Selundupkan Kiloan Sabu
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Ancaman hukuman mati bakal menanti Wu Chi Lung (38),terdakwa kasus penyelundupan sabu seberat 1,9 kg. Pasalnya, Oleh JPU Ismunadi, terdakwa warga negara Hongkong ini dijerat dengan pasal penyelundupan. Hal itu dituangkan dalam surat dakwaan yang dibacakan dalam persidangan di PN Surabaya, Selasa (20/1/2015).
Terdakwa bertubuh kurus dan berkulit putih ini didakwa pasal berlapis. dia dianggap melanggar pasal 113 ayat 1 dan 2 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman paling berat adalah hukuman mati atau seumur hidup dan paling ringan 20 tahun penjara.
Dijelaskan dalam dakwaan, penyelundupan sabu yang dilakukan terdakwa ini berhasil digagalkan Customs Narcotics Team (CNT) Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Juanda dan Direktorat Jenderal
Bea dan Cukai Jatim I.
"Dalam penangkapan itu, petugas berhasil mengamankan sabu-sabu (SS) seberat 1.970 gram di Terminal 2 Kedatangan Internasional Bandara Juanda, Kamis (30/10/2014)," ujar jaksa Ismunadi saat membacakan surat dakwaannya.
Narkotika jenis methapethamine itu disita dari terdakwa yang menaiki pesawat Cathay Pasific nomor penerbangan CX-781 rute Hongkong-Surabaya.
Dijelaskan Jaksa berpangkat bintang satu ini, Modus dalam penyelundupannya, barang haram itu disembunyikan dalam perut dan kaki (bodystrapping). Kejahatan penyelundup terendus setelah gerak geriknya mencurigakan dan saat melewati X Ray dan chek body, terdeteksi membawa barang berbahaya jenis SS.
"Barang yang dibungkus dalam 17 bungkus di dalam perut, dan ditaruh di kaki kiri dan kanan masing-masing 4 bungkus," jelas jaksa Ismunadi
Hasil uji laboratorium di Balai Pengujian dan Identifikasi Barang (BPIB) tipe B Surabaya
menunjukkan bahwa kristal putih dalam bungkusan plastik tersebut adalah positif SS.
Selain membekuk terdakwa , petugas juga meringkus Edi (27) warga Jakarta penjemput atau penerima barang haram itu.(Komang)
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Ancaman hukuman mati bakal menanti Wu Chi Lung (38),terdakwa kasus penyelundupan sabu seberat 1,9 kg. Pasalnya, Oleh JPU Ismunadi, terdakwa warga negara Hongkong ini dijerat dengan pasal penyelundupan. Hal itu dituangkan dalam surat dakwaan yang dibacakan dalam persidangan di PN Surabaya, Selasa (20/1/2015).
Terdakwa bertubuh kurus dan berkulit putih ini didakwa pasal berlapis. dia dianggap melanggar pasal 113 ayat 1 dan 2 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman paling berat adalah hukuman mati atau seumur hidup dan paling ringan 20 tahun penjara.
Dijelaskan dalam dakwaan, penyelundupan sabu yang dilakukan terdakwa ini berhasil digagalkan Customs Narcotics Team (CNT) Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Juanda dan Direktorat Jenderal
Bea dan Cukai Jatim I.
"Dalam penangkapan itu, petugas berhasil mengamankan sabu-sabu (SS) seberat 1.970 gram di Terminal 2 Kedatangan Internasional Bandara Juanda, Kamis (30/10/2014)," ujar jaksa Ismunadi saat membacakan surat dakwaannya.
Narkotika jenis methapethamine itu disita dari terdakwa yang menaiki pesawat Cathay Pasific nomor penerbangan CX-781 rute Hongkong-Surabaya.
Dijelaskan Jaksa berpangkat bintang satu ini, Modus dalam penyelundupannya, barang haram itu disembunyikan dalam perut dan kaki (bodystrapping). Kejahatan penyelundup terendus setelah gerak geriknya mencurigakan dan saat melewati X Ray dan chek body, terdeteksi membawa barang berbahaya jenis SS.
"Barang yang dibungkus dalam 17 bungkus di dalam perut, dan ditaruh di kaki kiri dan kanan masing-masing 4 bungkus," jelas jaksa Ismunadi
Hasil uji laboratorium di Balai Pengujian dan Identifikasi Barang (BPIB) tipe B Surabaya
menunjukkan bahwa kristal putih dalam bungkusan plastik tersebut adalah positif SS.
Selain membekuk terdakwa , petugas juga meringkus Edi (27) warga Jakarta penjemput atau penerima barang haram itu.(Komang)