KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Akhirnya Pemkot Surabaya sepakat dan mendukung langkah pedagang pasar turi yang hendak melaporkan PT. Gala Bumi Perkasa (GBP) sebagai investor ke Polda Jatim atas tudingan penggelapan pajak dan penipuan kepada pedagang.
Pedagang Pasar Turi sudah menunjuk kuasa hukum untuk
mengawal laporannya. Laporan tersebut atas pelanggaran pasal 374 KUHP tentang
penggelapan dan 378 KUHP tentang penipuan.
Selain menunjuk pengacara, beberapa alat bukti sudah disiapkan. Salah
satunya alat bukti pembayaran pajak.
I Wayan Titip Sulaksana, pengacara pedagang mengatakan, banyak sekali
kesalahan yang dilakukan oleh investor. Salah satunya investor selalu menarik
uang secara ilegal dari pedagang di luar harga stan.
Guru besar hukum pidana Universita Airlangga (Unair) Surabaya ini
menjelaskan, beberapa tarikan investor itu antara lain, pemasangan smart card
dikenai biaya Rp 1,5 juta, pemasangan plafon Rp 1 juta untuk permeter persegi,
masukkan meja Rp 5 juta, listrik yang semula 900 watt turun menjadi 150 watt.
“Akan kita rapatkan dulu dengan seluruh pedagang, kita rapatkan barisan
dari tujuh kelompok pedagang di Pasar Turi,” katanya di Balai Kota Surabaya
usai melakukan pertemuan tertutup antara para pedagang dengan Walikota Surabaya
Tri Rismaharini, Kamis (15/1/15).
Wayan mengungkapkan, dalam pertemuan yang berjalan sekitar dua jam itu
Tri Rismharini meminta persetujuan kepada pedagang atas rencana memutus kontrak
dengan PT. Gala Bumi Perkasa. Sebab, jika Pemkot Surabaya mengambil alih
pembangunan, pedagang harus siap dengan konsekuensi yang akan terjadi.
“Pedagang siap mendukung, tapi jangan coba-coba TPS (tempat penampungan
sementara) dibongkar, sampai kapanpun pedagang akan melawan, bahkan meski harus
berdarah-darah kami akan terus melawan,” katanya.
Ketua Kelompok Pedagang (Kompag) Pasar Turi Syukur mengaku kecewa dengan
Pemkot Surabaya. Penyebabnya, surat dukungan kepada walikota atas rencana
pemutusan kontrak hanya 860 yang dinyatakan sah. Padahal, dengan susah payah
para pedagang mengumpulkan 1.519 dukungan.
“Katanya yang lengkap Cuma 860, terus sisanya ndak lengkap, padahal
disitu sudah ada alamat rumah dan nomor telpon yang bersangkutan, katanya kita
manipulasi padahal itu jelas-jelas datanya para pedagang,” kata Syukur.
Syukur mengakui, untuk mengumpulkan dukungan tersebut perlu kerja keras.
Sebab, tidak semua pedagang mau memberikan data diri dengan alasan takut
mendapat intimidasi dari investor. Intimidasi itu berupa teror atau bahkan
pemutusan pembelian stan secara sepihak.
Terpisah, Sekkota Hendro Gunawan mendukung penuh upaya pedagang melaporkan
investor ke polda. Sebab, langkah tersebut merupakan hak pedagang yang selama
ini merasa dirugikan.
“Masalahnya ini ada dua arah, Pemkot dengan investor dan pedagang dengan
investor, jadi silahkan pedagang melakukan upayanya, pemkot juga akan melakukan
langkah-langkah,” terangnya.
Hendro mengaku, Pemkot Surabaya akan mengeluarkan somasi kepada invesor.
Untuk menyusun formas somasi ini, Pemkot akan berkomunikasi dengan Peradi,
Kejaksaan dan Kepolisian. Tentu saja, somasi baru dilakukan jika dalam jangka
waktu tertentu adendum yang diajukan pemkot tidak mendapat jawaban dari
investor. “Kalau tidak dilakukan adendum, maka pemkot siap melakukan langkah
somasi,” tegasnya.
Diketahui, Pemkot Surabaya telah mengajukan adendum kepada PT Gala Bumi
Perkasa terkait perjanjian pembangunan dan pengelolaan Pasar Turi. Namun hingga
kini, investor belum memberikan jawaban. Adendum tersebut diajukan karena dalam
perjanjian antara Pemkot Surabaya dengan
PT GBP dalam pembangunan dan pengelolaan Pasar Turi, banyak terdapat kelemahan.
Diantaranya pemkot tidak memiliki kewenangan sama sekali dalam Pasar Turi.
Akibatnya, investor bisa seenaknya sendiri membebani biaya yang cukup banyak
kepada para pedagang.
“Dalam adendum ada beberapa
revisi perjanjian. Paling tidak, Pemkot melindungi para pedagang,” kata Hendro. (arf)