Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Soft Launching Kota Lama, Gelar Sejumlah Paket Wisata

Sejumlah paket wisata digelar Pemkot Surabaya usai soft launching Kota Lama zona Eropa yang berada di kawasan Jalan Rajawali, Krembangan, Surabaya.

Cegah Narkoba di Kalangan ASN dan Pelajar, Pemkot Surabaya Gandeng BNN dan Polisi

Upaya Pemkot Surabaya memberantas Narkoba tak hanya di kalangan pelajar dan masyarakat, tetapi juga Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup pemkot.

Peluang Investasi untuk Pengembangan Eks THR-TRS

Pemkot Surabaya menggandeng Kamar Dagang dan Industri (Kadin) untuk mempromosikan proyek peluang investasi di Kota Pahlawan. Diantaranya di kompleks eks Taman Hiburan Rakyat (THR) dan Taman Remaja Surabaya (TRS).

Tekan Laju Inflasi, Pemkot Rutin Gelar Pangan Murah

Untuk menekan laju inflasi agar masyarakat bisa mendapatkan komoditas bahan pangan dengan lebih murah, Pemkot Surabaya rutin menggulirkan program Gerakan Pangan Murah setiap bulan.

Pemkot Surabaya Komitmen Amankan Aset yang Dikuasai Pihak Ketiga

Berbagai upaya strategis terus dilakukan Pemkot Surabaya untuk memastikan aset daerah dapat dimanfaatkan secara optimal demi kepentingan warga dan pemerintah.

Jumat, 23 Januari 2015

Tak Kantongi Ijin HO, Grand City Mal divonis Denda Rp 500 Ribu.


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Lantaran tak mengantongi izin gangguan atau izin HO selama beroperasi, Grand City Mall dinyatakan bersalah oleh Hakim PN Surabaya pada persidangan yang digelar,Kamis (22/1/2014).

Atas kesalahan itum Hakim tunggal M Jalili menjatuhkan hukuman denda terhadap Grand City Mall.

"Menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp 500 ribu subsider kurungan penjara selama lima hari. Artinya, jika tidak mampu membayar denda, harus diganti dengan hukuman penjara," ujar hakim Jalili.

Dalam sidang, terungkap bahwa Grand City Mal tidak mengantongi izin. Mesti sebenarnya punya, tapi belum diperpanjang, hakim menilai itu merupakan pelanggaran Perda (peraturan daerah).

"Ketika diperiksa, terbukti tidak ada (ijin HO-nya). Meskipun mengaku masih proses perpanjangan, itu tetap membuktikan bahwa ada pelanggaran," tandas Jalili.

Kasus ini masuk Pidana Ringan. Proses penyidikannya dilakukan oleh PPNS. Dan Kamis Pagi, perkara dibawa ke PN untuk disidangkan. Sidang pun berlangsung singkat dengan hakim tunggal. Namun, sejumlah pihak ikut hadir pada sidang ini, termasuk dari Pemkot Surabaya dan dari menejemen Grand City.

Meski hanya pelanggaran Perda yang masuk kategori pidana ringan, Perkara Grand City sempat memanas. Terutama, saat Pemkot Surabaya menyegel pusat perbelanjaan di pusat kota tersebut.

Selain perkara Grand City, pada hari yang sama, hakim Jalili juga menyidangkan kasus pelanggaran Perda yang dilakukan Lapangan Futsal Ole-ole. Pelanggarannya sama, tentang perizinan.

"Untuk yang lapangan futsal ini, pelanggarannya tidak mengantongi izin usaha. Dan juga terbukti melanggar karena sama sekali tidak mengantongi izin usaha," ungkap hakim Jalili.

Dalam perkara ini, hakim menjatuhkan vonis denda sebesar Rp 250 ribu, subsider lima hari kurungan penjara. Artinya, jika tidak mampu membayar denda, maka harus diganti dengan hukuman penjara selama lima hari. (Komang)

Korem 081/DSJ laksanakan Pra Tes Kesamaptaan bagi Bintara dan Tamtama untuk UKP


KABARPROGRESIF.COM : (Madiun) Dalam rangka Usul Kenaikan Pangkat (UKP) Periode 1-10-2015 bagi Bintara dan Tamtama Jajaran Korem 081/DSJ, Kajasrem 081/DSJ Kapten Czi M. Nurvolasohi  memimpin kegiatan Pra Tes Kesamaptaan Jasmani secara terpusat bertempat di lapangan Mojorejo Kota Madiun, Kamis (22/1).

Tes Kesemaptaan Jasmani dan renang militer ini digelar dalam rangka Usul Kenaikan Pangkat (UKP) bagi Bintara dan Tamtama periode 1-10-2015, kesemaptaan jasmani dan renang militer ini merupakan faktor utama bagi para Bintara dan Tamtama untuk mendukung kenaikan pangkat satu tingkat lebih tinggi dari semula. Tegas Kajasrem.

Lebih lanjut Kajasrem 081/DSJ Kapten Czi M. Nurvolasohi, menjelaskan bahwa sebelum Tes Kesemaptaan dimulai terlebih dahulu para peserta diwajibkan melaksanakan pengecekan deyut nadi awal dan tekanan darah. Hal tersebut dilakukan untuk mengetahui kesehatan para pesrta dan menghidari hal-hal yang tidak diinginkan. Kesegaran jasmani sangat mutlak diperlukan untuk mengetahui kemampuan jasmani para prajurit guna memenuhi persyaratan Kenaikan Pangkat satu tingkat lebih tinggi dari pangkat sebelumnya.

Dalam kesempatan itu, Pasipers Rem 081/DSJ Mayor Inf Akhmad Alwi menjelaskan kepada seluruh anggota yang akan UKP Periode 1-10-2015, bahwa untuk nilai awal personel yang akan diusulkan naikan pangkat dilaksanakan tes kesamaptaan jasmani. Kesamaptaan jasmani terdiri dari kesegaran jasmani “A” dan “B” ditambah dengan ketangkasan renang militer gaya dada, untuk itu kepada seluruh anggota agar dalam tes kesamaptaan jasmani dilaksanakan secara maksimal dengan memperhatikan faktor keamanan dan kondisi kesehatan. Karena faktor keamanan dan kesehatan adalah prioritas utama yang harus dipedomani. Siapkan mental dan fisik. Sebab kerasnya tes kesemaptaan dapat membahayakan peserta jika tidak memiliki kesiapan. Jika para Bintara dan Tamtama  memang merasa kurang mampu untuk melaksanakan tes kesemaptaan pada saat ini mungkin dikarenakan kondisi kesehatan yang kurang mendukung. Memang lebih baik tidak perlu dipaksakan demi menjaga hal-hal yang tidak dinginkan.

Tes prasemapta ini harus menjadi perhatian bagi prajurit agar dapat lulus dengan baik sehingga dapat diajukan dalam UKP, perjuangkan hasil yang terbaik dari diri sendiri karena  samapta  dan  renang  militer  adalah  merupakan  persyaratan mutlak  untuk UKP. Pinta Pasi Pers. (arf)

Tiga Pejabat Bank Mandiri dicekal dalam Dugaan Korupsi Penjualan Agunan 15 Kapal Rp 90 Milliar


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur mengajukan surat pencekalan (cegah/tangkal) terhadap tiga pejabat Bank Mandiri, DR, AT, dan TP, yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penjualan agunan 15 kapal senilai Rp 90 miliar.

Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Pidana Khusus Kejati Jatim Mohammad Rohmadi mengatakan, pencekalan dilakukan terhadap tiga pejabat Bank Mandiri cabang Jalan Pahlawan itu sudah diajukan ke Kementerian Hukum dan HAM. "Kita masih melengkapi datanya," katanya di kantor Kejati Jatim, Kamis (22/1/2015).

Kasidik asal Surabaya itu menambahkan, pencekalan dilakukan guna memudahkan proses penyidikan dalam kasus ini. Itu juga dilakukan agar ketiga tersangka tidak lari ke luar negeri. Apalagi, lanjut Rohmadi, sebentar lagi mereka akan dipanggil untuk diperiksa dalam statusnya sebagai tersangka.

"Secepatnya tersangka akan diperiksa," tandasnya. Pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi bahan pemberkasan. Soal apakah nanti ketiga tersangka akan ditahan, Rohmadi menjawab, "Lihat nanti. Itu tergantung pimpinan."

Untuk diketahui, kasus ini bermula ketika PT SBA mengajukan kredit ke Bank Mandiri senilai Rp 172 miliar, sejak tahun 2008 lalu. Dalam pengajuannya, PT SBA mengagunkan 15 kapal kargo miliknya. Tahun 2010, kredit tersebut macet. Sisa kredit Rp 90 miliar tidak dibayar oleh PT SBA.

Akhirnya, kasus ini diusut Kejaksaan. Penyidik lalu menetapkan Direktur PT SBA, Edi Gunawan Thamrin, sebagai tersangka (kini sudah disidangkan di Pengadilan Tipikor). Begitu pula dengan tiga pejabat Bank Mandiri, DR, AT, dan TP, juga ditetapkan tersangka. Berdasarkan audit BPKP Jatim, kasus ini merugikan uang negara Rp 22 miliar. (Komang)

Kejati Kebut Penyidikan Pungli Tera SPBU


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur mengebut pemeriksaan saksi dan pengumpulan data kasus dugaan pungli tera/tera ulang Stasiun Bahan Bakar Umum (SPBU). Untuk mempercepat, penyidik menjadwalkan pemeriksaan langsung di tujuh UPT Metrologi di Jatim.

Langkah 'jemput bola' yang direncanakan penyidik akan dimulai dari Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Metrologi Madiun. "Pekan depan tim berjumlah empat orang akan turun ke UPT Metrologi Madiun. Selanjutnya ke UPT lainnya," kata Kasi Penyidikan Pidsus Kejati Jatim Mohammad Rohmadi, Kamis (22/1).

'Jemput bola' dilakukan, lanjut dia, untuk mempermudah proses pemeriksaan. Karena saksi diperiksa langsung di kantor mereka, maka tidak ada alasan apapun untuk tidak memberikan dokumen yang dibutuhkan penyidik. "Kalau penyidik butuh dokumen bisa langsung diambil. Kalau diperiksa di sini (Kejati, red) kan saksi bisa beralasan lupa gak dibawa," tandas Rohmadi.

UPTD Madiun dipilih sebagai permulaan pemeriksaan, lanjut dia, karena berkaitan dengan penetapan Kepala UPTD Metrologi Surabaya, HW, sebagai tersangka dalam kasus ini. "Dia kan ditetapkan tersangka semasa menjabat sebagai Kasi di UPT Metrologi Madiun," ujarnya.

Kasidik asal betubuh jangkung itu menegaskan, oknum lain di UPTD Metrologi bakal menyusul HW sebagai tersangka. Sebab, kasus ini melibatkan tujuh UPTD Metrologi, sebagai pelaksana teknis peneraan di bawah Disperindag Jatim terhadap 3000 lebih SPBU di Jatim. "Kami masih melengkapi keterangan dan bukti-buktinya," katanya.

Kasus dugaan pungli tera SPBU diusut Kejati Jatim sejak tahun lalu. Temuan penyidik, tarif tera yang dipungut oknum petugas tera terhadap pemilik SPBU jauh melebihi ketentuan. Penyidik mencium pungli ini terjadi sejak lama dan secara struktural. Namun, pungli yang diusut Kejati hanya antara tahun 2007-2012. Kerugian negara akibat kasus ini diperkirakan miliaran rupiah. (Komang)

Kamis, 22 Januari 2015

PENGARAHAN KASAD KEPADA PRAJURIT DAN PNS KODAM V/BRAWIJAYA


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Jendral TNI Gatot Nurmantyo Kepala Staf Angakatan Darat (Kasad) memberikan pengarahan kepada prajurit dan PNS Kodam V/Brawijaya pada hari Rabu (21/1) di Aula Balai Prajurit Kodam V/Brawijaya.

“Ini bukan pengarahan tetapi rasa kangen saya kepada prajurit dan PNS Kodam V/Brawijaya” ungkap Kasad yang disambut tepuk tangan oleh prajurit dan PNS yang hadir, karena kita semua tahu bahwa Kasad adalah mantan Pangdam V/Brawijaya.

Kasad mengatakan bahwa tolak ukur keamanan nasional adalah Jawa Timur dimulai dari peristiwa 10 Nopember.

Di samping itu Jenderal bintang empat ini menyampaikan bahwa Presiden RI Bapak Ir. Jokowi memerintahkan TNI AD untuk ikut mensukseskan Swasembada Pangan sehingga selaku pimpinan tertinggi Angkatan Darat, Kasad berjanji bahwa dalam waktu kurang dari 3 tahun, target Swasembada Pangan sesuai program pemerintah akan tercapai. Swasembada Pangan harus sukses karena ini merupakan kebutuhan rakyat. “TNI khususnya Angkatan Darat harus loyal tegak lurus keatas yaitu kepada Presiden RI sekaligus selaku Panglima tertinggi TNI” tegas Kasad.

Oleh karena itu TNI AD melaksanakan gerakan “Serbuan Teritorial” guna mensukseskan program pemerintah tersebut dimana Kodam V/Brawijaya telah memberi contoh yang sukses berupa Panen Raya di Bojonegoro.

Tak lupa Kasad mengingatkan seluruh prajurit khususnya Satpur dan Satbanpur terkait dengan pembinaan internal TNI AD, Kasad menyampaikan bahwa sesuai target pada pertengahan tahun ini, seluruh prajurit Satpur dan Satbanpur harus sudah mahir menembak dan Bela Diri Militer (BDM) karena akan menjadi syarat kenaikan pangkat. Kedepan diperlukan performance prajurit yang ideal dengan tantangan tugas yang semakin tidak ringan.

Terakhir Kasad menekankan kepada prajurit dan PNS yang hadir bahwa TNI dan Polri adalah aparat negara oleh karena itu beri contoh dan tauladan yang baik kepada rakyat, jangan ada lagi konflik antara TNI-Polri, tegas Kasad.

Dalam pengarahan ini Kasad memberikan kesempatan kepada prajurit dan PNS  untuk tanya jawab dan dialog. Pengarahan diakhiri dengan ucapan terimakasih Pangdam kepada Kasad atas pengarahan dan pembekalan kepada prajurit dan PNS Kodam V/Brawijaya dan berharap bisa menjadi motivasi serta menjadi bekal dalam melaksanakan tugas. (arf)

Korem 081/DSJ Laksanakan Pengasapan atau Fogging


KABARPROGRESIF.COM : (Madiun) Dalam rangka mengantisipasi keadaan cuaca yang tidak menentu di wilayah Korem 081/DSJ, kemungkinan akan terjadi wabah berbagai penyakit khususnya malaria dan demam berdarah, Korem 081/DSJ bekerjasama dengan Denkesyah 05-04-01 Madiun melaksanakan kegiatan pengasapan atau fogging. Rabu (21/1).

Pasiminkesyah 05-04-01 Madiun Kapten Ckm Karni selaku penanggung jawab dilapangan saat ditemui mengatakan bahwa tujuan pengasapan/Fogging ini adalah untuk membunuh jentik-jentik nyamuk yang biasanya bersarang digenangan-genangan air, gantungan baju, tempat sampah dan tempat-tempat lainnya. Sehingga terhindar dari penyebaran penyakit malaria atau demam berdarah.

Lebih lanjut Kapten Ckm Karni menyampaikan bahwa dalam rangka pemberantasan dan penyebaran nyamuk Aides penyebab demam berdarah. Denkesyah melaksanakan penyemprotan/fogging dengan sasaran perumahan dinas, perkantoran serta asrama prajurit di Wilayah Rem 081/DSJ.

Sebenarnya penyemprotan/Fogging ini kurang efektif karena hanya bersifat sesaat saja dan yang lebih efektif adalah dengan adanya kepedulian dan kesadaran dari setiap perorangan, penghuni asrama serta masyarakat untuk selalu melaksanakan pembersihan setiap harinya, baik itu di sekitar rumah tempat tinggal, halaman, perkantoran maupun di lingkungan tempat tinggal sehingga dapat mencegah berkembangnya nyamuk Aides.Tegas Kapten Ckm Karni. (arf).

Menangis Saat Dituntut Jaksa 5 Tahun Penjara.

Jaksa Hilangkan Pasal Rehabilitasi







KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Ana Ayu Pratiwi warga Jalan Plemahan Surabaya, terdakwa kasus narkoba merengek minta bebas pada majelis hakim yang diketuai Lamsana Sipayung usai JPU Swaskito Wibowo menggantikan JPU Arief Fathurrahman membacakan surat tuntutannya pada persidangan yang digelar di PN Surabaya, Kamis (22/1/2015)

Wanita pekerja malam ini  dituntut 5 tahun penjara dan diwajibkan membayar denda, namun bila tak dibayarkan dapat diganti dengan hukuman badan.

Selain Ana Ayu, ketiga rekannya yakni Dinda Puspitasari warga  Gunung Anyar Surabaya, Abdus Samat, warga Jalan Bolodewo Surabaya dan  Rahmat Rivianto warga  Omben Sampang Madura juga dituntut sama.

"Mereka terbukti melanggar pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, menuntut terdakwa masing masing dengan hukuman penjara selama lima tahun dikurangi selama menjalani penahanan, dan denda Rp 800 juta subsidair enam bulan kurungan,"kata Jaksa Swaskito saat membacakan surat tuntutannya.

Tuntutan ini sempat mengejutkan ke empat terdakwa yang terdiri dari dua wanita dan dua pria. Mereka tak menyangka akan mendapat tuntutan seberat itu. " Kami minta diringankan pak hakim, saya khilaf dan tak akan melakukannya lagi,"kata terdakwa Ana dalam pledoi lisannya.

Dalam surat tuntutannya, Jaksa tidak memasukkan pasal 127 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, berbeda pada saat sidang perdana ini digelar,  Dalam surat dakwaannnya  ke empat terdakwa ini juga dijerat pasal rehabilitasi.

Persidangan ini akan dilanjutkan satu pekan mendatang dengan agenda pembacaan vonis. " putusannya kita tunda satu minggu ya, kami masih rapat dulu dengan majelis,"kata Hakim Lamsana.

Seperti diketahui, keempat terdakwa ditangkap polisi pada oktober 2014 di rumah terdakwa Ana Ayu yang berada didaerah jalan plemahan IX No 24 Surabaya. Saat ditangkap mereka kedapatan melakukan pesta narkoba dengan barang bukti sabu seberat 0,766 gram.

Akibatnya, keempatnya dijerat dengan pasal berlapis, dalam dakwaan primair keempat terdakwa didakwa ini dijerat melanggar  pasal 114 ayat (1)  UU.No.35 tahun 2009 jo  pasal  132 ayat (1) UU 1 Nomer 35 tahun 2009.

Sedangkan dalam dakwaan subsidair, para penikmat barang haram ini dianggap melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009. (Komang)

KASAL PIMPIN PELANTIKAN WISUDA SARJANA S-1 DAN D-3 STTAL


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana Madya TNI Ade Supandi, S.E. selaku Inspektur Upacara memimpin jalannya upacara Penutupan Pendidikan dan Wisuda Sarjana Strata-1 Angkatan ke-33 dan Diploma-3 Angkatan ke-7, Sekolah Tinggi Teknologi Angkatan Laut (STTAL) Tahun 2015, Kamis (22/1) di Gedung Graha Samudera Bumimoro (GSB), Kesatrian Bumimoro Kobangdikal, Surabaya.

STTAL  mewisuda Sarjana Strata-1 sebanyak 60 Wisudawan terdiri dari 58 Perwira TNI Angkatan Laut Dan 2 Perwira TNI Angkatan Darat, serta mewisuda mahasiswa Diploma-3 sebanyak 35 Wisudawan Bintara TNI Angkatan Laut dari berbagai jurusan. Ke 60 wisudawan Sarjana Strata-1 tersebut, berasal dari empat jurusan, yakni Teknik Mesin 15 orang, Teknik Elektro 14 orang, Teknik Manajeman Industri 23 orang, dan Teknik Hidro-Oseanografi 8 orang. Sementara, untuk mahasiswa program D-3 angkatan ke VII terdiri dari jurusan Teknik Mesin 6 orang, Teknik Elektro  9 orang, teknik Informatika 13, dan Teknik Hidro-Oseanografi 7 orang.

Untuk wisudawan tahun ini, lulusan terbaik pada Jurusan Teknik Mesin diraih oleh Kapten Laut (T) Indra Agustian dengan judul skripsi “Analisa Pengaruh Getaran MPK KRI YOS-353 Pasca Repowering”  yang memperoleh IPK: 3,57. Dan pada Jurusan Teknik Elektronika diraih oleh Lettu Laut (E) Ari Yunanto dengan judul skipsi “Perancangan Sistem Arah dan Kecepatan Angin Yang Dilengkapi Dengan Perhitungan Angin Benar Menggunakan Mikro Kontroler Sebagai Input Data INMS dan GCS” dengan IPK 3,54.

Kemudian, Kapten Laut (P) Agung Maulana dengan IPK 3,60, menjadi lulusan terbaik pada jurusan Teknik Manajemen Industri dengan judul skripsi “Analisa Pemilihan Alutsista TNI AL dengan Metode Life Cycle Cost (LCC) dan Analytic Network Proces (ANP) (Studi Kasus Kapal Layar Latih)”. Sedangkan  pada jurusan Teknik Hidro-Oseanografi, Kapten Laut (P) Arizzona Bintara menjadi lulusan terbaik, dengan judul skripsi “Variasi Lapisan Termoklin di Selatan Jawa dan Barat Sumatera dan Aplikasinya untuk Operasi Kapal Selam”, dan meraih IPK 3,37.

Sementara itu, pada program D-3, pada Jurusan Teknik Mesin, lulusan  terbaik diraih oleh Serma Mes Maman Nur Rohman dengan IPK 3,54, dan jurusan Teknik Elektronika Ekasen diraih Serka Nav Elhas Eka Sanjaya dengan IPK 3,58, kemudian jurusan Teknik Elektronika Informatika diraih Serka Kom Rudy Yahya dengan IPK 3,49, dan di jurusan Teknik Hidro-Oseanografi diraih Serma Nav Windu Tri Kurniawan dengan IPK 3,79.

Pada kesempatan tersebut, dalam amanatnya Kasal menyampaikan bahwa upacara penutupan pendidikan dan wisuda sarjana STTAL, selain menandai selesainya proses pendidikan wisuda sarjana strata-1 dan diploma-3, juga merupakan indikator keberhasilan STTAL dalam melaksanakan peran dan fungsinya. Hal ini sekaligus merupakan wujud keberhasilan TNI Angkatan Laut dalam upaya penyiapan sumber daya manusia yang berkualitas agar lebih mampu menghadapi tantangan tugas di masa mendatang, utamanya di era kemajuan teknologi pertahanan yang semakin pesat.

STTAL didirikan pada tanggal 15 Maret 1966, dulunya bertempat di Bumi Cipulir Jakarta, merupakan satu-satunya Perguruan Tinggi di lingkungan TNI/TNI AL yang berbasis IPTEK dan terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi. Sejak tahun 1984 STTAL bergabung dengan Kodikal (sekarang Kobangdikal), dan pada tanggal 17 November 2014 STTAL berkembang menjadi Badan Pelaksana Pusat (Balakpus) tingkat Mabesal  yang diresmikan oleh Kasal pada waktu itu, Laksamana TNI Dr. Marsetio. Saat ini, STTAL telah memiliki  satu program S-2 yakni jurusan Analisa Sistem dan Riset Operasi (ASRO), selain progran S-1 dengan 4 jurusan (Teknik Mesin, Elektro, Manajemen Industri, dan Hidroseanografi) dan  Diploma 3 juga dengan 4 jurusan (Teknik mesin, elektro, Informatika dan hidro oseanografi). Lembaga pendidikan ini dipimpin oleh seorang perwira tinggi aktif TNI Angkatan Laut yang saat ini dikomandani oleh Laksamana Pertama TNI Drs. Siswo Hadi Sumantri, S.T., M.MT.

Kasal menambahkan, menyertai upacara ini, juga dianugerahkan piagam penghargaan kepada para wisudawan yang dinyatakan lulus dengan predikat terbaik dari masing-masing program studi. Penganugerahan piagam ini merupakan wujud penghormatan dan penghargaan dari lembaga pendidikan STTAL kepada para wisudawan yang berhasil meraih prestasi tertinggi selama mengikuti program pendidikan.   Hal ini diharapkan dapat memberikan dorongan dan motivasi bagi mahasiswa lainnya, agar lebih meningkatkan semangat belajar sehingga mampu meraih prestasi terbaik dalam menjalani pendidikan di STTAL

“Para wisudawan hendaknya menyadari bahwa gelar kesarjanaan dan diploma yang telah diraih, pada hakikatnya merupakan kehormatan sekaligus kepercayaan dari pemerintah, TNI dan lembaga pendidikan STTAL.   Untuk itu kapabilitas sebagai seorang teknokrat harus diaplikasikan dalam kiprah nyata di medan penugasan nantinya.  Bukti kapabilitas saudara-saudara adalah meningkatnya kinerja organisasi dimana saudara-saudara ditugaskan,” ujar Kasal.

Turut hadir dalam acara wisuda, para Asisten Kasal, Komandan Kobangdikal Laksda TNI I.N.G.N. Ary Atmaja, S.E., Pangarmatim, Pangarmabar, Pangkolinlamil,  Dankormar,  Gubernur AAL,  Danseskoal, para rektor PTN dan PTS se-Surabaya serta pejabat sipil dan militer lainnya. (arf)

KASAD PANEN RAYA DI BOJONEGORO


KABARPROGRESIF.COM : (Bojonegoro) Kepala Staf Angakatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Gatot Nurmantyo memberikan perhatian di bidang pertanian Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur. Kasad melakukan Panen Raya bertajuk Unjuk Karya Panen Padi pada Rabu (21/1) di Desa Gedungarum, Kecamatan Kanor. Selain Kasad hadir juga Wakil Gubernur (Wagub) Jatim Drs. H. Saifullah Yusuf, Dirjen Tanaman Pangan Kementrian Pertanian RI Dr. Ir. Hasil Sembiring, Pangdam V/Brawijaya, Bupati Bojonegoro Drs. Suyoto M. Si dan jajaran Forpimda Kab. Bojonegoro.

Dalam pelaksanaan ceremonial panen raya, Bupati Bojonegoro Drs. Suyoto M.Si mengatakan bahwa keberhasilan panen padi tahun ini, berkat kerjasama antara Pemerintah Daerah, Provinsi, Masyarakat dan TNI-Polri. "Bersama TNI-Polri dan masyarakat, kita berhasil menjaga Tanggul Bengawan Solo yang ada di sekitar Kecamatan Kanor tahun ini, selain dijaga kita bisa perbaiki sehingga tidak jebol seperti tahun lalu," kata Bupati.

Menurutnya, tahun ini Bojonegoro bisa mengasilkan 886 ribu ton beras, bahkan bukan tidak mungkin bisa mencapai harapan pemerintah provinsi, yang menargetkan sekitar 900 ribu sampai satu juta ton beras. "Kami bisa mencapai hasil panen sampai satu juta ton asal tanggul aman, kebutuhan air cukup dan harga pupuk terjangkau maka kami yakin bisa," tuturnya.

Pada kesempatan yang sama Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad), Jenderal TNI Gatot Nurmantyo menegaskan, TNI AD siap mendukung petani Jawa Timur untuk terus meningkatkan kualitas dan produktivitas beras, sehingga bisa memenuhi target swasembada pangan yang dicanangkan pemerintah pusat.

"Seperti yang sudah diintruksikan presiden bahwa tiga tahun ke depan Indonesia bisa Swasembada Pangan, saya melihat petani Jatim khususnya Bojonegoro sangat berpotensi mewujudkan target tersebut," jelas KASAD.

Dikatakan Kasad, meski selama ini TNI AD khususnya jajaran Kodam V/Brawijaya telah menjalin kerjasama dengan petani, kedepan diharapkan, dapat ditingkatkan sehingga persoalan proses tanam padi, buah, dan jenis tanaman lainnya bisa terus terpantau. "Jajaran Kodam V/Brawijaya konsisten membantu petani baik saat tertimpa musibah seperti banjir atau saat musim panen, termasuk memperbaiki tanggul," terangnya.
 Senada dengan Kasad, Pangdam V/Brawijaya, Mayjend TNI Eko Wiratmoko S. Ip, mengaku siap membantu petani untuk mengembangkan pengelolaan lahannya, sehingga bisa maksimal dalam panennya. "Jajaran Kodam siap membantu masyarakat dalam meningkatkan ketahanan pangan, kapan saja dan dimana saja siap membantu," tegas Pangdam. (arf)

Rabu, 21 Januari 2015

Rumah Penghalang Proyek Box Culvert Dirobohkan


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Setelah sekian lama terkatung-katung, proses eksekusi rumah di Jl Tanjungsari yang terkena proyek box culvert akhirnya dilaksanakan Rabu (21/1/2015) siang.

Pembacaan putusan eksekusi rumah yang dikuatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Nomor 608/PTD/2014/PN Surabaya, memerintahkan pemilik rumah untuk mengosongkan lahan dan rumahnya yang ditempati.

Proses eksekusi rumah Jl Tanjungsari yang dijaga 500 anggota gabungan dari Satpol PP Surabaya, Gartap dan Polrestabes Surabaya serta sejumlah instansi terkait ini berjalan lancar tanpa ada perlawanan dari Sugiono pemilik rumah.

Kasatpol PP Surabaya Irvan Widyanto yang memimpin eksekusi rumah Jl Tanjungsari ini mengungkapkan, pengosongan rumah ini telah didahului dengan proses di Pengadilan Negeri Surabaya. Menurutnya, para pemilik rumah seharusnya bisa memahami bahwa lahan itu akan dipergunakan untuk kepentingan umum dan pembangunan.

“Secara hukum sudah selesai dan wajib dilakukan eksekusi pembongkaran sesuai yang telah ditetapkan pengadilan. Apalagi pemerintah kota sudah melakukan pembebasan lebih dari 75 persen untuk pembangunan box culvert,” terang Irvan Widyanto.

Kasatpol PP Surabaya ini menambahkan, pemilik rumah dapat mengambil uang kompensasi di PN Surabaya atas penggunaan lahan dan rumah di kawasan tersebut. “Pemkot sudah menitipkan uang kompensasi setelah ditetapkan PN,”jelas Irvan Widyanto.

Dalam waktu dekat, proses eksekusi rumah pada tahap kedua juga akan segera dilakukan terhadap dua rumah di Jl Tanjungsari yang dianggap menghambat proyek box culvert senilai Rp 35 miliar ini.

Sementara Sugiono sang pemilik rumah di Jl Tanjungsari yang rumahnya dieksekusi demi kelancaran proyek box culvert cuma bisa menyesalkan sikap Pemkot Surabaya. Menurutnya, Pemkot terlalu gegabah melaksanakan eksekusi. Meskipun dirinya tidak mengantongi Aturan Penandatangan Akta Jual Beli Tanah (AJB) rumah, namun rumah yang telah ditinggalinya sejak 2001 lalu itu sempat menang gugatan pada tahun 2012 dan wanprestasi 2014.

“Bagi warga yang sertifikatnya bermasalah, harusnya Pemkot membantu. Bukan seperti sekarang, yang terkesan mempersulit,” sesalnya sambil memamandang lesu rumahnya yang sudah rata dengan tanah. (arf)

Cawali Perseorangan Berpeluang Ikut Bertarung Dalam Pilwali Surabaya‪


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Pemilihan Wali Kota Surabaya yang rencananya digelar sekitar bulan Desember 2015 mendatang dipastikan akan tetap bisa diikuti oleh calon perseorangan.

Ini setelah dalam peraturan perubahan pengganti undang-undang (Perppu) yang disahkan DPRRI salah satu pasal mengatur tentang calon kepala daerah dari perseorangan.

Ketua KPU Surabaya, Robyan Arifin mengatakan, persyaratan bagi calon kepala daerah perseorangan diantaranya dengan mengumpulkan dukungan sekitar 3 persen dari jumlah penduduk berasal dari 50 persen kecamatan.

Dengan jumlah penduduk kota Surabaya mencapai 3,2 juta jiwa maka seorang calon Wali Kota Surabaya harus mengumpulkan dukungan mencapai sekitar 100 ribu dukungan dari 16 kecamatan di Surabaya.

"Itu persyaratan untuk calon perseorangan yang ada dalam Perpu pengganti UU Pemilukada," kata Robyan Arifin, Rabu (21/1/2015).

Sebetulnya, dikatakan Robyan, dalam Perpu pengganti UU Pemilukada tersebut isinya tidak jauh beda dari UU Pilkada.
Hanya saja sejumlah perbedaanya yakni pemilukada hanya memilih calon kepala daerah saja dan bukan dalam bentuk paket, calon kepala daerah itu harus melalui uji publik yang sebelumnya tidak ada, mendapat dukungan suara di parlemen (DPRD) sebanyak 20 persen.

Sebelumnya 15 persen, sengketa Pemilukada ditangani Mahkamah Agung (MA) sebelumnya ditangani Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan Pemilukada bisa dilakukan dengan selisih suara maksimal 2 persen saja atau jika selisih diatas 2 persen tidak bisa digugat, wakil kepala daerah dengan jumlah penduduk daerah diatas 250 ribu jiwa bisa satu atau dua, dan sebagainya. (arf)

Dugaan Korupsi Proyek Pembangunan Mes Santri, Surat Resmi Penyidikan Tak Perlu Diserahkan Ke Kemenag Jatim


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Belum sampainya surat pemberitahuan penyidikan dugaan penyelewengan proyek pembangunan gedung santri di Kementerian Agama (Kemenag) Jatim, rupanya tak dipermasalahkan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim).

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim Romy Arizyanto membenarkan, surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (sprindik) merupakan konsumsi penyidik. Sementara Kemenag Jatim dipastikan tidak akan menerima pemberitahuan terkait penaikan status dari penyelidikan ke penyidikan.

Surat tembusan dari Kejati, lanjut Romy, akan diberikan ke Kepala Kemenag Jatim pada saat ada pemanggilan pejabat Kemenag oleh penyidik Kejaksaan. “Kalau penyidik butuh keterangan dari pejabat Kemenag, baik menjadi saksi maupun tersangka, pastilah kami akan mengirimkan surat pemanggilan kepada yang bersangkutan,” kata Romy kepada sejumlah awak media, Rabu (21/1/2015).

Terkait perkembangan penyidikan kasus ini, mantan Kasi Eksekusi dan Eksaminasi di Kejati Jambi ini menjelaskan, saat ini penyidikan masih memeriksa dokumen-dokumen yang disita dari Kantor Kemenag Jatim, Senin (19/1) lalu. Mengenai tambahan tersangka, Romy mengaku tersangka masih sama seperti yang dijelaskan Kajati Jatim Elvis Johnny.

“Sama seperti yang dijelaskan pimpinan (Kajati, tersangkanya ada tiga, yakni  NH, BS dan AH. Jabatan ke tiganya adanya yang dari rekanan dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),” ungkap Romy.

Sebagaimana diberitakan, usai meningkatkan status perkara ke penyidikan, tim penyidik pidsus Kejati Jatim menggeledah Kantor Kemenag Jatim, Senin (19/1) lalu. Dalam penggeledahan, tim pidsus berusaha mencari dan megumpulkan bukti adanya dugaan penyimpangan yang sedang diusut oleh pidsus Kejaksaan.

Adapun penyimpangan yang terjadi terletak pada proyek pembangunan gedung A dan B mes santri. Proyek yang dilaksanakan tahun 2013 ini, mendapat anggaran sebesar Rp 14,4 miliar. Dari anggaran sebesar itu, diketahui bahwa proyek pembangunan yang dilakukan tidak sesuai dengan spesifikasi yang ada. Bahkan, banyak ditemukan kerusakan pada bangunan tersebut.

Dari penggeledahan, dokumen yang berhasil disita tim diantaranya adalah dokumen proyek gedung A dan B mes santri senilai total Rp 14,4 miliar. Tim juga menemukan laporan pelaksanaan pekerjaan proyek tersebut. Sebab, kedua dokumen itu sangat dibutuhkan penyidik untuk melihat adakah dugaan penyelewengan dari proyek yang dikerjakan oleh dua rekanan itu.

Temuan penyidik, didapati adanya perbedaan adantara hasil pekerjaan proyek dengan dokumen kontrak. Hal tersebut berkaitan dengan kondisi kekuatan bangunan. Sebab, dokumen kontrak menyebutkan adanya standar minimal kekuatan yang harus dimiliki dalam sebuah bangunan. Hal ini berbanding terbalik dengan temuan saksi ahli yang menyatahkan kekuatan gedung tersebut dibawah kekuatan minimal. (Komang)