Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Soft Launching Kota Lama, Gelar Sejumlah Paket Wisata

Sejumlah paket wisata digelar Pemkot Surabaya usai soft launching Kota Lama zona Eropa yang berada di kawasan Jalan Rajawali, Krembangan, Surabaya.

Cegah Narkoba di Kalangan ASN dan Pelajar, Pemkot Surabaya Gandeng BNN dan Polisi

Upaya Pemkot Surabaya memberantas Narkoba tak hanya di kalangan pelajar dan masyarakat, tetapi juga Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup pemkot.

Peluang Investasi untuk Pengembangan Eks THR-TRS

Pemkot Surabaya menggandeng Kamar Dagang dan Industri (Kadin) untuk mempromosikan proyek peluang investasi di Kota Pahlawan. Diantaranya di kompleks eks Taman Hiburan Rakyat (THR) dan Taman Remaja Surabaya (TRS).

Tekan Laju Inflasi, Pemkot Rutin Gelar Pangan Murah

Untuk menekan laju inflasi agar masyarakat bisa mendapatkan komoditas bahan pangan dengan lebih murah, Pemkot Surabaya rutin menggulirkan program Gerakan Pangan Murah setiap bulan.

Pemkot Surabaya Komitmen Amankan Aset yang Dikuasai Pihak Ketiga

Berbagai upaya strategis terus dilakukan Pemkot Surabaya untuk memastikan aset daerah dapat dimanfaatkan secara optimal demi kepentingan warga dan pemerintah.

Rabu, 14 Januari 2015

Roger, WNA Austarlia Divonis 7 Tahun Penjara.


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Majelis hakim yang diketuai Ainor Rofik menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara terhadap Andrew Roger alias Yo (52), WNA Austaralia yang terlibat kasus narkoba di Surabaya.

Dalam amar putusan yang dibacakan diruang sidang tirta PN Surabaya, Rabu (14/1/2015) ,  mantan anggota Polisi Australia ini juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 Milliar dan bila tidak dibayar, akan diganti dengan hukuman badan selama tiga bulan kurungan.

Terdakwa Andrew dinyatakan tidak terbukti melanggar dakwaan primer Jaksa yakni Pasal 114 ayat (1)  Undang Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dia dianggap terbukti pada dakwaan subsider, yakni melanggar pasal 112 ayat (1) dan pasal 111 Undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menyatakan Terdakwa terbukti menyimpan dan memiliki narkotika dan mejatuhkan hukuman penjara selama 7 tahun dan denda satu milliar, subsidair kurungan tiga bukan kurungan," ucap hakim Ainur Rofik saat membacakan amar putusannya.

Vonis ini lebih jauh lebih ringan dari  tuntutan jaksa yang meminta Andrew Roger dihukum selama 16 tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider kurungan selama enam bulan.

Usai persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Wayan Oja Miasta mengaku masih pikir-pikir atas putusan ini. "Kami memanfaatkan waktu tujuh hari untuk pikir-pikir," jawab Oja ditemui usai sidang. Itu juga yang disampaikan saat ditanya majelis hakim.

Namun, kemungkinan besarnya jaksa akan banding. Sebab, putusan tidak sampai separo. "Kita pikirkan dulu. Tapi memang kalau putusan di bawah separo kemungkinan besar kita banding," sambung jaksa asal Bali tersebut.

Sementara Eric Komala, kuasa hukum Roger saat ditanya hakim sebelum sidang ditutup mengaku masih pikir-pikir. Tapi, setelah sidang dia menyebut akan banding. "Pasti banding, vonis ini terlalu berat untuk pengguna," jawab Eric.
Namun, pihaknya mengaku tetap menghormati putusan hakim. "Mungkin karena tuntutan terlalu tinggi, jadi hakim memvonis segitu. Hakim menyebut bahwa klien kami terbukti sebagai pengguna, harusnya diterapkan pasal 127, yang maksimal hukumannya empat tahun penjara," lanjutnya.

Andrew Roger  digrebek petugas Polrestabes Surabaya di rumah kontrakannya di jalan Petemon. Saat itu, di kamarnya ditemukan ganja sebanyak 800 gram, sabu 2,72 gram, sebutir pil ekstasi, sebutir pil happy five, dan 0,57 gram keytamine di sana.

Dia mengakui semua barang tersebut miliknya. Sebagian ganja sudah sempat dipakai. Termasuk sabu, juga sempat dihisapnya. Dikatakan, berbagai narkoba itu didapat dari seorang pria bernama Joko yang dikenal dari klub motor yang diikutinya.

Pria asal Australia ini juga mengaku doyan narkoba sejak berusia 15 tahun. Bahkan, selama menjadi polisi di Australia, dia juga saban hari mengonsumsi narkoba. Alasannya, kencanduan dan tidak bisa tidur kalau tidak menghisap ganja.

Kebiasaan itu terus dilakoninya sampai tua. Bahkan saat digrebek polisi di rumah kontrakannya yang juga untuk cafe tersebut, dia juga baru saja mengonsumsi ganja. (Komang)

Pejabat dan Rekanan Jadi Tersangka Korupsi Gedung Sarana Pendidikan Kanwil Kemenag Jatim


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim telah  menetapkan tiga orang tersangka kasus pembangunan gedung sarana pendidikan Kanwil Kementrian Agama (Kemenag) Jatim. Satu tersangka berstatus pejabat Kemenag dan dua lainnya dari perusahaan rekanan.

Dia adalah Abdul Hakim, Pejabat Kemenag sekaligus  menjadi PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dalam proyek tahun anggaran 2013 senilai Rp 14,5 miliar tersebut. Sedangkan, Noor Herlambang dan Bagus Sutarto adalah rekanan.

Bangunan yang bermasalah adalah gedung A dan B. Satu gedung dibangun satu rekanan. Karena dua bangunan itu bermasalah semua, tidak sesuai dengan spesifikasi, dua rekanan pun jadi tersangka.

"Setelah dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini," ungkap Kepala Kejati Jatim, Elvis Johnny, Rabu (14/1).

Seperti diketahui, Kasus ini mulai diusut penyidik Pidsus Kejati Jatim sejak akhir 2014 lalu. Dalam penelusuran ditemukan ada selisih kualitas konstruksi yang mencolok, bagunan yang baru dibangun Oktober 2013 dan selesai Desember 2013, sudah banyak mengalami kerusakan.

Seperti temuan adanya tembok retak yang hampir di seluruh bangunan, lantai gedung sudah pecah di beberapa titik, tiang beton penyangga gedung tersebut keropos, dan sebagainya.
Tiga bulan pertama di 2015, diharapkan proses penyidikan selesai. Selanjutnya, tingga proses penuntutan. "Semoga, pada akhir tahun semuanya sudah tuntas," sambung Elvis. (Komang)

Dua Pejabat UPTD Metreologi Jadi Tersangka Pungutan Perizinan Tera


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Penyidik Kejati Jatim telah menaikkan status perkara pungutan tera di lingkungan Metreologi dibawah naungan Disperindag Jatim ke tingkat penyidikan. Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan dua orang tersangka yang diketahui menjabat sebagai Kepala UPTD Metreologi Surabaya, salah satunya bernama Hadi Witomo

"Yang jelas, mereka menjabat di Surabaya dan pernah bertugas di Madiun dan Malang," kata Elvis.

Dua kepala UPTD di bawah Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Jatim tersebut dianggap bersalah karena menarik bea tera melebihi ketentuan. Dan uang yang ditarik itu tidak masuk ke khas daerah, karena dinikmati sendiri.

Penyidik mengaku masih mendalami dan mengembangkan kasus tersebut. Termasuk berapa kerugian negara, secara pastinya belum. Sebab, kuat dugaan bahwa perkara seperti ini juga terjadi di sejumlah daerah di Jawa Timur.

"Kemungkinannya demikian, dan kita masih mendalaminya," sambung Kasi Penyidikan Pidana Khusus Kejati Jatim, Mohammad Rohmadi.

Selain perkara Tera SPBU dan korupsi ditubuh Kemenag, penyidik Kejati Jatim juga baru saja menetapkan beberapa tersangka dalam kasus lain. Termasuk, kasus dugaan korupsi atas hasil produksi garam di PT Garam tahun 2011 sebanyak 10.000 ton dengan tersangka Slamet Untung Irredenta.

"Dan ada tersangka berinisial IRNH dalam kasus dugaan penyalahgunaan pelaksanaan dana PKBL Sinergy BUMN lain di PT Garam pada tahun 2008 sampai 2012," lanjutnya.

Serta, ada tiga orang yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara penyimpangan pengelolaan keuangan PT Jatim Marga Utama (JMU) tahun 2013. Mereka adalah Slamet Santoso, Supriatna dan Bambang Koesbandono. (Komang)

PISAH SAMBUT PEKAS AAL


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Pekas AAL yang baru saja melaksanakan serah terima jabatan, Selasa (13/1) mengadakan pisah sambut antara pejabat lama Letkol Laut (S) Budi Wijaya Affandi, S.E. dengan pejabat baru Letkol Laut (S) Imam Mahdi, S.E. di Gedung Silta, AAL, Bumimoro, Surabaya.

Acara yang dihadiri seluruh perwira dan anggota Pekas AAL ini berlangsung dengan suasana kekeluargaan. Perwakilan perwira dan anggota masing-masing menyampaikan kesan dan pesannya terhadap Letkol Laut (S) Budi Wijaya Affandi, S.E., selain itu Pekas baru Letkol Laut (S) Imam Mahdi, S.E. berkesempatan memperkenalkan diri kepada seluruh perwira dan anggota Pekas AAL. Dalam acara tersebut, anggota pekas AAL memberikan cenderamata berupa karikatur untuk Letkol Laut (S) Budi Wijaya Affandi, S.E. yang akan menempati jabatan sebagai Kadisbek Lantamal V Surabaya. Turut hadir pula perwakilan dari Bank BRI sebagai mitra kerjasama AAL. (arf)

Megawati Sebut Yudi Prasetyo Bandar Sabu Bernilai Setengah Milliar


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Yudi Prasetyo Bin (Alm) Sardi (41) , Boss Batu Bara dan Kontraktor yang menjadi bandar  narkoba jenis sabu seberat 700 gram tak bisa mengelak lagi dari ancaman hukuman. Ini setelah JPU Atip yang mewakili JPU Fadilah SH menghadirkan Megawati Wijaya dan Marta Sulaiman sebagai saksi.

Megawati dan Marta Sulaiam juga menjadi pesakitan dalam kasus yang berbeda tapi masih satu rangkaian dengan perkara ini. Mereka terkena kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Terungkap dalam persidangan yang digelar diruang tirta PN Surabaya, Rabu (14/1/2015), Bandar sabu jaringan dolly ini  memesan sabu seberat 700 gram itu melalui Jorgi, lantas dihubungkan ke saksi Megawati.

Diakui Megawati, Jorgi merupakan boss besarnya yang tinggal di Jakarta. "Dia pesannya ke Jorgi, lalu dihubungkan ke saya, saat itu Yudi pesan 700 gram dengan total uangnya 525 juta dibayar melalui transefer dua kali, pertama 400 juta dan yang kedua 125 juta,"terang saksi Megawati menjawab pertanyaan dari hakim Hariyanto selaku ketua majelis hakim perkara ini.

Dijelaskan Megawati, setelah deal harga, barang tersebut dikirim oleh Cendy (DPO) ke Surabaya. Setelah barang diterima oleh terdakwa, lantas terdakwa menghubungi saksi untuk menyampaikan kiriman barang dalam kondisi aman.

"Setelah diterima barulah Yudi mentransfer ke rekening  Marta Sulaiman," jelasnya.

Sementara, saksi Marta Sulaiaman tak begitu banyak memberikan keterangan. pasalnya, dia tak mengetahui jika rekening Bank BCA miliknya dipinjam saksi Megawati untuk melakukan transaksi sabu. "Saya tidak tau apa apa, rekening dipinjam dan gak ada kompensasi apa apa, bu Mega hanya memberikan uang belanja untuk anak anak saya,"terangnya.

Terdakwa Yudi membantah keterangan dua saksi ini, saat hakim Hariyanto melakukan konflotir pada dirinya. "Saya tidak tau,"singkatnya menjawab pertanyaan hakim Hariyanto diakhir persidangan.

Kelanjutan persidangan ini akan kembali digelar satu pekan mendatang dan masih seputar keterangan saksi.

Seperti diketahui,  terdakwa yang memiliki domisili di Surabaya, Malang dan Balikapapan ini ditangkap oleh petugas dari Satuan Reskoba Porestabes Surabaya di kamar 404 Hotel Cendana Jalan Kombes Pol M Duriyat Surabaya Pada 7 Agustus 2014 sekitar jam 3 pagi.

Saat ditangkap, petugas berhasil menemukan barang bukti 1 bungkus kardus milo  berisi sabu seberat 700 gram yang dibungkus dalam alumunium foil.

Oleh JPU Fadilah dari Kejari Surabaya, terdakwa Yudi dijerat dengan pasal berlapis, Pada dakwaan subsider , Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang  Narkotika, Sedangkan  dakwaan subsider,  Yudi dianggap melanggar pasal 112 ayat 1 Undang Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Kasus yang menjerat terdakwa Yudi bukanlah yang pertama ,dia merupakan Residivis kasus yang sama, Pada 2013 lalu, Ia juga pernah ditangkap oleh petugas Reskoba Polrestabes Surabaya di Malang. Namun nasibnya mujur, saat itu Ia hanya diganjar hukuman 5 bulan penjara oleh PN Surabaya. (Komang)

Selasa, 13 Januari 2015

PN Surabaya Akui Ruang Tahanan Rawan Transaksi Narkoba


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Pasca ditangkapnya Muhammad Risky oleh Unit II Reskoba Polrestabes Surabaya didepan tahanan PN Surabaya, Senin (12/11/2015) kemarin , Penjagaan ruang tahanan pun semakin diperketat.

Guna menghindari peristiwa serupa, satu demi satu barang para kerabat tahanan diperiksa oleh petugas, baik dari Kejaksaan maupun dari Kepolisan. "Memang, sekarang lebih ketat," jawab Wanda, seorang jaksa usai memeriksa bawaan pengunjung di sel tahanan PN Surabaya.

Sementara, pihak Pengadilan Negeri (PN) Surabaya tak mengelak jika  sistem penjagaan tahanan di lingkungan pengadilan selama ini lemah. Jadi, tidak heran kalau sampai ada transaksi narkoba di ruang tahanan.

"Memang, kami mengakui bahwa pengawasan terhadap tahanan selama ini masih lemah. Kontrolnya juga masih kurang. Khususnya terhadap keluarga atau orang luar yang hendak membesuk dan sebagainya," jawab Hakim Burhanudin, juru bicara PN Surabaya kepada wartawan Selasa (13/1).

Diceritakan, keberadaan ruang tahanan di pengadilan merupakan fasilitas yang disediakan pihak pengadilan. Namun, yang memiliki kewenangan untuk menjaga dan mengamankan tahanan adalah pihak kejaksaan dan petugas dari kepolisian. "Pengawasan ada di tangan mereka. Hakim tugasnya menyidangkan dan mutus perkara," tandas Burhanudin.

Diceritakan, untuk melaksanakan persidangan, majelis hakim memerintahkan jaksa menghadirkan terdakwa dan para saksi. Untuk terdakwa yang sedang ditahan, yang bertugas mengambil dari Rutan menuju pengadilan adalah jaksa dengan pengawalan pihak kepolisian.

"Jika dari Rutan dinyatakan aman, artinya transaksi itu kemungkinan terjadi dalam perjalanan, saat sebelum sidang, atau setelah sidang. Ini harus diungkap semua supaya gamblang," imbuhnya.

Atas peristiwa ini, pihaknya mengaku akan melakukan kordinasi dengan pihak kejaksaan dan kepolisian. Agar, penjagaan tahanan bisa lebih maksimal dan peristiwa seperti itu tidak terulang lagi.

Terpisah, Kepala Kejari Tanjung Perak Bambang Permadi menyatakan tidak berwenang untuk mengomentari peristiwa ini. Meski jaksa yang menyidangkan terdaka itu dari Kejari Perak, tapi peristiwa penggerebekan di lingkungan PN Surabaya. "Itu ranahnya pengadilan. Saya tidak berwenang untuk berkomentar," jawabnya.

Seperti diberitakan, Senin (12/1) sore lalu, seorang tahanan digrebek polisi di ruang tahanan PN Surabaya. Yakni Muhammad Rizky, tahanan kasus senjata tajam (Sajam) yang digrebek petugas Unit II Satreskoba Polrestabes Surabaya.

Dalam penangkapan ini, polisi menemukan barang bukti berupa satu paket sabu yang disimpan di saku celana pria yang berstatus tahanan Kejari Tanjung Perak tersebut.
Saat itu, Rizky bersama para tahanan lain sedang menunggu untuk dibawa kembali ke Rutan. Mulanya, Rizky mengaku bahwa barang haram itu didapat dari ibunya yang membesuk. Namun, ketika didesak oleh petugas, dia berubah menyatakan bahwa sabu tersebut didapat dari rekannya yang sama-sama sedang mendekam di dalam penjara.(Komang)

Belum Ada Pengacara, Hakim Tunda Sidang Sabu 1,9 Kg Asal Hongkong


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Pembacaan surat dakwaan terhadap Whu Chi Lu, terdakwa penyelundup sabu asal Hongkong seberat 1,5 kg gagal dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ismunadi dalam persidangan yang digelar diruang sidang cakra PN Surabaya, Selasa (13/1/2015).

Gagalnya pembacaan surat dakwaan tersebut dikarenakan belum adanya ijin pengacara yang mendampingi terdakwa selama persidangan.

"Kita tunda dulu ya, karena harus ada pengacaranya," ucap hakim Sukadi selaku ketua majelis sesaat persidangan ini dibuka untuk umum.

Terdakwa sendiri sebenarnya sudah menunjuk jasa pengacara prodeo atau dibayar oleh negara yakni Pdt. Purnawan,SH. Namun  belum mendapatkan ijin dari majelis hakim yang menangani perkara ini.

"Masih menunggu persetujuan dari majelis hakim,"ujar Purnawan.

Terpisah. JPU Ismunadi menerangkan jika terdakwa dijerat dengan pasal berlapis, yakni didakwa melanggar pasal 113 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, pasal  114 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan Pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

"Ancaman hukumannya seumur hidup,"kata JPU Ismunadi usai persidangan.

Seperti diketahui,  terdakwa kelahiran Zhejiang itu ditangkap pihak KPPBC Tipe Madya Pabean Juanda bersama pihak Kantor Wilayah Direktorat Jendral Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Timur I, sesaat setelah turun dari pesawatnya.

Dia datang ke Surabaya seorang diri dengan  menumpang pesawat  Cathay Pacific dengan nomor flight CX-781 rute Hongkong-Surabaya sekitar pukul 19.30 WIB pada tanggal 17 Oktober lalu. Saat turun dari pesawat, petugas melihat ada kejanggalan dengan cara berjalan Lung. Terlebih lagi dalam kondisi perut buncit yang tidak wajar.

Atas kecurigaan itu, petugas Customs Narcotics Team (CNT) KPPBC Tipe Madya Pabean Juanda dan Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur I, melakukan pemeriksaan X-Ray terhadap barang bawaan terdakwa.

Kemudian, dilanjutkan dengan pemeriksaan body search. Hasilnya, petugas menemukan barang yang diduga narkoba jenis methampetamine atau sabu yang dilekatkan pada perut dan kaki tersangka. Modusnya melekatkan sabu pada tubuh dan kaki.

Pada perut terdakwa , ditemukan 17 bungkus sabu, empat bungkus melekat di kaki kanan dan empat bungkus lagi di kaki kiri. Total berat bruto 1.970 gram, atau 1,9 kilogram dengan nilai sekitar Rp 3 miliar.

Selanjutnya, pihak Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur I berkoordinasi dengan pihak Ditreskoba Polda Jawa Timur untuk pengembangan. Dan dari hasil pengembangan itu, petugas kembali menangkap seorang kurir bernama Edi (27), warga Cikini, Jakarta.

Dari hasil pengembangan, berhasil menangkap E (Edi) di salah satu hotel yang ada di Jatinegara, Jakarta. Dia ini, selain kurir juga pemakai.

Dari hasil penyelidikan, sabu senilai Rp 3 miliar yang dibawa terdakwa Whu Chi Lu dari Hongkong ke Surabaya, akan dikirim ke pemesannya di Jakarta. Dari Surabaya di naik kereta ke Jakarta, kemudian kembali lagi ke Hongkong dengan pesawat dari Jakarta. (Komang)

Dokter Gigi Pengidap Pedofilia Dituntut 4 Tahun Penjara


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ririn dari Kejari Surabaya menjatuhkan tuntutan 4 tahun penjara terhadap Tjandra Adi Gunawan, terdakwa kasus Undang-Undang Transaksi dan Elektronik (ITE) pada persidangan yang digelar secara tertutup diruang cakra PN Surabaya, Selasa (13/1/2015).

Terdakwa berkelamin pria yang juga pengidap pedofilia ini dianggap bersalah, Ia dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 26 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 dan Pasal 27 Undang-Undang ITE. "Kita tuntut empat tahun penjara," jelas JPU Ririn usai persidangan.

Selain hukuman badan, Pria jebolan Kedokteran Gigi di Unversitas Airlangga pada tahun 2000 ini juga diwajibkan membayar denda, dan bila tidak dibayar oleh terdakwa, maka denda tersebut bisa digantikan dengan hukuman kurungan. " dendanya Rp 1 milliar  Subsidair enam bulan Kurungan," limbuh Jaksa berparas cantik.

Dijelaskan Ririn, modus kejahatan yang dilakukan terdakwa dalam mencari korbannya dengan cara menyamar sebagai dokter perempuan di dunia maya.

"Pelaku sengaja membuat akun facebook menyamar sebagai seorang wanita yang berprofesi sebagai dokter kesehatan reproduksi remaja. Dia mengundang korbannya lewat facebook, setelah diterima dia mengajak chating korbannya,"terangnya.

Setelah  pertemanannya diterima sang  korban, terdakwa pun mulai melancarkan aksinya,   untuk meyakinkan para korban,  terdakwa memberikan penjelasan kesehatan tentang reproduksi untuk meyakinkan korbannya.

"Kemudian pelaku meminta korban untuk memfoto dirinya sendiri mulai dari berpakaian lengkap hingga telanjang,"jelasnya.

Lalu, terdakwa meminta para korban untuk mengirimkan hasil jepretan foto pornonya melalui akun media sosial miliknya. " tapi oleh terdakwa, foto yang dikirim para korban melalui facebooknya di unggah lagi di akun facebooknya yang lainnya, ada 10.236 buah foto pornografi anak dan enam foto lainnya merupakan korban tipu dayanya,"terang JPU Ririn seraya meninggalkan area PN Surabaya.

Usai persidangan, Jeffry Simatupang selaku kuasa hukum terdakwa Tjandra Adi Gunawan mengaku akan mengajukan perlawanan atas tuntutan JPU Ririn. "Iya kita akan ajukan pembelaan," singkatnya.

Menurutnya, pertimbangan dalam tuntutan Jaksa tidak sesuai dengan fakta yang terungkap dalam persidangan.
"Karena gak sesuai dengan fakta sidang, karena tidak ada satupun yang membuktikan terdakwa bersalah, terlebih keterangan ahli juga tidak dihadirkan, Pembukian pembuktiannya juga lemah dan nanti semuanya akan kita beber dalam pembelaan,"ucapnya seraya meninggalkan area PN Surabaya.

Seperti diketahui,  Kasus ini diungkap Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri. Terdakwa  Tjandra Adi Gunawan diciduk pada  Senin (24/3/2014) sekitar pukul 13.00 WIB, lalu  ditempat kerjanya di Surabaya.
(Komang).

Ruang Tahanan PN Surabaya Rawan Transaksi Narkoba.


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya)  Suasana tahanan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya tiba tiba berubah menjadi gaduh setelah beberapa anggota Polisi dari Unit II Reskoba Polrestabes melakukan penangkapan terhadap Muhammad Risky, tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak  tersandung kasus senjata tajam.

Dalam penangkapan ini, Polisi mendapati satu poket sabu yang disimpan dalam celana milik Risky. Saat ditangkap, Ia mengaku barang tersebut berasal ibunya saat membesuk.

Tak percaya ocehan Risky, petugas mengkonflotir keterangan itu. Namun saat dipertemukan, Risky berubah ocehan. "Barang ini dari teman didalam, namanya Daniel Kurniawan, dan celana ini diberi ibu saya,"ucapnya dihadapan petugas.

Sementara, AKP Gatot Setabudi, Kanit II Reskoba Polrestabes Surabaya yang  memimpin penangkapan ini mengaku, informasi terjadinya transaksi sabu ditahanan PN Surabaya itu didapat dari masyarakat. "Setelah kami dapatkan informasi, maka kami melakukan undercover dan ternyata benar, kami temujan satu poket sabu didalam celanannya,"terangnya di PN Surabaya.

Dijelaskan Gatot, pihaknya masih akan mengembangkan mata rantai peredaran sabu didalam tahanan PN Surabaya. "Kita akan kembangkan, dan tersangka akan kita periksa. Sekarang kita akan ke medaeng untuk mengambil tersangka,"terangnya.

Seperti diketahui, Muhammad Risky ditangkap usai menjalani persidangan di PN Surabaya, Ia  tahanan Kejari Tanjung Perak dalam  kasus kepemilikian senjata tajam. (Komang)

Alasan Sakit, Roger Minta Pembacaan Vonis Ditunda


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Andrew Roger alias Yeo (52), tertuntut 16 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Wayan Oja Miasta belum mendapatkan kepastian hukuman. Pasalnya, vonis yang sedianya dibacakan, Senin (12/1/2015) oleh majelis hakim yang diketuai Ainor Rofik terpaksa tertunda lantaran terdakwa merengek sakit.

Alasan itulah dikemukan Terdakwa Roger melalui penterjemahnya, sesaat Hakim Ainor Rofiq mengetukkan palu sebagai tanda persidangannya digelar untuk umum.

Bahkan , Roger mengaku tidak mendapatkan fasilitas kesehatan. " saya sudah berobat tapi obat di rutan medaeng kosong,"ujar Roger menjawab pertanyaan hakim Ainor yang meminta agar sebelum sidang terlebih dahulu minum obat.

Alasan itulah yang membuat hakim Ainor Rofiq membatalkan persidangan ini dan akan menunda pada Rabu (14/1/2015) mendatang.

"Karena memang ini hak terdakwa, dan terdakwa merasa terganggu kesehatannya, maka persidangan ini ditunda selama dua hari kedepan,"kata Hakim Ainor sambil menggetukan palunya.

Usai persidangan. JPU I Wayan Oja Miasta mengaku menghormati keputusan hakim atas penundaan persidangan ini." ini kewenangan hakim, kita hargai itu,"cetusnya usai petsidangan.

Sementara, Erick Komala selaku kuasa hukum terdakwa Roger mengaku  rasa sakit itu dikeluhkan Terdakwa  Sejak mobil tahanan Kejari Surabaya tiba di PN Surabaya.

"Dia memang bilang tidak siap dan sakit. tadi dia lupa minum obat dan Roger bilang , jangan sampai kalau saya tideak minum obat dan mendengar putusan lalu ada apa apa atau saya mati setelah mendengar putusan siapa yang akan bertanggung jawab, untuk itu, dia minta sidangnya ditunda,"ucap Erick menirukan omongan Roger.

Seperti diketahui Roger ditangkap oleh Polisi di  rumahnya di Petemon Timur nomor 51, Surabaya pada 7 Mei 2014. Sekitar pukul 21.30 WIB, polisi menggrebeknya dan mendapati Roger sedang melinting ganja di atas meja. Petugas kemudian menggeledah isi kamar terdakwa. Hasilnya cukup mengejutkan. Petugas menemukan 800 gram ganja dalam bungkusan koran yang ditemukan di bawah meja.

Selain menemukan memiliki 800 gram ganja, dalam penggerebekan itu, Polisi juga menemukan  dua poket SS seberat 2,15 gram dan 2 butir ekstasi serta 0,57 gram keytamine. (Komang)

Jaksa Tambah Penterjemah dari BNN Untuk Dampingi Lisa


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Sidang lanjutan perkara narkoba, dengan terdakwa Zeng Quiyun alias Lisa, WNA Tiongkok kembali digelar di Pengadikan Negeri (PN) Surabaya, Senin (12/1/2015).

Persidangan yang dihelat diruang sidang Cakra ini terlihat berbeda dari sidang-sidang sebelumnya, dimana Terdakwa asal Negara tirai bambu hanya didampingi oleh satu penterjemah, namun kali  ini didampingi dua penterjemah.

Dia adalah Welly Go, dosen disalah satu perguruan tinggi swasta di Surabaya. saat ditanya siapa yang menunjuknya sebagai penterjemah?, pria berkacamata dan bertubuh tambun ini mengaku utusan dari Badan Narkotika Nasional. "saya diminta oleh BNN untuk mendampingi Terdakwa,"kata Welly.

Saat disinggung apakah dirinya akan terus mendampingi terdakwa Lisa  hingga akhir persidangan, Welly mengaku masih belum bisa memastikannya. "Belum tau, apakah cuma hari ini atau dibutuhkan lagi dalam sidang berikutnya,"ujarnya usai persidangan.

Welly Go datang bersama dengan anggota BNN berkelamin wanita, Saat ditanya anggota BNN ini menolak jika dikatakan menyediakan jasa penterjemah. "Ini permohonan dari Kejaksaan bukan dari BNN,"ujar Kompol Ninayani, anggota BNN Kabupaten Gresik.

Terpisah, dalam persidangan, JPU Joko Susanto  menghadirkan tiga orang saksi, diantaranya, Petrus Subagyo dari Petugas Pos Internasional Juanda, I Putu Yudistira dan Brafiman Sitanggang, Keduanya merupakan petugas Bea dan Cukai Juanda. Ketiga saksi ini didengarkan keterangannya secara terpisah.

Petrus Subagyo, petugas Pos Internasional Juanda diperiksa lebih dahulu dan kemudian dilanjutkan kesaksisan I Putu Yudistira dan Brafiman Tarigan

Saat bersaksi, ketiganya menceritakan kronologis seputar penemuan paket dari Inggris, berisi Narkoba yang dikirimkan untuk terdakwa Lisa.

Terdakwa Lisa dan Penasehat Hukumnya, Cendy D Wenas menolak keterangan para saksi tersebut. Saat dikonflotir dengan keterangan para saksi,  pengacara wanita  dari Kantor Hukum Oegroseno and Parners ini tetap menolak keterangan para saksi yang dihadirkan oleh JPU.

Usai persidangan, JPU Djoko Susanto mengaku, kehadiran Welly Go sebagai penterjemah merupakan permintaan  dirinya. " memang kita yang minta penterjemah ke BNN," terang Joko.

Sementara, saat disinggung keberadaan Lanny selaku penterjemah sebelumnya, Jaksa yang bertugas di Kejati Jatim mengaku tak memiliki kapasitas menjawabnya." ini kewenangan hakim, tapi kami menginginkan penterjemah yang legal dan memiliki sertifikasi," pungkasnya.

Permononan penterjemah ke BNN ini diajukan sejak perkara ini dilimpahkan ke PN Surabaya. "BNN sendiri kesulitan mencari penterjemah dan baru hari ini bisa dihadirkan,"katanya seraya meninggalkan area PN Surabaya.

Seperti diketahui,  terdakwa Lisa dijerat dengan pasal berlapis. Dalam dakwaan pertama, terdakwa Lisa dijerat dengan  tuduhan sebagai importir Narkoba. Lisa dianggap melanggar  pasal  113 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Dalam dakwaan ke dua perbuatan terdakwa melanggar 114 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan dakwaan ke tiga melanggar  Pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Dijelaskan dalam surat dakwaan, perkara yang menjerat Lisa sebagai pesakitan ini bermula dari paket kiriman dari cina melalui jasa NPC yang ditujukan ke Lisa.

Karena paketan tersebut merupakan importir, maka petugas NPC melakukan pengecekan. Dan hasilnya paket yang dibungkus dalam karton berwarna coklat itu berisi 10 pil dan 18 pil serta 1 plastik yang diduga metapamine.

Atas temuan itu lalu pihak NPC melaporkan temuannya ke Bea Cukai Bandara Juanda dan dilanjutkan ke Ditreskoba Polda Jatim untuk ditindak lanjuti.

Didit dan junaidi anggota satreskoba polda jatim melakukan akhirnya melakukan  kontrol delievery

Mereka mengirimkan paket tersebut ke alamat rumah Lisa yang terletak di Jalan Jalan raya darmo permai gang II B Room 102. Namun Setelah sampai di lokasi, ternyata Lisa sudah pidah ke Kupang Jaya.

Tak mau kecolongan, petugas langsung menuju  kediaman Lisa di Kupang Jaya dan berhasil menemuinya.

Setibanya, Polisi yang menyamar langsung menyerahkan paketan tersebut. Dikarenakan terdakwa tidak bisa berbahasa Indonesia, terdakwa akhirnya menghubungi temannya bernama Fushau.

Kepada Petugas yang menyamar sebagai juru kirim ini, Fushau  membenarkan jika nama Zeng Qiuyun adalah nama Lisa, dan akhirnya menerima paket tersebut disertai tanda tangan terdakwa Lisa.

Lalu, Lisa mendantangani bukti paket tersebut. Paket warna coklat, ekstasi 28 butir berat 27,5 gram dan 4 gram petamhine dan HP, dua kotak kartu blist dan paspor milik terdakwa, 1 kotak kartu nama. (Komang)

Media Center, Wadah Pengaduan Publik yang Diapresiasi Secara Internasional


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Keterbukaan dan transparansi merupakan unsur penting dalam mewujudkan suatu tata kelola pemerintahan yang baik. Menyadari hal itu, Pemkot Surabaya membentuk media center sebagai wadah menampung keluhan dan aspirasi publik.

Media center digagas untuk menampung partisipasi masyarakat baik dalam bentuk keluhan, informasi, maupun saran pada proses pembangunan kota yang dilaksanakan oleh Pemkot Surabaya. Kini, pintu komunikasi antara publik dengan pemkot dibuka selebar-lebarnya. Pemkot juga menyediakan banyak cara untuk menyampaikan keluhan, namun tetap ditangani satu pintu.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (diskominfo) Kota Surabaya Antiek Sugiharti mengatakan, warga bisa mengakses media center melalui beberapa cara. Antara lain, telepon (031-5456290), toll free – bebas pulsa (08001404122), faks (031-5463435), dan SMS/MMS (081230257000).

Disamping itu bisa pula via website www.surabaya.go.id, facebook sapawarga kota Surabaya, twitter@SapawargaSby, email mediacenter@surabaya.go.id, serta portal sapawarga.surabaya.go.id. Tak hanya itu, warga juga bisa datang langsung ke kantor media center, tepatnya di Jl. Jimerto 6-8 Surabaya.

“Respon terkait pengaduan akan disampaikan melalui jalur yang sama dengan yang digunakan pihak pelapor. Misalnya, warga mengadu lewat website nanti jawaban juga akan tampil di website tersebut. Begitu pula dengan facebook, email maupun twitter. Kalau warga datang langsung ke kantor media center, yang bersangkutan akan dimintai data untuk dihubungi,” terang Antiek.

Mantan Kabag Kerjasama Pemkot Surabaya ini menjelaskan, media center menerima segala bentuk pengaduan yang ada kaitannya dengan kinerja pemerintah kota. Mulai dari saluran air mampet, jalan berlubang, lampu jalan padam hingga masalah pendidikan/sekolah.

Sesuai standar operasional media center, pengaduan dari masyarakat akan mendapat respon maksimal 1x24 jam hari kerja. Antiek lantas mengungkapkan teknis tindak lanjut keluhan agar bisa segera direspon. Berdasar surat keputusan (SK) Walikota Surabaya Nomor 188.45/54/436.1.2/2013, menyebutkan bahwa masing-masing satuan kerja perangkat daerah (SKPD) menugaskan satu personel sebagai Tim Pelayanan Keluhan/Pengaduan Masyarakat (TPKPM). Keluhan warga yang diterima operator langsung dikirimkan ke personel TPKPM yang ada di dinas terkait. Kemudian, jawaban dari tim harus diberikan kepada pelapor sesuai tenggat waktu dalam SOP.

“Jadi meski satu pintu, tapi pelayanan bisa cepat karena ada tim gabungan yang bekerja menindaklanjuti laporan. Kualitas pelayanan juga terkontrol karena media center telah mengantongi sertifikat ISO 9001:2008” kata Antiek.

Sejak pertama kali di-launching pada 28 November 2011, media center telah banyak dimanfaatkan masyarakat. Berdasar data dari Diskominfo Surabaya, laporan yang masuk pada tahun pertama sebanyak 698 keluhan. Pada 2012, tercatat 2.717 keluhan. 2013 ada 4.176 keluhan dan 2014 sebanyak 4.298 keluhan. Antiek menyatakan, seluruh laporan tersebut telah direspon dengan baik.

Tren kenaikan dari tahun ke tahun menggambarkan masyarakat semakin partisipatif menyampaikan aspirasinya kepada pemerintah kota. Di sisi lain, laporan dari masyarakat sebagai alat bantu bagi pemkot guna membenahi segala bentuk pelayanan publik.

Agar lebih peka terhadap apa yang terjadi di lapangan, Pemkot Surabaya mengintegrasikan media center dengan salah satu radio di Surabaya. “Jadi, meskipun pendengar melaporkan ada permasalahan melalui radio tersebut, aduannya tetap akan kami respon,” terang pejabat berjilbab ini.

Dikatakan Antiek, pelayanan prima yang diberikan media center diapresiasi positif oleh banyak pihak. Termasuk salah satunya penghargaan berskala internasional yang datang dari FutureGov. Pada 2013, media center berhasil meraih penghargaan FutureGov tingkat Asia-Pasifik untuk kategori Data Center.

Warga Terbantu dengan Media Center

Salah seorang warga yang mengaku terbantu dengan keberadaan media center adalah Gregorius Rudy Katopo. Pada Desember 2014, Rudy melaporkan saluran di depan Gereja St. Maria Tak Bercela, Jl. Ngagel Madya 1 yang mampet. Karena tutup saluran tersebut dicor, maka pihak gereja kesulitan melakukan pembersihan saluran. Dengan kondisi saluran seperti itu, saat hujan datang aliran air memasuki halaman gereja.

Setelah Rudy membuat laporan kepada media center melalui website, selang satu hari petugas dari Dinas PU dan Bina Marga Surabaya langsung menindaklanjuti keluhannya. “Besoknya, petugas langsung datang, membongkar penutup saluran serta mengeruk tanah yang menutupi saluran itu,” ujar bapak dua anak ini saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.

Selain itu, sebelumnya Rudy juga pernah mengadukan penerangan jalan umum (PJU) di daerah Menur Pumpungan. Problemnya PJU mati sehingga kondisi jalan gelap. Tak lama setelah Rudy melapor via media center, PJU tersebut sudah menyala kembali.

Secara keseluruhan, Rudy sangat puas dengan respon cepat yang diberikan pemkot. Pria kelahiran Purbalingga ini berharap kinerja media center dipertahankan. Serta, sosialisasi kepada masyarakat lebih ditingkatkan agar warga lebih mengetahui kemana harus mengadu.

Manfaat adanya media center juga dirasakan Leander Tanuwijaya. Persoalannya juga terkait saluran air tepatnya di Jl. Kutisari IX. Menurut dia, sebelum mengadu ke media center, kondisi saluran buruk dan kurang bersih. Namun, setelah mendapat respon dari pemkot, saluran tersebut kini jauh lebih baik.

“Saya mengucapkan terima kasih karena keluhan saya ditindaklanjuti. Semoga kinerja ini jangan sampai kendor,” tandas mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Surabaya Selatan ini.

Kabag Humas Pemkot Surabaya M. Fikser menambahkan, kehadiran media center diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi apa pun terkait pelayanan di pemerintah kota. Warga hendaknya memanfaatkan kemudahan ini, dengan demikian harmoni antara Pemkot Surabaya dengan masyarakatnya terjaga dengan baik demi kemajuan kota. “Masa sudah mendapat apresiasi internasional tapi tidak dimanfaatkan dengan baik, kan rugi,” pungkas Fikser. (arf)