KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Penyidik Kejati Jatim menetapkan seorang pengusaha bernama Jimmy Mitarsa sebagai tersangka, dalam kasus dugaan korupsi jual-beli 15 kapal milik PT Sejahtera Bahtera Agung (SBA), yang diagunkan ke Bank Mandiri.
Jimmy terlihat bandel , dia tak kooperatif untuk memenuhi panggian penyidik. Dua kali dipanggil Jimmy selalu mangkir.
Dalam kasus ini, Jimmy merupakan rekan bisnis Eddi Gunawan Thamrin, Dirut PT SBA yang ditetapkan tersangka terlebih dahulu. Ia yang berencana membeli 5 kapal milik PT SBA yang diagunkan ke Bank Mandiri. Belum diizinkan pihak SBA, Jimmy tiba-tiba menjual 5 kapal tersebut dan beberapa sudah dipotong-potong.
"Karena itu Jimmy ikut ditetapkan sebagai tersangka," kata Kasi Penyidikan Pidana Khusus Kejati Jatim Mohammad Rohmadi, Senin (2/2) kemarin. Penetapan Jimmy sebagai tersangka dikeluarkan setelah penyidik melakukan pemeriksaan saksi dan ditemukan alat bukti kuat.
Rohmadi menuturkan, penyidik sudah mengundang Jimmy untuk diperiksa dua kali. Namun, kata Kasidik asal Surabaya itu, yang bersangkutan hingga kini belum memenuhi panggilan. "Sesuai prosedur, kami berencana untuk memanggilnya lagi ketiga kalinya," tandasnya.
Selain di Kejati, Jimmy rupanya juga dilaporkan pihak PT SBA ke Mabes Polri. Ia dilaporkan menggelapkan kapal yang diagunkan tersebut. Itu juga diakui oleh Rohmadi. "Kapan hari ada dua penyidik Mabes Polri datang ke sini (Kejati, red), menyampaikan bahwa Jimmy ditangani Mabes. Ya kita sampaikan Jimmy sudah tersangka kasus korupsi terkait SBA," jelasnya.
Tito Supriyanto, penasehat hukum tersangka Eddi, juga membenarkan bahwa Jimmy ditetapkan tersangka dalam kasus korupsi di Bank Mandiri. Ia juga mengakui telah melaporkan Jimmy ke Mabes Polri. "Kami laporkan dengan pasal penipuan dan penggelapan," ujarnya.
Tito menjelaskan, permohonan penjualan agunan 5 kapal sebenarnya sudah disetujui oleh pihak Bank Mandiri, 5 Juli 2010. Alasan kapal tidak layak operasional diterima pihak bank. Memang, rencananya, kapal tersebut akan dijual ke Jimmy. Uangnya akan dibayarkan sisa kredit.
Namun, tanpa sepengetahuan kliennya Jimmy tiba-tiba mengambil kapal tersebut. "Beberapa sudah dipotong-potong dan disita Kejaksaan," ucapnya. Tito mengaku kecewa karena sampai hari ini hanya kliennya yang ditahan. Sementara tiga tersangka dari pihak Bank Mandiri tidak ditahan.
Untuk diketahui, kasus ini bermula ketika PT SBA mengajukan kredit ke Bank Mandiri senilai Rp 172 miliar, sejak tahun 2008 lalu. Dalam pengajuannya, PT SBA mengagunkan 15 kapal kargo miliknya. Tahun 2010, kredit tersebut macet. Sisa kredit Rp 90 miliar tidak dibayar oleh PT SBA.
Akhirnya, kasus ini diusut Kejaksaan. Penyidik lalu menetapkan Direktur PT SBA, Edi Gunawan Thamrin, sebagai tersangka (kini sudah disidangkan di Pengadilan Tipikor). Begitu pula dengan tiga pejabat Bank Mandiri, DR, AT, dan TP, juga ditetapkan tersangka. Berdasarkan audit BPKP Jatim, kasus ini merugikan uang negara Rp 22 miliar. (Komang)