Kamis, 29 Januari 2015


KABARPROGRESIF.COM : (Sumenep). Kasrem 084/Bhaskara Jaya Letkol Inf Agung Dwi Kuncoro mewakili Danrem 084/BJ Kolonel Inf Muhammad Nur Rahmad memimpin Pencanangan Swasembada Pangan di desa Kacongan kecamatan kota Sumenep kabupaten Sumenep, Rabu (28/1). Pencanangan ini merupakan tindak lanjut nota kesepahaman antara Kementerian Pertanian bekerjasama dengan TNI, yang ditindaklanjuti dengan  dukungan TNI dalam pendampingan program ketahanan pangan dan swasembada pangan. Di wilayah-wilayah para Babinsa sudah disiapkan untuk membantu para Petugas Penyuluh Lapangan (PPL) dan Petani untuk menyukseskan kegiatan ketahanan pangan guna mencapai target swasembada pangan di tahun 2017.

Dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Sekretaris Daerah (Sekda) kabupaten Sumenep Drs. Gadi Sutarto, M.Si, Bupati Sumenep KH. A. Busyro Karim, M.Si  menjelaskan bahwa sektor pertanian merupakan sektor utama perekonomian kabupaten Sumenep, artinya penduduk kabupaten Sumenep sangat tergantung pada sektor pertanian. Pemerintah Kabupaten Sumenep menyambut baik dan mengapresiasi kegiatan swasembada pangan. Bupati berharap dengan pencanangan swasembada pangan akan mampu memompa semangat para petani untuk terus meningkatkan produktifitasnya, sehingga kabupaten juga mampu mendukung swasembada pangan di masa mendatang.

Danrem 084/BJ Kolonel Inf Muhammad Nur Rahmad dalam sambutannya yang dibacakan Kasrem 084/BJ Letkol Inf Agung Dwi Kuncoro menyampaikan bahwa ketahanan pangan dan swasembada pangan sangat penting di Kabupaten Sumenep karena pangan merupakan kebutuhan pokok masyarakat dihadapkan jumlah penduduk yang terus meningkat. Mengantisipasi meningkatnya kebutuhan pangan maka ketersediaan pangan juga harus ditingkatkan dengan cara pengolahan lahan pertanian yang baik, penyediaan bibit padi, jagung dan kedelai secara terencana dan terprogram dan penyediaan pupuk bersubsidi yang cukup dan lancar, sehingga diharapkan hasil produksi pertanian akan terus meningkat.

Setelah acara pencanangan, dilanjutkan dengan kegiatan gerakan masuk sawah bersama dengan melakukan pemupukan tanaman padi bersama yang dilakukan oleh Kasrem 084/BJ diikuti dan didampingi oleh Forpimda kabupaten Sumenep.

Hadir dalam acara pencanangan ketahanan pangan, Kasrem 084/Bhaskara Jaya, Sekda Kabupaten Sumenep, Dandim 0827/Sumenep, Kapolres, Kajari, Ketua Pengadilan, Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan, Forpimka Kota Sumenep, Kepala UPT  Pertanian, PPL, Gapok (Gabungan Kelompok) Tani desa Pabean dan desa Kacongan, Kepala Desa dan aparat Desa Kacongan Kecamatan Kota Sumenep, acara berlangsung dalam keadaan aman, tertib dan lancar. (arf).


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Dirut Perusahaan Daerah Taman Satwa (PDTS) Kebun Binatang Surabaya (KBS), Ratna Achjuningrum benar-benar mengundurkan diri. Surat pengunduran diri diterima walikota, Selasa (27/1).

Surat yang diterima Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini dianggap cacat hukum. Meski dianggap cacat hukum, Risma tidak akan mempermasalahkan lagi dan memproses secepatnya. Alasan tidak mempermasalahkan lagi karena walikota perempuan pertama di Kota Surabaya ini, tak ingin berpolemik lagi. Sebab banyak pekerjaan lain yang harus segera diselesaikan.

"Bu Ratna sudah mengajukan pengunduran diri ke saya. Nggak apa-apa biar saja. Secepatnya akan saya urut. Maunya dia (Ratna) per Maret baru bisa mundur. Tapi akan saya lihat lagi suratnya. Saya tidak mau polemik lah, kan masih banyak pekerjaan yang lain," kata Risma, Kamis (29/1/2015).

Walikota yang diusung PDIP ini segera menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Direktur PDTS KBS untuk menggantikan Ratna. Penunjukan Plt secepatnya karena Risma tak ingin berdampak pada managemen KBS akibat kekosongan dirut yang ditinggalkan Ratna.

"Pengunduran diri Ratna ini akan berdampak atau tidak pada kinerja KBS, coba nanti akan saya lihat dengan Bawas (Badan Pengawas) KBS,” katanya.

Sementara Ketua Bawas PDTS KBS, Heri Purwanto mengatakan, dalam peraturan direksi, pejabat PDTS KBS, khususnya direktur utama baru bisa mengajukan pengunduran diri setelah 25 bulan menjabat. Ratna menjadi direktur utama KBS selama 25 bulan itu terhitung tanggal 22 Januari 2015. Akan tetapi surat yang diajukan dibuat Ratna pada 11 September 2014.

"Surat yang kita kirim kita beri catatan. Tapi keputusan tetap di tangan Bu Risma. Kami hanya memberikan rekomendasi dan catatan jika surat yang diajukan tidak prosedural sesuai pertauran direksi," ungkapnya.

Pengunduran diri Ratna bermula dari Risma yang tak kunjung mengeluarkan surat perintah untuk pengelolaan aset KBS di atas tanah, khususnya kandang. Tahun ini PDTS KBS sudah harus melakukan pengelolaan fisik kandang satwa. Sayangnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya belum memberi kewenangan pada direksi KBS untuk melakukan tindakan tersebut.

Pemkot sendiri tahun ini sudah mengalokasikan anggaran untuk KBS sebesar Rp10 miliar yang terbagi dalam beberapa pos anggaran pengelolaan yakni, Rp 2,89 miliar untuk pengelolaan manajemen, Rp 2,2 miliar untuk perbaikan kandang satwa yang telah rusak. Kemudian sekitar Rp 690 juta yang seharusnya digunakan dalam pembenahan sarana dan prasarana fisik. Berdasarkan saran BPKP, penggunaan anggaran itu bisa dipakai setelah ada kewenangan yang diberikan walikota ke direksi KBS.(arf)


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Majelis hakim yang diketuai Lamsana Sipayung menjatuhkan vonis yang berbeda terhadap empat penikmat narkoba jenis sabu. Mereka yakni Ana Ayu Pratiwi warga Jalan Plemahan Surabaya, Dinda Puspitasari warga  Gunung Anyar Surabaya, Abdus Samat, warga Jalan Bolodewo Surabaya dan  Rahmat Rivianto warga Omben Sampang Madura.

Dalam amar putusan yang dibacakan di ruang Sari 1 PN Surabaya, Kamis (29/1/2015),  Ketua Majelis Hakim Lamsana Sipayung menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kepemilikan narkoba.

"Menjatuhkan hukuman untuk terdakwa Abdus Samat  empat tahun enam bulan penjara denda Rp 800 juta subsidar tiga bulan penjara, dan tiga terdakwa lain dengan masing-masing hukuman empat tahun penjara denda Rp 800 juta subsidar tiga bulan penjara," ujar hakim Lamsana dalam amar putusannya.

Menanggapi putusan ini, keempat terdakwa langsung menerima. Vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya, jaksa Arief Faturahman menuntut keempat terdakwa dengan masing-masing hukuman lima tahun penjara denda Rp 800 juta subsidar tiga bulan penjara

Mereka terbukti melanggar pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.Dalam surat tuntutannya, Jaksa tidak memasukkan pasal 127 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, berbeda pada saat sidang perdana ini digelar,  Dalam surat dakwaannnya  ke empat terdakwa ini juga dijerat pasal rehabilitasi.

Seperti diketahui, keempat terdakwa ditangkap polisi pada oktober 2014 di rumah terdakwa Ana Ayu yang berada didaerah jalan plemahan IX No 24 Surabaya. Saat ditangkap mereka kedapatan melakukan pesta narkoba dengan barang bukti sabu seberat 0,766 gram.

Akibatnya, keempatnya dijerat dengan pasal berlapis, dalam dakwaan primair keempat terdakwa didakwa ini dijerat melanggar  pasal 114 ayat (1)  UU No 35 tahun 2009 jo  pasal  132 ayat (1) UU 1 Nomer 35 tahun 2009.

Sedangkan dalam dakwaan subsidair, para penikmat barang haram ini dianggap melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Komang)


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) 40 Taruna tingkat IV Akademi Angkatan Laut angkatan 60 melaksanakan latihan praktek Keamanan Laut (Kamla) 2015 yang dibuka oleh Kepala Departemen Pelaut (Kadeppel) Kolonel Laut (P) Benny Sukandari, S.E., M.M. di Gedung Bawean, AAL, Bumi Moro, Surabaya, Selasa (27/1).

Pembukaan Latihan yang diberi nama “Lattek Admin Game Kamla 2015” ini, merupakan bentuk simbolisasi secara formal kegiatan yang merupakan aplikasi dari pelajaran kamla yang telah diterima oleh para taruna sebelumnya. Jadi para taruna dapat belajar secara aplikatif apa yang terjadi secara nyata dilapangan.

Dalam sambutannya, Kolonel Benny menyampaikan bahwa tujuan kegiatan ini adalah taruna dapat belajar menjadi penyidik tindak pidana di laut dan dikapal dalam rangka mendukung operasi kamla. Sedangkan sasarannya diharapkan taruna mampu dalam organisasi kamla, perundang-undangan yang mengatur kewenangan TNI AL dalam penanganan tindak pidana khusus di laut, prosedur jarkaplid, proses hukum, opskamla, studi kasus permasalahan/persoalan kamla dan pemberkasan.

Kegiatan latihan ini akan berlangsung selama 4 hari yaitu 27 – 31 Januari di Gedung Bawean AAL dan KoarmaTim. Kegiatan lattek ini akan didampingi oleh para perwira instruktur yang berpengalaman dalam bidang hukum khususnya hukum laut Mayor Laut (KH) Totok Sumarsono, S.H., M.H., M.Tr. Opsla. Turut memberi materi latihan Bapak Nur Wagas dari Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jatim. (arf)


KABARPROGRESIF.COM : (Trenggalek) Dalam rangka mensukseskan program pemerintah tentang swasembada pangan, Kodim 0806/ Trenggalek bekerjasama dengan Dinas Pertanian Kab. Trenggalek memberikan pembekalan kepada seluruh Babinsa dan Danramil melalui pelatihan Mobile Training Team (MTT) swasembada pangan tahun 2015.

Kegiatan ini secara resmi dibuka oleh Dandim 0806 Letkol Arh Mohamad Zaini, S.I.P.  pada hari selasa tanggal 27 Januari 2015 pkl. 08.00 Wib. Yang dilaksanakan selama 2 hari bertempat di Aula Makodim 0806 dan Balai pelatihan Kec. Karangan. Hadir dalam kegiatan tersebut Kasiter Korem 081/ DSJ Letkol Arh Mariyono selaku Tim Asistensi, Tim penyaji materi dariBapelluh Kab. Trenggalek dan Danramil/ Babinsa sebanyak 170 orang.

Dalam sambutannya Dandim 0806/ Trenggalek menyampaikan kepada seluruh Danramil / Babinsa tentang peran TNI dalam pendampingan. Bahwa peran TNI bukanlah menggantikan peran penyuluh tetapi mitra kerja penyuluh dalam mendampingi petani di lapangan, dalam penditribusian pupuk bersubsidi, penyaluran bantuan benih, penyaluran bantuan sarana produksi pertanian, penyaluran bantuan perbaikan irigasi dll. Sehingga semuanya dapat cepat dan tepat sampai ke sasaran.

Pada tanggal 28 Januari 2015 bertempat di Balai Pelatihan Kecamatan Karangan dari Bapelluh menyampaikan materi dan Praktik, Pembenihan oleh Ibu Ir. Priantini dan Ibu Wiwik Rina Rahayu SP, Pengolahan Siap Tanam oleh Bapak  Nurhadi SP, Pengolahan Alat dengan Mesin ( ALSIN ) oleh Bapak Suhartoyo SP, Pengendalian OPT oleh Bapak Hamid SP dan Ibu Citra SP.

Lebih lanjut Dandim 0806, mengharap semua kegiatan dapat berjalan sesuai rencana sehingga mendapat pemahaman yang bulat dalam mengawal dan mendampingi petani dalam rangka mensukseskan program swasembada pangan.Dari Bapelluh ( Badan Penyuluh ) Pertanian menyampaikan materi tentang : Pemahaman pertanian dan pemupukan, Budidaya Padi melalui pendekatan PTT,Budidaya Jagung dan kedelai.(arf)

Rabu, 28 Januari 2015


KABARPROGRESIF.COM : (Sampang) Anggota Unit Inteldim 0828/Sampang dibantu Provost dan Koramil 0828/10 Kedundung berhasil menggrebek dan menangkap 3 orang pelaku pesta sabu-sabu di Dusun Kejodur, Desa Dalaman, Kecamatan Kedundung, Kabupaten Sampang, Selasa (27/1) pukul 19.15 WIB. Dari pengambilan data/keterangan sementara, ketiga orang pelaku pesta sabu-sabu yang ditangkap tersebut bernama Holis 35 tahun (Swasta), Mu’affan 31 tahun (Mantan Anggota DPRD Sampang) dan Salim 30 tahun. Ketiga pelaku tersebut merupakan warga Desa Dalaman Kecamatan Kedundung Kabupaten Sampang.

Penggrebekan dilakukan berawal karena adanya informasi dari Sertu Rahman anggota Unit Inteldim 0828/Sampang yang mendapat informasi dari beberapa tokoh masyarakat yang tidak mau disebutkan namanya, karena alasan keamanan. Kemudian Sertu Rahman menceritakan dan melaporkan kepada Dan Unit Inteldim 0828/Sampang Letda Sunny dan Danramil 0828/10 Kedundung Kapten Arm A. Khotip bahwa yang bersangkutan telah menerima laporan dari tokoh masyarakat yang merasa resah, kurang aman dan nyaman di lingkungan desanya karena wilayah desanya telah digunakan sebagai tempat transaksi dan pesta sabu-sabu.

Ketika terjadi proses penggrebekan, anggota Inteldim 0828/Sampang dan Koramil 0828/10 Kedundung berhasil ditemukan Barang Bukti (BB) berupa sabu-sabu seberat 1 gram terbungkus dalam 2 kantong plastik (2 paket), 2 buah alat penghisap/bong dan puluhan plastik pembungkus sabu-sabu.

Ketiga orang pelaku dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Makodim  0828/Sampang untuk dilakukan pendataan. Setelah dilakukan pendataan, ketiga orang pelaku dan barang bukti langsung diserahkan ke Mapolres Sampang untuk dilaksanakan penyidikan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan sementara dan tes urine terhadap ketiga orang pelaku oleh Satuan Narkoba Polres Sampang di Mapolres Sampang, ketiga orang pelaku tersebut dinyatakan positif mengkonsumsi Narkoba jenis sabu-sabu.

Ikut dalam proses penggrebekan dan penangkapan pelaku pesta sabu-sabu, Danramil 0828/10 Kedundung Kapten Arm A. Khotip, Dan Unit Inteldim 0828/Sampang Letda Inf M. Sunny, anggota Provost, Unit Inteldim 0828 dan anggota Koramil 0828/Sampang. (arf).

Terkait Dugaan Korupsi 10 Ribu Ton Garam


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Tim Satuan Khusus (Satsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menggeledah kantor PT Garam (Persero) di Jalan Raya Arif Rahman Hakim Surabaya, Rabu (28/1) pagi kemarin. Penggeledahan dilakukan terkait kasus dugaan korupsi penjualan 10 ribu ton garam senilai Rp 5 miliar. Duit Rp 2,152 miliar disita penyidik dari penggeledahan ini.

Tim berjumlah sembilan orang yang menumpangi dua mobil Kijang itu tiba di kantor PT Garam sekitar pukul 10.00 pagi. Tiga petugas intelijen berpakaian preman dari Polsek Sukolilo mengawal proses penggeledahan. Begitu sampai, tim langsung masuk ke dalam kantor. Setelah diberi izin, tim langsung menyebar memasuki sejumlah ruangan di lantai dua dan tiga kantor PT Garam.

Mungkin tak ingin penggeledahan diketahui banyak orang, beberapa petugas keamanan PT Garam berkumpul di loby utama kantor. Sekitar tiga satpam berjaga-jaga di depan pintu utama. Wartawan sempat dilarang masuk. "Benar ada penggeledahan. Orang Kejaksaan sudah datang. Tapi kami diperintah untuk melarang wartawan masuk," kata Edy Haryono, salah satu satpam.

Cun Pranawa, Ketua Tim Penyidikan kasus ini mengungkapkan, penggeledahan dilakukan terkait proses penyidikan kasus dugaan penjualan 10 ribu ton garam secara nonprosedural yang terjadi pada tahun 2011. Saat itu, Dirut PT Garam dijabat oleh Slamet Untung Irredenta. "Dua ruangan yang kami geledah, yakni ruangan direksi dan bagian keuangan," katanya.

Cun menjelaskan, bundelan dokumen terkait penjualan garam disita dalam penggeledahan ini. Selain itu, Kejaksaan juga berhasil menyita duit hasil penjualan garam yang diduga diselewengkan sebesar Rp 2,152 miliar. Duit tersebut tersimpan di rekening sebuah bank dan langsung diuangkan kemarin juga. "Langsung diuangkan hari ini (kemarin, red). Kami sudah bawa berita acaranya," ujarnya di sela-sela penggeledahan.

Proses penggeledahan berlangsung hingga sore. Penggeledahan terbilang lama karena 'dimakan' proses penyitaan barang bukti berupa uang sebesar Rp 2,152 miliar. Duit tersebut dicairkan di sebuah bank lalu dihitung kembali di kantor PT Garam. Hingga penggeledahan selesai, tidak satu pun pihak PT Garam bersedia memberikan keterangan.

Untuk diketahui, kasus ini diusut Kejati setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit keuangan negara di PT Garam 2012 lalu. Hasil audit mengungkapkan, terjadi penjualan 10 ribu ton garam yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim Febry Adriansyah sebelumnya menjelaskan, penjualan 10 ribu ton garam tersebut terjadi pada tahun 2010 sampai 2011. Modusnya, pelaku mengambil garam di gudang penampungan garam milik PT Garam secara bertahap. Garam tersebut lalu dijual ke pembeli. "Petugas mengeluarkan garam atas perintah Dirut PT Garam saat itu," ujarnya.

Namun, lanjut Febry, penjualan garam tersebut tidak dicatatkan dalam pembukuan resmi PT Garam. Begitu juga dengan uang hasil penjualannya, tidak dimasukkan ke perusahaan milik pemerintah tersebut. Dari situ BPK menyimpulkan bahwa 10 ribu garam di dalam gudang penyimpanan raib.

Kejati lalu mengusut itu dan menemukan sejumlah bukti terjadinya penyimpangan. Duit hasil penjualan garam juga diduga mengalir ke kantong pribadi oknum yang menjual garam tersebut. Febry mengatakan, Kejati sudah menetapkan tersangka dalam kasus ini. Yakni mantan Dirut PT Garam Slamet Untung Irredenta. "Sekarang dia Komisaris PT Garam," tandasnya. (Komang)


KABARPROGRESIF.COM : (Madiun) Suasana keakraban dan penuh kekeluargaan tampak terlihat pada acara pengganti sementara (PGS) Jabatan Kepala Rumah Sakit (KARUMKIT) Madiun dari Mayor Ckm dr. Sudarmadi Sp.OG. kepada Pengganti Sementara Kapten Ckm (K) dr. Inneke Kusumawati, Sp.A, M.Si, yang selanjutnya Mayor Ckm dr. Sudarmadi Sp. OG. akan menjabat sebagi Staf Medik Fungsional dr Spisialis Rumkit Madiun. Sementara itu Kapten Ckm (K) dr. Inneke Kusumawati, Sp.A, M.Si, yang sebelumnya dinas di DKT Madiun dan mengikuti sekolah Spesialis anak di Kesdam V/Brw. Bertindak selaku Irup pada acara itu, Letkol  Ckm dr. Djanuar Fitriadi, Sp.B. jabatan sehari-hari Dandenkesyah 05-04-01 Madiun, pelaksanaan Sertijab dilaksanakan di Aula Denkesyah 05-04-01 Jl. Tanjung Manis Kota Madiun, Rabu (28/1).

Dalam sambutannya Dandenkesyah 05-04-01 Madiun Letkol  Ckm dr. Djanuar Fitriadi, Sp.B, mengatakan, acara seperti ini, merupakan salah satu bentuk penyegaran di lingkungan organisasi, dihadapkan pada tuntutan dinamika organisasi dengan selalu berpedoman pada kepentingan pembinaan personel. Kita pahami bahwa, jabatan Karumkit merupakan eselon pimpinan, mempunyai kedudukan yang sangat penting dalam memimpin, mengkoordinir, dan membina badan-badan eselon pembantu pimpinan, termasuk eselon pelaksana. Dengan demikian, Karumkit dalam menjalankan tugas-tugasnya agar senantiasa membangun sinergitas secara terpadu dan terarah, dengan mendinamisasikan kegiatan staf serta mewujudkan pembinaan administrasi internal guna memacu kinerja organisasi secara optimal. Oleh karena itu jabatan Karumkit, memiliki tanggung jawab yang tidak ringan, karena dituntut untuk mengedepankan kemampuan menjabarkan kebijakan Pimpinan secara komprehensif, inovatif dan kreatif sehingga dapat mengoperasionalkan seluruh jajarannya.

Lebih lanjut Dandenkesyah 05-04-01 Madiun Letkol  Ckm dr. Djanuar Fitriadi, Sp.B. mengatakan, Berkenaan dengan acara Pergantian Sementara ini, selaku Dandenkesyah Madiun dan pribadi, saya mengucapkan “Terima Kasih” dan “Penghargaan” Kepada Mayor Ckm dr. Sudarmadi Sp.OG. atas dedikasi, loyalitas dan pengabdiannya dalam mengemban tugas dan tanggung jawab jabatannya selama ini, Kepada Ny. Sudarmadi, saya mengucapkan terima kasih atas sumbangsih pemikiran dan segala bentuk pengorbanan, sehingga selama mendampingi suami dalam melaksanakan tugas berjalan dengan baik, lancar dan sukses.

Dalam kesempatan itu, Dandenkesyah 05-04-01 Madiun Letkol  Ckm dr. Djanuar Fitriadi, Sp.B. menyampaikan bahwa sudah banyak kemajuan di Rumkit madiun selama dipimpin oleh Mayor Ckm dr. Sudarmadi selama lebih kurang 5 Tahun. Di Rumkit banyak tantangan yang dihadapi, tugas utama kita memanjakan pasien artinya pelanyanan yang tepat cepat tapi jangan seenaknya, kuncinya melayani dengan baik. Pasien jangan dijadikan beban. Tegasnya.

Selanjutnya kepada Kapten Ckm (K) dr. Inneke Kusumawati, Sp.A, M.Si, sebagai Pengganti Sementara (PGS) Karumkit madiun, saya ucapkan selamat datang dan selamat bertugas di Rumkit madiun disertai harapan semoga dapat mewarnai dan membawa kemajuan yang berarti terhadap Rumkit Madiun.

Pada waktu ada Tuor Of Area jangan sampai kita disetir orang lain, tapi harus kita kendalikan sendiri. Hidupkan, makmurkan Rumkit kita dan jangan takut bertanya. Pesan Dandenkes kepada Pengganti Sementara Karumkit madiun.(arf).


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Proses persidangan lanjutan perkara sabu senilai setengah milliar rupiah dengan terdakwa Yudi Prasetyo kembali digelar di PN Surabaya, Rabu (29/1/2015).

Sidang yang mengagendakan kesaksian istri dari terdakwa Yudi ini merupakan perentah dari majelis hakim yang diketuai Hariyanto pada JPU Atip yang disampaikan dalam persidangan sebelumnya.

Namun, perentah untuk menghadirkan istri dari bandar sabu seberat 700 gram tak berhasil dilakukan Jaksa. Hingga akhirnya, Hakim Hariyanto menunda persidangan ini.

Hakim Hariyanto menganggap , kesaksian istri dari bandar sabu jaringan dolly ini sangat dibutuhkan, karena pada saat terdakwa ditangkap,  posisinya bersama dengan terdakwa.

"Istrimu berada dimana sih?, keterangannya kami butuhkan. Karena waktu anda ditangkap, posisinya kan bersama anda," kata Hakim Hariyanto, yang dijawab terdakwa Yudi, bila istrinya tinggal di Malang.

Selain tidak bisa menghadirkan istri terdakwa, salah satu faktor ditundanya persidangan ini  dikarenakan pengacara terdakwa tidak hadir dalam persidangan.

"Kemana pengacara anda? Karena istri dan pengacara anda tidak hadir, sidang kita tunda satu minggu,"kata Hakim Hariyanto pada terdakwa , sambil memukulkan palunya sebagai tanda berakhirnya persidangan ini.

Seperti diketahui,  terdakwa yang memiliki domisili di Surabaya, Malang dan Balikapapan ini ditangkap oleh petugas dari Satuan Reskoba Porestabes Surabaya di kamar 404 Hotel Cendana Jalan Kombes Pol M Duriyat Surabaya Pada 7 Agustus 2014 sekitar jam 3 pagi.

Saat ditangkap, petugas berhasil menemukan barang bukti 1 bungkus kardus milo  berisi sabu seberat 700 gram yang dibungkus dalam alumunium foil.

Oleh JPU Fadilah dari Kejari Surabaya, terdakwa Yudi dijerat dengan pasal berlapis, Pada dakwaan subsider , Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang  Narkotika, Sedangkan  dakwaan subsider,  Yudi dianggap melanggar pasal 112 ayat 1 Undang Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Kasus yang menjerat terdakwa Yudi bukanlah yang pertama ,dia merupakan Residivis kasus yang sama, Pada 2013 lalu, Ia juga pernah ditangkap oleh petugas Reskoba Polrestabes Surabaya di Malang. Namun nasibnya mujur, saat itu Ia hanya diganjar hukuman 5 bulan penjara oleh PN Surabaya. (Komang)


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Gubernur Jatim, Soekarwo menyatakan tak pernah memberikan hadiah apapun kepada Wakil Ketua KPK yang juga mantan Kepala Kejati Jatim, Zulkarnaen terkait pemberhentian pengusutan kasus Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) Jawa Timur.

“Saya tidak tahu sama sekali kasus itu (P2SEM). P2SEM itu ada saat akhir-akhir jabatan Pak Imam Utomo (mantan Gubernur Jatim) dan ditandatangani mepet sekali. Kalau nggak salah 26 Agustus 2008. Setelah itu program dijalankan Pj Gubernur Jatim, Pak Setia Purwaka. Urut-urutannya seperti itu,” kata Pakde Karwo, Selasa (27/1/2015).

Disinggung soal pengakuan mantan Ketua DPRD Jatim, Fathorrasjid dimana Soekarwo merupakan pihak yang melakukan pengamanan agar kasus tak berlanjut, yakni dengan memberikan suap berupa uang mencapai Rp 5 miliar ditambah sebuah mobil Toyota Camry warna hitam. Pakde Karwo juga membantahnya.

“Ga ada itu. Kalau soal mobil (Camry) itu memang dipinjami sama Pemprov dan seluruh Forpimda di Jawa Timur juga diberi pinjaman mobil, kecuali Polri dan TNI,” lanjutnya.

Soekarwo mempersilahkan proses laporannya berjalan selama memang ada fakta hukumnya. Meski dirinya dituduh terlibat, pihaknya taka akan menyiapkan langkah hukum apapun terhadap tuduhan Fathorrasjid CS atas kasus P2SEM. “Biarkan saja. Fitnah itu katanya agama mengurangi dosa. Biar dosa saya berkurang. Kalau diajukan pengadilan, ya dibuktikan pengadilan. Inilah hasil demokrasi yang baik,” imbuh Soekarwo.

Seperti diberitakan, mantan Ketua DPRD Jatim Fathorrasjid yang juga terpidana kasus P2SEM akan melaporkan Wakil Ketua KPK Zulkarnaen yang juga mantan Kepala Kejati Jatim ke Mabes Polri pada Rabu (28/1/2015) besok.

Hal ini terkait dugaan Zulkarnaen sewaktu menjadi Kepala Kejati Jatim yang dituding menerima suap dari Gubernur Jatim, Soekarwo sebesar Rp 5 miliar dan sebuah Toyota Camry warna hitam. Dalam laporan ke Mabes Polri nanti, ia akan membawa sejumlah bukti yang menunjukkan keterlibatan Wakil Ketua KPK, Zulkarnaen dalam penghentian pengusutan kasus P2SEM.

“Uang yang diterima dia (Zulkarnaen) berupa dollar semua ditambah mobil camry hitam,” pungkas Fathorrasjid.

Fathorrasjid sendiri sudah divonis hakim bersalah pada 2010 lalu. Di pengadilan negeri Surabaya dia divonis 6 tahun penjara karena terbukti memotong dana Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) hingga Rp 5,8 miliar. Kemudian, dia melakukan kasasi dan vonisnya menjadi 4 tahun penjara. Fathorrasjid bebas pada Desember 2013 lalu.

April tahun lalu, Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim Arminsyah menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah P2SEM ini. Armiansyah mengatakan penyidik kesulitan mendapatkan keterangan dari para saksi dan kasusnya sudah terlalu lama. “Para saksi kalau ditanya jawabannya ‘kayaknya’,” katanya.

Namun, pihaknya sudah menyerahkan 162 perkara P2SEM kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu. Juga diserahkan ke Kejagung. (arf)


KABARPROGRESIF.COM : (Kediri) Senin 26 Januari 2015 pukul 20.00 wib, bertempat dirumah Bpk Noto Wahyudi SH. Dsn. Jamben Rt 02 Rw 01 Ds Jambean Kec. Kras Kab. Kediri, Dandim 0809/Kediri Letkol Inf Purnomosidi S.Ip menghadiri undangan dalam acara Haul ke-17 wafatnya Bpk Mu'alif Noto Buwono, bersama kurang lebih 1.000 orang warga, dimana semasa hidupnya Almarhum Mu'alif Noto Buwono adalah seorang tokoh Agama sekaligus tokoh masyarakat yang sangat kharismatik di wilayah setempat dan menjadi panutan masyarakat pada waktu itu, sehingga karena kharisma itulah hingga sekarang masyarakat masih sangat menghormati keluarga  Almarhum sebagai generasi penerusnya.

Selain Dandim Kediri, hadir dalam acara haul tersebut adalah Mubaliq kondang KH. AAT Ainurussalam dari Surabaya yang akan memberikan Tausyiyah Agama kepada masyarakat dan Ketua Komisi “D” DPRD Kab. Tulung Agung Bpk Saiful Anwar (keluarga Alm) yang akan memberikan sambutan mewakili keluarga Almarhum.

  Disela waktu yang ada Dandim Kediri selaku penanggung jawab Binter di wilayah itu dalam kesempatannya memberikan sambutan, mengatakan bahwa segenap keluarga besar Kodim Kediri turut berdoa semoga arwah Almarhum senantiasa memperoleh Maghfiroh-Nya, dan senantiasa diberikan kekuatan iman, kesabaran dan keikhlasan kepada keluarga yang di tinggalkan, sehingga dapat mewarisi dan meneruskan segala kebaikan perjuangan yang dulu pernah dirintis oleh Almarhum.  

Ditambahkan juga oleh Dandim, bahwa Kodim 0809 adalah Satuan Komando Kewilayahan yang menyelenggarakan Binter diwilayah Kabupaten dan Kota Kediri, kedudukannya dibawah Korem 082/CPYJ dan Kodam V/Brawijaya, melaksanakan tugas pokok Menegakkan NKRI, Menjaga Keutuhan Wilayah NKRI dan Melindungi segenap bangsa dan tumpah darah Indonesia. Diingatkan juga bahwa berdasarkan pengalaman sejarah masa lalu, mengapa kita sangat lama dijajah negara asing  sampai ratusan tahun, bukan karena para orang tua kita dulu tidak berani melawan, tetapi karena bentuk perlawanan yang terpecah – pecah,  lemahnya kesatuan dan persatuan pada waktu itu, sehingga perjuangannya tidak membuahkan hasil atau kemerdekaan bagi negeri kita, setelah ada gerakan Kebangkitan Nasional, barulah kita menyadari betapa penting dan vitalnya persatuan dan kesatuan bangsa, sehingga perjuangan selanjutnya memberikan hasil kemerdekaan seperti yang tengah kita nikmati saat ini.

Berkenaan dengan persatuan dan kesatuan bangsa kita, terutama dalam menghadapi pengaruh ajakan saudara – saudara kita yang lupa akan jati dirinya sebagai Bangsa Indonesia untuk bergabung dengan ISIS, ataupun kelompok radikal lainnya, maka dengan memantapkan Pancasila sebagai Ideologi Bangsa Indonesia dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah harga mati yang tidak mungkin ditawar lagi, maka kita memerlukan kesatuan dan persatuan dalam menangkal paham ISIS maupun radikal lainnya yang Ideologinya bertentangan dengan Pancasila. Jangan sampai kita mau dipengaruhi dan dipecah belah oleh kelompok tertentu sehingga melemahkan persatuan dan kesatuan bangsa kita, tegas Dandim.

Acara selanjutnya adalah tausyiyah agama yang disampaikan oleh KH. AAT Ainurussalam dari Surabaya, yang diikuti dengan penuh khitmad oleh segenap masyarakat yang hadir dengan mengingatkan kepada semua hadirin untuk selalu meningkatkan iman dan ketaqwaan kita kepada Alloh swt, sehingga kita bisa mempersiapkan bekal yang Khusnul Khotimah  untuk mati, karena mati adalah hak setiap makhluk hidup ciptaan Alloh dan hanya tiga perkara yang masih berhubungan dan mengalir terus fahalanya setelah kematian yaitu Ilmu yang bermanfaat, Do’a anak yang Sholeh dan Shodaqoh Jariyah yang pernah kita lakukan selama mengisi kehidupan ini, dan acara selesai dengan tertib, aman dan lancar hingga pukul 23.30 wib serta ditutup dengan do’a. (arf)

Hakim Berdalih Penyusunan Putusan Belum Siap


KABARAPROGRESIF.COM : (Surabaya) Nuri Subagyo, PNS Pemkot Surabaya yang bertugas di DPRD Kota Surabaya yang menjadi pesakitan di PN Surabaya karena kasus narkoba ini, nampaknya belum bisa bernafas lega. Pasalnya, babak akhir dalam perisidangan ini tertunda lantaran majelis hakim yang diketuai Tinuk Kushariyanti mengaku belum siap dalam penyusunan putusan yang sedianya akan dibacakan hari ini, Rabu (29/1/2015).

Hal itu dikatakan Hakim Tinuk saat persidangan yang dibuka diruang sari. "Karena penyusunan putusan ini belum siap, untuk itu kami tunda hari senin tangal 2 Februari," ucap Hakim Tinuk kepada terdakwa Nuri Subagyo dalam persidangan.

Sebelumnya,  JPU I Wayan Oja Miasta menuntut terdakwa Nuri dengan hukuman selama 5 tahun dan 6 bulan. Dia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 800 juta, bila tidak dibayar, secara otomatis akan diganti dengan pidana badan selama tiga bulan kurungan.

Dalam surat tuntutannya, terdakwa Nuri dianggap terbukti menguasai, memegang dan memiliki narkotika jenis sabu, dia dijerat melanggar pasal pasal 112 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Atas tuntutan tersebut, Pihak terdakwa Nuri Subagyo maupun pengacaranya yakni Hans Edward Hehakaya mengajukan pembelaan yang dibacakan sendiri sendiri.

Proses persidangan ini pun semakin panjang, atas pembelaan terdakwa, Jaksa kembali mengajukan replik hingga kembali dilawan pihak terdakwa Nuri melalui duplik.

Seperti diketahui, Nuri ditangkap oleh Polsek Genteng pada 11 Agustus 2014 lalu di depan Taman Prestasi  Jalan Taman Apsari Surabaya. Saat ditangkap, petugas menemukan sabu seberat 0,03 gram dihelm miliknya.

Penangkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat yang menghubungi SPKT Polsek Genteng. Dalam informasi tersebut, si pemberi informasi memberikan ciri ciri terdakwa maupun sepeda motor milik terdakwa.

Lantas, info tersebut ditindak lanjuti oleh bagian reserse dan  setelah dilakukan pengintaian dilapangan, Petugas akhirnya menemukan ciri ciri tersebut adalah terdakwa Nuri Subagyo. (Komang)

Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive