Kamis, 15 Januari 2015


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Wakil Komandan Komando Pengembangan dan Pendidikan Angkatan Laut (Wadan Kobangdikal) Brigjen TNI Marinir Ivan A.R Titus, S.H memimpin jalannya upacara peringatan Hari Dharma Samudera tahun 2015 yang dipusatkan di Monumen Yos Sudarso depan Mako Kesatrian Bumimoro Kobangdikal. Peringatan yang dilaksanakan setiap tahun tersebut diikuti lima Kompi terdiri Kompi Perwira Menengah (Pamen), Perwira Pertama (Pama), Bintara, Tamtama dan Kompi Pegawai Negeri Sipil (PNS)  dari personil Kobangdikal dan Lantamal V Surabaya.

Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksdya TNI Ade Supandi, S.E dalam amanat yang dibacakan Wadan Kobangdikal Brigjen TNI Marinir Ivan A.R Titus, S.H mengatakan bahwa pada hakikatnya upacara ini merupakan bentuk penghormatan sekaligus untuk mengenang peristiwa heroik berupa pertempuran laut yang terjadi di perairan Laut Aru 53 tahun silam, dimana telah terjadi pertempuran laut yang melibatkan tiga kapal cepat Torpedo  Angkatan Laut Republik Indonesia (ALRI) yaitu RI Harimau, RI Macan Kumbang dan RI Macan Tutul dengan sejumlah kapal perang tentara laut kerajaan Belanda mengakibatkan tenggelamnya RI Macan Tutul.

Komodor Yos Sudarso yang saat itu menjabat sebagai Deputi Kasal dan  On Board di RI Macan Tutul sebagai Senior Officer Present Afloat (SOPA) bersama awak RI macan Tutul akhirnya gugur sebagai kusuma bangsa. Para Pahlawan tersebut telah menorehkan tinta emas dalam sejarah nasional perjuangan bangsa Indonesia dalam upaya menegakkan NKRI. Oleh karena itu untuk mengenang peristiwa heroic tersebut pimpinan TNI Angkatan Laut menetapkan tanggal 15 Januari sebagai Hari Dharma Samudera

Sebagai generasi penerus bangsa dan sebagai prajurit matra laut pengawal Samudera sikap kesatria dan rela berkorban yang ditunjukan para pendahulu kita sudah seharusnya dapat dijadikan contoh dan suri tauladan bagi kita semua, seyogyanya kita dapat meneladani nilai-nilai luhur yang teras diwariskan oleh para pahlawan samudera seperti semangat pengabdian yang tulus ikhlas pantang menyerah dan rela berkorban demi menjaga harkat dan martabat bangsa yang dilandasi keberanian dan jiwa kesatriasebagai prajurit matra laut sejati.

Hadir dalam upacara tersebut para pejabat pejabat teras Kobangdikal dan Lantamal V, selain itu juga dihadiri Warakawuri ABK RI Macan Tutul yaitu Ny. Siti Hamzah istri dari Alm. Serka M. Sholeh dan Ny. Sufiah Istri dari Alm. KLS Ngadi. Dalam kesempatan tersebut Wadan Kobangdikal Brigjen TNI Marinir Ivan A.R Titus, S.H juga memberikan santunan kepada dua Warakawuri istri Prajurit Pahlawan Laut Aru ini. (arf)


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Dangartap III/Surabaya Mayjen TNI Eko Wiratmoko, S.Sos hadir dalam acara perayaan Natal bersama TNI-Polri, PNS dan masyarakat wilayah Gartap III/Surabaya yang dilaksanakan pada Rabu (14/1) di Graha Samudra Bumimoro Kobangdikal Surabaya. Acara perayaan Natal bersama ini juga dihadiri oleh Gubernur Jawa Timur dan para pejabat di wilayah Gartap III/Surabaya.

Acara yang bertema “Jadikanlah Peringatan Natal Tahun 2014 Sebagai Sumber Motivasi Juang Prajurit TNI-Polri Dan PNS Dalam Kebersamaan Dengan Rakyat Untuk Menjaga Kedaulatan NKRI” dihadiri oleh sekitar 2500 prajurit TNI-Polri, PNS dan masyarakat.

Sebelum pelaksanaan puncak acara perayaan Natal kali ini, telah dilaksanakan berbagai kegiatan antara lain : Donor darah yang dilaksanakan di kantor PMI Surabaya pada 19 Desember 2014, Bhakti sosial dan pengobatan massal yang dilaksanakan pada 7 Januari 2015 di Paroki Gereja Ratu Pecinta Damai Jl. Pogot Laman I Surabaya dan Kunjungan ke Masmil Wonoayu Sidoarjo pada 12 Januari 2015.

Bhakti sosial dan pengobatan massal yang dilaksanakan berupa pengobatan umum, pengobatan gigi, bedah minor, khitan dan KB dengan melibatkan beberapa dokter umum, dokter gigi, dokter spesialis, apoteker, bidan dan perawat.

Dangartap III/Sby dalam sambutannya mengatakan bahwa pembinaan ketahanan dibidang sosial budaya relatif paling berat daripada yang lainnya sebab sosial budaya merupakan aspek kehidupan dinamis, sensitif dan rawan menyangkut masalah SARA. Diantara unsur SARA tersebut, yang paling sensitif adalah unsur agama.

Mayjen TNI Eko Wiratmoko, S.Sos menekankan beberapa hal antara lain : Pertama : Hendaknya perayaan Natal tidak dipandang sebagai peristiwa rutinitas semata, Kedua : Mantapkan kerukunan beragama agar tidak terprovokasi oleh isu yang tidak benar, Ketiga : Jalin hubungan dan kerjasama dengan semua komponen bangsa, dan Keempat : Landasi tekad semangat juang serta motivasi dalam kehidupan prajurit dengan moral dan etika profesi keprajuritan dan saling membantu dalam segala kesulitan dan kesusahan.

Dalam kesempatan ini pula Gubernur Jawa Timur Dr. H. Soekarwo mengajak seluruh umat kristiani untuk : senantiasa menyadari kebaikan Tuhan, dapat melibatkan diri secara proaktif dalam berbagai upaya terutama yang direncanakan oleh pemerintah dalam program-program pembangunan manusia seutuhnya dan ikut terlibat aktif dalam menyukseskan program-program bersama antara pemerintah dan masyarakat.

Acara perayaan Natal bersama tahun 2014 yang diketuai Kolonel Laut (E) Tarsisius Susilo S.T., M.PSDM berlangsung hikmat yang dimeriahkan oleh artist Roni Sianturi dan Prita dari Jakarta. Do’a dan beberapa lagu medley menutup acara perayaan ini.(arf)


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Kepala Staf Koarmatim (Kasarmatim) Laksamana Pertama TNI Aan Kurnia, S.Sos, didampingi Ny. Aan Kurnia yang juga Wakil Ketua daerah Jalasenastri Armatim, menerima wajib kunjung 4 orang Kadet Akademi Angkatan Laut (AAL), di kediaman Kasarmatim Jalan Ketabang Kali No.39 31 Surabaya, Rabu (14/1). Dalam melaksanakan kunjungannya keempat Kadet AAL tersebut didampingi oleh perwira pendamping Letda Laut (P/W) Ni Luh Made Diah K.

Menurut Kasarmatim wajib kunjung bagi kadet AAL ke beberapa pejabat di lingkungan TNI Angkatan Laut sangat diperlukan. Kunjungan ini selain sebagai sarana silaturahmi juga sebagai pembekalan untuk menumbuhkembangkan jiwa kepemimpinan bagi Kadet, di luar jam pelajaran yang didapat di Lembaga Pendidikan. "Pembelajaran tidak hanya melalui instruktur di ruang kelas, namun bisa juga didapat melalui sarana teknologi informasi dan juga melalui interaksi sosial salah satunya melalui kunjungan ke beberapa Pejabat TNI Angkatan Laut yang sekaligus sebagai seniornya, " jelasnya. (arf)


KABARPROGRESIF.COM : (Madiun) Dalam rangka mencegah dan menghidarkan terjadinya pelanggaran Pidana, Disiplin, Pelanggaran Lalin dan Persoalan rumah tangga yang dilakukan oleh Prajurit TNI, PNS dan keluarganya serta perlunya pemahaman dan kesadaran dalam mentaati peraturan Perundang-undangan, maka Staf Hukum dan Bintal Korem 081/DSJ menggelar penyuluhan hukum dan pembinaan mental bagi Prajurit dan PNS jajaran Korem 081/DSJ, yang disampaikan oleh Mayor Chk Heri Rohanzah, SH, sebagai Perwira Hukum Korem 081/DSJ dan Kapten Inf Agus Yudho. Bintoro sebagai Kepala Pembinaan Mental Korem 081/DSJ. (15/1).

Dengan adanya penyuluhan hukum ini dimaksudkan agar setiap prajurit Korem 081/DSJ dan jajarannya memahami dan mengerti cara bertindak yang benar dalam melaksanakan tugas, sehingga terhindar dari pelanggaran disiplin maupun tindak pidana yang menjurus kepada Hak Asasi Manusia (HAM) yang pada akhirnya dapat merugikan prajurit itu sendiri maupun satuan. Karena bagaimanapun juga HAM merupakan seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah yang wajib dihormati dan dijunjung tinggi serta dilindungi oleh Negara. Selain itu penyuluhan yang diselenggarakan untuk memberikan gambaran bagi setiap prajurit dalam meningkatkan disiplin dengan tujuan sebagai bekal bagi prajurit dan PNS dalam mendukung dan menjalankan pelaksanaan tugas sehari-hari, agar terhindar dari hukuman disiplin maupun hukuman pidana, dimana saat ini banyak prajurit dan PNS yang tersangkut dengan kasus pelanggaran disiplin maupun dengan hukum pidana oleh karena kurangnya pengetahuan dan wawasan prajurit dan PNS terhadap prosedur pengambilan keputusan dan tindakan dilapangan dalam menjalankan perintah tugas. Tegas Pakumrem 081.

Sementara dalam pembinaan mental rohani, Kabintal Rem 081 Kapten Inf Agus Yudho. B, mengharapkan agar prajurit TNI dan PNS bisa merealisasikan ajaran agamanya dalam kehidupan sehari-hari dengan lebih baik. Sedangkan Mental Ideologi diharapkan prajurit dan PNS akan mempunyai jiwa Nasionalisme yaitu kesetiaan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, mengutamakan kepentingan Bangsa dan Negara di atas kepentingan pribadi atau golongan, mempunyai jiwa disiplin dan soliditas yang tinggi sesuai Pancasila dan UUD 1945. Sebagai Mental Kejuangan adalah di harapkan prajurit dan PNS mempunyai sikap keperwiraan yaitu bersikap adil dalam bertindak serta menyadari bahwa segala sesuatunya akan  di pertanggung jawabkan. Sedangkan dengan Mental Kejuangan yang tangguh prajurit dan PNS akan memiliki jiwa pantang menyerah, ulet dan gigih serta berkorban dalam membela kebenaran

Lebih lanjut Pakumrem 081 menyampaikan bahwa pelaksanaan penyuluhan Hukum dan pembinaan mental dimulai pada hari senin tanggal 12 januari 2015 sampai dengan hari selasa tanggal 27 januari 2015 yang di awali dari Kodim 0802/Ponorogo di lanjutkan ke Kodim-kodim jajaran Rem 081/DSJ dan Balakrem. Dimana kegiatan itu akan diikuti oleh seluruh Prajurit TNI, PNS dan ibu-ibu Persit dari Kodim Jajaran Korem 081/DSJ maupun dari Balakrem 081.(arf).

Rabu, 14 Januari 2015


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Pembahasan pelanggaran perijinan Grand City Mall di Komisi C DPRD Surabaya pada Minggu lalu ternyata berbuntut panjang. Pasalnya, Komisi C yang merupakan bidang pembangunan dianggap menyalai wewenang permasalahan hukum yang seharusnya ditangani Komisi A DPRD Surabaya.

Ketua Komisi A Herlina Harsono Njoto mengatakan dirinya merasa dilangkahi sebagai Ketua Komisi A DPRD Surabaya yang membidangi soal hukum dan pemerintahan. Karena, persoalan perijinan kini menjadi materi pembahasan di Komisi C DPRD Surabaya yang membidangi pembangunan.

Pihaknya mengaku kecewe karena Ketua DPRD Surabaya Armudji tidak melakukan komunikasi soal pembahasan perijinan Grand City Mall ke Komisi A. “Rapat hearing itu bisa terselenggara jika ada persetujuan dari Ketua DPRD. Artinya tidak mungkin ketua tidak memahami apa materinya akan dibahas. Ada apa ini, kenapa kok langsung disetujui? Seharusnya kan kami (Komisi A) dipanggil dulu dan dimintai pendapat,” terang politisi Fraksi Partai Demokrat ini, Rabu (14/1/2015).

Herlina berharap Badan Kehormatan (BK) segera merespon permasalahan ini agat tidak dianggap sepele. Pasalnya, sikap Ketua DPRD Armudji ternyata memberikan jawaban mengecewakan. “Tugas dan fungsi kedewanan sudah diatur dalam Tatib. Jangan anggap ini masalah sepele,” serunya.

Anggota Komisi A DPRD SUrabaya lainnya, Pratiwi Ayu Khrisna asal Fraksi Partai Golkar juga mengungkapkan hal senada. Pihaknya menyesalkan terjadinya tumpang tindih pembahasan antar komisi. Menurutnya pembahasan perijinan bukan ranah Komisi C DPRD Surabaya.

“Kondisi ini sudah mulai tidak sehat. Karena ternyata masih ada komisi yang dengan sadar dan sengaja mulai merambah ke tupoksi komisi lainnya. Contohnya Komisi C yang mulai membahas persoalan perijinan, padahal hal itu menjadi domain Komisi A,” ucapnya.

Ayu menambahkan, sebenarnya Komisi A DPRD Surabaya sudah mempersoalkan Grand City Mall ini di depan Ketua DPRD Surabaya. Tetapi justru mendapatkan jawaban yang sangat mengecewakan karena dikatakan sudah terlanjur. “Ini jawaban apa, tentu saja kami sangat menyesalkan,”cetusnya.

Sebelumnya, Komisi C DPRD Surabaya membahas soal perijinan Grand City Mall yang ijin HO nya habis sejak tiga bulan lalu. Salah satu syarat adalah dokumen Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL LALIN) harus sesuai dengan kondisi lapangan.

Sesuai peraturan, pintu Grand City Mall yang berada di Jl Walikota Mustajab (Gubeng Pojok) harus ditutup karena sering menyebabkan macet.(arf)


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Kemacetan di Jalan Gubeng Pojok telah dipantau Dishub Kota Surabaya sejak lama. Penyebab kemacetan adalah mobil pengunjung yang keluar dari Grand City Mall memotong arus masuk ke jalan.

"Kami sudah beri surat peringatan hingga tiga kali ke pengelola Grand City untuk menutup pintu keluar yang melanggar Andal Lalin, tapi tidak diindahkan hingga akhirnya disegel ini," kata Eddi, Kepala Dishub Kota Surabaya saat memimpin penyegelan pintu keluar Grand City Mall Surabaya, Rabu (14/1/2015).

Kemacetan di Jalan Gubeng Pojok, menurut Eddi, belakangan semakin parah seiring tingginya volume kendaraan yang melintasi jalan tersebut. Dishub bahkan setiap hari menempatkan petugas dan memasang pembatas jalan cukup panjang untuk memisah arus lalin seolah tidak mampu mengatasi kemacetan.

Namun kondisi tersebut tidak pernah mendapat perhatian dari Grand City Mall dan terus mengoperasikan pintu keluar menuju ke Jalan Gubeng Pojok.

"Setelah pintu keluar kendaraan Grand City Mall ditutup bisa dilihat, arus lalin menjadi lancar," ucap Eddi. (arf)


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Pemkot Surabaya menyegel pintu keluar Grand City Mall Surabaya di Jalan Ngagel Pojok. Ini setelah manajemen Grand City Surabaya belum memperbarui izin HO, termasuk izin Andal Lalin yang habis sejak Oktober 2014.

Kepala Satpol PP Pemkot Surabaya, Irfan Widyanto mengatakan, pihaknya dalam penyegelan pintu keluar Grand City Mall sesuai dengan surat bantuan penertiban SKPD terkait.

Apalagi pihak manajemen dinilai kurang kooperatif dengan surat teguran dari Pemkot Surabaya.

"Berdasar itu, kami jalankan tugas menyegel pintu keluar yang dinilai terjadinya pelanggaran Andal Lalin," kata Irfan di lokasi penyegelan, Rabu (14/1/2015).

Sampai kapan penyegelan dilakukan, menurut Irfan, akan dilakukan sepanjang izin HO belum resmi diperpanjang.

Akan tetapi, melihat besarnya kerawanan macetnya arus lalin di Jalan Gubeng Pojok kemungkinan kecil sekali pintu keluar Grand City dapat izin dibuka kembali.

"Tapi kami lihat dan tunggu dululah seperti izin HO yang bakal dikeluarkan SKPD terkait," tutur Irfan. (arf)


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Majelis hakim yang diketuai Ainor Rofik menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara terhadap Andrew Roger alias Yo (52), WNA Austaralia yang terlibat kasus narkoba di Surabaya.

Dalam amar putusan yang dibacakan diruang sidang tirta PN Surabaya, Rabu (14/1/2015) ,  mantan anggota Polisi Australia ini juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 Milliar dan bila tidak dibayar, akan diganti dengan hukuman badan selama tiga bulan kurungan.

Terdakwa Andrew dinyatakan tidak terbukti melanggar dakwaan primer Jaksa yakni Pasal 114 ayat (1)  Undang Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dia dianggap terbukti pada dakwaan subsider, yakni melanggar pasal 112 ayat (1) dan pasal 111 Undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menyatakan Terdakwa terbukti menyimpan dan memiliki narkotika dan mejatuhkan hukuman penjara selama 7 tahun dan denda satu milliar, subsidair kurungan tiga bukan kurungan," ucap hakim Ainur Rofik saat membacakan amar putusannya.

Vonis ini lebih jauh lebih ringan dari  tuntutan jaksa yang meminta Andrew Roger dihukum selama 16 tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider kurungan selama enam bulan.

Usai persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Wayan Oja Miasta mengaku masih pikir-pikir atas putusan ini. "Kami memanfaatkan waktu tujuh hari untuk pikir-pikir," jawab Oja ditemui usai sidang. Itu juga yang disampaikan saat ditanya majelis hakim.

Namun, kemungkinan besarnya jaksa akan banding. Sebab, putusan tidak sampai separo. "Kita pikirkan dulu. Tapi memang kalau putusan di bawah separo kemungkinan besar kita banding," sambung jaksa asal Bali tersebut.

Sementara Eric Komala, kuasa hukum Roger saat ditanya hakim sebelum sidang ditutup mengaku masih pikir-pikir. Tapi, setelah sidang dia menyebut akan banding. "Pasti banding, vonis ini terlalu berat untuk pengguna," jawab Eric.
Namun, pihaknya mengaku tetap menghormati putusan hakim. "Mungkin karena tuntutan terlalu tinggi, jadi hakim memvonis segitu. Hakim menyebut bahwa klien kami terbukti sebagai pengguna, harusnya diterapkan pasal 127, yang maksimal hukumannya empat tahun penjara," lanjutnya.

Andrew Roger  digrebek petugas Polrestabes Surabaya di rumah kontrakannya di jalan Petemon. Saat itu, di kamarnya ditemukan ganja sebanyak 800 gram, sabu 2,72 gram, sebutir pil ekstasi, sebutir pil happy five, dan 0,57 gram keytamine di sana.

Dia mengakui semua barang tersebut miliknya. Sebagian ganja sudah sempat dipakai. Termasuk sabu, juga sempat dihisapnya. Dikatakan, berbagai narkoba itu didapat dari seorang pria bernama Joko yang dikenal dari klub motor yang diikutinya.

Pria asal Australia ini juga mengaku doyan narkoba sejak berusia 15 tahun. Bahkan, selama menjadi polisi di Australia, dia juga saban hari mengonsumsi narkoba. Alasannya, kencanduan dan tidak bisa tidur kalau tidak menghisap ganja.

Kebiasaan itu terus dilakoninya sampai tua. Bahkan saat digrebek polisi di rumah kontrakannya yang juga untuk cafe tersebut, dia juga baru saja mengonsumsi ganja. (Komang)


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim telah  menetapkan tiga orang tersangka kasus pembangunan gedung sarana pendidikan Kanwil Kementrian Agama (Kemenag) Jatim. Satu tersangka berstatus pejabat Kemenag dan dua lainnya dari perusahaan rekanan.

Dia adalah Abdul Hakim, Pejabat Kemenag sekaligus  menjadi PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dalam proyek tahun anggaran 2013 senilai Rp 14,5 miliar tersebut. Sedangkan, Noor Herlambang dan Bagus Sutarto adalah rekanan.

Bangunan yang bermasalah adalah gedung A dan B. Satu gedung dibangun satu rekanan. Karena dua bangunan itu bermasalah semua, tidak sesuai dengan spesifikasi, dua rekanan pun jadi tersangka.

"Setelah dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini," ungkap Kepala Kejati Jatim, Elvis Johnny, Rabu (14/1).

Seperti diketahui, Kasus ini mulai diusut penyidik Pidsus Kejati Jatim sejak akhir 2014 lalu. Dalam penelusuran ditemukan ada selisih kualitas konstruksi yang mencolok, bagunan yang baru dibangun Oktober 2013 dan selesai Desember 2013, sudah banyak mengalami kerusakan.

Seperti temuan adanya tembok retak yang hampir di seluruh bangunan, lantai gedung sudah pecah di beberapa titik, tiang beton penyangga gedung tersebut keropos, dan sebagainya.
Tiga bulan pertama di 2015, diharapkan proses penyidikan selesai. Selanjutnya, tingga proses penuntutan. "Semoga, pada akhir tahun semuanya sudah tuntas," sambung Elvis. (Komang)


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Penyidik Kejati Jatim telah menaikkan status perkara pungutan tera di lingkungan Metreologi dibawah naungan Disperindag Jatim ke tingkat penyidikan. Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan dua orang tersangka yang diketahui menjabat sebagai Kepala UPTD Metreologi Surabaya, salah satunya bernama Hadi Witomo

"Yang jelas, mereka menjabat di Surabaya dan pernah bertugas di Madiun dan Malang," kata Elvis.

Dua kepala UPTD di bawah Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Jatim tersebut dianggap bersalah karena menarik bea tera melebihi ketentuan. Dan uang yang ditarik itu tidak masuk ke khas daerah, karena dinikmati sendiri.

Penyidik mengaku masih mendalami dan mengembangkan kasus tersebut. Termasuk berapa kerugian negara, secara pastinya belum. Sebab, kuat dugaan bahwa perkara seperti ini juga terjadi di sejumlah daerah di Jawa Timur.

"Kemungkinannya demikian, dan kita masih mendalaminya," sambung Kasi Penyidikan Pidana Khusus Kejati Jatim, Mohammad Rohmadi.

Selain perkara Tera SPBU dan korupsi ditubuh Kemenag, penyidik Kejati Jatim juga baru saja menetapkan beberapa tersangka dalam kasus lain. Termasuk, kasus dugaan korupsi atas hasil produksi garam di PT Garam tahun 2011 sebanyak 10.000 ton dengan tersangka Slamet Untung Irredenta.

"Dan ada tersangka berinisial IRNH dalam kasus dugaan penyalahgunaan pelaksanaan dana PKBL Sinergy BUMN lain di PT Garam pada tahun 2008 sampai 2012," lanjutnya.

Serta, ada tiga orang yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara penyimpangan pengelolaan keuangan PT Jatim Marga Utama (JMU) tahun 2013. Mereka adalah Slamet Santoso, Supriatna dan Bambang Koesbandono. (Komang)


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Pekas AAL yang baru saja melaksanakan serah terima jabatan, Selasa (13/1) mengadakan pisah sambut antara pejabat lama Letkol Laut (S) Budi Wijaya Affandi, S.E. dengan pejabat baru Letkol Laut (S) Imam Mahdi, S.E. di Gedung Silta, AAL, Bumimoro, Surabaya.

Acara yang dihadiri seluruh perwira dan anggota Pekas AAL ini berlangsung dengan suasana kekeluargaan. Perwakilan perwira dan anggota masing-masing menyampaikan kesan dan pesannya terhadap Letkol Laut (S) Budi Wijaya Affandi, S.E., selain itu Pekas baru Letkol Laut (S) Imam Mahdi, S.E. berkesempatan memperkenalkan diri kepada seluruh perwira dan anggota Pekas AAL. Dalam acara tersebut, anggota pekas AAL memberikan cenderamata berupa karikatur untuk Letkol Laut (S) Budi Wijaya Affandi, S.E. yang akan menempati jabatan sebagai Kadisbek Lantamal V Surabaya. Turut hadir pula perwakilan dari Bank BRI sebagai mitra kerjasama AAL. (arf)


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Yudi Prasetyo Bin (Alm) Sardi (41) , Boss Batu Bara dan Kontraktor yang menjadi bandar  narkoba jenis sabu seberat 700 gram tak bisa mengelak lagi dari ancaman hukuman. Ini setelah JPU Atip yang mewakili JPU Fadilah SH menghadirkan Megawati Wijaya dan Marta Sulaiman sebagai saksi.

Megawati dan Marta Sulaiam juga menjadi pesakitan dalam kasus yang berbeda tapi masih satu rangkaian dengan perkara ini. Mereka terkena kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Terungkap dalam persidangan yang digelar diruang tirta PN Surabaya, Rabu (14/1/2015), Bandar sabu jaringan dolly ini  memesan sabu seberat 700 gram itu melalui Jorgi, lantas dihubungkan ke saksi Megawati.

Diakui Megawati, Jorgi merupakan boss besarnya yang tinggal di Jakarta. "Dia pesannya ke Jorgi, lalu dihubungkan ke saya, saat itu Yudi pesan 700 gram dengan total uangnya 525 juta dibayar melalui transefer dua kali, pertama 400 juta dan yang kedua 125 juta,"terang saksi Megawati menjawab pertanyaan dari hakim Hariyanto selaku ketua majelis hakim perkara ini.

Dijelaskan Megawati, setelah deal harga, barang tersebut dikirim oleh Cendy (DPO) ke Surabaya. Setelah barang diterima oleh terdakwa, lantas terdakwa menghubungi saksi untuk menyampaikan kiriman barang dalam kondisi aman.

"Setelah diterima barulah Yudi mentransfer ke rekening  Marta Sulaiman," jelasnya.

Sementara, saksi Marta Sulaiaman tak begitu banyak memberikan keterangan. pasalnya, dia tak mengetahui jika rekening Bank BCA miliknya dipinjam saksi Megawati untuk melakukan transaksi sabu. "Saya tidak tau apa apa, rekening dipinjam dan gak ada kompensasi apa apa, bu Mega hanya memberikan uang belanja untuk anak anak saya,"terangnya.

Terdakwa Yudi membantah keterangan dua saksi ini, saat hakim Hariyanto melakukan konflotir pada dirinya. "Saya tidak tau,"singkatnya menjawab pertanyaan hakim Hariyanto diakhir persidangan.

Kelanjutan persidangan ini akan kembali digelar satu pekan mendatang dan masih seputar keterangan saksi.

Seperti diketahui,  terdakwa yang memiliki domisili di Surabaya, Malang dan Balikapapan ini ditangkap oleh petugas dari Satuan Reskoba Porestabes Surabaya di kamar 404 Hotel Cendana Jalan Kombes Pol M Duriyat Surabaya Pada 7 Agustus 2014 sekitar jam 3 pagi.

Saat ditangkap, petugas berhasil menemukan barang bukti 1 bungkus kardus milo  berisi sabu seberat 700 gram yang dibungkus dalam alumunium foil.

Oleh JPU Fadilah dari Kejari Surabaya, terdakwa Yudi dijerat dengan pasal berlapis, Pada dakwaan subsider , Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang  Narkotika, Sedangkan  dakwaan subsider,  Yudi dianggap melanggar pasal 112 ayat 1 Undang Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Kasus yang menjerat terdakwa Yudi bukanlah yang pertama ,dia merupakan Residivis kasus yang sama, Pada 2013 lalu, Ia juga pernah ditangkap oleh petugas Reskoba Polrestabes Surabaya di Malang. Namun nasibnya mujur, saat itu Ia hanya diganjar hukuman 5 bulan penjara oleh PN Surabaya. (Komang)

Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive