Jumat, 06 Februari 2015


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Jawa Timur menyatakan secara keseluruhan klaim santunan kepada korban kecelakaan mengalami penurunan dibandingkan dengan tahun 2013 lalu. Rinciannya, untuk klaim santunan korban meninggal dunia dibayarkan tahun 2013 sebanyak Rp 146.054.500.000,- sementara tahun 2014 turun menjadi Rp 138.002.280.000,-.

Kepala PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Jatim, Armanda, di Surabaya, Rabu (4/2) mengatakan, penurunan ini disebabkan berbagai faktor di antaranya program pencegahan dan sosialisasi tertib berlalu lintas selalu digencar dilakukan oleh sejumlah pihak-pihak terkait, baik dari kepolisian, Dinas Perhubungan dan lembaga lainnya.

“Semua instansi terkait terlibat dalam pencegahan maupun sosialisasi kepada masyarakat maupun pelajar sekolah,” ujarnya.

Dia menjelaskan, sosialisasi kepada pelajar sekolah dalam lima tahun ini makin gencar dilakukan mengingat generasi muda atau usia produktif merupakan calon pengguna jalan yang perlu mendapatkan pembinaan akan tertib berlalulintas.

”Kecelakaan cenderung didahului dengan pelanggaran sehingga perlu adanya wawasan pembinaan tertib berlalulintas,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Humas Jasa Raharja Jatim, Totok Ery Sukamto mengatakan, dalam hal pembayaran santunan, pihaknya saat ini terus berusaha memberikan kemudahan untuk pembayaran santunan kepada korban maupun ahli waris korban kecelakaan. Salah satunya dilakukan dengna mengoptimalkan pelayanan melalui Mobil Unit Pelayanan Jasa Raharja

“Jadi mobil ini tugasnya mendatangi korban kecelakaan atau ahli warisnya untuk membantu menyelesaikan masalah administrasi yang mungkin timbul sehingga pembayaran santunan bisa dilakukan secepat mungkin,” katanya.

Saat ini, Totok menuturkan, rata-rata pembayaran santunan kepada korban kecelakaan dan ahli warisnya dilakukan dalam 4 hari, lebih cepat dari ketentuan pemerintah, selama 6 hari kerja. Sedangkan nilai santunan yang diberikan kepada korban dan ahli waris saat ini belum berubah yakni untuk korban meninggal dunia sebanyak Rp 25 juta, untuk korban luka diberikan biaya perawatan sebesar maksimal Rp 10 juta, untuk korban cacat tetap maksimal Rp 25 juta dan santunan biaya penguburan sebesar Rp 2 juta.

“Nilai tersebut untuk kecelakaan di darat dan laut, sedangkan untuk kecelakaan pesawat udara, nilai santunannya 2 kali lipat,” pungkasnya.

Untuk teknis prosedur pelaksanaannya, jelasnya, apabila terjadi kecelakaan lalu lintas diharapkan segera melaporkan kepada pihak Kepolisian (Unit Laka Polres setempat), kemudian pihak Rumah Sakit akan menghubungi Jasa Raharja untuk selanjutnya meminta Surat Jaminan, setelah Surat Jaminan diterbitkan maka biaya yang berkaitan dengan rawatan para korban kecelakaan akan ditanggung oleh Jasa Raharja.

Totok juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu menaati peraturan lalu lintas dan berkendara dengan baik dan benar. Karena, menurutnya, minimnya kesadaran berlalulintas menyebabkan angka Lakalantas di Jawa Timur dapat dikatakan tinggi. (arf)

Selasa, 03 Februari 2015


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Ir Warsito, Mantan dosen dan pengurus yayasan Institute Tekhnologi Adi Tama Surabaya (ITATS) terlihat kaget saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Swaskito Wibowo menjatuhkan tuntutan 1 Tahun dan 6 bulan penjara dalam persidangan yang digelar di ruang sidang sari PN Surabaya, Selasa (3/2/2015).

Dalam tuntutannya, terdakwa kasus laporan palsu ini dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal melanggar  pasal 317 KUHP dan pasal 220 KUHP. Menurut Jaksa Swaskito, tindakan terdakwa merugikan dan mencemarkan nama baik Ketua Yayasan ITATS Abdul Zikri.

Menurut Jaksa yang bertugas di Kejari Surabaya ini , pertimbangan yang memberatkan dalam tuntutannya tersebut  dikarenakan terdakwa terlihat  berbelit-belit saat memberikan keterangan  dan tidak menyesali perbuatannya. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan dan tidak pernah dihukum.

Selain itu,  dalam surat tuntutannya, JPU Swaskito juga meminta, agar terdakwa Ir Warsito untuk segera dilakukan penahanan.

"Menuntut terdakwa Ir Warsito dengan hukuman 1 tahun dan 6 bulan penjara dan memerintahkan untuk segera ditahan,"kata JPU Swaskito saat membacakan surat tuntutannya.

Dijelaskan dalam surat tuntutan, perbuatan terdakwa Ir Warsito berawal dari membuat laporan ke Polda Jatim terkait kebobrokan kepemimpinan Ir Abdul Zikri selama menjabat sebagai Ketua Yayasan ITATS.

Saat menjabat, Abdul Zikri dianggap melakukan pemalsuan surat dan  penipuan serta melakukan penggelapan yang merugikan sekolah. Dalam pengelolahan pendidikan, Abdul Zikri dianggap  menyimpang dari tujuan awal didirikannya sekolah tersebut.

Abdul Zikri  juga dituding  menjual barang inventaris dari pejabat ITATS sehingga proses pendidikan tidak maksimal.  Selain itu, Abdul Zikri  Juga memecat dosen dan Karyawan yang melakukan koreksi pengelolahan yayasan. Akibatnya kepemimpinan Abdul Zikri , kualitas pendidikan menurun dan merugikan almamater.

Lantas, setelah menerima surat laporan tersebut, terdakwa menyebar luaskan bukti laporan itu ke lingkungan ITATS dengan alamat di Arief Rahman Hakim, yang diterima Abdul Zikri dan dikirimkan pula ke saksi Arie Wijayanto yang beralamat di Sepanjang Sidoarjo,"jelasnya.

Selanjutnya, laporan polisi yang dibuat oleh terdakwa sebagai pelapor dan saksi abdul Zikri sebagai pelapor adalah surat pemberitahuan perkembangan hasil penelitian dengan nomor B/3064/SP2HP.3/LP.901.13/XI/2013/Satreskrim tertanggal 14 November 2013. Yang dikeluarkan oleh Polrestabes Surabaya. Dan  pada point II yang menerangkan pemberitahuan  proses penyelidikan yang dilaporkan terdakwa di Polda Jatim yang kemudian sesuai dengan surat Kapolda Jatim nomor B/6684/VIII/2013/Ditrekrimum tanggal 19 Agustus 2013 dilimpahkan ke Polrestabes Surabaya.

"Namun setelah dilakukan pendalaman laporan tersebut oleh penyidik Polrestabes Surabaya, terdakwa malah mempersulit proses penyelidikan dan mencabut laporannya,"terang JPU Swaskito.

Atas tuntutan ini, Terdakwa Ir Warsito melalui penasehat hukumnya , Profesor  Dr Suhermanm SH, MH akan mengajukan pembelaan yang sedianya akan dibacakan dalam satu pekan mendatang. " kami ajukan pledoi dan meminta waktu satu minggu," ucap Prof Suherman diakhir persidangan.

Usai persidangan, terdakwa Ir Warsito enggan berkomentar atas tingginya tuntutan Jaksa. Sementara Profesor Dr Suherman SH,MH juga tak mau berkomentar banyak atas tuntutan Jaksa. " itu kewenangannya untuk menuntut, dan kami juga punya hak untuk mengajukan pembelaan," singkatnya saat dikonfirmasi. (Komang)


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Pengumuman walikota terbaik dunia 2014 membawa kebanggaan tersendiri bagi publik Kota Pahlawan. Pasalnya, Walikota Tri Rismaharini menduduki peringkat ketiga atau second runner-up dalam daftar sepuluh teratas walikota paling berprestasi versi World Mayor Prize (WMP).

Ajang penghargaan yang digelar dua tahun sekali ini diselenggarakan oleh City Mayor yang merupakan yayasan non-komersial bertaraf dunia. Adapun fokus yayasan yang didirikan pada 2003 tersebut yakni mendukung, mendorong, serta memfasilitasi pemerintah daerah di seluruh dunia dalam penerapan sistem pemerintahan yang baik.

Sebagaimana dilansir website www.worldmayor.com, nama Tri Rismaharini hanya berada di bawah Naheed Nenshi (Walikota Calgary – Kanada) yang berada di urutan pertama dan Daniel Termont (Walikota Ghent – Belgia) pada posisi kedua.

Berdasar daftar tersebut, Risma -sapaan Tri Rismaharini- mengungguli sederet kepala daerah negara lain, yakni Carloz Oscariz (Walikota Sucre – Venezuela); Jed Patrick Mabilog (Walikota Iloilo City – Filipina); Albrecht Schroter (Walikota Jena – Jerman); dan Annise Parker (Walikota Houston – AS). Di samping itu juga Yiannis Boutaris (Walikota Thessaloniki – Yunani); Giusy Nicolini (Walikota Lampedusa – Italia) serta Aziz Kocaoglu (Walikota Izmir – Turki).

WMP dalam situs resminya mengatakan, Risma dikenal sebagai figur enerjik yang antusias mempromosikan kebijakan sosial, ekonomi dan lingkungan secara nasional maupun internasional. Walikota perempuan pertama di Surabaya ini juga dinilai berhasil memanfaatkan lahan tak terawat dan “menyulapnya” menjadi taman kota yang asri.

Saat ini terdapat sebelas taman kota berskala besar dengan berbagai tema. Serta puluhan taman lainnya yang tiap hari dimanfaatkan sebagai sarana rekreasi warga. Taman-taman tersebut dilengkapi dengan fasilitas wi-fi, taman baca, dan area bermain.

Perhatian Risma akan kesehatan dan pendidikan juga diapresiasi WMP. Penyelenggaraan kesehatan gratis serta peningkatan kualitas puskesmas menjadi salah satu indikatornya. Di sektor edukasi, pada 2014 Pemkot Surabaya mengalokasikan 35 persen dari APBD-nya untuk pendidikan.

Dalam website resminya, WMP juga memuat testimoni publik yang ditujukan kepada masing-masing walikota. “Risma menyadari bahwa posisinya sebagai walikota adalah mandat dari Tuhan yang harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya,” tulis Ahmad M pada kolom typical tribute.

“Pendidikan dan kesehatan gratis bagi warga Surabaya. Saya yakin, Risma bisa menjadi inspirasi bagi para pemimpin di Indonesia, bahkan dunia,” imbuhnya.

Sementara Ghinadhia P A asal Balikpapan memberi apresiasi tentang keberanian mantan Kepala Bappeko Surabaya tersebut menutup lokalisasi. “Alasan saya merasa dia (Tri Rismaharini) harus menang World Mayor 2014 yakni karena beliau cukup berani menutup lokalisasi terbesar di Asia Tenggara, Dolly,” tulisnya.

Kabag Kerjasama Pemkot Surabaya Ifron Hady Susanto, menyambut baik prestasi yang diraih Walikota Tri Rismaharini. Menurut dia, kabar baik ini akan semakin meningkatkan reputasi Kota Surabaya di kancal global. Apalagi, reputasi menjadi hal yang teramat penting bagi suatu kota dalam era masyarakat ekonomi ASEAN (MEA) yang mulai berlaku 2015 ini.

“Momen ini bisa juga memacu rasa percaya diri warga Surabaya bahwa kita sejatinya juga bisa bersaing dengan kota-kota lain di dunia,” kata Ifron, Selasa (3/2).

Hal senada disampaikan Kabag Humas M. Fikser. Dia berharap masyarakat, tidak hanya di Surabaya tapi juga seluruh Indonesia, merasa turut menikmati capaian prestasi ini. “Penghargaan yang diberikan harus memunculkan rasa kebanggaan bahwa ini kemenangan bersama. Ini prestasi yang juga harus bisa dimiliki atau dinikmati oleh seluruh masyarakat,” ujarnya. (arf)


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Sebanyak 21 Taruna Akademi Angkatan Laut (AAL) Korps Marinir Angkatan 60 melaksanakan praktek pasukan di Brigif-1 Marinir Gedangan, Sidoarjo, Senin (2/2/2015).

Kegiatan praktek pasukan yang akan berlasung dari tanggal 2 hingga 28 Pebruari 2015 tersebut secara resmi dibuka oleh Komandan Brigif-1 Marinir Kolonel Marinir Y. Rudy Sulistyanto yang diwakili Paslog Brigif-1 Mar Letkol Mar Ashari, S.Pd.,M.IP., pada upacara yang dilaksanakan di Mako Brigif-1 Marinir Gedangan, Sidoarjo.

Dalam amanatnya yang dibacakan Paslog Brigif-1 Marinir, Komandan Brigif-1 Marinir mengatakan, praktek pasukan bagi Taruna AAL Korps Marinir merupakan wujud nyata suatu pembekalan awal bagi para Taruna dalam menimba ilmu dan pengalaman di kesatuan tempur, dengan tujuan memberikan pembekalan diri sebagai calon komandan pasukan yang dapat diandalkan oleh satuannya.

Ilmu yang telah didapatkan di Akademi Angkatan Laut, lanjutnya, dapat dipraktekkan kedalam kehidupan di lingkungan pasukan yang akan diawakinya nanti, sehingga diperlukan kesiapan mental dan fisik yang prima dalam memimpin anak buah, karena tidak hanya dituntut untuk mampu menguasai dan mengaplikasikan ilmu, tetapi juga dituntut untuk lebih peduli terhadap situasi dan kondisi anak buah.

“Suatu pasukan tempur akan dapat melaksanakan tugas dengan baik manakala dipimpin oleh seorang komandan yang cakap, baik dalam teori maupun praktek, sehingga pasukan tersebut mampu menyelesaikan tugas dengan sukses dan berhasil,” tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Komandan Brigif-1 Marinir mengharapkan kepada para taruna agar memanfaatkan kegiatan semaksimal mungkin sehingga tujuan yang diharapkan dapat terlaksana dengan baik. Disamping itu, kepada Komandan Satuan dan Perwira pendamping, orang nomor satu dijajaran Brigif-1 Marinir tersebut mengharapkan agar membantu dan memberikan masukan, sehingga para Taruna dapat dengan cepat dan mengerti secara benar tentang teori dan aplikasinya di lapangan.

Sementara itu, Kapten Marinir Adid Kurniawan selaku Perwira Pelaksana Latihan (Palaklat) mengatakan, praktek pasukan bagi Taruna AAL Korps Marinir akan berlangsung dari tanggal 2 hingga 28 Pebruari 2015, masing-masing batalyon (Yonif-1 Mar, Yonif-3 Mar dan Yonif-5 Mar) akan memperoleh 7 Taruna yang melaksanakan praktek pasukan dan dilakukan secara bergantian, di setiap batalyon akan melaksanakan kegiatan selama satu minggu, sebelum melaksanakan praktek, para Taruna di cek kesehatannya oleh tim kesehatan Brigif-1 Marinir.

Turut dalam kesemptan tersebut Letkol Mar Maryono dari AAL, Pasintel Brigif-1 Mar Mayor Marinir M. Amin, Paspers Mayor Marinir Trio F. Sumantri dan para perwira di jajaran Brigif-1 Marinir. (arf)


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Reposisi anggota Komisi DPRD Surabaya merupakan kebijakan Fraksi PDIP berdasar instruksi DPC PDIP Surabaya dan tidak menyentuh posisi Ketua DPRD, Armuji.

Dengan demikian posisi Ketua DPRD Surabaya aman dari kebijakan DPC PDIP Surabaya.

Ketua DPC PDIP Surabaya, Whisnu Sakti Buana mengatakan, reposisi anggota Komisi ini berdasarkan hasil evaluasi enam bulanan.

Reposisi dilakukan sebagai upaya memaksimalkan kinerja anggota DPRD dari PDIP.

"Jadi reposisi anggota Komisi itu hal biasa yang akan kami lakukan setiap enam bulanan. Dan itu kami kira bukan masalah," kata Whisnu Sakti Buana yang juga Wakil Wali Kota Surabaya usai rapat paripurna DPRD Surabaya, Selasa (3/2/2015).

Mengenai posisi ketua DPRD Surabaya menurut Whisnu, belum sepenuhnya aman.

DPC PDIP masih melakukan investigasi terkait kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh mantan wakil ketua Komisi A, Anugrah Ariyadi dan Ketua DPRD Surabaya, Armuji. (arf)


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Dalam rangka pembinaan kemampuan dan kesiapan prajurit,  Resimen Artileri - 1 Marinir melaksanakan Latihan Perorangan Dasar (LPD) / Latihan Perorangan Kesenjataan (LPK) TW.I TA.2015 di Bhumi Marinir Karangpilang, Surabaya, Senin  (02/02/2015).

Kegiatan latihan yang digelar oleh seluruh satuan dibawah jajaran Menart-1 Marinir tersebut dilaksanakan dengan penuh semangat seluruh prajurit ‘Balasanggha Danurdhara’ dengan mengutamakan faktor keamanan personel maupun material agar latihan berjalan dengan aman.

Kegiatan latihan TW.I TA.2015 di jajaran Resimen Artileri-1 Marinir meliputi gerak jalan (hanmarch) yang dilaksanakan oleh Batalyon Howitzer-1 Mar dengan rute start di lapangan apel Karang Pilang, Bangkingan, Randegansari kemudian finish ke Karang Pilang, sedangkan batalyon Roket-1 Mar  melaksanakan Orientering beregu untuk menemukan titik kontrol dengan menggunakan peta dan kompas sebagai sarana navigasi melalui rintangan alam (medan) maupun buatan (gedung/bangunan) dengan jarak 8 Km dengan Start Lapangan Apel Bajra Ghosa, Lapangan tembak, finish kembali ke lapangan apel Bajra ghosa. Untuk Batalyon Arhanud-1 Mar melaksanakan latihan keterampilan kesenjataan PBB Ranpur BVP-2 di Garase Ranpur Arhanud-1 Mar, dan untuk Kompi markas Menart-1 Mar melaksanakan menembak senapan yang di laksanakan di lapangan tembak FX. Supramono.(arf)


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Sidang lanjutan perkara penggeroyokan dan penganiayaan yang dilakukan lima mahasiswa fakultas hukum Universitas Airlangga (Unair) kembali digelar di PN Surabaya, Selasa (3/2/2105) dengan agenda kesaksian.

Kelima mahasiswa itu, yakni Moch faishal Naufaldy bin Moh  Yani Arifin (18) , tinggal di Perum Tirta Medayu II G No 1 Surabaya, Rigil Kentauri Bin Putut Djatmiko (19), tinggal di  Perum Griya Citra Asri RM12/8 Surabaya, Alfin Ersa Ardiansyah Bin Iskandar (19), tinggal di  Lebak Permai 3 Kav 50 Surabaya, Albertus Aditya Bimantara Bin Soherianto (19), tinggal di  Tenger Raya VIA/22 Surabaya dan
Alfa Candra Kusuma Bin Kusnadi (19), tinggal di Tuwowo Rejo Surabaya.

Dalam persidangan yang dihelat diruang sari PN Surabaya, JPU Swaskito Wibowo selaku Jaksa pengganti JPU Arief Fathurrahman menghadirkan dua orang saksi, yakni Darma Setiawan Negara, saksi korban dan Krisantus Stanly, saksi fakta.

Diceritakan saksi Darma, sebelum peristiwa penganiayaan dan penggeroyokan itu terjadi. Dirinya diajak  terdakwa faishal untuk berdiskusi masalah organisasi kemahasiswaan yakni GMNI, ditengah pembicaraan tiba tiba datang terdakwa lainnya menanyakan hal diluar organisasi

"Saat itu saya ditanya,  apakah kamu mengajak minum Setia Novani, cewek mahasiswa hukum, saya jawab saya gak pernah ngajak minum, malah saya yang diajak minum, saat itu dia bilang lagi ada masalah keluarga, tapi Albertus gak terima dan memukul saya, lalu yang lainnya menginjak-injak saya,"terang saksi Darma saat menjawab pertanyaan majelis hakim.

Hal senada juga dijelaskan saksi Kristantus Stanly, saat peristiwa itu terjadi, Ia melihat saksi Darma dalam kondisi dikeroyok dan mengalami luka dibagian wajahnya. "Banyaj yang melihat kejadian ini," jelasnya saat diminta majelis hakim menceritakan  peristiwa penggeroyokan itu.

Usai memberikan keterangan, majelis hakim yang diketuai Lamsana Sipayung meminta agar persitiwa penggeroyokan dan penganiayaan  yang dialami korban tidak menimbulkan dendam setelah kasus ini bergulir di meja hijau.

Hakim kelahiran Sumatera Utara ini, menanyakan pada saksi Darma selaku korban, apakah bersedia memaafkan perbuatan kelima rekannya. Pertanyaan itupun disambut saksi Darma, hingga akhirnya kasus penggeroyokan ini berakhir damai. "Beginikan lebih indah, kalian ini generasi penerus bangsa, belajarlah dewasa dalam menghadapi masalah, apalagi kalian ini mahasiswa hukum,  semoga masalah ini cukup sampai disini, jangan ada dendam lagi diantara kalian,"ucap Hakim Lamsana pada kelima terdakwa dan saksi Darma.

Dikatakan Hakim Lamsana, Upaya mendamaikan kelima terdakwa dengan dengan saksi korban ini tidak akan menghapus pidana yang dilakukan ke lima mahasiswa ini. "Perdamaian ini tidak mengahapus pidana kalian,"ucap Hakim Lamsana pada kelima terdakwa.

Seperti diberitakan,  peristiwa penganiayaan dan pengeroyokan terhadap Darma Setiawan Negara terjadi digedung perpustakaan Unair di Jalan Dharma Wangsa Surabaya.

Saat itu, saksi korban dan kelima terdakwa sedang membicarakan tentang organisasi Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI). Kemudian terjadi percecokan antara saksi dan kelima terdakwa yang berujung pemukulan dan pengeroyokan kepada korban.

Atas peristiwa itu, korban mengalami luka yang cukup serius dibagian wajah, kepala dan dada akibat dari pukulan dan tendangan para terdakwa. Ini dibuktikan  dengan hasil visum et repertum E2243127/00292607 tanggal 31 oktober 2014 yang menerangkan korban mengalami luka yang cukup serius.

Akibat perbuatannya, kelima terdakwa yang berstatus mahasiswa ini  didakwa Jaksa, melanggar pasal 170 ayat 2 ke 1 KUHP tentang penggeroyokan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara   dan melanggar pasal  351 ayat 1 jo 55 ayat 1 ke 1 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Komang)


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) DPC PDIP Surabaya masih terus menunggu kesediaan Tri Rismaharini untuk diusung kembali menjadi Calon Wali Kota Surabaya.

Pasalnya, hingga kini Tri Rismaharini belum memberikan jawaban atas tawaran PDIP.

Ketua DPC PDIP Surabaya, Whisnu Sakti Buana mengatakan, keputusan apakah PDIP akan mengusung kembali Tri Rismaharini ataupun tidak nantinya ada di DPP PDIP.

Sesuai mekanisme partai, jika Tri Rismaharini bersedia diusung PDIP kembali maka harus mengikuti prosedur yang ada.

"Prosedur itu harus diikuti jika bu Risma bersedia kembali diusung PDIP dalam Pilwali tahun ini," kata Whisnu Sakti Buana, Selasa (3/2/2015).

Bila Tri Rismaharini tidak lagi bersedia diusung maka PDIP akan siap bersaing dengannya dalam Pilwali Surabaya.

"Yang pasti, PDIP Surabaya siap segalanya dalam Pilwali Surabaya. Jika harus bersaing dengan bu Risma tentu akan siap semuanya," tandas Whisnu. (arf)


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Sidang paripurna DPRD Surabaya dengan agenda perubahan susunan Komisi diwarnai interupsi, Selasa (3/2/2015).

Ini setelah posisi wakil ketua Komisi A dari Anugrah Ariyadi diganti Adi Sutarwiyono belum melalui mekanisme pemilihan sesuai tata tertib DPRD.

"Kami meminta pergantian jabatan Wakil Ketua Komisi A harus melalui mekanisme pemilihan meski itu menjadi hak FPDIP," kata Reni Astuti, anggota FPKS dalam rapat paripurna DPRD Surabaya, Selasa (3/2/2015).

Interupsi juga disampaikan Anggota FPD, H Junaidi. Menurutnya, untuk menghindari persoalan di depan, pergantian jabatan Wakil Ketua Komisi A harus tetap dilakukan dengan pemilihan atau mufakat semua anggota Komisi.

Dengan demikian pejabat pengganti posisinya akan lebih kuat dan menghindari persoalan dibelakang hari.

Ketua DPRD Surabaya, Armuji kemudian menskors rapat paripurna selama lima menit untuk memberi kesempatan anggota Komisi A memilih atau musyawarah mufakat.

Setelah digelar pertemuan anggota Komisi A, akhirnya rapat paripurna DPRD Surabaya dilanjutkan. (arf)


KABARPROGRESIF.COM : (Madiun) Komandan Korem 081/DSJ Kolonel Czi M. Reza Utama, dan Rektor Unmer Madiun Ir. Muryanto,MP, Rektor Unmer Ponorogo H. Muhammad Amin, SH. MH serta Direktur Akademi Perkeretaapian Indonesia yang diwakili Bpk Jamaludin Jabatan Pudir I, menandatangani Momerandum of Understanding (MOU), yang berlangsung di fakultas Hukum Unmer Madiun Jl.  Serayu No. 79 Kota Madiun, Selasa (03/II).

Pada kesempatan itu, Komandan Korem 081/DSJ Kolonel Czi M. Reza Utama menjelaskan, bahwa Penandatanganan kesepakatan ini, dalam rangka menindaklanjuti kerjasama dengan Perguruan Tinggi yang ada di Wilayah Korem 081/DSJ.

Lebih lanjut Danrem dalam sambutannya mengatakan, Kerjasama antara Korem 081/DSJ dengan Unmer Madiun, Unmer  Ponorogo dan Akademi Perkeretaapian Indonesia (API) Madiun kali ini difokuskan pada kegiatan tentang Wawasan kebangsaan dan Kewarga negaraan.

Kegiatan ini dilakukan sebagai wujud tanggung jawab sosial dan pengabdian kita sebagai bagian dari komponen bangsa, untuk membantu pemerintah dan masyarakat, karena Wawasan Kebangsaan atau Wawasan Nasional Indonesia merupakan sebuah pedoman yang masih bersifat filosofia normatif. Sebagai perwujudan dari rasa dan semangat kebangsaan yang melahirkan bangsa Indonesia. Akan tetapi situasi dan suasana lingkungan yang terus berubah sejalan dengan proses perkembangan kehidupan bangsa dari waktu ke waktu. Wawasan Kebangsaan atau Wawasan Nasional Indonesia harus senantiasa dapat menyesuaikan diri dengan perkembangan dan berbagai bentuk implementasinya.

Memahami serta mempedomani secara baik ajaran yang terkandung di dalam konsepsi Wawasan Kebangsaan atau Wawasan Nasional Indonesia akan menumbuhkan keyakinan dan kepercayaan dari setiap warga/bangsa tentang posisi dan peran masing-masing di tengah-tengah masyarakat yang serba majemuk. Hal ini berarti menumbuhkan suasana kondisi yang mendorong perkembangan setiap individu sehingga terwujud ketahanan pribadi yang pada gilirannya dapat menciptakan suatu ketahanan nasional Indonesia.

Sehubungan dengan pelaksanaan kerjasama ini, selaku Danrem dan atas nama pribadi, saya mengucapkan terima kasih kepada Rektor Unmer Madiun, Rektor Unmer Ponorogo serta Direktur Akademi Perkeretaapian Indonesia, atas kepercayaannya untuk bekerjasama dengan Korem 081/DSJ.

Rektor Unmer Madiun dalam sambutannya menyampaikan terima kasih atas kesediaan dan kerjasama yang dijalin dalam meningkatkan wawasan kebangsaan dan kewarganegaraan khususnya pada mahasiswa Unmer Madiun/Ponorogo maupun Akademi Perkeretaapian Indonesia. Rektor menyampaikan bahwa kewajiban bela negara bukanlah tanggung jawab TNI semata, namun itu merupakan tanggung jawab semua warga negara. Oleh karena itu, kita perlu menanamkan nilai-nilai kebangsaan bagi generasi muda. Unmer Madiun/Ponorogo maupun Akademi Perkeretaapian Indonesia terbuka kepada masyarakat dan juga Korem 081/DSJ dan jajarannya, kita ingin kampus kita steril dari kegiatan yang dapat mengganggu stabilitas bangsa dan negara. Kita juga menganut Kebhinekaan.

Sementara itu, Direktor Akademi Perkeretaapian Indonesia (API) Madiun mengatakan, kerjasama ini sangat diperlukan karena masing-masing institusi memiliki keunggulan-keunggulan yang harus diadopsi oleh institusi pendidikan lain. Salah satu institusi yang unggul di Indonesia dari segala aspek adalah TNI. Salah satu hal yang diperlukan dalam meningkatkan daya saing adalah disiplin dan kekompakan. TNI merupakan institusi yang paling cepat dalam mengorganisir anggotanya untuk kompak dan mengasah disiplin. Oleh sebab itu, Akademi Perkeretaapian Indonesia (API) Madiun memiliki keyakinan bahwa TNI dapat mengajak dan dalam waktu singkat dapat menurunkan sikap kompak dan menegakkan disiplin kepada sesama mahasiswa di Unmer Madiun, Unmer Ponorogo dan Akademi Perkeretaapian Indonesia. Tanpa adanya kekompakan dan kebersamaan maka Unmer Madiun, Unmer  Ponorogo dan Akademi Perkeretaapian Indonesia akan sulit untuk mencapai kemajuan yang lebih besar.

Hadir pada acara tersebut Dandim 0802/Ponorogo, Dandim 0803/Madiun, Para Kasi Korem 081/DSJ, Dan/Ka Satdisjan Wil. Madiun, Rektor Unmer Madiun, Rektor Unmer Ponorogo, Direktur Akademi Perkeretaapian Indonesia (API) Madiun Ketua Yayasan Unmer Madiun dan Ketua Yayasan Unmer Ponorogo serta para Staf Unmer. (arf)


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Dalam rangka meningkatkan fisik dan profesionalisme, prajurit Yonif-1 Marinir melaksanakan halang rintang di Akademi Angkatan Laut (AAL) Bumimoro, Krembangan, Surabaya, Senin (2/2/2015).

Kegiatan yang dipimpin Lettu  Marinir Tirta Ferdiansyah tersebut merupakan rangkaian dari Latihan Perorangan Dasar (LPD) / Latihan Perorangan Kesenjataan (LPK) TW.I TA.2015.

Pada latihan tersebut, dengan perlengkapan helm dan senjata, seluruh prajurit wajib melewati 20 macam rintangan yang ada.

“Tujuan latihan halang rintang ini selain untuk melatih kemampuan fisik prajurit Batalyon Infanteri-1 Marinir agar tetap terbina dan terjaga dengan baik sehingga mampu menghadapi berbagai macam rintangan dan hambatan di medan operasi saat bertugas nantinya,” kata Pasi Ops Yonif-1 Marinir Mayor Mar Widarta Kusuma mewakili Komandan Batalyon Infantri-1 Marinir Letkol Mar Edi Prayitnno.  (arf)

Saat Bersaksi dalam Kasus Korupsi MERR II C



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pembebasam lahan MERR II C kembali dihelat di Pengadilan Tipikor Surabaya di Juanda Sidoarjo, Senin (2/2/2015).

Pada persidangan ini, Jaksa Kejari Surabaya menghadirkan 16 saksi, yang terdiri dari pejabat di lingkungan Pemkot Surabaya dan Badan Pertanahan Nasional (BPN)  Surabaya! Mereka bersaksi atas terdakwa Ir Djoko Waloyu, Olli Faisol dan Terdakwa Euis Darliana.

Persidangan ini  berlangsung dua tahap. Pertama, 10 orang pejabat menjadi saksi dalam sidang dengan terdakwa Olli Faisol dan Euis Darlina. Sepuluh orang saksi itu antara lain, Kadis PU Bina Marga dan Pematusan, Erna Purnawati; Sekda Kota Surabaya, Hendro Gunawan; Asisten I Sekda, Yayuk Eko Agustin Wahyuni; Kabag Pemerintahan, Halim Musthofa Kamal; Plt Kadis Cipta Karya dan Tata Ruang, Eri Cahyadi, dan Mantan Kadis Pertanian, Samsul Arifin. Semuanya juga berstatus sebagai anggota P2T (Penitia Pengadaan Tanah) proyek MERR IIC.

Empat saksi lain adalah Isman Hadi dan Virgo Eresta Jaya, keduanya berstatus PNS Kota Surabaya yang juga menjadi anggota P2T. Serta Camat dan Lurah Gunung Anyar, Dewanto dan Anita Hapsari turut menjadi saksi dalam sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim, Maratua Rambe.

Dalam kesaksiannya, para pejabat itu kompak menjawab tidak tahu ketika hakim bertanya tentang perubahan data bangunan dan terjadinya markap dalam proyek ini. “Tidak tahu pak hakim,” jawab sepuluh saksi tersebut serentak. Alasannya pun sama, mereka tahu terjadi penyelewengan setelah dimintai keterangan pihak kejaksaan.

Erna Purnawati, dalam kesaksiannya menyampaikan bahwa setelah dirinya dimintai keterangan pihak kejaksaan, langsung memanggil Olli Faisol dan Euis Darliana. Ya, keduanya merupakan anak buah Erna di Dinas PU Bina Marga dan Pematusan. “Saat kami panggil itu, mereka mengakuinya. Mengakui telah merubahnya,” ungkap Erna.

Namun, wanita berjilbab yang sudah sejak November 2010 menjadi Kadis PU ini menyampaikan bahwa dirinya tidak sampai detail bertanya, siapa yang menyuruh merubah data dalam proyek itu. Tapi, ketika itu kedua terdakwa sempat mengakui bahwa disuruh Djoko Waluyo. “Iya pak hakim, mereka mengaku disuruh Djoko,” tandasnya.

Pada sidang ini, terungkap pula bahwa panitia P2T tidak maksimal dalam menjalankan tugasnya. Draft, data dan dokumen tidak pernah mereka verifikasi terlebih dulu sebelum tanda tangan. Kepada Dinas PU, Kepala Dinas Cipta Karya, Asisten dan semua mengakuinya. “Semua mengaku tidak pernah verifikasi dan mengecek draft nominative dengan data yang ada sebelum tanda tangan. Kami menilai bahwa kerja P2T tidak maksimal,” tukas hakim Maratua Rambe sebelum sidang ditutup.

Meski sidang atas terdakwa Olli Faisol dan Euis Darliana selesai, sepuluh orang saksi itu tidak boleh pulang. Sebab, mereka harus menjadi saksi dalam sidang berikutnya. Yakni sidang kasus serupa dengan terdakwa Djoko Waluyo, terdakwa utama dalam perkara penyelewengan ganti rugi proyek MERR IIC.

Bahkan, selain 10 orang itu masih ada tambahann enam saksi lain. Yakni Hadi Siswanto Anwar, Imam Siswandi, Sigit Sugiharsono, Agus Imam Sonhaji, Sri Mulyono dan Muhadi, semuanya berstatus sebagai PNS Pemkot Surabaya yang juga menjabat sebagai anggota P2T dalam proyek MERR.

Dan kesaksian mereka juga tidak jauh beda dengan saat sidang sebelumnya. Mereka kompak menjawab tidak tahu tentang adanya perubahan data nominal ganti rugi, dan adanya markap nilai bangunan. Mengenai proses dalam P2T, lagi-lagi terungkap bahwa kinerja parapejabat itu tidak maksimal. (Komang)

Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive