KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Tim Satuan Khusus (Satsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menggeledah kantor PT Garam (Persero) di Jalan Raya Arif Rahman Hakim Surabaya, Rabu (28/1) pagi kemarin. Penggeledahan dilakukan terkait kasus dugaan korupsi penjualan 10 ribu ton garam senilai Rp 5 miliar. Duit Rp 2,152 miliar disita penyidik dari penggeledahan ini.
Tim berjumlah sembilan orang yang menumpangi dua mobil Kijang itu tiba di kantor PT Garam sekitar pukul 10.00 pagi. Tiga petugas intelijen berpakaian preman dari Polsek Sukolilo mengawal proses penggeledahan. Begitu sampai, tim langsung masuk ke dalam kantor. Setelah diberi izin, tim langsung menyebar memasuki sejumlah ruangan di lantai dua dan tiga kantor PT Garam.
Mungkin tak ingin penggeledahan diketahui banyak orang, beberapa petugas keamanan PT Garam berkumpul di loby utama kantor. Sekitar tiga satpam berjaga-jaga di depan pintu utama. Wartawan sempat dilarang masuk. "Benar ada penggeledahan. Orang Kejaksaan sudah datang. Tapi kami diperintah untuk melarang wartawan masuk," kata Edy Haryono, salah satu satpam.
Cun Pranawa, Ketua Tim Penyidikan kasus ini mengungkapkan, penggeledahan dilakukan terkait proses penyidikan kasus dugaan penjualan 10 ribu ton garam secara nonprosedural yang terjadi pada tahun 2011. Saat itu, Dirut PT Garam dijabat oleh Slamet Untung Irredenta. "Dua ruangan yang kami geledah, yakni ruangan direksi dan bagian keuangan," katanya.
Cun menjelaskan, bundelan dokumen terkait penjualan garam disita dalam penggeledahan ini. Selain itu, Kejaksaan juga berhasil menyita duit hasil penjualan garam yang diduga diselewengkan sebesar Rp 2,152 miliar. Duit tersebut tersimpan di rekening sebuah bank dan langsung diuangkan kemarin juga. "Langsung diuangkan hari ini (kemarin, red). Kami sudah bawa berita acaranya," ujarnya di sela-sela penggeledahan.
Proses penggeledahan berlangsung hingga sore. Penggeledahan terbilang lama karena 'dimakan' proses penyitaan barang bukti berupa uang sebesar Rp 2,152 miliar. Duit tersebut dicairkan di sebuah bank lalu dihitung kembali di kantor PT Garam. Hingga penggeledahan selesai, tidak satu pun pihak PT Garam bersedia memberikan keterangan.
Untuk diketahui, kasus ini diusut Kejati setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit keuangan negara di PT Garam 2012 lalu. Hasil audit mengungkapkan, terjadi penjualan 10 ribu ton garam yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim Febry Adriansyah sebelumnya menjelaskan, penjualan 10 ribu ton garam tersebut terjadi pada tahun 2010 sampai 2011. Modusnya, pelaku mengambil garam di gudang penampungan garam milik PT Garam secara bertahap. Garam tersebut lalu dijual ke pembeli. "Petugas mengeluarkan garam atas perintah Dirut PT Garam saat itu," ujarnya.
Namun, lanjut Febry, penjualan garam tersebut tidak dicatatkan dalam pembukuan resmi PT Garam. Begitu juga dengan uang hasil penjualannya, tidak dimasukkan ke perusahaan milik pemerintah tersebut. Dari situ BPK menyimpulkan bahwa 10 ribu garam di dalam gudang penyimpanan raib.
Kejati lalu mengusut itu dan menemukan sejumlah bukti terjadinya penyimpangan. Duit hasil penjualan garam juga diduga mengalir ke kantong pribadi oknum yang menjual garam tersebut. Febry mengatakan, Kejati sudah menetapkan tersangka dalam kasus ini. Yakni mantan Dirut PT Garam Slamet Untung Irredenta. "Sekarang dia Komisaris PT Garam," tandasnya. (Komang)