Jumat, 09 Januari 2015


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Sebanyak 11 Kapolres di Jawa Timur diganti dalam upacara serah terima jabatan yang dipimpin Kapolda Jatim Irjen Pol Anas Yusuf di lapangan apel Mapolda Jatim di Surabaya, Jumat.

"Kami harapkan proses pergantian kepemimpinan akan lebih meningkatkan pelayanan kepada publik, karena itu Kapolres harus melakukan inovasi yang dapat dilihat masyarakat," katanya, didampingi Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Awi Setiyono.

Ke-11 Kapolres baru di Jatim adalah Kapolres Pamekasan, Blitar, Mojokerto, Kediri Kota, Mojokerto Kota, Tuban, Malang Kota, Lumajang, Pelabuhan Tanjung Perak, Lamongan, dan Sumenep.

Kapolres Pamekasan dijabat oleh AKBP Sugeng Muntana SKI (sebelumnya Analis Kebijakan Muda Bidang Watpers Ro SDM Polda Jatim), sedang Kapolres Blitar dijabat oleh AKBP Muji Ediyanto SH SIK (sebelumnya Kapolres Mojokerto).

Untuk Kapolres Mojokerto dijabat oleh AKBP Budhi Herdi Susianto SH SIK MSi (sebelumnya Kapolres Kediri Kota), sedang Kapolres Kediri Kota dijabat oleh AKBP Bambang Widjanarko SIK MSi (sebelumnya pamen Polda Metro Jaya).

Untuk Kapolres Mojokerto Kota dijabat oleh AKBP Bambang Widiatmoko SH MM MSi (sebelumnya Kabag Ops Polrestabes Surabaya), sedang Kapolres Tuban dijabat oleh AKBP Guruh Arif Darmawan SIK MH (sebelumnya Kapolres Donggala, Polda Sulteng).

Untuk Kapolres Malang Kota dijabat oleh AKBP Singgamata SIK (sebelumnya Kapolres Lumajang), sedang Kapolres Lumajang dijabat oleh AKBP Aries Syahbudin SIK MHum (sebelumnya Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak).

Untuk Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak dijabat oleh AKBP Arnapi SH SIK MHum (Kasubdit I Tpid Indagsi Ditreskrimum Polda Jatim), sedang Kapolres Lamongan dijabat oleh AKBP Trisno Rahmadi SIK (sebelumnya Kapolres Palu, Sulteng).

Untuk Kapolres Sumenep dijabat oleh AKBP Rendra Radita Dewayana SIK (Kadensis PPSS Korbintarsis Ditbintalat Akpol Lemdiklat), sedangkan Kapolres Sumenep sebelumnya yakni AKBP Marjoko SIK MSi menjabat Kabagstrajemen Rorena Polda Jatim.

Selain jabatan Kapolres, serah terima jabatan juga dilakukan untuk jabatan lainnya, di antaranya Kabagdalprogar Rorena Polda Jatim, Kabagbinkar Ro SDM Polda Jatim, Kabagbinlatops Roops Polda Jatim, dan sebagainya. (*/arf)

Kamis, 08 Januari 2015


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Sistem perizinan online Surabaya Single Window (SSW) yang digagas Pemkot Surabaya merupakan inovasi pelayanan publik berskala internasional. Pernyataan tersebut disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN dan RB) Yuddy Chrisnandi saat melakukan kunjungan kerja ke balai kota Surabaya, Kamis (8/1).

Untuk memudahkan warga mengakses pelayanan publik yang terintegrasi, pemkot meluncurkan e-Kios. Keberadaan e-Kios yang juga memuat aplikasi SSW, dapat dijumpai di kantor-kantor kelurahan, kecamatan, rumah sakit dan sejumlah fasilitas publik lainnya. Dengan berbagai keunggulannya, SSW berhasil meraih penghargaan The Best Public Service Excellence secara nasional.

Yuddy mengatakan, SSW termasuk satu diantara lima produk inovasi asal Indonesia yang dipamerkan dalam eksebisi Public Service Excellence di Busan, Korea Selatan. “Jadi SSW ini sebenarnya sudah bertaraf dunia. Tak heran kalau sekarang program tersebut menjadi percontohan bagi pemerintah daerah lain,” ungkapnya.

Mantan anggota DPR RI periode 2004-2009 ini menuturkan, berbagai terobosan yang dilakukan Pemkot Surabaya sudah sangat selaras dengan semangat reformasi birokrasi. Menurut dia, format reformasi birokrasi menyangkut dua unsur utama, yaitu mindset (pola pikir) dan struktur.

Walikota Surabaya Tri Rismaharini menyatakan, demi menerapkan implementasi reformasi birokrasi, pihaknya telah menempuh beberapa hal. Diantaranya, perampingan struktur kepegawaian di tubuh lembaga eksekutif Kota Surabaya. Konkretnya, pemkot  memerger sejumlah sekolah dan kantor kelurahan. Dengan demikian, beberapa pos yang sebelumnya dijalankan lebih dari satu orang, kini hanya membutuhkan seorang pegawai saja. Untuk kantor kelurahan, sebelum merger jumlahnya mencapai 163 kantor. Pasca merger, hanya tinggal 154 kelurahan.

“Kebijakan merger sekolah dan kelurahan ini, selain memberikan efisiensi signifikan, juga bentuk optimalisasi kinerja aparatur sipil negara,” katanya. Dia menambahkan, dengan kebijakan merger, pemkot dapat berhemat 154 jabatan eselon IV. Kebijakan tersebut berjalan cukup lancar karena sudah dipersiapkan jauh-jauh hari sebelumnya.

Di samping penggabungan instansi, salah satu cara pemkot menerapkan reformasi birokrasi yakni dengan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) dalam setiap jenjang kinerja pemerintahannya. Mulai dari perizinan, pelayanan administrasi kependudukan, pendaftaran sekolah, hingga administrasi internal pemerintahan, semuanya berbasis TIK.

Dikatakan Risma, dengan mengandalkan TIK, kinerja birokrasi terbukti efektif dan efisien. Untuk perizinan, pemohon yang memiliki lahan di Surabaya dapat mengajukan perizinannya dari luar kota maupun luar negeri.

Sedangkan untuk keperluan internal kepegawaian, pemkot memanfaatkan aplikasi e-SDM. Adapun keunggulan e-SDM disamping seluruh data pegawai terekam secara paperless, untuk kenaikan gaji dan pangkat berkala juga dilakukan secara otomatis by system. Akurasi dan detail perekaman data pegawai pun tak perlu diragukan. “Segala data pegawai meliputi absensi, biodata, sertifikat, riwayat pendidikan dan rekam jenjang karir, semua terintegrasi,” terang walikota kepada MenPAN dan RB beserta rombongan.

Revitalisasi Peran Inspektorat

Pertemuan antara MenPAN dan RB Yuddy Chrisnandi dengan Walikota Surabaya Tri Rismaharini pada Kamis (8/1) juga menyinggung revitalisasi peran inspektorat. Menurut MenPAN dan RB, fungsi inspektorat bukan sekadar mencari-cari kesalahan, namun lebih dari itu yakni melakukan langkah-langkah preventif agar aparatur sipil negara (ASN) betul-betul bekerja dengan baik.

Langkah preventif yang dimaksud Yuddy antara lain, memberikan bimbingan, meminta laporan kinerja secara periodik, hingga melakukan inspeksi mendadak (sidak). “Jadi inspektorat bukan sebatas unit organisasi pelengkap di pemerintah kota, melainkan unit fungsional pengawasan internal. Artinya, inspektorat tidak perlu menunggu instruksi kepala daerah dalam menjalankan tugas-tugas pengawasannya. Inspektorat bisa melakukannya (pengawasan,red) dengan kreatif sesuai koridor kewenangan dan tugasnya,” katanya.

Soal maraknya pemberitaan dugaan pungutan liar (pungli) di Surabaya, Yuddy tidak meragukan komitmen pemkot yang akan menindak tegas jika terbukti bersalah. Terlepas dari itu, menteri kelahiran Bandung ini menilai pungli terjadi bukan atas kesalahan sistem birokrasinya, melainkan faktor manusianya yang harus diperbaiki.

Menurut Yuddy, upaya peningkatan kualitas birokrasi sudah dilakukan Pemkot Surabaya dengan inovasi pemanfaatan TIK dan pemangkasan birokrasi. Selanjutnya, yang perlu dilaksanakan secara konsisten adalah tata kelola dan disiplin pegawai yang dibarengi dengan pengawasan yang berkesinambungan.

Dia meminta publik dan media juga mengawasi kinerja pemerintahan. Laporan atau pengaduan terkait kinerja birokrasi diperbolehkan asalkan beracuan dari data dan fakta yang kuat. “Jadi, pelaporan jangan atas dasar ‘katanya’ atau hal-hal yang masih rancu kebenarannya. Lebih-lebih pengaduan untuk kepentingan tertentu, hal itu sebaiknya dihindari,” tandasnya.

Sementara Walikota Risma ketika ditanya soal perkembangan kasus SMAN 15, mengatakan, pihaknya perlu kejelasan definisi pungli. Dia sepakat kalau ada unsur pemerasan atau pemaksaan itu dikatakan salah. Namun, yang terjadi di SMAN 15 adalah siswa mutasi sudah diterima di sekolah tersebut dan sudah ada surat dari Dinas Pendidikan Kota Surabaya. “Sesuai aturan, kalau surat dari dinas pendidikan sudah terbit, sekolah tidak bisa menolak,” kata walikota perempuan pertama di Surabaya ini.

Terkait definisi pungli, dia menerangkan bukan menjadi kewenangan walikota menentukannya, melainkan bagian hukum. Untuk itu, Risma masih menunggu perkembangan dari bagian hukum serta pihak kepolisian.

Agar tidak terjadi ambiguitas istilah pungli di dunia pendidikan Kota Pahlawan, walikota menyatakan telah mengumpulkan para kepala sekolah se-Surabaya. Pertemuan tersebut guna menyamakan persepsi supaya tidak rancu. “Kalau sekolah butuh apa-apa, jangan minta sumbangan. Sudah langsung saja ajukan ke saya,” tegasnya. (arf)

Habisi Korban Pakai Paving, Palu dan Disemen




KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Nurhadi Santoso warga Dusun Sedapur, Desa Bakalan Kecamatan Sumobito Jombang,  yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan di Jalan Dharmahusada Indah Surabaya tertunduk lesu saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dedi Agus Oktavianto mendakwanya dengan pasal berlapis dalam persidangan yang digelar diruang sidang Kartika PN Surabaya, Kamis (8/1/2015).

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Hariyanto, terdakwa kelahiran 19 tahun silam ini dianggap terbukti membunuh Nurawi dengan menggunakan paving.

"Karena korban masih bertahan, akhirnya terdakwa menggunakan palu besar dan memukul kepala Nurawi hingga meninggal dunia. Selain terdakwa juga menyemen mayat korban,"terang Jaksa Dedi saat membacakan surat dakwaannya.

Akibat perbuatannya itu, terdakwa terancam hukuman mati, seperti terlihat pada pasal yang didakwakan JPU Dedi Agus Oktavianto.

"Pada dakwaan pertama , terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana, karena itu terdakwa dianggap membunuhi unsur  melanggar Pasal 340 KUHP, dan pada dakwaan kedua, terdakwa didakwa melanggar pasal 338 KUHP tentang pembunuhan,"terang Jaksa Dedi.

Dijelaskan dalam surat dakwaan, peristiwa maut itu terjadi pada Rabu 15 Oktober sekira pukul 20.00 WIB. Saat itu, dua orang ini tengah kerja lembur dalam satu rumah di Perumahan Dharma Husada Indah Blok B/154, Surabaya.

Dalam proyek renovasi rumah itu ada 10 Pekerja, satu orang mandor dan pengawas. Rupanya, pada saat itu hanya terdakwa dan tersangja  saja yang lembur. Mereka setiap hari juga tidur di lokasi proyek. Hingga suatu ketika keduanya berselisih paham.

Perselisihan ternyata belum selesai, hingga pada Rabu 16 Oktober pukul 17.00 WIB, tersangka meluapkan sakit hatinya dengan cara memukul kepala korban menggunakan paving blok sebanyak tiga kali.

Sebelum kejadian, korban baru saja selesai mandi lalu duduk di teras depan rumah sekitar pukul 17.00 WIB. Oleh tersangka yang berada di dalam rumah, mengambil paving blok lalu memukulkannya ke kepala korban tiga kali hingga terjatuh.

Mayat korban ditemukan dalam kondisi yang mengenaskan. Selain sudah terbalut semen, jasad korban ditanam di dalam lantai paving.

Mayat korban pertama kali ditemukan oleh Yanto salah satu mandor bangunan di kawasan tersebut. Yanto mencurigai ada gundukkan paving di sebelah kiri rumah. Saat dibongkar, bau busuk langsung menyengat.

Tak lama kemudian, Unit Jatanum Polrestabes Surabaya berhasil menangkap terdakwa Nurhadi yang bersembunyi dirumah orang tuanya yang berada di dusun Tangjik Desa Pait, Kecamatan Kesambon, Kabupaten Malang. (Komang)


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Akibat melakukan penggelapan uang senilai ratusan juta milik kliennya, pengacara senior, Hairandha Suryadinatan (54), warga Jl. Sono Indah VI atau tinggal di Jl. Sono Kwijenan, Sukomanunngal, Rabu (7/1) duduk sebagai pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Uang senilai hampir Rp 160 juta itu, oleh terdakwa dipakai untuk menyuap sejumlah pejabat kepolisian Polrestabes Surabaya. Seperti dituturkan korban, jika uang itu dipakai untuk menyuap Kapolrestabes Surabaya, Kanitreskrim, Wakasatreskrim, Kanit Resmob, Propam Polda Jatim dan penyidik yang menangani kasus penganiayaan yang dilakukan oleh korban.

“Kepada korbannya, terdakwa ini menjanjikan jika perkara yang menimpa korban akan di SP-3. Makanya terdakwa meminta sejumlah uang untuk diberikan kepada pejabat kepolisian. Karena dijanjikan, korban mau menyerahkan sejumlah uang itu, secara bertahap, ” terang JPU Dedi Agus Oktavianto, SH asal KejariSurabaya usai sidang, Rabu (7/1).

Kronologisnya, korban Mulyanto Wijaya, AK yang kala itu tengah tersangkut kasus pidana yakni penganiayaan, mendatangi rumah terdakwa di Jl. Sono Indah sekitar bulan Pebruari 2013 selaku seorang pengacaa. Kedatangan korban ini, meminta pendampingan atas kasusnya yang sedang diproses di PolrestabesSurabaya.

Setelah terdakwa bersama rekannya Agus Hariyanto, siap mendampingi terdakwa dalam pemeriksaan itu. Setelah tejadi kesepakatan, tanggal 3 Maret 2013 sekitar pukul 10.00, korban ditemani anak istri mendatangi rumah terdakwa. Dalam konsultasi itu, tedakwa mengatakan jika kasus yang membelitnya tersebut bisa dihentikan alias di SP3 dengan persyaratan harus menyediakan uang senilai Rp 100 juta.

“Rincianya, uang itu akan diberikan kepada Kapolrestabes Surabaya Rp 50 juta, Kanitreskrim Rp 25 juta, Wakasatreskrim Rp 10 juta, Kanitresmob Rp 5 juta, Propam Polda Jatim Rp 10 juta dan penyidik Rp 2 juta,” sambug Dedi.

Untuk meyakinkan korbannya, terdakwa mengatakan jika Kapolrestabes Tri Maryanto adalah teman dekatnya. Terdakwa pun meminta uang muka Rp 30 juta. Lalu pada tanggal 4 Maret 2013, korban diminta menyiapkan uang senilai Rp 15 juta guna melobi Kapolrestabes dan Kanitreskrim dengan menungu di Polrestabes sekitar pukul 11.00. Riancianya, untuk Kapolrestabes Rp 10 juta dan Kanitreskrim sebesar Rp 5 juta. Tetapi uang itu tidak diberikan dan dipakai sendiri.

Langkah demi langkah dilakukan terdakwa guna meyakinkan korban jika perkara penganiayaan mulai masuk pada tahap SP3 berkat lobinya selama ini. Sekitar tanggal 11 Maret, terdakwa kembali meminta uang Rp 65 juta untuk ditransfer ke rekening yang sudah diberikan nomernya. Bahkan untuk meyakinkan korban, terdakwa memberikan kartu nama Tri Maryanto.

“Setelah menstranfer uang yang diminta itu, korban diajak bertemu di ruang Resmob dan diberikan kartu nama atas nama Tri Maryanto yang diakui teman dekat terdakwa,” beber Dedi.

Kembali pada tanggal 13 Maret, korban diminta menyediakan uang Rp 35 juta untuk Kapolrestabes dan ditunggu di rumah Jl. Sono Indah VI sekaligus diberi surat kuasa oleh terdakwa untuk didampingi dalam gelar perkara di Polrestabes sebagai langkah penghentian perkara penganiayaan. Kenyataannya tidak sampai disitu, sebagai tindak lanjut terdakwa kembali meinta uang senilai Rp 25 juta untuk ditrasnfer ke nomer rekening yang telah disiapkan. Lagi-lagi, terdakwa berdalih uang itu untuk proses SP3.

Masalah ini terbongkar ketika korban mendatangi penyidik untuk menanyakan proses perkaranya yang katanya bakal SP3. Ternyata penyidik menjelaskan jika perkara itu masih berlanjut. Mendapati itu, korban lantas menanyakan ke terdakwa di rumahnya. Terdakwa mengatakan jika masalahnya masih dalam proses pengurusan. Saat itu juga, terdakwa masih meminta lagi uang Rp 10 juta untuk diberikan ke Propam Polda Jatim.

Hingga uang korban terkumpul mencapai Rp 160 juta, proses pidana yang menimpa Mulyanto masih berlanjut. Korban pun lantas melaporkan terdakwa ke Polrestabes yang diduga melanggar Pasal 372 KUHP. Informasinya, sebelum ke pidana, korban sudah ingin mengajak damai dan hanya meminta uang dikembalikan Rp 50 juta. Tetapi terdakwa ngotot tidak mengembalikan dan korban masih harus membayar terdakwa. Tetapi setelah terdakwa sudah dilaporkan polisi, kabarnya terdakwa meminta damai namun korban menolak. (Komang)



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Musibah kecelakaan pesawat AirAsia QZ8501 belum selesai, kini PT AirAsia Indonesia digugat oleh Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Indonesia (YLPKI) Jawa Timur. Gugatan No 12/PDTG/2015/PN.SBY ditandatangani dan diserahkan oleh Drs Muhamad Said Utomo selaku ketua YLPKI Jatim kepada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (7/1).

Menurut Said, gugatan yang dilayangkan kepada PTAirAsia Indonesia merupakan ketidakpuasan akan kompensasi yang diberikan kepada keluarga korban. Atas gugatan tersebut, Said meminta agar PT AirAsiaIndonesia memberikan kompensasi sebesar Rp 50 miliar kepada keluarga korban.

“Melalui PN Surabaya, kami menggugat PT AirAsiauntuk memberikan kompensasi sebesar Rp 50 miliar kepada keluarga korban,” kata Said Utomo, Rabu (7/1).

Dijelaskan Said, gugatan yang diajukannya merupakan tindaklanjut atas pelanggaran yang dibuat oleh PTAirAsia Indonesia. Menurutnya, PT AirAsia Indonesia dinilai melanggar Undang-undang perlindungan konsumen tentang Perbuatan Melanggar Hukum (PMH) pelaku usaha dalam undang-undang no 8/1999 tentang perlindungan konsumen (UUPK).

Selain itu, dalam gugatannya, YLPKI Jawa Timur menuntut kepada AirAsia agar membayar pengembalian tiket atau refund pada penumpang yang tertinggal dalam penerbangan di 28 Desember 2014 itu. YLPKI juga meminta agar AirAsia harus menyampaikan permohonan maaf secara terbuka melalui media massa kepada korban, keluarga korban, dan seluruh masyarakat Indonesia.

“Gugatan sudah kami serahkan ke PN Surabaya, tinggal menunggu penetapan kapan tanggal persidangan ini digelar,” ungkap Said.

Sementara itu, Wakil Panitera (Wapan) PN Surabaya Soedi Wibowo mengaku telah menerima gugatan dari YLKI Jatim tersebut. Selanjutnya, gugatan ini akan langsung diserahkannya kepada Ketua PN Surabaya Nur Hakim untuk segera dilakukan penunjukkan terhadap Ketua Majelis Hakim dan Hakim anggota.

”Bila sudah ditunjuk oleh Ketua PN Ketua Majelis dan Hakim anggotanya siapa saja, baru penetapan tanggal persidangan akan diketahui kapan digelar,” ungkap Soedi Wibowo.

Seperti diketahui, jatuhnya pesawat Air Asia QZ 8501 dengan tujuan Surabaya Singapura di perairan Selat Karimata pada 28 Desember lalu membuat 155 penumpang tewas. Hingga kini, proses evakuasi korban terus dilakukan oleh tim gabungan yang dipimpin oleh Basarnas. (Komang)

Rabu, 07 Januari 2015


Terdakwa disuruh membawa BB perkara satu kardus





Terdakwa disuruh membawa BB perkara satu kardus




KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Aditya Dama Wijaya (24) Warga Taman Sari Bondowoso yang juga terdakwa dalam pelanggaran Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik  (ITE) dengan cara membuat blog situs film porno terlihat mendapatkan perlakuan buruk oleh JPU Hardijono Hidayat dari Kejati Jatim saat sidang perdana ini digelar di PN Surabaya.
Oleh Jaksa, terdakwa yang juga tinggal di Perum Pakuwon City Mulyorejo Surabaya ini diperlakukan bak ' budak'. Ia disuruh menenteng barang bukti yang ditaruh dalam kardus minuman mineral.

Barang bukti sekardus itu ditenteng terdakwa, saat keluar dari ruang tahanan PN Surabaya menunju ruang sidang. Bahkan peristiwa ini kembali terjadi usai sidang. terdakwa kembali menenteng BB tersebut dari ruang sidang menuju ruang tahanan.

Sementara, Dalam persidangan yang digelar diruang kartika PN Surabaya, terdakwa dijerat dengan pasal berlapis. pada dakwaan pertama Jaksa menjerat pasal 27 jo pasal 45 ayat 1 UU RI No 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan pada dakwaan kedua, terdakwa dijerat dengan pasal 29 Jo Pasal 4 ayat 1 huruf a,d e UU RI No 44 Tahun 2008 tentang pornografi.

Dijelaskan dalam surat dakwan, Terdakwa ditangkap oleh divisi Cyber Crime Polda Jatim pada 3 Oktober 2014. Saat itu polisi berhasil melacak website blog situs porno yang dibuat oleh terdakwa.

Selain mengelolah film porno artis Jepang, Asia dan Eropa dalam blogsport miliknya, terdakwa juga menjual film film tersebut dalam bentuk kepingan DVD. Satu keping DVD berisi 3 adegan film panas.

Film Film porno tersebut di download oleh terdakwa dan disimpan melalui hardisk pada komputernya. Dan para pemesan bisa langsung pesan ke terdakawa dari no ponsel dan Pin BB yang tertera dalam blog porno miliknya.

" disitulah terdakwa langsung membuat master DVD nya," ucap Jaksa Hardijono saat membacakan dakwaannya.

Untuk membekuknya, Petugas Cyber Crime Polda Jatim melakukan transaksi pemesanan dan pembayaran melalui transefer. Kemudian barang itu dikirim terdakwa melalui jasa pengiriman JNE Counter Semampir Jalan Bay Pass Merr Surabaya. "Saat mengirim paket pesanan itulah, terdakwa di tangkap," jelasnya.

Dari penyidikan! Hasil penjualan DVD film porno itu mencapai Rp 8 hingga 12 juta per bulan. Ironisnya, bisnis penjualan dengan sisitim online ini dioperasikan dirumah orang tuanya yang terletak di Komplek Griya Asri Perum Pakuwon Mulyorejo Surabaya. (Komang)


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Jaksa Fathol,Sh dari Kejari Surabaya dan Majelis hakim PN Surabaya yang diketuai Manungku,SH,MH terlihat memberikan perlakuan istimewa terhadap  Muhammad Adib ,terdakwa kasus penipuan dengan modus jual beli tanah kavling bersertifikat palsu.

Perlakuan istimewa ini terlihat dalam persidangan lanjutan yang digelar diruang sari 1 PN Surabaya, Rabu (7/1/2015).  Persidangan lanjutan ini terlihat singkat, usai pembacaan tuntutan Jaksa, terdakwa yang  tinggal dijalan Bratang Binangun IX Surabaya ini langsung di jatuhi vonis.

Oleh JPU Fathol, terdakwa kelahiran 36 tahun silam ini dituntut ringan, meski terbukti melanggar pasal 378 KUHP tentang penipuan, Jaksa yang bertugas dibagian pidum Kejari Surabaya ini menjatuhkan tuntutan ringan.

"Menyatakan terdakwa terbukti melanggar pasal 378 dan menuntut terdakwa dengan hukuman 6 bulan penjara dikurangi selama terdakwa menjalanai penahanan,"ujar Fathol saat membacakan tuntutannya.

Usai pembacaan tuntutan, Hakim Manungku pun menghitung-hitung masa penahanan terdakwa sambil menanyakan pada terdakwa akan masa tahanannya.

" Menghukum terdakwa dengan hukuman 4 bulan penjara, besok anda tanyakan ke petugas Rutan kapan ada bisa keluar dari penjara," kata Hakim Manungku pada terdakwa Adib.

Sontak putusan ringan ini langsung diterima terdakwa Adib dan Jaksa Fathol yang langsung menandatangani berita acara putusan perkaranya.

Usai persidangan, saat dikonfirmasi ringannya tuntutan tersebut, JPU Fathol membantah jika perara ini bukanlah miliknya melainkan milik rekan sejawatnya.

"Saya cuma membacakan saja, perkara ini yang nangani mas Arief Fathurrahman,"pungkasnya usai persidangan.

Seperti diketahui, Sebelumnya, saat perkara ini ditangani oleh penyidik Polrestabes Surabaya, terdakwa hanya ditahan selama 12 hari sejak 5 April 2013. Selebihnya, terdakwa menangguhkan penahanan. Namun saat berkas dilimpahkan ke kejaksaan, jaksa langsung menahannya di Rutan Klas I Medaeng sejak 6 Oktober 2014.

Perkara yang membelit Adib yang juga merupakan warga Jl. Griya Kartika Blok. T/ 16-A,  Sedati, Sidoarjo ini, terjadi di rumah korbannya Peter Handoyo di Jl. Kertajaya Indah Timur XI/ 23/ Blok O,Surabaya.

Kala itu, terdakwa menawarkan tiga (3) kapling tanah seharga Rp 945 juta di Jl. Kalijudan masing-masing seluas 250 M2. Awal mula korban mengenal terdakwa, setelah dikabari oleh Lukiyanto (saksi) jika ada tanah kavling dijual. Lukiyanto sendiri, mendapat info dari Deni.

Informasi Deni ini, lantas diteruskan Lukiyanto dengan mendatangi lokasi dan bertemu terdakwa. Setelah melihat lokasi, Lukiyanto melapor kepada korban. Korban pun lantas mau membeli tanah itu. Sebagai tanda jadi, terdakwa meminta uang muka sebesar Rp 5 juta.

Lalu, pada 2 juli 2013, terdakwa datang ke rumah korban dengan mengataka sertifikat itu asli dan tidak bermasalah serta bebas sengketa sehingga. Pernyataan itu, membuat korban yakin. Lalu memberikan uang sebesar Rp 150 juta untuk tiga kapling tanah nomer 27, 34 dan 35. Sertifikat yang ditunjukan itu atas nama Nuriman yang mana, terdakwa menghadirkan Wijaya Subiantoro (terdakwa lain dan sudah divonis 8 bulan,red) untuk meyakinkan korban.

Setelah terjadi kesepakatan, lantas diteruskan untuk diproses ke notaris Teguh Santoso Jl. Raya Karah pada tanggal 8 Juli 2013. Dihadapan notaries, perikatan jual beli terjadi. Korban lalu menyerahakan 3 BG senilai 740 juta. Total yang sudah dibayar Rp 890 juta. Sisanya kekurangan, dinayar tunai. Setelah terjadi jual beli, sekitar bulan September, korban mengecek sertifikat ke BPN dengan tujuan balik nama. Ternyata serttifikat itu palsu. (Komang)





KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Terpaan isu negatif terhadap dunia pendidikan Surabaya beberapa waktu terakhir langsung direspon Walikota Surabaya Tri Rismaharini. Orang nomor satu di Pemkot Surabaya tersebut mengumpulkan 395 kepala sekolah dasar negeri plus para pengawas sekolah di Graha Sawunggaling, Rabu (7/1), guna diberi pengarahan. Sehari sebelumnya, Risma -panggilan Tri Rismaharini- telah menerapkan tindakan serupa pada para kepala sekolah (kepsek) di tingkat SMP dan SMA/SMK.

Tak dapat dipungkiri, sebagaimana pemberitaan yang marak terkait SMAN 15 sedikit-banyak memukul dunia pendidikan Kota Pahlawan. Terlepas dari itu, walikota berharap kejadian ini dijadikan momen evaluasi semua pihak, khususnya para guru dan kepsek. Selebihnya, dia menyerahkan proses hukum kepada aparat berwenang.

Dikatakan Risma, baik guru maupun kepsek hendaknya jangan mudah terpancing godaan yang tidak sesuai aturan. Sebaliknya, fasilitas yang dimiliki harus disyukuri dan dijadikan motivasi dalam mengajar anak didik.

“Jangan selalu melihat ke atas nanti bisa tersandung. Lihatlah ke bawah sehingga kita bisa selalu bersyukur. Sudah, ini semua cukup. Saya ingin ini kejadian yang terakhir,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu, Risma juga membuka ruang diskusi menerima usulan dari para kepsek. Usulan yang dimaksud terkait pelatihan dan peningkatan kualitas tenaga pendidik. “Saya sudah berusaha memberikan yang terbaik buat sekolah. Usulan peningkatan kualitas juga pasti ditampung dan ditindaklanjuti. Jika masih saja terjadi kecurangan, saya tidak akan segan,” kata mantan Kepala Bappeko tersebut.

Besarnya perhatian Risma akan dunia pendidikan tak lepas dari asumsinya bahwa bangsa dan negara ini bisa sukses jika pendidikannya baik. Dia menyadari bahwa ke depan, persaingan sekolah sudah bukan antar kota atau provinsi saja, melainkan sudah mencakup antar negara. Untuk itu, seluruh komponen pendidikan di Surabaya harus disiapkan semaksimal mungkin.

Walikota memberi perhatian lebih pada jenjang sekolah dasar (SD). Menurut dia, fase SD adalah fase krusial dimana kapasitas otak siswa harus diisi dan dimanfaatkan untuk hal-hal positif. Pembekalan ilmu yang komplet menjadi salah satu syarat membentuk karakter anak bangsa yang tangguh.

Sebagai upaya penguatan sektor SD, Risma sudah menyiapkan anggaran Rp 46 miliar khusus untuk pembenahan fisik bangunan sekolah (arf)


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Penyidik Pidkor Satreskrim Polrestabes Surabaya melakukan pemeriksaan terhadap Sudarminto, Kepala Bidang Menengah Kejuruan Dinas Pendidikan Kota Surabaya, Selasa (6/1/2015).

Pemeriksaan ini berkaitan dengan kasus dugaan pungli di SMAN 15 Surabaya dan berlangsun 3,5 jam mulai pukul 10.00 WIB.

Pemeriksaan terhadap pejabat tersebut berlangsung sekitar 3,5 jam sejak pukul 10.00 hingga 13.30 WIB.

Menurut Kanit Pidkor Satreskrim Polrestabes Surabaya, AKP I Made Pramasetia penyidik mengajukan 15 pertanyaan kepada Sudarminto dan semua pertanyaan dijawabnya.

"Pemeriksaan ini merupakan upaya penyidik untuk mengusut kasus dugaan Pungli tersebut," tandasnya.

Pertanyaan itu seputar ketentuan tentang pemberian uang oleh wali murid kepada pihak sekolah dan prosedur yang ada di sekolahan terkait proses kepindahan siswa. Serta beberapa pertanyaan lain yang berkaitan dengan kasus Pungli di SMA 15.

Kepada penyidik, Sudarminto memberikan keterangan terkesan meringankan pihak SMA 15 dalam penerimaan uang dari wali murid.

Dia menyebut bahwa permintaan sumbangan itu bersifat sukarela dan dalam ketentuannya, hal ini diperbolehkan dengan alasan bahwa sumbangan dari wali murid kepada sekolah merupakan wujud peran serta masyarakat dalam upaya memajukan dunia pendidikan.

"Menurut saksi ini, permintaan sumbangan kepada wali murid tidak melanggar ketentuan. Namun, yang diperbolehkan adalah sumbangan secara sukarela," lanjut perwira asal Bali tersebut.

Setelah Sudarminto, penyidik Polrestabes masih mengagendakan pemeriksaan terhadap beberapa saksi lain. Diantaranya, pemeriksaan terhadap saksi ahli.

Direncanakan, penyidik bakal memintai keterangan Ahli Pidana dari Universitas Airlangga (Unair) Surabaya untuk memastikan perkara ini. Apakah masuk dalam unsur pidana korupsi, atau tidak.(arf)


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Kasus pengutan liar (Pungli) di SMA Negeri 15 Surabaya mulai mengarah ke ranah korupsi. Buktinya, penyidikan atas perkara ini mulai ditangani oleh Unit Tipikor, Satrekrim Polrestabes Surabaya.

Menurut Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sumaryono, mulai Senin (5/1/2015) penyidikan perkara ini ditangani oleh Unit Tipikor.

 “Ya, mulai hari ini penanganan atas perkara tersebut dilakukan oleh unit Tipikor,” kata Sumaryono, Senin siang (5/1/2015).

Para penyidik Tipikor Satreskrim Polrestabes pun langsung mulai memelajari berkas perkara atas kasus yang terungkap berkat Operasi Tangkap Tangan (PTT) yang dilakukan oleh Komisi D DPRD Surabaya bersama petugas intelijen Polrestabes Surabaya.

“Berkas perkaranya sudah kami serahkan ke penyidik Tipikor. Dan mulai dipelajari untuk menentukan langkah-langkah lanjutan,” sambung mantan Kasubdit Pidkor Ditreskrimsus Polda Jatim tersebut.

Wakil Kepala Sekolah (Wakasek) Kurikulum SMA 15 Surabaya, Nanang Achmad Nur Syaifudin, tertangkap tangan diduga melakukan Pungli kepada Mayor Siddiq, anggota Marinir yang hendak memindahkan anaknya, E Abrar Dharmawan dari SMA 66 Jakarta ke SMA 15 Surabaya, Jumat (2/1/2015) lalu. (arf)


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Sebanyak 33 warga Kelurahan Siwalankerto Kecamatan Wonocolo tidak bisa mengurus  Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).

Ini setelah 33 warga tersebut menjadi wilayah pemekaran RT yang hingga kini belum diresmikan.

Perwakilan 33 warga Kelurahan Siwalankerto, Wahyu, mengatakan warga merasa menjadi korban administrasi pemerintahan, karena seharusnya mereka sudah bisa mengurus KTP dan KK, namun hingg kini tidak bisa mengurusnya.

"Warga merasa haknya telah dirampas akibat pemekaran RT yang belum resmi itu," kata Wahyu di DPRD Surabaya, Selasa (6/1/2014).

Padahal, ungkap Wahyu, warga membutuhkan KTP dan KK untuk berbagai keperluan.

Jika KTP dan KK terus tidak bisa dimiliki karena birokrasi yang dipersulit maka warga akan banyak dirugikan.

"Makanya kami mohon bantuan DPRD, bagaimana caranya kami bisa dapat KTP dan KK," tandas Wahyu.

Camat Wonocolo Surabaya, Dodot Wahluyo mengatakan, pihaknya tidak bisa melanggar aturan administrasi kependudukan yang mensyaratkan pengurusan KTP dan KK dari warga harus ada rekomendasi RT dan RW setempat.

Ini dikarenakan jika persyaratan administrasi itu dilanggar maka akan berdampak pada pejabat yang menjalankan pengurusan administrasi.

"Jadi kami tetap berpedoman pada aturan dalam menjalankan proses pengurusan KTP dan KK. Jika ada persyaratan tidak terpenuhi maka mohon maaf kami tidak bisa memproses," kata Dodot.

Anggota DPRD Surabaya, Fatkurrohman mengatakan, sebetulnya solusi untuk memecahkan persoalan tersebut cukup mudah. Yakni 33 warga yang masuk wilayah pemekaran RT kembali dimasukkan dalam wilayah RT semula sambil menunggu disahkanya pemekaran RT tersebut.(arf)


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Setelah eksepsinya ditolak dan lanjut pada pembuktian, persidangan kasus narkoba dengan terdakwa Zeng Qiuyun alias Lisa (37), WNA Tiongkok kembali digelar di PN Surabaya dengan agenda saksi BAP.

Dalam persidangan yang digelar diruang sidang sari, Selasa (6/1/2015), JPU Djoko Susanto menghadirkan tiga orang saksi yakni Didit Eko Wahyudi, Junaedi, (anggota Direskoba Polda Jatim ) dan Muslan pegawai Kantor Pos Tandes bagian pengantar surat dan paket.

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Manungku,SH,MH, ketiga saksi ini diperiksa bergantian. Saksi Didit Eko Wahyudi lebih dahulu diperdengarkan kesaksiannya, kemudian dilanjutkan saksi Muslan dan yang terahkir saksi Junaedi.

Dalam keterangannya, ketiga saksi yang dihadirkan JPU Djoko terlihat menyudutkan posisi terdakwa Lisa yang jelas jelas sebagai penerima paket berisi 28 butir ineks dan 4 metafethamin dari Inggris.

Dijelaskan Saksi Didit, dirinya menerima perentah dari pimpinan untuk melakukan control delivery atas paket yang dicurigai oleh petugas Bea dan Cukai Juanda berisi narkotika.

Lantas,  dirinya menyamar sebagai petugas Kantor Pos Tandes untuk mengantar Paket milik terdakwa Lisa ke alamat yang berada di jalan Darmo permai II room 201. Namun ternyata, Lisa telah pindah tempat tinggal di Kupang Raya No 125 Surabaya. Informasi kediaman Lisa tersebut diperoleh dari tukang kebun yang bernama Yanto.

Lantas, Ia mengantar paket tersebut bersama Muslan ke kediaman Lisa yang baru.

"Setelah mendapatkan alamatnya, kami pun menghampiri Lisa dialamat yang baru, dia menerima paket itu tanpa bertanya dari mana asalnya," terang Didit dalam kesaksiannya.

Sementara, saksi Muslan juga menerangkan hal yang sama, Paket tersebut berisi kartu remi dan barang barang haram yang berasal dari Inggris.

"Saya taunya dari pimpinan, kalau kiriman itu berisi narkoba,"kata Muslan

Saat diterima paketan tersebut benar benar diakui Lisa setelah Ia menghubungi temannya yang bisa berbahasa Indonesia. " lalu kita sesuaikan dengan indentitas ditulisan amplop dengan paspornya, dan tanpa banyak komunikasi paket itu langsung dibawa dia dengan tanda bukti resi penerima barang yang ditanda tanganinya,"jelasnya.

Sementara Junaedi selaku saksi penangkap menjelaskan, Lisa ditangkap lima menit setelah paket tersebut diterima. Saat itu posisnya bersama dengan dua anggota bea cukai telah melakukan under cover bay.

"Posisi saya tak jauh dari saksi Didit dan Muslan,  Lisa kami tangkap lima menit kemudian dan kami bawa ke kantor," jelas.

Perjalanan persidangan kasus ini masih panjang, hakim Manungku menunda persidangan ini dalam waktu satu pekan dengan agenda masih seputar kesaksian BAP. "Sidangnya ditunda satu minggu dan meminta Jaksa untuk menghadirkan saksi lainnya," terang hakim Manungku sambik mengetukkan palu sebagai tanda berakhirnya persidangan ini.

Usai persidangan, Cendy D Wenas selaku tim kuasa hukum terdakwa Lisa dari Kantor Hukum Oegroseno and Partners tetap meragukan keterangan ketiga saksi yang dihadirkan JPU."Ada kejanggalan keterangan yang tidak sama diberikan ketiga saksi yang tidak sesuai dengan keterangannya di dengan BAP, seperti pembukaan barang bukti, asal barang, kiriman paket yang dikirimkan ulang oleh Bea Cukai ke Kantor Pos, kemudian saat ditangkap paket itu dibuka didalam mobil bukan di TKP," jelas Cendy seraya meninggalkan area PN Surabaya.

Seperti diketahui, terdakwa Lisa dijerat dengan pasal berlapis. Dalam dakwaan pertama, terdakwa Lisa dijerat dengan  tuduhan sebagai importir Narkoba. Lisa dianggap melanggar  pasal  113 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Dalam dakwaan ke dua perbuatan terdakwa melanggar 114 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan dakwaan ke tiga melanggar  Pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Dijelaskan dalam surat dakwaan, perkara yang menjerat Lisa sebagai pesakitan ini bermula dari paket kiriman dari cina melalui jasa NPC yang ditujukan ke Lisa.

Karena paketan tersebut merupakan importir, maka petugas NPC melakukan pengecekan. Dan hasilnya paket yang dibungkus dalam karton berwarna coklat itu berisi 10 pil dan 18 pil serta 1 plastik yang diduga metapamine.

Atas temuan itu lalu pihak NPC melaporkan temuannya ke Bea Cukai Bandara Juanda dan dilanjutkan ke Ditreskoba Polda Jatim untuk ditindak lanjuti.

Didit dan junaidi anggota satreskoba polda jatim melakukan akhirnya melakukan  kontrol delievery

Mereka mengirimkan paket tersebut ke alamat rumah Lisa yang terletak di Jalan Jalan raya darmo permai gang II B Room 102. Namun Setelah sampai di lokasi, ternyata Lisa sudah pidah ke Kupang Jaya.

Tak mau kecolongan, petugas langsung menuju  kediaman Lisa di Kupang Jaya dan berhasil menemuinya.

Setibanya, Polisi yang menyamar langsung menyerahkan paketan tersebut. Dikarenakan terdakwa tidak bisa berbahasa Indonesia, terdakwa akhirnya menghubungi temannya bernama Fushau.

Kepada Petugas yang menyamar sebagai juru kirim ini, Fushau  membenarkan jika nama Zeng Qiuyun adalah nama Lisa, dan akhirnya menerima paket tersebut disertai tanda tangan terdakwa Lisa.

Lalu, Lisa mendantangani bukti paket tersebut. Paket warna coklat, ekstasi 28 butir berat 27,5 gram dan 4 gram petamhine dan HP, dua kotak kartu blist dan paspor milik terdakwa, 1 kotak kartu nama. (Komang)

Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive