KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Raut wajah memang boleh seram, namun hatinya belum tentu seseram wajahnya, itulah sosok Burhanudin, Lamsana Sipayung, Rifandaru E Setiawan , tiga majelis hakim PN Surabaya yang menyidangkan perkara Undang Undang Darurat dengan terdakwa The Susanto Tjandra Warga Jalan Ketupa Surabaya.
Dalam persidangan yang digelar diruang Kartika PN Surabaya, Selasa (28/1/2015), Tiga majelis hakim berkumis lebat ini berhasil mendamaikan terdakwa The Susanto Tjandra dengan saksi pelapor Gideon yang merupakan tetangga dekatnya.
Permintaan perdamaian ini berawal dari Hakim Lamsana Sipayung selaku hakim anggota yang meminta agar kedua belah pihak bisa saling memaafkan. Namun upaya perdamaian ini, menurut Hakim Lamsana tidak bisa menghapus pidana yang dilakukan terdakwa.
"Supaya setelah perkara ini tidak lagi terjadi masalah masalah berikutnya dan saya jadilah tetangga yang baik, kareba tetangggalah yang saudara kita yang paling dekat,"ucap Hakim Lamsana yang langsung disambut dengan suasana perdamaian antara terdakwa dan pelapor dengan cara saling bersalaman.
Perdamaian ini dilakukan usai terdakwa The Susanto Tjandra menjalani persidangan dengan agenda pemeriksaan dirinya.
Dijelaskan terdakwa, ia mengaku tersinggung atas sikap Gideon yang melapor ke Pemkot Surabaya untuk menghentikan proyek renovasi rumahnya. Akibatnya, Pemkot Surabaya melayangkan surat padanya untuk menghentikan renovasi rumah bertingkat tiga tersebut.
"Saya datangi kantornya Gideon dengan maksud menanyakan kenapa dia selalu mencampuri pembangunan rumah saya, yang dibilang gaka ada ijin dan sebagainya,"jelas terdakwa saat ditanya hakim Burhanudin selaku ketua majelis hakim.
Saat mendatangi kantor saksi Gideon, terdakwa membawa dua buah pipa yang tak diakui terdakwa fungsi dan kegunaan pipa itu untuk apa? , dua pipa itu diakui terdakwa untuk menjaga diri. " ini tidak dibenarkan, anda yang mendatangi saksi Gideon, kok anda bilang untuk membela diri, ini sama saja anda dapat mengancam jiwa seseorang," kata hakim Lamsana pada terdakwa.
Beruntungnya, peristiwa itu tidak memakan korban, saat itu posisi saksi Gideon memang tidak ada ditempat, hanya saja karyawan ditempat saksi Gideon yang rata rata wanita itu sempat ketakutan atas ulah terdakwa. "Para pekerja dikantornya saksi ini sampai ketakutan lho atas ulah anda," lanjut Hakim Lamsana yang disambut kata Khilaf oleh terdakwa.
Atas perbuatannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arief Fathurrahman mendakwa terdakwa dengan pasal Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Tahun 1951. "Ancaman hukumannya 10 tahun penjara," kata JPU Arief usai persidangan.
Sementara, Amru selaku pengacara dari terdakwa menyambut langkah hakim yang mendamaikan terdakwa dengan saksi pelapor. " Aspek hukum meringankan, aspek masyarakatnya, kita berharap hidup bertetangganya akan lebih baik, saling menjaga dan menghormati," ujarnya usai persidangan.
Sedangkan Gideon juga menyambut upaya perdamian ini." sebagai hamba tuhan, saya juga memaafkan, agar dikemudian hari tidak terjadi peristiwa yang sama," ujarnya saat dikonfirmasi.
Persidangan kasus ini dilanjutkan satu pekan mendatang dengan agenda tuntutan Jaksa.
Seperti diketahui, perkara ini bermula ketika terdakwa menadapat surat dari Pemkot Surabaya yang memintanya untuk menghentikan renovasi rumahnya.
Saksi Gideon melaporkan ke Pemkot Surabaya dengan laporan bangunan berupa Canopy yang berada dilantai 2 milik terdakwa masuk kedalam lahan miliknya.
Laporan itu akhirnya membuat terdakwa emosi, pada Kamis, 17 April 2014, terdakwa mendatangi kantor milik saksi Gideon dengan membawa dua belah pipa yang diacung acungkan ke arah karyawan saksi Gideon sambil berteriak teriak mencari keberadaan Gideon, hingga akhirnya peristiwa ini dilaporkan ke Polisi. (Komang)