KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Suara lantang dan keras dari Hakim Burhanudin selaku hakim anggota dalam perkara Laporan Palsu membuat terdakwa Warsito gelagapan.
Mantan dosen dan pengurus Yayasan Institute Teknologi Adi Tama Surabaya (ITATS) terlihat sesenggukan saat diperiksa sebagai pesakitan di ruang sidang Tirta 1 PN Surabaya, Selasa (28/1/2015).
Hakim Burhanudin mulai geram dan menanikan pita suarannya, ketika terdakwa menyebut nama oknum Polisi yang telah menyebarluaskan laporan Polisi ke publik terkait laporan pemalsuan akte yayasan yang dilakukan Zikri, selaku Ketua Yayasan ITATS terpilih.
"Anda jangan asal menyebut nama, kalau memang ada oknum yang menyebarluaskan laporan itu ke publik, siapa namanya? Dan apa kepentingannya?," tanya Hakim Burhanudin yang dijawab tidak tainoleh terdakwa dengam nada sesenggukan.
Terdakwa Warsito, menyebut pihak Polisi banyak mengamankan kepentingan ITATS."Tapi saya susah untuk menjelaskannya,"terang terdakwa.
Dijelaskan terdakwa, awalnya pihaknya melaporkan kasus ini ke Polda Jatim, saat itu Ia melaporkan pemalsuan akte yayasan tapi dalam laporannya tertulis penipuan dan penggelapan.
"Saat itu perkaranya dilimpahkan ke Polrestabes," terangnya.
Ketika laporannya tersebut di Proses, terdakwa mengaku mencabut laporannya tersebut dan melaporkan kembali kasus ini ke Polda Jatim. " Tapi saat itu, dinyatakan tidak ditemukan unsur pidananya," terangnya saat diperiksa.
Terpisah, sebelum mendengarkan keterangan terdakwa, majelis hakim terlebih dahulu mendengarkan keterangan saksi meringankan yang dibawa oleh terdakwa Warsito, yakni saksi Rudi , kabiro administrasi umum Yayasan ITATS dan saksi Pipin Pengurus Yayasan ITATS.
Keduanya hanya menceritakan jika Laporan Polisi itu diketahui dari pihak lain bukan dari terdakwa. " taunya ada laporan Polisi yang melaporkan Pak Zikri, tapi saya taunya dari bukan dari Pak Warsito," terang saksi Pipin yang keterangannya didengarkan lebih dahulu.
Sementara saksi Rudi mengetahui laporan terhadap Zikri ini telah dicabut." saya taunya dari terdakwa," kata Rudi menjawab pertanyaan hakim.
Persidangan ini akan kembali dilanjutkan pada satu pekan mendatang dengan agenda tuntutan dari JPU Swaskito Wibowo dari Kejari Surabaya.
Jaksa Swaskito menjelaskan, perbuatan terdakwa Ir Warsito berawal dari membuat laporan ke Polda Jatim terkait kebobrokan kepemimpinan Ir Abdul Zikri selama menjabat sebagai Ketua Yayasan ITATS.
Saat menjabat, Abdul Zikri dianggap melakukan pemalsuan surat dan penipuan serta melakukan penggelapan yang merugikan sekolah.
Dalam pengelolahan pendidikan, Abdul Zikri dianggap menyimpang dari tujuan awal didirikannya sekolah tersebut.
Abdul Zikri juga dituding menjual barang inventaris dari pejabat ITATS sehingga proses pendidikan tidak maksimal. Selain itu, Abdul Zikri Juga memecat dosen dan Karyawan yang melakukan koreksi pengelolahan yayasan. Akibatnya kepemimpinan Abdul Zikri , kualitas pendidikan menurun dan merugikan almamater.
Kemudian, setelah menerima surat laporan tersebut, terdakwa menyebar luaskan bukti laporan itu ke lingkungan ITATS dengan alamat di Arief Rahman Hakim, yang diterima Abdul Zikri dan dikirimkan pula ke saksi Arie Wijayanto yang beralamat di Sepanjang Sidoarjo.
Dijelaskan dalam surat dakwaan , Bahwa laporan polisi yang dibuat oleh terdakwa sebagai pelapor dan saksi abdul Zikri sebagai pelapor adalah surat pemberitahuan perkembangan hasil penelitian dengan nomor B/3064/SP2HP.3/LP.901.13/XI/2013/Satreskrim tertanggal 14 November 2013. Yang dikeluarkan oleh Polrestabes Surabaya. Dan pada point II yang menerangkan pemberitahuan proses penyelidikan yang dilaporkan terdakwa di Polda Jatim yang kemudian sesuai dengan surat Kapolda Jatim nomor B/6684/VIII/2013/Ditrekrimum tanggal 19 Agustus 2013 dilimpahkan ke Polrestabes Surabaya.
Namun setelah dilakukan pendalaman laporan tersebut oleh penyidik Polrestabes Surabaya, terdakwa malah mempersulit proses penyelidikan dan mencabut laporannya. (Komang)