Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Soft Launching Kota Lama, Gelar Sejumlah Paket Wisata

Sejumlah paket wisata digelar Pemkot Surabaya usai soft launching Kota Lama zona Eropa yang berada di kawasan Jalan Rajawali, Krembangan, Surabaya.

Cegah Narkoba di Kalangan ASN dan Pelajar, Pemkot Surabaya Gandeng BNN dan Polisi

Upaya Pemkot Surabaya memberantas Narkoba tak hanya di kalangan pelajar dan masyarakat, tetapi juga Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup pemkot.

Peluang Investasi untuk Pengembangan Eks THR-TRS

Pemkot Surabaya menggandeng Kamar Dagang dan Industri (Kadin) untuk mempromosikan proyek peluang investasi di Kota Pahlawan. Diantaranya di kompleks eks Taman Hiburan Rakyat (THR) dan Taman Remaja Surabaya (TRS).

Tekan Laju Inflasi, Pemkot Rutin Gelar Pangan Murah

Untuk menekan laju inflasi agar masyarakat bisa mendapatkan komoditas bahan pangan dengan lebih murah, Pemkot Surabaya rutin menggulirkan program Gerakan Pangan Murah setiap bulan.

Pemkot Surabaya Komitmen Amankan Aset yang Dikuasai Pihak Ketiga

Berbagai upaya strategis terus dilakukan Pemkot Surabaya untuk memastikan aset daerah dapat dimanfaatkan secara optimal demi kepentingan warga dan pemerintah.

Senin, 19 Januari 2015

Alumni Kedokteran Unair Pengidap Pedofilia Diganjar 4 Tahun Penjara dan denda Rp 1 Milliar.

Terbukti Melanggar Pasal Berlapis, Jaksa Nyatakan Banding.





KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Tjandra Adi Gunawan, Terdakwa kasus pengunggah ribuan  foto pronografi anak-anak dibawah umur ini dipastikan akan mendekam lebih lama lagi didalam penjara. Pasalnya, majelis hakim yang diketuai Manungku Prasetyo menyatakan sependapat dengan tuntutan JPU Ririn Dwi Aryani.

Dalam amar putusan yang dibacakan diruang sidang cakra PN Surabaya. Senin (19/1/2015) , Alumni Kedokteran Gigi Unair tahun 2000 ini dinyatakan terbukti melanggar pasal berlapis, Yakni melanggar pasal 27 ayat 1 UU  No 1 Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),  juncto pasal 45 ayat 1 UU No 1 tahun 2008 tentang ITE, pasal 65 KUHP tentang Pornografi.

Atas perbuatan yang dengan sengaja mendistribusikan dan mengupload foto foto korban yang tanpa menggenakan busana melalui akun jejaring sosial facebook ,  terdakwa diganjar hukuman selama empat tahun penjara.

Selain hukuman badan, terdakwa Tjandra Adi Gunawan juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 milliar, dan bila tak dibayar, digantikan dengan hukuman kurungan badan selama enam bulan lamanya.

Hal yang memberatkan dalam vonis ini dikarenakan perbuatan terdakwa telah mempermalukan keluarga korban, sekolah korban dan psikologis korban. " dan perbuatan terdakwa juga telah Meresahkan masyarakat terutama bagi anak anak perempuan, Terdakwa juga tidak mengakui perbuatannya dan berbelit belit dalam memberikan keteranga dipersidangan," kata hakim Manungku saat membacakan putusannya.

Selain pertimbangan membertakan, majelis hakim juga mempertimbangkan hal yang meringankan, yakni terdakwa berlaku sopan dan tidak pernah dihukum.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan  melakukan perbuatan tanpa hak mendistribusikan , memuaat informasi elekrronik dan menyebar luaskan pornografi terhadap anak. Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dikurangi masa tahanan dan  denda Rp  1 miliar subdair 6 bulan kurungan," jelas Hakim Manungku diakhir pembacaan amar putusannya.

Atas putusan ini, tetdakwa melalui tim kuasa hukumnya masih menyatakan pikir-pikir, sementara JPU Muhklis yang mewakili JPU Ririn langsung menyatakan banding.

Usai persidangan, JPU Muhklis mengakui, langkah banding itu dilakukan lantaran masa penahanan terdakwa akan berakhir dalam beberapa hari ke depan. "Kalau tidak banding, terdakwa bisa lepas demi hukum, karena masa penahanannya akan habis pada 21 januari ini," terang Jaksa yang bertugas di Kejari Surabaya ini saat dikonfirmasi usai persidangan.

Langkah banding JPU ini sempat mengejutkan pihak tim pembela terdakwa Tjandra Adi Gunawan. Jeffry Simatupang mengaku kaget atas sikap banding ini.

"Semuanya sudah diconferm, mulai dari tuntutan maupun pertimbangam pertimbangan hukumnya semua sama dengan surat tuntutan,  tapi anehnya kok Jaksa Banding,"ujarnya usai persidangan.

Terkait pertimbangan dalam putusan, Jeffry mengakui tak satupun dalil dalil pembelaannya dijadikan pertimbangan yang meringankan hukuman bagi kliennya . "Semua pembelaan kami ditolak dalam pertimbangan hakim,"tukasnya sembari meninggalkan ruang sidang.

Dijelaskan dalam surat dakwaan, modus kejahatan yang dilakukan terdakwa dalam mencari korbannya dengan cara menyamar sebagai dokter perempuan di dunia maya.

Ia sengaja membuat akun facebook menyamar sebagai seorang wanita yang berprofesi sebagai dokter kesehatan reproduksi remaja. Dia mengundang korbannya lewat facebook, setelah diterima dia mengajak chating korbannya.

Setelah  pertemanannya diterima sang  korban, terdakwa pun mulai melancarkan aksinya,   untuk meyakinkan para korban,  terdakwa memberikan penjelasan kesehatan tentang reproduksi untuk meyakinkan korbannya.

Lantas terdakwa meminta korban untuk memfoto dirinya sendiri mulai dari berpakaian lengkap hingga telanjang.

Lalu, terdakwa meminta para korban untuk mengirimkan hasil jepretan foto pornonya melalui akun media sosial miliknya. Tpi oleh terdakwa, foto yang dikirim para korban melalui facebooknya di unggah lagi di akun facebooknya yang lainnya, ada 10.236 buah foto pornografi anak dan enam foto lainnya merupakan korban tipu dayanya.

Kasus ini diungkap Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri. Terdakwa  Tjandra Adi Gunawan diciduk pada  Senin (24/3/2014) sekitar pukul 13.00 WIB, lalu  ditempat kerjanya di Surabaya. (Komang)

ORI Apresiasi Respon Pemkot


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Respon cepat Pemkot Surabaya menyikapi temuan dari Ombudsman Republik Indonesia (ORI) mendapat apresiasi positif dari Ketua ORI Danang Girindrawardana. Dia menyatakan, dari tiga daerah yang diobservasi ORI -DKI Jakarta, Bandung dan Surabaya-, Kota Pahlawan dinilai yang paling bagus menindaklanjuti hasil investigasi tersebut.

“Begitu mendengar kabar adanya temuan praktik pungli, walikota langsung mengumpulkan dinas terkait guna dievaluasi. Langkah penindakan terhadap oknum juga langsung dilaksanakan. Sementara, di tempat lain masih menunggu,” kata Danang saat berkunjung ke balai kota Surabaya, Senin (19/1).

Dia menambahkan, maksud kedatangan rombongan ORI menemui walikota, disamping mengapresiasi pemkot, juga memberikan kesimpulan terkait temuan ORI. Menurut Danang, harus dibedakan antara pelanggaran karena perilaku oknum atau disebabkan kesalahan sistem. Apa yang terjadi di Surabaya, lanjut dia, dikategorikan sebagai perilaku oknum. Sedangkan, sistem pelayanan publik yang ada di Surabaya sudah sangat baik.

“Oleh karenanya, perilaku oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab seperti ini jangan sampai menghancurkan sistem,” tuturnya.

Pada kesempatan itu, Danang meminta publik pandai membedakan kedua hal tersebut. Terkait praktik-praktik oknum tercela, kuncinya ada pada pengawasan. Reputasi kepala daerah sangat dipertaruhkan pada aparatur sipil negara (ASN) yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Selebihnya, ORI mendukung penuh inovasi pelayanan publik yang digagas oleh Pemkot Surabaya.

Pria kelahiran Yogyakarta ini menilai sistem perizinan online Surabaya Single Window (SSW) sudah bagus. Transparansi yang meminimalkan tatap muka antara pemohon dan dinas terkait menurut kacamata ORI membatasi peluang terjadinya KKN (korupsi, kolusi dan nepotisme).

“Oleh karenanya, jangan sampai sistem yang sudah baik ini ternoda oleh ulah oknum tak bertanggung jawab. Untuk itulah diperlukan pengawasan, sebab sebaik apapun sistem yang dibangun kalau pengawasan minim hasilnya akan tidak maksimal. Dan respon Pemkot Surabaya dalam hal ini sangat baik,” paparnya.

Danang mengungkapkan, setelah ini akan ada observasi ulang. Observasi akan menggunakan metode berbeda dengan sektor yang tidak sama dengan investigasi sebelumnya. Sementara mengenai waktu pelaksanaannya, Danang enggan berkomentar lebih jauh.

“Yang pasti maksud dan tujuan kami ingin agar setiap instansi pelayanan publik konsisten memberikan yang terbaik bagi masyarakat. Dengan kata lain, kami ingin membantu Pemkot Surabaya menjadi barometer pelayanan publik terbaik,” ujarnya.

Sementara Walikota Tri Rismaharini, mengungkapkan oknum nakal yang masuk dalam temuan ORI saat ini sedang memasuki tahap proses finalisasi. Dalam penjatuhan sanksi, pemkot beracuan pada aturan kepegawaian, dimana pelanggaran terbagi dalam beberapa kategori, di antaranya ringan, sedang dan berat. Penentuan kategori pelanggaran akan ditentukan oleh tim yang beranggotakan Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD), Inspektorat, Bagian Hukum dan dinas tempat oknum tersebut bekerja.

Kendati proses masih berlangsung, walikota memperkirakan pelaku pungli akan mendapat hukuman berat. Pasalnya, hal itu mengacu pada pelanggaran serupa yang terjadi pada tahun-tahun sebelumnya. “Kalau menurut saya kok masuk kategori berat ya, seperti kasus yang sudah-sudah. Lagipula, kalau hukuman ringan tidak perlu tim, cukup surat peringatan dari saya. Tapi kita tunggu saja keputusan resminya,” imbuh Risma.

Pemkot Surabaya memang dikenal tidak kompromi menegakkan disiplin pegawai. Tahun lalu, tercatat 12 pegawai negeri sipil diberhentikan lantaran melakukan pelanggaran kategori berat.

Soal rekomendasi perbaikan layanan publik dari ORI, Walikota Risma menyatakan sudah memasang banner-banner maupun papan pengumuman yang memampang persyaratan pengurusan perizinan dan surat-surat kependudukan. Banner tersebut dipasang di kantor-kantor kelurahan, kecamatan serta kantor pemerintahan lainnya yang berkaitan dengan pelayanan publik. (arf)

Terbukti Melakukan Penyerobotan Bos SPBU Kalianak Cuma Dihukum Percobaan


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Perjuangan Soetijono, terdakwa kasus penyerbotan tanah 40 centimeter di Jalan Kalianak 152 Surabaya untuk bisa lolos dari jeratan hukum akhirnya kandas. Boss Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Kalianak dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 167 KUHP tentang penyerobotan.

Amar putusan perkara No 2148/Pid.B/2014/PN.Surabaya ini dibacakan majelis hakim yang diketuai M Yapi dalam persidangan yang digelar diruang sari 2 PN Surabaya, Senin (19/1/2014).

Dalam amar putusannya, hakim Yapi menolak dalil dalil pembelaan yang diajukan tim pembela dari terdakwa  Soetijono yang mengarahkan kasus ini kearah perkara perdata. Menurut Yapi, perbuatan pidana menggunakan prinsip pribadi, dalam arti siapa yang melakukan dialah yang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

" terdakwa lebih aktif, saat pengerjaan pagar tembok yang masuk ke lahan Kurniawan Sadewo selaku saksi pelapor," kata Yapi dalam amar putusannya.

Meski dinyatakan terbukti bersalah, namun nasib Soetijono dibilang mujur, Ia tidak perlu menjalani kurungan penjara. Hakim Yapi hanya menggangar terdakwa Soetijono dengan hukuman tiga bulan percobaan.

Hal yang memberatkan dalam putusan ini, terdakwa dianggap merugikan saksi Kurniawan Sadewo dan telah berbelit-belit saat memberikan keterangan. Dan hal yang meringankan, terdakwa masih memiliki tanggungan keluarga.

"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti bersalah dan meyakinkan memasuki pekarangan tertutup mikik orang lain sesuai dengan pasal  167 KUHP.  menjatuhkan pidana penjara selam tiga bulan, perintah tidak perlu dijalani,  kecuali terdakwa ada pidana lain sebelum masa percobaan berakhir selama enam bulan," kata Yapi dalam amar putusannya.

Atas putusan ini, pihak terdakwa Soetijono dan JPU Djamin Susanto masih belum mengambil sikap, apakah menerima atau menempuh upaya hukum. Keduanya masih menyatakan pikir-pikir.

Perlu diketahui, Soetijono yang tinggal di kawasan Dharma Husada Utara Surabaya ini dituntut tiga bulan penjara oleh JPU Djamin Susanto. Soetijono dinyatakan terbukti bersalah melakukan penyerbotan lahan milik saksi Kurniawan dan dianggap melanggar pasal 167 ayat 1 KUHP.

Perkara ini bermula dari ulah Soetijono yang membangun pagar blok dilahan yang disewa oleh Kurniawan. Lahan tersebut berada di sebelah SPBU milik terdakwa di Jalan Kalianak No 152 Surabaya.

Saat pemasangan pagar blok itu, pihak pelapor telah melakukan pendekatan persuasif dengan terdakwa, baik melakukan pengukuran ulang maupun upaya mediasi. Namun niat baik Kurniawan selaku pelapor tak disambut baik oleh terdakwa Soetijono. Ia malah melanjutkan pemagaran lahan tersebut.

Akibatnya, Kurniawan melaporkan sikap arogan terdakwa Soetijono ini ke Polda Jatim. Kasus ini sendiri sempat menarik perhatian pihak Puskopal, Pemkot Surabaya dan PT Senopati (pihak yang menyewakan tanah,red).

Atas perbuatan terdakwa Soetijono, Kurniawan  selaku korban mengalami kerugian hingga puluhan miliar rupiah, lantaran perjanjian bisnisnya dengan pengusaha asal Gresik dibatalkan karena lahan yang akan di kerjasamakan telah dipasang pagar blok.

Lahan yang dipasang pagar blok oleh terdakwa Soetijono melebihi batas2,40 meter, dengan rincian 2 meter lahan milik PT Senopati  dan 0,40 meter mengerucut sepanjang 40 meter adalah milik Kurniawan. (Komang)

Jumat, 16 Januari 2015

Armudji Tuding Anugrah Ariyadi sebar SMS Pemerasan dan Penipuan


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Kasus dugaan pemerasan dan penipuan yang dilakukan oknum anggota DPRD Surabaya terhadap warga Medokan Semampir yang terancam digusur diduga dihembuskan oleh internal legislatif sendiri.

Kabar miring yang santer berhembus bermula dari beredarnya SMS di kalangan anggota dewan dan wartawan yang mengatakan Komisi A dan Ketua DPRD Surabaya diduga `bermain` terhadap kasus tersebut.

Berdasarkan dari pelacakan melalui google map melalui nomor pengirim sms tersebut, pelaku mengirim ketika berada di lingkungan gedung DPRD Surabaya.

Terkait hal ini, Ketua DPRD Surabaya Armudji langsung meyakini bahwa Anugrah Ariyadi yang menjadi pelaku pengirim SMS tersebut. “Berdasarkan keterangan dua warga Medokan Semampir yang menghadap saya, penyebar isu itu adalah Anugrah Ariyadi sendiri. Tidak ada orang lain lagi,” serunya dengan nada tinggi.

Bahkan Armudji menantang untuk dipertemukan dengan Anugrah Ariyadi untuk dilakukan klarifikasi. Hal ini dimaksudkan agar pihaknya mengetahui maksud dan tujuan dengan menuduh Ketua Komisi A dan Ketua DPRD Surabaya memanfaatkan kesusahan warga Medokan Semampir. “Saya tidak mengerti apa maksud dan tujuannya, padahal saya tidak pernah mengganggu dia. Tetapi kalau begini caranya, dia jual saya akan pasti beli. Kita lihat saja nanti, apa sikap saya selanjutnya,” sambung Armudji geram.

Kini kabar soal duit-duitan dari warga justru berbalik ke Anugrah Ariyadi karena Armudji secara tegas mengatakan bahwa warga Medokan Semampir telah dimintai dana total Rp 8 juta dengan cara patungan. Rp 5 juta untuk jasa advokasi dan yang Rp 3 juta untuk pembelian tiket pesawat ke Jakarta.

“Ini murni pengakuan warga, mereka urunan (patungan) untuk membayar Angerah. Yang pertama senilai Rp 5 juta untuk biaya pendampingan advokasi dan yang kedua Rp 3 juta, katanya untuk pembelian tiket ke Jakarta. Padahal sudah disediakan oleh APBD di Sekretariat Dewan,” katanya.

Sebagai sesama kader PDIP, Armudji mengaku kecewa dan malu dengan sikap yang ditunjukkan Anugrah. Pasalnya, warga Medokan Semampir yang seharusnya dibela justru malah dimanfaatkan. “Saya kecewa dan kaget mendengar laporan demikian dari warga. BK DPRD Surabaya harus panggil Anugrah Ariyadi. Warga yang seharusnya dibela kok malah dimintai uang. Anehnya, dia (Anugrah) malah yang kirim pesan macam-macam belakangan,” cetusnya. (arf)

Armuji Desak BK Segera Periksa Anugrah Ariyadi Sebagai Pemeras Warga


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Kegeraman Ketua DPRD Surabaya Armudji atas adanya laporan oknum dewan meminta uang kepada warga Medokan Semampir tak dapat disembunyikan. Dia meminta kepada Badan Kehormatan (BK) DPRD Surabaya segera memeriksa Wakil Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Anugrah Ariyadi yang namanya disebut-sebut warga.

Menurutnya, perilaku Anugrah Ariyadi yang diduga memeras warga sudah mencoreng citra kalangan dewan. Warga yang rumahnya digusur lantaran ada penetapan pengadilan sudah sengsara. Apalagi harus diperas dengan iming-iming akan dibela supaya penggusuran tidak dapat dilakukan. “Bisa gitu (BK panggil Anugrah Ariyadi). Perilaku itu sudah tidak benar, orang susah kok ditambah sengsara, kasihan warga,” tegasnya, Kamis (16/1/2015).

Terpisah, Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Herlina Harsono Njoto mengaku terpukul mendengar isu anggota di komisinya memeras warga Medokan Semampir. Dia meminta kepada warga jika memang ada oknum dewan yang meminta uang agar dibeberkan namanya. “Silahkan saja tunjuk orangnya, karena ini sudah merugikan kami secara keseluruhan,” pintanya.

Politisi Partai Demokrat ini menambahkan, Komisi A DPRD Surabaya konsisten membela warga Kelurahan Medokan Semampir. Menurutnya, warga yang rumahnya digusur perlu mendapat perhatian lebih. Sebab, mereka warga Surabaya yang harus dilindungi.

Herlina juga mengaku sudah melakukan rapat koordinasi dengan Komisi A DPRD Jatim dan Dinas Pengairan Jawa Timur. Dalam rapat kerja itu diperoleh kesimpulan bahwa di area tanah seluas 10 hektar itu ada sempadan sungai, jaraknya 50 meter dengan batas patok tanah negara. “Dalam dua hari kedepan akan dibuat berita acara hasil koordinasi dan kami akan mengeluarkan rekomendasi kepada Dinas Pengairan bahwa sempadan sungai 50 meter,” katanya. (arf)

Warga Medokan Semampir Diperas oknum anggota DPRD Surabaya


KABARPROGRESIF.COM :  (Surabaya) Beberapa oknum anggota DPRD Surabaya sudah keterlaluan menyalahgunakan jabatanya. Jangankan membela atau menjadi wakil suara rakyat, anggota legislatif yang berkantor di Jl Yos Sudarso ini malah diduga memungut upeti dari rakyat yang menderita.

Kasus ini bermula ketika warga Medokan Semampir mengeluhkan penggusuran lahan warga yang dikabarkan milik Yohanes setelah menang dalam putusan pengadilan. Lantas, warga yang mengadu hal ini difasilitasi Komisi A DPRD Surabaya dengan menghelar hearing pada 6 Januari lalu, bersamaan dengan proses eksekusi pertama.

Namun, dalam undangan tersebut Yohanes tidak hadir sampai pada pertemuan yang kedua juga mangkir. Karena itu, Komisi A DPRD Surabaya memutuskan untuk meninjau lokasi dan bertemu dengan warga Medokan Semampir yang terancam tergusur.

Namun, pembelaan dan harapan yang diberikan anggota legislatif tersebut hanya sandiwara belaka. Buktinya, eksekusi kembali dilakukan oleh PN Surabaya, Rabu (14/1/2015) lalu.

Eksekusi itu kali kedua dihadapi warga dengan perlawanan. Apalagi, mereka merasa dukungan dari DPRD Surabaya sudah mengalir pasca kehadiran Ketua DPRD Surabaya Armudji bersama Komisi A dengan menggandeng Dinas PU Pengairan Propinsi Jatim, pada Kamis  (8/1/2015) lalu.

Saat itu dihadapan warga Medokan Semampir, Ketua DPRD Surabaya Armudji mengatakan bahwa status tanah tersebut milik negara. Sehingga warga boleh kembali tinggal diatas lahan tersebut. Bahkan, Armuji sempat meminta agar warga mencopot segel maupun mendata rumah warga yang dirobohkan setelah dilakukan eksekusi Juru sita PN Surabaya.

Sayang, pembelaan itu sirna. Keberanian warga pasca kehadiran Ketua DPRD Surabaya Armudji dengan Anggota Komisi A di lokasi beberapa pekan lalu tak mampu menghentikan eksekusi yang kali kedua dilakukan ini.

Warga menduga oknum DPRD Surabaya telah ‘diredam’ terkait rencana ini. Parahnya, saat eksekusi itu dilakukan, Komisi A dan Ketua DPRD Surabaya Armudji malah berada diluar kota dalam agenda Kunjungan Kerja. Bahkan, perwakilan warga mengaku sudah menghubungi nomor ponsel Ketua DPRD Surabaya Armudji, namun tidak aktif.

Beberapa warga juga menuding ada konspirasi menyoal tidak hadirnya Ketua dan Anggota Komisi A DPRD Surabaya. Apalagi kemudian beredar pesan singkat di anggota Komisi A, bahwa pihak yang berkepentingan terhadap jalannya eksekusi telah melobby secara khusus. Bahkan, adanya ‘upeti’ kepada para oknum anggota dewan santer terdengar.

Tidak hanya itu, beberapa warga Medokan Semampir yang merasa kecewa juga mulai menguak fakta baru. ”Kami sampai urunan buat dewan. Lha bukannya kemarin nepati janji membela, kok sekarang tidak perhatian sama sekali,” ujar Mulyani, salah satu warga yang menjadi korban penggusuran.

Sebelumnya, warga yang juga memiliki usaha warung kopi di lahan tersebut hatinya berbungah. Sebab, kehadiran anggota DPRD Surabaya bersama Dinas PU Pengairan Jatim pekan lalu membuat hati warga adem. “Kami diminta untuk membuka segel. Dan kembali tinggal. Karena kata anggota dewan tanah ini milik negara,” terang wanita paruh baya itu.

Terkait hal ini, Wakil Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Anugrah Ariyadi membantah kabar tersebut. Bahkan, pihaknya mensarankan kepada media menanyakan kepada Ketua Komisi A kenapa memberikan rekomendasi atau menandatangani Kunker ke Jakarta pada saat proses eksekusi warga. “Saya tidak menuduh. Tapi siapa yang bisa menandatangani surat kunjungan kerja, Anda tahu sendiri. Kalau kita tidak berada ditempat, ya karena perintah tugas, ” kilahnya, Kamis (16/1/2015).

Sementara itu, terkait tudingan bahwa pihaknya memungut uang dari warga untuk uang saku sebelum berangkat Kunker, Anugrah Ariyadi membantah dan siap diperiksa. Bahkan pihaknya menuding Ketua DPRD Surabaya Armudji yang bertemu dengan Yohanes. “Kalau berani ayo dicocokkan jejak komunikasi lewat ponsel. Boleh dengan Badan Kehormatan (BK) untuk melakukan pemeriksaan mana yang melakukan, ” tantangnya kepada Armudji yang notabene sesama politisi PDIP ini.

Sementara itu, Armudji ketika dikonfirmasi membantah jika ada deal dengan Yohanes untuk memuluskan penggusuran. Namun pihaknya mengakui pernah bertemu dengan Yohanes untuk menanyakan kenapa tidak pernah menghadiri undangan hearing dewan. “Saya pernah bertemu Yohanes karena mangkel (jengkel). Siapa orang ini sombong sekali tidak pernah menghadiri undangan dewan,” terangnya.

Tak hanya itu, pihaknya balik menyerang dan mengaku mendapat laporan warga bahwa Anugrah Ariyadi memungut uang dari warga sebesar Rp 8 juta. Rinciannya, Rp 3 juta untuk biaya advokasi dan sisanya 5 juta untuk uang saku keluar kota saat Kunker. “Saya sendiri yang mendapat laporan warga. Saya malah menduga dia sendiri yang menyebarkan SMS itu,” tudingnya.

Lebih lanjut, pihaknya akan memeritahkan BK memeriksa siapa yang salah. Menurutnya hal itu perlu dilakukan karena mencoreng lembaga wakil rakyat. (arf)

Komisi A DPRD Jatim Dukung Warga Medokan Semampir Gugat Pemohon Eksekusi


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Kasus sengketa objek (tanah) di Medokan Semampir, Sukolilo, Surabaya, dipermasalahkan. Kasus ini disorot Komisi A DPRD Jatim dengan menggelar hearing bersama Komisi A DPRD Surabaya, Dinas PU Pengairan Jatim, Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas dan BPN Jatim, Jumat (16/1/2015).

Hasilnya, ditemukan fakta bahwa pemohon eksekusi justru tidak menempati lahan tersebut, ditambah lahan yang disengketakan itu berstatus tanah negara. Untuk itu Komisi A DPRD Jatim mendorong para warga yang rumahnya dirusak agar menggugat pemohon eksekusi. Sebab hal itu termasuk pengrusakan dan bisa dipidanakan.

Disisi lain, Ketua Komisi A DPRD Jatim, Freddy Poernomo juga meminta Dinas Pengairan Jatim secepat mungkin menentukan batas lahan yang berstatus milik negara. Hal ini penting agar statusnya jelas. “Penegakan hukum harus kami kawal. Dinas Pengairan dan BBWS Brantas yang mendata mana yang jadi hak pemerintah dan warga. Intinya hak warga harus dihormati, jangan sampai ini tidak jelas dan pada akhirnya warga harus terlantar karena rumahnya dibongkar,” ujar Freddy di Gedung DPRD Jatim usai hearing tadi.

Ia menyarankan, penggusuran warga di Medokan Semampir ada baiknya ditunda dulu, sebab semuanya harus didata dulu agar jelas. Untuk mengawal ini pihaknya juga meminta Komisi A DPRD Surabaya ikut membantu warga untuk mengambil upaya hukum baik perdata maupun pidananya terkait perusakan bangunan warga.

Sementara itu, Kabid Bina Manfaat Dinas PU Pengairan Jatim, Priatno Utomo menjelaskan sebenarnya lahan di Medokan Semampir itu memang berstatus tanah negara. Sebab lahan itu berada di pinggir sungai yang termasuk wilayah aliran Kali Wonokromo. Untuk ketentuannya juga jelas, bahwa lahan 50 meter dari bibir sungai itu menjadi milik negara.

“Sebenarnya dulu sudah dipatok lahannya dengan melibatkan kepala desa. Kita gak membiarkan, dulu sudah mau dipasang patok justru warga Medokan Semampir yang menentang,” ujarnya.

Ke depan, fungsi lahan yang statusnya milik negara tersebut tak akan boleh didirikan bangunan satupun. “Otomatis bangunan di stren kali akan dibongkar semua, karena memang itu tanah negara. Tapi sebelum penggusuran, kami akan siapkan Rusun khusus warga. Nanti kami koordinasikan dengan Pemprov dan Pemkot juga. Kalau rusun jadi, warga baru pindah,” tukas Priatno. (arf0

Pelaksanaan Eksekusi Mati Raheel Tunggu Sinyal Kejagung


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Pelaksanaan eksekusi hukuman mati satu dari enam terpidana mati kasus narkotika dalam waktu dekat akan dilakukan. Namun pelaksanaanya masih akan dikordinasikan dengan Kejagung RI. Terpidana mati itu yakni Raheem Agbaje Salami berasal dari negara Spanyol

Kepala Kejati Jatim Elvis Johnny mengakui satu dari enam terpidana mati yang akan dieksekusi mati perkaranya ditangani Kejati Jatim. Ia mengaku akan mengkoordinasikan itu dengan Kejagung minggu depan. "Lebih jelasnya tanya Aspidum," ujarnya di kantor Kejati Jatim, Jumat (16/1/2015).
Asisten Pidana Umum (Aspidum) Andi Muhammad Taufik menjelaskan, terpidana mati yang akan dieksekusi tersebut bernama Raheem Agbaje Salami. Ia terjerat kasus narkoba dan perkaranya sudah inkracht sejak tahun 1999 silam. "Perkaranya ditangani Kejari Surabaya," katanya.

Andi Taufik menambahkan, Raheem masuk dalam daftar yang akan dieksekusi karena grasinya ditolak oleh Presiden. Kejati Jatim, lanjut dia, sudah menerima surat penolakan grasi tersebut. "Yang bersangkutan kini ditahan di Lapas Madiun. Dia juga sudah menerima surat keputusan grasinya yang ditolak," tandasnya.

Kini, kata Taufik, pihaknya akan menyampaikan persiapan eksekusinya dengan Kajati, untuk selanjutnya disampaikan ke Kejagung. Setelah itu, Kejati menunggu petunjuk teknis eksekusinya dari Kejagung. "Minggu depan kita mintan petunjuk Kejagung," ujarnya.

Lalu dimana Raheem akan dieksekusi? Andi Taufik tak bisa memastikan. Sebab, bisa jadi Raheem dieksekusi serentak bersama lima terpidana mati lainnya di tempat dan waktu yang sama. Yang pasti, kata dia, jaksa eksekutor perkara Raheem adalah dari Kejari Surabaya. "Kalau Kejati hanya pengawas saja," pungkas Andi Taufik. (Komang)

Pemkot Surabaya Dukung Pedagang Pasar Turi Laporkan Investor ke Polda Jatim


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Akhirnya Pemkot Surabaya sepakat dan mendukung langkah pedagang pasar turi yang hendak melaporkan PT. Gala Bumi Perkasa (GBP) sebagai investor ke Polda Jatim atas tudingan penggelapan pajak dan penipuan kepada pedagang.

Pedagang Pasar Turi sudah menunjuk kuasa hukum untuk mengawal laporannya. Laporan tersebut atas pelanggaran pasal 374 KUHP tentang penggelapan dan 378 KUHP tentang penipuan.  Selain menunjuk pengacara, beberapa alat bukti sudah disiapkan. Salah satunya alat bukti pembayaran pajak.

I Wayan Titip Sulaksana, pengacara pedagang mengatakan, banyak sekali kesalahan yang dilakukan oleh investor. Salah satunya investor selalu menarik uang secara ilegal dari pedagang di luar harga stan.

Guru besar hukum pidana Universita Airlangga (Unair) Surabaya ini menjelaskan, beberapa tarikan investor itu antara lain, pemasangan smart card dikenai biaya Rp 1,5 juta, pemasangan plafon Rp 1 juta untuk permeter persegi, masukkan meja Rp 5 juta, listrik yang semula 900 watt turun menjadi 150 watt.

“Akan kita rapatkan dulu dengan seluruh pedagang, kita rapatkan barisan dari tujuh kelompok pedagang di Pasar Turi,” katanya di Balai Kota Surabaya usai melakukan pertemuan tertutup antara para pedagang dengan Walikota Surabaya Tri Rismaharini, Kamis (15/1/15).

Wayan mengungkapkan, dalam pertemuan yang berjalan sekitar dua jam itu Tri Rismharini meminta persetujuan kepada pedagang atas rencana memutus kontrak dengan PT. Gala Bumi Perkasa. Sebab, jika Pemkot Surabaya mengambil alih pembangunan, pedagang harus siap dengan konsekuensi yang akan terjadi.

“Pedagang siap mendukung, tapi jangan coba-coba TPS (tempat penampungan sementara) dibongkar, sampai kapanpun pedagang akan melawan, bahkan meski harus berdarah-darah kami akan terus melawan,” katanya.

Ketua Kelompok Pedagang (Kompag) Pasar Turi Syukur mengaku kecewa dengan Pemkot Surabaya. Penyebabnya, surat dukungan kepada walikota atas rencana pemutusan kontrak hanya 860 yang dinyatakan sah. Padahal, dengan susah payah para pedagang mengumpulkan 1.519 dukungan.

“Katanya yang lengkap Cuma 860, terus sisanya ndak lengkap, padahal disitu sudah ada alamat rumah dan nomor telpon yang bersangkutan, katanya kita manipulasi padahal itu jelas-jelas datanya para pedagang,” kata Syukur.

Syukur mengakui, untuk mengumpulkan dukungan tersebut perlu kerja keras. Sebab, tidak semua pedagang mau memberikan data diri dengan alasan takut mendapat intimidasi dari investor. Intimidasi itu berupa teror atau bahkan pemutusan pembelian stan secara sepihak.

Terpisah, Sekkota Hendro Gunawan mendukung penuh upaya pedagang melaporkan investor ke polda. Sebab, langkah tersebut merupakan hak pedagang yang selama ini merasa dirugikan.

“Masalahnya ini ada dua arah, Pemkot dengan investor dan pedagang dengan investor, jadi silahkan pedagang melakukan upayanya, pemkot juga akan melakukan langkah-langkah,” terangnya.

Hendro mengaku, Pemkot Surabaya akan mengeluarkan somasi kepada invesor. Untuk menyusun formas somasi ini, Pemkot akan berkomunikasi dengan Peradi, Kejaksaan dan Kepolisian. Tentu saja, somasi baru dilakukan jika dalam jangka waktu tertentu adendum yang diajukan pemkot tidak mendapat jawaban dari investor. “Kalau tidak dilakukan adendum, maka pemkot siap melakukan langkah somasi,” tegasnya.

Diketahui, Pemkot Surabaya telah mengajukan adendum kepada PT Gala Bumi Perkasa terkait perjanjian pembangunan dan pengelolaan Pasar Turi. Namun hingga kini, investor belum memberikan jawaban. Adendum tersebut diajukan karena dalam perjanjian antara Pemkot  Surabaya dengan PT GBP dalam pembangunan dan pengelolaan Pasar Turi, banyak terdapat kelemahan. Diantaranya pemkot tidak memiliki kewenangan sama sekali dalam Pasar Turi. Akibatnya, investor bisa seenaknya sendiri membebani biaya yang cukup banyak kepada para pedagang.

“Dalam adendum  ada beberapa revisi perjanjian. Paling tidak, Pemkot melindungi para pedagang,” kata Hendro. (arf)

Dewan Curigai Ada Beking dan Pungli di Usaha Minimarket Surabaya



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Masih beroperasinya ratusan minimarket bodong (tanpa ijin) di wilayah Kota Surabaya, komisi C DPRD Surabaya mulai sepakat dengan temuan Ombudsmen RI soal pungli bahkan mencurigai adanya beking di belakangnya.

Ratusan toko modern atau minimarket yang beroperasi di Surabaya ternyatanya semuanya ilegal atau bodong. Pasalnya, Dinas Perdagangan dan Perindustrian (disperagin) Kota Surabaya hingga sekarang belum pernah sama sekali mengeluarkan ijin usaha toko modern (IUTM).

“Kami hingga sekarang belum pernah mengeluarkan IUTM terhadap minimarket yang beroperasi di Surabaya. Jadi baik Indomaret maupun Alfamart yang buka sekarang belum ada mengantongi IUTM,” beber Didik Suhadi, Kabid Perdagangan Disperagin Kota Surabaya dalam  hearing soal izin toko modern di Komisi C (pembangunan) DPRD Surabaya, Selasa kemarin (13/1)

Diakui, pihaknya belum mengeluarkan IUTM bagi Indomaret mapun Alfamart karena surat pengajuan dari mereka tidak lengkap. Untuk  bisa mendapatkan IUTM, minimarket harus mengajukan permohonan yang ditujukan Disperagin dengan melampirkan diantaranya  IMB, HO dan ijin prinsip. Ternyata pengelola minimarket tersebut   kurang dalam  ijin prinsip.

“Karena syarat permohonan itu masih kurang tentu kami belum bisa mengeluarkan  IUTM. Dan  toko modern yang tidak memiliki UITM seharusnya tidak boleh beroperasi,” tegasnya.

Anggota Komisi C Machmud ketika mendengarkan penjelasan tersebut, sempat kaget. Untuk itu pihaknya meminta agar instansi terkait untuk menindak tegas  toko modern yang tak berijin   untuk segera ditutup.

“Namun kenyataan di lapangan, toko modern tetap beroperasi seperti biasa. Tentu saja, saya yakin toko modern ini memiliki beking sehingga berani tetap buka meski tanpa mengantongi izin. Jadi temuan Ombudsman memang benar adanya,” cetus politisi Demokrat ini.

Sedangkan Sony bagian legal dari PT Indomarco selaku pengelola Indomaret membantah soal adanya beking. Menurutnya, pihaknya sama sekali tidak memiliki beking  agar usahanya tetap karena memang tidak ada masalah di lapangan.

“Kami memang belum memiliki ijin IUTM. Tapi kami sudah mengajukan dan mengurus ke dinas perdagangan. Namun hingga kini belum dikeluarkan,” jelasnya.

Selama ini, masih lanjutnya, pendirian Indomaret dilakukan sesuai dengan prosedur yang ada. Diantaranya  sebelum mendirikan, pihaknya konsultasi kepada Dinas  Cipta Karya dan Tata Ruang Kota (DKCTR) Surabaya. Setelah itu  melibatkan konsultan terkait  kajian lapangan.  Kemudian pihaknya mendaftar ke disperagin  dan mendapatkan rekomendasi.

“Jadi surat rekomendasi itu dipakai dasar  operasional. Saat ini, gerai Indomaret yang ada di Surabaya kisaran 270 unit. Dan kami sudah mengajukan IUTM namun belum keluar,” jelasnya seraya menambahkan pihaknya mengucurkan CSR di Surabaya sekitar Rp 200 juta.

Sedangkan Sus Hermanto dari  DKCTR Surabaya terkesan lepas tangan terhadap  maraknya pendirian toko modern hingga masuk pelosok kampung. Sebab, pihaknya sebatas menerbitkan IMB. Namun jika  di lapangan ada perubahan peruntukan dari tempat tinggal menjadi mini market seharusnya lurah dan camat  bisa bertindak.

“Sekarang ini ada sekitar 400 mini market di Surabaya.  Dan memang rumah yang disulap menjadi minimarket harus ada ijinnya. Yaitu pemilik harus mengurus izin  perubahan peruntukan dari tempat tinggal menjadi  tempat usaha,” katanya

Vincentius Awey anggota Komisi C lainnya mengatakan berdasarkan data Apindo (Asosiasi pengusaha Indonesia) tahun  2012,  Indomaret di Surabaya ada   800 gerai. Dan  dirinya baru tahu kalau sekarang jumlahnya menyusut hingga tinggal 300-an. Dan CSR yang dikucurkan sangat sedikit, dibandingkan  laba yang diperolehnya di Surabaya.

“ Di Surabaya ini paling mudah pendirian  toko modern tanpa ijin. Makanya banyak pengusaha minimarket berdiri di Surabaya bagaikan cendawan di musim hujan. Apalagi juga di sini tak ada aturan soal jarak  toko modern dengan pasar tradisional. Padahal di Jakarta itu semua sudah diatur,” katanya.

Dalam hearing tersebut, akhirnya ditutup tanpa solusi oleh pimpinan rapat Camelia Habibah. Alasannya karena masing-masing undangan yang datang tidak membawa data yang lengkap. Selain itu pihak Alfamaret juga tak datang. Maka  hearing akan dilanjutkan dalam waktu dekat ini. (arf)

Satpol-PP Kota Surabaya Lakukan Verifikasi Perijinan Minimarket



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Gencarnya sorotan dewan dan pernyataan Ombudsmen RI serta pemberitaan soal ratusan usaha minimarket tak berijin di wilayah kota Surabaya, mendapat respon positip dari Satpol-PP Kota Surabaya yang dengan segera melakukan verifikasi perijinan ke sejumlah minimarket. Tim yang terlibat bersifat terpadu dari SKPD terkait seperti Satpol PP dan seluruh Camat se Surabaya.

Hasilnya ada beberapa minimarket yang tidak bisa menunjukkan perijinan HO maupun IMB serta surat perijinan terkait. Dari data Satpol PP Kota Surabaya berdasarkan laporan dari beberapa kecamatan yang sudah melakukan inspeksi ke minimarket antara lain  Rajawali Mart Wiyung, Indomaret Bratang Gede serta Indomaret Ngagel

"Dari pihak kecamatan yang sudah memberikan data ke kita, beberapa minimarket ini sama sekali tidak bisa menunjukkan perizinan. Ada yang tidak bisa menunjukkan HO, IMB. Adapun alasannya sama, semua surat perijinan di kantor pusat," jelas Kasatpol PP Surabaya, Irvan Widyanto.

Mantan Camat Rungkut ini yakin bahwa jumlah minimarket yang tidak berijin akan bertambah seiring dengan pendataan yang dilakukan kecamatan masing masing wilayah. Menurutnya, upaya yang dilakukan sebagai salah satu bukti pihaknya serius melakukan penertiban minimarket 'bodong'.

"Kami  berharap dengan pendataan yang kita lakukan, maka  pihak minimarket kedepan bisa menunjukkan surat ijin atau copy surat dari pusat yang dipasang ditempat yang mudah dilihat di masing masing minimarket," tandasnya.

Data yang dihimpun, minimarket di Surabaya pada tahun 2013 mencapai sekitar 00-anJumlah itu terus membengkak hingga mencapai kisaran 900-an minimarket pada akhir Desember 2014.

"Memang kami akui bahwa  selama ini kesulitan melakukan verifikasi. Hal ini disebabkan  hampir separuh lebih minimarket tidak bisa menunjukkan ijin dengan alasan ada di kantor pusat. Makanya dengan mempunyai data seperti ini kita bisa mengambil tindakan nyata di lapangan dengan menertibkan minimarket yang tidak berijin yang selama ini selalu lolos dengan alasan surat di kantor pusat," papar Irvan.

Sebelumnya, Satpol PP telah membentuk tim terpadu yang terdiri dari beberapa dinas diantaranya, Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota (DCKTR), Badan Lingkungan Hidup dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan.

"Kami berharap  dalam 1-2 minggu kedepan kita punya data konkrit terkait keberadaan minimarket. Sehingga bisa mengambil tindakan tegas," kata Irvan.

Tim terpadu ini sudah mengumpulkan data minimarket. “Kita ajak teman-teman SKPD untuk ikut menertibkan sehingga kita punya database mana minimarket yang belum ada IMB, HO dan sebagainya,” imbuhnya.

Sebelumnya beberapa waktu yang lalu, ada temuan dari Ombudsman Republik Indonesia (ORI) perwakilan Jawa Timur yang menyebut ada  oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya melakukan pungutan liar terkait minimarket. Hal tersebut langsung direspon oleh Pemerintah Kota Surabaya. Pemkot Surabaya menegaskan bahwa kabar tersebut tidak benar.

“Kita sudah klarifikasi ke ORI Perwakilan Jatim bahwa yang muncul dalam pemberitaan tersebut tidak benar,” tegas Irvan.

Dalam temuan ORI tersebut dinyatakan bahwa ada personel Satpol PP yang bertemu dengan pengusaha minimarket di sebuah rumah makan guna membahas perihal perizinan minimarket. Terkait hal itu, Irvan Widyanto menegaskan bahwa pertemuan antara anggota Satpol PP dengan pengusaha minimarket  tersebut sama sekali tidak benar.

Diungkapkan Kasatpol PP ini bahwa dirinya bersama dengan Kepala Inspektorat Kota Surabaya, Sigit Sugiharso telah melakukan klarifikasi terkait isu tersebut ke ORI Perwakilan Jatim pada Kamis (8/1) lalu.

“Kami tegaskan bahwa pertemuan yang katanya di rumah makan itu tidak pernah ada. Ini kami menggelar jumpa pers untuk mengklarifikasi. Pihak ORI Perwakilan Jatim pun juga mengakui,” ungkapnya..

Irvan menyatakan, pemberitaan media yang menyebutkan ada anggota Satpol PP Kota Surabaya yang melakukan pungutan liar terhadap pengusaha minimarket tersebut sangat memukul pihaknya sebagai institusi penegak Peraturan Daerah (Perda).

“Sekali lagi saya tegaskan, pernyataan ORI Jatim di media yang menyatakan ada pertemuan anggota Satpol PP yang kemudian diberi uang dalam jumlah tertentu itu tidak betul. Pak Agus Widiyarta (Kepala ORI Perwakilan Jatim) mengakui hal itu,” tuturnya. (arf)

Kamis, 15 Januari 2015

SOSIALISASI BUKU PRAKTIS WASBANG SAMAKAN PERSEPSI DANRAMIL DAN BABINSA DALAM BINTER


KABARPROGRESIF.COM : (Mojokerto). Seperti yang telah kita maklumi bersama bahwa sesuai UU RI nomor 34 tahun 2004 tentang TNI , telah dijelaskan bahwa pemberdayaan wilayah pertahanan merupakan salah satu tugas yang tertuang  pada  operasi  militer  selain perang, dimana oleh TNI – AD pelaksanaannya diimplementasikan dalam bentuk pembinaan teritorial ( Binter ) dan selanjutnya Binter dijadikan sebagai fungsi utama TNI–AD seperti tertuang dalam doktrin Kartika Eka Paksi.

Menyadari akan hal tersebut, berdasarkan berbagai pertimbangan tentang keadaan geografi, demografi dan kondisi sosial wilayah NKRI, dikaitkan dengan UU RI nomor 3 tahun 2002 tentang sistem pertahanan negara yang bersifat semesta, maka Binter mutlak diperlukan dan harus dilaksanakan secara sungguh – sungguh dan terus menerus dalam rangka menjamin tersedianya komponen cadangan dan komponen pendukung sebagai bagian dari sistem pertahanan negara.

Dalam rangka menjamin setiap langkah Binter yang dilaksanakan oleh segenap aparat Satkowil, maka diperlukan sarana berupa kemampuan berkomunikasi bagi setiap prajurit Teritorial, yang mana dalam pelaksanaannya harus dapat menjamin kesamaan persepsi tentang Binter sehingga hasil pelaksanaan Binter dapat menjamin pola pengertian yang sama bagi  obyek Binter, maka atas dasar itulah Korem 082/CPYJ bersama Staf Teritorial Kodam V/Brw, memanfaatkan celah waktu yang ada dengan kegiatan non program menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Buku Praktis bagi Danramil dan Babinsa tentang Wawasan Kebangsaan pada Kamis 14 Januari 2015 bertempat di Aula Makorem 082/CPYJ, dan bertindak sebagai nara sumber adalah Letkol Inf Drs. Didik dari Sterdam V/Brw.

Pada kesempatan tersebut Danrem 082/CPYJ Kolonel Czi Suparjo menyampaikan bahwa kegiatan non program ini sebagai upaya satuan dalam menindaklanjuti hasil evaluasi internal satuan, bahwa telah terjadi perbedaan pengertian diantara sesama aparat teritorial tentang pemahaman Binter, maka penyelenggaraan kegiatan ini dimaksudkan untuk menyamakan persepsi dalam melaksanakan komunikasi sosial oleh segenap aparat teritorial di wilayah, sehingga setidaknya dilingkungan Kodam V/Brw setelah diselenggarakannya sosialisasi ini dan diberikannya buku praktis bagi Danramil dan Babinsa, maka diperoleh keseragaman pengetahuan, keseragaman persepsi untuk menghindarkan perbedaan tafsir bagi segenap pelaku Binter di wilayah, sebagai modal utama dalam kemampuannya berkomunikasi sosial, terutama tentang wawasan kebangsaan. Apalagi peran Danramil dan Babinsa sebagai garda depan Binter diwilayah masing – masing, maka hendaknya mengikuti sosialisasi ini dengan sungguh – sungguh, pelajari buku praktis yang akan diberikan secara cermat, sehingga diperoleh kesamaan persepsi tentang Binter khususnya Wasbang.

Kegiatan yang dihadiri para Dandim jajaran Korem 082/CPYJ beserta seluruh Danramil dan Babinsa jajaran Korem 082 sebagai obyek sosialisasi  tersebut berjalan dengan lancar, aman dan tertib, dan tentu saja acara sosialisasi ini menjadi semakin hidup ketika nara sumber Letkol Inf Drs. Didik memberikan kesempatan untuk berdialog tentang berbagai permasalahan yang timbul seputar permasalahan sosialisasi Wasbang di wilayah. Sementara Kasiterrem Letkol Inf Drs. Warsito selaku penanggung jawab teknis terhadap fungsi Teritorial di tingkat Korem, mengatakan bahwa kegiatan ini sudah lama direncanakan, namun karena sifatnya non program maka harus dicari waktu sela diantara kegiatan program yang sedang berjalan dan sekarang baru dapat direalisasikan, harapan kami tentunya semoga dapat meminimalisir terjadinya perbedaan pengertian dikalangan pelaku Binter di wilayah, sehingga mampu menjamin kesamaan pandangan antara apa yang telah diperbuat mereka dilapangan dengan harapan pimpinan tentang Binter khususnya masalah Wawasan Kebangsaan bagi masyarakat.( arf)