Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Soft Launching Kota Lama, Gelar Sejumlah Paket Wisata

Sejumlah paket wisata digelar Pemkot Surabaya usai soft launching Kota Lama zona Eropa yang berada di kawasan Jalan Rajawali, Krembangan, Surabaya.

Cegah Narkoba di Kalangan ASN dan Pelajar, Pemkot Surabaya Gandeng BNN dan Polisi

Upaya Pemkot Surabaya memberantas Narkoba tak hanya di kalangan pelajar dan masyarakat, tetapi juga Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup pemkot.

Peluang Investasi untuk Pengembangan Eks THR-TRS

Pemkot Surabaya menggandeng Kamar Dagang dan Industri (Kadin) untuk mempromosikan proyek peluang investasi di Kota Pahlawan. Diantaranya di kompleks eks Taman Hiburan Rakyat (THR) dan Taman Remaja Surabaya (TRS).

Tekan Laju Inflasi, Pemkot Rutin Gelar Pangan Murah

Untuk menekan laju inflasi agar masyarakat bisa mendapatkan komoditas bahan pangan dengan lebih murah, Pemkot Surabaya rutin menggulirkan program Gerakan Pangan Murah setiap bulan.

Pemkot Surabaya Komitmen Amankan Aset yang Dikuasai Pihak Ketiga

Berbagai upaya strategis terus dilakukan Pemkot Surabaya untuk memastikan aset daerah dapat dimanfaatkan secara optimal demi kepentingan warga dan pemerintah.

Sabtu, 24 Januari 2015

Berkas Kasus Mafia Haji Diserahkan Ke Kejati


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Kasus dugaan pemalsuan paspor haji mulai memasuki babak baru. Penyidik Ditreskrimum Polda Jatim sudah menyerahkan berkas kasus ini ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim dan saat ini  masih diteliti oleh jaksa.

Kepastian diserahkannya berkas mafia haji ini disampaikan oleh Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jatim Andi Muhammad Taufik kepada wartawan, Jumat (23/1/2015). "Sudah kami terima berkasnya. Ada beberapa tersangka, tapi saya tidak hafal jumlah pastinya," katanya.

Penyerahan berkas kasus yang melibatkan banyak tersangka dari beberapa unsur itu baru tahap pertama. Andi menjelaskan, saat ini jaksa yang ditunjuk masih meneliti berkas tersebut. Itu dilakukan untuk menentukan apakah berkas sudah lengkap atau tidak. Jika tidak lengkap, berkas akan dikembalikan ke penyidik dengan dibubuhi petunjuk (P19). "Kalau sempurna kami nyatakan P21. Tapi sekarang masih diteliti," ujarnya.

Kasus ini telah menjerat 12 orang sebagai tersangka. Lima orang dari perbankan, dua orang dari biro perjalanan, satu orang sebagai penghubung, dua orang pembimbing haji, dan dua tersangka lagi dari Kementerian Agama (Kemenag) kabupaten/kota. Aparat menolak membeberkan identitas tersangka dengan alasan kepentingan penyidikan.

Penetapan 12 tersangka kasus mafia haji ini diumumkan langsung oleh Kepala Polda Jatim Irjen Pol Anas Yusuf, akhir Desember 2014 lalu. Mereka dinilai sebagai pihak yang bertanggungjawab setelah tim penyidik Ditreskrimum Polda melakukan gelar perkara. Dari situ diketahui para tersangka terlibat pada proses pembuatan paspor haji yang dipalsukan tersebut.

Kasus dugaan pemalsuan paspor haji ini terungkap pada saat proses pemberangkatan jemaah haji Oktober 2014 lalu. Saat itu, Kantor Imigrasi (Kanim) Surabaya menemukan paspor lima calon jemaah haji yang tidak bisa diinput saat verifikasi data. Saat diusut, ternyata jemaah tersebut menggunakan paspor milik calon jemaah lain yang gagal berangkat. Akhirnya, kasus ini diusut oleh Polda. (Komang)

DENPROV KOBANGDIKAL LAKSANAKAN PEMERIKSAAN MENDADAK PRAJURIT SISWA


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Detasemen Provos (Denprov) dan Satuan Kesehatan (Satkes) Komando Pengembangan dan Pendidikan Angkatan Laut (Kobangdikal) melaksanakan pemeriksaan mendadak (Sidak) kepada prajurit siswa yang tengah menempuh pendidikan  di Kobangdikal. Sidak yang dimulai pada pukul 23.30 hingga 02.00 WIB tersebut dipimpin langsung Komandan Detasemen Provos (Dandenprov) Kobangdikal Letkol Laut (PM) Khoirul Fuad dan melibatkan sedikitnya 40 personel provos  dan personel kesehatan dari  Satkes Kobangdikal.

Pemeriksaan kesehatan mendadak kali ini cenderung  dipusatkan kepada prajurit siswa wanita dengan test darah dan urine. Adapun yang menjadi obyek pemeriksaan tersebut adalah siswa Pendidikan Pertama Perwira Prajurit Karier (Dikmapa PK)  wanita, Pendidikan Pembentukan Perwira (Diktukpa) wanita dan Pendidikan Pertama Bintara Wanita (Dikmabawan) Angkatan Laut.

Dandenprov Kobangdikal Letkol Laut (PM) Khoirul Fuad disela-sela kegiatan menyampaikan bahwa Sidak ini menindak lanjuti perintah lisan Komandan Kobangdikal Laksda TNI Ary Atmaja, S.E guna mengantisipasi penyalahgunaan narkoba dan juga dimaksudkan untuk megecek hal hal negatif lainnya dilingkungan siswa yang sedang menempuh pendidikan di Kobangdikal termasuk kedisiplinan siswa untuk tidak meninggalkan mess selama dalam masa pendidikan.

”Bahaya penyalahgunaan narkoba harus diantisipasi secara dini, begitu juga dengan penularan penyakit kelamin hingga penyakit mematikan berupa HIV atau AIDS sangat meresahkan seluruh masyarakat dan tidak menutup kemungkinan hal tersebut terjadi pada prajurit siswa yang sedang menempuh pendidikan di Kobangdikal. Saya berharap dari pemeriksaan mendadak ini tidak ditemukan prajurit Kobangdikal yang bersentuhan dengan narkoba ataupun penyakit kelamin,” tegas Pamen melati dua di pundak tersebut. (arf)

Dishub LLAJ Jatim - Organda Sepakat Tarif Bus Turun 5 Persen


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Dinas Perhubungan dan Lalu Lintas Angkutan Jalan (Dishub dan LLAJ) Jawa Timur melakukan penyesuaian tarif angkutan umum, pasca turunnya harga BBM. Setelah menggelar pertemuan dengan Organda Jatim dan YLPK di Kantor Dishub LLAJ Jatim, Rabu (21/1/2015) disepakati tarif angkutan umum bus antar kota dalam provinsi (AKDP) wilayah Jatim turun lima persen.

“Kami semua sudah sepakat bahwa penurunan tarif turun dari sebelumnya Rp 134/penumpang per-kilometer menjadi Rp 127,26/penumpang per-kilometer,” kata Sumarsono, Kabid Angkutan Jalan Dishub LLAJ Jatim  (21/1/2015).

Ditekankan Sumarsono, penurunan tarif angkutan AKDP ini tidak hanya mengacu pada turunnya harga BBM. “Acuuannya adalah unsur-unsur komponen pada angkutan, seperti suku cadang kendaraan, serta yang lainnya,” urai Sumarsono.

Ditambahkan Sumarsono, kesepatan penurunan tarif angkutan itu selanjutnya diajukan ke Gubernur Jatim untuk ditandatangani. “Malam ini saya lembur, dan besok (Kamis, 22/1/2015) kami ajukan penurunan tarif ini ke bapak gubernur untuk disahkan menjadi Pergub,” ujarnya.

Sumarsono berharap pengusaha bus secepatnya menurunkan tarif angkutan yang dibebankan ke penumpang. “Kalau saya sih berharap tarif bus sudah turun mulai hari ini,” cetus Sumarsono.

Sementara Wakil Ketua DPD Organda Jatim, Firmansyah Mustofa menyatakan, para pemilik Perusahaan Otobus (PO) telah menyepakati penurunan tarif angkutan umumtersebut."Sebetulnya kami berharap tidak terjadi penurunan," tuturnya.

Penurunan tarif ini, kata Firmansyah, sudah menjadi kewajiban yang harus diikuti para pemilik PO dikarenakan telah menjadi kesepakatan antara semua pihak baik itu dari pemerintah maupun dari Organda. Meskipun mengalami penurunan sebesar lima persen, Organda Jatim memastikan tidak akan mengurangi pelayanan yang diberikan kepada penumpang.

Selama ini, lanjut dia, sebelum harga BBM turun, PO bus cenderung menggunakan tarif batas tengah. “Kami selama ini masih menggunakan tarif batas tengah menginggat load faktor penumpang bus hanya dibawah 50 persen itu dirata-ratakan. Menggunakan tarif tengah saja jumlah penumpangnya tidak sampai 50 persen. Apalagi kalau tarif batas atas bisa-bisa tidak ada penumpang,” ungkapnya.

Bahkan, dengan berkurangnya jumlah penumpang sejumlah PO melakukan efisiensi operasional bus dengan mengandangkan bus. Perbandingannya bus yang beroperasi 60 persen bus dengan load faktor di bawah 50 persen, sementara bus yang dikandangkan sekitar 40 persen.

Sebelumnya, saat harga BBM mengalami kenaikan pemerintah melakukan perubahan tarif angkutan dengan dikeluarkannya Pergub No 74 Tahun 2015 Tentang Tarif Angkutan Batas Atas dan Batas Bawah Angkutan Penumpang Antar Kota Dalam Provinsi Kelas Ekonomi Menggunakan Mobil Bus Umum di Provinsi Jatim (arf)

KOMANDAN KODIKDUKUM KOBANGDIKAL PIMPIN PEMBARETAN DAN PENUTUPAN DIKMATA POMAL


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Komandan Komando Pendidikan Dukungan Umum (Dankodikdukum) Komando Pengembangan dan Pendidikan Angkatan Laut (Kobangdikal) Kolonel Laut (T) Kasih Prihantoro, S.E M.M. MTr. Han., memimpin upacara Pembaretan dan Penutupan Siswa Pendidikan Pertama Tamtama Prajurit Karier (Dikmata PK) TNI AL Angkatan ke 34 kejuruan Polisi Militer (Pomal). Pembaretan sekaligus penutupan Pendidikan ini diikuti 15 orang siswa Dikmata dan dilaksanakan  di lapangan Apel Kodikdukum kesatrian Bumimoro Kobangdikal, Jumat, (23/1).

Komandan Kodikdukum Kobangdikal  Kolonel Laut (T) Kasih Prihantoro, S.E M.M. MTr. Han, dalam sambutannya menyampaikan ucapan selamat atas keberhasilan para mantan siswa dalam menempuh pendidikan di Sekolah Tamtama (Seta) Pusat Pendidikan Polisi Militer (Pusdikpomal) Kodikdukum tanpa  banyak mengalami hambatan yang berarti, tentunya keberhasilan ini berkat kesungguhan, kemauan dan kerja keras dari siswa itu sendiri.

Menurut Komandan Kodikdukum, Tamtama merupakan ujung tombak kesatuan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari, oleh karena itu harus mampu menyiapkan diri dengan belajar mengembangkan ilmu pengetahuan dan keterampilan untuk pelaksanaan tugas. Seiring perkembangan yang semakin kompleks kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, secara langsung maupun tidak langung berdampak pada kondisi alutsista serta perilaku sosial personel TNI AL, hal tersebut harus disikapi dengan semakin berbenah diri untuk mengantisipasi secara bijak.

Disisi lain orang nomor satu di jajaran Kodikdukum menyampaikan bahwa baret merupakan kelengkapan tenue bagi personil Polisi Militer Angkatan Laut yang diberikan kepada siswa yang telah layak sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta siap ditugaskan di lingkungan kepolisian militer baik sebagai provost maupun sebagai pengawak Polisi Militer.“Jadikan baret tersebut sebagai kebanggaan korps dan kecintaan terhadap pengabdian sebagai Polisi Militer Angkatan Laut,”terang pamen melati tiga di pundak ini (arf)

Jumat, 23 Januari 2015

Tak Penuhi Unsur Pidana, Dugaan Pungli SMAN 15 Surabaya Ditutup


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Satreskrim Polrestabes Surabaya menutup perkara dugaan pungutan liar (pungli) di SMAN 15 Surabaya.

Kasus tersebut dinilai tidak memenuhi unsur pidana sehingga kasusnya tidak bisa dilanjutkan.

Penghentian kasus ini setelah Satreskrim melakukan gelar perkara, Senin (19/1/2015) lalu.

Dalam perkara ini menyidik menjerat Wakasek SMAN 15, Nanang Achmad dengan pasal 368 KUHP.

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Sumaryono menyatakan pasal ini tidak bisa dijeratkan kepada tersangka.

Dalam pasal ini harus ada unsur pemaksaan atau ancaman, dan menguntungkan diri sendiri.

“Dalam kasus di SMAN 15, tidak ada pemaksaan, tapi sukarela,” kata Sumaryono Kamis (22/1/2015) (arf)

Tak Kantongi Ijin HO, Grand City Mal divonis Denda Rp 500 Ribu.


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Lantaran tak mengantongi izin gangguan atau izin HO selama beroperasi, Grand City Mall dinyatakan bersalah oleh Hakim PN Surabaya pada persidangan yang digelar,Kamis (22/1/2014).

Atas kesalahan itum Hakim tunggal M Jalili menjatuhkan hukuman denda terhadap Grand City Mall.

"Menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp 500 ribu subsider kurungan penjara selama lima hari. Artinya, jika tidak mampu membayar denda, harus diganti dengan hukuman penjara," ujar hakim Jalili.

Dalam sidang, terungkap bahwa Grand City Mal tidak mengantongi izin. Mesti sebenarnya punya, tapi belum diperpanjang, hakim menilai itu merupakan pelanggaran Perda (peraturan daerah).

"Ketika diperiksa, terbukti tidak ada (ijin HO-nya). Meskipun mengaku masih proses perpanjangan, itu tetap membuktikan bahwa ada pelanggaran," tandas Jalili.

Kasus ini masuk Pidana Ringan. Proses penyidikannya dilakukan oleh PPNS. Dan Kamis Pagi, perkara dibawa ke PN untuk disidangkan. Sidang pun berlangsung singkat dengan hakim tunggal. Namun, sejumlah pihak ikut hadir pada sidang ini, termasuk dari Pemkot Surabaya dan dari menejemen Grand City.

Meski hanya pelanggaran Perda yang masuk kategori pidana ringan, Perkara Grand City sempat memanas. Terutama, saat Pemkot Surabaya menyegel pusat perbelanjaan di pusat kota tersebut.

Selain perkara Grand City, pada hari yang sama, hakim Jalili juga menyidangkan kasus pelanggaran Perda yang dilakukan Lapangan Futsal Ole-ole. Pelanggarannya sama, tentang perizinan.

"Untuk yang lapangan futsal ini, pelanggarannya tidak mengantongi izin usaha. Dan juga terbukti melanggar karena sama sekali tidak mengantongi izin usaha," ungkap hakim Jalili.

Dalam perkara ini, hakim menjatuhkan vonis denda sebesar Rp 250 ribu, subsider lima hari kurungan penjara. Artinya, jika tidak mampu membayar denda, maka harus diganti dengan hukuman penjara selama lima hari. (Komang)

Korem 081/DSJ laksanakan Pra Tes Kesamaptaan bagi Bintara dan Tamtama untuk UKP


KABARPROGRESIF.COM : (Madiun) Dalam rangka Usul Kenaikan Pangkat (UKP) Periode 1-10-2015 bagi Bintara dan Tamtama Jajaran Korem 081/DSJ, Kajasrem 081/DSJ Kapten Czi M. Nurvolasohi  memimpin kegiatan Pra Tes Kesamaptaan Jasmani secara terpusat bertempat di lapangan Mojorejo Kota Madiun, Kamis (22/1).

Tes Kesemaptaan Jasmani dan renang militer ini digelar dalam rangka Usul Kenaikan Pangkat (UKP) bagi Bintara dan Tamtama periode 1-10-2015, kesemaptaan jasmani dan renang militer ini merupakan faktor utama bagi para Bintara dan Tamtama untuk mendukung kenaikan pangkat satu tingkat lebih tinggi dari semula. Tegas Kajasrem.

Lebih lanjut Kajasrem 081/DSJ Kapten Czi M. Nurvolasohi, menjelaskan bahwa sebelum Tes Kesemaptaan dimulai terlebih dahulu para peserta diwajibkan melaksanakan pengecekan deyut nadi awal dan tekanan darah. Hal tersebut dilakukan untuk mengetahui kesehatan para pesrta dan menghidari hal-hal yang tidak diinginkan. Kesegaran jasmani sangat mutlak diperlukan untuk mengetahui kemampuan jasmani para prajurit guna memenuhi persyaratan Kenaikan Pangkat satu tingkat lebih tinggi dari pangkat sebelumnya.

Dalam kesempatan itu, Pasipers Rem 081/DSJ Mayor Inf Akhmad Alwi menjelaskan kepada seluruh anggota yang akan UKP Periode 1-10-2015, bahwa untuk nilai awal personel yang akan diusulkan naikan pangkat dilaksanakan tes kesamaptaan jasmani. Kesamaptaan jasmani terdiri dari kesegaran jasmani “A” dan “B” ditambah dengan ketangkasan renang militer gaya dada, untuk itu kepada seluruh anggota agar dalam tes kesamaptaan jasmani dilaksanakan secara maksimal dengan memperhatikan faktor keamanan dan kondisi kesehatan. Karena faktor keamanan dan kesehatan adalah prioritas utama yang harus dipedomani. Siapkan mental dan fisik. Sebab kerasnya tes kesemaptaan dapat membahayakan peserta jika tidak memiliki kesiapan. Jika para Bintara dan Tamtama  memang merasa kurang mampu untuk melaksanakan tes kesemaptaan pada saat ini mungkin dikarenakan kondisi kesehatan yang kurang mendukung. Memang lebih baik tidak perlu dipaksakan demi menjaga hal-hal yang tidak dinginkan.

Tes prasemapta ini harus menjadi perhatian bagi prajurit agar dapat lulus dengan baik sehingga dapat diajukan dalam UKP, perjuangkan hasil yang terbaik dari diri sendiri karena  samapta  dan  renang  militer  adalah  merupakan  persyaratan mutlak  untuk UKP. Pinta Pasi Pers. (arf)

Tiga Pejabat Bank Mandiri dicekal dalam Dugaan Korupsi Penjualan Agunan 15 Kapal Rp 90 Milliar


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur mengajukan surat pencekalan (cegah/tangkal) terhadap tiga pejabat Bank Mandiri, DR, AT, dan TP, yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penjualan agunan 15 kapal senilai Rp 90 miliar.

Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Pidana Khusus Kejati Jatim Mohammad Rohmadi mengatakan, pencekalan dilakukan terhadap tiga pejabat Bank Mandiri cabang Jalan Pahlawan itu sudah diajukan ke Kementerian Hukum dan HAM. "Kita masih melengkapi datanya," katanya di kantor Kejati Jatim, Kamis (22/1/2015).

Kasidik asal Surabaya itu menambahkan, pencekalan dilakukan guna memudahkan proses penyidikan dalam kasus ini. Itu juga dilakukan agar ketiga tersangka tidak lari ke luar negeri. Apalagi, lanjut Rohmadi, sebentar lagi mereka akan dipanggil untuk diperiksa dalam statusnya sebagai tersangka.

"Secepatnya tersangka akan diperiksa," tandasnya. Pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi bahan pemberkasan. Soal apakah nanti ketiga tersangka akan ditahan, Rohmadi menjawab, "Lihat nanti. Itu tergantung pimpinan."

Untuk diketahui, kasus ini bermula ketika PT SBA mengajukan kredit ke Bank Mandiri senilai Rp 172 miliar, sejak tahun 2008 lalu. Dalam pengajuannya, PT SBA mengagunkan 15 kapal kargo miliknya. Tahun 2010, kredit tersebut macet. Sisa kredit Rp 90 miliar tidak dibayar oleh PT SBA.

Akhirnya, kasus ini diusut Kejaksaan. Penyidik lalu menetapkan Direktur PT SBA, Edi Gunawan Thamrin, sebagai tersangka (kini sudah disidangkan di Pengadilan Tipikor). Begitu pula dengan tiga pejabat Bank Mandiri, DR, AT, dan TP, juga ditetapkan tersangka. Berdasarkan audit BPKP Jatim, kasus ini merugikan uang negara Rp 22 miliar. (Komang)

Kejati Kebut Penyidikan Pungli Tera SPBU


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur mengebut pemeriksaan saksi dan pengumpulan data kasus dugaan pungli tera/tera ulang Stasiun Bahan Bakar Umum (SPBU). Untuk mempercepat, penyidik menjadwalkan pemeriksaan langsung di tujuh UPT Metrologi di Jatim.

Langkah 'jemput bola' yang direncanakan penyidik akan dimulai dari Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Metrologi Madiun. "Pekan depan tim berjumlah empat orang akan turun ke UPT Metrologi Madiun. Selanjutnya ke UPT lainnya," kata Kasi Penyidikan Pidsus Kejati Jatim Mohammad Rohmadi, Kamis (22/1).

'Jemput bola' dilakukan, lanjut dia, untuk mempermudah proses pemeriksaan. Karena saksi diperiksa langsung di kantor mereka, maka tidak ada alasan apapun untuk tidak memberikan dokumen yang dibutuhkan penyidik. "Kalau penyidik butuh dokumen bisa langsung diambil. Kalau diperiksa di sini (Kejati, red) kan saksi bisa beralasan lupa gak dibawa," tandas Rohmadi.

UPTD Madiun dipilih sebagai permulaan pemeriksaan, lanjut dia, karena berkaitan dengan penetapan Kepala UPTD Metrologi Surabaya, HW, sebagai tersangka dalam kasus ini. "Dia kan ditetapkan tersangka semasa menjabat sebagai Kasi di UPT Metrologi Madiun," ujarnya.

Kasidik asal betubuh jangkung itu menegaskan, oknum lain di UPTD Metrologi bakal menyusul HW sebagai tersangka. Sebab, kasus ini melibatkan tujuh UPTD Metrologi, sebagai pelaksana teknis peneraan di bawah Disperindag Jatim terhadap 3000 lebih SPBU di Jatim. "Kami masih melengkapi keterangan dan bukti-buktinya," katanya.

Kasus dugaan pungli tera SPBU diusut Kejati Jatim sejak tahun lalu. Temuan penyidik, tarif tera yang dipungut oknum petugas tera terhadap pemilik SPBU jauh melebihi ketentuan. Penyidik mencium pungli ini terjadi sejak lama dan secara struktural. Namun, pungli yang diusut Kejati hanya antara tahun 2007-2012. Kerugian negara akibat kasus ini diperkirakan miliaran rupiah. (Komang)

Kamis, 22 Januari 2015

PENGARAHAN KASAD KEPADA PRAJURIT DAN PNS KODAM V/BRAWIJAYA


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Jendral TNI Gatot Nurmantyo Kepala Staf Angakatan Darat (Kasad) memberikan pengarahan kepada prajurit dan PNS Kodam V/Brawijaya pada hari Rabu (21/1) di Aula Balai Prajurit Kodam V/Brawijaya.

“Ini bukan pengarahan tetapi rasa kangen saya kepada prajurit dan PNS Kodam V/Brawijaya” ungkap Kasad yang disambut tepuk tangan oleh prajurit dan PNS yang hadir, karena kita semua tahu bahwa Kasad adalah mantan Pangdam V/Brawijaya.

Kasad mengatakan bahwa tolak ukur keamanan nasional adalah Jawa Timur dimulai dari peristiwa 10 Nopember.

Di samping itu Jenderal bintang empat ini menyampaikan bahwa Presiden RI Bapak Ir. Jokowi memerintahkan TNI AD untuk ikut mensukseskan Swasembada Pangan sehingga selaku pimpinan tertinggi Angkatan Darat, Kasad berjanji bahwa dalam waktu kurang dari 3 tahun, target Swasembada Pangan sesuai program pemerintah akan tercapai. Swasembada Pangan harus sukses karena ini merupakan kebutuhan rakyat. “TNI khususnya Angkatan Darat harus loyal tegak lurus keatas yaitu kepada Presiden RI sekaligus selaku Panglima tertinggi TNI” tegas Kasad.

Oleh karena itu TNI AD melaksanakan gerakan “Serbuan Teritorial” guna mensukseskan program pemerintah tersebut dimana Kodam V/Brawijaya telah memberi contoh yang sukses berupa Panen Raya di Bojonegoro.

Tak lupa Kasad mengingatkan seluruh prajurit khususnya Satpur dan Satbanpur terkait dengan pembinaan internal TNI AD, Kasad menyampaikan bahwa sesuai target pada pertengahan tahun ini, seluruh prajurit Satpur dan Satbanpur harus sudah mahir menembak dan Bela Diri Militer (BDM) karena akan menjadi syarat kenaikan pangkat. Kedepan diperlukan performance prajurit yang ideal dengan tantangan tugas yang semakin tidak ringan.

Terakhir Kasad menekankan kepada prajurit dan PNS yang hadir bahwa TNI dan Polri adalah aparat negara oleh karena itu beri contoh dan tauladan yang baik kepada rakyat, jangan ada lagi konflik antara TNI-Polri, tegas Kasad.

Dalam pengarahan ini Kasad memberikan kesempatan kepada prajurit dan PNS  untuk tanya jawab dan dialog. Pengarahan diakhiri dengan ucapan terimakasih Pangdam kepada Kasad atas pengarahan dan pembekalan kepada prajurit dan PNS Kodam V/Brawijaya dan berharap bisa menjadi motivasi serta menjadi bekal dalam melaksanakan tugas. (arf)

Korem 081/DSJ Laksanakan Pengasapan atau Fogging


KABARPROGRESIF.COM : (Madiun) Dalam rangka mengantisipasi keadaan cuaca yang tidak menentu di wilayah Korem 081/DSJ, kemungkinan akan terjadi wabah berbagai penyakit khususnya malaria dan demam berdarah, Korem 081/DSJ bekerjasama dengan Denkesyah 05-04-01 Madiun melaksanakan kegiatan pengasapan atau fogging. Rabu (21/1).

Pasiminkesyah 05-04-01 Madiun Kapten Ckm Karni selaku penanggung jawab dilapangan saat ditemui mengatakan bahwa tujuan pengasapan/Fogging ini adalah untuk membunuh jentik-jentik nyamuk yang biasanya bersarang digenangan-genangan air, gantungan baju, tempat sampah dan tempat-tempat lainnya. Sehingga terhindar dari penyebaran penyakit malaria atau demam berdarah.

Lebih lanjut Kapten Ckm Karni menyampaikan bahwa dalam rangka pemberantasan dan penyebaran nyamuk Aides penyebab demam berdarah. Denkesyah melaksanakan penyemprotan/fogging dengan sasaran perumahan dinas, perkantoran serta asrama prajurit di Wilayah Rem 081/DSJ.

Sebenarnya penyemprotan/Fogging ini kurang efektif karena hanya bersifat sesaat saja dan yang lebih efektif adalah dengan adanya kepedulian dan kesadaran dari setiap perorangan, penghuni asrama serta masyarakat untuk selalu melaksanakan pembersihan setiap harinya, baik itu di sekitar rumah tempat tinggal, halaman, perkantoran maupun di lingkungan tempat tinggal sehingga dapat mencegah berkembangnya nyamuk Aides.Tegas Kapten Ckm Karni. (arf).

Menangis Saat Dituntut Jaksa 5 Tahun Penjara.

Jaksa Hilangkan Pasal Rehabilitasi







KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Ana Ayu Pratiwi warga Jalan Plemahan Surabaya, terdakwa kasus narkoba merengek minta bebas pada majelis hakim yang diketuai Lamsana Sipayung usai JPU Swaskito Wibowo menggantikan JPU Arief Fathurrahman membacakan surat tuntutannya pada persidangan yang digelar di PN Surabaya, Kamis (22/1/2015)

Wanita pekerja malam ini  dituntut 5 tahun penjara dan diwajibkan membayar denda, namun bila tak dibayarkan dapat diganti dengan hukuman badan.

Selain Ana Ayu, ketiga rekannya yakni Dinda Puspitasari warga  Gunung Anyar Surabaya, Abdus Samat, warga Jalan Bolodewo Surabaya dan  Rahmat Rivianto warga  Omben Sampang Madura juga dituntut sama.

"Mereka terbukti melanggar pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, menuntut terdakwa masing masing dengan hukuman penjara selama lima tahun dikurangi selama menjalani penahanan, dan denda Rp 800 juta subsidair enam bulan kurungan,"kata Jaksa Swaskito saat membacakan surat tuntutannya.

Tuntutan ini sempat mengejutkan ke empat terdakwa yang terdiri dari dua wanita dan dua pria. Mereka tak menyangka akan mendapat tuntutan seberat itu. " Kami minta diringankan pak hakim, saya khilaf dan tak akan melakukannya lagi,"kata terdakwa Ana dalam pledoi lisannya.

Dalam surat tuntutannya, Jaksa tidak memasukkan pasal 127 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, berbeda pada saat sidang perdana ini digelar,  Dalam surat dakwaannnya  ke empat terdakwa ini juga dijerat pasal rehabilitasi.

Persidangan ini akan dilanjutkan satu pekan mendatang dengan agenda pembacaan vonis. " putusannya kita tunda satu minggu ya, kami masih rapat dulu dengan majelis,"kata Hakim Lamsana.

Seperti diketahui, keempat terdakwa ditangkap polisi pada oktober 2014 di rumah terdakwa Ana Ayu yang berada didaerah jalan plemahan IX No 24 Surabaya. Saat ditangkap mereka kedapatan melakukan pesta narkoba dengan barang bukti sabu seberat 0,766 gram.

Akibatnya, keempatnya dijerat dengan pasal berlapis, dalam dakwaan primair keempat terdakwa didakwa ini dijerat melanggar  pasal 114 ayat (1)  UU.No.35 tahun 2009 jo  pasal  132 ayat (1) UU 1 Nomer 35 tahun 2009.

Sedangkan dalam dakwaan subsidair, para penikmat barang haram ini dianggap melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009. (Komang)