KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Pembacaan surat dakwaan terhadap Whu Chi Lu, terdakwa penyelundup sabu asal Hongkong seberat 1,5 kg gagal dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ismunadi dalam persidangan yang digelar diruang sidang cakra PN Surabaya, Selasa (13/1/2015).
Gagalnya pembacaan surat dakwaan tersebut dikarenakan belum adanya ijin pengacara yang mendampingi terdakwa selama persidangan.
"Kita tunda dulu ya, karena harus ada pengacaranya," ucap hakim Sukadi selaku ketua majelis sesaat persidangan ini dibuka untuk umum.
Terdakwa sendiri sebenarnya sudah menunjuk jasa pengacara prodeo atau dibayar oleh negara yakni Pdt. Purnawan,SH. Namun belum mendapatkan ijin dari majelis hakim yang menangani perkara ini.
"Masih menunggu persetujuan dari majelis hakim,"ujar Purnawan.
Terpisah. JPU Ismunadi menerangkan jika terdakwa dijerat dengan pasal berlapis, yakni didakwa melanggar pasal 113 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, pasal 114 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan Pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
"Ancaman hukumannya seumur hidup,"kata JPU Ismunadi usai persidangan.
Seperti diketahui, terdakwa kelahiran Zhejiang itu ditangkap pihak KPPBC Tipe Madya Pabean Juanda bersama pihak Kantor Wilayah Direktorat Jendral Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Timur I, sesaat setelah turun dari pesawatnya.
Dia datang ke Surabaya seorang diri dengan menumpang pesawat Cathay Pacific dengan nomor flight CX-781 rute Hongkong-Surabaya sekitar pukul 19.30 WIB pada tanggal 17 Oktober lalu. Saat turun dari pesawat, petugas melihat ada kejanggalan dengan cara berjalan Lung. Terlebih lagi dalam kondisi perut buncit yang tidak wajar.
Atas kecurigaan itu, petugas Customs Narcotics Team (CNT) KPPBC Tipe Madya Pabean Juanda dan Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur I, melakukan pemeriksaan X-Ray terhadap barang bawaan terdakwa.
Kemudian, dilanjutkan dengan pemeriksaan body search. Hasilnya, petugas menemukan barang yang diduga narkoba jenis methampetamine atau sabu yang dilekatkan pada perut dan kaki tersangka. Modusnya melekatkan sabu pada tubuh dan kaki.
Pada perut terdakwa , ditemukan 17 bungkus sabu, empat bungkus melekat di kaki kanan dan empat bungkus lagi di kaki kiri. Total berat bruto 1.970 gram, atau 1,9 kilogram dengan nilai sekitar Rp 3 miliar.
Selanjutnya, pihak Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur I berkoordinasi dengan pihak Ditreskoba Polda Jawa Timur untuk pengembangan. Dan dari hasil pengembangan itu, petugas kembali menangkap seorang kurir bernama Edi (27), warga Cikini, Jakarta.
Dari hasil pengembangan, berhasil menangkap E (Edi) di salah satu hotel yang ada di Jatinegara, Jakarta. Dia ini, selain kurir juga pemakai.
Dari hasil penyelidikan, sabu senilai Rp 3 miliar yang dibawa terdakwa Whu Chi Lu dari Hongkong ke Surabaya, akan dikirim ke pemesannya di Jakarta. Dari Surabaya di naik kereta ke Jakarta, kemudian kembali lagi ke Hongkong dengan pesawat dari Jakarta. (Komang)