Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Soft Launching Kota Lama, Gelar Sejumlah Paket Wisata

Sejumlah paket wisata digelar Pemkot Surabaya usai soft launching Kota Lama zona Eropa yang berada di kawasan Jalan Rajawali, Krembangan, Surabaya.

Cegah Narkoba di Kalangan ASN dan Pelajar, Pemkot Surabaya Gandeng BNN dan Polisi

Upaya Pemkot Surabaya memberantas Narkoba tak hanya di kalangan pelajar dan masyarakat, tetapi juga Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup pemkot.

Peluang Investasi untuk Pengembangan Eks THR-TRS

Pemkot Surabaya menggandeng Kamar Dagang dan Industri (Kadin) untuk mempromosikan proyek peluang investasi di Kota Pahlawan. Diantaranya di kompleks eks Taman Hiburan Rakyat (THR) dan Taman Remaja Surabaya (TRS).

Tekan Laju Inflasi, Pemkot Rutin Gelar Pangan Murah

Untuk menekan laju inflasi agar masyarakat bisa mendapatkan komoditas bahan pangan dengan lebih murah, Pemkot Surabaya rutin menggulirkan program Gerakan Pangan Murah setiap bulan.

Pemkot Surabaya Komitmen Amankan Aset yang Dikuasai Pihak Ketiga

Berbagai upaya strategis terus dilakukan Pemkot Surabaya untuk memastikan aset daerah dapat dimanfaatkan secara optimal demi kepentingan warga dan pemerintah.

Selasa, 03 Februari 2015

Kadis PU Bina Marga Akui P2T Tidak Bekerja Maksimal

Saat Bersaksi dalam Kasus Korupsi MERR II C



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pembebasam lahan MERR II C kembali dihelat di Pengadilan Tipikor Surabaya di Juanda Sidoarjo, Senin (2/2/2015).

Pada persidangan ini, Jaksa Kejari Surabaya menghadirkan 16 saksi, yang terdiri dari pejabat di lingkungan Pemkot Surabaya dan Badan Pertanahan Nasional (BPN)  Surabaya! Mereka bersaksi atas terdakwa Ir Djoko Waloyu, Olli Faisol dan Terdakwa Euis Darliana.

Persidangan ini  berlangsung dua tahap. Pertama, 10 orang pejabat menjadi saksi dalam sidang dengan terdakwa Olli Faisol dan Euis Darlina. Sepuluh orang saksi itu antara lain, Kadis PU Bina Marga dan Pematusan, Erna Purnawati; Sekda Kota Surabaya, Hendro Gunawan; Asisten I Sekda, Yayuk Eko Agustin Wahyuni; Kabag Pemerintahan, Halim Musthofa Kamal; Plt Kadis Cipta Karya dan Tata Ruang, Eri Cahyadi, dan Mantan Kadis Pertanian, Samsul Arifin. Semuanya juga berstatus sebagai anggota P2T (Penitia Pengadaan Tanah) proyek MERR IIC.

Empat saksi lain adalah Isman Hadi dan Virgo Eresta Jaya, keduanya berstatus PNS Kota Surabaya yang juga menjadi anggota P2T. Serta Camat dan Lurah Gunung Anyar, Dewanto dan Anita Hapsari turut menjadi saksi dalam sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim, Maratua Rambe.

Dalam kesaksiannya, para pejabat itu kompak menjawab tidak tahu ketika hakim bertanya tentang perubahan data bangunan dan terjadinya markap dalam proyek ini. “Tidak tahu pak hakim,” jawab sepuluh saksi tersebut serentak. Alasannya pun sama, mereka tahu terjadi penyelewengan setelah dimintai keterangan pihak kejaksaan.

Erna Purnawati, dalam kesaksiannya menyampaikan bahwa setelah dirinya dimintai keterangan pihak kejaksaan, langsung memanggil Olli Faisol dan Euis Darliana. Ya, keduanya merupakan anak buah Erna di Dinas PU Bina Marga dan Pematusan. “Saat kami panggil itu, mereka mengakuinya. Mengakui telah merubahnya,” ungkap Erna.

Namun, wanita berjilbab yang sudah sejak November 2010 menjadi Kadis PU ini menyampaikan bahwa dirinya tidak sampai detail bertanya, siapa yang menyuruh merubah data dalam proyek itu. Tapi, ketika itu kedua terdakwa sempat mengakui bahwa disuruh Djoko Waluyo. “Iya pak hakim, mereka mengaku disuruh Djoko,” tandasnya.

Pada sidang ini, terungkap pula bahwa panitia P2T tidak maksimal dalam menjalankan tugasnya. Draft, data dan dokumen tidak pernah mereka verifikasi terlebih dulu sebelum tanda tangan. Kepada Dinas PU, Kepala Dinas Cipta Karya, Asisten dan semua mengakuinya. “Semua mengaku tidak pernah verifikasi dan mengecek draft nominative dengan data yang ada sebelum tanda tangan. Kami menilai bahwa kerja P2T tidak maksimal,” tukas hakim Maratua Rambe sebelum sidang ditutup.

Meski sidang atas terdakwa Olli Faisol dan Euis Darliana selesai, sepuluh orang saksi itu tidak boleh pulang. Sebab, mereka harus menjadi saksi dalam sidang berikutnya. Yakni sidang kasus serupa dengan terdakwa Djoko Waluyo, terdakwa utama dalam perkara penyelewengan ganti rugi proyek MERR IIC.

Bahkan, selain 10 orang itu masih ada tambahann enam saksi lain. Yakni Hadi Siswanto Anwar, Imam Siswandi, Sigit Sugiharsono, Agus Imam Sonhaji, Sri Mulyono dan Muhadi, semuanya berstatus sebagai PNS Pemkot Surabaya yang juga menjabat sebagai anggota P2T dalam proyek MERR.

Dan kesaksian mereka juga tidak jauh beda dengan saat sidang sebelumnya. Mereka kompak menjawab tidak tahu tentang adanya perubahan data nominal ganti rugi, dan adanya markap nilai bangunan. Mengenai proses dalam P2T, lagi-lagi terungkap bahwa kinerja parapejabat itu tidak maksimal. (Komang)

HADAPI PROXY WAR, DANDIM 0811/TUBAN MINTA GUNAKAN AKAL SEHAT DAN HATI NURANI


KABARPROGRESIF.COM : (Tuban) Senin 2 Pebruari 2015, bertempat di Aula PCNU Kampus A Stikes Nu Jl. Diponegoro No. 17 Tuban, Dandim 0811/Tuban Letkol Kav Rahyanto Edy Yunianto, berkesempatan memberikan pembekalan kepada 154 orang mahasiswa Stikes NU Tuban tentang wawasan kebangsaan, dimana hal tersebut diberikan berkaitan dengan upaya satuan dalam merespon berbagai informasi terkait dengan masalah baik nasional maupun kedaerahan, yang dikhawatirkan dapat melemahkan semangat nasionalisme para pemuda.

Alumnus Akmil 1995 dari kecabangan Kavaleri tersebut memberikan pembekalan yang diberi judul “ Peran Pemuda dalam menghadapi Proxy War “, dimana materi itu dirasakan sangat relefan dalam menjawab tantangan yang saat ini menjadi permasalahan kaum muda, terutama jika ditinjau dari berbagai indikasi  meredupnya semangat, rasa, jiwa dan paham kebangsaan , yang seolah tergantikan oleh jiwa dengan penuh kebebasan bahkan seolah tak terbatas.  Dijelaskan olehnya bahwa Proxy War adalah  perang melalui berbagai aspek berbangsa dan bernegara yang meliputi Geografi, Demografi, Sumber Kekayaan Alam dan Ipoleksosbudhankam ( Ideologi, Politik, Ekonomi, Sosial, Budaya, Pertahanan dan Keamanan ), dengan memanfaatkan pihak ketiga tetapi pihak yang dimanfaatkan sama sekali tidak mengetahui dan menyadarinya, dengan mempengaruhi aspek – aspek berbangsa dan bernegara tersebut sehingga terjadi perubahan pola pikir dan budaya pada generasi muda kita, dengan alasan menghadapi potensi krisis energy dunia, dan krisis tersebut dapat terjawab karena melimpahnya sumber daya nasional Indonesia, maka atas dasar itu berdasarkan indikasi yang ada baik pada skala Global maupun Regional, banyak negara didunia yang berusaha menghambat kemajuan Negara Indonesia, agar mereka dapat memanfaatkan sumber kekayaan alam Indonesia dalam menghadapi krisis energy dunia.

Sasaran kegiatan ini adalah para pemuda khususnya lingkungan pendidikan sehingga perlu  diberikan pengetahuan tentang pengertian Proxy War dengan harapan agar para mahasiswa sebagai generasi muda memahami dan mengerti bahaya yang diakibatkan oleh Proxy War, agar para mahasiswa dapat membantu memberikan pencerahan tentang hal ini kepada segenap pemuda lainnya.

Disinilah peran penting para pemuda sebagai generasi pemimpin bangsa dalam menghadapi Proxy War , untuk itu hendaknya para pemuda menggunakan akal sehat, hati nurani, berpikir jernih, bijak namun kritis melihat hal-hal yg aneh, menjadi tokoh dan contoh dilingkungannya dan bangga menjadi warga Indonesia.

Sementara Bpk Karyo, S.Kep, Ns mewakili Rektor Stikes Nu Tuban menyambut positif kegiatan yang dilaksanakan oleh Dandim 0811/Tuban,  dan mengharapkan agar kegiatan tersebut dapat dilaksanakan secara berkelanjutan dalam kerja sama lainnya, dan berterima kasih atas pencerahannya dalam mengantisipasi dampak negatif dari Proxy War terutama kepada generasi muda termasuk para mahasiswa Stikes NU Tuban,  yang di tengarai bahwa Proxy War  sedang terjadi di bumi Indonesia.

Acara berjalan dengan lancar, tertib dan aman, selain diikuti oleh 154 mahasiswa juga  diikuti oleh beberapa dosen Stikes Tuban, sebelum acara berakhir Dandim menambahkan dengan himbauan agar kita semua mampu menjaga ke Indonesiaan kita, tidak ada gunanya kita makmur dan modern namun kehilangan yang fundamental dan yang terbaik dari bangsa kita. (arf)

PRAJURIT YONIF-1 MARINIR LAKSANAKAN LARI LINTAS ALAM


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Dalam rangka meningkatkan ketahanan fisik prajurit, Batalyon Infanteri-1 Marinir melaksanakan lari lintas alam di daerah Tanjung Perak, Surabaya, Senin (02/02/2015).

Kegiatan diawali dari Markas Batalyon Infanteri-1 Marinir Jl. Teluk Bayur 62 menuju ke Kobangdikal melewati Jl. Tanjung Tembaga, kemudian putar balik menuju Yonif-1 Marinir, dengan menempuh jarak sejauh 9 km.

Perwira Seksi Operasi (Pasi Ops) Mayor Marinir Widarta Kusuma mewakili Komandan Batalyon Infanteri-1 Marinir Letkol Mar Edi Prayitno mengatakan,  lari lintas alam tersebut merupakan  bagian dari   Latihan Perorangan Dasar (LPD) / Latihan Perorangan Kesenjataan (LPK) TW.I TA.2015, dengan tujuan untuk melatih ketahanan fisik prajurit agar mampu mengatasi rintangan alam dan rintangan buatan serta membangun kekompakan dan ketelitian sesama prajurit. (arf)

Pejabat Eselon II Pemprov Jatim Wajib Ikut Assessment


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Jelang kopyok ulang jabatan, Gubernur Soekarwo akan menggelar assessment terhadap semua pejabat eselon II di lingkungan Pemprov Jatim.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jatim Akmal Boedianto mengatakan, assessment terhadap 67 orang pejabat eselon II akan dilakukan selama dua hari di Gedung Assesment Center, Badan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Pemprov Jatim, Jalan Balongsari Tama, Surabaya.

Hanya 13 orang pejabat eselon II yang tidak diikutkan assessment, karena tahun ini mereka memasuki usia pensiun (60 tahun).

“Waktunya tanggal 10 dan 11 Februari nanti,” ujarnya, Selasa (3/2/2015).

Menurut Akmal, assessment dilakukan untuk mengetahui sejauh mana kemampuan, kapasitas, kapabilitas, dan profesionalitas dari setiap pejabat, baik yang saat ini sedang memegang jabatan di Dinas, Badan, mapun Biro atau yang tidak sedang menjabat.

“Hasilnya akan dipakai sebagai bahan lelang terbuka dan kopyok ulang jabatan,” tegasnya.

Khusus hasil assessment, nantinya akan diserahkan kepada Gubernur Soekarwo selaku user.

Nah, dari situ, Gubernur akan memelototi untuk memetakan, dimana masing-masing pejabat eselon II akan ditempatkan. Apakah di Dinas, Badan, Biro, atau posisi lain di Pemprov. (arf)

Senin, 02 Februari 2015

PURNA TUGAS SATGAS UP4B TNI YONZIPUR-5


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Asisten Operasional (Asops) Kasdam V/Brawijaya Kolonel Inf Budiman menerima Satgas UP4B (Usaha Percepatan Pembangunan Papua dan Papua Barat) Batalyon Zipur 5 yang baru melaksanakan tugas di daerah operasi Papua dan Papua Barat pada hari Minggu (1/2) di Lapangan Makodam V/Brawijaya.

Prajurit Yonzipur-5 melaksanakan tugas di Papua tepatnya di daerah perbatasan Batu-Mamugu selama lebih kurang 14 bulan. Dalam pelaksanaan tugasnya Prajurit Yonzipur-5 ikut berpartisipasi membuat atau memperbaiki jalan di daerah Papua dan Papua Barat.

Dalam penyambutan ini, Asops yang didampingi Danyonzipur V/Brawijaya Letkol Czi Asep Rahmat Sukmana, S.Ip. mengucapkan penghargaan dan terima kasih atas pelaksanaan tugas yang telah dilaksanakan oleh 45 prajurit Yon Zipur-5 dibawah pimpinan Lettu Czi Hadi Eko Santoso karena dapat melaksanakan tugas dengan baik dan sukses sehingga kembali ke Satuan membawa prestasi yang membanggakan bagi Kodam V/Brawijaya.

Asops berharap agar para prajurit Yon Zipur-5 selesai melaksanakan tugas segera beradaptasi kembali dengan lingkungan dan kondisi yang ada. Upayakan untuk menemui Orang tua dan keluarga. Ikuti petunjuk Komandan dan atasan serta rekan-rakan kalian.

Di samping itu, Asops menyampaikan kebijakan KSAD agar para prajurit memiliki kemampuan Beladiri Yong Modo dan menembak.

Hadir dalam penyambutan ini Irdam V/Brawijaya dan para pejabat Kodam V/Brawijaya. (arf)

DUA JABATAN KOMANDAN UNSUR SATFIB KOARMATIM DISERAHTERIMAKAN


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Satuan Kapal Amfibi Koarmatim (Satfibarmatim) melaksanakan serah terima dua jabatan Komandan unsur di bawah jajarannya. Serah terima jabatan tersebut dilaksanakan dengan upacara militer di atas Geladak Helly KRI Surabaya-591 yang sandar di Dermaga Koarmatim, Ujung Surabaya, Jumat (30/1). Bertindak selaku Inspektur Upacara Komandan Satfibarmatim Kolonel Laut (P) OC. Budi Susanto, S.H.

Kedua jabatan Komandan Unsur Satfibarmatim yang diserahterimakan tersebut adalah Komandan KRI Surabaya-591 dari Letkol Laut (P) Irwan S.P. Siagian kepada Letkol Laut (P) Wawan Trisatya Atmaja dan Komandan KRI Teluk Sangkulirang-542 dari Letkol Laut (P) Whisnu Kusardianto kepada Mayor Laut (P) I Gede Putu Iwan.

Dalam amanatnya Komandan Satfibarmatim mengatakan bahwa serah terima jabatan komandan unsur merupakan hal yang wajar dan rutin serta akan berlangsung terus-menerus dan merupakan proses dinamisasi organisasi serta peningkatan jenjang karir selanjutnya, dilingkungan TNI khususnya TNI Angkatan Laut.

KRI Surabaya-591 dan KRI Teluk Sangkulirang-542 merupakan unsur Satfibarmatim yang mempunyai proyeksi operasi tinggi dalam rangka mendukung Operasi Militer Perang (OMP) maupun Operasi Militer Selain Perang (OMSP) sehubungan dengan hal tersebut Komandan Satfibarmatim berharap agar dilaksanakan pemeliharaan dan perbaikan dengan sebaik-baiknya dan semaksimal mungkin untuk mencapai kondisi yang diharapkan karena tantangan yang dihadapi di masa yang akan datang semakin bertambah berat dan komplek.

Diakhir amanatnya Komandan Satfibarmatim mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Letkol Laut (P) Irwan S.P. Siagian dan Letkol Laut (P) Whisnu Kusardianto yang telah mencurahkan segala daya dan pikiran dalam membina dan mengembangkan unsurnya sehingga dapat tampil dalam postur yang membanggakan. Sedangkan kepada Letkol Laut (P) Wawan Trisatya Atmaja dan Mayor Laut (P) I Gede Putu Iwan selaku pejabat baru, Komandan Satfibarmatim mengucapkan selamat bertugas dan berharap dapat meningkatakan prestasi yang telah dicapai oleh pejabat sebelumnya.  (arf)

KOREM 082/CPYJ UJIAN KENAIKAN SABUK “ YONG MOO DO “


KABARPROGRESIF.COM : (Mojokerto) Yong Moo Do sebagai beladiri khas Angkatan Darat merupakan keterampilan wajib  setiap prajurit dan telah menjadi bagian dari identitas TNI – AD dalam upayanya mendukung menjadi Patriot Sejati yang Profesional dan di Cintai Rakyat. Program latihan wajib beladiri Yong Mo Do yang  diikuti oleh anggota militer gabungan Makorem 082/CPYJ, Kodim 0815 serta seluruh Bapras wilayah Korem 082 karena efektifitas penggunaan pelatih yang terbatas, saat ini memasuki tahap ujian kenaikan sabuk yang diselenggarakan di Balai Pertemuan Cikaran jalan Gajahmada kota Mojokerto, dimana oleh Kasiopsrem 082/CPYJ Mayor Inf Agus Sudjiyanto telah diatur bahwa tahap ujian ini dijadwalkan dilaksanakan selama tiga hari mulai Senin tanggal 2 hingga Rabu tanggal 5 Pebruari 2015, dan pada tanggal 2 Pebruari ini diikuti oleh 75 orang dari Makorem dan 43 orang dari Denbekang Mojokerto, sisanya akan dilaksanakan ujian pada hari Selasa dan Rabu.

Sementara itu Sertu Sugiono penyandang Dan-2 sabuk hitam Yong Moo Do dari Jasrem 082/CPYJ sekaligus sebagai ketua tim pelatih yang dibantu oleh para penyandang Dan-1 sabuk hitam lainnya, diantaranya  Serka Samian, Serda Efendi,  Sertu Dwi Heryanto, dan Serda Rahmadsyah mengatakan bahwa materi ujian untuk kenaikan sabuk dari sabuk putih ke sabuk kuning meliputi Ki Bon So Ghi ( sikap dasar ), Kodghi ( gerak langkah ), Jumok ( pukulan ), Balchagi ( tendangan ),  Nakbob ( jatuhan ), Son Kisul ( kuncian tangan ), dan Mom Kisul ( bantingan ) dan pada hari pertama ini kita telah menyatakan bahwa 118 orang peserta layak untuk menyandang sabuk kuning.dan kelayakan itu bukan semata formalitas belaka , tetapi benar – benar atas prestasi yang telah mereka tunjukkan saat diuji didepan dewan Sabuk Hitam Yong Mo Do.

Danrem 082/CPYJ yang sedang melaksanakan kegiatan di Makodam V/Brawijaya  ketika dihubungi mengatakan bahwa ujian kenaikan sabuk ini  sebagai ajang unjuk kebolehan para peserta dalam menunjukkan prestasinya dibidang bela diri, sampai dimana mereka mampu menunjukkan penguasaan jurus yang sudah dilatihkan, sehingga pada saat yang telah diprogramkan oleh pimpinan bahwa pada awal semester II tahun 2015 ini para peserta harus mampu meraih Dan-1 sabuk hitam Yong Moo Do, benar – benar dapat terpenuhi sesuai prestasi . Dan disamping sebagai bagian dari identitas TNI – AD, bela diri Yong Moo Do juga sebagai .pendukung utama kita dalam memenuhi tututan profesionalisme keprajuritan.

Tim Pelatih melaksanakan tugasnya dengan penuh semangat serta dedikasi yang tinggi, sehingga tanpa terasa para peserta ujianpun termotivasi untuk selalu bersemangat. Kasiopsrem menyampaikan diakhir ujian bahwa hendaknya kita pandai memotivasi diri sendiri dalam berlatih, agar tidak cepat merasa bosan dan dapat menindaklanjuti petunjuk Danrem untuk menjadikan bela diri Yong Moo Do ini sebagai bagian dari identitas prajurit TNI – AD.  Sehingga dikemudian hari bela diri Yong Moo Do dapat berkembang dilingkungan masyarakat umum. (arf)

Penggeledahan Kantor PT JMU,Satsus Kejati Gagal Sita Uang Hasil Korupsi Tol Sumo


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Satuan Khusus (Satsus)  Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim kembali melakukan penggeledahan, Senin (2/2/2015). Kali ini geledah dilakukan di kantor PT Jatim Marga Utama (JMU) dalam kasus dugaan korupsi pembangunan tol Surabaya-Mojokerto (Sumo). Namun, tidak ada uang sepeser pun berhasil disita petugas.

Ada enam orang dari Kejati yang menggeledah kantor yang bersebelahan dengan rumah dinas Wakil Gubernur Jatim Saifullah Yusuf, di Jalan Puncak Permai Utara II, Surabaya itu. Menumpangi dua mobil, mereka tiba di kantor JMU sekitar pukul 13.00 WIB. Penggeledahan berlangsung singkat, hanya sekitar satu jam.

Ruangan di lantai 2 menjadi fokus penggeledahan penyidik. Dari situ petugas menyita tiga kardus dan satu tas dokumen. Penyidik juga menemukan satu lembar kuitansi penyerahan uang berwarna kuning. Kuitansi tersebut bukti pemberian duit dari PT JMU ke PT NAM, berkaitan dengan pekerjaan proyek tol Sumo.

Syahroli, Ketua Tim Penyidikan kasus ini, mengatakan, penggeledahan dilakukan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi tol Sumo. Hanya dokumen terkait pekerjaan tol Sumo yang disita dalam penggeledahan ini. "Kami belum menyita uang. Hanya kuitansi senilai lima ratus juta," ujarnya usai penggeledahan.

Sebelumnya, informasi diperoleh menyebutkan bahwa penyitaan uang sebesar Rp 500 juta lebih akan dilakukan di kantor JMU. Itu setelah PT NAM, rekanan JMU, mengembalikan uang yang diduga sebagai kerugian negara. "Kurang lebih Rp 550 juta yang akan dikembalikan. Tapi totalnya semua hampir satu miliar," ujar Kasidik Pidana Khusus Kejati Jatim Mohammad Rohmadi beberapa waktu lalu.

Sementara itu, Arifin, kuasa hukum PT JMU, mengatakan bahwa kasus ini terjadi di masa direktur lama. Perusahaan yang kini berganti nama PT Jatim Prasarana Utama (JPU) itu sudah dipimpinan orang lain. "Makanya kami juga pening. Tersangka dari JMU sudah purna," elak dia.

Untuk diketahui, kasus yang membelit PT JMU, BUMD Pemprov Jatim, ini diusut Kejati Jatim sejak tahun 2014 lalu. JMU diusut saat mengerjakan proyek tol Sumo 2007 lalu. Kuat dugaan terjadi penggunaan keuangan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.

JMU yang bergerak di bidang pembangunan tol adalah salah satu rekanan proyek tol Sumo. Untuk mengerjakan proyek itu, JMU diharuskan mencari investor. Sebagai modal awal, JMU digerojok dana APBD Jatim Rp 30 miliar. Dalam proyek ini, JMU menggandeng PT NAM.

Dalam perjanjian, PT NAM diharuskan mencari investor dan biayanya ditanggung sendiri. Namun, kenyataannya PT NAM menggunakan duit PT JMU dengan total sebesar Rp 800 juta. Itu pun investor yang dibutuhkan tidak diperoleh oleh PT NAM. Menurut penyidik, penggunaan uang tersebut menyalahi ketentuan. 

Kejati sudah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Bambang Koesbandono (mantan Dirut PT JMU), Slamet Santoso (mantan Direktur Keuangan PT JMU), dan Supriatna (mantan direktur PT NAM). Penetapan tersangka disampaikan Kepala Kejati Jatim Elvis Johnny pertengan Desember lalu. (Komang)

Dijadikan Tersangka Korupsi Bank Mandiri, Pengusaha Jimmy Mitarsa Tak Kooperatif


KABARPROGRESIF.COM :  (Surabaya) Penyidik Kejati Jatim  menetapkan seorang pengusaha bernama Jimmy Mitarsa sebagai tersangka, dalam kasus dugaan korupsi jual-beli 15 kapal milik PT Sejahtera Bahtera Agung (SBA), yang diagunkan ke Bank Mandiri.

Jimmy terlihat bandel , dia tak kooperatif untuk memenuhi panggian penyidik. Dua kali dipanggil Jimmy selalu mangkir.

Dalam kasus ini, Jimmy merupakan rekan bisnis Eddi Gunawan Thamrin, Dirut PT SBA yang ditetapkan tersangka terlebih dahulu. Ia yang berencana membeli 5 kapal milik PT SBA yang diagunkan ke Bank Mandiri. Belum diizinkan pihak SBA, Jimmy tiba-tiba menjual 5 kapal tersebut dan beberapa sudah dipotong-potong.

"Karena itu Jimmy ikut ditetapkan sebagai tersangka," kata Kasi Penyidikan Pidana Khusus Kejati Jatim Mohammad Rohmadi, Senin (2/2) kemarin. Penetapan Jimmy sebagai tersangka dikeluarkan setelah penyidik melakukan pemeriksaan saksi dan ditemukan alat bukti kuat.

Rohmadi menuturkan, penyidik sudah mengundang Jimmy untuk diperiksa dua kali. Namun, kata Kasidik asal Surabaya itu, yang bersangkutan hingga kini belum memenuhi panggilan. "Sesuai prosedur, kami berencana untuk memanggilnya lagi ketiga kalinya," tandasnya.

Selain di Kejati, Jimmy rupanya juga dilaporkan pihak PT SBA ke Mabes Polri. Ia dilaporkan menggelapkan kapal yang diagunkan tersebut. Itu juga diakui oleh Rohmadi. "Kapan hari ada dua penyidik Mabes Polri datang ke sini (Kejati, red), menyampaikan bahwa Jimmy ditangani Mabes. Ya kita sampaikan Jimmy sudah tersangka kasus korupsi terkait SBA," jelasnya.

Tito Supriyanto, penasehat hukum tersangka Eddi, juga membenarkan bahwa Jimmy ditetapkan tersangka dalam kasus korupsi di Bank Mandiri. Ia juga mengakui telah melaporkan Jimmy ke Mabes Polri. "Kami laporkan dengan pasal penipuan dan penggelapan," ujarnya.

Tito menjelaskan, permohonan penjualan agunan 5 kapal sebenarnya sudah disetujui oleh pihak Bank Mandiri, 5 Juli 2010. Alasan kapal tidak layak operasional diterima pihak bank. Memang, rencananya, kapal tersebut akan dijual ke Jimmy. Uangnya akan dibayarkan sisa kredit.

Namun, tanpa sepengetahuan kliennya Jimmy tiba-tiba mengambil kapal tersebut. "Beberapa sudah dipotong-potong dan disita Kejaksaan," ucapnya. Tito mengaku kecewa karena sampai hari ini hanya kliennya yang ditahan. Sementara tiga tersangka dari pihak Bank Mandiri tidak ditahan.

Untuk diketahui, kasus ini bermula ketika PT SBA mengajukan kredit ke Bank Mandiri senilai Rp 172 miliar, sejak tahun 2008 lalu. Dalam pengajuannya, PT SBA mengagunkan 15 kapal kargo miliknya. Tahun 2010, kredit tersebut macet. Sisa kredit Rp 90 miliar tidak dibayar oleh PT SBA.

Akhirnya, kasus ini diusut Kejaksaan. Penyidik lalu menetapkan Direktur PT SBA, Edi Gunawan Thamrin, sebagai tersangka (kini sudah disidangkan di Pengadilan Tipikor). Begitu pula dengan tiga pejabat Bank Mandiri, DR, AT, dan TP, juga ditetapkan tersangka. Berdasarkan audit BPKP Jatim, kasus ini merugikan uang negara Rp 22 miliar. (Komang)


Minggu, 01 Februari 2015

Tahap Dua, Bos Pengangkut BBM Ilegal PT DAN Langsung di Tahan

BB 8 Ton Solar Ilegal Juga Disita Kejari Surabaya.


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Setelah 'ngendon' sejak bulan April 2014 lalu, penyidik Tipiter Satreskrim Polrestabes Surabaya, akhirnya melimpahkan berkas perkara pengangkutan BBM Solar Ilegal PT Dyagung Artha Nusa (DAN) dengan tersangka I Ketut Satya Wiradana, Pemilik PT DAN.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, menyatakan berkas perkara ini dinyatakan sempurna atau dalam istilah hukum disebut P 21. Hal itu diungkapkan  Kasipidum Kejari Surabaya, Joko Budi Darmawan, SH. "Senin , 21 Januari 2015 sekitar jam 12 an , kami terima pelimpahan tahap dua nya,"ujar Joko di Kantor Kejari Surabaya, Jum'at (30/1/2015).

Mantan Kasipidsus Kejari Makasar ini mengakui , telah melakukan penahanan terhadap tersangka I Ketut Satya   Wiradana dan  menahan Barang Bukti (BB) truk pengangkut BBM Solar IlegalNo Pol W 8500 NM warna lambung putih yang sisi kanan dan kiri bagian lambung truknya bertuliskan DAN.

"Dari penyidik memang tidak ditahan, Karena informasi yang kami terima dari penyidik , tersangka tidak kooperatif saat dilakukan pemanggilan, karena itu kami lakukan penahanan terhadap tersangka,"pungkasnya.

Diakui Joko, pihaknya telah menunjuk dua orang jaksa yang menangani perkara ini, Yakni JPU Fadilah,SH dan JPU Arief Fathurrahman.  Bahkan, pihaknya telah memasang jeratan pelanggaran hukum terhadap tersangka.

Dalam rencana dakwaan (RENDAK), pihaknya akan menjerat tersangka dengan pasal Pasal 55   dan 53  tentang UU Migas NO 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.

"Tersangka mengangkut solar tanpa surat ijin,  untuk Ancaman hukuman pasal 55 itu lima tahun penjara , sedangkan Pasal 53 nya , empat tahun penjara dan denda Rp 40 milliar," terangnya.

Ditambahkan Joko, saat ini pihaknya masih membuat rencana dakwaan, dan dalam waktu dekat kasus ini segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

"Minggu depan  akan kita limpahkan ke Pengadilan, sekarang baru penyusunan dakwaan,"sambungnya.

Sementara, terkait barang bukti solar 8000 liter tersebut, Kasipidum Kejari Surabaya ini masih belum berani menentukan sikap, apakah akan melelang atau menunggu hingga perkara ini incracht (memiliki kekuatan hukum tetap,red).

Pelelangan tersebut diakui Joko, harus ada penetapan dari PN Surabaya dan persetujuan dari pemilik barang. Selain itu , jika mengacu pada Pasal 45 KUHAP , Barang bukti ini bisa dilelang pada proses penyidikan, dengan catatan barang bukti tersebut dikhawatirkan akan rusak atau berkurang jumlahnya.

"Kalaupun dilelang harus ada ijin dari Pengadilan dan persetujuan dari pemilik barang, dan uang hasil lelalngnya akan kita setorkan ke negara bila nantinya perbuatannya terbukti,  sebaliknya akan kita kembalikan ke pemilik jika pidananya tidak terbukti," terangnya.

Seperti diketahui, peredaran solar ilegal ini  diungkap oleh Unit Tipiter Satrekrim Polrestabes Surabaya pada 26 Maret 2014 lalu. Saat itu, armada angkutan PT DAN milik tersangka I Ketut Satya Wiradana dengan No Polisi W 8500 NM yang sedang mengangkut 8000 liter atau 8 Ton solar ini dari arah madura ini ditangkap dikawasan Jalan Kedung Cowek Suromadu.

Saat ditangkap, supir truk tak bisa menunjukan surat surat resmi ijin pengangkutan solar. Setelah diamankan, Penyidik akhirnya meloloskan supir truk pengangkut solar ilegal ini, dan menetapkan I Ketut Satya Wiradana selaku pemilik truk PT DAN sebagai tersangka.

BBM ilegal  jenis Solar ini dibeli oleh tersangka Ketut dari penimbun diwilayah Madura dengan harga bersubsidi, selanjutnya solar tersebut sedianya akan akan didistibusikan ke industri dan kapal kapal di wilayah pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dengan harga non subsidi.

Tersangka I Ketut Satya Wiradana memang tak asing didunia peredaran solar ilegal. Ia dikenal lihai dan licin dalam menjalankan bisnis gelapnya ini.

Beberapa tahun lalu, Dia juga pernah berurusan oleh hukum dan divonis dua tahun penjara oleh hakim Mahkamah Agung (MA) pasca dirinya melakukan upaya hukum kasasi.

Namun hukuman dua tahun penjara itu belum dirasakan oleh Ketut,  Kejari Surabaya pun tidak bisa melakukan eksekusi lantaran salinan putusan kasasi belum di kirimkan ke Korps Adhyaksa yang berkantor di Jalan Sukomanunggal Surabaya ini.(Komang)

Wali Kota Ajak Warga Luangkan Waktu Pantau Jentik Nyamuk


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Memasuki musim hujan hampir di seluruh wilayah Indonesia termasuk Kota Surabaya jumlah kasus Demam Berdarah Dengue (DBD) terus meningkat. Guna menekan jumlah kasus DBD di Surabaya Pemkot Surabaya menggelar apel gebyar Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN), Minggu (1/2), di Taman Surya.

Berasamaan itu pula diseluruh wilayah Surabaya dilakukan kerja bakti serentak untuk memberantas sarang nyamuk. Selesai apel, Wali Kota melakukan sidak lapangan ke Kelurahan Bratajaya RW 6.

Apel ini diikuti siswa, Camat, Lurah, LKMK, dan seluruh PNS Pemkot Surabaya. Dalam kesempatan tersebut Wali Kota Surabaya, Tri RIsmaharini menghimbau pada seluruh peserta apel dan warga Surabaya untuk selalu melakukan pemantauan pada tempat-tempat sarang nyamuk.

Sebagai kader PSN, lanjut Risma memiliki tanggung jawab untuk bisa menjaga keluarga lain agar tidak terserang DBD.  Menurut Risma gerakan ini tidak bisa dilakukan sendiri-sendiri, sebagai kader PSN misalnya bumantik dan wamantik terus mengingatkan keluarga, teman, dan tetangga rutin bahayanya DBD.

“Mari bersama-sama Pemkot Surabaya untuk menyukseskan gerakan PSN dengan selalu melakukan kerja bakti di lingkungan masing-masing. Misalnya seminggu sekali membersihkan saluran air, mengubur barang-barang bekas, menutup tempat penampungan air, rutin menguras bak mandi, dan melakukan pemantaun,” serunya.

Menurut Wali Kota Surabaya perempuan pertama ini, DBD tidak hanya dapat terserang di rumah saja. Melainkan bias ditempat lain seperti Sekolah. Untuk itu, Risma mengajak seluruh siswa dan guru untuk melakukan 4 M plus Menguras, Mengubur, Menutup, Memantau. Risma juga berpesan kepada seluruh SKPD di lingkungan pmekot untuk melakukan pemantauan.

“Luangkan waktu setengah jam saja untuk melakukan pemantaun. Saya banyak menemukan masih banyak tempat yang bias dijadikan sarang nyamuk di kantor-kantor SKPD.  Apabila ditemukan jentik nyamuk segera dilakukan tindakan. Jika sampai ada korban nantinya kita sendiri yang rugi,” tuturnya.

Risma menegaskan cukup satu korban meninggal akibat kasus DBD di Surabaya. Melalui gerakan PSN bisa mewujudkan Surabaya bebas dari DBD. Sehingga, tidak ada lagi warga Surabaya yang meninggal karena DBD.

“Gerakan PSN ini tidak hanya menyelamatkan satu nyawa saja, melainkan nyawa seluruh keluarga Surabaya. Jika kasus DBD bias ditekan dan turun di Surabaya, secara otomatis warga Surabaya sehat dan sejahtera,” pungkasnya.

Meningkatnya jumlah korban DBD di Surabaya, membuat Dinas Kesehatan Surabaya harus tetap siaga. Caranya, yakni apabila ditemukan korban DBD segera dilarikan ke puskesmas. Dinkes Surabaya memiliki 19 Puskesmas yang siaga 24 jam. Sebab, jatuhnya korban DBD umumnya dikarenakan korban telat dibawa ke Puskesmas. (*/arf)

Diawal Tahun 2015, Datun Kejari Surabaya Berhasil Tagih BPJS Rp 247 Juta


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Seksi Perdata dan Tata Usaha Negata (Datun) Kejaksaan Negeri (Kejari) , diawal  tahun 2015 terlihat getol dalam menangani tagihan BPJS Ketenagakerjaan.

Tak ayal, berkat kerjas kerasnya, tim Datun Kejari Surabaya  yang dikomandani Agus Candra ini berhasil menagih dana BPJS dari sejumlah perusahaan sebesar Rp 245 juta.

Diungkapakan Agus Candra,  saat ini pihaknya,  diajak bekerjasama oleh tiga kantor cabang BPJS di Surabaya. Yakni BPJS Darmo, Karimun Jawa, dan BPJS Rungkut. "Nah, yang berhasil tertagih bulan pertama ini SKK (Surat Kuasa Khusus) dari BPJS Darmo," kata Kepala Seksi Datun Kejari Surabaya Agus Chandra, diruang kerjanya, Jumat (30/1/3015)

Dijelaskan dia,  Pada bulan Januari ini, di BPJS Darmo , pihaknya berhasil menagih dana BPJS dari 17 perusahaan total sebesar Rp 247.751.344. Semula, lanjut Chandra, SKK yang diterima untuk 40 perusahaan. Mereka disurati untuk mendaftarkan BPJS Ketenagakerjaan karyawannya pada tanggal 15 Junari lalu. "Yang berhasil tertagih itu update sampai 23 Januari," jelasnya.

Agus menegaskan, pihaknya kini mempersiapkan bahan untuk melakukan koordinasi dengan dinas terkait di Pemkot Surabaya yang melaksanakan fungsi pelayanan publik. Koordinasi terkait tindakan apa yang harus diterapkan kepada perusahaan mokong yang enggan mendaftarkan BPJS Ketenagakerjaan karyawannya. "Sesuai pembicaraan awal, perusahaan yang mokong dan nunggak tidak akan dilayani dinas," ujarnya.

Mantan Kasidatun Kejari Tangerang itu menjelaskan, tiga alasan perusahaan menunggak BPJS Ketenagakerjaan. "Ada yang memang tidak mau bayar, ada yang beralasan kondisi keuangan perusahaan kolaps, dan ada yang perusahaannya tidak jelas. Domisilinya tidak jelas dan sudah tidak operasi," kata Chandra.

Selama menangani masalah BPJS, lanjut dia, pihaknya menemukan beberapa perusahaan yang sudah tidak jelas. Buktinya, surat yang dikirimkan Datun ke alamat perusahaan tidak sampai dan balik. "Ada juga perusahaan yang sudah tutup tapi tidak ada komunikasi dengan kantor BPJS. Makanya tetap masuk dalam daftar perusahaan tertagih," ucapnya.

Dikatakan dia, kewajiban BPJS Ketenagakerjaan bagi perusahaan, baik swasta maupun BUMN/BUMD, tertuang dalam UU RI 24 Tahun 2011. UU ini juga menjelaskan sanksi bagi perusahaan mokong, dari sanksi administrasi hingga pidana. "Tapi sanksi pidana belakangan. Kalau masih bisa diupayakan ditagih, ya kita undang baik-baik," pungkas Chandra. (Komang)