Kamis, 15 Januari 2015


KABARPROGRESIF.COM : (Madiun) Dalam rangka mencegah dan menghidarkan terjadinya pelanggaran Pidana, Disiplin, Pelanggaran Lalin dan Persoalan rumah tangga yang dilakukan oleh Prajurit TNI, PNS dan keluarganya serta perlunya pemahaman dan kesadaran dalam mentaati peraturan Perundang-undangan, maka Staf Hukum dan Bintal Korem 081/DSJ menggelar penyuluhan hukum dan pembinaan mental bagi Prajurit dan PNS jajaran Korem 081/DSJ, yang disampaikan oleh Mayor Chk Heri Rohanzah, SH, sebagai Perwira Hukum Korem 081/DSJ dan Kapten Inf Agus Yudho. Bintoro sebagai Kepala Pembinaan Mental Korem 081/DSJ. (15/1).

Dengan adanya penyuluhan hukum ini dimaksudkan agar setiap prajurit Korem 081/DSJ dan jajarannya memahami dan mengerti cara bertindak yang benar dalam melaksanakan tugas, sehingga terhindar dari pelanggaran disiplin maupun tindak pidana yang menjurus kepada Hak Asasi Manusia (HAM) yang pada akhirnya dapat merugikan prajurit itu sendiri maupun satuan. Karena bagaimanapun juga HAM merupakan seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah yang wajib dihormati dan dijunjung tinggi serta dilindungi oleh Negara. Selain itu penyuluhan yang diselenggarakan untuk memberikan gambaran bagi setiap prajurit dalam meningkatkan disiplin dengan tujuan sebagai bekal bagi prajurit dan PNS dalam mendukung dan menjalankan pelaksanaan tugas sehari-hari, agar terhindar dari hukuman disiplin maupun hukuman pidana, dimana saat ini banyak prajurit dan PNS yang tersangkut dengan kasus pelanggaran disiplin maupun dengan hukum pidana oleh karena kurangnya pengetahuan dan wawasan prajurit dan PNS terhadap prosedur pengambilan keputusan dan tindakan dilapangan dalam menjalankan perintah tugas. Tegas Pakumrem 081.

Sementara dalam pembinaan mental rohani, Kabintal Rem 081 Kapten Inf Agus Yudho. B, mengharapkan agar prajurit TNI dan PNS bisa merealisasikan ajaran agamanya dalam kehidupan sehari-hari dengan lebih baik. Sedangkan Mental Ideologi diharapkan prajurit dan PNS akan mempunyai jiwa Nasionalisme yaitu kesetiaan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, mengutamakan kepentingan Bangsa dan Negara di atas kepentingan pribadi atau golongan, mempunyai jiwa disiplin dan soliditas yang tinggi sesuai Pancasila dan UUD 1945. Sebagai Mental Kejuangan adalah di harapkan prajurit dan PNS mempunyai sikap keperwiraan yaitu bersikap adil dalam bertindak serta menyadari bahwa segala sesuatunya akan  di pertanggung jawabkan. Sedangkan dengan Mental Kejuangan yang tangguh prajurit dan PNS akan memiliki jiwa pantang menyerah, ulet dan gigih serta berkorban dalam membela kebenaran

Lebih lanjut Pakumrem 081 menyampaikan bahwa pelaksanaan penyuluhan Hukum dan pembinaan mental dimulai pada hari senin tanggal 12 januari 2015 sampai dengan hari selasa tanggal 27 januari 2015 yang di awali dari Kodim 0802/Ponorogo di lanjutkan ke Kodim-kodim jajaran Rem 081/DSJ dan Balakrem. Dimana kegiatan itu akan diikuti oleh seluruh Prajurit TNI, PNS dan ibu-ibu Persit dari Kodim Jajaran Korem 081/DSJ maupun dari Balakrem 081.(arf).

Rabu, 14 Januari 2015


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Pembahasan pelanggaran perijinan Grand City Mall di Komisi C DPRD Surabaya pada Minggu lalu ternyata berbuntut panjang. Pasalnya, Komisi C yang merupakan bidang pembangunan dianggap menyalai wewenang permasalahan hukum yang seharusnya ditangani Komisi A DPRD Surabaya.

Ketua Komisi A Herlina Harsono Njoto mengatakan dirinya merasa dilangkahi sebagai Ketua Komisi A DPRD Surabaya yang membidangi soal hukum dan pemerintahan. Karena, persoalan perijinan kini menjadi materi pembahasan di Komisi C DPRD Surabaya yang membidangi pembangunan.

Pihaknya mengaku kecewe karena Ketua DPRD Surabaya Armudji tidak melakukan komunikasi soal pembahasan perijinan Grand City Mall ke Komisi A. “Rapat hearing itu bisa terselenggara jika ada persetujuan dari Ketua DPRD. Artinya tidak mungkin ketua tidak memahami apa materinya akan dibahas. Ada apa ini, kenapa kok langsung disetujui? Seharusnya kan kami (Komisi A) dipanggil dulu dan dimintai pendapat,” terang politisi Fraksi Partai Demokrat ini, Rabu (14/1/2015).

Herlina berharap Badan Kehormatan (BK) segera merespon permasalahan ini agat tidak dianggap sepele. Pasalnya, sikap Ketua DPRD Armudji ternyata memberikan jawaban mengecewakan. “Tugas dan fungsi kedewanan sudah diatur dalam Tatib. Jangan anggap ini masalah sepele,” serunya.

Anggota Komisi A DPRD SUrabaya lainnya, Pratiwi Ayu Khrisna asal Fraksi Partai Golkar juga mengungkapkan hal senada. Pihaknya menyesalkan terjadinya tumpang tindih pembahasan antar komisi. Menurutnya pembahasan perijinan bukan ranah Komisi C DPRD Surabaya.

“Kondisi ini sudah mulai tidak sehat. Karena ternyata masih ada komisi yang dengan sadar dan sengaja mulai merambah ke tupoksi komisi lainnya. Contohnya Komisi C yang mulai membahas persoalan perijinan, padahal hal itu menjadi domain Komisi A,” ucapnya.

Ayu menambahkan, sebenarnya Komisi A DPRD Surabaya sudah mempersoalkan Grand City Mall ini di depan Ketua DPRD Surabaya. Tetapi justru mendapatkan jawaban yang sangat mengecewakan karena dikatakan sudah terlanjur. “Ini jawaban apa, tentu saja kami sangat menyesalkan,”cetusnya.

Sebelumnya, Komisi C DPRD Surabaya membahas soal perijinan Grand City Mall yang ijin HO nya habis sejak tiga bulan lalu. Salah satu syarat adalah dokumen Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL LALIN) harus sesuai dengan kondisi lapangan.

Sesuai peraturan, pintu Grand City Mall yang berada di Jl Walikota Mustajab (Gubeng Pojok) harus ditutup karena sering menyebabkan macet.(arf)


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Kemacetan di Jalan Gubeng Pojok telah dipantau Dishub Kota Surabaya sejak lama. Penyebab kemacetan adalah mobil pengunjung yang keluar dari Grand City Mall memotong arus masuk ke jalan.

"Kami sudah beri surat peringatan hingga tiga kali ke pengelola Grand City untuk menutup pintu keluar yang melanggar Andal Lalin, tapi tidak diindahkan hingga akhirnya disegel ini," kata Eddi, Kepala Dishub Kota Surabaya saat memimpin penyegelan pintu keluar Grand City Mall Surabaya, Rabu (14/1/2015).

Kemacetan di Jalan Gubeng Pojok, menurut Eddi, belakangan semakin parah seiring tingginya volume kendaraan yang melintasi jalan tersebut. Dishub bahkan setiap hari menempatkan petugas dan memasang pembatas jalan cukup panjang untuk memisah arus lalin seolah tidak mampu mengatasi kemacetan.

Namun kondisi tersebut tidak pernah mendapat perhatian dari Grand City Mall dan terus mengoperasikan pintu keluar menuju ke Jalan Gubeng Pojok.

"Setelah pintu keluar kendaraan Grand City Mall ditutup bisa dilihat, arus lalin menjadi lancar," ucap Eddi. (arf)


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Pemkot Surabaya menyegel pintu keluar Grand City Mall Surabaya di Jalan Ngagel Pojok. Ini setelah manajemen Grand City Surabaya belum memperbarui izin HO, termasuk izin Andal Lalin yang habis sejak Oktober 2014.

Kepala Satpol PP Pemkot Surabaya, Irfan Widyanto mengatakan, pihaknya dalam penyegelan pintu keluar Grand City Mall sesuai dengan surat bantuan penertiban SKPD terkait.

Apalagi pihak manajemen dinilai kurang kooperatif dengan surat teguran dari Pemkot Surabaya.

"Berdasar itu, kami jalankan tugas menyegel pintu keluar yang dinilai terjadinya pelanggaran Andal Lalin," kata Irfan di lokasi penyegelan, Rabu (14/1/2015).

Sampai kapan penyegelan dilakukan, menurut Irfan, akan dilakukan sepanjang izin HO belum resmi diperpanjang.

Akan tetapi, melihat besarnya kerawanan macetnya arus lalin di Jalan Gubeng Pojok kemungkinan kecil sekali pintu keluar Grand City dapat izin dibuka kembali.

"Tapi kami lihat dan tunggu dululah seperti izin HO yang bakal dikeluarkan SKPD terkait," tutur Irfan. (arf)


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Majelis hakim yang diketuai Ainor Rofik menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara terhadap Andrew Roger alias Yo (52), WNA Austaralia yang terlibat kasus narkoba di Surabaya.

Dalam amar putusan yang dibacakan diruang sidang tirta PN Surabaya, Rabu (14/1/2015) ,  mantan anggota Polisi Australia ini juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 Milliar dan bila tidak dibayar, akan diganti dengan hukuman badan selama tiga bulan kurungan.

Terdakwa Andrew dinyatakan tidak terbukti melanggar dakwaan primer Jaksa yakni Pasal 114 ayat (1)  Undang Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dia dianggap terbukti pada dakwaan subsider, yakni melanggar pasal 112 ayat (1) dan pasal 111 Undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menyatakan Terdakwa terbukti menyimpan dan memiliki narkotika dan mejatuhkan hukuman penjara selama 7 tahun dan denda satu milliar, subsidair kurungan tiga bukan kurungan," ucap hakim Ainur Rofik saat membacakan amar putusannya.

Vonis ini lebih jauh lebih ringan dari  tuntutan jaksa yang meminta Andrew Roger dihukum selama 16 tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider kurungan selama enam bulan.

Usai persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Wayan Oja Miasta mengaku masih pikir-pikir atas putusan ini. "Kami memanfaatkan waktu tujuh hari untuk pikir-pikir," jawab Oja ditemui usai sidang. Itu juga yang disampaikan saat ditanya majelis hakim.

Namun, kemungkinan besarnya jaksa akan banding. Sebab, putusan tidak sampai separo. "Kita pikirkan dulu. Tapi memang kalau putusan di bawah separo kemungkinan besar kita banding," sambung jaksa asal Bali tersebut.

Sementara Eric Komala, kuasa hukum Roger saat ditanya hakim sebelum sidang ditutup mengaku masih pikir-pikir. Tapi, setelah sidang dia menyebut akan banding. "Pasti banding, vonis ini terlalu berat untuk pengguna," jawab Eric.
Namun, pihaknya mengaku tetap menghormati putusan hakim. "Mungkin karena tuntutan terlalu tinggi, jadi hakim memvonis segitu. Hakim menyebut bahwa klien kami terbukti sebagai pengguna, harusnya diterapkan pasal 127, yang maksimal hukumannya empat tahun penjara," lanjutnya.

Andrew Roger  digrebek petugas Polrestabes Surabaya di rumah kontrakannya di jalan Petemon. Saat itu, di kamarnya ditemukan ganja sebanyak 800 gram, sabu 2,72 gram, sebutir pil ekstasi, sebutir pil happy five, dan 0,57 gram keytamine di sana.

Dia mengakui semua barang tersebut miliknya. Sebagian ganja sudah sempat dipakai. Termasuk sabu, juga sempat dihisapnya. Dikatakan, berbagai narkoba itu didapat dari seorang pria bernama Joko yang dikenal dari klub motor yang diikutinya.

Pria asal Australia ini juga mengaku doyan narkoba sejak berusia 15 tahun. Bahkan, selama menjadi polisi di Australia, dia juga saban hari mengonsumsi narkoba. Alasannya, kencanduan dan tidak bisa tidur kalau tidak menghisap ganja.

Kebiasaan itu terus dilakoninya sampai tua. Bahkan saat digrebek polisi di rumah kontrakannya yang juga untuk cafe tersebut, dia juga baru saja mengonsumsi ganja. (Komang)


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim telah  menetapkan tiga orang tersangka kasus pembangunan gedung sarana pendidikan Kanwil Kementrian Agama (Kemenag) Jatim. Satu tersangka berstatus pejabat Kemenag dan dua lainnya dari perusahaan rekanan.

Dia adalah Abdul Hakim, Pejabat Kemenag sekaligus  menjadi PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dalam proyek tahun anggaran 2013 senilai Rp 14,5 miliar tersebut. Sedangkan, Noor Herlambang dan Bagus Sutarto adalah rekanan.

Bangunan yang bermasalah adalah gedung A dan B. Satu gedung dibangun satu rekanan. Karena dua bangunan itu bermasalah semua, tidak sesuai dengan spesifikasi, dua rekanan pun jadi tersangka.

"Setelah dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini," ungkap Kepala Kejati Jatim, Elvis Johnny, Rabu (14/1).

Seperti diketahui, Kasus ini mulai diusut penyidik Pidsus Kejati Jatim sejak akhir 2014 lalu. Dalam penelusuran ditemukan ada selisih kualitas konstruksi yang mencolok, bagunan yang baru dibangun Oktober 2013 dan selesai Desember 2013, sudah banyak mengalami kerusakan.

Seperti temuan adanya tembok retak yang hampir di seluruh bangunan, lantai gedung sudah pecah di beberapa titik, tiang beton penyangga gedung tersebut keropos, dan sebagainya.
Tiga bulan pertama di 2015, diharapkan proses penyidikan selesai. Selanjutnya, tingga proses penuntutan. "Semoga, pada akhir tahun semuanya sudah tuntas," sambung Elvis. (Komang)


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Penyidik Kejati Jatim telah menaikkan status perkara pungutan tera di lingkungan Metreologi dibawah naungan Disperindag Jatim ke tingkat penyidikan. Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan dua orang tersangka yang diketahui menjabat sebagai Kepala UPTD Metreologi Surabaya, salah satunya bernama Hadi Witomo

"Yang jelas, mereka menjabat di Surabaya dan pernah bertugas di Madiun dan Malang," kata Elvis.

Dua kepala UPTD di bawah Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Jatim tersebut dianggap bersalah karena menarik bea tera melebihi ketentuan. Dan uang yang ditarik itu tidak masuk ke khas daerah, karena dinikmati sendiri.

Penyidik mengaku masih mendalami dan mengembangkan kasus tersebut. Termasuk berapa kerugian negara, secara pastinya belum. Sebab, kuat dugaan bahwa perkara seperti ini juga terjadi di sejumlah daerah di Jawa Timur.

"Kemungkinannya demikian, dan kita masih mendalaminya," sambung Kasi Penyidikan Pidana Khusus Kejati Jatim, Mohammad Rohmadi.

Selain perkara Tera SPBU dan korupsi ditubuh Kemenag, penyidik Kejati Jatim juga baru saja menetapkan beberapa tersangka dalam kasus lain. Termasuk, kasus dugaan korupsi atas hasil produksi garam di PT Garam tahun 2011 sebanyak 10.000 ton dengan tersangka Slamet Untung Irredenta.

"Dan ada tersangka berinisial IRNH dalam kasus dugaan penyalahgunaan pelaksanaan dana PKBL Sinergy BUMN lain di PT Garam pada tahun 2008 sampai 2012," lanjutnya.

Serta, ada tiga orang yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara penyimpangan pengelolaan keuangan PT Jatim Marga Utama (JMU) tahun 2013. Mereka adalah Slamet Santoso, Supriatna dan Bambang Koesbandono. (Komang)


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Pekas AAL yang baru saja melaksanakan serah terima jabatan, Selasa (13/1) mengadakan pisah sambut antara pejabat lama Letkol Laut (S) Budi Wijaya Affandi, S.E. dengan pejabat baru Letkol Laut (S) Imam Mahdi, S.E. di Gedung Silta, AAL, Bumimoro, Surabaya.

Acara yang dihadiri seluruh perwira dan anggota Pekas AAL ini berlangsung dengan suasana kekeluargaan. Perwakilan perwira dan anggota masing-masing menyampaikan kesan dan pesannya terhadap Letkol Laut (S) Budi Wijaya Affandi, S.E., selain itu Pekas baru Letkol Laut (S) Imam Mahdi, S.E. berkesempatan memperkenalkan diri kepada seluruh perwira dan anggota Pekas AAL. Dalam acara tersebut, anggota pekas AAL memberikan cenderamata berupa karikatur untuk Letkol Laut (S) Budi Wijaya Affandi, S.E. yang akan menempati jabatan sebagai Kadisbek Lantamal V Surabaya. Turut hadir pula perwakilan dari Bank BRI sebagai mitra kerjasama AAL. (arf)


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Yudi Prasetyo Bin (Alm) Sardi (41) , Boss Batu Bara dan Kontraktor yang menjadi bandar  narkoba jenis sabu seberat 700 gram tak bisa mengelak lagi dari ancaman hukuman. Ini setelah JPU Atip yang mewakili JPU Fadilah SH menghadirkan Megawati Wijaya dan Marta Sulaiman sebagai saksi.

Megawati dan Marta Sulaiam juga menjadi pesakitan dalam kasus yang berbeda tapi masih satu rangkaian dengan perkara ini. Mereka terkena kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Terungkap dalam persidangan yang digelar diruang tirta PN Surabaya, Rabu (14/1/2015), Bandar sabu jaringan dolly ini  memesan sabu seberat 700 gram itu melalui Jorgi, lantas dihubungkan ke saksi Megawati.

Diakui Megawati, Jorgi merupakan boss besarnya yang tinggal di Jakarta. "Dia pesannya ke Jorgi, lalu dihubungkan ke saya, saat itu Yudi pesan 700 gram dengan total uangnya 525 juta dibayar melalui transefer dua kali, pertama 400 juta dan yang kedua 125 juta,"terang saksi Megawati menjawab pertanyaan dari hakim Hariyanto selaku ketua majelis hakim perkara ini.

Dijelaskan Megawati, setelah deal harga, barang tersebut dikirim oleh Cendy (DPO) ke Surabaya. Setelah barang diterima oleh terdakwa, lantas terdakwa menghubungi saksi untuk menyampaikan kiriman barang dalam kondisi aman.

"Setelah diterima barulah Yudi mentransfer ke rekening  Marta Sulaiman," jelasnya.

Sementara, saksi Marta Sulaiaman tak begitu banyak memberikan keterangan. pasalnya, dia tak mengetahui jika rekening Bank BCA miliknya dipinjam saksi Megawati untuk melakukan transaksi sabu. "Saya tidak tau apa apa, rekening dipinjam dan gak ada kompensasi apa apa, bu Mega hanya memberikan uang belanja untuk anak anak saya,"terangnya.

Terdakwa Yudi membantah keterangan dua saksi ini, saat hakim Hariyanto melakukan konflotir pada dirinya. "Saya tidak tau,"singkatnya menjawab pertanyaan hakim Hariyanto diakhir persidangan.

Kelanjutan persidangan ini akan kembali digelar satu pekan mendatang dan masih seputar keterangan saksi.

Seperti diketahui,  terdakwa yang memiliki domisili di Surabaya, Malang dan Balikapapan ini ditangkap oleh petugas dari Satuan Reskoba Porestabes Surabaya di kamar 404 Hotel Cendana Jalan Kombes Pol M Duriyat Surabaya Pada 7 Agustus 2014 sekitar jam 3 pagi.

Saat ditangkap, petugas berhasil menemukan barang bukti 1 bungkus kardus milo  berisi sabu seberat 700 gram yang dibungkus dalam alumunium foil.

Oleh JPU Fadilah dari Kejari Surabaya, terdakwa Yudi dijerat dengan pasal berlapis, Pada dakwaan subsider , Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang  Narkotika, Sedangkan  dakwaan subsider,  Yudi dianggap melanggar pasal 112 ayat 1 Undang Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Kasus yang menjerat terdakwa Yudi bukanlah yang pertama ,dia merupakan Residivis kasus yang sama, Pada 2013 lalu, Ia juga pernah ditangkap oleh petugas Reskoba Polrestabes Surabaya di Malang. Namun nasibnya mujur, saat itu Ia hanya diganjar hukuman 5 bulan penjara oleh PN Surabaya. (Komang)

Selasa, 13 Januari 2015


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Pasca ditangkapnya Muhammad Risky oleh Unit II Reskoba Polrestabes Surabaya didepan tahanan PN Surabaya, Senin (12/11/2015) kemarin , Penjagaan ruang tahanan pun semakin diperketat.

Guna menghindari peristiwa serupa, satu demi satu barang para kerabat tahanan diperiksa oleh petugas, baik dari Kejaksaan maupun dari Kepolisan. "Memang, sekarang lebih ketat," jawab Wanda, seorang jaksa usai memeriksa bawaan pengunjung di sel tahanan PN Surabaya.

Sementara, pihak Pengadilan Negeri (PN) Surabaya tak mengelak jika  sistem penjagaan tahanan di lingkungan pengadilan selama ini lemah. Jadi, tidak heran kalau sampai ada transaksi narkoba di ruang tahanan.

"Memang, kami mengakui bahwa pengawasan terhadap tahanan selama ini masih lemah. Kontrolnya juga masih kurang. Khususnya terhadap keluarga atau orang luar yang hendak membesuk dan sebagainya," jawab Hakim Burhanudin, juru bicara PN Surabaya kepada wartawan Selasa (13/1).

Diceritakan, keberadaan ruang tahanan di pengadilan merupakan fasilitas yang disediakan pihak pengadilan. Namun, yang memiliki kewenangan untuk menjaga dan mengamankan tahanan adalah pihak kejaksaan dan petugas dari kepolisian. "Pengawasan ada di tangan mereka. Hakim tugasnya menyidangkan dan mutus perkara," tandas Burhanudin.

Diceritakan, untuk melaksanakan persidangan, majelis hakim memerintahkan jaksa menghadirkan terdakwa dan para saksi. Untuk terdakwa yang sedang ditahan, yang bertugas mengambil dari Rutan menuju pengadilan adalah jaksa dengan pengawalan pihak kepolisian.

"Jika dari Rutan dinyatakan aman, artinya transaksi itu kemungkinan terjadi dalam perjalanan, saat sebelum sidang, atau setelah sidang. Ini harus diungkap semua supaya gamblang," imbuhnya.

Atas peristiwa ini, pihaknya mengaku akan melakukan kordinasi dengan pihak kejaksaan dan kepolisian. Agar, penjagaan tahanan bisa lebih maksimal dan peristiwa seperti itu tidak terulang lagi.

Terpisah, Kepala Kejari Tanjung Perak Bambang Permadi menyatakan tidak berwenang untuk mengomentari peristiwa ini. Meski jaksa yang menyidangkan terdaka itu dari Kejari Perak, tapi peristiwa penggerebekan di lingkungan PN Surabaya. "Itu ranahnya pengadilan. Saya tidak berwenang untuk berkomentar," jawabnya.

Seperti diberitakan, Senin (12/1) sore lalu, seorang tahanan digrebek polisi di ruang tahanan PN Surabaya. Yakni Muhammad Rizky, tahanan kasus senjata tajam (Sajam) yang digrebek petugas Unit II Satreskoba Polrestabes Surabaya.

Dalam penangkapan ini, polisi menemukan barang bukti berupa satu paket sabu yang disimpan di saku celana pria yang berstatus tahanan Kejari Tanjung Perak tersebut.
Saat itu, Rizky bersama para tahanan lain sedang menunggu untuk dibawa kembali ke Rutan. Mulanya, Rizky mengaku bahwa barang haram itu didapat dari ibunya yang membesuk. Namun, ketika didesak oleh petugas, dia berubah menyatakan bahwa sabu tersebut didapat dari rekannya yang sama-sama sedang mendekam di dalam penjara.(Komang)


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Pembacaan surat dakwaan terhadap Whu Chi Lu, terdakwa penyelundup sabu asal Hongkong seberat 1,5 kg gagal dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ismunadi dalam persidangan yang digelar diruang sidang cakra PN Surabaya, Selasa (13/1/2015).

Gagalnya pembacaan surat dakwaan tersebut dikarenakan belum adanya ijin pengacara yang mendampingi terdakwa selama persidangan.

"Kita tunda dulu ya, karena harus ada pengacaranya," ucap hakim Sukadi selaku ketua majelis sesaat persidangan ini dibuka untuk umum.

Terdakwa sendiri sebenarnya sudah menunjuk jasa pengacara prodeo atau dibayar oleh negara yakni Pdt. Purnawan,SH. Namun  belum mendapatkan ijin dari majelis hakim yang menangani perkara ini.

"Masih menunggu persetujuan dari majelis hakim,"ujar Purnawan.

Terpisah. JPU Ismunadi menerangkan jika terdakwa dijerat dengan pasal berlapis, yakni didakwa melanggar pasal 113 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, pasal  114 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan Pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

"Ancaman hukumannya seumur hidup,"kata JPU Ismunadi usai persidangan.

Seperti diketahui,  terdakwa kelahiran Zhejiang itu ditangkap pihak KPPBC Tipe Madya Pabean Juanda bersama pihak Kantor Wilayah Direktorat Jendral Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Timur I, sesaat setelah turun dari pesawatnya.

Dia datang ke Surabaya seorang diri dengan  menumpang pesawat  Cathay Pacific dengan nomor flight CX-781 rute Hongkong-Surabaya sekitar pukul 19.30 WIB pada tanggal 17 Oktober lalu. Saat turun dari pesawat, petugas melihat ada kejanggalan dengan cara berjalan Lung. Terlebih lagi dalam kondisi perut buncit yang tidak wajar.

Atas kecurigaan itu, petugas Customs Narcotics Team (CNT) KPPBC Tipe Madya Pabean Juanda dan Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur I, melakukan pemeriksaan X-Ray terhadap barang bawaan terdakwa.

Kemudian, dilanjutkan dengan pemeriksaan body search. Hasilnya, petugas menemukan barang yang diduga narkoba jenis methampetamine atau sabu yang dilekatkan pada perut dan kaki tersangka. Modusnya melekatkan sabu pada tubuh dan kaki.

Pada perut terdakwa , ditemukan 17 bungkus sabu, empat bungkus melekat di kaki kanan dan empat bungkus lagi di kaki kiri. Total berat bruto 1.970 gram, atau 1,9 kilogram dengan nilai sekitar Rp 3 miliar.

Selanjutnya, pihak Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur I berkoordinasi dengan pihak Ditreskoba Polda Jawa Timur untuk pengembangan. Dan dari hasil pengembangan itu, petugas kembali menangkap seorang kurir bernama Edi (27), warga Cikini, Jakarta.

Dari hasil pengembangan, berhasil menangkap E (Edi) di salah satu hotel yang ada di Jatinegara, Jakarta. Dia ini, selain kurir juga pemakai.

Dari hasil penyelidikan, sabu senilai Rp 3 miliar yang dibawa terdakwa Whu Chi Lu dari Hongkong ke Surabaya, akan dikirim ke pemesannya di Jakarta. Dari Surabaya di naik kereta ke Jakarta, kemudian kembali lagi ke Hongkong dengan pesawat dari Jakarta. (Komang)


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ririn dari Kejari Surabaya menjatuhkan tuntutan 4 tahun penjara terhadap Tjandra Adi Gunawan, terdakwa kasus Undang-Undang Transaksi dan Elektronik (ITE) pada persidangan yang digelar secara tertutup diruang cakra PN Surabaya, Selasa (13/1/2015).

Terdakwa berkelamin pria yang juga pengidap pedofilia ini dianggap bersalah, Ia dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 26 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 dan Pasal 27 Undang-Undang ITE. "Kita tuntut empat tahun penjara," jelas JPU Ririn usai persidangan.

Selain hukuman badan, Pria jebolan Kedokteran Gigi di Unversitas Airlangga pada tahun 2000 ini juga diwajibkan membayar denda, dan bila tidak dibayar oleh terdakwa, maka denda tersebut bisa digantikan dengan hukuman kurungan. " dendanya Rp 1 milliar  Subsidair enam bulan Kurungan," limbuh Jaksa berparas cantik.

Dijelaskan Ririn, modus kejahatan yang dilakukan terdakwa dalam mencari korbannya dengan cara menyamar sebagai dokter perempuan di dunia maya.

"Pelaku sengaja membuat akun facebook menyamar sebagai seorang wanita yang berprofesi sebagai dokter kesehatan reproduksi remaja. Dia mengundang korbannya lewat facebook, setelah diterima dia mengajak chating korbannya,"terangnya.

Setelah  pertemanannya diterima sang  korban, terdakwa pun mulai melancarkan aksinya,   untuk meyakinkan para korban,  terdakwa memberikan penjelasan kesehatan tentang reproduksi untuk meyakinkan korbannya.

"Kemudian pelaku meminta korban untuk memfoto dirinya sendiri mulai dari berpakaian lengkap hingga telanjang,"jelasnya.

Lalu, terdakwa meminta para korban untuk mengirimkan hasil jepretan foto pornonya melalui akun media sosial miliknya. " tapi oleh terdakwa, foto yang dikirim para korban melalui facebooknya di unggah lagi di akun facebooknya yang lainnya, ada 10.236 buah foto pornografi anak dan enam foto lainnya merupakan korban tipu dayanya,"terang JPU Ririn seraya meninggalkan area PN Surabaya.

Usai persidangan, Jeffry Simatupang selaku kuasa hukum terdakwa Tjandra Adi Gunawan mengaku akan mengajukan perlawanan atas tuntutan JPU Ririn. "Iya kita akan ajukan pembelaan," singkatnya.

Menurutnya, pertimbangan dalam tuntutan Jaksa tidak sesuai dengan fakta yang terungkap dalam persidangan.
"Karena gak sesuai dengan fakta sidang, karena tidak ada satupun yang membuktikan terdakwa bersalah, terlebih keterangan ahli juga tidak dihadirkan, Pembukian pembuktiannya juga lemah dan nanti semuanya akan kita beber dalam pembelaan,"ucapnya seraya meninggalkan area PN Surabaya.

Seperti diketahui,  Kasus ini diungkap Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri. Terdakwa  Tjandra Adi Gunawan diciduk pada  Senin (24/3/2014) sekitar pukul 13.00 WIB, lalu  ditempat kerjanya di Surabaya.
(Komang).

Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive