KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Tjandra Adi Gunawan, Terdakwa kasus pengunggah ribuan foto pronografi anak-anak dibawah umur ini dipastikan akan mendekam lebih lama lagi didalam penjara. Pasalnya, majelis hakim yang diketuai Manungku Prasetyo menyatakan sependapat dengan tuntutan JPU Ririn Dwi Aryani.
Dalam amar putusan yang dibacakan diruang sidang cakra PN Surabaya. Senin (19/1/2015) , Alumni Kedokteran Gigi Unair tahun 2000 ini dinyatakan terbukti melanggar pasal berlapis, Yakni melanggar pasal 27 ayat 1 UU No 1 Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), juncto pasal 45 ayat 1 UU No 1 tahun 2008 tentang ITE, pasal 65 KUHP tentang Pornografi.
Atas perbuatan yang dengan sengaja mendistribusikan dan mengupload foto foto korban yang tanpa menggenakan busana melalui akun jejaring sosial facebook , terdakwa diganjar hukuman selama empat tahun penjara.
Selain hukuman badan, terdakwa Tjandra Adi Gunawan juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 milliar, dan bila tak dibayar, digantikan dengan hukuman kurungan badan selama enam bulan lamanya.
Hal yang memberatkan dalam vonis ini dikarenakan perbuatan terdakwa telah mempermalukan keluarga korban, sekolah korban dan psikologis korban. " dan perbuatan terdakwa juga telah Meresahkan masyarakat terutama bagi anak anak perempuan, Terdakwa juga tidak mengakui perbuatannya dan berbelit belit dalam memberikan keteranga dipersidangan," kata hakim Manungku saat membacakan putusannya.
Selain pertimbangan membertakan, majelis hakim juga mempertimbangkan hal yang meringankan, yakni terdakwa berlaku sopan dan tidak pernah dihukum.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan tanpa hak mendistribusikan , memuaat informasi elekrronik dan menyebar luaskan pornografi terhadap anak. Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dikurangi masa tahanan dan denda Rp 1 miliar subdair 6 bulan kurungan," jelas Hakim Manungku diakhir pembacaan amar putusannya.
Atas putusan ini, tetdakwa melalui tim kuasa hukumnya masih menyatakan pikir-pikir, sementara JPU Muhklis yang mewakili JPU Ririn langsung menyatakan banding.
Usai persidangan, JPU Muhklis mengakui, langkah banding itu dilakukan lantaran masa penahanan terdakwa akan berakhir dalam beberapa hari ke depan. "Kalau tidak banding, terdakwa bisa lepas demi hukum, karena masa penahanannya akan habis pada 21 januari ini," terang Jaksa yang bertugas di Kejari Surabaya ini saat dikonfirmasi usai persidangan.
Langkah banding JPU ini sempat mengejutkan pihak tim pembela terdakwa Tjandra Adi Gunawan. Jeffry Simatupang mengaku kaget atas sikap banding ini.
"Semuanya sudah diconferm, mulai dari tuntutan maupun pertimbangam pertimbangan hukumnya semua sama dengan surat tuntutan, tapi anehnya kok Jaksa Banding,"ujarnya usai persidangan.
Terkait pertimbangan dalam putusan, Jeffry mengakui tak satupun dalil dalil pembelaannya dijadikan pertimbangan yang meringankan hukuman bagi kliennya . "Semua pembelaan kami ditolak dalam pertimbangan hakim,"tukasnya sembari meninggalkan ruang sidang.
Dijelaskan dalam surat dakwaan, modus kejahatan yang dilakukan terdakwa dalam mencari korbannya dengan cara menyamar sebagai dokter perempuan di dunia maya.
Ia sengaja membuat akun facebook menyamar sebagai seorang wanita yang berprofesi sebagai dokter kesehatan reproduksi remaja. Dia mengundang korbannya lewat facebook, setelah diterima dia mengajak chating korbannya.
Setelah pertemanannya diterima sang korban, terdakwa pun mulai melancarkan aksinya, untuk meyakinkan para korban, terdakwa memberikan penjelasan kesehatan tentang reproduksi untuk meyakinkan korbannya.
Lantas terdakwa meminta korban untuk memfoto dirinya sendiri mulai dari berpakaian lengkap hingga telanjang.
Lalu, terdakwa meminta para korban untuk mengirimkan hasil jepretan foto pornonya melalui akun media sosial miliknya. Tpi oleh terdakwa, foto yang dikirim para korban melalui facebooknya di unggah lagi di akun facebooknya yang lainnya, ada 10.236 buah foto pornografi anak dan enam foto lainnya merupakan korban tipu dayanya.
Kasus ini diungkap Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri. Terdakwa Tjandra Adi Gunawan diciduk pada Senin (24/3/2014) sekitar pukul 13.00 WIB, lalu ditempat kerjanya di Surabaya. (Komang)