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu, Risma juga membuka ruang diskusi menerima usulan dari para kepsek. Usulan yang dimaksud terkait pelatihan dan peningkatan kualitas tenaga pendidik. “Saya sudah berusaha memberikan yang terbaik buat sekolah. Usulan peningkatan kualitas juga pasti ditampung dan ditindaklanjuti. Jika masih saja terjadi kecurangan, saya tidak akan segan,” kata mantan Kepala Bappeko tersebut.

Besarnya perhatian Risma akan dunia pendidikan tak lepas dari asumsinya bahwa bangsa dan negara ini bisa sukses jika pendidikannya baik. Dia menyadari bahwa ke depan, persaingan sekolah sudah bukan antar kota atau provinsi saja, melainkan sudah mencakup antar negara. Untuk itu, seluruh komponen pendidikan di Surabaya harus disiapkan semaksimal mungkin.

Walikota memberi perhatian lebih pada jenjang sekolah dasar (SD). Menurut dia, fase SD adalah fase krusial dimana kapasitas otak siswa harus diisi dan dimanfaatkan untuk hal-hal positif. Pembekalan ilmu yang komplet menjadi salah satu syarat membentuk karakter anak bangsa yang tangguh.

Sebagai upaya penguatan sektor SD, Risma sudah menyiapkan anggaran Rp 46 miliar khusus untuk pembenahan fisik bangunan sekolah (arf)


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Penyidik Pidkor Satreskrim Polrestabes Surabaya melakukan pemeriksaan terhadap Sudarminto, Kepala Bidang Menengah Kejuruan Dinas Pendidikan Kota Surabaya, Selasa (6/1/2015).

Pemeriksaan ini berkaitan dengan kasus dugaan pungli di SMAN 15 Surabaya dan berlangsun 3,5 jam mulai pukul 10.00 WIB.

Pemeriksaan terhadap pejabat tersebut berlangsung sekitar 3,5 jam sejak pukul 10.00 hingga 13.30 WIB.

Menurut Kanit Pidkor Satreskrim Polrestabes Surabaya, AKP I Made Pramasetia penyidik mengajukan 15 pertanyaan kepada Sudarminto dan semua pertanyaan dijawabnya.

"Pemeriksaan ini merupakan upaya penyidik untuk mengusut kasus dugaan Pungli tersebut," tandasnya.

Pertanyaan itu seputar ketentuan tentang pemberian uang oleh wali murid kepada pihak sekolah dan prosedur yang ada di sekolahan terkait proses kepindahan siswa. Serta beberapa pertanyaan lain yang berkaitan dengan kasus Pungli di SMA 15.

Kepada penyidik, Sudarminto memberikan keterangan terkesan meringankan pihak SMA 15 dalam penerimaan uang dari wali murid.

Dia menyebut bahwa permintaan sumbangan itu bersifat sukarela dan dalam ketentuannya, hal ini diperbolehkan dengan alasan bahwa sumbangan dari wali murid kepada sekolah merupakan wujud peran serta masyarakat dalam upaya memajukan dunia pendidikan.

"Menurut saksi ini, permintaan sumbangan kepada wali murid tidak melanggar ketentuan. Namun, yang diperbolehkan adalah sumbangan secara sukarela," lanjut perwira asal Bali tersebut.

Setelah Sudarminto, penyidik Polrestabes masih mengagendakan pemeriksaan terhadap beberapa saksi lain. Diantaranya, pemeriksaan terhadap saksi ahli.

Direncanakan, penyidik bakal memintai keterangan Ahli Pidana dari Universitas Airlangga (Unair) Surabaya untuk memastikan perkara ini. Apakah masuk dalam unsur pidana korupsi, atau tidak.(arf)


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Kasus pengutan liar (Pungli) di SMA Negeri 15 Surabaya mulai mengarah ke ranah korupsi. Buktinya, penyidikan atas perkara ini mulai ditangani oleh Unit Tipikor, Satrekrim Polrestabes Surabaya.

Menurut Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sumaryono, mulai Senin (5/1/2015) penyidikan perkara ini ditangani oleh Unit Tipikor.

 “Ya, mulai hari ini penanganan atas perkara tersebut dilakukan oleh unit Tipikor,” kata Sumaryono, Senin siang (5/1/2015).

Para penyidik Tipikor Satreskrim Polrestabes pun langsung mulai memelajari berkas perkara atas kasus yang terungkap berkat Operasi Tangkap Tangan (PTT) yang dilakukan oleh Komisi D DPRD Surabaya bersama petugas intelijen Polrestabes Surabaya.

“Berkas perkaranya sudah kami serahkan ke penyidik Tipikor. Dan mulai dipelajari untuk menentukan langkah-langkah lanjutan,” sambung mantan Kasubdit Pidkor Ditreskrimsus Polda Jatim tersebut.

Wakil Kepala Sekolah (Wakasek) Kurikulum SMA 15 Surabaya, Nanang Achmad Nur Syaifudin, tertangkap tangan diduga melakukan Pungli kepada Mayor Siddiq, anggota Marinir yang hendak memindahkan anaknya, E Abrar Dharmawan dari SMA 66 Jakarta ke SMA 15 Surabaya, Jumat (2/1/2015) lalu. (arf)


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Sebanyak 33 warga Kelurahan Siwalankerto Kecamatan Wonocolo tidak bisa mengurus  Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).

Ini setelah 33 warga tersebut menjadi wilayah pemekaran RT yang hingga kini belum diresmikan.

Perwakilan 33 warga Kelurahan Siwalankerto, Wahyu, mengatakan warga merasa menjadi korban administrasi pemerintahan, karena seharusnya mereka sudah bisa mengurus KTP dan KK, namun hingg kini tidak bisa mengurusnya.

"Warga merasa haknya telah dirampas akibat pemekaran RT yang belum resmi itu," kata Wahyu di DPRD Surabaya, Selasa (6/1/2014).

Padahal, ungkap Wahyu, warga membutuhkan KTP dan KK untuk berbagai keperluan.

Jika KTP dan KK terus tidak bisa dimiliki karena birokrasi yang dipersulit maka warga akan banyak dirugikan.

"Makanya kami mohon bantuan DPRD, bagaimana caranya kami bisa dapat KTP dan KK," tandas Wahyu.

Camat Wonocolo Surabaya, Dodot Wahluyo mengatakan, pihaknya tidak bisa melanggar aturan administrasi kependudukan yang mensyaratkan pengurusan KTP dan KK dari warga harus ada rekomendasi RT dan RW setempat.

Ini dikarenakan jika persyaratan administrasi itu dilanggar maka akan berdampak pada pejabat yang menjalankan pengurusan administrasi.

"Jadi kami tetap berpedoman pada aturan dalam menjalankan proses pengurusan KTP dan KK. Jika ada persyaratan tidak terpenuhi maka mohon maaf kami tidak bisa memproses," kata Dodot.

Anggota DPRD Surabaya, Fatkurrohman mengatakan, sebetulnya solusi untuk memecahkan persoalan tersebut cukup mudah. Yakni 33 warga yang masuk wilayah pemekaran RT kembali dimasukkan dalam wilayah RT semula sambil menunggu disahkanya pemekaran RT tersebut.(arf)


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Setelah eksepsinya ditolak dan lanjut pada pembuktian, persidangan kasus narkoba dengan terdakwa Zeng Qiuyun alias Lisa (37), WNA Tiongkok kembali digelar di PN Surabaya dengan agenda saksi BAP.

Dalam persidangan yang digelar diruang sidang sari, Selasa (6/1/2015), JPU Djoko Susanto menghadirkan tiga orang saksi yakni Didit Eko Wahyudi, Junaedi, (anggota Direskoba Polda Jatim ) dan Muslan pegawai Kantor Pos Tandes bagian pengantar surat dan paket.

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Manungku,SH,MH, ketiga saksi ini diperiksa bergantian. Saksi Didit Eko Wahyudi lebih dahulu diperdengarkan kesaksiannya, kemudian dilanjutkan saksi Muslan dan yang terahkir saksi Junaedi.

Dalam keterangannya, ketiga saksi yang dihadirkan JPU Djoko terlihat menyudutkan posisi terdakwa Lisa yang jelas jelas sebagai penerima paket berisi 28 butir ineks dan 4 metafethamin dari Inggris.

Dijelaskan Saksi Didit, dirinya menerima perentah dari pimpinan untuk melakukan control delivery atas paket yang dicurigai oleh petugas Bea dan Cukai Juanda berisi narkotika.

Lantas,  dirinya menyamar sebagai petugas Kantor Pos Tandes untuk mengantar Paket milik terdakwa Lisa ke alamat yang berada di jalan Darmo permai II room 201. Namun ternyata, Lisa telah pindah tempat tinggal di Kupang Raya No 125 Surabaya. Informasi kediaman Lisa tersebut diperoleh dari tukang kebun yang bernama Yanto.

Lantas, Ia mengantar paket tersebut bersama Muslan ke kediaman Lisa yang baru.

"Setelah mendapatkan alamatnya, kami pun menghampiri Lisa dialamat yang baru, dia menerima paket itu tanpa bertanya dari mana asalnya," terang Didit dalam kesaksiannya.

Sementara, saksi Muslan juga menerangkan hal yang sama, Paket tersebut berisi kartu remi dan barang barang haram yang berasal dari Inggris.

"Saya taunya dari pimpinan, kalau kiriman itu berisi narkoba,"kata Muslan

Saat diterima paketan tersebut benar benar diakui Lisa setelah Ia menghubungi temannya yang bisa berbahasa Indonesia. " lalu kita sesuaikan dengan indentitas ditulisan amplop dengan paspornya, dan tanpa banyak komunikasi paket itu langsung dibawa dia dengan tanda bukti resi penerima barang yang ditanda tanganinya,"jelasnya.

Sementara Junaedi selaku saksi penangkap menjelaskan, Lisa ditangkap lima menit setelah paket tersebut diterima. Saat itu posisnya bersama dengan dua anggota bea cukai telah melakukan under cover bay.

"Posisi saya tak jauh dari saksi Didit dan Muslan,  Lisa kami tangkap lima menit kemudian dan kami bawa ke kantor," jelas.

Perjalanan persidangan kasus ini masih panjang, hakim Manungku menunda persidangan ini dalam waktu satu pekan dengan agenda masih seputar kesaksian BAP. "Sidangnya ditunda satu minggu dan meminta Jaksa untuk menghadirkan saksi lainnya," terang hakim Manungku sambik mengetukkan palu sebagai tanda berakhirnya persidangan ini.

Usai persidangan, Cendy D Wenas selaku tim kuasa hukum terdakwa Lisa dari Kantor Hukum Oegroseno and Partners tetap meragukan keterangan ketiga saksi yang dihadirkan JPU."Ada kejanggalan keterangan yang tidak sama diberikan ketiga saksi yang tidak sesuai dengan keterangannya di dengan BAP, seperti pembukaan barang bukti, asal barang, kiriman paket yang dikirimkan ulang oleh Bea Cukai ke Kantor Pos, kemudian saat ditangkap paket itu dibuka didalam mobil bukan di TKP," jelas Cendy seraya meninggalkan area PN Surabaya.

Seperti diketahui, terdakwa Lisa dijerat dengan pasal berlapis. Dalam dakwaan pertama, terdakwa Lisa dijerat dengan  tuduhan sebagai importir Narkoba. Lisa dianggap melanggar  pasal  113 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Dalam dakwaan ke dua perbuatan terdakwa melanggar 114 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan dakwaan ke tiga melanggar  Pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Dijelaskan dalam surat dakwaan, perkara yang menjerat Lisa sebagai pesakitan ini bermula dari paket kiriman dari cina melalui jasa NPC yang ditujukan ke Lisa.

Karena paketan tersebut merupakan importir, maka petugas NPC melakukan pengecekan. Dan hasilnya paket yang dibungkus dalam karton berwarna coklat itu berisi 10 pil dan 18 pil serta 1 plastik yang diduga metapamine.

Atas temuan itu lalu pihak NPC melaporkan temuannya ke Bea Cukai Bandara Juanda dan dilanjutkan ke Ditreskoba Polda Jatim untuk ditindak lanjuti.

Didit dan junaidi anggota satreskoba polda jatim melakukan akhirnya melakukan  kontrol delievery

Mereka mengirimkan paket tersebut ke alamat rumah Lisa yang terletak di Jalan Jalan raya darmo permai gang II B Room 102. Namun Setelah sampai di lokasi, ternyata Lisa sudah pidah ke Kupang Jaya.

Tak mau kecolongan, petugas langsung menuju  kediaman Lisa di Kupang Jaya dan berhasil menemuinya.

Setibanya, Polisi yang menyamar langsung menyerahkan paketan tersebut. Dikarenakan terdakwa tidak bisa berbahasa Indonesia, terdakwa akhirnya menghubungi temannya bernama Fushau.

Kepada Petugas yang menyamar sebagai juru kirim ini, Fushau  membenarkan jika nama Zeng Qiuyun adalah nama Lisa, dan akhirnya menerima paket tersebut disertai tanda tangan terdakwa Lisa.

Lalu, Lisa mendantangani bukti paket tersebut. Paket warna coklat, ekstasi 28 butir berat 27,5 gram dan 4 gram petamhine dan HP, dua kotak kartu blist dan paspor milik terdakwa, 1 kotak kartu nama. (Komang)

Selasa, 06 Januari 2015


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Tuntutan 16 tahun penjara yang dijatuhkan JPU I Wayan Oja Miasta membuat terdakwa Andrew Roger alias Yeo (52), WNA asal Australia menjadi gundah gulana.

Melalui Budi Sampurna dan Erick Komala, dua orang tim pembelanya, Roger meminta agar kliennya dapat dihukum rehabilitasi. Hal itu dituangkan dalam pledoi atau pembelaan yang dibacakan diruang sidang tirta PN Surabaya, Senin (5/1/2015).

Dijelaskan dalam pledoinya,  mereka berdalih tuntutan 16 tahun penjara tersebut terlalu tinggi buat seorang pengguna seperti terdakwa. Bahkan mereka menuntut Kejari Surabaya menerapkan pasal sesuai KUHAP, yakni pasal yang terberat dan di tambah sepertiga. Selain itu, mereka juga menyesalkan penerapan pasal 127 tentang pengguna, tidak dicantumkan dalam tuntutan.

“Disini timbul ketidakkonsistenan dalam penerapan pasal,ada apa di balik perkara ini pasal 127 diabaikan oleh jaksa,” ujar Erick Komala dalam pledoinya.

Dijelaskan Eick, penerapan  pasal 127 dalam surat dakwaan tentunya kejaksaan sudah mempertimbangan dengan matang dan dgn melihat bukti yang ada. Apakah karena terdakwa adalah orang asing yang mana dikaitkan dengan terdakwa asing lain yang benar benar melakukan peredaran narkoba bukan pemakai..?

“Dapat dilihat dari fakta persidangan dan dari kesemua saksi yang diajukan oleh jpu termasuk saksi polisi semua menyatakan tdakwa adalah pemakai. Dan itu dikuatkan juga dengan surat keterangan dokter yang menyatakan terdakwa adalah pemakai. Yang seharusnya direhabilitasi karena ketergantungannya sadah 30 tahun lebih. Atas ke semua itu, dan jaksa seakan akan tidak melihat smua itu sebagai pertimbangan dalam penuntutan,” sergah Erick.

Pada pledoi itu, pihaknya tidak meminta kebebasan terdakwa. Tetapi, meminta agar dihukum menjalani rehabilitasi.“Semoga saja hakim akan sependapat dengan kami,” ujarnya.

Usai persidangan, JPU I Wayan Oja Miasta tak mau menanggapi banyak atas pledoi terdakwa  Roger yang dibacakan oleh dua pembelanya.

Jaksa yang bertugas dibagian intelijen Kejari Surabaya ini berpendat logika atas pasal yang dijeratkan dalam surat tuntutannya.

“jelas tidak mungkin dengan barang bukti sebanyak itu direhabilitasi,” pungkasnya.

Seperti diketahui Roger ditangkap oleh Polisi di  rumahnya di Petemon Timur nomor 51, Surabaya pada 7 Mei 2014. Sekitar pukul 21.30 WIB, polisi menggrebeknya dan mendapati Roger sedang melinting ganja di atas meja. Petugas kemudian menggeledah isi kamar terdakwa. Hasilnya cukup mengejutkan. Petugas menemukan 800 gram ganja dalam bungkusan koran yang ditemukan di bawah meja.

Selain menemukan memiliki 800 gram ganja, dalam penggerebekan itu, Polisi juga menemukan  dua poket SS seberat 2,15 gram dan 2 butir ekstasi serta 0,57 gram keytamine. (Komang)


KABARPROGRESIF.COM : (Mojokerto) - Peringatan Hari Ulang Tahun Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) ke-58 diadakan di Kantor LVRI Jln.Hayam Wuruk No.92 Mojokerto selasa (6/1). Pada acara tersebut dihadiri oleh Danrem 082/CPYJ Kolonel Czi Suparjo dan Walikota Mojokerto  KH. Mas’ud Yunus yang bertujuan untuk mempererat tali silaturahmi.

Peringatan Hari Ulang Tahun Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) ke-58 tahun 2015 ini mengambil Tema “ DENGAN SEMANGAT PANCA MARGA LVRI MELESTARIKAN JIWA PANCASILA DAN MEWARISKAN SEMANGAT KEJUANGAN ’45 KEPADA GENERASI PENERUS BANGSA”.

Acara dimulai dengan sambutan dari Ketua DPC LVRI Mojokerto Mayor Purn H.Budiono. Dalam sambutannya, ia menyampaikan rasa terima kasih banyak kepada bapak Danrem 082/CPYJ selaku Pembina LVRI dan bapak Walikota Mojokerto yang dianggap banyak membantu dalam memberikan fasilitas berupa gedung yang sekarang ditempati. Beliau juga menyampaikan kegiatan LVRI Mojokerto yang ikut bergabung dengan relawan diwaktu terjadi bencana alam Gunung Kelud meletus dan tanah longsor di Desa Ngrimbi Jombang.  

Sementara itu Walikota Mojokerto KH. Mas’ud Yunus dalam sambutannya menyampaikan bahwa semua warga Mojokerto supaya bangga dengan produk-produk dalam negeri khususnya karya dari wilayah Mojokerto sendiri dan beliau juga menyampaikan setiap ada acara ramah tamah hendaknya yang disajikan khas dari Mojokerto contohnya Onde-onde. Disamping itu juga disampaikan oleh bapak Wali Kota mojokerto bahwa beliau berencana akan membuat pakaian khas batik Mojokerto sebagai bukti bahwa Mojokerto turut melestarikan peninggalan budaya bangsa.  

Sementara Danrem 082/CPYJ dalam sambutannya mengajak kepada warga LVRI untuk turut berduka dan berbela sungkawa atas bencana alam di Banjar Negara Jawa Tengah dan kecelakaan pesawat Airasia QZ-8501 yang jatuh di laut sekitar Pangkalan Bun Kalimantan, semoga Tuhan YME menerima segala amal ibadah para korban, dan memberikan kekuatan iman, keikhlasan dan kesabaran kepada keluarga yang ditinggalkan.

Danrem 082/CPYJ menyadari sepenuhnya, bahwa kami terlahir dan bisa berdiri disini  karena kehendak Yang Maha Kuasa, melalui perjuangan yang dilakukan oleh Bapak Ibu LVRI dimasa lalu, untuk itulah dengan segala hormat kami mengucapkan terima kasih dan mohon  do’a restu agar perjuangan kami dalam melanjutkan apa yang sudah dirintis oleh Bapak Ibu sekalian dapat kami lanjutkan, demi tercapainya Cita – Cita Nasional kita.

Beliau juga berharap agar LVRI dapat terus menjalin kerja sama dan menjaga hubungan dengan TNI sebagai keluarga besarnya, serta hendaknya memiliki wawasan dan semangat kebangsaan yang lebih baik dari kader organisasi lainnya, hal ini sangat diperlukan mengingat LVRI adalah organisasi dari kumpulan orang – orang yang punya pengalaman perjuangan bangsa menuju kemerdekaan RI, sehingga dengan berbagai pengalaman dalam dinamika pengabdiannya kepada Negara dan Bangsa hendaknya dapat memberikan kontribusi nyata dengan berkiprah langsung ditengah – tengah masyarakat, maupun dalam bentuk masukan kepada TNI di wilayah yang didasarkan pada pengalaman pengabdiannya dimasa yang telah dilewatinya.

Pada akhir sambutannya Danrem 082/CPYJ, mengucapkan “selamat ulang tahun kepada“ Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) ke-58 tahun 2015, semoga LVRI tetap meningkatkan perjuangannya tanpa lelah dan tetap berjuang sepanjang masa," (arf)

Senin, 05 Januari 2015


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya selama ini telah menjalankan pengawasan berkaitan dengan proses mutasi siswa yang terjadi di sekolah negeri di Kota Surabaya. Salah satu bentuk dari pengawasan tersebut adalah diharuskannya ada rekomendasi dari Dispendik Provinsi dan Dispendik Kota Surabaya terkait mutasi siswa di sekolah tersebut. Rekomendasi tersebut dimaksudkan agar pihak sekolah tidak melakukan mutasi sesuai kehendak mereka.

Penjelasan tersebut disampaikan Kepala Dispendik Surabaya, Ikhsan, menjawab pertanyaan wartawan pada sesi jumpa pers di kantor Bagian Humas Pemkot Surabaya, Senin (5/1/2015) perihal persoalan mutasi siswa yang terjadi di SMAN 15 Surabaya. Selain Kepala Dispendik Surabaya, hadir Inspektur Pemkot Surabaya, Sigit Sugiharsono dan juga Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD), Mia Santi Dewi serta Kabag Humas Pemkot Surabaya, Muhamad Fikser.

“Jadi untuk mutasi, ada proses rekom harus melalui Dinas Pendidikan Provinsi dan juga Dinas Pendidikan Kota Surabaya. Bila rekom itu turun ya sudah diterima. Ini bentuk pengawasan dari Dispendik sehingga sekolah tidak bisa serta merta melakukan mutasi siswa di sekolahnya,” tegas Ikhsan.

Dijelaskan Ikhsan, untuk proses rekom tersebut tidak membutuhkan waktu lama. Dia mencontohkan, proses rekom calon murid yang akan pindah sekolah dari Jakarta ke SMAN 15 Surabaya tersebut sudah langsung selesai dalam waktu sehari. Sebelum pengajuan rekom tersebut, tentunya prosedur mutasi sudah harus terpenuhi seperti adanya pagu di sekolah yang dituju, pihak sekolah bersedia, ada surat keterangan dari sekolah asal untuk pindah. “Kalau sudah ada rekom dari Dispendik Provinsi dan Kota berarti sudah diterima, tidak ada kaitan dengan hal-hal lain,” ujarnya.

Selain itu, Ikhsan juga menegaskan bahwa untuk proses perpindahan peserta didik ke sekolah negeri, tidak dipungut biaya. Sebagai bentuk penegasan mengenai hal itu, Ikhsan menyebut setiap tahunnya,  Dispendik Surabaya telah memberikan surat edaran kepada tiap sekolah.

“Sesuai Peraturan Walikota Nomor 47 Tahun 2013 tentang penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan, ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam proses perpindahan peserta didik. Salah satunya proses perpindahan peserta didik ke sekolah negeri tidak dipungut biaya dalam bentuk apapun,”  jelas Ikhsan.

Selain keharusan adanya rekom dari Dispendik Kota/Provinsi, dan juga adanya surat edaran tersebut, Ikhsan juga berharap adanya peran serta dari masyarakat untuk ikut melakukan pengawasan. “Orang tua juga bisa melakukan pengawasan, silahkan disampaikan ke Dispendik. Kita akan teliti dan kita kaji sejauh mana laporan tersebut,” ujarnya.

Perihal adanya sorotan publik terhadap mutasi di SMAN 15 Surabaya, Ikhsan menegaskan bahwa pihak-pihak yang terkait kasus ini, tengah menjalani pemeriksaan di Inspektorat Kota Surabaya. “Kita sudah punya acuan di PP 53 untuk menangani kesalahan pegawai kita,” ujarnya.

Inspektur Pemkot Surabaya, Sigit Sugiharso mengatakan, kasus yang melibatkan kepala sekolah dan wakil kepala sekolah ini merupakan yang pertama kali ditangani di Inspektorat Kota Surabaya. Dia mengatakan, pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait kasus ini sudah dilakukan. “Sampai dengan siang ini, pemeriksaan masih berlanjut. Bila hasil pemeriksaan mengindikasikan telah terjadi pelanggaran, kita akan bentuk tim dari Dispendik dan BKD,” jelas Sigit. (arf)

Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive