KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Lantaran diduga memalsukan sertifikat tanah seluas 84.340 m 2, Drs Filipus Nerius Sandi Kartawidjaja, Ketua Yayasan qq dharma milik Korps Karyawan Pemprop Jatim didudukkan sebagai pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (9/2/2015).
Dalam persidangan yang digelar diruang sidang garuda , JPU Harry dari Kejati Jatim menghadirkan saksi pelapor, yakni Hendra Suyanto selaku Mantan Direktur PT Surabaya Lingkarmas.
Dijjelaskan Hendra Suyanto, Terdakwa Filipus memerintahkan untuk membongkar papan Nama yang terletak diobjek tanah Nomer 326 yang masih milik PT.Surabaya Lingkarmas oleh Sumardi yang tak lain adalah suruhan dari Yayasan Dharma.
“ Setelah diusut ternyata sama-sama punya Sertifikat dengan objek yang sama pula, hanya nama pemiliknya beda,” ungkap Saksi.
Akibat perbuatannya, oleh JPU Harry, SH., dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menjerat terdakwa dengan pasal 263 ayat (2) KUHP.
Sekedar diketahui, peristiwa ini bermula ketika PT.Surabaya Lingkarmas membeli lahan seluas 84.340 m2 ke pihak petani didaerah Sidoarjo pada tahun 1996 sebesar Rp. 60 juta.
Namun tanah tersebut tidak segera dibangun karena masih terkendala surat perlengkapan tanah. Di tahun 2008 papan nama yang ditancapkan dilokasi dibongkar oleh Sunardi suruhan Yayasan qq Dharma, lalu PT Surabaya Lingkarmas melaporkan aksi pelaku pembongkaran ini ke pihak Kepolisian.
Tapi Fakta dilapangan, lagi-lagi terjadi masalah dan pihak Yayasan qq Dharma menyatakan memiliki sertifikat tanah dengan objek serta luas lokasi sama dengan yang dimiliki oleh PT Surabaya Lingkarmas.
Sertifikat tanah dengan objek serta luas lokasi sama, hanya nama pemilik sertifikat yang berbeda. Kuat dugaan Yayasan qq Dharma telah memalsukan sertifikat tersebut. Akhirnya PT.Surabaya Lingkarmas melaporkan Ketua Yayasan kepihak Kepolisian Polda Jatim. (Komang)
Dalam persidangan yang digelar diruang sidang garuda , JPU Harry dari Kejati Jatim menghadirkan saksi pelapor, yakni Hendra Suyanto selaku Mantan Direktur PT Surabaya Lingkarmas.
Dijjelaskan Hendra Suyanto, Terdakwa Filipus memerintahkan untuk membongkar papan Nama yang terletak diobjek tanah Nomer 326 yang masih milik PT.Surabaya Lingkarmas oleh Sumardi yang tak lain adalah suruhan dari Yayasan Dharma.
“ Setelah diusut ternyata sama-sama punya Sertifikat dengan objek yang sama pula, hanya nama pemiliknya beda,” ungkap Saksi.
Akibat perbuatannya, oleh JPU Harry, SH., dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menjerat terdakwa dengan pasal 263 ayat (2) KUHP.
Sekedar diketahui, peristiwa ini bermula ketika PT.Surabaya Lingkarmas membeli lahan seluas 84.340 m2 ke pihak petani didaerah Sidoarjo pada tahun 1996 sebesar Rp. 60 juta.
Namun tanah tersebut tidak segera dibangun karena masih terkendala surat perlengkapan tanah. Di tahun 2008 papan nama yang ditancapkan dilokasi dibongkar oleh Sunardi suruhan Yayasan qq Dharma, lalu PT Surabaya Lingkarmas melaporkan aksi pelaku pembongkaran ini ke pihak Kepolisian.
Tapi Fakta dilapangan, lagi-lagi terjadi masalah dan pihak Yayasan qq Dharma menyatakan memiliki sertifikat tanah dengan objek serta luas lokasi sama dengan yang dimiliki oleh PT Surabaya Lingkarmas.
Sertifikat tanah dengan objek serta luas lokasi sama, hanya nama pemilik sertifikat yang berbeda. Kuat dugaan Yayasan qq Dharma telah memalsukan sertifikat tersebut. Akhirnya PT.Surabaya Lingkarmas melaporkan Ketua Yayasan kepihak Kepolisian Polda Jatim. (Komang)