Kamis, 22 Januari 2015


KABARPROGRESIF.COM : (Bojonegoro) Kepala Staf Angakatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Gatot Nurmantyo memberikan perhatian di bidang pertanian Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur. Kasad melakukan Panen Raya bertajuk Unjuk Karya Panen Padi pada Rabu (21/1) di Desa Gedungarum, Kecamatan Kanor. Selain Kasad hadir juga Wakil Gubernur (Wagub) Jatim Drs. H. Saifullah Yusuf, Dirjen Tanaman Pangan Kementrian Pertanian RI Dr. Ir. Hasil Sembiring, Pangdam V/Brawijaya, Bupati Bojonegoro Drs. Suyoto M. Si dan jajaran Forpimda Kab. Bojonegoro.

Dalam pelaksanaan ceremonial panen raya, Bupati Bojonegoro Drs. Suyoto M.Si mengatakan bahwa keberhasilan panen padi tahun ini, berkat kerjasama antara Pemerintah Daerah, Provinsi, Masyarakat dan TNI-Polri. "Bersama TNI-Polri dan masyarakat, kita berhasil menjaga Tanggul Bengawan Solo yang ada di sekitar Kecamatan Kanor tahun ini, selain dijaga kita bisa perbaiki sehingga tidak jebol seperti tahun lalu," kata Bupati.

Menurutnya, tahun ini Bojonegoro bisa mengasilkan 886 ribu ton beras, bahkan bukan tidak mungkin bisa mencapai harapan pemerintah provinsi, yang menargetkan sekitar 900 ribu sampai satu juta ton beras. "Kami bisa mencapai hasil panen sampai satu juta ton asal tanggul aman, kebutuhan air cukup dan harga pupuk terjangkau maka kami yakin bisa," tuturnya.

Pada kesempatan yang sama Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad), Jenderal TNI Gatot Nurmantyo menegaskan, TNI AD siap mendukung petani Jawa Timur untuk terus meningkatkan kualitas dan produktivitas beras, sehingga bisa memenuhi target swasembada pangan yang dicanangkan pemerintah pusat.

"Seperti yang sudah diintruksikan presiden bahwa tiga tahun ke depan Indonesia bisa Swasembada Pangan, saya melihat petani Jatim khususnya Bojonegoro sangat berpotensi mewujudkan target tersebut," jelas KASAD.

Dikatakan Kasad, meski selama ini TNI AD khususnya jajaran Kodam V/Brawijaya telah menjalin kerjasama dengan petani, kedepan diharapkan, dapat ditingkatkan sehingga persoalan proses tanam padi, buah, dan jenis tanaman lainnya bisa terus terpantau. "Jajaran Kodam V/Brawijaya konsisten membantu petani baik saat tertimpa musibah seperti banjir atau saat musim panen, termasuk memperbaiki tanggul," terangnya.
 Senada dengan Kasad, Pangdam V/Brawijaya, Mayjend TNI Eko Wiratmoko S. Ip, mengaku siap membantu petani untuk mengembangkan pengelolaan lahannya, sehingga bisa maksimal dalam panennya. "Jajaran Kodam siap membantu masyarakat dalam meningkatkan ketahanan pangan, kapan saja dan dimana saja siap membantu," tegas Pangdam. (arf)

Rabu, 21 Januari 2015


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Setelah sekian lama terkatung-katung, proses eksekusi rumah di Jl Tanjungsari yang terkena proyek box culvert akhirnya dilaksanakan Rabu (21/1/2015) siang.

Pembacaan putusan eksekusi rumah yang dikuatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Nomor 608/PTD/2014/PN Surabaya, memerintahkan pemilik rumah untuk mengosongkan lahan dan rumahnya yang ditempati.

Proses eksekusi rumah Jl Tanjungsari yang dijaga 500 anggota gabungan dari Satpol PP Surabaya, Gartap dan Polrestabes Surabaya serta sejumlah instansi terkait ini berjalan lancar tanpa ada perlawanan dari Sugiono pemilik rumah.

Kasatpol PP Surabaya Irvan Widyanto yang memimpin eksekusi rumah Jl Tanjungsari ini mengungkapkan, pengosongan rumah ini telah didahului dengan proses di Pengadilan Negeri Surabaya. Menurutnya, para pemilik rumah seharusnya bisa memahami bahwa lahan itu akan dipergunakan untuk kepentingan umum dan pembangunan.

“Secara hukum sudah selesai dan wajib dilakukan eksekusi pembongkaran sesuai yang telah ditetapkan pengadilan. Apalagi pemerintah kota sudah melakukan pembebasan lebih dari 75 persen untuk pembangunan box culvert,” terang Irvan Widyanto.

Kasatpol PP Surabaya ini menambahkan, pemilik rumah dapat mengambil uang kompensasi di PN Surabaya atas penggunaan lahan dan rumah di kawasan tersebut. “Pemkot sudah menitipkan uang kompensasi setelah ditetapkan PN,”jelas Irvan Widyanto.

Dalam waktu dekat, proses eksekusi rumah pada tahap kedua juga akan segera dilakukan terhadap dua rumah di Jl Tanjungsari yang dianggap menghambat proyek box culvert senilai Rp 35 miliar ini.

Sementara Sugiono sang pemilik rumah di Jl Tanjungsari yang rumahnya dieksekusi demi kelancaran proyek box culvert cuma bisa menyesalkan sikap Pemkot Surabaya. Menurutnya, Pemkot terlalu gegabah melaksanakan eksekusi. Meskipun dirinya tidak mengantongi Aturan Penandatangan Akta Jual Beli Tanah (AJB) rumah, namun rumah yang telah ditinggalinya sejak 2001 lalu itu sempat menang gugatan pada tahun 2012 dan wanprestasi 2014.

“Bagi warga yang sertifikatnya bermasalah, harusnya Pemkot membantu. Bukan seperti sekarang, yang terkesan mempersulit,” sesalnya sambil memamandang lesu rumahnya yang sudah rata dengan tanah. (arf)


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Pemilihan Wali Kota Surabaya yang rencananya digelar sekitar bulan Desember 2015 mendatang dipastikan akan tetap bisa diikuti oleh calon perseorangan.

Ini setelah dalam peraturan perubahan pengganti undang-undang (Perppu) yang disahkan DPRRI salah satu pasal mengatur tentang calon kepala daerah dari perseorangan.

Ketua KPU Surabaya, Robyan Arifin mengatakan, persyaratan bagi calon kepala daerah perseorangan diantaranya dengan mengumpulkan dukungan sekitar 3 persen dari jumlah penduduk berasal dari 50 persen kecamatan.

Dengan jumlah penduduk kota Surabaya mencapai 3,2 juta jiwa maka seorang calon Wali Kota Surabaya harus mengumpulkan dukungan mencapai sekitar 100 ribu dukungan dari 16 kecamatan di Surabaya.

"Itu persyaratan untuk calon perseorangan yang ada dalam Perpu pengganti UU Pemilukada," kata Robyan Arifin, Rabu (21/1/2015).

Sebetulnya, dikatakan Robyan, dalam Perpu pengganti UU Pemilukada tersebut isinya tidak jauh beda dari UU Pilkada.
Hanya saja sejumlah perbedaanya yakni pemilukada hanya memilih calon kepala daerah saja dan bukan dalam bentuk paket, calon kepala daerah itu harus melalui uji publik yang sebelumnya tidak ada, mendapat dukungan suara di parlemen (DPRD) sebanyak 20 persen.

Sebelumnya 15 persen, sengketa Pemilukada ditangani Mahkamah Agung (MA) sebelumnya ditangani Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan Pemilukada bisa dilakukan dengan selisih suara maksimal 2 persen saja atau jika selisih diatas 2 persen tidak bisa digugat, wakil kepala daerah dengan jumlah penduduk daerah diatas 250 ribu jiwa bisa satu atau dua, dan sebagainya. (arf)


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Belum sampainya surat pemberitahuan penyidikan dugaan penyelewengan proyek pembangunan gedung santri di Kementerian Agama (Kemenag) Jatim, rupanya tak dipermasalahkan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim).

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim Romy Arizyanto membenarkan, surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (sprindik) merupakan konsumsi penyidik. Sementara Kemenag Jatim dipastikan tidak akan menerima pemberitahuan terkait penaikan status dari penyelidikan ke penyidikan.

Surat tembusan dari Kejati, lanjut Romy, akan diberikan ke Kepala Kemenag Jatim pada saat ada pemanggilan pejabat Kemenag oleh penyidik Kejaksaan. “Kalau penyidik butuh keterangan dari pejabat Kemenag, baik menjadi saksi maupun tersangka, pastilah kami akan mengirimkan surat pemanggilan kepada yang bersangkutan,” kata Romy kepada sejumlah awak media, Rabu (21/1/2015).

Terkait perkembangan penyidikan kasus ini, mantan Kasi Eksekusi dan Eksaminasi di Kejati Jambi ini menjelaskan, saat ini penyidikan masih memeriksa dokumen-dokumen yang disita dari Kantor Kemenag Jatim, Senin (19/1) lalu. Mengenai tambahan tersangka, Romy mengaku tersangka masih sama seperti yang dijelaskan Kajati Jatim Elvis Johnny.

“Sama seperti yang dijelaskan pimpinan (Kajati, tersangkanya ada tiga, yakni  NH, BS dan AH. Jabatan ke tiganya adanya yang dari rekanan dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),” ungkap Romy.

Sebagaimana diberitakan, usai meningkatkan status perkara ke penyidikan, tim penyidik pidsus Kejati Jatim menggeledah Kantor Kemenag Jatim, Senin (19/1) lalu. Dalam penggeledahan, tim pidsus berusaha mencari dan megumpulkan bukti adanya dugaan penyimpangan yang sedang diusut oleh pidsus Kejaksaan.

Adapun penyimpangan yang terjadi terletak pada proyek pembangunan gedung A dan B mes santri. Proyek yang dilaksanakan tahun 2013 ini, mendapat anggaran sebesar Rp 14,4 miliar. Dari anggaran sebesar itu, diketahui bahwa proyek pembangunan yang dilakukan tidak sesuai dengan spesifikasi yang ada. Bahkan, banyak ditemukan kerusakan pada bangunan tersebut.

Dari penggeledahan, dokumen yang berhasil disita tim diantaranya adalah dokumen proyek gedung A dan B mes santri senilai total Rp 14,4 miliar. Tim juga menemukan laporan pelaksanaan pekerjaan proyek tersebut. Sebab, kedua dokumen itu sangat dibutuhkan penyidik untuk melihat adakah dugaan penyelewengan dari proyek yang dikerjakan oleh dua rekanan itu.

Temuan penyidik, didapati adanya perbedaan adantara hasil pekerjaan proyek dengan dokumen kontrak. Hal tersebut berkaitan dengan kondisi kekuatan bangunan. Sebab, dokumen kontrak menyebutkan adanya standar minimal kekuatan yang harus dimiliki dalam sebuah bangunan. Hal ini berbanding terbalik dengan temuan saksi ahli yang menyatahkan kekuatan gedung tersebut dibawah kekuatan minimal. (Komang)


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Tragedi pesawat AirAsia QZ8501 masih menyisakan sejumlah permasalahan yang perlu mendapat perhatian, utamanya terkait asuransi, transaksi rekening korban, serta hak ahli waris. Untuk itu, Pemkot Surabaya menggelar pertemuan dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Rabu (21/1) di balai kota. Pertemuan tersebut juga dihadiri perwakilan Basarnas, tim disaster victim identification (DVI) Polda Jatim, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya serta para keluarga korban.

Walikota Surabaya Tri Rismaharini mengatakan, dalam rangka memfasilitasi keluarga korban untuk penanganan asuransi serta pengamanan rekening bank para korban, pemkot telah mengirimkan surat tertanggal 5 Januari 2015. Surat tersebut ditujukan pada Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia, Asosiasi Asuransi Umum Indonesia, Asosiasi Asuransi Syari’ah Indonesia, dan Dewan Asuransi Indonesia. Isinya terkait permohonan pengecekan data serta fasilitasi klaim asuransi para korban.

Di tanggal yang sama, pemkot juga berkirim surat kepada PT. Bursa Efek Indonesia dan Bank Indonesia. Pada intinya, pemkot mengajukan permohonan pengecekan data rekening bank maupun rekening investor dan kepemilikan saham atau produk derivative lainnya atas nama korban. Data-data tersebut, selain untuk mengantisipasi penyalahgunaan, juga dipakai guna mempermudah koordinasi data kependudukan di dinas kependudukan dan catatan sipil (dispendukcapil).

Langkah pemkot tak berhenti di situ. Pada 15 Januari 2015, pemkot bersurat kepada Ketua PN Surabaya, memohon fasilitasi perwalian, pengampuan dan penetapan ahli waris dari keluarga korban.

Walikota menyatakan, pihaknya tak ingin terburu-buru mengeluarkan akta kematian bagi para korban kecelakan pesawat yang dipiloti Kapten Irianto tersebut. Risma -sapaan Tri Rismaharini- memutuskan menunggu hingga seluruh proses evakuasi selesai. “Ini masalah yang kompleks. Kami tak ingin di kemudian hari ada yang mempermasalahkan hal ini, apalagi menyangkut ahli waris. Oleh karenanya, kami ingin setiap langkah yang diambil dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” katanya sembari menegaskan bahwa akta kematian akan diproses setelah adanya pernyataan resmi dari tim evakuasi.

Wakil Panitera Pengadilan Negeri Surabaya Soedi menuturkan, dalam pengurusan ahli waris diperlukan beberapa alat bukti meliputi KSK, akta kelahiran, akta perkawinan serta dokumen kependudukan lainnya. Manakala bukti-bukti dinilai tidak bisa dipertanggungjawabkan, maka permohonan hak ahli waris bisa ditolak. “Yang pasti, kami berkomitmen akan mengawal hingga tuntas,” terang dia.

Sementara soal asuransi korban, Direktur Pengawasan Bank OJK Kanreg III Jatim, Bali dan Nusa Tenggara, Bambang Widjanarko menyatakan, pada dasarnya posisi OJK yakni mengawal proses pembayaran asuransi agar dilakukan sesuai hak-hak para korban.

Dari hasil pantauan OJK, sebenarnya pihak asuransi sudah merespon secara positif sejak jatuhnya pesawat AirAsia pada 28 Desember 2014. Hanya saja, menurut Bambang, keluarga mungkin masih fokus pada pencarian korban sehingga belum mengurus persyaratan asuransi. Kendati demikian, dia akan terus memberikan fasilitasi kepada para keluarga korban, yakni dengan membuka layanan informasi.

Sementara soal kejelasan status bunga hutang dan perkreditan milik korban, OJK akan berkoordinasi dengan pihak bank terkait. Harapannya, ada kebijakan khusus dengan pertimbangan tertentu. “Sebisa mungkin agar bunga cicilan yang semestinya dibayar oleh korban tidak membebani keluarga yang ditinggalkan. Nanti pasti akan kami komunikasikan dengan perbankan,” ujarnya.

Pada prinsipnya, kejelasan status korban secara administrasi kependudukan akan menunggu hingga operasi pencarian berakhir. Beberapa keluarga korban yang hadir di balai kota mempertanyakan, kira-kira kapan proses evakuasi akan diakhiri.

Hariadi Purnomo, Kasi Operasi Basarnas Kantor Surabaya menjelaskan, sesuai Undang-undang (UU) No. 29 Tahun 2014, bahwa jangka waktu pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama tujuh hari. Lama pencarian dapat diperpanjang dengan pertimbangan terdapat informasi baru mengenai indikasi ditemukannya korban, terdapat permintaan dari perusahaan atau pemilik pesawat udara, serta adanya perkembangan baru berdasar evaluasi koordinator misi pencarian.

“Yang berhak menyatakan penghentian operasi pencarian adalah Kepala Basarnas. Hingga kini belum ada instruksi dari pimpinan kami (Kepala Basarnas), tentunya beliau punya pertimbangan-pertimbangan tertentu,” kata Hariadi.

Sementara itu, informasi yang dihimpun dari pusat krisis per 21 Januari 2015 pukul 06.00 menerangkan, sejauh ini 46 korban dari 53 jenazah yang telah dievakuasi berhasil teridentifikasi. Rincian korban yang teridentifikasi yakni 24 warga Surabaya dan 22 warga luar Surabaya. Sebelumnya, pemkot menyatakan bahwa 78 dari 162 korban AirAsia adalah warga Surabaya. (arf)


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Komando Armada RI Kawasan Timur (Koarmatim) menggelar apel khusus yang dilaksanakan di Dermaga Koarmatim, Ujung Surabaya, Rabu (21/01). Apel khusus menjelang serah terima jabatan Pangarmatim tersebut diikuti lebih dari 4000 personel Koarmatim yang terdiri dari perwira, bintara, tamtama dan PNS Koarmatim.

Panglima Komando Armada RI Kawasan Timur (Pangarmatim) Laksamana Muda TNI Arie Henriycus Sembiring Meliala yang bertindak selaku penerima apel memimpin langsung jalannya apel, sedangkan pengambil apel dijabat oleh Kepala Staf Koarmatim Laksamana Pertama TNI Aan Kurnia, S.Sos.

Mengawali sambutannya, Pangarmatim menyapa seluruh prajurit dengan salam yang membakar semangat prajurit. “Para ksatria tangguh di laut, selamat pagi,”. Suara lantang Pangarmatim yang keras tersebut, dijawab ribuan peserta apel dengan suara yang tidak kalah kerasnya, “Selamat Pagi Panglima”.

 Dalam sambutannya Pangarmatim mengungkapkan, bahwa walaupun masa kepemimpinan sangat singkat, kurang lebih dua bulan, namun merasa bangga dan beruntung menjadi pemimpin Koarmatim. “Karena ditempat ini, saya mempunyai prajurit-prajurit yang bisa dibanggakan. karena mempunyai dedikasi, loyalitas, disiplin dan semangat kerja yang tinggi dan telah menjadi ciri khas prajurit Koarmatim, terbukti telah terlaksananya beberapa kegiatan dengan baik dan sukses,”kata Pangarmatim dihadapan ribuan prajurit.

Lebih lanjut Pangarmatim berpesan kepada seluruh prajurit dan PNS Koarmatim dimanapun berada dan bertugas agar tetap bekerja, tetap berkarya dan tetap memberikan yang terbaik untuk kemajuan TNI Angkatan Laut. Mengakhiri sambutannya, Pangarmatim berpamitan karena beberapa hari lagi masa kepemimpinannya sebagai Pangarmatim akan segera berakhir dengan akan dilaksanakannya serah terima jabatan Pangarmatim. (arf)


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Sidang lanjutan kasus narkotika jenis sabu seberat 700 gram, dengan terdakwa Yudi Prasetyo kembali digelar di PN Surabaya, Rabu (21/1/2015).

Dalam persidangan yang digelar diruang sidang Kartika, JPU Atip selaku pengganti JPU Fadilah menghadirkan tiga saksi , yakni Beni Bachtiar  Sanjaya Warga Putat Jaya Surabaya, Toni Agnes alias Sinyo warga Jetis Kulon Surabaya dan Cendi warga Putat Jaya Surabaya. Ketiganya juga sebagai terdakwa dalam kasus yang sama, namun berkas perkaranya  terpisah dengan terdakwa.

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Hariyanto, Tiga saksi yang diperiksa secara bersamaan ini, memberikan keterangan yang semakin memperjelas bisnis sabu yang dijalankan terdakwa Yudi merupakan kelas kakap.

Bahkan dalam menjalankan bisnis haram nya ini, terdakwa menggunakan nama samaran.

"Panggilannya Pak Boy, awalnya barang diambil Toni dan saya kemas ke dalam kemasan Milo, lalu sabu ini diantar ke Pak Boy atau Pak Yudi,"kata saksi Beni dihadapan majelis hakim.

Selain itu, saksi Toni dan Cendy membenarkan, jika barang sabu seberat 700 gram itu dikirim ke terdakwa Yudi. "Barangnya, saya serahkan ke Pak Yudi,"kata dua saksi ini secara bergantian.

Dijelaskan ketiganya, sabu 700 gram senilai setengah milliar ini didapat dari Megawati. Dalam persidangan sebelumnya, Megawatipun juga mengakui , sabu yang dikirimnya merupakan pesanan tetdakwa Yudi.

Terdakwa Yudi tak menggelak keterangan ketiga saksi ini, Ia mengganggukan kepala sebagai tanda benarnya keterangan saksi, hal itu dilakukan terdakwa saat keterangan para saksi di konflotirkan oleh hakim Hariyanto yang menanyakan kebenaran keterangan para saksi. "Benar keterangan para saksi ini," tanya hakim Hariyanto pada terdakwa Yudi yang dijawab dengan bahasa tubuh dengan cara menganggukkan kepalanya ke arah bawah.

Proses persidangan ini masih panjang, meski JPU Atip menyatakan saksi BAP telah selesai, Namun majelis hakim meminta supaya JPU Atip menghadirkan Isteri dari terdakwa.

"Saya minta isterinya dihadirkan, siapa tau keterangannya bisa meringankan suaminya," ucap Hakim Hariyanto pada JPU Atip.

Menurut Atip, Isteri terdakwa tidak berdomisili di Surabaya, melainkan berada di Balikpapan. " saya minta waktu seminggu untuk menghadirkannya,"kata JPU Atip menjawab permintaan Hakim Hariyanto.

Seperti diketahui,  terdakwa yang memiliki domisili di Surabaya, Malang dan Balikapapan ini ditangkap oleh petugas dari Satuan Reskoba Porestabes Surabaya di kamar 404 Hotel Cendana Jalan Kombes Pol M Duriyat Surabaya Pada 7 Agustus 2014 sekitar jam 3 pagi.

Saat ditangkap, petugas berhasil menemukan barang bukti 1 bungkus kardus milo  berisi sabu seberat 700 gram yang dibungkus dalam alumunium foil.

Oleh JPU Fadilah dari Kejari Surabaya, terdakwa Yudi dijerat dengan pasal berlapis, Pada dakwaan subsider , Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang  Narkotika, Sedangkan  dakwaan subsider,  Yudi dianggap melanggar pasal 112 ayat 1 Undang Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Kasus yang menjerat terdakwa Yudi bukanlah yang pertama ,dia merupakan Residivis kasus yang sama, Pada 2013 lalu, Ia juga pernah ditangkap oleh petugas Reskoba Polrestabes Surabaya di Malang. Namun nasibnya mujur, saat itu Ia hanya diganjar hukuman 5 bulan penjara oleh PN Surabaya. (Komang)


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya)  Hendi J Gunawan, Direktur Utama PT Gala Bumi Perkasa selaku investor pembangunan Pasar Turi dilaporkan ke Polda Jatim oleh perwakilan pedagang Pasar Turi, Rabu (21/1/2015) sore.

Dalam bukti surat laporan bernomor : LP/103/I/2015/UM/SPKT Polda Jatim tertanggal 21 Januari 2015, pelapor adalah Abdul Habir, warga Taman, Sidoarjo, selaku kuasa pelapor.

Perkara yang dilaporkan adalah penipuan dan atau menipu sebagai mata pencaharian dan atau penggelapan sebagaimana Pasal 378 dan atau 379a dan atau 372 KUHP. Ini terkait pembuatan sertifikat hak milik atas satuan rumah susun (Pasar Turi), biaya perolehan hak atas tanah dan bangunan BPHTB 5 persen, dan PPn 10 persen.

"Ada sekitar 3.600 pedagang korban kebakaran Pasar Turi yang masing-masing dikenakan pembayaran sebesar Rp 34,9 juta. Tinggal dikalikan jumlah totalnya," ungkap Habir usai melapor ke SPKT Polda Jatim, Rabu sore.

Didampingi I Wayan Titip Sulaksana dan beberapa tim pengacara, Habir menyebut, perkara ini sengaja dilaporkan ke Polda Jatim agar semua bisa terungkap. "Para pedagang sudah sangat dirugikan," tandasnya.

Dalam laporannya, perwakilan pedagang juga melampirkan beberapa bukti, diantaranya bukti pembayaran sertifikat Rp 10 juta, bukti pembayaran 5 persen BPHTP dan bukti pembayaran pajak 10 persen oleh pedagang, yang sampai sekarang belum ada bukti bahwa pajak itu dibayarkan ke kas negara.

Dijelaskan, dalam perkara ini investor telah menarik biaya untuk biaya penerbitan sertifikat hak milik atas rumah susun (Pasar Turi) dan BPHTP, padahal sesuai perjanjian BOT antara investor dan Pemkot Surabaya, tidak akan mungkin terbit sertifikat hak milik atas rumah susun karena itu bukan rumah susun.(arf)

Selasa, 20 Januari 2015


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Terkait perseteruan dua anggota DPRD Surabaya asal FPDIP yang telah melakukan perang di media dengan topic dugaan pungli, hari ini keluar SK No 011 / DPC / PTS / I / 2015 tertanggal 20 Januari 2015 dari DPC PDI Perjuangan Surabaya yang ditanda tangani Wisnu Sakti Buana ketua DPC dengan keputusan memberikan peringatan keras kepada Armuji dan Anugerah Aryadi yang keduanya berstatus sebagai anggota DPRD Surabaya. Selasa (20/1/15)

Meskipun tampak akrab dengan duduk bersanding mendampingi Sukadar ketua frkasi PDIP DPRD Surabaya, namun kegalauan Armuji dan Anugerah Aryadi saat presscon jelas sekali terlihat dari raut mukanya yang terkesan senyum terpaksa, karena sebelumnya memang sempat saling serang melalui media.

Dalam keterangan persnya, Sukadar membacakan secara runtut isi surat keputusan DPC PDIP Surabaya terkait kedua kadernya yang dianggap telah merugikan partai dan masa depan partai dengan keputusan SURAT PERINGATAN KERAS. Keduanya diberikan waktu 30 hari untuk saling berbenah dan introspeksi, dan jika tidak mengindahkan maka sesuai AD/ART partai ada 3 sangsi lanjutan yang siap menunggu yakni pemberhentian dari jabatan, pemberhentian sementara sebagai kader hingga sangsi pemecatan.

“DPC PDI Perjuangan Surabaya telah merapatkan masalah ini karena  beberapa hari ini masalah ini ramai di media massa. Melalui rapat DPC tadi malam lantas diputuskan kedua kader tersebut diberikan sanksi peringatan keras," kata Kadar.

Ketika didesak soal sanksi yang menanti berikutnya, Kadar mengatakan akan menunggu hasil perkembangan selanjutnya selama 30 hari ke depan. Artinya DPC PDI Perjuangan saat ini tengah melakukan pemantauan kasus ini di lapangan. "Karena setiap partai politik itu kan sudah memiliki tim jadi tidak menunggu ada kasus baru membentuk tim investigasi," ujar Kadar berdiplomasi.

Namun menurutnya peringatan keras ini memang diputuskan karena Armuji dan Anugrah telah dianggap menciderai partai melalui statemennya di sejumlah media belakangan ini. sehingga jika ada perkembangan lagi, sanksi lainnya bisa saja diberikan kepada keduanya."Kalau ada perkembangan kasus Medokan Semampir keduanya akan dikenai sanksi lagi," kata Kadar.

Sementara Armuji yang duduk bersebalahan dengan Anugerah Ariyadi berusaha tegar dengan mengatakan jika dirinya akan mematuhi keputusan partai, tetapi juga akan tetap melakukan pembelaan terhadap warga Medokan Semampir, "Sebagai kader kami siap melaksanakan perintah partai. Saya siap melakukan islah, soal pembelaan warga medokan semampir terus," ujarnya.

Namun saat ditanya tanggapannya sebagai ketua DPRD Surabaya, Armuji tidak bersedia berkomentar, padahal sebelumnya dengan tanpa beban Armuji melempar kasus tindakan pungli yang dilakukan oleh Anugerah Aryadi wakil ketua komisi A DPRD Surabaya yang tentu berimbas kepada citra DPRD Surabaya secara keseluruhan yang sedang getol mengusung pemberantasan tindakan pungli di Pemkot Surabaya.

Kini semua pihak dipaksa untuk sabar menunggu tindak lanjut dari sejumlah temuan Armuji yang posisinya sebagai Ketua DPRD Surabaya soal tindakan pungli yang di lakukan oleh Anugerah, karena disamping merusak citra lembaga DPRD Surabaya, kasus yang dilakukan masuk unsur salah satu kategori tindak pidana korupsi.

Lain lagi dengan Anugerah yang terlihat tak setegar Armuji, karena menolak berkomentar untuk menanggapi sangsi yang diberikan DPC atas tuduhan pemerasan kepada warga Medokan Semampir. Kabar yang beredar di lingkungan dewan, kedua kader yang sedang berseteru ini di intervensi oleh partainya untuk tidak lagi banyak berkomentar soal kasusnya apalagi soal sangsi peringatan keras dari DPCnya. (arf)

Selundupkan Kiloan Sabu








KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Ancaman hukuman mati bakal menanti Wu Chi Lung (38),terdakwa kasus penyelundupan sabu seberat 1,9 kg. Pasalnya,  Oleh JPU Ismunadi, terdakwa warga negara Hongkong ini dijerat dengan pasal penyelundupan. Hal itu dituangkan dalam surat dakwaan yang dibacakan dalam persidangan di PN Surabaya, Selasa (20/1/2015).

Terdakwa bertubuh kurus dan berkulit putih ini didakwa pasal berlapis. dia dianggap melanggar pasal 113 ayat 1 dan 2 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman paling berat adalah hukuman mati atau seumur hidup dan paling ringan 20 tahun penjara.

Dijelaskan dalam dakwaan, penyelundupan sabu yang dilakukan  terdakwa ini berhasil digagalkan Customs Narcotics Team (CNT) Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Juanda dan Direktorat Jenderal
Bea dan Cukai Jatim I.

"Dalam penangkapan itu, petugas berhasil mengamankan sabu-sabu (SS) seberat 1.970 gram di Terminal 2 Kedatangan Internasional Bandara Juanda, Kamis (30/10/2014)," ujar jaksa Ismunadi saat membacakan surat dakwaannya.

Narkotika jenis methapethamine itu disita dari terdakwa yang menaiki pesawat Cathay Pasific nomor penerbangan CX-781 rute Hongkong-Surabaya.

Dijelaskan Jaksa berpangkat bintang satu ini, Modus dalam penyelundupannya, barang haram itu disembunyikan dalam perut dan kaki (bodystrapping). Kejahatan penyelundup terendus setelah gerak geriknya mencurigakan dan saat melewati X Ray dan chek body, terdeteksi membawa barang berbahaya jenis SS.

"Barang yang dibungkus dalam 17 bungkus di dalam perut, dan ditaruh di kaki kiri dan kanan masing-masing 4 bungkus," jelas jaksa Ismunadi

Hasil uji laboratorium di Balai Pengujian dan Identifikasi Barang (BPIB) tipe B Surabaya
menunjukkan bahwa kristal putih dalam bungkusan plastik tersebut adalah positif SS.

Selain membekuk terdakwa , petugas juga meringkus Edi (27) warga Jakarta penjemput atau penerima barang haram itu.(Komang)




KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Bambang Hermanto kembali menggelar sidang perkara kepemilikan narkoba jenis sabu seberat 6,5 Kg, yang melibatkan Alex Kurniawan dan Endang Kosasi alias Niko sebagai terdakwa, Selasa (20/1).

Sidang kali ini beragendakan mendengarkan keterangan empat saksi dari Badan Narkotika Nasional (BNN). Mereka adalah Aji S Pribadi, Suyoko, Rustam efendi dan Mujianto, petugas yang menangkap kedua terdakwa.

Dalam keterangannya, saksi Aji dan Suyoko melakukan penangkapan terhadap Alex berdasarkan info terkait masuknya kiloan sabu kelas wahid ke Surabaya beberapa saat lalu.

Penangkapan itu dilakukan setelah petugas melakukan penyelidikan dalam waktu yang cukup lama. Terdakwa dapat dibekuk saat berada di ekspedisi CV Asli Mulia jalan Dupak, sekitar Pasar Turi beserta barang bukti.

Di antara 50 tas, petugas menemukan 14 tas yang berisi metamfetamin atau sabu-sabu. Berat totalnya adalah 6.566,9 gram atau 6,5 kg. Nilai barang haram itu ditaksir lebih dari Rp 8,5 miliar. Dengan asumsi, per gram sabu-sabu dipasarkan seharga Rp 1,3 juta.

Untuk menghindari kecurigaan, Alex membungkus sabu-sabu tersebut dengan 14 tas ransel. Setiap tas berisi sabu-sabu dengan bobot yang berbeda-beda. Bungkusan paling ringan berisi sabu-sabu seberat 224,1 gram. Sedangkan yang paling berat berisi 645,3 gram. Totalnya 6,5 kilogram.

Terdakwa juga tidak asal memasukkan sabu-sabu ke tas. Agar tidak ketahuan, barang tersebut dimasukkan ke tas di sisi paling dalam dan dijahit sehingga tidak terlihat dari luar. Bukan hanya itu, sabu-sabu yang dibungkus plastik tersebut masih dilapisialuminium foil.

Sekilas, Alex baru saja kulakan tas. Padahal, di dalam tas-tas itu berisi sabu-sabu. Dia mengaku mendapat imbalan sebesar Rp 15 juta dari Niko.

Setelah menangkap Alex, petugas mengembangkannya dan menangkap Endang Kosasih alias Niko, 39, di Jakarta. Niko itulah yang mengorder Alex untuk membawa sabu-sabu dari Surabaya ke Jakarta.

Dia juga merupakan kaki tangan bandar sabu-sabu bernama Mustofa yang kini mendekam di lapas Batu di Nusa Kambangan.Terpidana asal Nigeria itu terjerat kasus penyelundupan narkoba beberapa tahun lalu dan divonis hukuman mati.

Sedangkan, Niko adalah narapidana kasus narkoba yang sedang menjalani masa bebas bersyarat sejak Desember 2012. Dia divonis delapan tahun penjara karena memiliki 19 kg heroin.

Saat menjalani masa hukuman itu, dia berkenalan dengan Mustofa di lapas tersebut. Lalu, ketika bebas bersyarat, dia menyelundupkan sabu-sabu kembali dengan dikendalikan rekannya.

Berdasar jenisnya, sabu-sabu tersebut diduga berasal dari Tiongkok.Namun, untuk lebih menyakinkan asal muasal paketan tersebut, majelis hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Eko Nugroho untuk menghadirkan pihak ekspedisi untuk dimintai keterangan didepan persidangan.

"Siap, sudah kita panggil dua kali namun belum ada respon pak," jawab Eko.

Sidang dilanjutkan Rabu (28/1) pekan depan dengan agenda mendegarkan keterangan saksi pihak ekspedisi.

Oleh JPU, kedua pelaku dikenai pasal 114 dan 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimalnya adalah hukuman mati. (Komang)


 

KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Dinas Perhubungan dan Lalu Lintas Angkutan Jalan (Dishub dan LLAJ) Jawa Timur melakukan penyesuaian tarif angkutan umum, pasca turunnya harga BBM.

Kepala Bidang Angkutan Jalan Dishub dan LLAJ Jatim, Sumarsono mengatakan akan menggelar pertemuan dengan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Jatim, Organda Jatim, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Jatim, Komisi D DPRD Jatim dan unsur akademisi. Langkah ini perlu dilakukan sebab Dishub Jatim bukanlah satu-satunya pihak yang bisa memutuskan penurunan tarif angkutan.

“Besok (Rabu) akan dibahas bersama. Sebab, menentukan penurunan tarif angkutan mengacu dengan unsur-unsur komponen pada angkutan. Tidak hanya mengacu pada BBM turun, tapi juga melihat harga suku cadang kendaraan serta lainnya,” ujarnya, Selasa (20/1/2015).

Sebelumnya, saat harga BBM mengalami kenaikan pemerintah melakukan perubahan tarif angkutan dengan dikeluarkannya Pergub No 74 Tahun 2015 Tentang Tarif Angkutan Batas Atas dan Batas Bawah Angkutan Penumpang Antar Kota Dalam Provinsi Kelas Ekonomi Menggunakan Mobil Bus Umum di Provinsi Jatim.

Terpisah, Wakil Ketua Organda Jatim, Firmansyah mengaku akan menyerahkan sepenuhnya penentuan tarif angkutan kepada pemerintah. “Kami tidak mempunyai wacana apapun, jadi besok kita akan hadir dalam pertemuan itu dengan Dishub Jatim,” kata Firman.

Selama ini, lanjut dia, sebelum harga BBM turun, PO bus cenderung menggunakan tarif batas tengah. “Kami selama ini masih menggunakan tarif batas tengah menginggat load faktor penumpang bus hanya dibawah 50 persen itu dirata-ratakan. Menggunakan tarif tengah saja jumlah penumpangnya tidak sampai 50 persen. Apalagi kalau tarif batas atas bisa-bisa tidak ada penumpang,” jelasnya.

Bahkan, dengan berkurangnya jumlah penumpang sejumlah PO melakukan efisiensi operasional bus dengan mengandangkan bus. Perbandingannya bus yang beroperasi 60 persen bus dengan load faktor dibawah 50 persen, sementara bus yang dikandangkan sekitar 40 persen.(arf)

Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive