KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Ir Warsito, Mantan dosen dan pengurus yayasan Institute Tekhnologi Adi Tama Surabaya (ITATS) terlihat kaget saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Swaskito Wibowo menjatuhkan tuntutan 1 Tahun dan 6 bulan penjara dalam persidangan yang digelar di ruang sidang sari PN Surabaya, Selasa (3/2/2015).
Dalam tuntutannya, terdakwa kasus laporan palsu ini dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal melanggar pasal 317 KUHP dan pasal 220 KUHP. Menurut Jaksa Swaskito, tindakan terdakwa merugikan dan mencemarkan nama baik Ketua Yayasan ITATS Abdul Zikri.
Menurut Jaksa yang bertugas di Kejari Surabaya ini , pertimbangan yang memberatkan dalam tuntutannya tersebut dikarenakan terdakwa terlihat berbelit-belit saat memberikan keterangan dan tidak menyesali perbuatannya. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan dan tidak pernah dihukum.
Selain itu, dalam surat tuntutannya, JPU Swaskito juga meminta, agar terdakwa Ir Warsito untuk segera dilakukan penahanan.
"Menuntut terdakwa Ir Warsito dengan hukuman 1 tahun dan 6 bulan penjara dan memerintahkan untuk segera ditahan,"kata JPU Swaskito saat membacakan surat tuntutannya.
Dijelaskan dalam surat tuntutan, perbuatan terdakwa Ir Warsito berawal dari membuat laporan ke Polda Jatim terkait kebobrokan kepemimpinan Ir Abdul Zikri selama menjabat sebagai Ketua Yayasan ITATS.
Saat menjabat, Abdul Zikri dianggap melakukan pemalsuan surat dan penipuan serta melakukan penggelapan yang merugikan sekolah. Dalam pengelolahan pendidikan, Abdul Zikri dianggap menyimpang dari tujuan awal didirikannya sekolah tersebut.
Abdul Zikri juga dituding menjual barang inventaris dari pejabat ITATS sehingga proses pendidikan tidak maksimal. Selain itu, Abdul Zikri Juga memecat dosen dan Karyawan yang melakukan koreksi pengelolahan yayasan. Akibatnya kepemimpinan Abdul Zikri , kualitas pendidikan menurun dan merugikan almamater.
Lantas, setelah menerima surat laporan tersebut, terdakwa menyebar luaskan bukti laporan itu ke lingkungan ITATS dengan alamat di Arief Rahman Hakim, yang diterima Abdul Zikri dan dikirimkan pula ke saksi Arie Wijayanto yang beralamat di Sepanjang Sidoarjo,"jelasnya.
Selanjutnya, laporan polisi yang dibuat oleh terdakwa sebagai pelapor dan saksi abdul Zikri sebagai pelapor adalah surat pemberitahuan perkembangan hasil penelitian dengan nomor B/3064/SP2HP.3/LP.901.13/XI/2013/Satreskrim tertanggal 14 November 2013. Yang dikeluarkan oleh Polrestabes Surabaya. Dan pada point II yang menerangkan pemberitahuan proses penyelidikan yang dilaporkan terdakwa di Polda Jatim yang kemudian sesuai dengan surat Kapolda Jatim nomor B/6684/VIII/2013/Ditrekrimum tanggal 19 Agustus 2013 dilimpahkan ke Polrestabes Surabaya.
"Namun setelah dilakukan pendalaman laporan tersebut oleh penyidik Polrestabes Surabaya, terdakwa malah mempersulit proses penyelidikan dan mencabut laporannya,"terang JPU Swaskito.
Atas tuntutan ini, Terdakwa Ir Warsito melalui penasehat hukumnya , Profesor Dr Suhermanm SH, MH akan mengajukan pembelaan yang sedianya akan dibacakan dalam satu pekan mendatang. " kami ajukan pledoi dan meminta waktu satu minggu," ucap Prof Suherman diakhir persidangan.
Usai persidangan, terdakwa Ir Warsito enggan berkomentar atas tingginya tuntutan Jaksa. Sementara Profesor Dr Suherman SH,MH juga tak mau berkomentar banyak atas tuntutan Jaksa. " itu kewenangannya untuk menuntut, dan kami juga punya hak untuk mengajukan pembelaan," singkatnya saat dikonfirmasi. (Komang)