Selasa, 20 Januari 2015

Selundupkan Kiloan Sabu








KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Ancaman hukuman mati bakal menanti Wu Chi Lung (38),terdakwa kasus penyelundupan sabu seberat 1,9 kg. Pasalnya,  Oleh JPU Ismunadi, terdakwa warga negara Hongkong ini dijerat dengan pasal penyelundupan. Hal itu dituangkan dalam surat dakwaan yang dibacakan dalam persidangan di PN Surabaya, Selasa (20/1/2015).

Terdakwa bertubuh kurus dan berkulit putih ini didakwa pasal berlapis. dia dianggap melanggar pasal 113 ayat 1 dan 2 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman paling berat adalah hukuman mati atau seumur hidup dan paling ringan 20 tahun penjara.

Dijelaskan dalam dakwaan, penyelundupan sabu yang dilakukan  terdakwa ini berhasil digagalkan Customs Narcotics Team (CNT) Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Juanda dan Direktorat Jenderal
Bea dan Cukai Jatim I.

"Dalam penangkapan itu, petugas berhasil mengamankan sabu-sabu (SS) seberat 1.970 gram di Terminal 2 Kedatangan Internasional Bandara Juanda, Kamis (30/10/2014)," ujar jaksa Ismunadi saat membacakan surat dakwaannya.

Narkotika jenis methapethamine itu disita dari terdakwa yang menaiki pesawat Cathay Pasific nomor penerbangan CX-781 rute Hongkong-Surabaya.

Dijelaskan Jaksa berpangkat bintang satu ini, Modus dalam penyelundupannya, barang haram itu disembunyikan dalam perut dan kaki (bodystrapping). Kejahatan penyelundup terendus setelah gerak geriknya mencurigakan dan saat melewati X Ray dan chek body, terdeteksi membawa barang berbahaya jenis SS.

"Barang yang dibungkus dalam 17 bungkus di dalam perut, dan ditaruh di kaki kiri dan kanan masing-masing 4 bungkus," jelas jaksa Ismunadi

Hasil uji laboratorium di Balai Pengujian dan Identifikasi Barang (BPIB) tipe B Surabaya
menunjukkan bahwa kristal putih dalam bungkusan plastik tersebut adalah positif SS.

Selain membekuk terdakwa , petugas juga meringkus Edi (27) warga Jakarta penjemput atau penerima barang haram itu.(Komang)




KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Bambang Hermanto kembali menggelar sidang perkara kepemilikan narkoba jenis sabu seberat 6,5 Kg, yang melibatkan Alex Kurniawan dan Endang Kosasi alias Niko sebagai terdakwa, Selasa (20/1).

Sidang kali ini beragendakan mendengarkan keterangan empat saksi dari Badan Narkotika Nasional (BNN). Mereka adalah Aji S Pribadi, Suyoko, Rustam efendi dan Mujianto, petugas yang menangkap kedua terdakwa.

Dalam keterangannya, saksi Aji dan Suyoko melakukan penangkapan terhadap Alex berdasarkan info terkait masuknya kiloan sabu kelas wahid ke Surabaya beberapa saat lalu.

Penangkapan itu dilakukan setelah petugas melakukan penyelidikan dalam waktu yang cukup lama. Terdakwa dapat dibekuk saat berada di ekspedisi CV Asli Mulia jalan Dupak, sekitar Pasar Turi beserta barang bukti.

Di antara 50 tas, petugas menemukan 14 tas yang berisi metamfetamin atau sabu-sabu. Berat totalnya adalah 6.566,9 gram atau 6,5 kg. Nilai barang haram itu ditaksir lebih dari Rp 8,5 miliar. Dengan asumsi, per gram sabu-sabu dipasarkan seharga Rp 1,3 juta.

Untuk menghindari kecurigaan, Alex membungkus sabu-sabu tersebut dengan 14 tas ransel. Setiap tas berisi sabu-sabu dengan bobot yang berbeda-beda. Bungkusan paling ringan berisi sabu-sabu seberat 224,1 gram. Sedangkan yang paling berat berisi 645,3 gram. Totalnya 6,5 kilogram.

Terdakwa juga tidak asal memasukkan sabu-sabu ke tas. Agar tidak ketahuan, barang tersebut dimasukkan ke tas di sisi paling dalam dan dijahit sehingga tidak terlihat dari luar. Bukan hanya itu, sabu-sabu yang dibungkus plastik tersebut masih dilapisialuminium foil.

Sekilas, Alex baru saja kulakan tas. Padahal, di dalam tas-tas itu berisi sabu-sabu. Dia mengaku mendapat imbalan sebesar Rp 15 juta dari Niko.

Setelah menangkap Alex, petugas mengembangkannya dan menangkap Endang Kosasih alias Niko, 39, di Jakarta. Niko itulah yang mengorder Alex untuk membawa sabu-sabu dari Surabaya ke Jakarta.

Dia juga merupakan kaki tangan bandar sabu-sabu bernama Mustofa yang kini mendekam di lapas Batu di Nusa Kambangan.Terpidana asal Nigeria itu terjerat kasus penyelundupan narkoba beberapa tahun lalu dan divonis hukuman mati.

Sedangkan, Niko adalah narapidana kasus narkoba yang sedang menjalani masa bebas bersyarat sejak Desember 2012. Dia divonis delapan tahun penjara karena memiliki 19 kg heroin.

Saat menjalani masa hukuman itu, dia berkenalan dengan Mustofa di lapas tersebut. Lalu, ketika bebas bersyarat, dia menyelundupkan sabu-sabu kembali dengan dikendalikan rekannya.

Berdasar jenisnya, sabu-sabu tersebut diduga berasal dari Tiongkok.Namun, untuk lebih menyakinkan asal muasal paketan tersebut, majelis hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Eko Nugroho untuk menghadirkan pihak ekspedisi untuk dimintai keterangan didepan persidangan.

"Siap, sudah kita panggil dua kali namun belum ada respon pak," jawab Eko.

Sidang dilanjutkan Rabu (28/1) pekan depan dengan agenda mendegarkan keterangan saksi pihak ekspedisi.

Oleh JPU, kedua pelaku dikenai pasal 114 dan 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimalnya adalah hukuman mati. (Komang)


 

KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Dinas Perhubungan dan Lalu Lintas Angkutan Jalan (Dishub dan LLAJ) Jawa Timur melakukan penyesuaian tarif angkutan umum, pasca turunnya harga BBM.

Kepala Bidang Angkutan Jalan Dishub dan LLAJ Jatim, Sumarsono mengatakan akan menggelar pertemuan dengan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Jatim, Organda Jatim, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Jatim, Komisi D DPRD Jatim dan unsur akademisi. Langkah ini perlu dilakukan sebab Dishub Jatim bukanlah satu-satunya pihak yang bisa memutuskan penurunan tarif angkutan.

“Besok (Rabu) akan dibahas bersama. Sebab, menentukan penurunan tarif angkutan mengacu dengan unsur-unsur komponen pada angkutan. Tidak hanya mengacu pada BBM turun, tapi juga melihat harga suku cadang kendaraan serta lainnya,” ujarnya, Selasa (20/1/2015).

Sebelumnya, saat harga BBM mengalami kenaikan pemerintah melakukan perubahan tarif angkutan dengan dikeluarkannya Pergub No 74 Tahun 2015 Tentang Tarif Angkutan Batas Atas dan Batas Bawah Angkutan Penumpang Antar Kota Dalam Provinsi Kelas Ekonomi Menggunakan Mobil Bus Umum di Provinsi Jatim.

Terpisah, Wakil Ketua Organda Jatim, Firmansyah mengaku akan menyerahkan sepenuhnya penentuan tarif angkutan kepada pemerintah. “Kami tidak mempunyai wacana apapun, jadi besok kita akan hadir dalam pertemuan itu dengan Dishub Jatim,” kata Firman.

Selama ini, lanjut dia, sebelum harga BBM turun, PO bus cenderung menggunakan tarif batas tengah. “Kami selama ini masih menggunakan tarif batas tengah menginggat load faktor penumpang bus hanya dibawah 50 persen itu dirata-ratakan. Menggunakan tarif tengah saja jumlah penumpangnya tidak sampai 50 persen. Apalagi kalau tarif batas atas bisa-bisa tidak ada penumpang,” jelasnya.

Bahkan, dengan berkurangnya jumlah penumpang sejumlah PO melakukan efisiensi operasional bus dengan mengandangkan bus. Perbandingannya bus yang beroperasi 60 persen bus dengan load faktor dibawah 50 persen, sementara bus yang dikandangkan sekitar 40 persen.(arf)

Senin, 19 Januari 2015


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Badan Kehormatan DPRD Surabaya masih belum bisa menindaklanjuti kasus oknum DPRD diduga memeras warga korban eksekusi tanah.

"BK DPRD belum menerima surat pengaduan secara tertulis terkait persoalan tersebut. Kami sudah melakukan rapat koordinasi atas kasus pemerasan oleh oknum anggota DPRD Surabaya. Dan BK pada prinsipnya menunggu pengaduan resmi sesuai prosedur tata tertib DPRD," kata Ketua BK DPRD Surabaya, Minum Latif, Senin (19/1/2015).

Dijelaskan Minun, jika nantinya sudah ada pengaduan resmi baik itu dari Pimpinan DPRD ataupun anggota DPRD ataupun masyarakat, maka BK akan langsung menindaklanjuti kasus tersebut.

Hanya saja, langkah yang dilakukan BK sebatas melakukan klarifikasi kepada pengadu beserta saksi dan oknum anggota DPRD yang diduga melakukan tindakan kurang terpuji tersebut. Hasil klarifikasi BK akan dikirim ke Fraksi yang bersangkutan untuk selanjutnya diambil keputusan.

"Jadi BK dalam posisi tidak mengambil keputusan atas suatu kasus karena BK hanya sebatas melakukan klarifikasi," ucap Minun Latif.

Sedangkan Wakil Ketua DPRD Surabaya, Ratih Retnowati mengatakan, pihaknya sudah mendapat pemberitahuan soal kasus oknum anggota DPRD yang melakukan pemerasan terhadap korban eksekusi tanah. Dan pimpinan DPRD sepakat menyampaikan kasus tersebut ke BK DPRD Surabaya.

"Silahkan BK yang menindaklanjuti kasus dugaan pemerasan oleh oknum DPRD," kata Ratih Retnowati. (arf)


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Tidak melihat siapa yang salah, namun sikap dan tindakan Armuji ketua DPRD Surabaya dan Anugerah Aryadi wakil ketua komisi dianggap telah memalukan partai, dan keduanya harus siap menghadapi pengadilan partai karena malam ini kasusnya akan dibahas dalam agenda rapat intern DPC PDIP Surabaya. (19/1/15)

Ketua DPC PDIP Surabaya Wishnu Sakti Buana nampaknya sudah habis kesabaran karena keduanya dianggap sudah mempermalukan citra partai. Dia mengatakan sudah melakukan komunikasi dengan internal dan akan membahas masalah ini.

"Malam ini akan kita rapatkan di tingkat partai. Ini sudah menyangkut nama Partai," kata Wishnu Sakti Buana ketika dikonfirmasi. Ya kita akan memproses keduanya. Karena sampai muncul berita di media seperti ini. Yang pasti keduanya disangsi karena mencemarkan nama baik partai Senin (19/1/15)

Sementara itu, terkait kemungkinan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Wishnu Sakti Buana belum berani berandai-andai karena menunggu hasil rapat.

"Ya kita lihat nanti mas. Kita putuskan setelah rapat dan verifikasi. Keduanya dianggap salah karena saling serang dan merugikan partai," katanya

Wakli Wali Kota Surabaya yang masih aktifr menjabat ketua DPC PDIP Surabaya ini menambahkan jika dalam waktu dekat akan membentuk tim investigasi untuk mencari fakta sebenarnya di lapangan. Hal ini dilakukan partai agar mengetahui duduk permasalahan sebenarnya. "Kita ada tim verifikasi untuk menusut tuntas kasus ini," katanya.

Sementara itu, Ketua Badan Kehormatan (BK) DPD PDIP Jatim Bambang Dwi Hartono dengan jelas menyudutkan Anugrah Ariyadi yang selama ini diberitakan melakukan tindakan pemerasan dan penipuan terhadap warga.

"Betul itu termasuk pelanggaran berat. Sangat memalukan dan mencemarkan partai," ungkap mantan Walikota Surabaya ini.

Namun, Bambang DH mengkau jika dirinya sampai saat ini belum melakukan proses apapun karena menjadi wewenang tingkat DPC PDIP Surabaya. (arf)


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Meskipun masih harus menunggu keputusan dari pusat soal system pemilihannya (langsung/ tak langsung), namun Pemkot Surabaya telah menyiapkan anggaran untuk Pilkada 2015 senilai 71 miliar rupiah. Namun dan ini masih dinilai kurang, karena menurut estimasi KPU Surabaya dibutuhkan anggaran sekitar 80 miliar rupiah.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya Robiyan Arifin mengatakan Pemerintah Kota (Pemot) Surabaya menyediakan anggaran sebesar Rp 71 miliar untuk menyelenggarakan Pemilihan walikota (Pilwali) Surabaya 2015. Jumlah tersebut sebenarnya jauh dibawah kebutuhan KPU.

Pria asli Situbondo ini mengungkapkan, estimasi dana pilwali 2015 mencapai Rp 80 miliar lebih. Anggaran itu mengacu pada penyelenggaraan pemilihan legislatif (pileg) 2014. Karena itu, untuk mensiasati kekurangan dana tersebut, KPU Surabaya perlu memutar otak agar anggaran sebesar Rp 71 miliar bisa cukup. “Ya kita akali gimana caranya kita gak minus,” katanya di DPRD Surabaya, Senin (19/1).

Salah satu cara yang dilakukan, kata Robiyan, dengan mengurangi jumlah tempat pemungutan suara (TPS). Pada pileg 2014 lalu, jumlah TPS  sebanyak 5.015. Jumlah itu akan berkurang jauh pada Pilwali 2015. KPU Surabaya hanya akan menyiapkan sekitar tiga ribuan TPS.

Pengurangan TPS ini berpengaruh pada jumlah daftar pemilih tetap (DPT) pada setiap TPS. Diperkirakan, setiap TPS akan ada 600-800 daftar pemilih. “Jadi tidak ada lagi yang dibawah 500, semunya diatas 500 pemilih, maksimal per TPS bisa mencapai 800 pemilih, diatas itu secara aturan kan tidak boleh,” ternangya.

Menyongsong pilwali 2015, KPU sudah melakukan sejumlah persiapan. Salah satunya sumber daya manusia (SDM). Yakni,  menyiapkan panitia penyelenggara kecamatan (PPK), panitia pemungutan suara (PPS), kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS), dan TPS.

Robiyan menjelaskan, mengacu pada peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) nomor 1 tahun 2014 pilkada serentak akan dilakukan pada 2015, 2018, dan serentak seluruh indonesia 2020. “Kalau di Surabaya pilkada diadakan tahun ini,” ucapnya.

Dalam pilkada nanti hanya ada satu calon. Dimana calon kepala daerah tidak didampingi oleh wakil. “Wakilnya baru ditunjuk jika kepala daerah sudah dilantik, untuk Pilwali Surabaya ada beberapa tahapan pencalonan,” ucapnya.

Beberapa tahapan itu, lanjut Robiyan, tahap bakal calon (balon) dan tahap calon. Pada tahap balon tidak disyaratkan adanya dukungan partai. Selain itu, pada tahap ini akan ada uji publik tentang kelayakan menjadi calon. Artinya, setiap calon harus mengikuti tahapan balon. Karena pada tahapan ini, KPU memiliki kewenengan untuk menentukan lolos tidaknya menjadi calon.

“Jadi uji publik pada tahapan balon menjadi syarat seseorang maju menjadi calon,” jelasnya.

Setelah lolos, maka untuk maju menjadi calon harus mendapat dukungan dari partai minimal 20 persen. Sedangkan untuk calon perseorangan minimal 3 persen dari populasi penduduk. 3 persen dukungan masyarakat tersebut tersebar di 50 persen kecamatan.

“Pendapaftaran balon 26 Februari-3 Maret. Untuk pendaftaran calon mulai 4-6 Agustus,” jelasnya.

Kepala BakesBang Linmas Surabaya Sumarno menambahkan, Pemkot Surabaya sudah melakukan penggangaran untuk pilwali 2015. Selain itu, juga sudah melakukan sejumlah persiapan. Salah satunya koordinasi dengan kelurahan. “Kalau KPU mau minta bantuan sosialisasi dan logisitik, saya pikir itu tidak sulit,” terangnya singkat. (arf)


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Kasus saling serang antara Armuji ketua DPRD Surabaya dan Anugerah Aryadi wakil ketua komisi A yang keduanya berasal dari fraksi yang sama yakni PDIP rupanya kian bergulir bak bola salju. Kini Armuji mendatangkan sejumlah saksi korban penipuan Anugerah yang dihadapkan kepada tiga anggota Badan Kehormatan DPRD Surabaya karena menyangkut etika sebagai anggota dewan. Kasusnya juga sudah di laporkan ke partainya (tingkat DPD) yang direspon untuk ditindaklanjuti dan kemungkinan akan berujung proses PAW.

Masalah dugaan pemerasan terhadap warga Medokan Semampir Kecamatan Sukolilo kian meruncing, karena kabar soal duit-duitan dari warga Medokan Semampir kini akhirnya benar-benar berbalik ke Anugerah Aryadi. Bagaimana tidak, Armuji berhasil mendatangkan saksi yang dikuatkan dengan pernyataan sekaligus pengakuan ajudan Anugerah yang selama ini setia mendampinginya. 

Sekretaris DPC PDI Perjuangan Surabaya Armuji mengaku akan melaporkan perbuatan Anugerah ke DPD PDI Perjuangan Jawa Timur. Perilaku kader partai berlambang kepala Banteng moncong putih itu dinilai merusak citra partai. Menurutnya, meminta uang kepada orang yang rumahnya akan digusur termasuk pelanggaran berat. Sehingga, partai akan memberikan sanski tegas.

"Saya ditelpon pak Bambang (Bambang DH, ketua badan kehormatan DPD PDIP Jatim) disuruh bertindak tegas, karena kelakukan dia (Anugerah) merusak nama baik partai," katanya, Minggu (18/1/15).

Armuji berjanji dalam waktu dekat akan melakukan rapat internal DPC PDI Perjuangan Surabaya. Kemudian hasil rapat itu akan disampaikan kepada DPD PDI Perjuangan Jatim. Sejauh ini, sudah memberitahukan secara lisan kepada DPD PDI Perjuangan Jatim.

"Saya kira ada arah ke PAW (Pergantian Antar Waktu), karena sudah keterlaluan, kami membela warga, kok malah Anugerah meminta uang dengan janji pembelaan secara hukum," tegasnya.

Tidak hanya itu, Ketua DPRD Armuji juga menghadirkan sejumlah saksi yang selama ini dianggap mengetahui ‘borok’ Anugrah Ariyadi, Wakil Ketua Komisi A. Secara terang-terangan, Armuji meminta agar Badan Kehormatan (BK) ikut terjun dalam pusaran konflik ini.

Dalam forum dadakan itu, selain diikuti lima orang yang mengaku mengetahui sepak terjang Anugrah, dua perwakilan BK juga ikut. Mereka adalah Baktiono dan Elok Cahyani. ”Dari semua pengaduan ini, kami harap BK menindaklanjuti. Biar semua transparan dan diketahui siapa yang bermain,” ujar Armuji.

Satu per satu, para saksi itu lantas membeberkan sejumlah persoalan yang diduga melibatkan Anugrah. Salah satunya adalah Budi Sampo yang mengaku menjadi korban penipuan Anugrah terkait rekrutmen CPNS terakhir. ”Saya membantu saudara saya. Saat itu, dia setor hampir Rp 50 juta ke Anugrah. Katanya dijanjikan bisa diterima. Tapi, ternyata gagal,” katanya.

Setelah gagal, kata Budi, Anugrah sempat menjanjikan jalur lain. Yakni diloloskan untuk menjadi pegawai di Satpol PP. ”Tapi juga tidak ada jluntrungan-nya,” katanya.

Budi Sampo yang tidak lain adalah mantan sopir pribadi Anugerah ini juga membenarkan kasus bill (nota belanja) berstatus pending senilai 6 jutaan di D’STAR karaoke atas nama pak Anugrah. “kalau soal bill itu bener kok mas, itu memang dia (Anugerah), lah wong saya ada disitu,” tandasnya.

Pelapor lain adalah Malikin. Dia mengaku mengalami penipuan dalam urusan bisnis. ”Sampai sekarang, saya masih mencari dia agar bertanggungjawab,” katanya.

Ada juga pelapor lain yang menolak namanya dimediakan. Dia mengklaim pernah mengantar Anugrah untuk mengambil jatah duit dari salah satu RHU di kawasan Ngagel bernama Penthouse. ”Waktu itu, saya diminta (Anugrah, Red) untuk ambil Rp 20 juta dari perwakilan RHU di dekat gedung dewan. Nggak tau untuk apa,” katanya.

Tak hanya itu, dia juga mengaku tahu ketika Anugrah meminta uang kepada para korban sengketa lahan Medokan. ”Waktu itu, salah satu perwakilan warga ketemu di sekitaran MERR. Kalau gak salah uang yang disetor Rp 3 juta,” katanya.

Anggota BK DPRD Surabaya Elok Cahyani mengaku sudah menerima laporan dari ketua dewan. Laporan tersebut sudah dipelajari dan akan ditindak lanjuti. Pihaknya sudah melakukan rapat internal. Kemudian, dalam waktu dekat akan memanggil Anugerah Ariyadi untuk dilakukan klarifikasi. Elok belum berani berkomentar banyak soal kasus tersebut.

"Nanti setelah kita panggil yang bersangkutan, saya berani memberkan kesimpulan yang bersangkutan melanggar kode etik dewan apa tidak," jelasnya.

Wakil Ketua BK, Baktiono menambahkan, sesuai dengan mekanisme, pihaknya akan memanggil ketua fraksi PDI Perjuangan untuk menggali data. Termasuk juga akan mendengarkan keterangan dari beberapa warga yang melaporkan perbuatan Anugerah.

"Ada beberapa masukan, dari PNS, calon PNS, anak-anak sekolah, dan lainnya, mereka selama ini tidak berani melapor," katanya.

Baktiono berharap, hasil pemeriksaan tersebut bisa menguak perilaku Anugerah Ariyadi yang selama ini kerap dituding menerima uang dari masyarakat. Apabila memang terbukti, Baktiono meminta agar uang tersebut dikembalikan. Penyidikan internal BK murni masalah kode etik dewan. Tapi jika nanti hasil temuan mengarah pada pelanggaran hukum, tidak menutup kemungkinan akan membawa kasus tersebut ke jalur hukum.

"Kami berusaha agar uang dikembalikan, jadi yang melapor tidak perlu takut akan diamcam,"  ucapnya.

Dikonfirmasi terpisah, Anugerah menjawab enteng. Menurutnya, banyak kejanggalan di balik laporan itu. Salah satunya adalah laporan itu dilakukan pada hari Minggu alias pada saat hari libur dinas. ”Kenapa kok tidak dilaporkan besok. Kan nanti bisa ketemu saya langsung. Laporannya diungkap, sehingga saya bisa klarifikasi,” katanya.

Dia menyebut bahwa serangan terhadap dirinya saat ini sudah mengarah ke personal dan sangat politis. ”Tak hanya saya, institusi partai juga ikut dirugikan dalam hal ini,” katanya. (arf0

Terbukti Melanggar Pasal Berlapis, Jaksa Nyatakan Banding.





KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Tjandra Adi Gunawan, Terdakwa kasus pengunggah ribuan  foto pronografi anak-anak dibawah umur ini dipastikan akan mendekam lebih lama lagi didalam penjara. Pasalnya, majelis hakim yang diketuai Manungku Prasetyo menyatakan sependapat dengan tuntutan JPU Ririn Dwi Aryani.

Dalam amar putusan yang dibacakan diruang sidang cakra PN Surabaya. Senin (19/1/2015) , Alumni Kedokteran Gigi Unair tahun 2000 ini dinyatakan terbukti melanggar pasal berlapis, Yakni melanggar pasal 27 ayat 1 UU  No 1 Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),  juncto pasal 45 ayat 1 UU No 1 tahun 2008 tentang ITE, pasal 65 KUHP tentang Pornografi.

Atas perbuatan yang dengan sengaja mendistribusikan dan mengupload foto foto korban yang tanpa menggenakan busana melalui akun jejaring sosial facebook ,  terdakwa diganjar hukuman selama empat tahun penjara.

Selain hukuman badan, terdakwa Tjandra Adi Gunawan juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 milliar, dan bila tak dibayar, digantikan dengan hukuman kurungan badan selama enam bulan lamanya.

Hal yang memberatkan dalam vonis ini dikarenakan perbuatan terdakwa telah mempermalukan keluarga korban, sekolah korban dan psikologis korban. " dan perbuatan terdakwa juga telah Meresahkan masyarakat terutama bagi anak anak perempuan, Terdakwa juga tidak mengakui perbuatannya dan berbelit belit dalam memberikan keteranga dipersidangan," kata hakim Manungku saat membacakan putusannya.

Selain pertimbangan membertakan, majelis hakim juga mempertimbangkan hal yang meringankan, yakni terdakwa berlaku sopan dan tidak pernah dihukum.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan  melakukan perbuatan tanpa hak mendistribusikan , memuaat informasi elekrronik dan menyebar luaskan pornografi terhadap anak. Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dikurangi masa tahanan dan  denda Rp  1 miliar subdair 6 bulan kurungan," jelas Hakim Manungku diakhir pembacaan amar putusannya.

Atas putusan ini, tetdakwa melalui tim kuasa hukumnya masih menyatakan pikir-pikir, sementara JPU Muhklis yang mewakili JPU Ririn langsung menyatakan banding.

Usai persidangan, JPU Muhklis mengakui, langkah banding itu dilakukan lantaran masa penahanan terdakwa akan berakhir dalam beberapa hari ke depan. "Kalau tidak banding, terdakwa bisa lepas demi hukum, karena masa penahanannya akan habis pada 21 januari ini," terang Jaksa yang bertugas di Kejari Surabaya ini saat dikonfirmasi usai persidangan.

Langkah banding JPU ini sempat mengejutkan pihak tim pembela terdakwa Tjandra Adi Gunawan. Jeffry Simatupang mengaku kaget atas sikap banding ini.

"Semuanya sudah diconferm, mulai dari tuntutan maupun pertimbangam pertimbangan hukumnya semua sama dengan surat tuntutan,  tapi anehnya kok Jaksa Banding,"ujarnya usai persidangan.

Terkait pertimbangan dalam putusan, Jeffry mengakui tak satupun dalil dalil pembelaannya dijadikan pertimbangan yang meringankan hukuman bagi kliennya . "Semua pembelaan kami ditolak dalam pertimbangan hakim,"tukasnya sembari meninggalkan ruang sidang.

Dijelaskan dalam surat dakwaan, modus kejahatan yang dilakukan terdakwa dalam mencari korbannya dengan cara menyamar sebagai dokter perempuan di dunia maya.

Ia sengaja membuat akun facebook menyamar sebagai seorang wanita yang berprofesi sebagai dokter kesehatan reproduksi remaja. Dia mengundang korbannya lewat facebook, setelah diterima dia mengajak chating korbannya.

Setelah  pertemanannya diterima sang  korban, terdakwa pun mulai melancarkan aksinya,   untuk meyakinkan para korban,  terdakwa memberikan penjelasan kesehatan tentang reproduksi untuk meyakinkan korbannya.

Lantas terdakwa meminta korban untuk memfoto dirinya sendiri mulai dari berpakaian lengkap hingga telanjang.

Lalu, terdakwa meminta para korban untuk mengirimkan hasil jepretan foto pornonya melalui akun media sosial miliknya. Tpi oleh terdakwa, foto yang dikirim para korban melalui facebooknya di unggah lagi di akun facebooknya yang lainnya, ada 10.236 buah foto pornografi anak dan enam foto lainnya merupakan korban tipu dayanya.

Kasus ini diungkap Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri. Terdakwa  Tjandra Adi Gunawan diciduk pada  Senin (24/3/2014) sekitar pukul 13.00 WIB, lalu  ditempat kerjanya di Surabaya. (Komang)


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Respon cepat Pemkot Surabaya menyikapi temuan dari Ombudsman Republik Indonesia (ORI) mendapat apresiasi positif dari Ketua ORI Danang Girindrawardana. Dia menyatakan, dari tiga daerah yang diobservasi ORI -DKI Jakarta, Bandung dan Surabaya-, Kota Pahlawan dinilai yang paling bagus menindaklanjuti hasil investigasi tersebut.

“Begitu mendengar kabar adanya temuan praktik pungli, walikota langsung mengumpulkan dinas terkait guna dievaluasi. Langkah penindakan terhadap oknum juga langsung dilaksanakan. Sementara, di tempat lain masih menunggu,” kata Danang saat berkunjung ke balai kota Surabaya, Senin (19/1).

Dia menambahkan, maksud kedatangan rombongan ORI menemui walikota, disamping mengapresiasi pemkot, juga memberikan kesimpulan terkait temuan ORI. Menurut Danang, harus dibedakan antara pelanggaran karena perilaku oknum atau disebabkan kesalahan sistem. Apa yang terjadi di Surabaya, lanjut dia, dikategorikan sebagai perilaku oknum. Sedangkan, sistem pelayanan publik yang ada di Surabaya sudah sangat baik.

“Oleh karenanya, perilaku oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab seperti ini jangan sampai menghancurkan sistem,” tuturnya.

Pada kesempatan itu, Danang meminta publik pandai membedakan kedua hal tersebut. Terkait praktik-praktik oknum tercela, kuncinya ada pada pengawasan. Reputasi kepala daerah sangat dipertaruhkan pada aparatur sipil negara (ASN) yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Selebihnya, ORI mendukung penuh inovasi pelayanan publik yang digagas oleh Pemkot Surabaya.

Pria kelahiran Yogyakarta ini menilai sistem perizinan online Surabaya Single Window (SSW) sudah bagus. Transparansi yang meminimalkan tatap muka antara pemohon dan dinas terkait menurut kacamata ORI membatasi peluang terjadinya KKN (korupsi, kolusi dan nepotisme).

“Oleh karenanya, jangan sampai sistem yang sudah baik ini ternoda oleh ulah oknum tak bertanggung jawab. Untuk itulah diperlukan pengawasan, sebab sebaik apapun sistem yang dibangun kalau pengawasan minim hasilnya akan tidak maksimal. Dan respon Pemkot Surabaya dalam hal ini sangat baik,” paparnya.

Danang mengungkapkan, setelah ini akan ada observasi ulang. Observasi akan menggunakan metode berbeda dengan sektor yang tidak sama dengan investigasi sebelumnya. Sementara mengenai waktu pelaksanaannya, Danang enggan berkomentar lebih jauh.

“Yang pasti maksud dan tujuan kami ingin agar setiap instansi pelayanan publik konsisten memberikan yang terbaik bagi masyarakat. Dengan kata lain, kami ingin membantu Pemkot Surabaya menjadi barometer pelayanan publik terbaik,” ujarnya.

Sementara Walikota Tri Rismaharini, mengungkapkan oknum nakal yang masuk dalam temuan ORI saat ini sedang memasuki tahap proses finalisasi. Dalam penjatuhan sanksi, pemkot beracuan pada aturan kepegawaian, dimana pelanggaran terbagi dalam beberapa kategori, di antaranya ringan, sedang dan berat. Penentuan kategori pelanggaran akan ditentukan oleh tim yang beranggotakan Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD), Inspektorat, Bagian Hukum dan dinas tempat oknum tersebut bekerja.

Kendati proses masih berlangsung, walikota memperkirakan pelaku pungli akan mendapat hukuman berat. Pasalnya, hal itu mengacu pada pelanggaran serupa yang terjadi pada tahun-tahun sebelumnya. “Kalau menurut saya kok masuk kategori berat ya, seperti kasus yang sudah-sudah. Lagipula, kalau hukuman ringan tidak perlu tim, cukup surat peringatan dari saya. Tapi kita tunggu saja keputusan resminya,” imbuh Risma.

Pemkot Surabaya memang dikenal tidak kompromi menegakkan disiplin pegawai. Tahun lalu, tercatat 12 pegawai negeri sipil diberhentikan lantaran melakukan pelanggaran kategori berat.

Soal rekomendasi perbaikan layanan publik dari ORI, Walikota Risma menyatakan sudah memasang banner-banner maupun papan pengumuman yang memampang persyaratan pengurusan perizinan dan surat-surat kependudukan. Banner tersebut dipasang di kantor-kantor kelurahan, kecamatan serta kantor pemerintahan lainnya yang berkaitan dengan pelayanan publik. (arf)


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Perjuangan Soetijono, terdakwa kasus penyerbotan tanah 40 centimeter di Jalan Kalianak 152 Surabaya untuk bisa lolos dari jeratan hukum akhirnya kandas. Boss Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Kalianak dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 167 KUHP tentang penyerobotan.

Amar putusan perkara No 2148/Pid.B/2014/PN.Surabaya ini dibacakan majelis hakim yang diketuai M Yapi dalam persidangan yang digelar diruang sari 2 PN Surabaya, Senin (19/1/2014).

Dalam amar putusannya, hakim Yapi menolak dalil dalil pembelaan yang diajukan tim pembela dari terdakwa  Soetijono yang mengarahkan kasus ini kearah perkara perdata. Menurut Yapi, perbuatan pidana menggunakan prinsip pribadi, dalam arti siapa yang melakukan dialah yang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

" terdakwa lebih aktif, saat pengerjaan pagar tembok yang masuk ke lahan Kurniawan Sadewo selaku saksi pelapor," kata Yapi dalam amar putusannya.

Meski dinyatakan terbukti bersalah, namun nasib Soetijono dibilang mujur, Ia tidak perlu menjalani kurungan penjara. Hakim Yapi hanya menggangar terdakwa Soetijono dengan hukuman tiga bulan percobaan.

Hal yang memberatkan dalam putusan ini, terdakwa dianggap merugikan saksi Kurniawan Sadewo dan telah berbelit-belit saat memberikan keterangan. Dan hal yang meringankan, terdakwa masih memiliki tanggungan keluarga.

"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti bersalah dan meyakinkan memasuki pekarangan tertutup mikik orang lain sesuai dengan pasal  167 KUHP.  menjatuhkan pidana penjara selam tiga bulan, perintah tidak perlu dijalani,  kecuali terdakwa ada pidana lain sebelum masa percobaan berakhir selama enam bulan," kata Yapi dalam amar putusannya.

Atas putusan ini, pihak terdakwa Soetijono dan JPU Djamin Susanto masih belum mengambil sikap, apakah menerima atau menempuh upaya hukum. Keduanya masih menyatakan pikir-pikir.

Perlu diketahui, Soetijono yang tinggal di kawasan Dharma Husada Utara Surabaya ini dituntut tiga bulan penjara oleh JPU Djamin Susanto. Soetijono dinyatakan terbukti bersalah melakukan penyerbotan lahan milik saksi Kurniawan dan dianggap melanggar pasal 167 ayat 1 KUHP.

Perkara ini bermula dari ulah Soetijono yang membangun pagar blok dilahan yang disewa oleh Kurniawan. Lahan tersebut berada di sebelah SPBU milik terdakwa di Jalan Kalianak No 152 Surabaya.

Saat pemasangan pagar blok itu, pihak pelapor telah melakukan pendekatan persuasif dengan terdakwa, baik melakukan pengukuran ulang maupun upaya mediasi. Namun niat baik Kurniawan selaku pelapor tak disambut baik oleh terdakwa Soetijono. Ia malah melanjutkan pemagaran lahan tersebut.

Akibatnya, Kurniawan melaporkan sikap arogan terdakwa Soetijono ini ke Polda Jatim. Kasus ini sendiri sempat menarik perhatian pihak Puskopal, Pemkot Surabaya dan PT Senopati (pihak yang menyewakan tanah,red).

Atas perbuatan terdakwa Soetijono, Kurniawan  selaku korban mengalami kerugian hingga puluhan miliar rupiah, lantaran perjanjian bisnisnya dengan pengusaha asal Gresik dibatalkan karena lahan yang akan di kerjasamakan telah dipasang pagar blok.

Lahan yang dipasang pagar blok oleh terdakwa Soetijono melebihi batas2,40 meter, dengan rincian 2 meter lahan milik PT Senopati  dan 0,40 meter mengerucut sepanjang 40 meter adalah milik Kurniawan. (Komang)

Jumat, 16 Januari 2015


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Kasus dugaan pemerasan dan penipuan yang dilakukan oknum anggota DPRD Surabaya terhadap warga Medokan Semampir yang terancam digusur diduga dihembuskan oleh internal legislatif sendiri.

Kabar miring yang santer berhembus bermula dari beredarnya SMS di kalangan anggota dewan dan wartawan yang mengatakan Komisi A dan Ketua DPRD Surabaya diduga `bermain` terhadap kasus tersebut.

Berdasarkan dari pelacakan melalui google map melalui nomor pengirim sms tersebut, pelaku mengirim ketika berada di lingkungan gedung DPRD Surabaya.

Terkait hal ini, Ketua DPRD Surabaya Armudji langsung meyakini bahwa Anugrah Ariyadi yang menjadi pelaku pengirim SMS tersebut. “Berdasarkan keterangan dua warga Medokan Semampir yang menghadap saya, penyebar isu itu adalah Anugrah Ariyadi sendiri. Tidak ada orang lain lagi,” serunya dengan nada tinggi.

Bahkan Armudji menantang untuk dipertemukan dengan Anugrah Ariyadi untuk dilakukan klarifikasi. Hal ini dimaksudkan agar pihaknya mengetahui maksud dan tujuan dengan menuduh Ketua Komisi A dan Ketua DPRD Surabaya memanfaatkan kesusahan warga Medokan Semampir. “Saya tidak mengerti apa maksud dan tujuannya, padahal saya tidak pernah mengganggu dia. Tetapi kalau begini caranya, dia jual saya akan pasti beli. Kita lihat saja nanti, apa sikap saya selanjutnya,” sambung Armudji geram.

Kini kabar soal duit-duitan dari warga justru berbalik ke Anugrah Ariyadi karena Armudji secara tegas mengatakan bahwa warga Medokan Semampir telah dimintai dana total Rp 8 juta dengan cara patungan. Rp 5 juta untuk jasa advokasi dan yang Rp 3 juta untuk pembelian tiket pesawat ke Jakarta.

“Ini murni pengakuan warga, mereka urunan (patungan) untuk membayar Angerah. Yang pertama senilai Rp 5 juta untuk biaya pendampingan advokasi dan yang kedua Rp 3 juta, katanya untuk pembelian tiket ke Jakarta. Padahal sudah disediakan oleh APBD di Sekretariat Dewan,” katanya.

Sebagai sesama kader PDIP, Armudji mengaku kecewa dan malu dengan sikap yang ditunjukkan Anugrah. Pasalnya, warga Medokan Semampir yang seharusnya dibela justru malah dimanfaatkan. “Saya kecewa dan kaget mendengar laporan demikian dari warga. BK DPRD Surabaya harus panggil Anugrah Ariyadi. Warga yang seharusnya dibela kok malah dimintai uang. Anehnya, dia (Anugrah) malah yang kirim pesan macam-macam belakangan,” cetusnya. (arf)


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Kegeraman Ketua DPRD Surabaya Armudji atas adanya laporan oknum dewan meminta uang kepada warga Medokan Semampir tak dapat disembunyikan. Dia meminta kepada Badan Kehormatan (BK) DPRD Surabaya segera memeriksa Wakil Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Anugrah Ariyadi yang namanya disebut-sebut warga.

Menurutnya, perilaku Anugrah Ariyadi yang diduga memeras warga sudah mencoreng citra kalangan dewan. Warga yang rumahnya digusur lantaran ada penetapan pengadilan sudah sengsara. Apalagi harus diperas dengan iming-iming akan dibela supaya penggusuran tidak dapat dilakukan. “Bisa gitu (BK panggil Anugrah Ariyadi). Perilaku itu sudah tidak benar, orang susah kok ditambah sengsara, kasihan warga,” tegasnya, Kamis (16/1/2015).

Terpisah, Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Herlina Harsono Njoto mengaku terpukul mendengar isu anggota di komisinya memeras warga Medokan Semampir. Dia meminta kepada warga jika memang ada oknum dewan yang meminta uang agar dibeberkan namanya. “Silahkan saja tunjuk orangnya, karena ini sudah merugikan kami secara keseluruhan,” pintanya.

Politisi Partai Demokrat ini menambahkan, Komisi A DPRD Surabaya konsisten membela warga Kelurahan Medokan Semampir. Menurutnya, warga yang rumahnya digusur perlu mendapat perhatian lebih. Sebab, mereka warga Surabaya yang harus dilindungi.

Herlina juga mengaku sudah melakukan rapat koordinasi dengan Komisi A DPRD Jatim dan Dinas Pengairan Jawa Timur. Dalam rapat kerja itu diperoleh kesimpulan bahwa di area tanah seluas 10 hektar itu ada sempadan sungai, jaraknya 50 meter dengan batas patok tanah negara. “Dalam dua hari kedepan akan dibuat berita acara hasil koordinasi dan kami akan mengeluarkan rekomendasi kepada Dinas Pengairan bahwa sempadan sungai 50 meter,” katanya. (arf)

Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive