KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Muasanah (40), terdakwa kasus penipuan memori card merk V Gen senilai Rp 2,1 Milliar didudukan sebagai pesakitan di PN Surabaya, Senin (26/1/2015).
Dalam persidangan yang digelar diruang garuda, JPU Muhlis menghadirkan dua orang saksi, yakni Anggid Sugiyanto dan Ismail.
Sugiyanto merupakan saksi pelapor, sedangkan Ismail merupakan saksi yang mengenalkan bisnis antara terdakwa dengan saksi Anggid.
Diakui saksi Anggid, modus penipuan itu dilakukan terdakwa sekitar bulan Agustus 2008. Saat itu terdakwa menawarkan bisnis penjualan memori card merk V Gen, dengan komposisi bagi presentase untuk terdakwa 45 persen dan untuk saksi Anggid 45 persen sedangkan yang 10 persen untuk saksi Ismail selaku penghubung bisnis ini.
"Modalnya saya transefer secara bertahap hingga Rp 2,1 milliar, melalui rekening Bank BCA dan BNI serta melalui Billyet Giro," kata saksi Anggid menjawab pertanyaan Hakim Ferdinandus dalam persidangan.
Modus penipuan ini akhirnya terungkap pada bulan Mei 2015, saat terdakwa yang tinggal di Jalan Alam Gunung Anyar Gang B 32 Surabaya ini diminta untuk membuat laporan keuangan. "Ternyata bisnis yang ditawarkan tidak ada, ketahuan saat saya minta untuk membuat laporan keuangan," terangnya.
Pada saksi Anggid, Hakim Ferdinandus sempat mencurigai adanya hubungan spesial antara terdakwa dan saksi Anggid hingga nekat mengucurkan dana sebesar milliaran rupiah.
"Jangan jangan anda punya hubungan khusu dengan terdakwa , kok bisa bisa nya percaya begitu saja," kata hakim Ferdinandus yang disangkal kata tidak oleh saksi Anggid.
Sementara, saksi Ismail membenarkan adanya hubungan bisnis antara terdakwa dan saksi Anggid. "Saya yang menghubungkan, saya dan terdakwa adalah rekan kerja, karena dia bilang ada bisnis sampingan, lantas saya kenalkan dengan mas Anggid," jelas Saksi Ismail.
Seperti diketahui, Saksi Anggid merupakan adik kandung dari Anggota DPRD Kota Surabaya, yakni Baktiono. Oleh JPU Muhlis dari Kejari Surabaya, terdakwa kelahiran 40 tahun silam ini dijerat pasal tunggal, yakni melanggar pasal 372 tentang penipuan.
Kasus penipuan ini bukanlah yang pertama, dia juga pernah diadili dalam kasus yang sama pada 10 Juni 2010 lalu. Dan oleh hakim PN Surabaya, terdakwa diganjar dengan hukuman 1 tahun dan 10 bulan penjara. (Komang)