Saat Bersaksi dalam Kasus Korupsi MERR II C
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pembebasam lahan MERR II C kembali dihelat di Pengadilan Tipikor Surabaya di Juanda Sidoarjo, Senin (2/2/2015).
Pada persidangan ini, Jaksa Kejari Surabaya menghadirkan 16 saksi, yang terdiri dari pejabat di lingkungan Pemkot Surabaya dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Surabaya! Mereka bersaksi atas terdakwa Ir Djoko Waloyu, Olli Faisol dan Terdakwa Euis Darliana.
Persidangan ini berlangsung dua tahap. Pertama, 10 orang pejabat menjadi saksi dalam sidang dengan terdakwa Olli Faisol dan Euis Darlina. Sepuluh orang saksi itu antara lain, Kadis PU Bina Marga dan Pematusan, Erna Purnawati; Sekda Kota Surabaya, Hendro Gunawan; Asisten I Sekda, Yayuk Eko Agustin Wahyuni; Kabag Pemerintahan, Halim Musthofa Kamal; Plt Kadis Cipta Karya dan Tata Ruang, Eri Cahyadi, dan Mantan Kadis Pertanian, Samsul Arifin. Semuanya juga berstatus sebagai anggota P2T (Penitia Pengadaan Tanah) proyek MERR IIC.
Empat saksi lain adalah Isman Hadi dan Virgo Eresta Jaya, keduanya berstatus PNS Kota Surabaya yang juga menjadi anggota P2T. Serta Camat dan Lurah Gunung Anyar, Dewanto dan Anita Hapsari turut menjadi saksi dalam sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim, Maratua Rambe.
Dalam kesaksiannya, para pejabat itu kompak menjawab tidak tahu ketika hakim bertanya tentang perubahan data bangunan dan terjadinya markap dalam proyek ini. “Tidak tahu pak hakim,” jawab sepuluh saksi tersebut serentak. Alasannya pun sama, mereka tahu terjadi penyelewengan setelah dimintai keterangan pihak kejaksaan.
Erna Purnawati, dalam kesaksiannya menyampaikan bahwa setelah dirinya dimintai keterangan pihak kejaksaan, langsung memanggil Olli Faisol dan Euis Darliana. Ya, keduanya merupakan anak buah Erna di Dinas PU Bina Marga dan Pematusan. “Saat kami panggil itu, mereka mengakuinya. Mengakui telah merubahnya,” ungkap Erna.
Namun, wanita berjilbab yang sudah sejak November 2010 menjadi Kadis PU ini menyampaikan bahwa dirinya tidak sampai detail bertanya, siapa yang menyuruh merubah data dalam proyek itu. Tapi, ketika itu kedua terdakwa sempat mengakui bahwa disuruh Djoko Waluyo. “Iya pak hakim, mereka mengaku disuruh Djoko,” tandasnya.
Pada sidang ini, terungkap pula bahwa panitia P2T tidak maksimal dalam menjalankan tugasnya. Draft, data dan dokumen tidak pernah mereka verifikasi terlebih dulu sebelum tanda tangan. Kepada Dinas PU, Kepala Dinas Cipta Karya, Asisten dan semua mengakuinya. “Semua mengaku tidak pernah verifikasi dan mengecek draft nominative dengan data yang ada sebelum tanda tangan. Kami menilai bahwa kerja P2T tidak maksimal,” tukas hakim Maratua Rambe sebelum sidang ditutup.
Meski sidang atas terdakwa Olli Faisol dan Euis Darliana selesai, sepuluh orang saksi itu tidak boleh pulang. Sebab, mereka harus menjadi saksi dalam sidang berikutnya. Yakni sidang kasus serupa dengan terdakwa Djoko Waluyo, terdakwa utama dalam perkara penyelewengan ganti rugi proyek MERR IIC.
Bahkan, selain 10 orang itu masih ada tambahann enam saksi lain. Yakni Hadi Siswanto Anwar, Imam Siswandi, Sigit Sugiharsono, Agus Imam Sonhaji, Sri Mulyono dan Muhadi, semuanya berstatus sebagai PNS Pemkot Surabaya yang juga menjabat sebagai anggota P2T dalam proyek MERR.
Dan kesaksian mereka juga tidak jauh beda dengan saat sidang sebelumnya. Mereka kompak menjawab tidak tahu tentang adanya perubahan data nominal ganti rugi, dan adanya markap nilai bangunan. Mengenai proses dalam P2T, lagi-lagi terungkap bahwa kinerja parapejabat itu tidak maksimal. (Komang)