KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Kasus dugaan pemalsuan paspor haji mulai memasuki babak baru. Penyidik Ditreskrimum Polda Jatim sudah menyerahkan berkas kasus ini ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim dan saat ini masih diteliti oleh jaksa.
Kepastian diserahkannya berkas mafia haji ini disampaikan oleh Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jatim Andi Muhammad Taufik kepada wartawan, Jumat (23/1/2015). "Sudah kami terima berkasnya. Ada beberapa tersangka, tapi saya tidak hafal jumlah pastinya," katanya.
Penyerahan berkas kasus yang melibatkan banyak tersangka dari beberapa unsur itu baru tahap pertama. Andi menjelaskan, saat ini jaksa yang ditunjuk masih meneliti berkas tersebut. Itu dilakukan untuk menentukan apakah berkas sudah lengkap atau tidak. Jika tidak lengkap, berkas akan dikembalikan ke penyidik dengan dibubuhi petunjuk (P19). "Kalau sempurna kami nyatakan P21. Tapi sekarang masih diteliti," ujarnya.
Kasus ini telah menjerat 12 orang sebagai tersangka. Lima orang dari perbankan, dua orang dari biro perjalanan, satu orang sebagai penghubung, dua orang pembimbing haji, dan dua tersangka lagi dari Kementerian Agama (Kemenag) kabupaten/kota. Aparat menolak membeberkan identitas tersangka dengan alasan kepentingan penyidikan.
Penetapan 12 tersangka kasus mafia haji ini diumumkan langsung oleh Kepala Polda Jatim Irjen Pol Anas Yusuf, akhir Desember 2014 lalu. Mereka dinilai sebagai pihak yang bertanggungjawab setelah tim penyidik Ditreskrimum Polda melakukan gelar perkara. Dari situ diketahui para tersangka terlibat pada proses pembuatan paspor haji yang dipalsukan tersebut.
Kasus dugaan pemalsuan paspor haji ini terungkap pada saat proses pemberangkatan jemaah haji Oktober 2014 lalu. Saat itu, Kantor Imigrasi (Kanim) Surabaya menemukan paspor lima calon jemaah haji yang tidak bisa diinput saat verifikasi data. Saat diusut, ternyata jemaah tersebut menggunakan paspor milik calon jemaah lain yang gagal berangkat. Akhirnya, kasus ini diusut oleh Polda. (Komang)